On Thu, 18 Apr 2002, Bambang Purnomosidi D. P. wrote:
> > Misal saya mengeluarkan "sertifikasi Linux IMW" sah-sah aja koq. Tanpa > > perlu ada keterlibatan LUG, ataupun pemerintah. NAh tentu saja tinggal > > apakah orang industri itu percaya dg "Sertifikasi IMW" ini masalah lain > > Ya tentu saja siapapun/perusahaan manapun berhak untuk mengadakan > sertifikasi. Selanjutnya biarkan mekanisme pasar yang bermain. > > Lain soalnya kalau ada yang berusaha bikin centralized control > (monopoli?) terhadap sertifikasi ini. Kesan ini yang saya tangkap dari > dokumen pendirian YLI. Menurut pengalaman saya di IPKIN, IPKIN sendiri tidak bernafsu menjadi "centralized control" tetapi hanya sebagai fasilitator atau hosting mekanisme penyusunan sertifikasi. Masalah Komite penguji, dll itu mungkin diletakkan di luar IPKIN. Termasuk sampai penyusunan sertifikasi final juga dilakukan di luar IPKIN. IPKIN saat itu hanya sebagai "tuan rumah" yang memfasilitasi terjadinya proses itu. Seingat saya versi 1.0 waktu itu disusun dg kerja sama DepNaKer, IPKIN, BPPT, berbagai Uni, berbagai persh. Tentu saja sebagai tuan rumah sering lebih banyak "berkorbannya" ketimbang cari untungnya... 8-) IMW -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

