Rasanya tidak demikian Pak, Yang mau bikin YLI adalah anggota2 KPL Jakarta. KPL Jakarta dan KPL2 lain di ajak ikut serta, tapi keputusan tentu di KPL Jakarta dan KPL masing2 mau ikut apa ngak. Prosedur pembuatan keputusan ikut apa tidak tergantung AD/ART masing2 KPL. Jadi kalau untuk KPL Jakarta, mungkin berarti ada rapat anggota dulu. Jadi saya rasa tidak bisa demikian saja anggota KPL Jakarta "memakai" KPL Jakarta untuk sesuatu apalagi untuk skala mendirikan suatu Yayasan tanpa persetujuan anggota lainnya. Kalau untuk mendaftarkan KPL Jakarta ke notaris sih rasanya sudah di agenda kan dari dulu2 bahkan sebelum kepengurusan sekarang, cuman belum jadi2 saja.
salam, Ase > > Jadi memang benar KPLI (jakarta) bisa dipakai landasan bagi > individu untuk melanjutkan rencana menyusun/membangun YLI > (note: saya tidak menentang berdirinya YLI, jangankan menentang, > tidak setujupun tidak). > > That's not good, saudara. > > Salam, > > P.Y. Adi Prasaja -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

