> Dari dokumen proposal YLI yang saya baca, disitu tertera bahwa ada dua
> bentuk organisasi yang akan menjadi PENDIRI, dimana yang pertama adalah
> LUG dan yang kedua adalah Perusahaan, dan disitu pun tertera bahwa
> setiap pendiri harus membayar sebesar yang ditentukan kepada yayasan.
> Menurut sudut pandang saya, di bisnis, jika kita keluarkan biaya sebesar
> Rp. X,- maka dengan biaya sebesar itu kita harus dapat feedback berupa
> keuntungan berapa ? Dalam jangka waktu berapa ? Hal ini bagi perusahaan
> tidaklah suatu masalah karena mereka memang sudah bergelut di dunia
> profit activity, sedangkan LUG jika mereka sudah memiliki pandangan
> seperti itu maka mereka pun mau tidak mau sudah bisa dikatakan terlibat
> dalam suatu for profit activity. Hal ini yang dari dulu merupakan hal
> yang bertolak belakang dengan semangat open source komunitas yang
> bersifat non-profit. 
> 
> Adakah yang mempunyai gagasan untuk mencegah hal ini terjadi ?
> 
Biarpun modal yang disetor berbeda, kan LUG dan perusahaan memiliki suara
yang sama. Oleh karena itu yang terlibat adalah perusahaan yang memiliki
bisnis terkait dengan Linux. Pendiri sekaligus menjadi Pengawas (Pembina)
dan memiliki hak veto kayak di Sidang Umum PBB. Oleh karena itu pemilihan
Dewan Pengawas tambahan di luar Pendiri harus dibahas oleh para pendiri.
Makanya pendirinya kan orang-orang yang sudah sangat aktif di KPLI dari 200
tahun lalu (he..he..he..), juga sudah sangat tau seluk-beluk Linux dan Open
Source. 

Itu salah satu mekanismenya...

-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke