On Fri, Apr 19, 2002 at 03:32:04PM +0700, Effendy Kho wrote: > Jadi kalau untuk KPL Jakarta, mungkin berarti ada rapat anggota dulu. Jadi > saya rasa tidak bisa demikian saja anggota KPL Jakarta "memakai" KPL Jakarta > untuk sesuatu apalagi untuk skala mendirikan suatu Yayasan tanpa persetujuan > anggota lainnya.
thanks untuk klarifikasinya. maaf kalau kesannya nitpicking. karena dari penjelasan-penjelasan sebelumnya, saya masih belum jelas, apalagi ada yang menyatakan bahwa 'memakai' ini sah-sah saja :-) Salam, P.Y. Adi Prasaja PS. saran saya kata 'mungkin' dan di atas dibuang saja pak :p -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

