On Fri, Apr 19, 2002 at 03:32:04PM +0700, Effendy Kho wrote:
> Jadi kalau untuk KPL Jakarta, mungkin berarti ada rapat anggota dulu. Jadi 
> saya rasa tidak bisa demikian saja anggota KPL Jakarta "memakai" KPL Jakarta 
> untuk sesuatu apalagi untuk skala mendirikan suatu Yayasan tanpa persetujuan 
> anggota lainnya.

thanks untuk klarifikasinya. maaf kalau kesannya nitpicking.
karena dari penjelasan-penjelasan sebelumnya, saya masih belum
jelas, apalagi ada yang menyatakan bahwa 'memakai' ini sah-sah
saja :-)

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

PS. saran saya kata 'mungkin' dan di atas dibuang saja pak :p


-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke