Mas No wrote :


HADITS:
Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan
SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
(HR. Bhukari).

jadi:
1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
(meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)

catatan:
budak halal bagi TUANNYA.

 

Tanggapan saya :


"  Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup
perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh
mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh
mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu
kawinilah mereka dengan seizin tuannya  dan berilah mas kawinnya menurut
yang patut  sedang merkapun wanita wanita  yang memelihara diri bukan
pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai
piarannya  dan apabila  mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian
merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka separuh dari
hukuman orang orang merdeka yang bersuami ( Kebolehan mengawini budak )
itu adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri  dari
pebutan zina diantaramu dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Alloh
maha pengampun lagi maha penyayang" (QS  annisa :25 )



 

Kesimpulan:

 

- Budak tidak halal bagi tuannya sebelum dia di Nikahi

- setelah di nikahi maka seorang budak berubah status menjadi seorang
Istri dan bukan budak lagi 

 

 

Salam

 

Heri

.

 
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m
sgId=13365/stime=1170297161/nc1=1/nc2=2/nc3=3> 
 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke