Mas No wrote :
HADITS: Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin. (HR. Bhukari). jadi: 1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN 2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya (meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik) catatan: budak halal bagi TUANNYA. Tanggapan saya : " Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya menurut yang patut sedang merkapun wanita wanita yang memelihara diri bukan pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai piarannya dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka separuh dari hukuman orang orang merdeka yang bersuami ( Kebolehan mengawini budak ) itu adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri dari pebutan zina diantaramu dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Alloh maha pengampun lagi maha penyayang" (QS annisa :25 ) Kesimpulan: - Budak tidak halal bagi tuannya sebelum dia di Nikahi - setelah di nikahi maka seorang budak berubah status menjadi seorang Istri dan bukan budak lagi Salam Heri . <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m sgId=13365/stime=1170297161/nc1=1/nc2=2/nc3=3> [Non-text portions of this message have been removed]