________________________________

From: Tony Widianto Atmoko_2 [mailto:[EMAIL PROTECTED]

Sent: Thursday, February 01, 2007 10:57 AM
To: Heri Heryadi
Cc: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: Re: [media-dakwah] Re: Istri & Budak

 


Saya masih nggak jelas dengan Qs Annisa tsb. 

Karena dalam konteks tsb. ada kalimat 'karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya ...'
Apa ini tidak diartikan berikut : 
Budak itu kawin dengan dengan orang lain dengan seizin tuannya (yang
punya budak), tapi kalau tuannya sendiri yang menginginkan budak tsb apa
juga harus kawin ? 

Surat annisa ayat 24 :

Dan di haramkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami kecuali
menikahi budak budak yang kamu miliki ( Alloh telah  menetapkan hukum
itu ) sebagai ketetapanNya atas kamu. dan di halalkan  bagi kamu selain
yang demikian yaitu mecari istri istri dengan hartamu untuk di kawini
bukan untuk berzina............."


With kind regards, 

Tony Widianto Atmoko 
Planning & Master data maintenance
PT Philips Indonesia

Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
Phone: +62318491674  ext.254
Mobile: +6281553641440
[EMAIL PROTECTED]
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto
+Atmoko_2

 

Salam

Heri











"Heri Heryadi" <[EMAIL PROTECTED]> 

Sent by: 
media-dakwah@yahoogroups.com 

2007-02-01 10:05 AM 

To

<media-dakwah@yahoogroups.com> 

cc

 

Subject

[media-dakwah] Re: Istri & Budak 

Classification

 

 

 

 




Mas No wrote :

HADITS:
Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan
SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
(HR. Bhukari).

jadi:
1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
(meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)

catatan:
budak halal bagi TUANNYA.

Tanggapan saya :

" Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup
perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh
mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh
mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu
kawinilah mereka dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya menurut
yang patut sedang merkapun wanita wanita yang memelihara diri bukan
pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai
piarannya dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian
merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka separuh dari
hukuman orang orang merdeka yang bersuami ( Kebolehan mengawini budak )
itu adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri dari
pebutan zina diantaramu dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Alloh
maha pengampun lagi maha penyayang" (QS annisa :25 )

Kesimpulan:

- Budak tidak halal bagi tuannya sebelum dia di Nikahi

- setelah di nikahi maka seorang budak berubah status menjadi seorang
Istri dan bukan budak lagi 

Salam

Heri

.

<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m
sgId=13365/stime=1170297161/nc1=1/nc2=2/nc3=3> 


[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke