Terima kasih atas pencerahan yang begitu gamblang ini.  Jadi (ini menurut 
saya) kesimpulannya adalah kata "Budak" itu sendiri yang sebelumnya belum 
jelas definisinya dimana karena keterbatasan pengetahuan tentang definisi 
tsb. maka menjadi rancu dengan istilah pembantu.  Yang ternyata setelah 
adanya penjelasan tsb. definisinya memang beda.  Dan pada akhirnya istilah 
"Budak" sudah tidak berlaku lagi karena sudah dihapus oleh islam yang 
menjujung nilai kemanusiaan dimana dimata Allah yang membedakan adalah 
dari sisi Taqwanya.
Terima kasih.


Tony Widianto Atmoko 
[EMAIL PROTECTED]










Ica Harahap <[EMAIL PROTECTED]> 
2007-02-01 12:34 PM

To
Media Dakwah <media-dakwah@yahoogroups.com>
cc
Tony Widianto Atmoko_2/SUB/LIGHTING/[EMAIL PROTECTED]
suhana032003 <[EMAIL PROTECTED]>
Subject
Re: [media-dakwah] Re: Istri & Budak
Classification







Sekedar ingin menambahkan pendapat ustadz dari syariahonline.com
mohon maaf jika tidak berkenan...

Nikah Dengan Budak

Pertanyaan:

Ass. wr. wb.
Ustadz Yth. Mohon tanya, bagaimana tatacara pernikahan seorang lelaki 
muslim dengan budaknya (amatun, seperti tersebut pada S.Ala-Baqarah 221) 
pada zaman nabi dan sahabat? Apakah juga dengan wali dan saksi. Mohon 
penjelasan, dan terima kasih atas perhatian Ustadz.
Wassalam wrwb,
Lutfy, [EMAIL PROTECTED]

Lutfy

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil 
mursalin, wa ba`du, 

Budak wanita yang dimiliki oleh seseorang itu tidak dikawinini seperti 
pernikahan pada umumnya. Sehingga tidak ada akad, tidak ada mahar, tidak 
ada wali dan tidak ada saksi. Dan tentu saja tidak ada ijab qabul. Begitu 
seorang budak dimiliki, maka secara hukum, dia boleh digauli oleh tuannya. 


Sebab bila harus dengan akad nikah, mahar, wali, saksi dan ijab qabul 
tentu namanya bukan budak tapi adalah sebuah pernikahan. Dan kalau namanya 
pernikahan, wanitai tu bukan budak tetapi menjadi istri yang syah. Dan 
tentu saja halal untuk digauli.

Sedangkan yang terjadi di masa itu, budak itu sama sekali bukan istri. 
Mereka tidak dinikahi, tidak diberi mahar dan sama sekali statusnya bukan 
istri yang dinikahi dengan memenuhi syarat dan rukun nikah.

Mereka adalah budak yang statusnya setengah manusia dan setengah hewan. 
Hukum yang berlaku di seluruh dunia saat itu menetapkan bahwa budak memang 
bukan manusia. Ini adalah hukum positif yang secara syah dan resmi berlaku 
di semua penjuru muka bumi dan diakui oleh semua pusat peradaban mansuia. 

Budak itu bukan manusia sehingga mereka memang tidak punya kemerdekaan, 
bisa dijual kapan saja dan ditawarkan di pasar. Budak itu tidak punya hak 
kepemilikan dan tidak punya hak atas dirinya sendiri. Jadi budak adalah 
budak. Bahkan kemaluan mereka halal untuk disetubuhi oleh tuannya. Itu 
adalah hal yang telah berlaku jauh sebelum agama Islam ini diturunkan. 

Ketika Islam diturunkan, secara sistemtis perbudakan dihapuskan, meski 
dengan proses dan butuh waktu. Sementara proses berjalan, hukum-hukum yang 
berlaku pada budak tidak serta merta dihapuskan. Artinya untuk masa waktu 
tertentu, saat itu syariat Islam masih mentolelir penjualan budak dan 
hal-hal lainnya yang berlaku pada budak. Termasuk menyetubuhi budak yang 
dimiliki. Sebagaimana tertuang di dalam Al-Quran Al-Kariem.

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, orang-orang yang 
khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari 
yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang 
yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak 
yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. 
(QS. Al-Mukminum : 1-7)

Jelas sekali Allah SWT menyebutkan kehalalan menyetubuhi budak dan 
ditegaskan lagi bahwa hal itu tidak tercela. Tentu saja dengan syarat 
bahwa perbudakan itu memang masih berlaku. Sedangkan di masa kini, kita 
diharamkan untuk melakukannya. Selain karena memang tidak ada budak, juga 
kita diharamkan mengembalikan hukum perbudakan di tengah kehidupan. Sebab 
menerapkan perbudakan setelah dihapuskan diharamkan dalam Islam. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


Tony Widianto Atmoko_2 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin kawin 

dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya, boleh apa tidak,
Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli apa juga perlu kawin ?

With kind regards, 

Tony Widianto Atmoko 
Planning & Master data maintenance
PT Philips Indonesia

Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
Phone: +62318491674 ext.254
Mobile: +6281553641440
[EMAIL PROTECTED]
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2


"suhana032003" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by:
media-dakwah@yahoogroups.com
2007-02-01 11:25 AM

To
media-dakwah@yahoogroups.com
cc

Subject
[media-dakwah] Re: Istri & Budak
Classification

afwan..kita sharring lagi ya..pilihan kembali ke masing2..

--- In media-dakwah@yahoogroups.com, Tony Widianto Atmoko_2
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya masih nggak jelas dengan Qs Annisa tsb.
> 
> Karena dalam konteks tsb. ada kalimat 'karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya ...'

==>> kalau keseimpulan yg aku tangkap atas ayat itu adalah seperti
meminta ijin kepada ayah dari seorang wanita yg ingin dinikahi oleh
seorang laki2. Hanya budak dimintakan ijinnya kepada tuannya dan tetap
memberikan mas kawinnya kecuali ada perjanjian dari keduanya dan
merasa ridho.

Apa ini tidak diartikan berikut :
> Budak itu kawin dengan dengan orang lain dengan se izin tuannya
(yang punya budak), tapi kalau tuannya sendiri yang menginginkan
budak tsb apa juga harus kawin ? 
> 

===>>> coba baca baik2 ayat yg ini..
(An Nuur: 33) "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari
keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada
mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038]. 

hampir semua ayat al-qur'an yg membicarakan budak selalu dibarengi
dengan kalimat mengawini yaitu adanya pernikahan.

hmm..coba perhatikan baik2..janganlah kamu paksa budak2 wanitamu untuk
melakukan pelacuran sedang mereka meingingkan kesucian, karena kamu
hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa
mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu

yg jadi pertanyaan sekarang..kenapa ada kalimat yg melarang untuk
melakukan pelacuran atau memaksa budak untuk melacur?? lalu..adakah
sesuatu yg sudah diikat dengan tali pernikahan (halal) bisa dikatakan
melakukan pelacuran?? jadi..the point is..rasanya tidak mungkin ada
pergaulan tanpa adanya satu pernikahan yg diajarkan dalam islam,
karena spt yg kita ketahui, pelacuran itu hanya terjadi tanpa adanya
ikatan pernikahan. sedangkan ayat Allah jelas melarang tuanya untuk
memaksakan budaknya untuk melakukan pelacuran dan rasanya itu berlaku
untuk umum yaitu tuannya sendiri ataupun laki2 lain.

yg benar dari Allah yg salah dariku.

salam
hana

> With kind regards, 
> 
> Tony Widianto Atmoko 
> Planning & Master data maintenance
> PT Philips Indonesia
> 
> Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
> Phone: +62318491674 ext.254
> Mobile: +6281553641440
> [EMAIL PROTECTED]
>
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2


> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> "Heri Heryadi" <[EMAIL PROTECTED]> 
> Sent by:
> media-dakwah@yahoogroups.com
> 2007-02-01 10:05 AM
> 
> To
> <media-dakwah@yahoogroups.com>
> cc
> 
> Subject
> [media-dakwah] Re: Istri & Budak
> Classification
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Mas No wrote :
> 
> HADITS:
> Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan
> SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
> (HR. Bhukari).
> 
> jadi:
> 1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
> 2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
> (meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)
> 
> catatan:
> budak halal bagi TUANNYA.
> 
> Tanggapan saya :
> 
> " Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup
> perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh
> mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh
> mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu
> kawinilah mereka dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya menurut
> yang patut sedang merkapun wanita wanita yang memelihara diri bukan
> pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai
> piarannya dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian
> merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka separuh dari
> hukuman orang orang merdeka yang bersuami ( Kebolehan mengawini budak )
> itu adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri dari
> pebutan zina diantaramu dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Alloh
> maha pengampun lagi maha penyayang" (QS annisa :25 )
> 
> Kesimpulan:
> 
> - Budak tidak halal bagi tuannya sebelum dia di Nikahi
> 
> - setelah di nikahi maka seorang budak berubah status menjadi seorang
> Istri dan bukan budak lagi 
> 
> Salam
> 
> Heri
> 
> .
> 
> <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m
> sgId=13365/stime=1170297161/nc1=1/nc2=2/nc3=3> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

[Non-text portions of this message have been removed]

 

 Get your own web address.
Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke