Sekedar ingin menambahkan pendapat ustadz dari syariahonline.com
mohon maaf jika tidak berkenan...

Nikah Dengan Budak

Pertanyaan:

Ass. wr. wb.
 Ustadz Yth. Mohon tanya, bagaimana tatacara pernikahan seorang lelaki muslim 
dengan budaknya (amatun, seperti tersebut pada S.Ala-Baqarah 221) pada zaman 
nabi dan sahabat? Apakah juga dengan wali dan saksi. Mohon penjelasan, dan 
terima kasih atas perhatian Ustadz.
 Wassalam wrwb,
 Lutfy, [EMAIL PROTECTED]

Lutfy

           Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

 Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, 
wa ba`du,  
 Budak wanita yang dimiliki oleh seseorang itu tidak dikawinini seperti 
pernikahan pada umumnya. Sehingga tidak ada akad, tidak ada mahar, tidak ada 
wali dan tidak ada saksi. Dan tentu saja tidak ada ijab qabul. Begitu seorang 
budak dimiliki, maka secara hukum, dia boleh digauli oleh tuannya. 
 
 Sebab bila harus dengan akad nikah, mahar, wali, saksi dan ijab qabul tentu 
namanya bukan budak tapi adalah sebuah pernikahan. Dan kalau namanya 
pernikahan, wanitai tu bukan budak tetapi menjadi istri yang syah. Dan tentu 
saja halal untuk digauli.
 
 Sedangkan yang terjadi di masa itu, budak itu sama sekali bukan istri. Mereka 
tidak dinikahi, tidak diberi mahar dan sama sekali statusnya bukan istri yang 
dinikahi dengan memenuhi syarat dan rukun nikah.
 
 Mereka adalah budak yang statusnya setengah manusia dan setengah hewan. Hukum 
yang berlaku di seluruh dunia saat itu menetapkan bahwa budak memang bukan 
manusia. Ini adalah hukum positif yang secara syah dan resmi berlaku di semua 
penjuru muka bumi dan diakui oleh semua pusat peradaban mansuia. 
 
 Budak itu bukan manusia sehingga mereka memang tidak punya kemerdekaan, bisa 
dijual kapan saja dan ditawarkan di pasar. Budak itu tidak punya hak 
kepemilikan dan tidak punya hak atas dirinya sendiri. Jadi budak adalah budak. 
Bahkan kemaluan mereka halal untuk disetubuhi oleh tuannya. Itu adalah hal yang 
telah berlaku jauh sebelum agama Islam ini diturunkan. 
 
 Ketika Islam diturunkan, secara sistemtis perbudakan dihapuskan, meski dengan 
proses dan butuh waktu. Sementara proses berjalan, hukum-hukum yang berlaku 
pada budak tidak serta merta dihapuskan. Artinya untuk masa waktu tertentu, 
saat itu syariat Islam masih mentolelir penjualan budak dan hal-hal lainnya 
yang berlaku pada budak. Termasuk menyetubuhi budak yang dimiliki. Sebagaimana 
tertuang di dalam Al-Quran Al-Kariem.
 
 Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, orang-orang yang khusyu' 
dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari yang tiada 
berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga 
kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka 
miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.  (QS. 
Al-Mukminum : 1-7)
 
 Jelas sekali Allah SWT menyebutkan kehalalan menyetubuhi budak dan ditegaskan 
lagi bahwa hal itu tidak tercela. Tentu saja dengan syarat bahwa perbudakan itu 
memang masih berlaku. Sedangkan di masa kini, kita diharamkan untuk 
melakukannya. Selain karena memang tidak ada budak, juga kita diharamkan 
mengembalikan hukum perbudakan di tengah kehidupan. Sebab menerapkan perbudakan 
setelah dihapuskan diharamkan dalam Islam. 
 
 Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


Tony Widianto Atmoko_2 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
   Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin kawin 
 dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya,  boleh apa tidak,
 Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
 budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli  apa juga perlu kawin ?
 
 With kind regards, 
 
 Tony Widianto Atmoko 
 Planning & Master data maintenance
 PT Philips Indonesia
 
 Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
 Phone: +62318491674  ext.254
 Mobile: +6281553641440
 [EMAIL PROTECTED]
 
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2
 
 "suhana032003" <[EMAIL PROTECTED]> 
 Sent by:
 media-dakwah@yahoogroups.com
 2007-02-01 11:25 AM
 
 To
 media-dakwah@yahoogroups.com
 cc
 
 Subject
 [media-dakwah] Re: Istri & Budak
 Classification
 
 afwan..kita sharring lagi ya..pilihan kembali ke masing2..
 
 --- In media-dakwah@yahoogroups.com, Tony Widianto Atmoko_2
 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 >
 > Saya masih nggak jelas dengan Qs Annisa tsb.
 > 
 > Karena dalam konteks tsb. ada kalimat 'karena itu kawinilah mereka
 dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya ...'
 
 ==>> kalau keseimpulan yg aku tangkap atas ayat itu adalah seperti
 meminta ijin kepada ayah dari seorang wanita yg ingin dinikahi oleh
 seorang laki2. Hanya budak dimintakan ijinnya kepada tuannya dan tetap
 memberikan mas kawinnya kecuali ada perjanjian dari keduanya dan
 merasa ridho.
 
 Apa ini tidak diartikan berikut :
 > Budak itu kawin dengan dengan orang lain dengan se izin tuannya
 (yang punya budak), tapi kalau tuannya sendiri yang menginginkan
 budak tsb apa juga harus kawin ? 
 > 
 
 ===>>> coba baca baik2 ayat yg ini..
 (An Nuur: 33) "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
 menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
 karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan
 perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika
 kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
 sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan
 janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
 sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari
 keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka
 sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada
 mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038]. 
 
 hampir semua ayat al-qur'an yg membicarakan budak selalu dibarengi
 dengan kalimat mengawini yaitu adanya pernikahan.
 
 hmm..coba perhatikan baik2..janganlah kamu paksa budak2 wanitamu untuk
 melakukan pelacuran sedang mereka meingingkan kesucian, karena kamu
 hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa
 mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
 Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu
 
 yg jadi pertanyaan sekarang..kenapa ada kalimat yg melarang untuk
 melakukan pelacuran atau memaksa budak untuk melacur?? lalu..adakah
 sesuatu yg sudah diikat dengan tali pernikahan (halal) bisa dikatakan
 melakukan pelacuran?? jadi..the point is..rasanya tidak mungkin ada
 pergaulan tanpa adanya satu pernikahan yg diajarkan dalam islam,
 karena spt yg kita ketahui, pelacuran itu hanya terjadi tanpa adanya
 ikatan pernikahan. sedangkan ayat Allah jelas melarang tuanya untuk
 memaksakan budaknya untuk melakukan pelacuran dan rasanya itu berlaku
 untuk umum yaitu tuannya sendiri ataupun laki2 lain.
 
 yg benar dari Allah yg salah dariku.
 
 salam
 hana
 
 > With kind regards, 
 > 
 > Tony Widianto Atmoko 
 > Planning & Master data maintenance
 > PT Philips Indonesia
 > 
 > Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
 > Phone: +62318491674 ext.254
 > Mobile: +6281553641440
 > [EMAIL PROTECTED]
 >
 
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2
 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > "Heri Heryadi" <[EMAIL PROTECTED]> 
 > Sent by:
 > media-dakwah@yahoogroups.com
 > 2007-02-01 10:05 AM
 > 
 > To
 > <media-dakwah@yahoogroups.com>
 > cc
 > 
 > Subject
 > [media-dakwah] Re: Istri & Budak
 > Classification
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > 
 > Mas No wrote :
 > 
 > HADITS:
 > Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan
 > SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
 > (HR. Bhukari).
 > 
 > jadi:
 > 1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
 > 2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
 > (meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)
 > 
 > catatan:
 > budak halal bagi TUANNYA.
 > 
 > Tanggapan saya :
 > 
 > " Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup
 > perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh
 > mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh
 > mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu
 > kawinilah mereka dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya menurut
 > yang patut sedang merkapun wanita wanita yang memelihara diri bukan
 > pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai
 > piarannya dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian
 > merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka separuh dari
 > hukuman orang orang merdeka yang bersuami ( Kebolehan mengawini budak )
 > itu adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri dari
 > pebutan zina diantaramu dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Alloh
 > maha pengampun lagi maha penyayang" (QS annisa :25 )
 > 
 > Kesimpulan:
 > 
 > - Budak tidak halal bagi tuannya sebelum dia di Nikahi
 > 
 > - setelah di nikahi maka seorang budak berubah status menjadi seorang
 > Istri dan bukan budak lagi 
 > 
 > Salam
 > 
 > Heri
 > 
 > .
 > 
 > <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m
 > sgId=13365/stime=1170297161/nc1=1/nc2=2/nc3=3> 
 > 
 > 
 > [Non-text portions of this message have been removed]
 > 
 > 
 > 
 > 
 > [Non-text portions of this message have been removed]
 >
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                       

 
---------------------------------
 Get your own web address.
 Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke