Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin
kawin 
dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya, boleh apa tidak,
Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli apa juga perlu kawin ?

Jawabnya : ya perlu...

Silahkan mas lihat balasan imel saya sebelumnya.

(An Nuur: 33):

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
sedang mereka sendiri mengingini kesucian

Dari  huruf saya bold dia atas, bukankah sudah mengindikasikan adanya
perintah untuk menikahi dahulu..??



With kind regards, 

Tony Widianto Atmoko 

Salam

Heri







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke