Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin kawin 
dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya,  boleh apa tidak,
Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli  apa juga perlu kawin ?


With kind regards, 

Tony Widianto Atmoko 
Planning & Master data maintenance
PT Philips Indonesia

Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
Phone: +62318491674  ext.254
Mobile: +6281553641440
[EMAIL PROTECTED]
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2









"suhana032003" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by:
media-dakwah@yahoogroups.com
2007-02-01 11:25 AM

To
media-dakwah@yahoogroups.com
cc

Subject
[media-dakwah] Re: Istri & Budak
Classification







afwan..kita sharring lagi ya..pilihan kembali ke masing2..

--- In media-dakwah@yahoogroups.com, Tony Widianto Atmoko_2
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya masih nggak jelas dengan Qs Annisa tsb.
> 
> Karena dalam konteks tsb. ada kalimat 'karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya ...'

==>> kalau keseimpulan yg aku tangkap atas ayat itu adalah seperti
meminta ijin kepada ayah dari seorang wanita yg ingin dinikahi oleh
seorang laki2. Hanya budak dimintakan ijinnya kepada tuannya dan tetap
memberikan mas kawinnya kecuali ada perjanjian dari keduanya dan
merasa ridho.

Apa ini tidak diartikan berikut :
> Budak itu kawin dengan dengan orang lain dengan se izin tuannya
(yang punya budak), tapi kalau tuannya sendiri yang menginginkan
budak tsb apa juga harus kawin ? 
> 

===>>> coba baca baik2 ayat yg ini..
(An Nuur: 33) "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari
keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada
mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038]. 

hampir semua ayat al-qur'an yg membicarakan budak selalu dibarengi
dengan kalimat mengawini yaitu adanya pernikahan.

hmm..coba perhatikan baik2..janganlah kamu paksa budak2 wanitamu untuk
melakukan pelacuran sedang mereka meingingkan kesucian, karena kamu
hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa
mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu

yg jadi pertanyaan sekarang..kenapa ada kalimat yg melarang untuk
melakukan pelacuran atau memaksa budak untuk melacur?? lalu..adakah
sesuatu yg sudah diikat dengan tali pernikahan (halal) bisa dikatakan
melakukan pelacuran?? jadi..the point is..rasanya tidak mungkin ada
pergaulan tanpa adanya satu pernikahan yg diajarkan dalam islam,
karena spt yg kita ketahui, pelacuran itu hanya terjadi tanpa adanya
ikatan pernikahan. sedangkan ayat Allah jelas melarang tuanya untuk
memaksakan budaknya untuk melakukan pelacuran dan rasanya itu berlaku
untuk umum yaitu tuannya sendiri ataupun laki2 lain.

yg benar dari Allah yg salah dariku.

salam
hana

> With kind regards, 
> 
> Tony Widianto Atmoko 
> Planning & Master data maintenance
> PT Philips Indonesia
> 
> Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
> Phone: +62318491674 ext.254
> Mobile: +6281553641440
> [EMAIL PROTECTED]
>
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2

> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> "Heri Heryadi" <[EMAIL PROTECTED]> 
> Sent by:
> media-dakwah@yahoogroups.com
> 2007-02-01 10:05 AM
> 
> To
> <media-dakwah@yahoogroups.com>
> cc
> 
> Subject
> [media-dakwah] Re: Istri & Budak
> Classification
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Mas No wrote :
> 
> HADITS:
> Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan
> SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
> (HR. Bhukari).
> 
> jadi:
> 1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
> 2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
> (meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)
> 
> catatan:
> budak halal bagi TUANNYA.
> 
> Tanggapan saya :
> 
> " Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup
> perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh
> mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh
> mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu
> kawinilah mereka dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya menurut
> yang patut sedang merkapun wanita wanita yang memelihara diri bukan
> pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai
> piarannya dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian
> merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka separuh dari
> hukuman orang orang merdeka yang bersuami ( Kebolehan mengawini budak )
> itu adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri dari
> pebutan zina diantaramu dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Alloh
> maha pengampun lagi maha penyayang" (QS annisa :25 )
> 
> Kesimpulan:
> 
> - Budak tidak halal bagi tuannya sebelum dia di Nikahi
> 
> - setelah di nikahi maka seorang budak berubah status menjadi seorang
> Istri dan bukan budak lagi 
> 
> Salam
> 
> Heri
> 
> .
> 
> <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m
> sgId=13365/stime=1170297161/nc1=1/nc2=2/nc3=3> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke