Dear All, 

Berdasarkan penelitian yang mendalam atas penyelenggaraan Proyek
Administrasi Pertanahan (PAP) atau Land Administration Project (LAP) yang
diselenggarakan Pemerintah RI dengan dukungan dana pinjaman dari para
'sponsor pembangunan dunia' seperti Bank Dunia dan Ausaid, Soehendera sampai
pada kesimpulan bahwa "... pembangunan bisa memberi dampak positip bagi
warga yang tidak miskin, dan sebaliknya justru menghadirkan kendala bagi
mereka-mereka yang miskin. Hal itu terjadi karena warga yang miskin tidak
memiliki kapital yang cukup dan yang dibutuhkan oleh pembangunan." Begitulah
Djaka Soehendera mengawali pembahasannya seputar masalah 'sertifikasi tanah,
orang miskin, dan pembangunan' yang menjadi pokok bahasan buku ini. Ini
adalah tesis pokok Soehendera dalam disertasi doktoralnya pada Departemen
Antropologi UI.

                Bagi pengkaji atau sekedar pemerhati masalah
'ayudikasi/sertifikasi tanah, orang miskin, dan pembangunan' seperti saya,
boleh jadi, ini adalah tesis yang cukup mengejutkan!  Dalam arti, Soehendera
telah menyumbang koleksi data dan analisis para pengamat -- yang dalam satu
dasa warsa terakhir - memang mulai banyak mempertanyakan kemujaraban 'resep
de Soto'. Di dalam tesis yang dikembangkan Soehendera, menurut hemat saya,
terselip argumen yang menggugurkan 'resep de Soto'. Sebagaimana akan
dijelaskan lebih rinci dalam bagian berikut, bagi de Soto, kaum miskin tidak
bisa keluar dari kemiskinannya karena mereka tidak punya kapital. Padahal,
dalam kenyataannya, banyak di antara mereka menguasai sebidang tanah. Namun
tanah itu tidak bisa ditransformasikan menjadi kapital karena tanah itu
masih menjadi aset yang bersifat idle, alias tidak hidup/tidak produktif.
Itu terjadi karena tenurial system-nya masih bersifat extralegal, alias
belum legal. Karena itu, agar aset yang dikuasai orang miskin itu menjadi
produktif maka aset itu harus dimasukkan ke dalam situasi legal, sehingga,
misalnya, bisa dianggunkan ke institusi perbankan dalam rangka mendapatkan
dana segar yang diperlukan sebagai modal memulai usaha. Toh, sebagaimana
telah dikutip, Soehendera berketetapan bahwa orang miskin tetap tidak bisa
menikmati pembangunan karena tidak memiliki kapital yang cukup. Lalu apa
artinya sertifikat yang diperoleh melalui program ajudikasi yang diikutinya
itu?

                Yang jelas, seperti dilaporkan Soehendera, lebih dari 35%
dari sekitar 4000 persil yang menjadi objek Proyek PAP, dinyatakan/berstatus
tanah 'tidak dikenal', suatu status yangjustru  tidak dikenal dalam
peraturan-perundang-undangan tentang tanah di negeri ini. Alih-alih
mendapatkan modal, status penguasaan yang tadinya bersifat abu-abu kini
menjadi terang 'tidak dikenal'. Selain itu, nyatanya, tidak semua sertifikat
yang akhirnya diperoleh dapat menjadi 'passport' memperoleh dana tunai untuk
permodalan. Termasuk juga tidak dari proyek-proyek penanggulangan kemiskinan
yang juga disponsori Bank Dunia, semacam P2KP, yang kini telah menjadi
program PNPM Perkotaan itu. Nyatanya, sertifikat memang bukan
segala-galanya, status sebagai 'orang miskin' justru lebih kuat sebagai
penghalang ketimbang penguasaan aset yang - menggunakan konsep de Soto -
extralegal itu.

'Resep de Soto' merujuk pada tesis yang dikembangkan Hernando de Soto - dan
terlanjur 'mandra sakti' -- sejak beberapa dasa warsa terakhir. Tesis de
Soto telah mempengaruhi berbagai kebijakan 'penanggulangan kemiskinan' -
khususnya di perkotaan -- di banyak negara (berkembang), yang diawali dengan
sebuah 'revolusi perkotaan' yang relatif sukses di Negara asal de Soto
sendiri (Peru). Dalam satu dasa warsa terakhir 'resep' de Soto itu telah
pula 'dibeli' oleh 'sponsor utama pembangunan dunia' semacam Bank Dunia
(World Bank). De Soto kemudian menjadi semacam 'duta' sekaligus 'principal
consultan' - untuk tidak mengatakannya 'dewa' -- bagi proyek-proyek Bank
Dunia di berbagai pelosok dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Jika kemudian kenyataan sebaliknya yang terjadi, sebagaimana dikemukakan
Soehendera di atas, apa sebenarnya yang terjadi? Apakah tesis de Soto yang
keliru total, atau 'resep' de Soto itu, sebenarnya, membutuhkan sejumlah
syarat cukup, di samping sejumlah syarat penting, yang sayangnya tidak
terungkap dengan jelas dalam rumusan 'resep de Soto', dan sekaligus 'gagal'
dipenuhi oleh proyek ayudikasi yang diselenggarakan oleh WB di Indonesia
yang diteliti Soehendera itu. Kemungkinan lain, apakah gagalnya resep de
Soto itu di Indonesia itu terjadi karena karena by design (nature of it's
concept)  atau by accident (Indonesia case specific)?

                Soehendera sendiri tidak mempertentangkan tesis yang
dikembangkannya dengan tesis de Soto, meski tesis de Soto justru dirujuk
dalam beberapa kesempatan. Tesis de Soto hanya disinggung secara sambil lalu
saja, dan digunakan untuk menjelaskan fenomena yang ada di tengah tenurial
system Orang Miskin di Perkotaan, namun tidak digunakannya dalam 'menguji'
keandalan program PAP yang menjadi objek utama kajian Soehendera. Padahal,
program PAP berakar kuat pada tesis yang dikembangkan de Soto. Sebab itu,
sebuah analisis 'pasca disertasi Soehendera', yang tetap menggunakan data
dan juga analisis yang telah dikembangkan Soehendera, saya kira akan
bermanfaat untuk dilakukan.

                Mau?

 

Salam,

ryz

Kirim email ke