Rekan Yando, kangmas mbakyu, teteh a’a, uda uni milisters ysh,
 
Tesis dari Djaka Soehendera yg dirujuk oleh rekan Yando nampaknya adalah yg 
berjudul “Pembangunan, Sertipikat Tanah, dan Warga Miskin: Kasus di Kampung 
Rawa Jakarta Pusat”…. Dimana disimpulkan disitu (spt tak jauh dari kesimpulan 
Mike Davis dgn 'Planet of Slums' juga  brkali) bhw :
“... pembangunan bisa memberi dampak positip bagi warga yang tidak miskin, dan 
sebaliknya justru menghadirkan kendala bagi mereka-mereka yang miskin. Hal itu 
terjadi karena warga yang miskin tidak memiliki kapital yang cukup dan yang 
dibutuhkan oleh pembangunan.” ………

Sbgmn dilaporkan Soehendera, terdapat data bhw lebih  35% dari sekitar 4000 
persil yang menjadi objek Proyek PAP, dinyatakan/ berstatus tanah ‘tidak 
dikenal’, suatu status yang konon justru  tidak dikenal dalam 
peraturan-perundang -undangan tentang tanah di negeri ini.......... 
Alih-alih mendapatkan modal (spt logika yg diperkenalkan oleh de Soto), status 
penguasaan yang tadinya bersifat abu-abu dan diharapkan berubah menjadi tanah 
bersrtifikat… malah jadi lbh parah…  kini menjadi terang ‘tidak dikenal’….. 
Selain itu, katanya, tak semua sertifikat yang akhirnya diperoleh dapat menjadi 
‘passport’ memperoleh dana tunai untuk permodalan….. ini menyebabkan konsep de 
Soto lalu dipertanyakan validitasnya…….. 
Lalu malah dimunculkan kesimpulan berikutnya  pula:
Bhw selain sertifikat memang bukan segala-galanya, status sebagai ‘orang 
miskin’ justru dipandang  lebih kuat sebagai penghalang ketimbang penguasaan 
aset yang – menggunakan konsep de Soto – extralegal itu……….

Saya kira ada bbrp hal yg perlu dijelaskan disini…agar masalahnya (orang 
miskin, sertifikat dan agunan) menjadi lbh jelas dan tidak rancu………
Pertama pnyertifikatan massal utk tanah2 dari warga miskin tidaklah salah kalau 
selalu dihubungkan dgn konsep de Soto, krn ybs dptlah dianggap sbg figur utama 
yg mewakili gerakan memajukan masalah property rights dikalangan orang 
miskin…….dimana gagasan utama yang diusung dalam tulisan2 de Soto adalah bhw 
masyarakat di negara sdg berkembang umumnya disimpulkan  tidak memiliki sistem 
kepemilikan tanah formal yang terpadu, shg hanya memiliki kepemilikan secara 
informal terhadap tanah dan barang-barang…. Dan itu tidak bankable kalau 
misalnya mau dijadikan agunan ke bank utk pinjaman modal….….

Apa yg membuat konsep de Soto dan tesis Soehendera ini spt nampak  
kontradiktip…… kiranya ini disebabkan bhw spt tak banyak yg memahami bhw antara 
agunan dan kredit bank itu ditengahnya masih  terdapat lagi  satu faktor yg 
alot dan  tak mudah… ialah apa yg disebut namanya sbg masalah ‘kelayakan 
usaha’……
Dalam falsafah  perkreditan dikalangan perbankan…. Apa yg paling utama 
dipandang dan diperhitungkan adalah bukan masalah agunan… tapi justru pertama2 
masalah  kelayakan usaha itu…… usaha yg dipandang layak (perkembangannya, 
pemasarannya dan berbagai aspek ketrampilan manajemennya dipandang bagus)..… 
umumnya sangat disukai dan ingin didekati oleh bank….. 
Setelah masalah kelayakan usaha…. Masalah penting berikutnya  adlh ttg masalah 
tingkat kemampuan manajemen dan karakter pribadi plus  track record dari 
sipengusaha… dan masalah agunan bisa menjadi urutan nomor tiga….. 

Dari program2 penyertifikatan tanah secara massal oleh BPN itu (kalo tak salah 
dulu namanya Prona) dlm kaitannya dgn de Soto……. Sebenarnya terlihat bhw nampak 
disini pihak yg proaktif adalah pihak BPN…. Dan para pemilik tanah yg akan 
disertifikatkan adalah pihak-pihak yg bolehlah disebut sbg propasif…..

Alasan kenapa para pihak selama itu tidak mensertifikatkan lahannya….kalau itu 
mau dikaitkan dgn konsep de Soto ttg agunan itu….. ialah hampir pasti 
masalahnya adalah satu dari tiga…… Ialah pertama pemilik tanah bukanlah 
entrepreneur/ wiraswastawan aktif yg amat membutuhkan lahannya itu utk 
dijadikan agunan hutang…. Atau kedua… sipemilik tanah memiliki usaha yg oleh 
bank blm dipandang sbg usaha yg layak/ bankable……  Atau ketiga… tanahnya 
bukanlah tanah hak milik atau tanah yg kepemilikannya/ penguasaannya memenuhi 
syarat sertifikasi baik berupa hak milik/ HGB (bisa saja statusnya hanya tanah 
garapan milik negara atau hanya tanah boleh beli yg riwayat hak kepemilikan 
sebelumnya juga tak jelas misalnya)…….
Kalau tanah yg dimiliki adalah legal/ atau status keabsahannya sahih …. Lalu 
sipemilik tanah adalah benar2 pengusaha/ wiraswastawan yg ingin berkembang…. 
Tentulah ada otomatisasi bhw ia pasti ingin pagi2 mengagunkan lahannya 
itu…..bila perlu ongkos sertifikatnyapun  ngutang dulu keorang lain (dibayar 
setelah kreditnya turun) ….. dan pengusaha/ wiraswasta itu tahu pasti bhw 
syarat utuk berurusan dgn bank adalah kepemilikan tanah harus terlebih dulu  
disertifikatkan…….. 

Bhw ada temuan Soehendera bhw  nyatanya tak semua sertifikat yang akhirnya 
diperoleh dapat menjadi ‘passport’ utk memperoleh dana tunai untuk 
permodalan…….. masalahnya saya kira bukanlah salah de Soto…. Tapi adalah krn 
usaha yg diajukan kpd bank dipandang oleh bank sbg belum layak……. Atau 
sipemohon kredit baru saja berubah statusnya tiba2 menjadi calon pengusaha…. 
justru setelah sertifikat tanahnya baru saja muncul…… dan ybs. berjanji baru 
akan berusaha/ menjadi pengusaha stlh permohonan kreditnya kebank turun….…
Dgn agunan yg sama…. seorang bos pengepul barang rongsokan yg sebelumnya tlh 
memiliki jam terbang sbg pemulung lalu kini beringsut ingin menjadi pengusaha 
pabrik pengecoran besi misalnya…. Barangkali justru akan lbh dipandang oleh 
pihak bank sbg lbh bankable utk diberi bantuan kredit dibanding dgn seorang 
Prof Abimanyu atau Prof. Waworoentoe misalnya yg menggadaikan rumah dan mobil 
Mercedes/ BMWnya lalu mengatakan kepada bank  berencana akan membuka pabrik 
pengecoran besi yg sama misalnya…… krn bank tahu yg pertama memiliki track 
record dan jam terbang yg meyakinkan ttg entrepreneurship dan besi…. Sementara 
itu bank tahu pula bhw yg kedua terakhir tak pernah berbisnis dan paling2 hanya 
pernah berurusan sebentar dan sesekali saja dgn masalah busi…… apakah brkali 
begitu rekan Yando?..........

Salam,

--- On Thu, 8/13/09, R. Yando Zakaria <r.y.zaka...@..........> wrote:


From: R. Yando Zakaria <r.y.zaka...@........>
Subject: [referensi] Menguji Tesis de Soto: Mau?
To: [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], [email protected]
Date: Thursday, August 13, 2009, 8:14 PM


  





Dear All, 
Berdasarkan penelitian yang mendalam atas penyelenggaraan Proyek Administrasi 
Pertanahan (PAP) atau Land Administration Project (LAP) yang diselenggarakan 
Pemerintah RI dengan dukungan dana pinjaman dari para ‘sponsor pembangunan 
dunia’ seperti Bank Dunia dan Ausaid, Soehendera sampai pada kesimpulan bahwa 
“... pembangunan bisa memberi dampak positip bagi warga yang tidak miskin, dan 
sebaliknya justru menghadirkan kendala bagi mereka-mereka yang miskin. Hal itu 
terjadi karena warga yang miskin tidak memiliki kapital yang cukup dan yang 
dibutuhkan oleh pembangunan.” Begitulah Djaka Soehendera mengawali 
pembahasannya seputar masalah ‘sertifikasi tanah, orang miskin, dan 
pembangunan’ yang menjadi pokok bahasan buku ini. Ini adalah tesis pokok 
Soehendera dalam disertasi doktoralnya pada Departemen Antropologi UI.
                Bagi pengkaji atau sekedar pemerhati masalah 
‘ayudikasi/sertifika si tanah, orang miskin, dan pembangunan’ seperti saya, 
boleh jadi, ini adalah tesis yang cukup mengejutkan!  Dalam arti, Soehendera 
telah menyumbang koleksi data dan analisis para pengamat -- yang dalam satu 
dasa warsa terakhir – memang mulai banyak mempertanyakan kemujaraban ‘resep de 
Soto’. Di dalam tesis yang dikembangkan Soehendera, menurut hemat saya, 
terselip argumen yang menggugurkan ‘resep de Soto’. Sebagaimana akan dijelaskan 
lebih rinci dalam bagian berikut, bagi de Soto, kaum miskin tidak bisa keluar 
dari kemiskinannya karena mereka tidak punya kapital. Padahal, dalam 
kenyataannya, banyak di antara mereka menguasai sebidang tanah. Namun tanah itu 
tidak bisa ditransformasikan menjadi kapital karena tanah itu masih menjadi 
aset yang bersifat idle, alias tidak hidup/tidak produktif. Itu terjadi karena 
tenurial system-nya masih bersifat
 extralegal, alias belum legal. Karena itu, agar aset yang dikuasai orang 
miskin itu menjadi produktif maka aset itu harus dimasukkan ke dalam situasi 
legal, sehingga, misalnya, bisa dianggunkan ke institusi perbankan dalam rangka 
mendapatkan dana segar yang diperlukan sebagai modal memulai usaha. Toh, 
sebagaimana telah dikutip, Soehendera berketetapan bahwa orang miskin tetap 
tidak bisa menikmati pembangunan karena tidak memiliki kapital yang cukup. Lalu 
apa artinya sertifikat yang diperoleh melalui program ajudikasi yang diikutinya 
itu?
                Yang jelas, seperti dilaporkan Soehendera, lebih dari 35% dari 
sekitar 4000 persil yang menjadi objek Proyek PAP, dinyatakan/berstatu s tanah 
‘tidak dikenal’, suatu status yangjustru  tidak dikenal dalam 
peraturan-perundang -undangan tentang tanah di negeri ini. Alih-alih 
mendapatkan modal, status penguasaan yang tadinya bersifat abu-abu kini menjadi 
terang ‘tidak dikenal’. Selain itu, nyatanya, tidak semua sertifikat yang 
akhirnya diperoleh dapat menjadi ‘passport’ memperoleh dana tunai untuk 
permodalan. Termasuk juga tidak dari proyek-proyek penanggulangan kemiskinan 
yang juga disponsori Bank Dunia, semacam P2KP, yang kini telah menjadi program 
PNPM Perkotaan itu. Nyatanya, sertifikat memang bukan segala-galanya, status 
sebagai ‘orang miskin’ justru lebih kuat sebagai penghalang ketimbang 
penguasaan aset yang – menggunakan konsep de Soto – extralegal itu.
‘Resep de Soto’ merujuk pada tesis yang dikembangkan Hernando de Soto – dan 
terlanjur ‘mandra sakti’ -- sejak beberapa dasa warsa terakhir. Tesis de Soto 
telah mempengaruhi berbagai kebijakan ‘penanggulangan kemiskinan’ – khususnya 
di perkotaan -- di banyak negara (berkembang) , yang diawali dengan sebuah 
‘revolusi perkotaan’ yang relatif sukses di Negara asal de Soto sendiri (Peru). 
Dalam satu dasa warsa terakhir ‘resep’ de Soto itu telah pula ‘dibeli’ oleh 
‘sponsor utama pembangunan dunia’ semacam Bank Dunia (World Bank). De Soto 
kemudian menjadi semacam ‘duta’ sekaligus ‘principal consultan’ – untuk tidak 
mengatakannya ‘dewa’ -- bagi proyek-proyek Bank Dunia di berbagai pelosok 
dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Jika kemudian kenyataan sebaliknya yang terjadi, sebagaimana dikemukakan 
Soehendera di atas, apa sebenarnya yang terjadi? Apakah tesis de Soto yang 
keliru total, atau ‘resep’ de Soto itu, sebenarnya, membutuhkan sejumlah syarat 
cukup, di samping sejumlah syarat penting, yang sayangnya tidak terungkap 
dengan jelas dalam rumusan ‘resep de Soto’, dan sekaligus ‘gagal’ dipenuhi oleh 
proyek ayudikasi yang diselenggarakan oleh WB di Indonesia yang diteliti 
Soehendera itu. Kemungkinan lain, apakah gagalnya resep de Soto itu di 
Indonesia itu terjadi karena karena by design (nature of it’s concept)  atau by 
accident (Indonesia case specific)?
                Soehendera sendiri tidak mempertentangkan tesis yang 
dikembangkannya dengan tesis de Soto, meski tesis de Soto justru dirujuk dalam 
beberapa kesempatan. Tesis de Soto hanya disinggung secara sambil lalu saja, 
dan digunakan untuk menjelaskan fenomena yang ada di tengah tenurial system 
Orang Miskin di Perkotaan, namun tidak digunakannya dalam ‘menguji’ keandalan 
program PAP yang menjadi objek utama kajian Soehendera. Padahal, program PAP 
berakar kuat pada tesis yang dikembangkan de Soto. Sebab itu, sebuah analisis 
‘pasca disertasi Soehendera’, yang tetap menggunakan data dan juga analisis 
yang telah dikembangkan Soehendera, saya kira akan bermanfaat untuk dilakukan.
                Mau?
 
Salam,
ryz















      

Kirim email ke