Bang Yando dkk, Terima kasih karena sudah melempar umpan untuk mendiskusikan perihal ini. Bagi saya ikhtiar untuk menggunakan data, temuan almarhum Djaka, utk memeriksa gagasan De Soto, teramat sulit utk dianggap tdk perlu. Mengapa? Pertama, seperti Bang Yando sampaikan, almarhum Djaka tidak secara sadar menguji kehandalan gagasan De Soto, sekalipun menyinggung-nyinggungnya. Kedua, apapun informasi dan data terkait dengan gagasan De Soto, seyogyanya dianalisis utk mencabar keyakinan2 teoritik De Soto. Mengapa? Karena, lagi2 spt kata Bang Yando, pemikiran si Flamboyan De Soto, begitu memberi pengaruh pada pengambil kebijakan. Bukan hanya pemimpin2 negara berkembang, bahkan pemimpin negara seperti George Bush dan Bill Clinton, turut memberi sanjungan. Karena itu, tidak heran, ketika De Soto menginisiasi pembentukan Commision on Legal Empowerment of the Poor (CLEP) pada tahun 2005, sejumlah mantan presiden, perdana menteri dan mantan hakim agung, bersedia utk bergabung dlm komisi ini. Dari Indonesia, ada Erma Witoelar. Ketiga, CLEP dihentikan pada tahun 2008, Sidang Umum PBB ternyata mengeluarkan deklarasi yang mengesahkan temuan2 CLEP yang versi lengkapnya terdapat dalam laporan mereka bertajuk: Making the Law Work for Everyone. Keempat, pemikiran De Soto, oleh sebagian ilmuan sosial, dianggap terlalu menyederhanakan, bahkan mengingkari, fakta empirik. Karena itu, De Soto, dianggap membangun konsep langit yang bertolak dari asumsi-asumsi keliru. Para antropolog mengkiritk De Soto karena memistifikasi property sebagai satu-satunya obat mujarab utk memerangi kemiskinan. Khusus utk konteks Indonesia, De Soto dianggap keliru ketika mengatakan bahwa pilihan untk menggunakan sektor extra legal/adat adalah karena demi merawat old fashion. Padahal, pilihan atas system tenurial adat lebih karena dianggap bisa utk mempertahankan property rights. Tak ketinggalan, para ilmuan administrasi publik, juga mengkritik De Soto karena mengandaikan bahwa yg terjadi selama ini dgn aparatus administrasi publik: mereka tidak sadar bahwa tindakan mengeksklusi sektor extra legal ternyata menghentikan denyut nadi akumulasi kapital di sektor extra legal. Pendapat ini ditertawakan oleh ilmuan administrasi publik karena dianggap sangat naif karena tumbuhnya sektor extra legal justru karena interest politik dan ekonomi para aparatus publik.
Untuk praxis perubahan, gagasan De Soto sebenarnya juga mengancam pemikiran, sekaligus advokasi, mengenai keberagaman hukum karena mendorong integrasi seluruh non-state rules ke dalam state rules. Ini tentu saja mengingatkan kita dengan spirit yg dipunyai oleh para law makers kita seperti yg dengan mudah bisa kita saksikan dlm sejumlah perundang-undangan. Ikhtiar utk menguji tesis De Soto, dgn menggunakan data2 temuan alm Djaka, sebenarnya bisa berangkat dari salah satu article yg ditulis oleh Jan Michiel Otto (2009). Dengan cara yg masih sangat terbatas, article ini telah menggunakan disertasi almarhum utk membantah tesis2 yg dibangun oleh De Soto. Menurut article ini, almarhum Djaka telah berhasil menyuguhkan fakta empirik yg menyangkal kebenaran tesis De Soto yaitu: registrasi tanah di Kampung Rawa, Jakarta, ternyata justru gagal menyentuh kelompok2 pemilik tanah miskin. Mengakhiri rembug pikiran ini, saya pikir ikhtiar utk mendayagunakan data2 temuan almarhum, ternyata bukan melulu utk keperluan ilmu pengetahuan per se, tapi juga utk kerja2 advokasi property masyarakat. Soal mau atau tidak mau, saya tunggu dulu respon kawan2 yg lain. Salam, rikardo > Salam > > Bang Yando, awak mau juga > > Terima kasih sebelumnya > > monang > > > > From: [email protected] <mailto:adatlist%40yahoogroups.com> [mailto:[email protected] <mailto:adatlist%40yahoogroups.com> ] On Behalf > Of R. Yando Zakaria > Sent: Friday, August 14, 2009 10:15 AM > To: [email protected] <mailto:kerabat-antropologi%40yahoogroups.com> ; [email protected] <mailto:IKA-UI%40yahoogroups.com> ; > [email protected] <mailto:LISI%40yahoogroups.com> ; [email protected] <mailto:adatlist%40yahoogroups.com> ; [email protected] <mailto:referensi%40yahoogroups.com> > Subject: [AMAN] Menguji Tesis de Soto: Mau? > > > > > > Dear All, > > Berdasarkan penelitian yang mendalam atas penyelenggaraan Proyek > Administrasi Pertanahan (PAP) atau Land Administration Project (LAP) yang > diselenggarakan Pemerintah RI dengan dukungan dana pinjaman dari para > 'sponsor pembangunan dunia' seperti Bank Dunia dan Ausaid, Soehendera > sampai > pada kesimpulan bahwa "... pembangunan bisa memberi dampak positip bagi > warga yang tidak miskin, dan sebaliknya justru menghadirkan kendala bagi > mereka-mereka yang miskin. Hal itu terjadi karena warga yang miskin tidak > memiliki kapital yang cukup dan yang dibutuhkan oleh pembangunan." > Begitulah > Djaka Soehendera mengawali pembahasannya seputar masalah 'sertifikasi > tanah, > orang miskin, dan pembangunan' yang menjadi pokok bahasan buku ini. Ini > adalah tesis pokok Soehendera dalam disertasi doktoralnya pada Departemen > Antropologi UI. > > Bagi pengkaji atau sekedar pemerhati masalah > 'ayudikasi/sertifikasi tanah, orang miskin, dan pembangunan' seperti saya, > boleh jadi, ini adalah tesis yang cukup mengejutkan! Dalam arti, > Soehendera > telah menyumbang koleksi data dan analisis para pengamat -- yang dalam > satu > dasa warsa terakhir - memang mulai banyak mempertanyakan kemujaraban > 'resep > de Soto'. Di dalam tesis yang dikembangkan Soehendera, menurut hemat saya, > terselip argumen yang menggugurkan 'resep de Soto'. Sebagaimana akan > dijelaskan lebih rinci dalam bagian berikut, bagi de Soto, kaum miskin > tidak > bisa keluar dari kemiskinannya karena mereka tidak punya kapital. Padahal, > dalam kenyataannya, banyak di antara mereka menguasai sebidang tanah. > Namun > tanah itu tidak bisa ditransformasikan menjadi kapital karena tanah itu > masih menjadi aset yang bersifat idle, alias tidak hidup/tidak produktif. > Itu terjadi karena tenurial system-nya masih bersifat extralegal, alias > belum legal. Karena itu, agar aset yang dikuasai orang miskin itu menjadi > produktif maka aset itu harus dimasukkan ke dalam situasi legal, sehingga, > misalnya, bisa dianggunkan ke institusi perbankan dalam rangka mendapatkan > dana segar yang diperlukan sebagai modal memulai usaha. Toh, sebagaimana > telah dikutip, Soehendera berketetapan bahwa orang miskin tetap tidak bisa > menikmati pembangunan karena tidak memiliki kapital yang cukup. Lalu apa > artinya sertifikat yang diperoleh melalui program ajudikasi yang > diikutinya > itu? > > Yang jelas, seperti dilaporkan Soehendera, lebih dari 35% > dari sekitar 4000 persil yang menjadi objek Proyek PAP, > dinyatakan/berstatus > tanah 'tidak dikenal', suatu status yangjustru tidak dikenal dalam > peraturan-perundang-undangan tentang tanah di negeri ini. Alih-alih > mendapatkan modal, status penguasaan yang tadinya bersifat abu-abu kini > menjadi terang 'tidak dikenal'. Selain itu, nyatanya, tidak semua > sertifikat > yang akhirnya diperoleh dapat menjadi 'passport' memperoleh dana tunai > untuk > permodalan. Termasuk juga tidak dari proyek-proyek penanggulangan > kemiskinan > yang juga disponsori Bank Dunia, semacam P2KP, yang kini telah menjadi > program PNPM Perkotaan itu. Nyatanya, sertifikat memang bukan > segala-galanya, status sebagai 'orang miskin' justru lebih kuat sebagai > penghalang ketimbang penguasaan aset yang - menggunakan konsep de Soto - > extralegal itu. > > 'Resep de Soto' merujuk pada tesis yang dikembangkan Hernando de Soto - > dan > terlanjur 'mandra sakti' -- sejak beberapa dasa warsa terakhir. Tesis de > Soto telah mempengaruhi berbagai kebijakan 'penanggulangan kemiskinan' - > khususnya di perkotaan -- di banyak negara (berkembang), yang diawali > dengan > sebuah 'revolusi perkotaan' yang relatif sukses di Negara asal de Soto > sendiri (Peru). Dalam satu dasa warsa terakhir 'resep' de Soto itu telah > pula 'dibeli' oleh 'sponsor utama pembangunan dunia' semacam Bank Dunia > (World Bank). De Soto kemudian menjadi semacam 'duta' sekaligus 'principal > consultan' - untuk tidak mengatakannya 'dewa' -- bagi proyek-proyek Bank > Dunia di berbagai pelosok dunia, tak terkecuali di Indonesia. > > Jika kemudian kenyataan sebaliknya yang terjadi, sebagaimana dikemukakan > Soehendera di atas, apa sebenarnya yang terjadi? Apakah tesis de Soto yang > keliru total, atau 'resep' de Soto itu, sebenarnya, membutuhkan sejumlah > syarat cukup, di samping sejumlah syarat penting, yang sayangnya tidak > terungkap dengan jelas dalam rumusan 'resep de Soto', dan sekaligus > 'gagal' > dipenuhi oleh proyek ayudikasi yang diselenggarakan oleh WB di Indonesia > yang diteliti Soehendera itu. Kemungkinan lain, apakah gagalnya resep de > Soto itu di Indonesia itu terjadi karena karena by design (nature of it's > concept) atau by accident (Indonesia case specific)? > > Soehendera sendiri tidak mempertentangkan tesis yang > dikembangkannya dengan tesis de Soto, meski tesis de Soto justru dirujuk > dalam beberapa kesempatan. Tesis de Soto hanya disinggung secara sambil > lalu > saja, dan digunakan untuk menjelaskan fenomena yang ada di tengah tenurial > system Orang Miskin di Perkotaan, namun tidak digunakannya dalam 'menguji' > keandalan program PAP yang menjadi objek utama kajian Soehendera. Padahal, > program PAP berakar kuat pada tesis yang dikembangkan de Soto. Sebab itu, > sebuah analisis 'pasca disertasi Soehendera', yang tetap menggunakan data > dan juga analisis yang telah dikembangkan Soehendera, saya kira akan > bermanfaat untuk dilakukan. > > Mau? > > > > Salam, > > ryz > > > >
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>

