Dear Sahabats,
 
Dalam benak saya saat ini terbayang ada dua kumpulan kasus yang perlu kita 
kumpulkan bersama, dikelola bersama jangka panjang, yang dapat menjadi 
referensi "dunia praktek" maupun "dunia sekolah". Ia dapat menjadi jembatan 
yang mengawal kedua dunia itu supaya keduanya terus berjalan bersama-sama dalam 
tujuan yang sama, mengabdi kepada kepentingan penataan ruang kehidupan. Kasus 
pertama memang langsung berkaitan dengan hukum, yang akan menjadi pendamping 
pemikiran siapapun pada saat akan mengambil keputusan hukum. Kasus kedua, 
tekanannya pada proses dan hasil penataan ruang, seperti yang selalu saya 
kumandangkan karena sisi ini mungkin perlu mendapat perhatian untuk 
meningkatkan-memperkaya khasanah theory in planning. Saya duga keduanya perlu 
digarap bersama dan berjangka panjang, supaya sisi akademik dan sisi empirik 
bukan dunia yang terpisah-pisah (seperti tersirat dalam pernyataan Pak Risfan 
tentang dunia sekolahan). Yurisprudensi hukum saya kira sudah
 ada pakar yang siap menangani, Pak Ekadj sendiri dan teman-teman lain yang 
siap juga.

Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]
http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]
http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Mon, 4/26/10, Risfan M <[email protected]> wrote:


From: Risfan M <[email protected]>
Subject: Re: Re : [referensi] Dillon's Rule
To: [email protected]
Date: Monday, April 26, 2010, 8:55 AM


  








Rekans yah,
 
Betul mas Koko, kembali ke topik coba memahami Yurisprudensi. (penting untuk 
kasus land-use atau pertnahan). Tentunya ya yang sama2 dibawah perundangan di 
Indonesia. Kalau cari acuan di luar, ya itu untuk kajian di sekolah lah.
 
Banyak persoalan hukum (pertanahan, nanti tata ruang) yang sudah diputus di 
Pengadilan beberapa kota/daerah. Apakah keputusan/ketetapan hukum itu tidak 
bisa jadi acuan bagi kasus sejenis di kota lain? Ini kan bisa memperkaya dasar 
hukum (yurisprudensi) .
 
Dasar peraturan perundangan yang utama tetap sama, tapi pada level detail, per 
kasus kan keputusan Pengadilan setempat yang menentukan. Dan kalau ada acuan 
yurisprudensi (pengalaman di Pengadilan di daerah lain) kan membantu. Misalnya 
kasus Tata Ruang antara Pemda A vs Pertambangan X. Kan bisa jadi acuan bagi 
kasus sejenis dari Pemda B vs Pertambangan Y, dst.
 
Soal geser dari Civil Law ke Common Law. Saya pernah mendengar presentasi Prof 
E. Rajaguguk sewaktu beliau di Sekneg dulu, dalam topik Manajemen Pertanahan. 
Sepertinya upaya ke arah itu ada. Seperti banyak negara sistem campuran itu 
kelihatannya yang banyak berlaku. Coba teman-teman yang sedang di USA atau 
Eropa cerita sedikit tentang kasus "pertanahan" atau implementasi land-use 
disana, barangkali bisa ada yang terkuak disitu. (Untuk mengetahui bagaimana 
common dan civil law itu berlaku di negaranya. Kita perlu belajar kerangka dan 
prosesnya, bukan untuk menerapkan mentah2 "produk jadi"nya disini)
 
Salam,
Risfan Munir
 
 
 
http://management- cafe.blogspot. com
 
 
 
 
 
 
 
 
 


--- On Sun, 4/25/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> wrote:


From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
Subject: Re: Re : [referensi] Dillon's Rule
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Sunday, April 25, 2010, 11:40 AM


  



Jawabnya.. gak bisa. 
Aturan si Dillon dari Iowa gak laku di luar Iowa.


Soal sistem yuriprudensi. . lah emang itu yg lagi kita bahas..
apakah ada baiknya kita migrasi sistem hukum dari Civil Law ke Common Law..


Salam,
-K-





2010/4/25 <efha_mardiansjah@ yahoo.com>


  








Pertanyaan saya, apakah hukum asing seperti hukum negara bagian Iowa ini bisa 
menjadi rujukan hukum dalam kasus di Indonesia yang tentu saja memiliki sistem 
hukum tersendiri yang berbeda dengan sistem hukum di Iowa..?
 
Juga ada pertanyaan lain, apakah yurisprudensi juga merupakan bagian dari 
sistem hukum di Indonesia... ?
 
Mohon maaf apabila pertanyaannya agak mendasar, karena saya memang awam 
terhadap sistem hukum spt ini...
 
Salam,
 
Fadjar


--- En date de : Dim 25.4.10, ffekadj <4ek...@gmail. com> a écrit :


De: ffekadj <4ek...@gmail. com>
Objet: [referensi] Dillon's Rule
À: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Dimanche 25 avril 2010, 18h32


  



Referensiers, melanjutkan usaha Harya, saya temukan satu 'yurisprudensi'
dari bukunya Phillips, yaitu tentang batas-batas kewenangan Pemkot,
disebut Iowa State Judge John F. Dillon. Dalam yurisprudensi ini
disebutkan Pemkot tidak bisa begitu saja mengizinkan beroperasinya stand
(warung) jualan kacang di dalam kebun binatang tanpa ditetapkan
sebelumnya secara legislatif.

"A city cannot operate a peanut stand at the city zoo without first
getting the state legislature to pass an enabling law, unless,
perchance, the city's charter or some proviously enacted law
unmistakably covers the sale of peanuts".

Salam.

-ekadj

--- In refere...@yahoogrou ps.com, Harya Setyaka <harya.setyaka@ ...> 

wrote:
>
> Kalau di profesi ekonomi dan bisnis, tentu juga akan mempelajari
kasus-2
> hukum yg berkaitan dengan sengketa bisnis.. misal kasus-2 anti-trust..
yg
> paling monumental akhir-2 ini Microsoft vs. Netscape...
> Aksi-2 merger dan akuisisi juga tidak lepas dari masalah hukum..
> FYI, Departemen Kehakiman USA mempekerjakan ahli-2 ekonomi untuk
mempelajari
> anti-trust dan mengawasi merger dan akuisisi untuk menghindari
terjadinya
> monopoli dan cartel yg merugikan konsumen/perekonomi an secara umum.. 

>
> Ya.. memang intinya kasus-2 tsb kalau tidak dipelajari akan menjadi
> mubazir..
> semoga dari pembelajaran atas kasus-2 tsb terjadi perbaikan praksis.
>
> Saya malah kepikiran.. apa sih yg memisahkan kita dengan masyarakat-2
yg
> mampu menyelesaikan konflik tanpa bentrok?
> Kalau ada arsitek/Planner Indonesia yg berpraktek di luar negeri,
apakah
> lantas jadi bentrok?
> Sebaliknya, kalau planner dari luar negeri praktek di Indonesia,
lantas
> jamin bebas bentrok?
>
>
> Salam,
> -K-
>
> 2010/4/20 Djarot Purbadi dpurb...@...
>
> >
> >
> > Bagi saya, kasus merupakan titik penting untuk memperbaiki banyak
hal.
> > Kasus mengandung pengetahuan untuk memperkaya-memperba iki ilmu dan 



praktek
> > profesi kita. Bagi yang berperkara ya mereka akan terus ada dalam
lingkaran
> > itu, tetapi bagi kita yang tidak berperkara secara langsung, saya
kira perlu
> > menjadi lebih cerdas karena belajar dari perkara-perkara yang
muncul.
> >
> > Jika kita perhatikan, kajian kasus-kasus sejauh saya tahu banyak
dilakukan
> > di kalangan ekonomi. Teman saya bahkan menggunakan studi kasus
sebagai
> > metoda belajar untuk mata kuliah tertentu. Orang ingin melakukan
> > re-engineering perusahaannya ia belajar dari beberapa "kasus
monumental"
> > yang diduga cocok untuk dipelajari. Nah, apakah kita akan melewatkan
begitu
> > saja setiap kasus konflik yang terkait dengan tata ruang, dan di
kemudian
> > hari kita menumbuk perkara yang secara substansial sama berpikir
mulai dari
> > nol ??? Menurut teman saya, dia bahkan pernah membeli "kasus-kasus"
otentik
> > untuk mata kuliahnya itu dari "perusahaan" yang memang menuliskan
dan
> > menjualnya !!! Itu terjadi di fakultas ekonomi, misalnya kasus
perusahaan
> > Sony ketika menghadapi sesuatu ide pengembangan atau apalah, saya
lupa.
> >
> >
> > Salam,
> >
> > Djarot Purbadi














      

Kirim email ke