Rekans yah, Betul mas Koko, kembali ke topik coba memahami Yurisprudensi. (penting untuk kasus land-use atau pertnahan). Tentunya ya yang sama2 dibawah perundangan di Indonesia. Kalau cari acuan di luar, ya itu untuk kajian di sekolah lah. Banyak persoalan hukum (pertanahan, nanti tata ruang) yang sudah diputus di Pengadilan beberapa kota/daerah. Apakah keputusan/ketetapan hukum itu tidak bisa jadi acuan bagi kasus sejenis di kota lain? Ini kan bisa memperkaya dasar hukum (yurisprudensi). Dasar peraturan perundangan yang utama tetap sama, tapi pada level detail, per kasus kan keputusan Pengadilan setempat yang menentukan. Dan kalau ada acuan yurisprudensi (pengalaman di Pengadilan di daerah lain) kan membantu. Misalnya kasus Tata Ruang antara Pemda A vs Pertambangan X. Kan bisa jadi acuan bagi kasus sejenis dari Pemda B vs Pertambangan Y, dst. Soal geser dari Civil Law ke Common Law. Saya pernah mendengar presentasi Prof E. Rajaguguk sewaktu beliau di Sekneg dulu, dalam topik Manajemen Pertanahan. Sepertinya upaya ke arah itu ada. Seperti banyak negara sistem campuran itu kelihatannya yang banyak berlaku. Coba teman-teman yang sedang di USA atau Eropa cerita sedikit tentang kasus "pertanahan" atau implementasi land-use disana, barangkali bisa ada yang terkuak disitu. (Untuk mengetahui bagaimana common dan civil law itu berlaku di negaranya. Kita perlu belajar kerangka dan prosesnya, bukan untuk menerapkan mentah2 "produk jadi"nya disini) Salam, Risfan Munir http://management-cafe.blogspot.com
--- On Sun, 4/25/10, Harya Setyaka <[email protected]> wrote: From: Harya Setyaka <[email protected]> Subject: Re: Re : [referensi] Dillon's Rule To: [email protected] Date: Sunday, April 25, 2010, 11:40 AM Jawabnya.. gak bisa. Aturan si Dillon dari Iowa gak laku di luar Iowa. Soal sistem yuriprudensi. . lah emang itu yg lagi kita bahas.. apakah ada baiknya kita migrasi sistem hukum dari Civil Law ke Common Law.. Salam, -K- 2010/4/25 <efha_mardiansjah@ yahoo.com> Pertanyaan saya, apakah hukum asing seperti hukum negara bagian Iowa ini bisa menjadi rujukan hukum dalam kasus di Indonesia yang tentu saja memiliki sistem hukum tersendiri yang berbeda dengan sistem hukum di Iowa..? Juga ada pertanyaan lain, apakah yurisprudensi juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia... ? Mohon maaf apabila pertanyaannya agak mendasar, karena saya memang awam terhadap sistem hukum spt ini... Salam, Fadjar --- En date de : Dim 25.4.10, ffekadj <4ek...@gmail. com> a écrit : De: ffekadj <4ek...@gmail. com> Objet: [referensi] Dillon's Rule À: refere...@yahoogrou ps.com Date: Dimanche 25 avril 2010, 18h32 Referensiers, melanjutkan usaha Harya, saya temukan satu 'yurisprudensi' dari bukunya Phillips, yaitu tentang batas-batas kewenangan Pemkot, disebut Iowa State Judge John F. Dillon. Dalam yurisprudensi ini disebutkan Pemkot tidak bisa begitu saja mengizinkan beroperasinya stand (warung) jualan kacang di dalam kebun binatang tanpa ditetapkan sebelumnya secara legislatif. "A city cannot operate a peanut stand at the city zoo without first getting the state legislature to pass an enabling law, unless, perchance, the city's charter or some proviously enacted law unmistakably covers the sale of peanuts". Salam. -ekadj --- In refere...@yahoogrou ps.com, Harya Setyaka <harya.setyaka@ ...> wrote: > > Kalau di profesi ekonomi dan bisnis, tentu juga akan mempelajari kasus-2 > hukum yg berkaitan dengan sengketa bisnis.. misal kasus-2 anti-trust.. yg > paling monumental akhir-2 ini Microsoft vs. Netscape... > Aksi-2 merger dan akuisisi juga tidak lepas dari masalah hukum.. > FYI, Departemen Kehakiman USA mempekerjakan ahli-2 ekonomi untuk mempelajari > anti-trust dan mengawasi merger dan akuisisi untuk menghindari terjadinya > monopoli dan cartel yg merugikan konsumen/perekonomi an secara umum.. > > Ya.. memang intinya kasus-2 tsb kalau tidak dipelajari akan menjadi > mubazir.. > semoga dari pembelajaran atas kasus-2 tsb terjadi perbaikan praksis. > > Saya malah kepikiran.. apa sih yg memisahkan kita dengan masyarakat-2 yg > mampu menyelesaikan konflik tanpa bentrok? > Kalau ada arsitek/Planner Indonesia yg berpraktek di luar negeri, apakah > lantas jadi bentrok? > Sebaliknya, kalau planner dari luar negeri praktek di Indonesia, lantas > jamin bebas bentrok? > > > Salam, > -K- > > 2010/4/20 Djarot Purbadi dpurb...@... > > > > > > > Bagi saya, kasus merupakan titik penting untuk memperbaiki banyak hal. > > Kasus mengandung pengetahuan untuk memperkaya-memperba iki ilmu dan praktek > > profesi kita. Bagi yang berperkara ya mereka akan terus ada dalam lingkaran > > itu, tetapi bagi kita yang tidak berperkara secara langsung, saya kira perlu > > menjadi lebih cerdas karena belajar dari perkara-perkara yang muncul. > > > > Jika kita perhatikan, kajian kasus-kasus sejauh saya tahu banyak dilakukan > > di kalangan ekonomi. Teman saya bahkan menggunakan studi kasus sebagai > > metoda belajar untuk mata kuliah tertentu. Orang ingin melakukan > > re-engineering perusahaannya ia belajar dari beberapa "kasus monumental" > > yang diduga cocok untuk dipelajari. Nah, apakah kita akan melewatkan begitu > > saja setiap kasus konflik yang terkait dengan tata ruang, dan di kemudian > > hari kita menumbuk perkara yang secara substansial sama berpikir mulai dari > > nol ??? Menurut teman saya, dia bahkan pernah membeli "kasus-kasus" otentik > > untuk mata kuliahnya itu dari "perusahaan" yang memang menuliskan dan > > menjualnya !!! Itu terjadi di fakultas ekonomi, misalnya kasus perusahaan > > Sony ketika menghadapi sesuatu ide pengembangan atau apalah, saya lupa. > > > > > > Salam, > > > > Djarot Purbadi

