Pertanyaan saya, apakah hukum asing seperti hukum negara bagian Iowa ini bisa 
menjadi rujukan hukum dalam kasus di Indonesia yang tentu saja memiliki sistem 
hukum tersendiri yang berbeda dengan sistem hukum di Iowa..?
 
Juga ada pertanyaan lain, apakah yurisprudensi juga merupakan bagian dari 
sistem hukum di Indonesia...?
 
Mohon maaf apabila pertanyaannya agak mendasar, karena saya memang awam 
terhadap sistem hukum spt ini...
 
Salam,
 
Fadjar


--- En date de : Dim 25.4.10, ffekadj <[email protected]> a écrit :


De: ffekadj <[email protected]>
Objet: [referensi] Dillon's Rule
À: [email protected]
Date: Dimanche 25 avril 2010, 18h32


  




Referensiers, melanjutkan usaha Harya, saya temukan satu 'yurisprudensi'
dari bukunya Phillips, yaitu tentang batas-batas kewenangan Pemkot,
disebut Iowa State Judge John F. Dillon. Dalam yurisprudensi ini
disebutkan Pemkot tidak bisa begitu saja mengizinkan beroperasinya stand
(warung) jualan kacang di dalam kebun binatang tanpa ditetapkan
sebelumnya secara legislatif.

"A city cannot operate a peanut stand at the city zoo without first
getting the state legislature to pass an enabling law, unless,
perchance, the city's charter or some proviously enacted law
unmistakably covers the sale of peanuts".

Salam.

-ekadj

--- In refere...@yahoogrou ps.com, Harya Setyaka <harya.setyaka@ ...>
wrote:
>
> Kalau di profesi ekonomi dan bisnis, tentu juga akan mempelajari
kasus-2
> hukum yg berkaitan dengan sengketa bisnis.. misal kasus-2 anti-trust..
yg
> paling monumental akhir-2 ini Microsoft vs. Netscape...
> Aksi-2 merger dan akuisisi juga tidak lepas dari masalah hukum..
> FYI, Departemen Kehakiman USA mempekerjakan ahli-2 ekonomi untuk
mempelajari
> anti-trust dan mengawasi merger dan akuisisi untuk menghindari
terjadinya
> monopoli dan cartel yg merugikan konsumen/perekonomi an secara umum..
>
> Ya.. memang intinya kasus-2 tsb kalau tidak dipelajari akan menjadi
> mubazir..
> semoga dari pembelajaran atas kasus-2 tsb terjadi perbaikan praksis.
>
> Saya malah kepikiran.. apa sih yg memisahkan kita dengan masyarakat-2
yg
> mampu menyelesaikan konflik tanpa bentrok?
> Kalau ada arsitek/Planner Indonesia yg berpraktek di luar negeri,
apakah
> lantas jadi bentrok?
> Sebaliknya, kalau planner dari luar negeri praktek di Indonesia,
lantas
> jamin bebas bentrok?
>
>
> Salam,
> -K-
>
> 2010/4/20 Djarot Purbadi dpurb...@...
>
> >
> >
> > Bagi saya, kasus merupakan titik penting untuk memperbaiki banyak
hal.
> > Kasus mengandung pengetahuan untuk memperkaya-memperba iki ilmu dan
praktek
> > profesi kita. Bagi yang berperkara ya mereka akan terus ada dalam
lingkaran
> > itu, tetapi bagi kita yang tidak berperkara secara langsung, saya
kira perlu
> > menjadi lebih cerdas karena belajar dari perkara-perkara yang
muncul.
> >
> > Jika kita perhatikan, kajian kasus-kasus sejauh saya tahu banyak
dilakukan
> > di kalangan ekonomi. Teman saya bahkan menggunakan studi kasus
sebagai
> > metoda belajar untuk mata kuliah tertentu. Orang ingin melakukan
> > re-engineering perusahaannya ia belajar dari beberapa "kasus
monumental"
> > yang diduga cocok untuk dipelajari. Nah, apakah kita akan melewatkan
begitu
> > saja setiap kasus konflik yang terkait dengan tata ruang, dan di
kemudian
> > hari kita menumbuk perkara yang secara substansial sama berpikir
mulai dari
> > nol ??? Menurut teman saya, dia bahkan pernah membeli "kasus-kasus"
otentik
> > untuk mata kuliahnya itu dari "perusahaan" yang memang menuliskan
dan
> > menjualnya !!! Itu terjadi di fakultas ekonomi, misalnya kasus
perusahaan
> > Sony ketika menghadapi sesuatu ide pengembangan atau apalah, saya
lupa.
> >
> >
> > Salam,
> >
> > Djarot Purbadi









      

Kirim email ke