Ya gak bisa aturan si Dillon itu dijadikan Yurisprudensi di Ragunan.. Aturan si 
Dillon gak laku di Ragunan, karena Si Dillon itu Hakim di Iowa.. Wilayah hukum 
Iowa..

Mungkin di Iowa, kebun binatangnya binaan State.. Bukan punya City.. Makanya 
soal kacang aja perlu putusan hakim.
Di Zoo yg dikelola swasta mungkin gak seribet itu..

Salam,
-K-



Pedal Powered BikeBerry


-----Original Message-----
From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Date: Sun, 25 Apr 2010 23:15:36 
To: <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [referensi] Dillon's Rule

Ysh Pak Eka, .... betul juga sih kalau direlevankan ya relevan relevan saja. 
Nanti kalau kejadian ada penjual kacang di Ragunan, terus diusulkan perlunya 
perda. Dasarnya yurisprudensi Dillon's Rule? Kalau di sini khan itu urusan 
Pengelola Ragunan saja. Koq repot amat?
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Ming, 25/4/10, ffekadj <[email protected]> menulis:


Dari: ffekadj <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [referensi] Dillon's Rule
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 25 April, 2010, 2:51 PM


  




Pak BTS ysh. Saya kira sangat relevan pak, Phillips menempatkannya dalam
pembahasan 'The Skeleton of Power', untuk melihat kekuasaan pemerintahan
kota. Di USA kota-kota merupakan 'ciptaan' state governments, karena
konstitusi USA tidak menyebut tentang kota. Sehingga terdapat dua sistem
pemerintahan kota: general law cities bila kota itu mendapatkan
kekuasaan dari State; serta charter cities bila kota itu mendapatkan
pengesahan dari legislatif. Sedikit statistik: 75% kota-kota besar USA
bekerja dengan home rule provisions, setengah States menyediakan
pengaturan kota dalam konstitusinya, dan sekitar 20 States mengizinkan
home rule melalui legislatif. Hal ini berpengaruh dalam 'kekuasaan
Pemkot' terhadap ruang, dan keputusan Dillon telah menjadi yurisprudensi
yang menegaskan batas kewenangan Pemkot. Saya belum pernah ke USA pak,
mungkin teman-teman dari sana yang lebih pantas menjelaskan.

Yurisprudensi adalah rujukan yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam
memutus kasus serupa. Dulu sekitar pertengahan 1990an saya pernah
menemukan kasus RUTRK vs RBWK DKI Jakarta yang pernah sampai ke
pengadilan untuk kasus suatu lokasi. Dan bila diurut banyak lagi,
seperti pernah ditulis Rio Tambunan dalam majalah 'Kota'. Kalau kasus
tanah sangat banyak, namun kasus 'fungsi ruang' relatif sedikit,
biasanya diputus secara 'beschikking' . Namun 'beschikking' ini yang
sekarang sedang diancam dalam UUPR.

Sementara demikian pak. Salam.

-ekadj

--- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ ...>
wrote:
>
> Ysh Pak Eka,..sorry. .kalau yurisprudensi macam yang Anda sebutkan
(soal penjual kacang di kebon binatang di Luar Negeri),.... apakah
relevan?
> Â
> Saya pikir, apakah perlu yurisprudensi bagi kebijakan publik?
Yang saya tahu, yurisprudensi itu dalil hukum (dari kasus) yang telah
memperoleh hukum tetap (melalui kasasi hingga ditetapkan oleh MA).
Apakah ada kasus hukum Kebijakan Publik yang dibawa ke pengadilan,
banding, hingga putusan MA?
> Â
> Thanks. CU. BTS.
>
> --- Pada Ming, 25/4/10, ffekadj 4ek...@... menulis:
>
>
> Dari: ffekadj 4ek...@...
> Judul: [referensi] Dillon's Rule
> Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
> Tanggal: Minggu, 25 April, 2010, 11:32 AM
>
> Referensiers, melanjutkan usaha Harya, saya temukan satu
'yurisprudensi'
> dari bukunya Phillips, yaitu tentang batas-batas kewenangan Pemkot,
> disebut Iowa State Judge John F. Dillon. Dalam yurisprudensi ini
> disebutkan Pemkot tidak bisa begitu saja mengizinkan beroperasinya
stand
> (warung) jualan kacang di dalam kebun binatang tanpa ditetapkan
> sebelumnya secara legislatif.
>
> "A city cannot operate a peanut stand at the city zoo without first
> getting the state legislature to pass an enabling law, unless,
> perchance, the city's charter or some proviously enacted law
> unmistakably covers the sale of peanuts".
>
> Salam.
>
> -ekadj
>
> --- In refere...@yahoogrou ps.com, Harya Setyaka <harya.setyaka@ ...>
> wrote:
> >
> > Kalau di profesi ekonomi dan bisnis, tentu juga akan mempelajari
> kasus-2
> > hukum yg berkaitan dengan sengketa bisnis.. misal kasus-2
anti-trust..
> yg
> > paling monumental akhir-2 ini Microsoft vs. Netscape...
> > Aksi-2 merger dan akuisisi juga tidak lepas dari masalah hukum..
> > FYI, Departemen Kehakiman USA mempekerjakan ahli-2 ekonomi untuk
> mempelajari
> > anti-trust dan mengawasi merger dan akuisisi untuk menghindari
> terjadinya
> > monopoli dan cartel yg merugikan konsumen/perekonomi an secara
umum..
> >
> > Ya.. memang intinya kasus-2 tsb kalau tidak dipelajari akan menjadi
> > mubazir..
> > semoga dari pembelajaran atas kasus-2 tsb terjadi perbaikan praksis.
> >
> > Saya malah kepikiran.. apa sih yg memisahkan kita dengan
masyarakat-2
> yg
> > mampu menyelesaikan konflik tanpa bentrok?
> > Kalau ada arsitek/Planner Indonesia yg berpraktek di luar negeri,
> apakah
> > lantas jadi bentrok?
> > Sebaliknya, kalau planner dari luar negeri praktek di Indonesia,
> lantas
> > jamin bebas bentrok?
> >
> >
> > Salam,
> > -K-
> >
> > 2010/4/20 Djarot Purbadi dpurbadi@
> >
> > >
> > >
> > > Bagi saya, kasus merupakan titik penting untuk memperbaiki banyak
> hal.
> > > Kasus mengandung pengetahuan untuk memperkaya-memperba iki ilmu
dan
> praktek
> > > profesi kita. Bagi yang berperkara ya mereka akan terus ada dalam
> lingkaran
> > > itu, tetapi bagi kita yang tidak berperkara secara langsung, saya
> kira perlu
> > > menjadi lebih cerdas karena belajar dari perkara-perkara yang
> muncul.
> > >
> > > Jika kita perhatikan, kajian kasus-kasus sejauh saya tahu banyak
> dilakukan
> > > di kalangan ekonomi. Teman saya bahkan menggunakan studi kasus
> sebagai
> > > metoda belajar untuk mata kuliah tertentu. Orang ingin melakukan
> > > re-engineering perusahaannya ia belajar dari beberapa "kasus
> monumental"
> > > yang diduga cocok untuk dipelajari. Nah, apakah kita akan
melewatkan
> begitu
> > > saja setiap kasus konflik yang terkait dengan tata ruang, dan di
> kemudian
> > > hari kita menumbuk perkara yang secara substansial sama berpikir
> mulai dari
> > > nol ??? Menurut teman saya, dia bahkan pernah membeli
"kasus-kasus"
> otentik
> > > untuk mata kuliahnya itu dari "perusahaan" yang memang menuliskan
> dan
> > > menjualnya !!! Itu terjadi di fakultas ekonomi, misalnya kasus
> perusahaan
> > > Sony ketika menghadapi sesuatu ide pengembangan atau apalah, saya
> lupa.
> > >
> > >
> > > Salam,
> > >
> > > Djarot Purbadi
>









Kirim email ke