Apa ya bisa kasus 1926 dijadikan yurisprudensi berkaitan dengan masalah tanah yang sekarang mengacu pada UU No. 5/1960 tentang Pokok2 Agraria (UUPA)? Malah pada UUPA tersebut, menurut alm. DR. I Made Shandi, tanah tidak bisa di-mintakat-kan (di-zoning-kan). Thanks. CU. BTS.
--- Pada Ming, 25/4/10, Harya Setyaka <[email protected]> menulis: Dari: Harya Setyaka <[email protected]> Judul: Re: [referensi] Dillon's Rule Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 25 April, 2010, 4:36 PM Ada banget.. ya itu.. keputusan zoning nya Desa Euclid di-bawa ke pengadilan oleh PT Ambler si Developer.. bahkan sampai Supreme Court (MA) .. tahun 1926 .. saat itu kita SUmpah Pemuda saja belum.. baru reda pemberontakan ISDV, cikal-bakal PKI.. pokok perkara adalah: apakah Zoning melanggar hak perorangan atas tanah (property) yg dilindungi konstitusi? Ambler keberatan karena value tanahnya turun karena zoning.. dan minta kompensasi (ganti rugi).. tapi 'use-value' nya tetap ada... Ambler tetap bisa menikmati manfaat dari sebidang tanah tsb.. meskipun bukan kenikmatan finansial .. sehingga tidak dianggap 'penggusuran'..tidak perlu ganti-rugi. Putusan MA: Zoning itu sah dan konstitusional. Ambler secara tidak langsung mempertanyakan seberapa luas kewenangan City.. apakah cukup luas sehingga bisa mempengaruhi nilai finansial dari sebidang tanah. Jawabnya bisa. Salam, -K- 2010/4/25 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> Ysh Pak Eka,..sorry. .kalau yurisprudensi macam yang Anda sebutkan (soal penjual kacang di kebon binatang di Luar Negeri),.... apakah relevan? Saya pikir, apakah perlu yurisprudensi bagi kebijakan publik? Yang saya tahu, yurisprudensi itu dalil hukum (dari kasus) yang telah memperoleh hukum tetap (melalui kasasi hingga ditetapkan oleh MA). Apakah ada kasus hukum Kebijakan Publik yang dibawa ke pengadilan, banding, hingga putusan MA? Thanks. CU. BTS. --- Pada Ming, 25/4/10, ffekadj <4ek...@gmail. com> menulis: Dari: ffekadj <4ek...@gmail. com> Judul: [referensi] Dillon's Rule Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Tanggal: Minggu, 25 April, 2010, 11:32 AM Referensiers, melanjutkan usaha Harya, saya temukan satu 'yurisprudensi' dari bukunya Phillips, yaitu tentang batas-batas kewenangan Pemkot, disebut Iowa State Judge John F. Dillon. Dalam yurisprudensi ini disebutkan Pemkot tidak bisa begitu saja mengizinkan beroperasinya stand (warung) jualan kacang di dalam kebun binatang tanpa ditetapkan sebelumnya secara legislatif. "A city cannot operate a peanut stand at the city zoo without first getting the state legislature to pass an enabling law, unless, perchance, the city's charter or some proviously enacted law unmistakably covers the sale of peanuts". Salam. -ekadj --- In refere...@yahoogrou ps.com, Harya Setyaka <harya.setyaka@ ...> wrote: > > Kalau di profesi ekonomi dan bisnis, tentu juga akan mempelajari kasus-2 > hukum yg berkaitan dengan sengketa bisnis.. misal kasus-2 anti-trust.. yg > paling monumental akhir-2 ini Microsoft vs. Netscape... > Aksi-2 merger dan akuisisi juga tidak lepas dari masalah hukum.. > FYI, Departemen Kehakiman USA mempekerjakan ahli-2 ekonomi untuk mempelajari > anti-trust dan mengawasi merger dan akuisisi untuk menghindari terjadinya > monopoli dan cartel yg merugikan konsumen/perekonomi an secara umum.. > > Ya.. memang intinya kasus-2 tsb kalau tidak dipelajari akan menjadi > mubazir.. > semoga dari pembelajaran atas kasus-2 tsb terjadi perbaikan praksis. > > Saya malah kepikiran.. apa sih yg memisahkan kita dengan masyarakat-2 yg > mampu menyelesaikan konflik tanpa bentrok? > Kalau ada arsitek/Planner Indonesia yg berpraktek di luar negeri, apakah > lantas jadi bentrok? > Sebaliknya, kalau planner dari luar negeri praktek di Indonesia, lantas > jamin bebas bentrok? > > > Salam, > -K- > > 2010/4/20 Djarot Purbadi dpurb...@... > > > > > > > Bagi saya, kasus merupakan titik penting untuk memperbaiki banyak hal. > > Kasus mengandung pengetahuan untuk memperkaya-memperba iki ilmu dan praktek > > profesi kita. Bagi yang berperkara ya mereka akan terus ada dalam lingkaran > > itu, tetapi bagi kita yang tidak berperkara secara langsung, saya kira perlu > > menjadi lebih cerdas karena belajar dari perkara-perkara yang muncul. > > > > Jika kita perhatikan, kajian kasus-kasus sejauh saya tahu banyak dilakukan > > di kalangan ekonomi. Teman saya bahkan menggunakan studi kasus sebagai > > metoda belajar untuk mata kuliah tertentu. Orang ingin melakukan > > re-engineering perusahaannya ia belajar dari beberapa "kasus monumental" > > yang diduga cocok untuk dipelajari. Nah, apakah kita akan melewatkan begitu > > saja setiap kasus konflik yang terkait dengan tata ruang, dan di kemudian > > hari kita menumbuk perkara yang secara substansial sama berpikir mulai dari > > nol ??? Menurut teman saya, dia bahkan pernah membeli "kasus-kasus" otentik > > untuk mata kuliahnya itu dari "perusahaan" yang memang menuliskan dan > > menjualnya !!! Itu terjadi di fakultas ekonomi, misalnya kasus perusahaan > > Sony ketika menghadapi sesuatu ide pengembangan atau apalah, saya lupa. > > > > > > Salam, > > > > Djarot Purbadi

