Pak Risfan dan referensiers ysh. Kalau diperhatikan Dillon's rule sebenarnya kontestasi kekuasaan terhadap ruang, di USA saat ini masih menjadi rujukan walau mulai kurang populer seiring dengan kemandirian kota. Saya lihat rujukan lain, kelihatannya Hakim Dillon banyak berurusan dengan kasus-kasus yang menguntungkan upper level of government. Di Indonesia sebenarnya ini masalah real yang belum sepenuhnya terpecahkan, walau UU Otda telah disempurnakan, masih memungkinkan muncul banyak kasus yang akan mengemuka di masa depan. Kita ambil kasus jalan arteri primer, siapa sebenarnya yang punya urusan? Untuk status jalan nasional, untuk pembangunan dan pemeliharaannya dilakukan oleh Bina Marga DPU, namun Dephub mengatur traffic, rambu, marka, dll. Polri melakukan patroli dll. Pemprov punya sedikit urusan, Pemkab/Pemkot juga pasti nimbrung ikut urusan, seperti mengatur pasar tumpah, membuat interseksi, imb di sekitar jalan, dll. Pengguna jalan sangat beragam, mulai manusia sampai kambing. Banyak pihak terkait pada ruang jalan. Pertanyaannya: bila ada perusahaan rokok mau memasang iklan di sepanjang 'jalan nasional' itu, kemana harus meminta izin dan membayar retribusi, apakah ke Dispenda Kab/Kot atau ke Depkeu? Contoh lain yang lebih terkait, bila kita jalan-jalan ke Jatiluhur, kita akan menemukan kawasan wisata danau. Jatiluhur merupakan 'sistem nasional' dikelola oleh otorita dalam pembinaan DJSDA DPU. Pertanyaannya: siapa yang memberikan imb di kawasan itu?, apakah Perda RTR Kabupaten bisa mengatur peruntukan di dalam otorita itu? Sementara demikian dulu pak. Salam.
-ekadj 2010/4/26 Risfan M <[email protected]> > > > Rekans yah, > > Betul mas Koko, kembali ke topik coba memahami Yurisprudensi. (penting > untuk kasus land-use atau pertnahan). Tentunya ya yang sama2 dibawah > perundangan di Indonesia. Kalau cari acuan di luar, ya itu untuk kajian di > sekolah lah. > > Banyak persoalan hukum (pertanahan, nanti tata ruang) yang sudah diputus di > Pengadilan beberapa kota/daerah. Apakah keputusan/ketetapan hukum itu tidak > bisa jadi acuan bagi kasus sejenis di kota lain? Ini kan bisa memperkaya > dasar hukum (yurisprudensi). > > Dasar peraturan perundangan yang utama tetap sama, tapi pada level detail, > per kasus kan keputusan Pengadilan setempat yang menentukan. Dan kalau ada > acuan yurisprudensi (pengalaman di Pengadilan di daerah lain) kan membantu. > Misalnya kasus Tata Ruang antara Pemda A vs Pertambangan X. Kan bisa jadi > acuan bagi kasus sejenis dari Pemda B vs Pertambangan Y, dst. > > Soal geser dari Civil Law ke Common Law. Saya pernah mendengar presentasi > Prof E. Rajaguguk sewaktu beliau di Sekneg dulu, dalam topik Manajemen > Pertanahan. Sepertinya upaya ke arah itu ada. Seperti banyak negara sistem > campuran itu kelihatannya yang banyak berlaku. Coba teman-teman yang sedang > di USA atau Eropa cerita sedikit tentang kasus "pertanahan" atau > implementasi land-use disana, barangkali bisa ada yang terkuak disitu. > (Untuk mengetahui bagaimana common dan civil law itu berlaku di negaranya. > Kita perlu belajar kerangka dan prosesnya, bukan untuk menerapkan mentah2 > "produk jadi"nya disini) > > Salam, > Risfan Munir > >

