Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
Dear Mahesa Jenar, Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) No. 28 tahun 2007 pasal 28 mengenai pembukuan adalah sebagai berikut : Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. (2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. (4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. (5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. (6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. (8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. (9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (10) Dihapus. (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. (12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Salam, Devry --- On Tue, 9/7/10, Mahesa Jenar niba...@yahoo.com wrote: From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com Subject: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri To: Ahli Keuangan ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 7, 2010, 9:19 PM Rekan Yth. Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus dilakukan di Indonesia? Jika kasusnya seperti ini apakah diperbolehkan: Perusahaan ABC adalah PMA berkedudukan di Indonesia yang regionally mempunyai headquarter di Singapura. Demi untuk efisiensi, maka di PT ABC ini tidak ada Finance/Accounting Dept secara utuh. Proses pembukuan, input data ke system, dan reporting dilakukan oleh ABC Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Di PT ABC Indonesia hanya ada seorang finance officer yang tugasnya men-scan dokumen2 yang diterima dari pihak ke-3 (seperti invoice, faktur pajak, dll) yang nantinya dikirim by email ke ABC Pte Ltd untuk dilakukan posting ke system sampai dengan proses pembayarannya. Sedangkan dokumen asli tetap disimpan di PT ABC Indonesia. Mohon informasi peraturan undang-undang yang terkait dengan kasus di atas. Terima kasih. MJ [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] Kenapa Anggito Abimanyu Mundur
Kesempatan kadang datang hanya sekali. Maju lah di saat yang tepat. --- On Fri, 5/21/10, Jhon Veter jhon_ve...@yahoo.com.sg wrote: From: Jhon Veter jhon_ve...@yahoo.com.sg Subject: RE: [Keuangan] Kenapa Anggito Abimanyu Mundur To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, May 21, 2010, 3:14 PM Bukannya beliau juga orang partai ya? Pridenya tinggi sepertinya . Anggito resigns, but will be back Aditya Suharmoko, The Jakarta Post, Jakarta | Fri, 05/21/2010 1:41 PM | Business A javascript:increaseFontSize(); | A javascript:normalFontSize(); | A javascript:decreaseFontSize(); | Knowing he was not chosen as a vice finance minister, Finance Ministry head of fiscal policy Anggito Abimanyu will officially resign from the ministry on May 24 to return as a lecturer in his hometown of Yogyakarta. He proudly and professionally filed his resignation after learning the State Palace chose Anny Ratnawati, the ministry's director general of budget, over him despite the fact he had been promised the position since six months ago. There is no explanation yet from the palace why Anggito was overlooked as a vice finance minister or even a finance minister, while he was named as a strong candidate to replace former finance minister Sri Mulyani Indrawati who will serve the World Bank starting June 1. Instead, Bank Mandiri President Director Agus Martowardojo was installed as the new finance minister on Thursday, along with Anny. I resign because my professional pride is irritated ... Another position offering will not affect my professional decision to resign, said Anggito who wants to return to the Gadjah Mada University (UGM) in Yogyakarta. He said he already talked about his resignation to Agus, who said he respected Anggito's decision. On Thursday Mulyani also said she respected Anggito's decision. Even though Coordinating Minister for the Economy Hatta Rajasa, also chairman of the National Mandate Party (PAN), expressed his disappointment over Anggito's resignation, Anggito explained: (Hatta) made an assessment and he said I should not be allowed to resign. But I have my rights. PAN and the Golkar Party were known to favor Anggito to become a finance minister upon hearing Mulyani's leaving early this month. Anggito did not directly state that he was disappointed with the palace. He only said now he had found the answer he had been looking for. In January he signed a pact of integrity to become a vice finance minister but failed to become one due to an administrative matter. But within a week his civil servant rank was raised to echelon 1A to be able to become a vice minister. So I wait and I wait ... But if can't be (a vice minister) then I'll return to UGM, where I'll be greeted with red carpet, he said. It's the President's prerogative right (to install officials). I resign because there's a vice minister now and certainty of what I've been waiting for, he added. Rumors spread that Vice President Boediono did not want Anggito to become a minister or vice minister because of his alleged affiliation with political parties. Anggito denied it. There is no affiliation with political parties. I need to explain what is alleged by many people in the media is not true, he said. Anggito assured that he would not accept another position offering. I won't accept it. It's not a winning like what was stated by Mulyani. The winning is if I refuse the position, he said, referring to Mulyani's statement that her resignation was a winning because she was not being dictated. Asked whether he would serve the government in the future, he simply said with a smile: I'll be back. _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of irahen...@yahoo.com Sent: 21 Mei 2010 15:12 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Kenapa Anggito Abimanyu Mundur Setuju. Sent from my BlackBerryR powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Saumiere saumi...@gmail.com mailto:saumiere%40gmail.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Date: Fri, 21 May 2010 08:07:17 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Kenapa Anggito Abimanyu Mundur Salam rekan-rekan para ahli keuangan Belakangan ini saya jadi bingung, kenapa satu persatu orang-orang yang memiliki kapabilitas dan integritas baik seperti Sri Mulyani dan Anggito mundur secara perlahan dari pemerintahan, apakah benar, kondisi politik Indonesia yang tidak kondusif bagi para professional seperti yang dilontarkan Sri Mulyani benar adanya... kalau begitu waduh... negeri ini seperti digadaikan kepada para politisi. Salam Hangat Saumi [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been
[Millis AKI- stop smoking] Utang Pemerintah RI Capai Rp 1.619,96 Triliun
http://www.detikfinance.com/read/2010/04/05/110133/1331965/4/utang-pemerintah-ri-capai-rp-161996-triliun Senin, 05/04/2010 11:01 WIB Utang Pemerintah RI Capai Rp 1.619,96 Triliun Wahyu Daniel - detikFinance Jakarta - Utang pemerintah Indonesia sampai akhir Februari 2010 tercatat sebesar US$ 173,54 miliar atau setara dengan Rp 1.619,96 triliun. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 29,3 triliun dibanding jumlah utang RI pada akhir 2009 yang sebesar US$ 169,22 miliar atau Rp 1.590,66 triliun. Demikian data yang dirilis Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu yang dikutip detikFinance, Senin (5/4/2010). Utang tersebut terdiri dari pinjaman US$ 65,06 miliar dan surat berharga US$ 108,48 miliar. Dengan menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp 5.981,37 triliun, maka rasio utang Indonesia tercatat sebesar 27%. Sementara rincian pinjaman yang diperoleh pemerintah pusat hingga akhir Oktober 2009 adalah: Bilateral : US$ 40,33 miliar Multilateral: US$ 21,46 miliar Komersial : US$ 3,21 miliar Supplier : US$ 60 juta. Secara jumlah utang Indonesia memang meningkat dari tahun ke tahun, namun rasio utang terhadap PDB memang menunjukkan penurunan. Hal itu sejalan dengan terus meningkatnya PDB Indonesia. Berikut catatan utang pemerintah pusat sejak tahun 2000 berikut rasio utangnya terhadap PDB: Tahun 2000: Rp 1.234,28 triliun (89%) Tahun 2001: Rp 1.273,18 triliun (77%) Tahun 2002: Rp 1.225,15 triliun (67%) Tahun 2003: Rp 1.232,04 triliun (61%) Tahun 2004: Rp 1.299,50 triliun (57%) Tahun 2005: Rp 1.313,29 triliun (47%) Tahun 2006: Rp 1.302,16 triliun (39%) Tahun 2007: Rp 1.389,41 triliun (35%) Tahun 2008: Rp 1.636,74 triliun (33%) Tahun 2009: Rp 1.589,78 triliun (28%) Februari 2010: Rp 1.619,96 triliun (27%) (dnl/qom) [Non-text portions of this message have been removed]
[Millis AKI- stop smoking] OOT : Akhir drama pelarian Gayus Tambunan
Jangan cuma sanggup Gayus saja, yang lainnya menyusul dijemput juga. http://www.detiknews.com/read/2010/03/31/072027/1329048/10/akhir-drama-pelarian-gayus-tambunan?991101605 Rabu, 31/03/2010 07:20 WIB Akhir Drama Pelarian Gayus Tambunan Reza Yunanto - detikNews Jakarta - Berakhir sudah kisah pelarian Gayus Tambunan. Pegawai pajak golongan III A yang tersandung kasus markus pajak Rp 28 M ini akhirnya menyerahkan diri di Singapura Selasa malam (30/3/2010). Hampir sepekan ini Gayus menjadi sorotan media. Nama Gayus menjadi perbincangan setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada makelar kasus Rp 25 miliar di tubuh Polri. Gayus yang terlibat dalam kasus itu pun menjadi sorotan. Gayus pun diburu media. Namun jejaknya sulit terendus. Setelah diperiksa Direktur Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak pada Senin 22 Maret, Gayus tak lagi mengantor sejak Selasa 23 Maret. Dia memang sempat mampir ke kantornya pada Selasa sore. Namun itu hanya sebentar saja. Setelah itu, Gayus 'menghilang' dan kontak teleponnya tiba-tiba saja mati. Ke mana Gayus? Dirjen Pajak Tjiptardjo saat itu sedikit memberikan petunjuk. Gayus terendus lari ke negara tetangga Singapura. Informasi yang kita dapat dia di Singapura, katanya pada Kamis 25 Maret. Gayus memang tidak dicekal. Tetapi diduga Gayus berhasil lolos keluar Indonesia dengan menggunakan paspor palsu. Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar, Gayus meninggalkan Indonesia memakai nama Gayus Hamoloan Partahanan. Ponsel Gayus yang coba dihubungi hari itu hanya terdengar nada sambung roaming internasional, baik ditelepon pada pagi maupun sore hari. Merasa kecolongan, Polri pada Kamis 25 Maret mengeluarkan perintah cekal terhadap Gayus. Perintah cekal itu kemudian disampaikan ke Ditjen Imigrasi pada Jumat pagi 26 Maret. Perintah cekal disampaikan langsung secara lisan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Ada permintaan lisan dari Kabreskrim Polri kepada Plt Ditjen Imigrasi pada pagi ini pukul 07.00 WIB, kata Kepala Humas Imigrasi Barimbing Jumat 26 Maret. Imigrasi pun bergerak cepat. Permintaan cekal segera disebarkan ke seluruh pintu keluar Indonesia. Pengecekan atas identitas Gayus pun menemui titik terang. Gayus memang pergi ke Singapura. Gayus meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Singapore Airlines 967 pada Rabu, 24 Maret sore. Gayus pun diduga lari ke Singapura bersama keluarganya. Istri Gayus, Milana Anggraeni pun tak mengantor sejak 25 Maret. Pelecakan menunjukkan Milana mengajukan izin sakit tertanggal 25 Maret 2010 ke sekretariat DPRD DKI Jakarta tempatnya bekerja. Sabtu 27 Maret, Polri meminta Gayus menyerahkan diri. Jika tidak, Polri akan memburu Gayus ke Singapura. Kita masih berharap Saudara Gayus sebaiknya bisa datang untuk memberikan keterangan karena ini masalahnya perlu kita klarifikasi. Kalau tidak datang yang jelas kita ada prosedur untuk mencari yang bersangkutan, kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Senin 29 Maret, Polri pun bergerak cepat dengan melakukan kordinasi dengan kepolisian Singapura. Namun Polri belum mengirim tim untuk mencari Gayus. Ruang gerak Gayus pun mulai dibatasi. Ditjen Imigrasi mencabut paspor Gayus dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dengan SPLP, Gayus tak bisa pergi meninggalkan Singapura kecuali hanya perjalanan kembali ke Indonesia. Paspor Gayus tak bisa digunakan ke luar negeri. Karena imigrasi Indonesia dengan Singapura, paspornya diblokir. Kita keluarkan SPLP untuk pulang, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Dibatasi ruang geraknya, Gayus pun diperkirakan tak lama lagi menyerahkan diri. Dirjen Pajak Tjiptardjo saat itu dengan percaya diri mengatakan anak buahnya itu segera menyerah. Insya Allah saudara Gayus nggak lama lagi akan kecokok, katanya saat ditemui wartawan di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 29 Maret. Selasa siang 30 Maret, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang memberikan kabar baik. Keberadaan Gayus sudah diketahui. Tim dari Polri menyiapkan penjemputan Gayus. Bahkan, Kabareskrim dan beberapa penyidik sudah tiba di Batam untuk menyeberang ke Singapura. Penyidik dan Kabareskrim memang ada di Batam. Itu kan sudah dekat dengan Singapura, kata Edward. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pun juga berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk menjajaki kemungkinan bekerjasama untuk melakukan penjemputan Gayus di Singapura. Diputuskan Tim Satgas sore hari berangkat ke Singapura. Dua personel Satgas, Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa tiba di Singapura pukul 7.15 malam waktu setempat. Penangkapan Gayus pun segera dimulai malam hari. Gayus diketahui menginap di Hotel Mandarin Meritus Orchard Singapura. Pengepungan pun segera dilakukan di hotel bintang lima itu. Tim independen dari Polri yang dipimpin Kombes Pol M Iriawan dan dari Kompolnas yang jumlahnya lebih dari 10 orang telah berada hotel itu. Pukul 20.30 waktu setempat, Satgas
[Millis AKI- stop smoking] OOT : Kalau Gayus bisa, kenapa koruptor lain sulit ditangkap di Singapura ?
tersangka koruptor kasus lain, memiliki kekuatan. Salah satunya perlindungan dari otoritas setempat. Banyak jalan menuju ke Roma, banyak juga jalan kembali ke Roma http://www.detiknews.com/read/2010/03/31/123349/1329362/10/kalau-gayus-bisa-kenapa-koruptor-lain-sulit-ditangkap-di-singapura?991102605 Rabu, 31/03/2010 12:33 WIB Kalau Gayus Bisa, Kenapa Koruptor Lain Sulit Ditangkap di Singapura? Indra Subagja - detikNews Jakarta - Singapura hanya berjarak selemparan batu dari Indonesia. Tidak heran bila negeri jiran ini kerap dijadikan tempat pelarian bagi koruptor asal Indonesia. Alasan lainnya, Singapura dikenal ramah pada pelarian asal Indonesia sebab tidak ada perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Lalu mengapa Gayus dengan mudah bisa diamankan sedang sejumlah koruptor lainnya sulit? Itu tentu beda tingkat kesulitannya, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi detikcom, Rabu (31/3/2010). Sejumlah pelarian dengan nyaman menetap di Singapura. Misalnya Anggoro Widjojo, buronan KPK terkait dugaan korupsi di Dephut. Ada juga Maria Pauline Lumowa, yang tersandung kasus BNI. Polri beralasan, lokasi keberadaan Gayus di Singapura terdeteksi sehingga mudah untuk membujuknya. Keberadaan dia diketahui dengan jelas, kata Edward. Belum lagi, lanjut Edward, upaya hukum untuk mengunci gerak Gayus dilakukan bekerjasama dengan instansi lain seperti Kemenkum HAM. Pihak Imigrasi mempersulit ruang geraknya, ujar Edward. Sedang untuk koruptor lain, terkendala sejumlah hal. Edward tidak bisa memerinci, dia hanya menjawab diplomatis. Kita hanya punya upaya mendatangkan karena upaya hukum kita tidak cukup. Penjelasan sedikit gamblang disampaikan penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga. Saat dihubungi detikcom Selasa (30/3) dia menyebutkan, tersangka koruptor kasus lain, memiliki kekuatan. Salah satunya perlindungan dari otoritas setempat. Gayus tidak dilindungi kekuatan politik di Singapura, kata Kastorius. [Non-text portions of this message have been removed]
[Millis AKI- stop smoking] 4 Syarat hutang dari induk usaha di LN tidak dikenakan bunga - S-165/PJ.312/1992
Surat Dirjen Pajak No. S-89/PJ.311/2000 PINJAMAN SUB ORDINASI TANPA BUNGASehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal sebagaimana tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa perusahaan Saudara adalah perusahaan induk (holding company) dari sebuah group perusahaan perkebunan dan telah terdaftar di Bursa Efek. Dalam menjalankan operasional perusahaan Saudara tidak dapat dihindari adanya pinjaman dari perusahaan induk ke anak perusahaan terutama karena adanya kebutuhan mendesak dari perusahaan yang meminjam sambil menunggu proses kredit dari bank. Adakalanya pinjaman tersebut tidak dikenai bunga dengan pertimbangan bahwa perusahaan anak sedang dalam kesulitan keuangan. Dalam pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, hal tersebut menjadi perdebatan antara diperbolehkannya pinjaman tersebut tanpa bunga atau apakah pinjaman tersebut mengandung bunga yang terselubung (deem interest). Sehubungan dengan adanya Kep-28/PM/1999 Tanggal 31 Desember 1999 tentang Pokok-pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan efek tersebut, Saudara mohon penjelasan beberapa hal sebagai berikut : a. Apakah Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud pada keputusan tersebut boleh tanpa bunga, dan jika boleh bagaimana konsekuensi perpajakannya ? b. Jika pinjaman Sub Ordinasi tersebut dikenakan bunga dan oleh karena satu dan lain hal beban bunga ditangguhkan pembayarannya sampai dengan suatu tanggal tertentu kapankah terhutang pajak penghasilan Pasal 23 ? c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversi kedalam saham bagaimana konsekuensi perpajakannya ?2. Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas penghasilan bunga yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.3.Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 perihal Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham ditegaskan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut : a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Apabila salah satu dari ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud dalam permasalahan diatas dapat diterima sebagai pinjaman tanpa bunga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 3 diatas. b. Apabila pembayaran bunga pinjaman Sub Ordinasi ditangguhkan, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga tersebut terhutang pada saat dibayarkan atau terutang (mana yang lebih dahulu). Dalam hal pembukuan perusahaan menganut metode akrual maka penangguhan pembayaran bunga tidak mempengaruhi saat pengakuan biayanya. c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversikan dalam bentuk saham, maka sesuai dengan butir 2 di atas Pajak Penghasilan yang terutang atas bunga pinjaman Sub Ordinasi tetap sebesar 15% dari jumlah brutonya.Demikian agar maklum.A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd IGN MAYUN WINANGUN [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha di LN
Kalau dari segi perpajakan, ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi tapi dah lupa nomor peraturannya, ada yang bisa bantu . --- On Wed, 3/10/10, YaNuAr yna...@yahoo.com wrote: From: YaNuAr yna...@yahoo.com Subject: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha di LN To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wednesday, March 10, 2010, 4:52 PM Sobat, Saya tadi bertanya lewat teman2 di BBM chat mengenai boleh tidaknya induk usaha di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia dengan zero rate interest. Mungkin ada masukan lagi dari rekan2 yang mungkin pernah punya pengalaman menangani hal ini. Mohon kiranya bersedia untuk berbagi pengalaman. Salam, Yanuar ** Mar 10 Wed 15:44 ** Yanuar: Oom Afdal, boleh tanya Oom? Tapi jangan dicharge yach Hehehe Kalau induk usaha di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia dengan zero rate interest boleh ngga ya Oom? Terima kasih atas advise-nya.. . ** Mar 10 Wed 15:56 ** Arief Nolly  : Kalo ngga diaudit ngga apa2, tapi kalo kena audit paling kena deem interest kali ya, bener ga om-om auditor pajak? ** Mar 10 Wed 15:56 ** Gu!do saja .  : Kyk nya gitu siyarm lenght basisrelated party transactions ** Mar 10 Wed 16:22 ** Yanuar: Bukannya dari sisi pajak Indonesia malah diuntungkan yach? Karena tanpa beban bunga ini khan profit lebih besar, berarti PPh badan lebih besar.. dibandingin kalau ngejar PPh 26 yang 20% apalagi kalau tax treaty cuma 10% ** Mar 10 Wed 16:23 ** Yanuar: Khan mendingan PPh Badan yg 28% ** Mar 10 Wed 16:23 ** Yanuar: Mohon pencerahannya lebih lanjut Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear Pak Prastowo, SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara proporsional. Menurut saya, selagi dasar hukum atas Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja adalah FINAL belum dicabut, maka penghasilan tersebut tetap masih FINAL. Salam, Devry --- On Thu, 3/4/10, Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com wrote: From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi. .. --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com wrote: From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Date: Thursday, March 4, 2010, 2:27 PM SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita kawin berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas bertolak belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen saya: - UU KUP Pasal 2 ayat (1) mewajibkan wanita kawin hidup berpisah berdasarkan putusan hakim atau perjanjian tertulis pisah harta dan penghasilan. Ini kaidah yang lama. UU KUP 2007 ( 28/2007) menambahkan dengan memberi kesempatan bagi wanita kawin di luar kriteria tadi untuk mendaftarkan diri untuk dapat menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri. - Pasal 8 UU PPh. ayat (1): penghasilan wanita kawin dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh tidak digabung/bukan merupakan penghasilan suami. UU Perpajakan mengasumsikan keluarga sebagai satu entitas dg suami sebagai kepala RT. ayat (2): Mengatur pengenaan pajak secara terpisah atas kriteria: a. wanita kawin hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. b. wanita kawin menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pisah harta dan kewajiban. c. wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri. Khusus huruf a penghitungannya dipisah sejak awal, huruf b dan c digabung dulu baru dihitung proporsional. Nah, SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara proporsional. Implikasinya: Ketika penggabungan menyentuh lapisan tarif lebih tinggi, akan terjadi KURANG BAYAR. Padahal: - Pasal 8 ayat 1 UU PPh secara normatif mengecualikan penggabungan ini. - Form 1770-III dan Form 1770 S-II angka 15 mengatakan bahwa penghasilan istri dari satu pemberi kerja DIANGGAP final (selaras dg Pasal 8 UU KUP). SE ini merugikan wanita kawin (karyawati) yg beritikad baik mendaftarkan diri ber-NPWP karena ada kemungkinan akan membayar kekurangan pajak, dan dibedakan dengan karyawati yg NPWP-nya menginduk ke suami. Ini penafsiran saya, maka SE ini seharusnya tidak mengatur demikian di angka 3 huruf d kalau membaca UU KUP dan UU PPh secara utuh dan benar. ada pendapat lain? salam, pras _ _ __ Dari: Gianto Setiadi giantosetiadi@ gmail.com Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com; forum-pajak@ yahoogroups. com Terkirim: Rab, 3 Maret, 2010 20:03:23 Judul: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh Kamis, 04/03/2010 10:25:08 WIBOleh: Achmad Aris JAKARTA (Bisnis.com) : Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sendiri terpisah dengan SPT tahunanan suami. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan hal itu dalam surat edaran Dirjen Pajak tertanggal 1 Maret 2010 bernomor SE-29/PJ/2010 tentang Pengisian SPT bagi Wanita Kawin Yang melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau Yang Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya sendiri. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT wanita kawin adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin dalam satu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa, kata Tjiptardjo dalam SE itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini. Sementara itu, Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT wanita kawin adalah harta
Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Dear Pak Prastowo, Persyaratan supaya masuk ke kelompok final apa ya ? Kemaren ngejar buruh, pegawai, pensiunan. Hari ini ngejar para isteri isteri. Apa maksud DJP , semua isteri isteri (yang memiliki hanya penghasilan dari 1 pemberi kerja) disuruh ngikut NPWP suami aja (atau cabang NPWP suami) supaya dapat fasilitas FINAL. Saya tetap memasukkan penghasilan istri dari hanya 1 pemberi kerja (status istri ber NPWP sendiri dan tidak berhubungan dengan usaha suami ) kedalam penghasilan FINAL. Salam, Devry Note : Pak Pras, Dev bukan bapak , salam kenal ya --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote: From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, March 4, 2010, 3:26 PM Benar sekali Pak Devry. Sedikit meluruskan, penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg memenuhi persyaratan DIANGGAP final, jadi ia sendiri sebenarnya tidak bersifat final. Ini kekeliruan yang implikasi pd aspek keadilan sangat besar. salam, pras _ _ __ Dari: devry bonte devryiskandar@ yahoo.com Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:17:07 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh Dear Pak Prastowo, SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara proporsional. Menurut saya, selagi dasar hukum atas Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja adalah FINAL belum dicabut, maka penghasilan tersebut tetap masih FINAL. Salam, Devry --- On Thu, 3/4/10, Hendro Setiawan dolut...@yahoo. com wrote: From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo. com Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi. .. --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com wrote: From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Date: Thursday, March 4, 2010, 2:27 PM SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita kawin berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas bertolak belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen saya: - UU KUP Pasal 2 ayat (1) mewajibkan wanita kawin hidup berpisah berdasarkan putusan hakim atau perjanjian tertulis pisah harta dan penghasilan. Ini kaidah yang lama. UU KUP 2007 ( 28/2007) menambahkan dengan memberi kesempatan bagi wanita kawin di luar kriteria tadi untuk mendaftarkan diri untuk dapat menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri. - Pasal 8 UU PPh. ayat (1): penghasilan wanita kawin dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh tidak digabung/bukan merupakan penghasilan suami. UU Perpajakan mengasumsikan keluarga sebagai satu entitas dg suami sebagai kepala RT. ayat (2): Mengatur pengenaan pajak secara terpisah atas kriteria: a. wanita kawin hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. b. wanita kawin menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pisah harta dan kewajiban. c. wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri. Khusus huruf a penghitungannya dipisah sejak awal, huruf b dan c digabung dulu baru dihitung proporsional. Nah, SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara proporsional. Implikasinya: Ketika penggabungan menyentuh lapisan tarif lebih tinggi, akan terjadi KURANG BAYAR. Padahal: - Pasal 8 ayat 1 UU PPh secara normatif mengecualikan penggabungan ini. - Form 1770-III dan Form 1770 S-II angka 15 mengatakan bahwa penghasilan istri dari satu pemberi kerja DIANGGAP final (selaras dg Pasal 8 UU KUP). SE ini merugikan wanita kawin (karyawati) yg beritikad baik mendaftarkan diri ber-NPWP karena ada kemungkinan akan membayar kekurangan pajak, dan dibedakan dengan karyawati yg NPWP-nya menginduk ke suami. Ini penafsiran saya, maka SE ini seharusnya tidak mengatur demikian di angka 3 huruf d kalau membaca UU KUP dan UU PPh secara utuh dan benar. ada pendapat lain? salam
Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Pak Pras, Saya ini dah ber NPWP, nah jika saya tahu saya akan membayar lebih besar pajak ke NEGARA jika menikah nanti (dibandingkan jika saya tidak menikah), bisa bisa saya memilih tetap tidak menikah Apa beda status wanita menikah ber NPWP sendiri dengan NPWP mengikuti suami ? Mengapa perlakuan pajak mereka HARUS berbeda jika sama sama memiliki penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja. Ini kah prinsip Singe Identification Number ? Salam, Devry --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote: From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, March 4, 2010, 4:06 PM Rekan Devry, Sebelumnya maaf ya, email saya sebelumnya tidak ada paragraf baru jadi terkesan yg keliru itu Anda, padahal maksud saya, ide menggunggung penghasilan istri ke suami ini kekeliruan besar. Saya baru saja telpun eselon III yg bertanggung jawab, sempat berdebat dan saya jelaskan filosofi serta tafsir hukumnya...agaknya mereka kemarin blm masuk ke problematik ini. itulah kerancuannya. Seharusnya setia pada Pasal 2 UU KUP, istri/karyawati DAPAT, artinya tidak wajib, maka ikut suami atau sendiri seharusnya sama perlakuannya. Lucunya, tambahan penjelasan Pasal 2 UU KUP ini konon karena Menterinya perempuan dan ingin memiliki NPWP sendiri, hal yg tidak bisa menurut UU lama. Artinya ini dimaksudkan mendorong wanita kawin ber-NPWP sendiri. Untuk kasus Anda, istri tidak bisa digabung ke SPT suami di kolom istri satu pemberi kerja, Anda lapor penghasilan sendiri, istri lapor penghasilan sendiri. demikian. salam, pras _ _ __ Dari: devry bonte devryiskandar@ yahoo.com Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:53:12 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh Dear Pak Prastowo, Persyaratan supaya masuk ke kelompok final apa ya ? Kemaren ngejar buruh, pegawai, pensiunan. Hari ini ngejar para isteri isteri. Apa maksud DJP , semua isteri isteri (yang memiliki hanya penghasilan dari 1 pemberi kerja) disuruh ngikut NPWP suami aja (atau cabang NPWP suami) supaya dapat fasilitas FINAL. Saya tetap memasukkan penghasilan istri dari hanya 1 pemberi kerja (status istri ber NPWP sendiri dan tidak berhubungan dengan usaha suami ) kedalam penghasilan FINAL. Salam, Devry Note : Pak Pras, Dev bukan bapak , salam kenal ya --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com wrote: From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Date: Thursday, March 4, 2010, 3:26 PM Benar sekali Pak Devry. Sedikit meluruskan, penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg memenuhi persyaratan DIANGGAP final, jadi ia sendiri sebenarnya tidak bersifat final. Ini kekeliruan yang implikasi pd aspek keadilan sangat besar. salam, pras _ _ __ Dari: devry bonte devryiskandar@ yahoo.com Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:17:07 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh Dear Pak Prastowo, SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara proporsional. Menurut saya, selagi dasar hukum atas Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja adalah FINAL belum dicabut, maka penghasilan tersebut tetap masih FINAL. Salam, Devry --- On Thu, 3/4/10, Hendro Setiawan dolut...@yahoo. com wrote: From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo. com Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi. .. --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com wrote: From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Date: Thursday, March 4, 2010, 2:27 PM SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita kawin berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas bertolak belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen saya: - UU KUP Pasal 2 ayat (1) mewajibkan wanita kawin hidup berpisah berdasarkan putusan hakim atau perjanjian tertulis pisah harta dan penghasilan. Ini kaidah yang lama. UU KUP 2007 ( 28/2007) menambahkan dengan memberi
Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..
Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami. --- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote: From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri.. To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger. tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010 ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :( dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul *BR, ari.ams* * * artikel asli: http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan -bagi-wanita- kawin/ Triyani Budianto: Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin * * Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29 tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”. SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri. Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb : ———–quote—– *a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.* *b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.* *c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.* *d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.* *e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.* ——-end of quote———– *Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29) tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.* Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini : 1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan dan harta, 2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suaminya, 3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita tsb tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP. Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb : *“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.* Penjelasan : *“Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. * *Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang
Re: [Keuangan] Tamatan SD Lebih Bisa Jadi Wirausaha Dibanding Sarjana
Kemana larinya lulusan perguruan tinggi kita? Kebanyakan menjadi guru dan karyawan, katanya. Bukannya lebih mulia menjadi guru sebab mencetak calon wirausaha baru yang tamatan SD. Impian semua lulusan perguruan tinggi sebenarnya sih kalau bisa menjadi pejabat. --- On Wed, 2/10/10, Ical Moci ical.m...@gmail.com wrote: From: Ical Moci ical.m...@gmail.com Subject: [Keuangan] Tamatan SD Lebih Bisa Jadi Wirausaha Dibanding Sarjana To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wednesday, February 10, 2010, 1:11 PM Buat saya, menjadi karyawan atau berwirausaha itu hanyalah masalah pilihan hidup. Tapi kalau melihat data makronya, kok jadi malu nih sama diri sendiri :-( === Rabu, 10/02/2010 11:53 WIB *Tamatan SD Lebih Bisa Jadi Wirausaha Dibanding Sarjana * *Suhendra* - detikFinance ** * Jakarta* - Kementerian Pendidikan Nasional mencatat tren penciptaan lapangan kerja oleh para lulusan sekolah dasar (SD) lebih tinggi dari pada lulusan perguruan tinggi dan SLTA. Padahal lulusan pendidikan tinggi justru diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan menarik kesempatan kerja bagi orang lain. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam acara Temu Nasional Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/2/2010). Ternyata anak-anak tamatan SD lebih mampu memberikan pekerjaan bagi orang lain, katanya. Hal ini sungguh ironis, menurutnya semakin tinggi pendidikan seseorang seharusnya bisa mampu menciptakan pekerjaan dan membawa orang lain untuk bekerja. Kemana larinya lulusan perguruan tinggi kita? Kebanyakan menjadi guru dan karyawan, katanya. Ia menyatakan pengangguran di tingkat lulusan SLTA/SMK saat ini mencapai 25 juta orang, untuk tingkat lulusan diploma mencapai 3 juta orang dan lulusan sarjana mencapai 3,8 juta orang. Sedangkan untuk lulusan SD justru lebih fleksibel dengan bisa menciptakan pekerjaan atau paling tidak menganggur dengan bekerja di sektor informal. Tingkat pengangguran di SMK dan SMA cukup besar,walaupun tahun 2009 turun, kecuali yang SMA. Yang menakutkan justru pengangguran di tingkat pendidikan tinggi, ucapnya. Menurutnya penciptaan kewirausahaan menjadi solusi bagi para lulusan pergurun tinggi atau SLTA yang masih mengganggur. Diharapkan dengan demikian rasio kewirausahaan Indonesia yang saat ini masih 0,8% dari jumlah penduduk bisa terus meningkat. Ke depannya yang saat ini 0,8% paling tidak bisa naik menjadi 2%, hingga menjadi 5%, katanya. *(hen/dnl)* Source: http://www.detikfin ance.com/ read/2010/ 02/10/115311/ 1296581/4/ tamatan-sd- lebih-bisa- jadi-wirausaha- dibanding- sarjana [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa
Dear Milister, Sehubungan dengan pengisian SPT Tahunan PPh badan tahun 2009, ada yang membingungkan, antara lain : Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa. Ada 5 metode yaitu : Comparable Uncontrolled Price, Cost Plus Method, Resale Price Method, Transactional Net Margin Method, Profit Split Method. Apakah ada dari rekan milis yang sudah punya referensi tentang ke 5 metode tersebut (perhitungannya) dan keunggulan dari masing2 method tsb. Salam, Devry [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Softcopy SPT 2009 dlm format excel berikut tata cara penerimaan di KPP
[Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Kartu Kredit Lebih Mudah dibobol
mengerikan, jika dibobol dalam nominal kecil dari jutaan nasabah dan ngak ketahuan. 'Kartu Kredit Lebih Mudah Dibobol' Ardhi Suryadhi - detikinet Kartu Kredit (detikfinance) Jakarta - Pembobolan rekening Bank secara online dinilai susah-susah gampang untuk dilakukan. Namun, jika ingin dibandingkan, layanan perbankan yang lebih mudah dibobol sebenarnya adalah kartu kredit. Demikian penilaian M. Salahuddien, Wakil Ketua Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) kepada detikINET, Rabu (20/1/2010). Menurutnya, kalau sekadar membobol password atau pin ATM itu mudah karena ada banyak cara sehingga kita bisa membaca isi rekeningnya. Sementara yang agak rumit adalah membobol algoritma sistem token yang digunakan bank. Tapi itu juga bukan perkara yang terlalu sulit dan jaman sekarang cara mereka membobol secara online bukan nyolong dalam nominal besar-besaran seperti di Kuta, Bali itu. Tetapi mengambil sedikit-sedikit dari ribuan account, kata Didin, sapaannya. Namun tetap yang paling disukai adalah kartu kredit bukan account bank pertama, sebab pengamanan kartu kredit relatif lebih mudah dibobol, lanjutnya. Selain itu, masih kata Didin, pemegang kartu kredit juga banyak yang tidak curiga dan tidak akan lapor ke pihak bank misalnya seolah dia dibebani suatu biaya yang kecil saja setiap bulan tanpa disadari, misalnya Rp 5000. Ketiga, sistem otorisasi kartu kredit meskipun sudah online tetap saja relatif perlu waktu untuk tracking karena lintas penyelenggara. Keempat, membobol rekening tabungan atau deposito relatif lebih beresiko karena semua transaksi tercatat dan diawasi dari dan ke mana perginya dan pengawasnya bukan hanya pihak bank itu sendiri tapi juga BI, PPATK dan lainnya, jelasnya. Jadi kalau kasusnya seperti di Kuta, Bali, yang rekeningnya hilang dalam jumlah besar dan menimpa rekening tabungan biasa, maka jelas pelakunya konvensional. Maksudnya tidak menggunakan modus online fraud, tandas Didin. ( ash / wsh ) [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Made in China...pekerjaan yg tetap esis
--- On Wed, 1/6/10, Muh. Nurul Falah matfa...@gmail.com wrote: From: Muh. Nurul Falah matfa...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Made in China...most welcome To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wednesday, January 6, 2010, 7:33 PM Yang pasti pemerintahnya. Infrastruktur masih lambat (jalan, PLN, pelabuhan,dll) , pemerintahan masih korup sehingga perijinan jadi lambat biaya tinggi, kepastian hukum yg lemah, koordinasi antar departemen, dll, dll. Tentu produsen juga punya PR tersendiri (harus lebih kreatif, inovatif efisien). Tapi PR mereka hanya sebatas yg bisa mereka kendalikan, diluar itu faktor pemerintah sangat dominan (penciptaan iklim berusahan yg kondusif, pengendalian makro, kepastian hukum yg adil, aparat yg bersih cekatan, dll). Kalo konsumen sih asyik-asyik aja. Dapet lebih banyak pilihan dg harga kualitas yg bersaing. Padahal sebenarnya mata pencarian konsumen juga sedang terancam dg semakin banyaknya barang impor. Kira-kira bidang pekerjaan apa yah yg masih tetep eksis (or bahkan semakin dibutuhkan) di era free trade skrg ? Pada 6 Januari 2010 17:38, Wong Cilik gajahpelanduk@ gmail.com menulis: Yg dimaksud Indonesia ini siapanya? Konsumennya? Produsennya? Pemerintah? Distributornya? Dan kira kira bagaimana PR ini seharusnya dikerjakan? Ditengah segala isu bank ambruk, amerika ambruk, cadangan dolar melorot, rekapitalisasi perbankan 10 tahun lalu, demo-demo gak karuan, listrik yang byar-pet... dll dan dll lainnya? 2010/1/6 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. com matfaleh%40gmail. com Indonesia seperti murid yang tidak mengerjakan PR nya. Begitu tiba waktunya untuk dikumpulkan, jadi kelabakan sendiri.[?] Bakalan nambah banyak pengangguran nich. haiyya ...[?] P [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Re: ganti menteri ganti kurikulum, ganti gubernur ganti modal minimum ... ?
Coba dianalisa dasar perubahan nya , apakah untuk menyelamatkan sesuatu (seseorang) di kedepannya. --- On Sat, 12/12/09, si Nung sinung4mi...@yahoo.com.sg wrote: From: si Nung sinung4mi...@yahoo.com.sg Subject: [Keuangan] ganti menteri ganti kurikulum, ganti gubernur ganti modal minimum ... ? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, December 12, 2009, 4:30 PM paradigma ganti menteri ganti kurikulum ? :) http://www.detikfin ance.com/ read/2009/ 12/11/133056/ 1258499/5/ bi-akan-revisi- aturan-modal- minimum-perbanka n Jumat, 11/12/2009 13:30 WIB BI Akan Revisi Aturan Modal Minimum Perbankan Herdaru Purnomo - detikFinance Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, saat ini BI tidak melihat sebuah bank berdasarkan modal minimalnya, namun lebih kepada kesehatan bank tersebut. Sekarang tidak dipaksalah ada modal minimum diperbankan. Yang penting sehat dan CAR (Rasio Kecukupan Modal) juga bagus walaupun bank tersebut kecil, ujar Darmin. Ia mengatakan saat ini revisi aturan modal minimum tersebut sedang diproses oleh BI. Kita dalam proses untuk merevisi, tegas Darmin. http://www.bi. go.id/web/ id/Publikasi/ Artikel+dan+ Kertas+Kerja/ Artikel/Di_ Balik_Penutupan_ Bank_Agus_ Sugiarto_ 230409.htm Judul Di Balik Penutupan Bank oleh Agus Sugiarto Sumber Data Daily Investor Indonesia (23 April 2009) Ke depan, sangatlah sulit untuk mencegah kejatuhan suatu bank mengingat fungsi kontrol dan givernance-nya tidak sepenuhnya di tangan bank sentral. Apa yang bisa kita lakukan adalah meminimalisasi frekuensi kejadiannya dengan berbagai kebijakan, khususnya peningkatan modal minimum. Rasio CAR di atas 8% belumlah mencukupi kalau kegiatan usaha bank sangat kompleks dan berisiko tinggi. Karena itu diperlukanm CAR yang lebih tinggi dari 8% sesuai dengan profil risiko dan risk apetitte dari bank tersebut. Selain CAR yang cukup, bank, khususnya bank-bank kecil juga perlu melihat kembali modal intinya, apakah sudah di atas Rp 100 miliar atau belum. Tidak ada artinya suatu bank memiliki CAR 30%, tapi modal intinya hanya Rp 80 miliar atau kurang dari itu. Karena itu, kebijakan konsolidasi perbankan yang dikeluarkan BI sejak 2004 harus dilaksanakan bank-bank kecil yang modalnya pas-pasan. Lebih baik mereka merger dengan bank lain, agaar modalnya lebih besar dan ketahan kelembagaan lebih kuat. /*-sig- http://www.radarjog ja.co.id/ berita/internasi onal/5218- pseudo-democracy -demokrasi- kedoknya- demokrator- muaranya. html http://www.republik a.co.id/koran/ 14/60867/ Hari_Jilbab_ Dunia_Mengenang_ wafatnya_ Sahidah_Pembela_ Jilbab -sig-*/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Menurut Menpan Prioritasnya adalah Reformasi Birokrasi , budgetnya ?
Menaikkan gaji kan perlu anggaran yang besar, darimana uangnya ? Utang lagi ? atau genjot pajak ? --- On Mon, 10/26/09, Muluk Wijaya muluk_wij...@yahoo.co.id wrote: From: Muluk Wijaya muluk_wij...@yahoo.co.id Subject: Bls: [Keuangan] Menpan: Prioritasnya adalah Reformasi Birokrasi, Bukan Naik Gaji To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Monday, October 26, 2009, 9:30 PM Dear Pak Anton rekan Milis Akue Indo, Sebenarnya jika berbicara masalah gaji yang diterima oleh pekerja baik sebagai karyawan swasta atau pegawai negeri, buruh, dan lainnya, apakah mengalami kenaikan atau penurunan akan timbul pro dan kontra. Siapa sih yang tidak mau mengalami kenaikan gaji ? pastinya semua orang normal akan mau terlepas dari berprestasi atau tidak berprestasi atas kinerja yang telah mereka lakukan, berdedikasi tinggi-kah mereka atas tugas dan tanggung jawab yang harus diemban. Siapa juga sih orang yang mau mengalami pengurangan gaji ? tentunya semua orang normal tidak ada yang mau karena seiring dengan adanya kenaikan gaji tentunya menyesuaikan dengan semakin bertambahnya kebutuhan hidup atau gaya hidup yang harus dipenuhi atau diinginkan oleh ybs. Malah mungkin saja ada yang pengeluarannya lebih besar dari penerimaan yang mereka peroleh setiap bulannya. Dan jika berbicara reformasi birokrasi tentunya mencakup keseluruhan bukan hanya dilihat dari sisi tugas dan tanggung jawabnya saja, tapi bidang lainnya juga perlu direformasi dari sisi sumber daya manusia yang ada ditiap departmen, karena secara tidak langsung jika gaji menteri saja mengalami kenaikan tentu gaji pejabat dan staf ahli didalam setiap departemen yang mereka pimpin akan mengalami kenaikan juga. Sehingga berpengaruh kepada kebijakan anggaran negara atas gaji pegawai yang ada. Bagi 36 orang yang sudah terpilih untuk duduk dijajaran kabinet SBY sebagai menteri tentunya bisa berbangga dan berbesar hati karena mereka adalah termasuk kedalam sekian orang terbaik yang terpilih dari sekian ratus juta penduduk Indonesia. Mungkin saja bukan hanya sekedar mengharapkan gaji yang besar dengan segala tunjangan plus fasilitas akomodasi yang serba mewah untuk ukuran umumnya masyarakat Indonesia. Tapi ada hal lainnya, bisa saja sebagai ajang aktualisasi diri, rasa ingin dihormati dan dihargai oleh orang lain dan mudah-mudahan bukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri ataupun mencari nilai-nilai plus lainnya dibalik jabatan sebagai menteri, karena toh sebelumnya semua orang pilihan tersebut adalah kumpulan orang-orang yang sukses dibidangnya masing-masing, dari sisi materi lebih dari cukup bahkan sangat berlebih. Mengingat jutaan orang menggantungkan harapan yang tinggi akan kinerja yang lebih baik kepada tim kabinet pemerintahan baru untuk program kerja lima tahun kedepan. Tentu sudah sepatutnya mereka semua mampu dan wajib memberikan yang terbaik bukan hanya sekedar cukup , karena toh isu kebijakan kenaikan gaji para menteri bagaikan bola salju yang menggelinding kebawah semakin lama semakin membesar hingga membentur bebatuan terjal dipegunungan dan pecah berantakan atau jatuh kedalam jurang yang dalam hingga menyentuh dasar yang berimbas dengan pecahan salju besar keras, serpihan salju kecil nan tajam menimpa lingkungan sekitarnya. Kini tinggal masalah waktu yang berjalan untuk membuktikan prestasi kerja mereka semua. Semoga saja. Salam, Muluk Wijaya WNI --- Pada Sen, 26/10/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail. com menulis: Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail. com Judul: [Keuangan] Menpan: Prioritasnya adalah Reformasi Birokrasi, Bukan Naik Gaji Kepada: ahlikeuangan- indonesia AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 26 Oktober, 2009, 7:43 PM artikel asli: http://nasional. kompas.com/ read/xml/ 2009/10/26/ 14415983/ menpan.prioritas nya.adalah. reformasi. birokrasi. bukan.naik. gaji /Home/Nasional Menpan: Prioritasnya adalah Reformasi Birokrasi, Bukan Naik Gaji SENIN, 26 OKTOBER 2009 | 14:41 WIB *Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik* *JAKARTA, KOMPAS.com *- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan masih enggan membicarakan tentang rencana kenaikan gaji menteri. Menurut politisi Demokrat ini, kementerian yang dipimpinnya hanya akan memprioritaskan reformasi birokrasi dalam 100 hari ke depan. Jadi apakah tak akan ada kenaikan gaji menteri dalam waktu dekat, Mangindaan mengisyaratkan tidak. Yang pasti program 100 hari adalah reformasi birokrasi. Tak hanya *an sich *tapi juga peraturan-peraturan pemerintah. Tidak difokuskan pada kenaikan gaji, tuturnya dalam keterangan pers di Kantor Menpan, Senin (26/10). Prioritas ini, diakui Mangindaan, merupakan amanat yang diterimanya sebagai Menpan, antara lain membenahi sistem reformasi birokrasi, implementasi pelayanan publik yang undang-undangnya sudah ada serta kesiapan rencana strategis untuk 2009-2014. Menpan juga mengaku tak ingin terburu-buru karena kebijakan kenaikan gaji menteri atau
Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN
kalau laba (BUMN) HARUS bayar pajak. Kalau CUKAI, laba atau rugi perusahaannya, tetap harus bayar dulu, baru barangnya boleh dijual. --- On Mon, 10/12/09, aulia_rezza aulia_re...@yahoo.com wrote: From: aulia_rezza aulia_re...@yahoo.com Subject: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Monday, October 12, 2009, 8:10 PM Faisal Basri dalam peluncuran bukunya Lanskap Ekonomi Indonesia menyebutkan bahwa kontribusi Dividen BUMN Lebih Kecil Dari Cukai 4 Perusahaan Rokok. Ada yang bisa memberikan pendapat bagaimana seharusnya peran BUMN di negeri ini sehingga kontribusinya makin ditingkatkan? Apakah berarti fungsi sosialnya ditinggalkan? Pertanyaan terakhir itu yang bikin repot, imho. BUMN, sebagai BADAN USAHA, ya harusnya cari untung, segede-gedenya. Urusan sosial kan ada departemen sosial. salam, Alief [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN
PPN juga ngak bisa diperbandingkan sebab merupakan pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh konsumen (pemakai/rakyat) yang dipungut oleh perusahaan untuk dibayarkan ke kas negara. Demikian juga cukai, sebab cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Artinya Perusahaan Rokok lebih bisa diandalkan dalam menyetor ke kas negara. Mengapa deviden BUMN kecil ? Tanyalah kepada yang mengurusnya. Pendapat saja ya, Jangan dihakimi. Salam damai, --- On Mon, 10/12/09, fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Subject: Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Monday, October 12, 2009, 10:24 PM Mmhh.. PPN yang dipungut oleh BUMN dihitung gak? Soale gak apple to apple kalo bandingin cukai sama dividen. Yang satu adalah pungutan (oke ditalangin dulu), yang satu lagi adalah pembagian keuntungan. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com Date: Mon, 12 Oct 2009 08:13:28 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN kalau laba (BUMN) HARUS bayar pajak. Kalau CUKAI, laba atau rugi perusahaannya, tetap harus bayar dulu, baru barangnya boleh dijual. --- On Mon, 10/12/09, aulia_rezza aulia_re...@yahoo.com wrote: From: aulia_rezza aulia_re...@yahoo.com Subject: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Monday, October 12, 2009, 8:10 PM Faisal Basri dalam peluncuran bukunya Lanskap Ekonomi Indonesia menyebutkan bahwa kontribusi Dividen BUMN Lebih Kecil Dari Cukai 4 Perusahaan Rokok. Ada yang bisa memberikan pendapat bagaimana seharusnya peran BUMN di negeri ini sehingga kontribusinya makin ditingkatkan? Apakah berarti fungsi sosialnya ditinggalkan? Pertanyaan terakhir itu yang bikin repot, imho. BUMN, sebagai BADAN USAHA, ya harusnya cari untung, segede-gedenya. Urusan sosial kan ada departemen sosial. salam, Alief [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Pengelolaan wilayah tertentu secara outsource oleh negara lain, mungkinkah ?
Setelah buruh di outsource, sekarang muncul ide propinsi yang di outsource. Walah, sekalian aja negaranya di outsource kan saja, tanggung nih. mungkin Amerika berminat. --- On Tue, 10/6/09, Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com wrote: From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Pengelolaan wilayah tertentu secara outsource oleh negara lain, mungkinkah ? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Tuesday, October 6, 2009, 4:38 PM Apa yang membuat anda yakin mereka tidak akan me-makan Indonesia? Setelah dijadikan daerah kekuasaannya mereka, mereka kan bisa bikin apa saja. Apa sejarah penjajahan dulu belum cukup buat mengajar bangsa agar lebih bersifat percaya diri. Masih saja selalu merasa bangsa lain lebih hijau dari rumput bangsa sendiri? 2009/10/6 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. com Sangat banyak sumber pendapatan yang bisa digali dari negeri yang kaya letaknya strategis ini. Contohnya Batam Bintan bisa dijadikan pelabuhan transit terbesar di Asia menjadi hub berbagai transaksi. kalau Singapore yang secuil saja bisa masa Batam Bintan yang lebih luas tidak bisa ? Serahkan pengelolannya pada negara yang mempunyai ambisi menyaingi Singapore, misalnya UEA, Jepang, dll. Itu baru bisnis pelabuhan yang menggiurkan belum jasa lainnya. Untuk daerah yang agak di dalam (bukan di persimpangan lalu lintas internasional) bisa saja menjadi daerah wisata (Bangka Belitung), Industri, dll. Segala potensi di daerah tersebut akan dimaksimalkan oleh mereka ( dengan sumberdaya dari mereka ! ). Beda dengan sekarang, kalau kita ingin membangun jalan raya yang mulus di suatu daerah sementara penduduk daerah tersebut hanya 300 orang, apakah efisien ? Kalau dioutsource khan maka si outsoucer akan memaksimalkannya. Kurang SDM / penduduk ? tinggal buka lowongan bagi penduduk daerah lain. Pada 6 Oktober 2009 15:00, Wong Cilik gajahpelanduk@ gmail.com menulis: buat negara yang outsource dikasih apa pak? 2009/10/6 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. com matfaleh%40gmail. com Maaf saya kurang tertarik membicarakan hal-hal yang berbau teori, baik itu ekonomi kapitalis, ekonomi komunis, ekonomi pancasila, dll. Dalam pandangan saya Teori apa pun yang bisa mewujudkan tujuan negara (di pembukaan UUD) maka bisa diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila sbg dasar negara. Jadi kita bisa mengambil the best practises dari berbagai sistem ekonomi tersebut dimodifikasi sesuai dengan kondisi kita. Saya ingin mengemukakan wacana yang mungkin dianggap ''nyeleneh' oleh sebagian kalangan. Tapi paling tidak mudah-mudahan dari wacana nyeleneh ini bisa diperdebatkan ketemu hasil yang lebih elegan. Bagaimana bila beberapa wilayah di negeri kita yang teramat luas ini pengelolaannya dioutsourse khan saja ke negara lain ? Ini terinspirasi dari majunya Hongkong setelah dikelola Inggris (kalau tidak salah 99 tahun) sekarang sudah kembali ke China. Bila kita mengikuti cara tersebut (tentu dengan berbagai modifikasi yang elegan) maka dalam jangka waktu 50 - 100 tahun ke depan Indonesia akan memiliki puluhan wilayah seperti Hongkong. Contoh wilayah yang mungkin dioutsource Sabang, Bintan, Batam, Bitung (Sulut), Merauke, Bangka Belitung, dll. Atau bisa juga daerah yang penduduknya sangat jarang kebutuhan akan tenaga kerja di daerah yang akan dikelola asing tersebut harus di ïmpor dari daerah lain Indonesia (misal Jawa yang padat) bukan dari negara lain. Wilayah tersebut kita serahkan pengelolaannya ke negara lain dengan perjanjian yang saling menguntungkan. Bisa saja misalnya Sabang ke Inggris, Batam ke Jepang, Merauke ke Singapura, dll. Tujuannya agar kita punya perbandingan di antara negara tersebut. Kalau mau simple, serahkan saja ke penjajah baik hati yaitu Inggris, yang terbukti sudah bisa memajukan Hongkong proses pengalihan yang mulus. Dalam teknis pelaksanaanya kita harus menetapkan target tertentu ke pada negara tersebut, misalnya : 1. Dalam jangka waktu tertentu pendapatan per kapita minimal USD 30.000, jumlah jalan yg dibangun 10.000 km, pengangguran 5 %, biaya pendidikan kesehatan gratis, dll. 2. Maksimal tenaga kerja asing 5 % (misalnya), sehingga mereka harus memaksimalkan tenga kerja dari wilayah Indonesia lainnya. 3. Angka buta hurup maksimal 5 % 4. Budaya lokal tetap dipertahankan bisnis yang ada tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, misalnya Casino dilarang. 5. Ada penerimaan yang diterima Indonesia saat pertama kali perjanjian disepakati ada juga penerimaan yang diterima setiap periode tertentu. 6. Bila di daerah tersebut ada sumber daya alam (misal tambang) maka aturan mainnya beda lagi. Ditetapkan persentase bagi hasil tertentu. 7. dll. Apakah ini sama dengan menggadaikan kedaulatan kita ke negara lain ? Menurut saya tidak juga, karena negara tersebut
[Keuangan] Fw:Waduh, 60% anggota DPR belum ber-NPWP
Anggota DPR aja ada yang belum ber-NPWP. APA KATA DUNIA ? Jumat, 02/10/2009 00:00 WIB Waduh, 60% anggota DPR belum ber-NPWP Waduh. Sontak asa yang semula ingin saya amanahkan kepada 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah sirna begitu mengetahui fakta sekitar 60% para legislator dan senator periode 2009-2014 belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Boleh saja ada yang beranggapan tidak ada hubungannya kepemilikan NPWP itu dengan kinerja DPR dan DPR mendatang. Cuma, bagi saya, punya atau tidaknya NPWP bisa menggambarkan tingkat kepedulian seseorang terhadap persoalan besar di negeri ini yaitu menyangkut ekonomi. Data Direktorat Jenderal Pajak tentang NPWP itu tentu valid karena telah dilakukan cross check data yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang nama-nama anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pemilu 2009 dengan data base milik Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menjelaskan rendahnya kepemilikan NPWP di kalangan anggota dewan yang baru disebabkan oleh kepemilikan NPWP tidak disyaratkan dalam pendaftaran calon legislator pada Pemilu 2009. Djoko, di sela-sela pelantikan anggota DPR dan DPD kemarin, meminta agar para anggota dewan baru tersebut secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengurus NPWP guna memberikan tauladan kepada masyarakat luas. Pada saat acara pelantikan anggota DPR dan DPD, kemarin, Ditjen Pajak membuka gerai pajak di dalam gedung DPR dan mobil keliling untuk pendaftaran NPWP dan informasi perpajakan bagi anggota dewan dan seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Namun, berdasarkan pengamatan Bisnis, sedikit sekali anggota dewan yang mendatangi gerai tersebut. Anggota DPD-nya cuma dua orang tapi kalau anggota DPR-nya belum ada. Kebanyakan pegawai di sini [DPR] yang daftar NPWP,? kata salah seorang petugas gerai pajak. Pengamat pajak dari Tax Center UI Danny Septriadi menilai rendahnya kepemilikan NPWP di kalangan anggota dewan yang baru tersebut merupakan kondisi yang ironis mengingat mereka adalah wakil rakyat. ?Seharusnya ada syarat administratif minimal berapa tahun tidak hanya memiliki NPWP tetapi juga melaporkan SPT PPh orang pribadi. Suara pesimistis Tanpa fakta tentang NPWP itu pun, kita tahu tidak sedikit kelompok yang pesimistis dengan kinerja DPR dan DPD anyar ini, meski kini lembaga terhormat itu didominasi orang muda. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang termasuk pihak yang menyimpan keraguan akan adanya perubahan di Senayan. Orang muda biasanya progresif, lebih peka terhadap perubahan. Tetapi perlu diingat bahwa faktor usia bukan poin utama. Kinerja Dewan juga ditentukan oleh peta politik. Bagaimanapun juga nantinya fraksi akan tunduk pada partai, ujarnya. Sebastian khawatir dominasi fraksi-fraksi pendukung koalisi pasangan Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dapat menghambat sikap kritis dari parlemen. Wakil rakyat saat ini perlu menggenjot kinerja untuk menghapus citra mereka yang terlanjur buruk dan merebut kembali kepercayaan publik yang kadung hilang, salah satunya akibat ulah anggota Dewan yang terseret kasus korupsi. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmy Badoh, yang juga tergabung dalam Koalisi Penegak Citra DPR, berpendapat kasus korupsi di parlemen disebabkan oleh lemahnya aturan internal DPR yang memungkinkan banyaknya rapat-rapat tertutup di luar Senayan. Problem substansial lainnya, menurut Ibrahim, terletak pada ketiadaan aturan main yang jelas terkait konflik kepentingan pejabat negara yang secara bersama-sama memegang jabatan bisnis sekaligus sebagai pejabat negara. Dari kasus DPR terbukti bahwa jabatan publik digunakan untuk akumulasi kepentingan bisnis dan dilakukan dengan cara-cara korup. Anggota Dewan yang baru harus berbenah dan berupaya keras untuk mengubah wajah DPR, ujarnya. Saya yakin para legislator dan senator itu tentu mendengar suara yang meragukan kinerja mereka -apalagi mereka yang benar-benar orang baru atau para selebritas yang memainkan peran baru. Memang, tidak hanya gres, penghuni Senayan banyak yang cantik, ganteng, dan lucu. Mereka adalah para selebiritas yang sukses merintis jalan duduk di kursi empuk Senayan. Sebut saja Vena Melinda, Rachel Maryam, Angelina Sondakh, Rieke Diah Pitaloka, Nurul Arifin, Okky Asokawati, Eko Patrio, Adjie Massaid, Primus Yustisio, Tantowi Yahya, Deddy Gumelar alias Miing, Jamal Mirdad, hingga Nova Rianti Yusuf sang novelis. Akibatnya, Gedung DPR dan DPD tidak lagi menjadi domain wartawan politik dan hukum, tetapi juga para pemburu berita infotainmen. Sebagian masyarakat menilai kehadiran para artis di Senayan hanya sebagai kelompok penggembira dan meragukan kapasitas mereka. Seperti menjawab pesimisme itu, artis cantik Vena Melinda dari Partai Demokrat yang baru saja dilantik berjanji segera membangun rumah aspirasi ( Vena
Re: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan!
Inilah yang bikin WP Patuh (buruh dan karyawan) sakit hati membayar pajak. --- On Tue, 9/29/09, wie.tand...@gmail.com wie.tand...@gmail.com wrote: From: wie.tand...@gmail.com wie.tand...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan! To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 29, 2009, 8:28 PM Hah!!! Segitu biaya pelantikan? Ckckckckdimana hati nurani...ckckckck Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Anton MS Wardhana ari@ahlikeuangan-indonesia.com Date: Tue, 29 Sep 2009 18:49:50 To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan! http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/29/1504516/rakyat.inilah.total.biaya.pelantikan.wakil.anda.di.senayan /Home/Nasional Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan! SELASA, 29 SEPTEMBER 2009 | 15:04 WIB *Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary* *JAKARTA, KOMPAS.com *— Pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 pada 1 Oktober mendatang menjadi perhelatan tiga lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiga lembaga itu menganggarkan biaya yang jumlahnya luar biasa besar. Total biaya untuk pelantikan yang hanya akan berlangsung beberapa jam itu mencapai Rp 46,049 miliar. Berikut adalah rincian anggaran yang berasal dari keuangan negara tersebut, bersumber dari Indonesia Budget Centre (IBC): *1. Anggaran KPU: Rp 11 miliar* Angka ini jauh lebih besar dari pelantikan tahun 2004 sebesar Rp 7 miliar, naik sebesar 36 persen. Untuk pelantikan ini, setiap anggota DPR menelan biaya sebesar Rp 15,89 juta. - Biaya menginap di Hotel Sultan selama 4 hari @Rp4,2 juta x 692 orang =Rp 2,9 miliar - Sewa kendaraan @Rp 63 juta x 4 hari =Rp 252 juta - Biaya beli tas @Rp 167.000 x 692 =Rp 115 ,5 juta - Uang saku @Rp 2 juta x 692 =Rp 1,38 miliar - Biaya pakaian penjemputan (jas, jaket, batik, hem) = Rp 149 ,9 juta - Biaya lain-lain Rp 6,22 miliar guna membiayai konsumsi petugas lapangan, biaya transportasi anggota DPR dan DPD. *2. Anggaran DPR/Setjen: Rp 28, 504 miliar* - Perjalanan pindah ke Jakarta @Rp50,35 juta x 560 orang =Rp 28,2 miliar (dana ini dianggap tidak perlu, duplikasi) - Bantuan logistik untuk petugas Polri selama 3 hari =Rp 138 juta (duplikasi dengan anggaran Polri) - Biaya protokoler pelantikan = Rp 112 ,5 juta - Honor rohaniawan = Rp 56,2 juta *3. Anggaran DPD/Setjen = Rp 6, 545 miliar (anggaran ini naik sekitar 17 persen atau Rp 949 juta dari DIPA awal sebesar Rp 5,6 miliar)* - Biaya pembuatan PIN @Rp 9 juta x 132 = Rp 1,2 miliar (dinilai terlalu mahal) - Biaya orientasi sebelum dilantik @Rp 22,7 juta x 132 orang = Rp 3 miliar (duplikasi dengan orientasi KPU) - Biaya purnatugas (transport dan akomodasi) @Rp 10,4 juta x 100 anggota =Rp 1,04 miliar - Biaya pengambilan sumpah/janji @Rp 9,8 juta x 132 anggota = Rp 1,3 miliar Dengan total anggaran Rp 46, 049 miliar, maka setiap anggota DPR dan DPD rata-rata menghabiskan Rp 66,54 juta. Koordinator Indonesia Budget Centre (IBC) Arif Nur Alam mengatakan, dari puluhan miliar anggaran tersebut, terdapat beberapa pos yang seharusnya bisa dihemat. Ia mencontohkan, biaya penjemputan dan penginapan bisa dihemat ratusan juta rupiah jika 204 anggota yang berdomisili di Jakarta tak ikut diinapkan di hotel mewah. Pelantikan adalah tahap akhir pemilu sehingga alokasi di Setjen DPR dan DPD tidak perlu terlalu besar. Alokasi yang tinggi ini menunjukkan fungsi anggaran tidak baik dan menyakiti hati rakyat, kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). Menurutnya, pelantikan hanya acara seremonial tanpa pertanggunggugatan atas aset nasional dan aset daerah dari perhelatan yang pernah digelar sebelumnya. [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
Re: [Keuangan] 2010, Ditjen Pajak Incar Tiga Sektor
Katanya krisis global, tapi target (penerimaan pajak indonesia) kok bisa naik 24% ya? Apa perekonomian Indonesia ( terutama 3 sektor yang jadi incaran ) ngak terkena dampak krisis. Pak Gun , Pak Sabha dan Pak Winarto, Bisa disharing tips untuk mengetahui bagaimana cara (mereka) menghitung target kenaikan penerimaan dan kiat WP untuk mengantisipasinya. Thanks --- http://www.kontan. co.id/index. php/nasional/ news/20840/ 2010-Ditjen- Pajak-Inca r-Tiga-Sektor Selasa, 01 September 2009 | 19:18 PENERIMAAN PAJAK 2010, Ditjen Pajak Incar Tiga Sektor JAKARTA. Naiknya target penerimaan pajak pada tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 nampaknya membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kian fokus membidik sektor penerimaaan pajak. Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan DJP Sumihar Petrus Tambunan mengatakan, tahun depan Ditjen Pajak bakal fokus membidik sektor usaha minyak dan gas bumi (migas), pertambangan, dan pertanian. Dia menjelaskan, difokuskannya penerimaan negara pada sektor itu dikarenakan target penerimaan pajak naik 24% dari prognosa penerimaan pajak tahun 2009 yang mematok sebesar Rp 528 triliun. Target penerimaan pajak tahun depan sendiri yang berasal dari non migas ditargetkan sebesar Rp 611,22 triliun. Sedangkan target dari PPh Migas sebesar Rp 30,882 triliun. Dia menjelaskan, asumsi penerimaan pajak pada tahun depan itu sudah menghitung potensi penerimaan yang hilang akibat diturunkannya tarif PPh dari 28% menjadi 25% berdasarkan UU PPh. Kalau belum menghitung potensial lost dari penurunan tarif, target penerimaan pajak 2010 sebesar Rp 649 triliun, sambungnya. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, secara umum untuk mengenjot penerimaan pajak Ditjen Pajak akan melangkah intensifikasi. Alasannya, hal itu merupakan langkah tercepat dan hasilnya bisa langsung. Diluar itu, Ditjen Pajak juga melakukan ekstensifikasi pajak. Martina Prianti -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] _ _ _ _ _ _ The new Internet Explorer® 8 - Faster, safer, easier. Optimized for Yahoo! Get it Now for Free! at http://downloads. yahoo.com/ ca/internetexplo rer/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] STOP PRESS LAGI: Sunday Strait Times, SATU KORBAN LAGI MENINGGAL DI NTU SINGAPORE, KORBAN KETIGA
BTW, Kenapa Pemerintah China dan Indonesia bersikap sama ya. Sama sama cuek. Kalau di Indonesia, kita semua sudah paham dan maklum, tapi China , sudah 2 orang korban di pihak mereka dan mereka tetap tidak bersuara. Wah.. Benar benar hebat negara tetangga kita. --- On Sun, 3/29/09, Christovita Wiloto christovwil...@gmail.com wrote: From: Christovita Wiloto christovwil...@gmail.com Subject: [Keuangan] STOP PRESS LAGI: Sunday Strait Times, SATU KORBAN LAGI MENINGGAL DI NTU SINGAPORE, KORBAN KETIGA To: Date: Sunday, March 29, 2009, 11:39 AM http://www.straitst imes.com/ Breaking% 2BNews/Singapore /Story/STIStory_ 356043.html Dear rekan-rekan sekalian, Suatu yang sangat aneh bahwa di NTU terjadi 3 kematian berturut-turut selama 25 hari ini. Pertama adalah warga negara Indonesia, David Hartanto Widjaja, kedua Zou dan ketiga Hu Kunlun, kedua-duanya adalah warga negara China. Kasus ini makin menyakinkan kita semua bahwa David Hartanto Widjaja kemungkinan besar dibunuh. Mohon perlindungan Presiden dan pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya. Mohon bantuan pihak media untuk bersama membuka kasus ini. Best Regards Christovita Wiloto March 29, 2009 Another NTU death Another death of a person linked to Nanyang Technological University (NTU) has occurred, making it the third in 25 days. Last Friday, Mr Hu Kunlun, 29, a research fellow in the Division of Control and Instrumentation from the School of Electrical and Electronic Engineering (EEE), was killed when he was hit by a car. According to a report in the Chinese newspaper Lianhe Wanbao, the China national was on his way to work that morning. He was believed to have started work less than a year ago. A car hit him when he was crossing Pioneer Road North to catch a bus. He was rushed to the National University Hospital in an ambulance and pronounced dead at 11.20am. His family has been contacted and will arrive in Singapore tomorrow. NTU declined to comment on the incident, telling The Sunday Times that the death is not the same as the two that occurred previously. On March 2, an Indonesian EEE student stabbed his professor before falling to his death. A few days later, a 24-year-old project officer, a China national who was also from EEE, was found hanged in the balcony of his campus apartment. Huang Huifen - - - - - Terjemahan bebasnya sebagai berikut 29 Maret 2009 Satu lagi kematian di NTU Kematian satu orang lagi yang terhubung ke Nanyang Technological University (NTU) telah terjadi, ini adalah korban yang ketiga dalam 25 hari ini. Jumat lalu, Mr Hu Kunlun, 29, periset sesama di Divisi Kontrol dan Instrumentasi dari Sekolah Teknik Elektro dan Listrik (Eee), telah dibunuh ketika dia ditabrak mobil. Menurut sebuah laporan di koran Lianhe Wanbao Cina, warga negara Cina ini sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di pagi hari. Dia diyakini telah mulai bekerja kurang dari setahun yang lalu. Sebuah mobil menabrak dia ketika dia berada di persimpangan Pioneer Road Utara untuk menunggu bus. Dia dilarikan ke National University Hospital di ambulans dan mati di 11:20. Keluarganya telah dihubungi dan akan tiba di Singapura besok. NTU menolak untuk mengomentari kejadian ini, dan mengatakan pada The Sunday Times bahwa kematian tidak sama dengan dua yang terjadi sebelumnya. Pada tanggal 2 Maret, seorang mahasiswa Indonesia Eee menikam profesor sebelum ia jatuh ke kematiannya. Beberapa hari kemudian, 24 tahun petugas proyek, yang nasional Cina yang juga dari Eee, ditemukan tergantung di balkon apartemen nya kampus. Huang Huifen - - [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005
Bagi yang tidak bisa terima lampiran, bisa akses ke www.pajak.go.id untuk melihat lampiran yang dimaksud. Devry --- On Sat, 12/27/08, fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com wrote: From: fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com Subject: Re: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, December 27, 2008, 5:55 PM Milis aki tidak bisa terima attachment, Salam Ryan Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Boby Gintink bobygint...@yahoo.com Date: Fri, 26 Dec 2008 18:18:49 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005 bos devry, sorry kayanya attachment nya ketinggalan ya thanks devry bonte devryiskan...@yahoo.com wrote: Untuk WP yang memiliki No NPWP yang dua digit pertamanya adalah 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37 atau 38 maka diperlakukan seperti WP baru terdaftar ditahun 2008 dan diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 serta tahun tahun sebelumnya paling lambat tgl 31 Maret 2009. Rata rata Nomor NPWP diatas adalah NPWP yang diterbitkan secara jabatan (massal) pada tahun 2005. Terlampir surat pengumuman dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas pada tanggal 23 des 2008. salam, Devry [Non-text portions of this message have been removed] - Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] NPWP ku ada 2...its a give or a curse? Tutup aja salah satunya
Dear Pak Achmad, Bapak buat aja surat permohonan kepada Kepala Kantor KPP dimana terdaftar untuk menutup salah satu NPWP yang terbit belakangan dengan pertimbangan dan alasan sudah memiliki NPWP sejak (lampirkan fotocopy NPWP yang mau diaktifkan) Lalu masukkan surat tersebut ke bagian penerimaan, jangan lupa diarsip copy surat permohonan dan tanda terima surat dari KPP. Setelah itu hanya perlu melaporkan NPWP yang diaktifkan. Salam, Devry --- On Wed, 12/24/08, achmad harisa a_harisa2...@yahoo.com wrote: From: achmad harisa a_harisa2...@yahoo.com Subject: Re: [Keuangan] NPWP ku ada 2...its a give or a curse? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wednesday, December 24, 2008, 2:35 PM seharusnya pihak kampus tidak mendaftarkan diri anda lagi.. mungkin anda didaftarkan menggunakan Program Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM). biasanya apabila identitas sama tidak diterbitkan npwp lg.. dimungkinkan bisa karena domisili, no ktp atau spelling namanya berbeda. di akui ada 10 juta NPWP bermasalah (berita pajak-pen) yg sedang diklarifikasi satu-satu. pengisian spt gunakan npwp lama yg telah anda aktifkan terlebih dahulu. krn dr segi hak dan kewajiban sudah ada duluan. sepanjang sudah menghitung, menyetor dan telah melaporkan maka tidak akan jadi masalah.. krn bisa dilakukan cek silang antar NPWP. (data online).. untuk menghapus salah satu NPWP, sebaiknya menggunakan permohonan coz pajak tdk bisa serta merta menghapus tanpa ada penelitian.. CMIIW _ _ __ From: Wayan Saputra wayan.saputra@ gmail.com To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, December 23, 2008 4:39:16 PM Subject: [Keuangan] NPWP ku ada 2...its a give or a curse? Maaf dari milis tetangga, bagaimana dengan kasus seperti ini ? == Wah...wah... .. Seperti yg saya pernah cerita, bahwa ada edaran ke semua PTN agar semua karyawan membuat NPWP, baik golongan I, II, III dan IV, maka saya dapat imbasnya memiliki 2 NPWP. NPWP pertama saya buat dengan kesadaran sendiri terkait dengan pengajuan KPR saya yang kata bank harus dilengkapi dengan NPWP (peraturannya katanya begitu), maka punyalah saya NPWP tersebut. NPWP kedua saya miliki karena dibuat sesuai edaran di atas di kampus saya. Padahal sebelumnya sudah saya kasih foto copy NPWP saya yg sudah ada sebelumnya. Tapi ternyata tidak demikian prakteknya. Tiba2 keluar NPWP secara massal ke PTN saya, sehingga kondisi di lapangan sekarang, banyak karyawan di PTN saya memiliki dobel/ganda dalam kepemilikan NPWP. Jadi saya ragu juga dengan penambahan sekian juta NPWP target dari Ditjen Pajak. Data tersebut perlu sekali divalidasi. Questions? Bagaimana nih nanti dengan pengisian SPT? Apakah nanti membuat saya jadi lebih mudah atau lebih sulit dalam perpajakan? Apakah tidak jadi bumerang bagi saya dan kawan2 dari segi hukum? Mohon pencerahannya. Terimakasih. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005
Untuk WP yang memiliki No NPWP yang dua digit pertamanya adalah 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37 atau 38 maka diperlakukan seperti WP baru terdaftar ditahun 2008 dan diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 serta tahun tahun sebelumnya paling lambat tgl 31 Maret 2009. Rata rata Nomor NPWP diatas adalah NPWP yang diterbitkan secara jabatan (massal) pada tahun 2005. Terlampir surat pengumuman dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas pada tanggal 23 des 2008. salam, Devry [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Rate pajak pribadi dan badan di Singapura
--- Teman Teman , Buat yang membutuhkan rate pajak yang berlaku di Singapura adalah : Untuk Orang Pribadi : dari S$1 - S$ 20.0000% dari S$ 20.001 - S$ 30.000 3,5% dari S$ 30.001 - S$ 40.000 5% dari S$ 40.001 - S$ 80.000 8,5% dari S$ 80.001 - S$ 160.000 14% dari S$ 160.001 - S$ 320.000 17% S$ 320.000 20% sumber diambil dari : http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=282 Untuk Badan : Sejak tahun 2008 di Singapura adalah 18% dan ada rabat (discount) nya, mengenai jenis jenis rabat dan informasi lainnya bisa diakses di : http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=410 Salam, Devry [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] [Mohon bantuan] Bantuan pengisian SPT WP
Iya, pelayanan nya sudah beda, berhubung remunerasi yang diterima mereka juga sudah beda sekarang. --- On Tue, 12/9/08, Sure Kwat [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Sure Kwat [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Keuangan] [Mohon bantuan] Bantuan pengisian SPT WP To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Tuesday, December 9, 2008, 10:59 PM Betul sekali. Saya baru seminggu lalu menyerahkan SPT WP tahun 2005, 2006 n 2007 setelah seminggu sebelumnya saya datang di KPP (kebetulan saya masuk wilayah Kemayoran). (saya terima NPWP tahun 2005 tapi baru punya kesadaran mengisi SPT baru sekarang he..he..he.. sambil memanfaatkan Sunset Policy) Hari itu saya datang dengan membawa semua dokumen yang rasanya akan diperlukan untuk mengisi SPT. Di KPP ada pejabat masing-masing sub wilayah, ada Kebonkosong, ada Cempaka Baru dll. Saya diterima pejabat/pegawai subwilayah domosili saya, lalu ditunjukkan dan dijelaskan serta praktek langsung (persisnya dia mengisikan untuk saya pake pensil pada form masing-masing SPT). Akhirnya jadilah itu draft pensilan thn 2005, 2006 2007 dan saya juga dibekali formulir kosong untuk pembayaran ke Bank nantinya. Lalu itu semua saya bawa pulang untuk saya tulis pake ballpoint, lalu saya ke Bank, bayar lewat teller biasa setelah formulir saya isi lengkap. Setelah itu saya copy untuk file saya lalu aslinya saya serahkan kembali ke KPP via pegawai yang hari itu mengisikan untuk saya. Kemudian dia membawanya ke loket penyerahan SPT yang tak lama kemudian saya dipanggil loket untuk diberi tanda terima. Bere. Jadi kalo ga bisa ato bingung mengisinya (jelas bingung karena sama sekali belum pernah ngisi kan?) tenang saja, para pegawai sub wilayah tadi dengan ramah akan memandu kita untuk mengisinya. Semoga penjelasan ini bisa membantu. Salam --- On Tue, 12/9/08, Betha [EMAIL PROTECTED] marine.com wrote: From: Betha [EMAIL PROTECTED] marine.com Subject: Re: [Keuangan] [Mohon bantuan] Bantuan pengisian SPT WP To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Date: Tuesday, December 9, 2008, 1:58 AM Dear Bapak Tigor. Saya rasa pelayanan KPP untuk saat ini sudah jauh lebih baik dan maju. Untuk konsultasi bapak bisa pergi ke KPP dimana bapak terdaftar dan dengan sangat terbuka mereka akan memberikan pelayanan yang bapak butuhkan. Jadi selamat berkonsultasi. Rgds, etha - Original Message - From: Tigor Siagian To: AhliKeuangan- Indonesia Sent: Tuesday, December 09, 2008 10:46 AM Subject: [Keuangan] [Mohon bantuan] Bantuan pengisian SPT WP Dear Ahli Keuangan, Mohon informasi bagi konsultan/asistensi bagi pengisian SPT WP. Apakah ada yang menyediakan jasa terkait? Apakah di KPP tersedia konsultansi demikian? Mohon informasinya dapat melalui jalur pribadi. Terima kasih. [Non-text portions of this message have been removed] __ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 3669 (20081207) __ The message was checked by ESET Smart Security. http://www.eset. com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] RE: PTKP
Kayaknya Pemerintah lebih fokus ke target penerimaan, sedangkan pengeluarannya hancur hancuran, dibiarin aja. Harusnya aliran dana keluarnya diaudit dengan benar dulu, penerimaan seberapapun targer nya tetap aja kurang jika dibelanjakan secara boros. Sebenarnya kasihan juga Dirjen Pajak, diminta untuk menyetor lebih banyak setiap tahun. Benar benar kasihan. Tapi lebih kasihan lagi, rakyat. --- On Fri, 7/25/08, anton ms wardhana [EMAIL PROTECTED] wrote: From: anton ms wardhana [EMAIL PROTECTED] Subject: [Keuangan] Orang Miskin Dikejar Pajak ?was: Re: Memo..was: RE: PTKP To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, July 25, 2008, 10:33 AM Mas Ari Condro, lebih luas dari sekedar masalah PTKP, kalau menurut saya sih, sebenernya pemerintah ngga peduli status rakyatnya, apakah kaya atau miskin. kapan seseorang lahir atau memilih tinggal di RI untuk masa lebih dari 180 hari langsung dianggap subyek pajak. begitu si subyek pajak ini memiliki penghasilan, apalagi angkanya di atas PTKP, langsung dituduh sebagai wajib pajak. dan dalam hal penghasilannya setahun (atau bila disetahunkan) di atas PTKP ya kena pajak.. tapi memang kesimpulan mas Arcon (begini aja biar ketauan bedanya sama saya ya?) mirip sama artikel kompas bulan lalu di bawah. untuk mengejar wajib pajak yang terluput itu, saat ini sedang gencar disosialikan sunset policy. tapi toh nyatanya ini masih dianggap kurang adil juga, sebab kesannya kok yang udah lebih malah dikasih fasilitas.. dari sisi pemerintah qq DJP mungkin punya kepentingan antara lain pendapatan negara dan entah apa lagi, termasuk (mungkin) berlindung kepada definisi pajak yang kurang lebih pajak adalah iuran/pungutan pada negara yang manfaatnya tidak langsung dirasakan pembayar pajak. tetapi saat ini, jawaban saklek seperti ini hanya akan membuat orang tidak puas dan bila ia punya kemampuan maka ia akan cari tempat dimana pajaknya lebih kecil dan/atau manfaatnya paling terasa atau melakukan apa saja agar pajak yang dibayarnya kecil, legal maupun tidak legal. dan berita buruknya buat pemerintah, ternyata banyak yang mampu begitu.. saya rasa pemerintah juga sudah menyadari ini, sebab kalau tidak ketentuan macam sunset policy tidak akan ada. bagi saya, pertanyaan2 tentang manfaat pajak yang belum terasakan dan/atau fasilitas apa yang didapat dengan membayar pajak, mengingat sejak 2005 pertanyaan ini sudah muncul, tidak bisa diabaikan. ini artinya ada gejolak ketidakpuasan dari para pembayar pajak yang rasanya patut diperhitungkan. . dan perlu dijawab demi kepuasan semua pihak. ini hanyalah pendapat saya, pls cmiiw *salam, ari.ams* PS: mas, sampeyan pindah kerja lagi tah? masih di surabaya ? 2008/7/25 Ari Condro [EMAIL PROTECTED] Btw, saya pernah membandingkan angka ptkp di spore vs ptkp di indonesia. Kesan saya adalah : - di indonesia orang miskin dikejar kejar untuk bayar pajak. What do you think ? http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 06/13/08074627/ penerimaan. negara.tergerus. perilaku. orang.kaya /Home http://www.kompas. com/index. php/Bisnis Keuanganhttp://www.kompas. com/index. php/bisniskeuang an /Fiskal Moneterhttp://www.kompas. com/index. php/bisniskeuang an/fiskalmoneter Pembayar PPh Sedikit *Penerimaan Negara Tergerus Perilaku Orang Kaya* Jumat, 13 Juni 2008 | 08:07 WIB *JAKARTA,JUMAT* - Pembayar Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi dilaporkan hanya mencapai 848.331 orang atau 8,48 persen dari total pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP yang mencapai 10 juta. Ini menjadi perhatian karena basis pembayar pajak sebagai sumber pendapatan negara utama masih lemah. Penerimaan pajak masih sangat minim karena tidak semua pemilik NPWP memiliki PKP (penghasilan kena pajak), ujar anggota Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan, Andi Rahmat, di Jakarta, Kamis (12/6). Tarif PPh orang pribadi dihitung secara progresif mulai dari 5 persen hingga 30 persen, tetapi tarif efektifnya (tarif yang menjadi dasar penerimaan negara dari PPh secara riil) rata-rata 21 persen hingga 23 persen. Menurut Andi, penerimaan negara makin tergerus oleh perilaku orang kaya Indonesia yang berupaya mencari negara dengan tarif pajak rendah. Singapura menerapkan tarif 17 persen untuk PPh orang pribadi, sedangkan di Indonesia mulai dari 5 persen hingga 30 persen. Ada aturan, orang yang menetap lebih dari 183 hari sudah dianggap sebagai penduduk suatu negara. Ini dimanfaatkan orang kaya Indonesia untuk menetap di Singapura untuk membayar pajak lebih rendah, ujar Andi. Pengamat pajak, Danny Septriadi, mengatakan, rendahnya pembayar PPh disebabkan sebagian besar pemilik NPWP berpendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp 13,2 juta per tahun. Tujuan utama Ditjen Pajak menghimpun NPWP baru untuk mengumpulkan data aset dan utang wajib pajak. Data aset dan utang akan menjadi dasar pemantauan petugas pajak sehingga diketahui besaran penghasilan yang sesungguhnya, ujar Danny. *Kelompok pembayar pajak* Saat ini, jumlah orang yang
Re: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen
Jika tarif deviden di nol kan, bunga atas jasa giro dan tabungan juga di nol kan juga. --- On Tue, 6/24/08, Fitriyanto [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Fitriyanto [EMAIL PROTECTED] Subject: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Date: Tuesday, June 24, 2008, 8:38 AM Komentar: Tampaknya RUU PPh sudah mulai dibahas secara intensif di DPR, setelah bertahun-tahun RUU ini seperti terbengkalai. Mengenai pengenaan pajak atas dividen, saya termasuk orang yang tidak setuju dividen dikenakan pajak. Karena atas dividen tersebut sudah dikenakan pajak pada saat penghitungan laba suatu perusahaan. Salam ryan Source : http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/06/24/ 01484113/ sebagian. anggota.dpr. setuju.pajak. dividen Selasa, 24 Juni 2008 | 01:48 WIB Jakarta, Kompas - Tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh setuju diberlakukannya pajak atas dividen. Ini mulai mendingan karena kutub-kutub pendapatnya sudah mulai mengerucut. Tadinya perbedaaan pendapat yang kami alami masih sangat ekstrem, yakni antara kubu yang menolak pajak dividen dan kubu yang mendorong adanya pajak dividen pada tarif tertentu, ujar Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (23/6). Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) masih bertahan dengan pendapatnya agar pemerintah menerapkan tarif pajak dividen nol persen. Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar tarif pajak dividen ditetapkan 5 persen. Lalu, Fraksi PPP menginginkan tarif pajak dividen 10 persen. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) menginginkan penetapan tarif dividen diberlakukan secara bertahap. Fraksi ini mendorong agar pajak dividen dibebankan bagi perusahaan yang baru memulai usaha, tetapi sudah mendapatkan laba. Jika perusahaan itu menetapkan ada sebagian dari labanya dibagikan sebagai dividen, atas dividen tersebut ditetapkan tarif sebesar 5 persen. Namun, bagi perusahaan yang sudah tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, pemerintah bisa memintanya menyalurkan sebagian labanya kepada pemegang saham. Atas dividen ini, F-PG menginginkan tarif pajak 15 persen. Untuk itu, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan yang tidak membagikan dividen untuk memulai pembagian dividen, ujar Melchias Markus Mekeng. Anggota Panitia Kerja RUU PPh dari F-PAN, Dradjad H Wibowo, mengatakan, fraksinya tetap berkeras agar dividen tidak dibebani pajak karena itu sangat memberatkan pelaku usaha dan tidak mendukung upaya perbaikan iklim investasi. Jika dividen dikenai pajak, setiap pengusaha akan dibebani oleh tarif pajak ganda. Pertama, pajak akan dibebankan pada laba perusahaan secara keseluruhan. Kedua, pajak dibebankan ketika laba itu dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Atas dasar itu, F-PAN tetap tidak setuju dividen dijadikan sebagai salah satu objek PPh, tutur Dradjad. Tarif pajak dividen merupakan salah satu isu krusial yang alot dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU PPh. Isu lain yang juga alot adalah pendapatan tidak kena pajak dan upaya untuk menjaring tindakan kriminal perpajakan dengan transfer pricing atau pengalihan nilai penghasilan kena pajak pada perusahaan lain di luar negeri yang masih terhubung dengan perusahaan di Indonesia. Pajak UMKM turun Panitia Kerja juga telah menyepakati penurunan tarif PPh untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari 2,5 persen menjadi 0,75 persen dari nilai penjualan bruto. Ini diputuskan karena tarif yang berlaku sekarang terlalu memberatkan para pelaku usaha itu. Menurut Melchias, tarif PPh yang diterapkan kepada UMKM adalah PPh masa. Artinya, para pengusaha tersebut wajib membayar pajak setiap bulan. Perhitungannya adalah nilai penjualan bruto tahun sebelumnya dibagi 12 (angka dari jumlah bulan dalam setahun), kemudian dikalikan dengan tarif PPh-nya, yakni 0,75 persen. (OIN) [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Pengajuan Restitusi PPN.
Sebaiknya jangan restitusi karena restitusi memerlukan pemeriksaan Lebih baik di kompensasi saja wong-solo Januari [EMAIL PROTECTED] wrote: Selamat siang Pak, Saya mohon bapak dapat memberikan atau memecahkan masalah yang sedang saya hadapi dalam masalah PPN. Saat ini perusahaan tempat saya kerja baru dikukuhkan sebagai PKP dan sduah ada Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran belum ada, apakah Pajak Masukan tersebut dapat diRestitusi dan bukan dikompensasi ke masa berikutnya dan kapan waktunya mengajukan permohonan restitusi , apakah pada akhir tahun atau pada saat melaporkan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap tanggal 20.Mohon pencerahannya dan kalau bisa SE atau UU perpajakannya No berapa ?.Terimakasih kepada teman2 yang mau mebantu saya. Indra - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers [Non-text portions of this message have been removed] - You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost. [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] % Margin di inginkan
Wah .. sudah pengalaman rupanya. mfpaat [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear Litar, Pertanyaan anda ini sudah dikategorikan sebagai pembuatan business plan. Secara umum komponennya sebagai berikut: 1. Direct Cost, yang meliputi segala biaya yang berkaitan langsung dengan penanganan bisnis, misalnya : a. harga beli barang, b. biaya import dan segala sesuatu yang berkaitan dengan import, c. biaya logistic dan warehouse, d. biaya yang digunakan untuk menggerakkan penjualan barang, misal : kantor dan infrastruktur, gaji sales, dll 2. Indirect Cost, yaitu semua biaya yang tidak terkait langsung dengan penanganan bisnis ini. Termasuk di dalamnya Cost of Fund 3. Margin 4. Margin untuk mengcover pajak. Nah lebih kurang seperti inilah komponen-komponennya, saya rasa teman-teman lain dapat menambahkan apalagi yang memang pernah atau sedang menjalani bisnis import asesoris dan variasi mobil. Salam, Mfpaat _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of litarsuryadi Sent: Wednesday, April 25, 2007 10:03 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] % Margin di inginkan Mohon bantuan rekan2 : Sebagai seorang Accounting, saya di minta utk membuat perencanaan % Margin serta harga jual, umur piutang dan berapa lama bisa BEP. karena perusahaan akan membuat anak perusahaan dng produk yg berbeda. perusahaan akan menjadi importir langsung, barang yg akan diimpor adalah accesories dan variasi mobil. Karena saya blm berpengalaman dlm hal ini, maka perlu bantuan rekan2 yg sdh berpengalama. Pertanyaan saya adalah : 1. %margin akan di berikan olhe pemilik, saya diminta utk membuat simulasi saja, apa yg perlu saya lakukan utk simulasi ini karena saya juga blm pernah membuat sblmnya. 2. Data apa yg diperlukan utk menentukan umur piutang serta bagaiman cara perhitungannya ? 3. Untuk menghitung BEP saya juga diminta utk membuat simulasinya, nti akan di discuss dng bagian marketingnya. Mungkin pertanyaan saya agak sulit, karena semua data nya masih berupa kira2, tapi saya yakin dng pengalaman rekan2 di milis ini pasti pertanyaan saya tersebut bisa dijawab Salam Litar [Non-text portions of this message have been removed] - Ahhh...imagining that irresistible new car smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] E-Gold
makanya harga emas jadi naik terus. abis di timbun sih. Sandhiya Lazuardi [EMAIL PROTECTED] wrote: Halo rekan2, Belakangan ini banyak penyedia layanan internet payments, salah 1 yg cukup banyak dipakai adalah e-gold. dan saya baru lihat2 website-nya di www.e-gold.com jadi ada beberapa pertanyaan yg muncul di kepala saya nih. yg pertama, menurut website mrk blg kalau account2 e-gold itu 100% di back-up oleh emas beneran. apa iya, maksudnya apa bener mrk bs dipercaya ya? apa iya 100% risk free? dan apa ini legal ya? atau msh masuk kategori area 'abu2'? yg kedua, apabila memang bener di back-up dgn emas beneran, lho kok bisa ya? dlm arti apa ini adalah suatu kemajuan atau kemunduran? mengingat banyak mata uang yg sudah tidak di back-up dgn emas. yg ketiga, kalo direnungkan apabila suatu saat nanti banyak org (kalo tidak semua) sudah menggunakan e-gold ini. apa yg terjadi ya dgn currency exchange system yg sudah berjalan saat ini? yg keempat, apa bisa ada pengaruh ke perekonomian ya? saya memang bukan ahli ekonomi, tp yg saya tahu musuh utama bank2 sentral adalah inflasi exchange rate. contohnya BI suka kalang kabut kalo rupiah liar atau inflasi tinggi. nah, kalo semua pada pake e-gold bgmn dgn inflasi? sebab bank sentral itu kan suka mengatur money supply via interest rate utk menekan inflasi. yg kelima (terakhir hehehe...), ternyata banyak jg yg memanfaatkan komoditas ini sebagai sarana investasi atau utk aksi spekulasi. nah apa bisa mem-pengaruhi hrg emas (XAU) yg sebenarnya nih? semoga topik ini bisa jadi diskusi yg menarik. salam, yg lg ngelantur... __ Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. http://smallbusiness.yahoo.com/r-index __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]