Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik devry bonte
 
Dear Mahesa Jenar,
 
Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum 
Perpajakan) No. 28 tahun 2007 pasal 28 mengenai pembukuan adalah sebagai 
berikut :
 
Pasal 28




(1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 


(2) 

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah 
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan 
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan 
usaha atau pekerjaan bebas. 

(3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan 
iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 

(4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan 
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa 
Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 

(5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual 
atau stelsel kas.

(6)

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat 
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, 
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat 
dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8)

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat 
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9)

Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang 
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau 
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, 
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang 
bersifat final. 

(10)

Dihapus. 

(11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan 
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara 
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 
(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal 
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. 

(12)

Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur 
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  
 
 
Salam,
Devry

--- On Tue, 9/7/10, Mahesa Jenar niba...@yahoo.com wrote:


From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com
Subject: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
To: Ahli Keuangan ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 7, 2010, 9:19 PM


  



Rekan Yth.

Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa 
pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus 
dilakukan di Indonesia?

Jika kasusnya seperti ini apakah diperbolehkan:

Perusahaan ABC adalah PMA berkedudukan di Indonesia yang regionally mempunyai 
headquarter di Singapura. Demi untuk efisiensi, maka di PT ABC ini tidak ada 
Finance/Accounting Dept secara utuh. Proses pembukuan, input data ke system, 
dan reporting dilakukan oleh ABC Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Di PT 
ABC Indonesia hanya ada seorang finance officer yang tugasnya men-scan dokumen2 
yang diterima dari pihak ke-3 (seperti invoice, faktur pajak, dll) yang 
nantinya dikirim by email ke ABC Pte Ltd untuk dilakukan posting ke system 
sampai dengan proses pembayarannya. Sedangkan dokumen asli tetap disimpan di PT 
ABC Indonesia.

Mohon informasi peraturan undang-undang yang terkait dengan kasus di atas.

Terima kasih.
MJ









  

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Kenapa Anggito Abimanyu Mundur

2010-05-23 Terurut Topik devry bonte
 
Kesempatan kadang datang hanya sekali.
Maju lah di saat yang tepat.

--- On Fri, 5/21/10, Jhon Veter jhon_ve...@yahoo.com.sg wrote:


From: Jhon Veter jhon_ve...@yahoo.com.sg
Subject: RE: [Keuangan] Kenapa Anggito Abimanyu Mundur
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, May 21, 2010, 3:14 PM


  





Bukannya beliau juga orang partai ya? Pridenya tinggi sepertinya .

Anggito resigns, but will be back

Aditya Suharmoko, The Jakarta Post, Jakarta | Fri, 05/21/2010 1:41 PM |
Business 

A javascript:increaseFontSize(); | A javascript:normalFontSize(); | A
javascript:decreaseFontSize(); | 

Knowing he was not chosen as a vice finance minister, Finance Ministry head
of fiscal policy Anggito Abimanyu will officially resign from the ministry
on May 24 to return as a lecturer in his hometown of Yogyakarta.

He proudly and professionally filed his resignation after learning the
State Palace chose Anny Ratnawati, the ministry's director general of
budget, over him despite the fact he had been promised the position since
six months ago.

There is no explanation yet from the palace why Anggito was overlooked as a
vice finance minister or even a finance minister, while he was named as a
strong candidate to replace former finance minister Sri Mulyani Indrawati
who will serve the World Bank starting June 1.

Instead, Bank Mandiri President Director Agus Martowardojo was installed as
the new finance minister on Thursday, along with Anny.

I resign because my professional pride is irritated ... Another position
offering will not affect my professional decision to resign, said Anggito
who wants to return to the Gadjah Mada University (UGM) in Yogyakarta.

He said he already talked about his resignation to Agus, who said he
respected Anggito's decision.

On Thursday Mulyani also said she respected Anggito's decision.

Even though Coordinating Minister for the Economy Hatta Rajasa, also
chairman of the National Mandate Party (PAN), expressed his disappointment
over Anggito's resignation, Anggito explained: (Hatta) made an assessment
and he said I should not be allowed to resign. But I have my rights.

PAN and the Golkar Party were known to favor Anggito to become a finance
minister upon hearing Mulyani's leaving early this month.

Anggito did not directly state that he was disappointed with the palace. He
only said now he had found the answer he had been looking for.

In January he signed a pact of integrity to become a vice finance minister
but failed to become one due to an administrative matter. But within a week
his civil servant rank was raised to echelon 1A to be able to become a vice
minister.

So I wait and I wait ... But if can't be (a vice minister) then I'll return
to UGM, where I'll be greeted with red carpet, he said.

It's the President's prerogative right (to install officials). I resign
because there's a vice minister now and certainty of what I've been waiting
for, he added.

Rumors spread that Vice President Boediono did not want Anggito to become a
minister or vice minister because of his alleged affiliation with political
parties.

Anggito denied it. There is no affiliation with political parties. I need
to explain what is alleged by many people in the media is not true, he
said.

Anggito assured that he would not accept another position offering. I won't
accept it. It's not a winning like what was stated by Mulyani. The winning
is if I refuse the position, he said, referring to Mulyani's statement that
her resignation was a winning because she was not being dictated.

Asked whether he would serve the government in the future, he simply said
with a smile: I'll be back.

_ 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of
irahen...@yahoo.com
Sent: 21 Mei 2010 15:12
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Kenapa Anggito Abimanyu Mundur

Setuju.
Sent from my BlackBerryR
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Saumiere saumi...@gmail.com mailto:saumiere%40gmail.com 
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com 
Date: Fri, 21 May 2010 08:07:17 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com 
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com 
Subject: [Keuangan] Kenapa Anggito Abimanyu Mundur

Salam rekan-rekan para ahli keuangan

Belakangan ini saya jadi bingung, kenapa satu persatu orang-orang yang
memiliki kapabilitas dan integritas baik seperti Sri Mulyani dan Anggito
mundur secara perlahan dari pemerintahan, apakah benar, kondisi politik
Indonesia yang tidak kondusif bagi para professional seperti yang
dilontarkan Sri Mulyani benar adanya... kalau begitu waduh... negeri ini
seperti digadaikan kepada para politisi. 

Salam Hangat
Saumi

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been 

[Millis AKI- stop smoking] Utang Pemerintah RI Capai Rp 1.619,96 Triliun

2010-04-04 Terurut Topik devry bonte
 
 
http://www.detikfinance.com/read/2010/04/05/110133/1331965/4/utang-pemerintah-ri-capai-rp-161996-triliun
 
Senin, 05/04/2010 11:01 WIB
Utang Pemerintah RI Capai Rp 1.619,96 Triliun
Wahyu Daniel - detikFinance 


Jakarta - Utang pemerintah Indonesia sampai akhir Februari 2010 tercatat 
sebesar US$ 173,54 miliar atau setara dengan Rp 1.619,96 triliun. Jumlah ini 
bertambah sekitar Rp 29,3 triliun dibanding jumlah utang RI pada akhir 2009 
yang sebesar US$ 169,22 miliar atau Rp 1.590,66 triliun.

Demikian data yang dirilis Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu yang dikutip 
detikFinance, Senin (5/4/2010).

Utang tersebut terdiri dari pinjaman US$ 65,06 miliar dan surat berharga US$ 
108,48 miliar. Dengan menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp 5.981,37 
triliun, maka rasio utang Indonesia tercatat sebesar 27%.
 
Sementara rincian pinjaman yang diperoleh pemerintah pusat hingga akhir Oktober 
2009 adalah: 

Bilateral : US$ 40,33 miliar 
Multilateral: US$ 21,46 miliar 
Komersial : US$ 3,21 miliar 
Supplier : US$ 60 juta. 

Secara jumlah utang Indonesia memang meningkat dari tahun ke tahun, namun rasio 
utang terhadap PDB memang menunjukkan penurunan. Hal itu sejalan dengan terus 
meningkatnya PDB Indonesia.
 
Berikut catatan utang pemerintah pusat sejak tahun 2000 berikut rasio utangnya 
terhadap PDB:
Tahun 2000: Rp 1.234,28 triliun (89%)
Tahun 2001: Rp 1.273,18 triliun (77%)
Tahun 2002: Rp 1.225,15 triliun (67%)
Tahun 2003: Rp 1.232,04 triliun (61%)
Tahun 2004: Rp 1.299,50 triliun (57%)
Tahun 2005: Rp 1.313,29 triliun (47%)
Tahun 2006: Rp 1.302,16 triliun (39%)
Tahun 2007: Rp 1.389,41 triliun (35%)
Tahun 2008: Rp 1.636,74 triliun (33%)
Tahun 2009: Rp 1.589,78 triliun (28%)
Februari 2010: Rp 1.619,96 triliun (27%)
(dnl/qom) 



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] OOT : Akhir drama pelarian Gayus Tambunan

2010-03-30 Terurut Topik devry bonte
 
Jangan cuma sanggup Gayus saja, yang lainnya menyusul dijemput juga.
 
 
http://www.detiknews.com/read/2010/03/31/072027/1329048/10/akhir-drama-pelarian-gayus-tambunan?991101605
 
Rabu, 31/03/2010 07:20 WIB
Akhir Drama Pelarian Gayus Tambunan
Reza Yunanto - detikNews






Jakarta - Berakhir sudah kisah pelarian Gayus Tambunan. Pegawai pajak golongan 
III A yang tersandung kasus markus pajak Rp 28 M ini akhirnya menyerahkan diri 
di Singapura Selasa malam (30/3/2010).

Hampir sepekan ini Gayus menjadi sorotan media. Nama Gayus menjadi perbincangan 
setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada makelar kasus Rp 25 miliar di tubuh 
Polri. Gayus yang terlibat dalam kasus itu pun menjadi sorotan. 

Gayus pun diburu media. Namun jejaknya sulit terendus. Setelah diperiksa 
Direktur Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen 
Pajak pada Senin 22 Maret, Gayus tak lagi mengantor sejak Selasa 23 Maret. 

Dia memang sempat mampir ke kantornya pada Selasa sore. Namun itu hanya 
sebentar saja. Setelah itu, Gayus 'menghilang' dan kontak teleponnya tiba-tiba 
saja mati.

Ke mana Gayus? Dirjen Pajak Tjiptardjo saat itu sedikit memberikan petunjuk. 
Gayus terendus lari ke negara tetangga Singapura.  Informasi yang kita dapat 
dia di Singapura, katanya pada Kamis 25 Maret. 

Gayus memang tidak dicekal. Tetapi diduga Gayus berhasil lolos keluar Indonesia 
dengan menggunakan paspor palsu. Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar, Gayus 
meninggalkan Indonesia memakai nama Gayus Hamoloan Partahanan. 

Ponsel Gayus yang coba dihubungi hari itu hanya terdengar nada sambung roaming 
internasional, baik ditelepon pada pagi maupun sore hari.

Merasa kecolongan, Polri pada Kamis 25 Maret mengeluarkan perintah cekal 
terhadap Gayus. Perintah cekal itu kemudian disampaikan ke Ditjen Imigrasi pada 
Jumat pagi 26 Maret. Perintah cekal disampaikan langsung secara lisan oleh 
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi.

Ada permintaan lisan dari Kabreskrim Polri kepada Plt Ditjen Imigrasi pada 
pagi ini pukul 07.00 WIB, kata Kepala Humas Imigrasi Barimbing Jumat 26 Maret.

Imigrasi pun bergerak cepat. Permintaan cekal segera disebarkan ke seluruh 
pintu keluar Indonesia. Pengecekan atas identitas Gayus pun menemui titik 
terang. Gayus memang pergi ke Singapura. Gayus meninggalkan Bandara 
Soekarno-Hatta menggunakan Singapore Airlines 967 pada Rabu, 24 Maret sore.

Gayus pun diduga lari ke Singapura bersama keluarganya. Istri Gayus, Milana 
Anggraeni pun tak mengantor sejak 25 Maret. Pelecakan menunjukkan Milana 
mengajukan izin sakit tertanggal 25 Maret 2010 ke sekretariat DPRD DKI Jakarta 
tempatnya bekerja.

Sabtu 27 Maret, Polri meminta Gayus menyerahkan diri. Jika tidak, Polri akan 
memburu Gayus ke Singapura.

Kita masih berharap Saudara Gayus sebaiknya bisa datang untuk memberikan 
keterangan karena ini masalahnya perlu kita klarifikasi. Kalau tidak datang 
yang jelas kita ada prosedur untuk mencari yang bersangkutan, kata Kabareskrim 
Komjen Pol Ito Sumardi.
 
Senin 29 Maret, Polri pun bergerak cepat dengan melakukan kordinasi dengan 
kepolisian Singapura. Namun Polri belum mengirim tim untuk mencari Gayus.

Ruang gerak Gayus pun mulai dibatasi. Ditjen Imigrasi mencabut paspor Gayus dan 
menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dengan SPLP, Gayus tak bisa 
pergi meninggalkan Singapura kecuali hanya perjalanan kembali ke Indonesia. 

Paspor Gayus tak bisa digunakan ke luar negeri. Karena imigrasi Indonesia 
dengan Singapura, paspornya diblokir. Kita keluarkan SPLP untuk pulang, kata 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

Dibatasi ruang geraknya, Gayus pun diperkirakan tak lama lagi menyerahkan diri. 
Dirjen Pajak Tjiptardjo saat itu dengan percaya diri mengatakan anak buahnya 
itu segera menyerah. Insya Allah saudara Gayus nggak lama lagi akan kecokok, 
katanya saat ditemui wartawan di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 
Senin 29 Maret.

Selasa siang 30 Maret, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang 
memberikan kabar baik. Keberadaan Gayus sudah diketahui. Tim dari Polri 
menyiapkan penjemputan Gayus. 

Bahkan, Kabareskrim dan beberapa penyidik sudah tiba di Batam untuk menyeberang 
ke Singapura. Penyidik dan Kabareskrim memang ada di Batam. Itu kan sudah 
dekat dengan Singapura, kata Edward.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pun juga berkoordinasi dengan Kabareskrim 
untuk menjajaki kemungkinan bekerjasama untuk melakukan penjemputan Gayus di 
Singapura. Diputuskan Tim Satgas sore hari berangkat ke Singapura. Dua personel 
Satgas, Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa tiba di Singapura pukul 7.15 
malam waktu setempat.

Penangkapan Gayus pun segera dimulai malam hari. Gayus diketahui menginap di 
Hotel Mandarin Meritus Orchard Singapura. Pengepungan pun segera dilakukan di 
hotel bintang lima itu. Tim independen dari Polri yang dipimpin Kombes Pol M 
Iriawan dan dari Kompolnas yang jumlahnya lebih dari 10 orang telah berada 
hotel itu. 

Pukul 20.30 waktu setempat, Satgas 

[Millis AKI- stop smoking] OOT : Kalau Gayus bisa, kenapa koruptor lain sulit ditangkap di Singapura ?

2010-03-30 Terurut Topik devry bonte
 
tersangka koruptor kasus lain, memiliki kekuatan. Salah satunya perlindungan 
dari otoritas setempat.
Banyak jalan menuju ke Roma, banyak juga jalan kembali ke Roma
 
http://www.detiknews.com/read/2010/03/31/123349/1329362/10/kalau-gayus-bisa-kenapa-koruptor-lain-sulit-ditangkap-di-singapura?991102605
 
Rabu, 31/03/2010 12:33 WIB
Kalau Gayus Bisa, Kenapa Koruptor Lain Sulit Ditangkap di Singapura?
Indra Subagja - detikNews




Jakarta - Singapura hanya berjarak selemparan batu dari Indonesia. Tidak heran 
bila negeri jiran ini kerap dijadikan tempat pelarian bagi koruptor asal 
Indonesia.

Alasan lainnya, Singapura dikenal ramah pada pelarian asal Indonesia sebab 
tidak ada perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Lalu mengapa Gayus dengan 
mudah bisa diamankan sedang sejumlah koruptor lainnya sulit?

Itu tentu beda tingkat kesulitannya, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol 
Edward Aritonang saat dihubungi detikcom, Rabu (31/3/2010).

Sejumlah pelarian dengan nyaman menetap di Singapura. Misalnya Anggoro Widjojo, 
buronan KPK terkait dugaan korupsi di Dephut. Ada juga Maria Pauline Lumowa, 
yang tersandung kasus BNI.

Polri beralasan, lokasi keberadaan Gayus di Singapura terdeteksi sehingga mudah 
untuk membujuknya. Keberadaan dia diketahui dengan jelas, kata Edward.

Belum lagi, lanjut Edward, upaya hukum untuk mengunci gerak Gayus dilakukan 
bekerjasama dengan instansi lain seperti Kemenkum HAM. 

Pihak Imigrasi mempersulit ruang geraknya, ujar Edward.

Sedang untuk koruptor lain, terkendala sejumlah hal. Edward tidak bisa 
memerinci, dia hanya menjawab diplomatis. Kita hanya punya upaya mendatangkan 
karena upaya hukum kita tidak cukup.

Penjelasan sedikit gamblang disampaikan penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga. 
Saat dihubungi detikcom Selasa (30/3) dia menyebutkan, tersangka koruptor kasus 
lain, memiliki kekuatan. Salah satunya perlindungan dari otoritas setempat.

Gayus tidak dilindungi kekuatan politik di Singapura, kata Kastorius.




  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] 4 Syarat hutang dari induk usaha di LN tidak dikenakan bunga - S-165/PJ.312/1992

2010-03-11 Terurut Topik devry bonte
 
 
Surat Dirjen Pajak No. S-89/PJ.311/2000

PINJAMAN SUB ORDINASI TANPA BUNGASehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX 
perihal sebagaimana tersebut di atas dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut, Saudara 
menjelaskan bahwa perusahaan Saudara adalah perusahaan
induk (holding company) dari sebuah group perusahaan perkebunan dan 
telah terdaftar di Bursa
Efek. Dalam menjalankan operasional perusahaan Saudara tidak dapat 
dihindari adanya pinjaman
dari perusahaan induk ke anak perusahaan terutama karena adanya 
kebutuhan mendesak dari
perusahaan yang meminjam sambil menunggu proses kredit dari bank. 
Adakalanya pinjaman
tersebut tidak dikenai bunga dengan pertimbangan bahwa perusahaan anak 
sedang dalam
kesulitan keuangan. Dalam pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, hal 
tersebut menjadi
perdebatan antara diperbolehkannya pinjaman tersebut tanpa bunga atau 
apakah pinjaman
tersebut mengandung bunga yang terselubung (deem interest). 
Sehubungan dengan adanya Kep-28/PM/1999 Tanggal 31 Desember 1999 tentang 
Pokok-pokok
Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan efek tersebut, 
Saudara mohon
penjelasan beberapa hal sebagai berikut :   a.  Apakah Pinjaman 
Sub Ordinasi seperti yang dimaksud pada keputusan tersebut boleh
tanpa bunga, dan jika boleh bagaimana konsekuensi perpajakannya 
?   b.  Jika pinjaman Sub Ordinasi tersebut dikenakan bunga dan oleh 
karena satu dan lain hal
beban bunga ditangguhkan pembayarannya sampai dengan suatu 
tanggal tertentu
kapankah terhutang pajak penghasilan Pasal 23 ? c.  Jika 
pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversi kedalam saham bagaimana
konsekuensi perpajakannya ?2.   Dalam Pasal 23 ayat (1) 
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
1994 antara lain
diatur bahwa atas penghasilan bunga yang dibayarkan atau terutang oleh 
badan pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha 
tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam 
negeri atau bentuk usaha
tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima 
belas persen) dari jumlah
bruto.3.Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 perihal
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham ditegaskan bahwa pinjaman 
perusahaan tanpa
bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi 
syarat kumulatif
sebagai berikut :   a.  Pinjaman tersebut berasal dari dana 
milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri
dan bukan berasal dari pihak lain.  b.  Modal yang 
seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada
perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.  c.  
Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. d.  
Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
kelangsungan usahanya.  Apabila salah satu dari 
ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjaman
tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan 
tingkat bunga wajar.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini 
ditegaskan bahwa :  a.  Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud 
dalam permasalahan diatas dapat
diterima sebagai pinjaman tanpa bunga sepanjang memenuhi 
persyaratan sebagaimana
tersebut pada butir 3 diatas.   b.  Apabila pembayaran 
bunga pinjaman Sub Ordinasi ditangguhkan, maka Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas bunga tersebut terhutang pada saat 
dibayarkan atau terutang
(mana yang lebih dahulu). Dalam hal pembukuan perusahaan 
menganut metode akrual
maka penangguhan pembayaran bunga tidak mempengaruhi saat 
pengakuan biayanya.   c.  Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya 
dikonversikan dalam bentuk saham, maka
sesuai dengan butir 2 di atas Pajak Penghasilan yang terutang 
atas bunga pinjaman
Sub Ordinasi tetap sebesar 15% dari jumlah brutonya.Demikian 
agar maklum.A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
 
 
 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha di LN

2010-03-10 Terurut Topik devry bonte
 
 
Kalau dari segi perpajakan, ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi tapi dah lupa 
nomor peraturannya, ada yang bisa bantu .

--- On Wed, 3/10/10, YaNuAr yna...@yahoo.com wrote:


From: YaNuAr yna...@yahoo.com
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Mohon advise - hutang dari induk usaha di LN
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 10, 2010, 4:52 PM


  



Sobat, 

Saya tadi bertanya lewat teman2 di BBM chat mengenai boleh tidaknya induk usaha 
di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia dengan zero rate 
interest. 

Mungkin ada masukan lagi dari rekan2 yang mungkin pernah punya pengalaman 
menangani hal ini. Mohon kiranya bersedia untuk berbagi pengalaman. 

Salam, 
Yanuar 


** Mar 10 Wed 15:44 ** 
Yanuar: Oom Afdal, boleh tanya Oom? Tapi jangan dicharge yach Hehehe 
Kalau induk usaha di luar negeri kasih pinjaman ke anak usaha di Indonesia 
dengan zero rate interest boleh ngga ya Oom? Terima kasih atas advise-nya.. . 
** Mar 10 Wed 15:56 ** 
Arief Nolly  : Kalo ngga diaudit ngga apa2, tapi kalo kena audit paling kena 
deem interest kali ya, bener ga om-om auditor pajak? 
** Mar 10 Wed 15:56 ** 
Gu!do saja .  : Kyk nya gitu siyarm lenght basisrelated party 
transactions 
** Mar 10 Wed 16:22 ** 
Yanuar: Bukannya dari sisi pajak Indonesia malah diuntungkan yach? Karena tanpa 
beban bunga ini khan profit lebih besar, berarti PPh badan lebih besar.. 
dibandingin kalau ngejar PPh 26 yang 20% apalagi kalau tax treaty cuma 10% 
** Mar 10 Wed 16:23 ** 
Yanuar: Khan mendingan PPh Badan yg 28% 
** Mar 10 Wed 16:23 ** 
Yanuar: Mohon pencerahannya lebih lanjut 
Sent from my BlackBerry® 
powered by Sinyal Kuat INDOSAT







  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik devry bonte
Dear Pak Prastowo,
 
SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu 
lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan 
dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP 
sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung dulu dengan 
penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara proporsional.

Menurut saya, selagi dasar hukum atas Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja 
adalah FINAL belum dicabut, maka penghasilan tersebut tetap masih FINAL.
 
Salam,
Devry


--- On Thu, 3/4/10, Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com wrote:


From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM


  



Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan 
pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi. ..

--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com wrote:

From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:27 PM

 

SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita kawin 
berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan 
memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas bertolak 
belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen saya:

- UU KUP Pasal 2 ayat (1) mewajibkan wanita kawin hidup berpisah berdasarkan 
putusan hakim atau perjanjian tertulis pisah harta dan penghasilan. Ini kaidah 
yang lama. UU KUP 2007 ( 28/2007) menambahkan dengan memberi kesempatan bagi 
wanita kawin di luar kriteria tadi untuk mendaftarkan diri untuk dapat 
menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri.

- Pasal 8 UU PPh.

ayat (1): penghasilan wanita kawin dari satu pemberi kerja dan telah dipotong 
PPh tidak digabung/bukan merupakan penghasilan suami. UU Perpajakan 
mengasumsikan keluarga sebagai satu entitas dg suami sebagai kepala RT.

ayat (2): Mengatur pengenaan pajak secara terpisah atas kriteria:

a. wanita kawin hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

b. wanita kawin menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pisah harta 
dan kewajiban.

c. wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri.

Khusus huruf a penghitungannya dipisah sejak awal, huruf b dan c digabung dulu 
baru dihitung proporsional.

Nah, SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 
itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh 
penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang 
memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung 
dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara 
proporsional.

Implikasinya:

Ketika penggabungan menyentuh lapisan tarif lebih tinggi, akan terjadi KURANG 
BAYAR.

Padahal:

- Pasal 8 ayat 1 UU PPh secara normatif mengecualikan penggabungan ini.

- Form 1770-III dan Form 1770 S-II angka 15 mengatakan bahwa penghasilan istri 
dari satu pemberi kerja DIANGGAP final (selaras dg Pasal 8 UU KUP).

SE ini merugikan wanita kawin (karyawati) yg beritikad baik mendaftarkan diri 
ber-NPWP karena ada kemungkinan akan membayar kekurangan pajak, dan dibedakan 
dengan karyawati yg NPWP-nya menginduk ke suami.

Ini penafsiran saya, maka SE ini seharusnya tidak mengatur demikian di angka 3 
huruf d kalau membaca UU KUP dan UU PPh secara utuh dan benar.

ada pendapat lain?

salam,

pras

 _ _ __

Dari: Gianto Setiadi giantosetiadi@ gmail.com

Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com; forum-pajak@ yahoogroups. com

Terkirim: Rab, 3 Maret, 2010 20:03:23

Judul: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

Kamis, 04/03/2010 10:25:08 WIBOleh: Achmad Aris 

JAKARTA (Bisnis.com) : Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan 
harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban 
perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 
sendiri terpisah dengan SPT tahunanan suami.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan hal itu dalam surat 
edaran Dirjen Pajak tertanggal 1 Maret 2010 bernomor SE-29/PJ/2010 tentang 
Pengisian SPT bagi Wanita Kawin Yang melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan 
Penghasilan atau Yang Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya 
sendiri.

Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT wanita kawin adalah seluruh penghasilan 
yang diterima atau diperoleh wanita kawin dalam satu tahun pajak, tidak 
termasuk penghasilan anak yang belum dewasa, kata Tjiptardjo dalam SE itu yang 
diperoleh Bisnis.com hari ini.

Sementara itu, Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT wanita kawin 
adalah harta 

Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik devry bonte
 
Dear Pak Prastowo,
 
Persyaratan supaya masuk ke kelompok final apa ya ?
 
Kemaren ngejar buruh, pegawai, pensiunan.
Hari ini ngejar para isteri isteri.
 
Apa maksud DJP , semua isteri isteri (yang memiliki hanya penghasilan dari 1 
pemberi kerja) disuruh ngikut NPWP suami aja (atau cabang NPWP suami) supaya 
dapat fasilitas FINAL.
 
Saya tetap memasukkan penghasilan istri dari hanya 1 pemberi kerja (status 
istri ber NPWP sendiri dan tidak berhubungan dengan usaha suami ) kedalam 
penghasilan FINAL.
 
Salam,
Devry 
Note : Pak Pras, Dev bukan bapak , salam kenal ya

--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote:


From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:26 PM


  



Benar sekali Pak Devry.
Sedikit meluruskan, penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg memenuhi 
persyaratan DIANGGAP final, jadi ia sendiri sebenarnya tidak bersifat final.
Ini kekeliruan yang implikasi pd aspek keadilan sangat besar.

salam,

pras

 _ _ __
Dari: devry bonte devryiskandar@ yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:17:07
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

Dear Pak Prastowo,

SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu 
lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan 
dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP 
sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung dulu dengan 
penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara proporsional.

Menurut saya, selagi dasar hukum atas Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja 
adalah FINAL belum dicabut, maka penghasilan tersebut tetap masih FINAL.

Salam,
Devry

--- On Thu, 3/4/10, Hendro Setiawan dolut...@yahoo. com wrote:

From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo. com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM

Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan 
pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi. ..

--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com wrote:

From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:27 PM

SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita kawin 
berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan 
memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas bertolak 
belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen saya:

- UU KUP Pasal 2 ayat (1) mewajibkan wanita kawin hidup berpisah berdasarkan 
putusan hakim atau perjanjian tertulis pisah harta dan penghasilan. Ini kaidah 
yang lama. UU KUP 2007 ( 28/2007) menambahkan dengan memberi kesempatan bagi 
wanita kawin di luar kriteria tadi untuk mendaftarkan diri untuk dapat 
menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri.

- Pasal 8 UU PPh.

ayat (1): penghasilan wanita kawin dari satu pemberi kerja dan telah dipotong 
PPh tidak digabung/bukan merupakan penghasilan suami. UU Perpajakan 
mengasumsikan keluarga sebagai satu entitas dg suami sebagai kepala RT.

ayat (2): Mengatur pengenaan pajak secara terpisah atas kriteria:

a. wanita kawin hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

b. wanita kawin menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pisah harta 
dan kewajiban.

c. wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri.

Khusus huruf a penghitungannya dipisah sejak awal, huruf b dan c digabung dulu 
baru dihitung proporsional.

Nah, SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 
itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh 
penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang 
memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung 
dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara 
proporsional.

Implikasinya:

Ketika penggabungan menyentuh lapisan tarif lebih tinggi, akan terjadi KURANG 
BAYAR.

Padahal:

- Pasal 8 ayat 1 UU PPh secara normatif mengecualikan penggabungan ini.

- Form 1770-III dan Form 1770 S-II angka 15 mengatakan bahwa penghasilan istri 
dari satu pemberi kerja DIANGGAP final (selaras dg Pasal 8 UU KUP).

SE ini merugikan wanita kawin (karyawati) yg beritikad baik mendaftarkan diri 
ber-NPWP karena ada kemungkinan akan membayar kekurangan pajak, dan dibedakan 
dengan karyawati yg NPWP-nya menginduk ke suami.

Ini penafsiran saya, maka SE ini seharusnya tidak mengatur demikian di angka 3 
huruf d kalau membaca UU KUP dan UU PPh secara utuh dan benar.

ada pendapat lain?

salam

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

2010-03-04 Terurut Topik devry bonte
Pak Pras,
 
Saya ini dah ber NPWP, nah jika saya tahu saya akan membayar lebih besar 
pajak ke NEGARA jika menikah nanti (dibandingkan jika saya tidak menikah), bisa 
bisa saya memilih tetap tidak menikah 

Apa beda status wanita menikah ber NPWP sendiri dengan NPWP mengikuti suami ? 
Mengapa perlakuan pajak mereka HARUS berbeda jika sama sama memiliki 
penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
 
Ini kah prinsip Singe Identification Number ?
 
Salam,
Devry

--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote:


From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 4:06 PM


  



Rekan Devry,
Sebelumnya maaf ya, email saya sebelumnya tidak ada paragraf baru jadi terkesan 
yg keliru itu Anda, padahal maksud saya, ide menggunggung penghasilan istri ke 
suami ini kekeliruan besar. Saya baru saja telpun eselon III yg bertanggung 
jawab, sempat berdebat dan saya jelaskan filosofi serta tafsir 
hukumnya...agaknya mereka kemarin blm masuk ke problematik ini.

itulah kerancuannya. Seharusnya setia pada Pasal 2 UU KUP, istri/karyawati 
DAPAT, artinya tidak wajib, maka ikut suami atau sendiri seharusnya sama 
perlakuannya. Lucunya, tambahan penjelasan Pasal 2 UU KUP ini konon karena 
Menterinya perempuan dan ingin memiliki NPWP sendiri, hal yg tidak bisa menurut 
UU lama. Artinya ini dimaksudkan mendorong wanita kawin ber-NPWP sendiri.

Untuk kasus Anda, istri tidak bisa digabung ke SPT suami di kolom istri satu 
pemberi kerja, Anda lapor penghasilan sendiri, istri lapor penghasilan sendiri.

demikian.
salam,

pras

 _ _ __
Dari: devry bonte devryiskandar@ yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:53:12
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

Dear Pak Prastowo,

Persyaratan supaya masuk ke kelompok final apa ya ?

Kemaren ngejar buruh, pegawai, pensiunan.
Hari ini ngejar para isteri isteri.

Apa maksud DJP , semua isteri isteri (yang memiliki hanya penghasilan dari 1 
pemberi kerja) disuruh ngikut NPWP suami aja (atau cabang NPWP suami) supaya 
dapat fasilitas FINAL.

Saya tetap memasukkan penghasilan istri dari hanya 1 pemberi kerja (status 
istri ber NPWP sendiri dan tidak berhubungan dengan usaha suami ) kedalam 
penghasilan FINAL.

Salam,
Devry 
Note : Pak Pras, Dev bukan bapak , salam kenal ya

--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com wrote:

From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Thursday, March 4, 2010, 3:26 PM

Benar sekali Pak Devry.
Sedikit meluruskan, penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg memenuhi 
persyaratan DIANGGAP final, jadi ia sendiri sebenarnya tidak bersifat final.
Ini kekeliruan yang implikasi pd aspek keadilan sangat besar.

salam,

pras

 _ _ __
Dari: devry bonte devryiskandar@ yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:17:07
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

Dear Pak Prastowo,

SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu 
lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan 
dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP 
sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung dulu dengan 
penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara proporsional.

Menurut saya, selagi dasar hukum atas Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja 
adalah FINAL belum dicabut, maka penghasilan tersebut tetap masih FINAL.

Salam,
Devry

--- On Thu, 3/4/10, Hendro Setiawan dolut...@yahoo. com wrote:

From: Hendro Setiawan dolut...@yahoo. com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM

Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan 
pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi. ..

--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com wrote:

From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:27 PM

SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita kawin 
berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan 
memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas bertolak 
belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen saya:

- UU KUP Pasal 2 ayat (1) mewajibkan wanita kawin hidup berpisah berdasarkan 
putusan hakim atau perjanjian tertulis pisah harta dan penghasilan. Ini kaidah 
yang lama. UU KUP 2007 ( 28/2007) menambahkan dengan memberi

Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..

2010-03-04 Terurut Topik devry bonte
 
Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami.

--- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote:


From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita 
kawin mandiri..
To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM


  



masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010

di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang
namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan
pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger.

tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak
devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010
ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :(

dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang
terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul

*BR, ari.ams*
*
*

artikel asli:
http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan 
-bagi-wanita- kawin/

Triyani Budianto:
Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin
*
*

Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari
www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29
tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”.

SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita
Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita
kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri,
terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan
terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada
buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan
yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,
terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.

Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :

———–quote—–

*a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.*

*b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita
kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak
termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.*

*c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan
neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung
sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.*

*d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c,
berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan
semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.*

*e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan
kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir
tahun pajak.*

——-end of quote———–

*Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29)
tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.*

Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang
memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :

1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan
dan harta,
2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya
sendiri, terpisah dari suaminya,
3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya
karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena
diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita tsb
tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP.

Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban
pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb :

*“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.*

Penjelasan :

*“Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan
sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
*

*Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang 

Re: [Keuangan] Tamatan SD Lebih Bisa Jadi Wirausaha Dibanding Sarjana

2010-02-16 Terurut Topik devry bonte
 
Kemana larinya lulusan perguruan tinggi kita? Kebanyakan menjadi guru dan
karyawan, katanya.

Bukannya lebih mulia menjadi guru sebab mencetak calon wirausaha baru yang 
tamatan SD.
Impian semua lulusan perguruan tinggi sebenarnya sih kalau bisa menjadi pejabat.
 

--- On Wed, 2/10/10, Ical Moci ical.m...@gmail.com wrote:


From: Ical Moci ical.m...@gmail.com
Subject: [Keuangan] Tamatan SD Lebih Bisa Jadi Wirausaha Dibanding Sarjana
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, February 10, 2010, 1:11 PM


  



Buat saya, menjadi karyawan atau berwirausaha itu hanyalah masalah pilihan
hidup.
Tapi kalau melihat data makronya, kok jadi malu nih sama diri sendiri :-(

 ===
Rabu, 10/02/2010 11:53 WIB
*Tamatan SD Lebih Bisa Jadi Wirausaha Dibanding Sarjana
* *Suhendra* - detikFinance
**
*
Jakarta* - Kementerian Pendidikan Nasional mencatat tren penciptaan lapangan
kerja oleh para lulusan sekolah dasar (SD) lebih tinggi dari pada lulusan
perguruan tinggi dan SLTA. Padahal lulusan pendidikan tinggi justru
diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan menarik kesempatan kerja
bagi orang lain.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam
acara Temu Nasional Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Hotel
Bidakara, Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Ternyata anak-anak tamatan SD lebih mampu memberikan pekerjaan bagi orang
lain, katanya.

Hal ini sungguh ironis, menurutnya semakin tinggi pendidikan seseorang
seharusnya bisa mampu menciptakan pekerjaan dan membawa orang lain untuk
bekerja.

Kemana larinya lulusan perguruan tinggi kita? Kebanyakan menjadi guru dan
karyawan, katanya.

Ia menyatakan pengangguran di tingkat lulusan SLTA/SMK saat ini mencapai 25
juta orang, untuk tingkat lulusan diploma mencapai 3 juta orang dan lulusan
sarjana mencapai 3,8 juta orang. Sedangkan untuk lulusan SD justru lebih
fleksibel dengan bisa menciptakan pekerjaan atau paling tidak menganggur
dengan bekerja di sektor informal.

Tingkat pengangguran di SMK dan SMA cukup besar,walaupun tahun 2009 turun,
kecuali yang SMA. Yang menakutkan justru pengangguran di tingkat pendidikan
tinggi, ucapnya.

Menurutnya penciptaan kewirausahaan menjadi solusi bagi para lulusan
pergurun tinggi atau SLTA yang masih mengganggur. Diharapkan dengan demikian
rasio kewirausahaan Indonesia yang saat ini masih 0,8% dari jumlah penduduk
bisa terus meningkat.

Ke depannya yang saat ini 0,8% paling tidak bisa naik menjadi 2%, hingga
menjadi 5%, katanya.

*(hen/dnl)*

Source:
http://www.detikfin ance.com/ read/2010/ 02/10/115311/ 1296581/4/ tamatan-sd- 
lebih-bisa- jadi-wirausaha- dibanding- sarjana

[Non-text portions of this message have been removed]









  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa

2010-02-04 Terurut Topik devry bonte










 






 

Dear Milister,

 

Sehubungan dengan pengisian SPT Tahunan PPh badan tahun 2009, ada yang 
membingungkan, antara lain :

 

Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa.

Ada 5 metode yaitu : Comparable Uncontrolled Price, Cost Plus Method, Resale 
Price Method, Transactional Net Margin Method, Profit Split Method.

 

Apakah ada dari rekan milis yang sudah punya referensi tentang ke 5 metode 
tersebut (perhitungannya) dan keunggulan dari masing2 method tsb.

 

Salam,

Devry

 

 
 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Softcopy SPT 2009 dlm format excel berikut tata cara penerimaan di KPP

2010-01-25 Terurut Topik devry bonte
 
 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Kartu Kredit Lebih Mudah dibobol

2010-01-20 Terurut Topik devry bonte

 mengerikan, jika dibobol dalam nominal kecil dari jutaan nasabah dan ngak 
ketahuan. 
 
'Kartu Kredit Lebih Mudah Dibobol' 
Ardhi Suryadhi - detikinet


Kartu Kredit (detikfinance) 




Jakarta - Pembobolan rekening Bank secara online dinilai susah-susah gampang 
untuk dilakukan. Namun, jika ingin dibandingkan, layanan perbankan yang lebih 
mudah dibobol sebenarnya adalah kartu kredit.

Demikian penilaian M. Salahuddien, Wakil Ketua Indonesia Security Incident 
Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) kepada detikINET, Rabu 
(20/1/2010).

Menurutnya, kalau sekadar membobol password atau pin ATM itu mudah karena ada 
banyak cara sehingga kita bisa membaca isi rekeningnya. Sementara yang agak 
rumit adalah membobol algoritma sistem token yang digunakan bank.

Tapi itu juga bukan perkara yang terlalu sulit dan jaman sekarang cara mereka 
membobol secara online bukan nyolong dalam nominal besar-besaran seperti di 
Kuta, Bali itu. Tetapi mengambil sedikit-sedikit dari ribuan account, kata 
Didin, sapaannya. 

Namun tetap yang paling disukai adalah kartu kredit bukan account bank 
pertama, sebab pengamanan kartu kredit relatif lebih mudah dibobol, lanjutnya.

Selain itu, masih kata Didin, pemegang kartu kredit juga banyak yang tidak 
curiga dan tidak akan lapor ke pihak bank misalnya seolah dia dibebani suatu 
biaya yang kecil saja setiap bulan tanpa disadari, misalnya Rp 5000.

Ketiga, sistem otorisasi kartu kredit meskipun sudah online tetap saja relatif 
perlu waktu untuk tracking karena lintas penyelenggara. Keempat, membobol 
rekening tabungan atau deposito relatif lebih beresiko karena semua transaksi 
tercatat dan diawasi dari dan ke mana perginya dan pengawasnya bukan hanya 
pihak bank itu sendiri tapi juga BI, PPATK dan lainnya, jelasnya.

Jadi kalau kasusnya seperti di Kuta, Bali, yang rekeningnya hilang dalam jumlah 
besar dan menimpa rekening tabungan biasa, maka jelas pelakunya konvensional.
Maksudnya tidak menggunakan modus online fraud, tandas Didin.
( ash / wsh ) 



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Made in China...pekerjaan yg tetap esis

2010-01-06 Terurut Topik devry bonte


--- On Wed, 1/6/10, Muh. Nurul Falah matfa...@gmail.com wrote:


From: Muh. Nurul Falah matfa...@gmail.com
Subject: Re: [Keuangan] Made in China...most welcome
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, January 6, 2010, 7:33 PM


  



Yang pasti pemerintahnya. Infrastruktur masih lambat (jalan, PLN,
pelabuhan,dll) , pemerintahan masih korup sehingga perijinan jadi lambat 
biaya tinggi, kepastian hukum yg lemah, koordinasi antar departemen, dll,
dll.

Tentu produsen juga punya PR tersendiri (harus lebih kreatif, inovatif 
efisien). Tapi PR mereka hanya sebatas yg bisa mereka kendalikan, diluar
itu faktor pemerintah sangat dominan (penciptaan iklim berusahan yg
kondusif, pengendalian makro, kepastian hukum yg adil, aparat yg bersih 
cekatan, dll).

Kalo konsumen sih asyik-asyik aja. Dapet lebih banyak pilihan dg harga 
kualitas yg bersaing. Padahal sebenarnya mata pencarian konsumen juga sedang
terancam dg semakin banyaknya barang impor.

Kira-kira bidang pekerjaan apa yah yg masih tetep eksis (or bahkan semakin
dibutuhkan) di era free trade skrg ?

Pada 6 Januari 2010 17:38, Wong Cilik gajahpelanduk@ gmail.com menulis:



 Yg dimaksud Indonesia ini siapanya? Konsumennya? Produsennya? Pemerintah?
 Distributornya? Dan kira kira bagaimana PR ini seharusnya dikerjakan?
 Ditengah segala isu bank ambruk, amerika ambruk, cadangan dolar melorot,
 rekapitalisasi perbankan 10 tahun lalu, demo-demo gak karuan, listrik yang
 byar-pet... dll dan dll lainnya?

 2010/1/6 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. com matfaleh%40gmail. com


  Indonesia seperti murid yang tidak mengerjakan PR nya. Begitu tiba
 waktunya
  untuk dikumpulkan, jadi kelabakan sendiri.[?]
 
  Bakalan nambah banyak pengangguran nich. haiyya ...[?]

 
  P

 [Non-text portions of this message have been removed]

 


[Non-text portions of this message have been removed]









  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Re: ganti menteri ganti kurikulum, ganti gubernur ganti modal minimum ... ?

2009-12-14 Terurut Topik devry bonte

Coba dianalisa dasar perubahan nya , apakah untuk menyelamatkan sesuatu 
(seseorang) di kedepannya.
 

--- On Sat, 12/12/09, si Nung sinung4mi...@yahoo.com.sg wrote:


From: si Nung sinung4mi...@yahoo.com.sg
Subject: [Keuangan] ganti menteri ganti kurikulum, ganti gubernur ganti modal 
minimum ... ?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, December 12, 2009, 4:30 PM


  




paradigma ganti menteri ganti kurikulum ?

:)

http://www.detikfin ance.com/ read/2009/ 12/11/133056/ 1258499/5/ 
bi-akan-revisi- aturan-modal- minimum-perbanka n

Jumat, 11/12/2009 13:30 WIB
BI Akan Revisi Aturan Modal Minimum Perbankan
Herdaru Purnomo - detikFinance

Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution
mengatakan, saat ini BI tidak melihat sebuah bank
berdasarkan modal minimalnya, namun lebih kepada
kesehatan bank tersebut. 

Sekarang tidak dipaksalah ada modal minimum
diperbankan. Yang penting sehat dan CAR (Rasio
Kecukupan Modal) juga bagus walaupun bank tersebut
kecil, ujar Darmin. 

Ia mengatakan saat ini revisi aturan modal minimum
tersebut sedang diproses oleh BI. Kita dalam proses
untuk merevisi, tegas Darmin. 

http://www.bi. go.id/web/ id/Publikasi/ Artikel+dan+ Kertas+Kerja/ Artikel/Di_ 
Balik_Penutupan_ Bank_Agus_ Sugiarto_ 230409.htm

Judul Di Balik Penutupan Bank oleh Agus Sugiarto
Sumber Data Daily Investor Indonesia (23 April 2009)

Ke depan, sangatlah sulit untuk mencegah kejatuhan
suatu bank mengingat fungsi kontrol dan
givernance-nya tidak sepenuhnya di tangan bank
sentral. Apa yang bisa kita lakukan adalah
meminimalisasi frekuensi kejadiannya dengan berbagai
kebijakan, khususnya peningkatan modal minimum. Rasio
CAR di atas 8% belumlah mencukupi kalau kegiatan usaha
bank sangat kompleks dan berisiko tinggi. Karena itu
diperlukanm CAR yang lebih tinggi dari 8% sesuai
dengan profil risiko dan risk apetitte dari bank tersebut. 

Selain CAR yang cukup, bank, khususnya bank-bank
kecil juga perlu melihat kembali modal intinya,
apakah sudah di atas Rp 100 miliar atau belum. Tidak
ada artinya suatu bank memiliki CAR 30%, tapi modal
intinya hanya Rp 80 miliar atau kurang dari itu. 

Karena itu, kebijakan konsolidasi perbankan yang
dikeluarkan BI sejak 2004 harus dilaksanakan
bank-bank kecil yang modalnya pas-pasan. Lebih baik
mereka merger dengan bank lain, agaar modalnya lebih
besar dan ketahan kelembagaan lebih kuat.

/*-sig-

http://www.radarjog ja.co.id/ berita/internasi onal/5218- pseudo-democracy 
-demokrasi- kedoknya- demokrator- muaranya. html

http://www.republik a.co.id/koran/ 14/60867/ Hari_Jilbab_ Dunia_Mengenang_ 
wafatnya_ Sahidah_Pembela_ Jilbab

-sig-*/









  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Menurut Menpan Prioritasnya adalah Reformasi Birokrasi , budgetnya ?

2009-10-26 Terurut Topik devry bonte
 
Menaikkan gaji kan perlu anggaran yang besar, darimana uangnya ?
Utang lagi ?
atau genjot pajak ?
 
--- On Mon, 10/26/09, Muluk Wijaya muluk_wij...@yahoo.co.id wrote:


From: Muluk Wijaya muluk_wij...@yahoo.co.id
Subject: Bls: [Keuangan] Menpan: Prioritasnya adalah Reformasi Birokrasi, Bukan 
Naik Gaji
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, October 26, 2009, 9:30 PM


  



Dear Pak Anton  rekan Milis Akue Indo,
 
Sebenarnya jika berbicara masalah gaji yang diterima oleh pekerja baik sebagai 
karyawan swasta atau pegawai negeri, buruh, dan lainnya, apakah mengalami 
kenaikan atau penurunan akan timbul pro dan kontra. Siapa sih yang tidak mau 
mengalami kenaikan gaji ? pastinya semua orang normal akan mau terlepas dari 
berprestasi atau tidak berprestasi atas kinerja yang telah mereka lakukan, 
berdedikasi tinggi-kah mereka atas tugas dan tanggung jawab yang harus diemban. 
Siapa juga sih orang yang mau mengalami pengurangan gaji ? tentunya semua orang 
normal tidak ada yang mau karena seiring dengan adanya kenaikan gaji tentunya 
menyesuaikan dengan semakin bertambahnya kebutuhan hidup atau gaya hidup yang 
harus dipenuhi atau diinginkan oleh ybs. Malah mungkin saja ada yang 
pengeluarannya lebih besar dari penerimaan yang mereka peroleh setiap bulannya. 
 
Dan jika berbicara reformasi birokrasi tentunya mencakup keseluruhan bukan 
hanya dilihat dari sisi tugas dan tanggung jawabnya saja, tapi bidang lainnya 
juga perlu direformasi dari sisi sumber daya manusia yang ada ditiap departmen, 
karena secara tidak langsung jika gaji menteri saja mengalami kenaikan tentu 
gaji pejabat dan staf ahli didalam setiap departemen yang mereka pimpin akan 
mengalami kenaikan juga. Sehingga berpengaruh kepada kebijakan anggaran negara 
atas gaji pegawai yang ada.
 
Bagi 36 orang yang sudah terpilih untuk duduk dijajaran kabinet SBY sebagai 
menteri tentunya bisa berbangga dan berbesar hati karena mereka adalah termasuk 
kedalam sekian orang terbaik yang terpilih dari sekian ratus juta penduduk 
Indonesia. Mungkin saja bukan hanya sekedar mengharapkan gaji yang besar dengan 
segala tunjangan plus fasilitas akomodasi yang serba mewah untuk ukuran umumnya 
masyarakat Indonesia. Tapi ada hal lainnya, bisa saja sebagai ajang aktualisasi 
diri, rasa ingin dihormati dan dihargai oleh orang lain dan mudah-mudahan bukan 
bertujuan untuk memperkaya diri sendiri ataupun mencari nilai-nilai plus 
lainnya dibalik jabatan sebagai menteri, karena toh sebelumnya semua orang 
pilihan tersebut adalah kumpulan orang-orang yang sukses dibidangnya 
masing-masing, dari sisi materi lebih dari cukup bahkan sangat berlebih.
 
Mengingat jutaan orang menggantungkan harapan yang tinggi akan kinerja yang 
lebih baik kepada tim kabinet pemerintahan baru untuk program kerja lima tahun 
kedepan. Tentu sudah sepatutnya mereka semua mampu dan wajib memberikan yang 
terbaik bukan hanya sekedar  cukup , karena toh isu kebijakan kenaikan gaji 
para menteri bagaikan bola salju yang menggelinding kebawah semakin lama 
semakin membesar hingga membentur bebatuan terjal dipegunungan dan pecah 
berantakan atau jatuh kedalam jurang yang dalam hingga menyentuh dasar 
yang berimbas dengan pecahan salju besar keras, serpihan salju kecil nan 
tajam menimpa lingkungan sekitarnya. Kini tinggal masalah waktu yang berjalan 
untuk membuktikan prestasi kerja mereka semua. Semoga saja.
 
Salam,
 
Muluk Wijaya
WNI

--- Pada Sen, 26/10/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail. com menulis:

Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail. com
Judul: [Keuangan] Menpan: Prioritasnya adalah Reformasi Birokrasi, Bukan Naik 
Gaji
Kepada: ahlikeuangan- indonesia AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 26 Oktober, 2009, 7:43 PM

  

artikel asli:
http://nasional. kompas.com/ read/xml/ 2009/10/26/ 14415983/ menpan.prioritas 
nya.adalah. reformasi. birokrasi. bukan.naik. gaji
/Home/Nasional
Menpan: Prioritasnya adalah Reformasi Birokrasi, Bukan Naik Gaji

SENIN, 26 OKTOBER 2009 | 14:41 WIB
*Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik*

*JAKARTA, KOMPAS.com *- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara EE
Mangindaan masih enggan membicarakan tentang rencana kenaikan gaji menteri.
Menurut politisi Demokrat ini, kementerian yang dipimpinnya hanya akan
memprioritaskan reformasi birokrasi dalam 100 hari ke depan.

Jadi apakah tak akan ada kenaikan gaji menteri dalam waktu dekat, Mangindaan
mengisyaratkan tidak. Yang pasti program 100 hari adalah reformasi
birokrasi. Tak hanya *an sich *tapi juga peraturan-peraturan pemerintah.
Tidak difokuskan pada kenaikan gaji, tuturnya dalam keterangan pers di
Kantor Menpan, Senin (26/10).

Prioritas ini, diakui Mangindaan, merupakan amanat yang diterimanya sebagai
Menpan, antara lain membenahi sistem reformasi birokrasi, implementasi
pelayanan publik yang undang-undangnya sudah ada serta kesiapan rencana
strategis untuk 2009-2014.

Menpan juga mengaku tak ingin terburu-buru karena kebijakan kenaikan gaji
menteri atau 

Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN

2009-10-12 Terurut Topik devry bonte

kalau laba (BUMN) HARUS bayar pajak.
 
Kalau CUKAI, laba atau rugi perusahaannya, tetap harus bayar dulu, baru 
barangnya boleh dijual.
 

--- On Mon, 10/12/09, aulia_rezza aulia_re...@yahoo.com wrote:


From: aulia_rezza aulia_re...@yahoo.com
Subject: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, October 12, 2009, 8:10 PM


  




Faisal Basri dalam peluncuran bukunya Lanskap Ekonomi Indonesia menyebutkan 
bahwa kontribusi Dividen BUMN Lebih Kecil Dari Cukai 4 Perusahaan Rokok. 
 
 Ada yang bisa memberikan pendapat bagaimana seharusnya peran BUMN di negeri 
 ini sehingga kontribusinya makin ditingkatkan? Apakah berarti fungsi 
 sosialnya ditinggalkan?
 
 

Pertanyaan terakhir itu yang bikin repot, imho. BUMN, sebagai BADAN USAHA, ya 
harusnya cari untung, segede-gedenya. Urusan sosial kan ada departemen sosial. 

salam,
Alief

















  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN

2009-10-12 Terurut Topik devry bonte
 
 
PPN juga ngak bisa diperbandingkan sebab merupakan pajak pertambahan nilai yang 
dibayar oleh konsumen (pemakai/rakyat) yang dipungut oleh perusahaan untuk 
dibayarkan ke kas negara.
 
Demikian juga cukai, sebab cukai adalah  pungutan negara yang dikenakan 
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu 
yang ditetapkan dalam undang-undang.
 
Artinya Perusahaan Rokok lebih bisa diandalkan dalam menyetor ke kas negara.
 
Mengapa deviden BUMN kecil ? Tanyalah kepada yang mengurusnya.
 
Pendapat saja ya, Jangan dihakimi.
 
Salam damai,
 

--- On Mon, 10/12/09, fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:


From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Subject: Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, October 12, 2009, 10:24 PM


Mmhh.. PPN yang dipungut oleh BUMN dihitung gak? Soale gak apple to apple kalo 
bandingin cukai sama dividen.

Yang satu adalah pungutan (oke ditalangin dulu), yang satu lagi adalah 
pembagian keuntungan.

Salam

Ryan

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
Date: Mon, 12 Oct 2009 08:13:28 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN


kalau laba (BUMN) HARUS bayar pajak.
 
Kalau CUKAI, laba atau rugi perusahaannya, tetap harus bayar dulu, baru 
barangnya boleh dijual.
 

--- On Mon, 10/12/09, aulia_rezza aulia_re...@yahoo.com wrote:


From: aulia_rezza aulia_re...@yahoo.com
Subject: [Keuangan] Re: Menyorot Peran BUMN
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, October 12, 2009, 8:10 PM


  




Faisal Basri dalam peluncuran bukunya Lanskap Ekonomi Indonesia menyebutkan 
bahwa kontribusi Dividen BUMN Lebih Kecil Dari Cukai 4 Perusahaan Rokok. 
 
 Ada yang bisa memberikan pendapat bagaimana seharusnya peran BUMN di negeri 
 ini sehingga kontribusinya makin ditingkatkan? Apakah berarti fungsi 
 sosialnya ditinggalkan?
 
 

Pertanyaan terakhir itu yang bikin repot, imho. BUMN, sebagai BADAN USAHA, ya 
harusnya cari untung, segede-gedenya. Urusan sosial kan ada departemen sosial. 

salam,
Alief

















      

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Pengelolaan wilayah tertentu secara outsource oleh negara lain, mungkinkah ?

2009-10-06 Terurut Topik devry bonte
 
Setelah buruh di outsource, sekarang muncul ide propinsi yang di outsource.
 
Walah, sekalian aja negaranya di outsource kan saja, tanggung nih. mungkin 
Amerika berminat.


--- On Tue, 10/6/09, Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com wrote:


From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Subject: Re: [Keuangan] Pengelolaan wilayah tertentu secara outsource oleh 
negara lain, mungkinkah ?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, October 6, 2009, 4:38 PM


  



Apa yang membuat anda yakin mereka tidak akan me-makan Indonesia? Setelah
dijadikan daerah kekuasaannya mereka, mereka kan bisa bikin apa saja.

Apa sejarah penjajahan dulu belum cukup buat mengajar bangsa agar lebih
bersifat percaya diri. Masih saja selalu merasa bangsa lain lebih hijau dari
rumput bangsa sendiri?

2009/10/6 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. com

 Sangat banyak sumber pendapatan yang bisa digali dari negeri yang kaya 
 letaknya strategis ini. Contohnya Batam  Bintan bisa dijadikan pelabuhan
 transit terbesar di Asia  menjadi hub berbagai transaksi. kalau Singapore
 yang secuil saja bisa masa Batam  Bintan yang lebih luas tidak bisa ?
 Serahkan pengelolannya pada negara yang mempunyai ambisi menyaingi
 Singapore, misalnya UEA, Jepang, dll.

 Itu baru bisnis pelabuhan yang menggiurkan belum jasa lainnya. Untuk daerah
 yang agak di dalam (bukan di persimpangan lalu lintas internasional) bisa
 saja menjadi daerah wisata (Bangka Belitung), Industri, dll. Segala potensi
 di daerah tersebut akan dimaksimalkan oleh mereka (  dengan sumberdaya
 dari
 mereka ! ). Beda dengan sekarang, kalau kita ingin membangun jalan raya
 yang
 mulus di suatu daerah sementara penduduk daerah tersebut hanya 300 orang,
 apakah efisien ? Kalau dioutsource khan maka si outsoucer akan
 memaksimalkannya. Kurang SDM / penduduk ? tinggal buka lowongan bagi
 penduduk daerah lain.

 Pada 6 Oktober 2009 15:00, Wong Cilik gajahpelanduk@ gmail.com menulis:

 
 
  buat negara yang outsource dikasih apa pak?
 
  2009/10/6 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. com matfaleh%40gmail. com
 
 
   Maaf saya kurang tertarik membicarakan hal-hal yang berbau teori, baik
  itu
   ekonomi kapitalis, ekonomi komunis, ekonomi pancasila, dll. Dalam
  pandangan
   saya Teori apa pun yang bisa mewujudkan tujuan negara (di pembukaan
 UUD)
   maka bisa diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila sbg
   dasar
   negara. Jadi kita bisa mengambil the best practises dari berbagai
 sistem
   ekonomi tersebut  dimodifikasi sesuai dengan kondisi kita.
  
   Saya ingin mengemukakan wacana yang mungkin dianggap ''nyeleneh' oleh
   sebagian kalangan. Tapi paling tidak mudah-mudahan dari wacana nyeleneh
  ini
   bisa diperdebatkan  ketemu hasil yang lebih elegan.
  
   Bagaimana bila beberapa wilayah di negeri kita yang teramat luas ini
   pengelolaannya dioutsourse khan saja ke negara lain ? Ini terinspirasi
  dari
   majunya Hongkong setelah dikelola Inggris (kalau tidak salah 99 tahun)
 
   sekarang sudah kembali ke China. Bila kita mengikuti cara tersebut
 (tentu
   dengan berbagai modifikasi yang elegan) maka dalam jangka waktu 50 -
 100
   tahun ke depan Indonesia akan memiliki puluhan wilayah seperti
 Hongkong.
  
   Contoh wilayah yang mungkin dioutsource Sabang, Bintan, Batam, Bitung
   (Sulut), Merauke, Bangka Belitung, dll. Atau bisa juga daerah yang
   penduduknya sangat jarang  kebutuhan akan tenaga kerja di daerah yang
  akan
   dikelola asing tersebut harus di ïmpor dari daerah lain Indonesia
 (misal
   Jawa yang padat)  bukan dari negara lain.
  
   Wilayah tersebut kita serahkan pengelolaannya ke negara lain dengan
   perjanjian yang saling menguntungkan. Bisa saja misalnya Sabang ke
   Inggris,
   Batam ke Jepang, Merauke ke Singapura, dll. Tujuannya agar kita punya
   perbandingan di antara negara tersebut. Kalau mau simple, serahkan saja
  ke
   penjajah baik hati yaitu Inggris, yang terbukti sudah bisa memajukan
   Hongkong  proses pengalihan yang mulus.
  
   Dalam teknis pelaksanaanya kita harus menetapkan target tertentu ke
 pada
   negara tersebut, misalnya :
  
   1. Dalam jangka waktu tertentu pendapatan per kapita minimal USD
 30.000,
   jumlah jalan yg dibangun 10.000 km, pengangguran 5 %, biaya pendidikan
 
   kesehatan gratis, dll.
   2. Maksimal tenaga kerja asing 5 % (misalnya), sehingga mereka harus
   memaksimalkan tenga kerja dari wilayah Indonesia lainnya.
   3. Angka buta hurup maksimal 5 %
   4. Budaya lokal tetap dipertahankan  bisnis yang ada tidak boleh
   bertentangan dengan Pancasila, misalnya Casino dilarang.
   5. Ada penerimaan yang diterima Indonesia saat pertama kali perjanjian
   disepakati  ada juga penerimaan yang diterima setiap periode tertentu.
   6. Bila di daerah tersebut ada sumber daya alam (misal tambang) maka
   aturan mainnya beda lagi. Ditetapkan persentase bagi hasil tertentu.
   7. dll.
  
   Apakah ini sama dengan menggadaikan kedaulatan kita ke negara lain ?
   Menurut
   saya tidak juga, karena negara tersebut 

[Keuangan] Fw:Waduh, 60% anggota DPR belum ber-NPWP

2009-10-01 Terurut Topik devry bonte

Anggota DPR aja ada yang belum ber-NPWP. 
 
APA KATA DUNIA ?


  






Jumat, 02/10/2009 00:00 WIB
Waduh, 60% anggota DPR belum ber-NPWP
Waduh. Sontak asa yang semula ingin saya amanahkan kepada 560 anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat dan 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah sirna begitu 
mengetahui fakta sekitar 60% para legislator dan senator periode 2009-2014 
belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Boleh saja ada yang beranggapan tidak ada hubungannya kepemilikan NPWP itu 
dengan kinerja DPR dan DPR mendatang.

Cuma, bagi saya, punya atau tidaknya NPWP bisa menggambarkan tingkat kepedulian 
seseorang terhadap persoalan besar di negeri ini yaitu menyangkut ekonomi.

Data Direktorat Jenderal Pajak tentang NPWP itu tentu valid karena telah 
dilakukan cross check data yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang 
nama-nama anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pemilu 2009 dengan data base milik 
Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro 
menjelaskan rendahnya kepemilikan NPWP di kalangan anggota dewan yang baru 
disebabkan oleh kepemilikan NPWP tidak disyaratkan dalam pendaftaran calon 
legislator pada Pemilu 2009.

Djoko, di sela-sela pelantikan anggota DPR dan DPD kemarin, meminta agar para 
anggota dewan baru tersebut secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengurus 
NPWP guna memberikan tauladan kepada masyarakat luas.

Pada saat acara pelantikan anggota DPR dan DPD, kemarin, Ditjen Pajak membuka 
gerai pajak di dalam gedung DPR dan mobil keliling untuk pendaftaran NPWP dan 
informasi perpajakan bagi anggota dewan dan seluruh pegawai di lingkungan 
Ditjen Pajak.

Namun, berdasarkan pengamatan Bisnis, sedikit sekali anggota dewan yang 
mendatangi gerai tersebut. Anggota DPD-nya cuma dua orang tapi kalau anggota 
DPR-nya belum ada. Kebanyakan pegawai di sini [DPR] yang daftar NPWP,? kata 
salah seorang petugas gerai pajak.

Pengamat pajak dari Tax Center UI Danny Septriadi menilai rendahnya kepemilikan 
NPWP di kalangan anggota dewan yang baru tersebut merupakan kondisi yang ironis 
mengingat mereka adalah wakil rakyat. ?Seharusnya ada syarat administratif 
minimal berapa tahun tidak hanya memiliki NPWP tetapi juga melaporkan SPT PPh 
orang pribadi.

Suara pesimistis

Tanpa fakta tentang NPWP itu pun, kita tahu tidak sedikit kelompok yang 
pesimistis dengan kinerja DPR dan DPD anyar ini, meski kini lembaga terhormat 
itu didominasi orang muda.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang 
termasuk pihak yang menyimpan keraguan akan adanya perubahan di Senayan.

Orang muda biasanya progresif, lebih peka terhadap perubahan. Tetapi perlu 
diingat bahwa faktor usia bukan poin utama. Kinerja Dewan juga ditentukan oleh 
peta politik. Bagaimanapun juga nantinya fraksi akan tunduk pada partai, 
ujarnya.

Sebastian khawatir dominasi fraksi-fraksi pendukung koalisi pasangan Presiden 
terpilih Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dapat menghambat sikap kritis 
dari parlemen.

Wakil rakyat saat ini perlu menggenjot kinerja untuk menghapus citra mereka 
yang terlanjur buruk dan merebut kembali kepercayaan publik yang kadung hilang, 
salah satunya akibat ulah anggota Dewan yang terseret kasus korupsi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmy 
Badoh, yang juga tergabung dalam Koalisi Penegak Citra DPR, berpendapat kasus 
korupsi di parlemen disebabkan oleh lemahnya aturan internal DPR yang 
memungkinkan banyaknya rapat-rapat tertutup di luar Senayan.

Problem substansial lainnya, menurut Ibrahim, terletak pada ketiadaan aturan 
main yang jelas terkait konflik kepentingan pejabat negara yang secara 
bersama-sama memegang jabatan bisnis sekaligus sebagai pejabat negara.

Dari kasus DPR terbukti bahwa jabatan publik digunakan untuk akumulasi 
kepentingan bisnis dan dilakukan dengan cara-cara korup. Anggota Dewan yang 
baru harus berbenah dan berupaya keras untuk mengubah wajah DPR, ujarnya.

Saya yakin para legislator dan senator itu tentu mendengar suara yang meragukan 
kinerja mereka -apalagi mereka yang benar-benar orang baru atau para selebritas 
yang memainkan peran baru.

Memang, tidak hanya gres, penghuni Senayan banyak yang cantik, ganteng, dan 
lucu. Mereka adalah para selebiritas yang sukses merintis jalan duduk di kursi 
empuk Senayan.

Sebut saja Vena Melinda, Rachel Maryam, Angelina Sondakh, Rieke Diah Pitaloka, 
Nurul Arifin, Okky Asokawati, Eko Patrio, Adjie Massaid, Primus Yustisio, 
Tantowi Yahya, Deddy Gumelar alias Miing, Jamal Mirdad, hingga Nova Rianti 
Yusuf sang novelis.

Akibatnya, Gedung DPR dan DPD tidak lagi menjadi domain wartawan politik dan 
hukum, tetapi juga para pemburu berita infotainmen.

Sebagian masyarakat menilai kehadiran para artis di Senayan hanya sebagai 
kelompok penggembira dan meragukan kapasitas mereka.

Seperti menjawab pesimisme itu, artis cantik Vena Melinda dari Partai Demokrat 
yang baru saja dilantik berjanji segera membangun rumah aspirasi ( Vena 

Re: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan!

2009-09-29 Terurut Topik devry bonte
 
Inilah yang bikin WP Patuh (buruh dan karyawan) sakit hati membayar pajak.


--- On Tue, 9/29/09, wie.tand...@gmail.com wie.tand...@gmail.com wrote:


From: wie.tand...@gmail.com wie.tand...@gmail.com
Subject: Re: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di 
Senayan!
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 29, 2009, 8:28 PM


Hah!!! 
Segitu biaya pelantikan?

Ckckckckdimana hati nurani...ckckckck







Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Anton MS Wardhana ari@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Tue, 29 Sep 2009 18:49:50 
To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan!

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/29/1504516/rakyat.inilah.total.biaya.pelantikan.wakil.anda.di.senayan
 
/Home/Nasional
Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan!

SELASA, 29 SEPTEMBER 2009 | 15:04 WIB
*Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary*

*JAKARTA, KOMPAS.com *— Pelantikan anggota DPR dan DPD periode  2009-2014
pada 1 Oktober mendatang menjadi perhelatan tiga lembaga, yaitu Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Ketiga lembaga itu menganggarkan biaya yang jumlahnya luar
biasa besar.

Total biaya untuk pelantikan yang hanya akan berlangsung beberapa jam itu
mencapai Rp 46,049 miliar. Berikut adalah rincian anggaran yang berasal dari
keuangan negara tersebut, bersumber dari Indonesia Budget Centre (IBC):



*1. Anggaran KPU: Rp 11 miliar*

Angka ini jauh lebih besar dari pelantikan tahun 2004 sebesar Rp 7 miliar,
naik sebesar 36 persen. Untuk pelantikan ini, setiap anggota DPR menelan
biaya sebesar Rp 15,89 juta.

- Biaya menginap di Hotel Sultan selama 4 hari @Rp4,2 juta x 692 orang =Rp
2,9 miliar

- Sewa kendaraan @Rp 63 juta x 4 hari =Rp 252 juta

- Biaya beli tas @Rp 167.000 x 692 =Rp 115 ,5 juta

- Uang saku @Rp 2 juta x 692 =Rp 1,38 miliar

- Biaya pakaian penjemputan (jas, jaket, batik, hem) = Rp 149 ,9 juta

- Biaya lain-lain Rp 6,22 miliar guna membiayai konsumsi petugas lapangan,
biaya transportasi anggota DPR dan DPD.



*2. Anggaran DPR/Setjen: Rp 28, 504 miliar*

- Perjalanan pindah ke Jakarta @Rp50,35 juta x 560 orang =Rp 28,2 miliar
(dana ini dianggap tidak perlu, duplikasi)

- Bantuan logistik untuk petugas Polri selama 3 hari =Rp 138 juta (duplikasi
dengan anggaran Polri)

- Biaya protokoler pelantikan = Rp 112 ,5 juta

- Honor rohaniawan = Rp 56,2 juta



*3. Anggaran DPD/Setjen = Rp 6, 545 miliar (anggaran ini naik sekitar 17
persen atau Rp 949 juta dari DIPA awal sebesar Rp 5,6 miliar)*

- Biaya pembuatan PIN @Rp 9 juta x 132 = Rp 1,2 miliar (dinilai terlalu
mahal)

- Biaya orientasi sebelum dilantik @Rp 22,7 juta x 132 orang = Rp 3 miliar
(duplikasi dengan orientasi KPU)

- Biaya purnatugas (transport dan akomodasi) @Rp 10,4 juta x 100 anggota =Rp
1,04 miliar

- Biaya pengambilan sumpah/janji @Rp 9,8 juta x 132 anggota = Rp 1,3 miliar



Dengan total anggaran Rp 46, 049 miliar, maka setiap anggota DPR dan DPD
rata-rata menghabiskan Rp 66,54 juta.

Koordinator Indonesia Budget Centre (IBC) Arif Nur Alam mengatakan, dari
puluhan miliar anggaran tersebut, terdapat beberapa pos yang seharusnya bisa
dihemat. Ia mencontohkan, biaya penjemputan dan penginapan bisa dihemat
ratusan juta rupiah jika 204 anggota yang berdomisili di Jakarta tak ikut
diinapkan di hotel mewah.

Pelantikan adalah tahap akhir pemilu sehingga alokasi di Setjen DPR dan DPD
tidak perlu terlalu besar. Alokasi yang tinggi ini menunjukkan fungsi
anggaran tidak baik dan menyakiti hati rakyat, kata Arif di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Menurutnya, pelantikan hanya acara seremonial tanpa pertanggunggugatan atas
aset nasional dan aset daerah dari perhelatan yang pernah digelar
sebelumnya.


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 

Re: [Keuangan] 2010, Ditjen Pajak Incar Tiga Sektor

2009-09-02 Terurut Topik devry bonte
 
Katanya krisis global, tapi target (penerimaan pajak indonesia) kok bisa naik 
24% ya?
Apa perekonomian Indonesia ( terutama 3 sektor yang jadi incaran ) ngak terkena 
dampak krisis.

Pak Gun , Pak Sabha dan Pak Winarto,
Bisa disharing tips untuk mengetahui bagaimana cara (mereka) menghitung target 
kenaikan penerimaan dan kiat WP untuk mengantisipasinya.
 
Thanks
---







 http://www.kontan. co.id/index. php/nasional/ news/20840/ 2010-Ditjen- 
 Pajak-Inca
 r-Tiga-Sektor

 Selasa, 01 September 2009 | 19:18

 PENERIMAAN PAJAK

 2010, Ditjen Pajak Incar Tiga Sektor

 JAKARTA. Naiknya target penerimaan pajak pada tahun depan dalam Rancangan
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 nampaknya membuat
 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kian fokus membidik sektor penerimaaan
 pajak.

 Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan DJP Sumihar Petrus Tambunan
 mengatakan, tahun depan Ditjen Pajak bakal fokus membidik sektor usaha
 minyak dan gas bumi (migas), pertambangan, dan pertanian.

 Dia menjelaskan, difokuskannya penerimaan negara pada sektor itu
 dikarenakan
 target penerimaan pajak naik 24% dari prognosa penerimaan pajak tahun 2009
 yang mematok sebesar Rp 528 triliun.

 Target penerimaan pajak tahun depan sendiri yang berasal dari non migas
 ditargetkan sebesar Rp 611,22 triliun. Sedangkan target dari PPh Migas
 sebesar Rp 30,882 triliun.

 Dia menjelaskan, asumsi penerimaan pajak pada tahun depan itu sudah
 menghitung potensi penerimaan yang hilang akibat diturunkannya tarif PPh
 dari 28% menjadi 25% berdasarkan UU PPh. Kalau belum menghitung potensial
 lost dari penurunan tarif, target penerimaan pajak 2010 sebesar Rp 649
 triliun, sambungnya.

 Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, secara umum untuk
 mengenjot penerimaan pajak Ditjen Pajak akan melangkah intensifikasi.
 Alasannya, hal itu merupakan langkah tercepat dan hasilnya bisa langsung.
 Diluar itu, Ditjen Pajak juga melakukan ekstensifikasi pajak.

 Martina Prianti
 --

 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to

 [Non-text portions of this message have been removed]

 


[Non-text portions of this message have been removed]

 _ _ _ _ _ _
The new Internet Explorer® 8 - Faster, safer, easier. Optimized for Yahoo! Get 
it Now for Free! at http://downloads. yahoo.com/ ca/internetexplo rer/

[Non-text portions of this message have been removed]

















  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] STOP PRESS LAGI: Sunday Strait Times, SATU KORBAN LAGI MENINGGAL DI NTU SINGAPORE, KORBAN KETIGA

2009-03-30 Terurut Topik devry bonte
 
 
BTW, Kenapa Pemerintah China dan Indonesia bersikap sama ya.
 
Sama sama cuek.
 
Kalau di Indonesia, kita semua sudah paham dan maklum, tapi China , sudah 2 
orang korban di pihak mereka dan mereka tetap tidak bersuara.
 
Wah.. Benar benar hebat negara tetangga kita.


--- On Sun, 3/29/09, Christovita Wiloto christovwil...@gmail.com wrote:


From: Christovita Wiloto christovwil...@gmail.com
Subject: [Keuangan] STOP PRESS LAGI: Sunday Strait Times, SATU KORBAN LAGI 
MENINGGAL DI NTU SINGAPORE, KORBAN KETIGA
To: 
Date: Sunday, March 29, 2009, 11:39 AM







http://www.straitst imes.com/ Breaking% 2BNews/Singapore /Story/STIStory_ 
356043.html

Dear rekan-rekan sekalian,

Suatu yang sangat aneh bahwa di NTU terjadi 3 kematian berturut-turut 
selama 25 hari ini. Pertama adalah warga negara Indonesia, David 
Hartanto Widjaja, kedua Zou dan ketiga Hu Kunlun, kedua-duanya adalah 
warga negara China.

Kasus ini makin menyakinkan kita semua bahwa David Hartanto Widjaja 
kemungkinan besar dibunuh.

Mohon perlindungan Presiden dan pemerintah Indonesia terhadap warga 
negaranya.
Mohon bantuan pihak media untuk bersama membuka kasus ini.

Best Regards
Christovita Wiloto

March 29, 2009
Another NTU death
Another death of a person linked to Nanyang Technological University 
(NTU) has occurred, making it the third in 25 days.

Last Friday, Mr Hu Kunlun, 29, a research fellow in the Division of 
Control and Instrumentation from the School of Electrical and 
Electronic Engineering (EEE), was killed when he was hit by a car.

According to a report in the Chinese newspaper Lianhe Wanbao, the 
China national was on his way to work that morning. He was believed to 
have started work less than a year ago.

A car hit him when he was crossing Pioneer Road North to catch a bus.

He was rushed to the National University Hospital in an ambulance and 
pronounced dead at 11.20am.

His family has been contacted and will arrive in Singapore tomorrow.

NTU declined to comment on the incident, telling The Sunday Times that 
the death is not the same as the two that occurred previously.

On March 2, an Indonesian EEE student stabbed his professor before 
falling to his death.

A few days later, a 24-year-old project officer, a China national who 
was also from EEE, was found hanged in the balcony of his campus 
apartment.

Huang Huifen

 - - - - -

Terjemahan bebasnya sebagai berikut

29 Maret 2009
Satu lagi kematian di NTU
Kematian satu orang lagi yang terhubung ke Nanyang Technological 
University (NTU) telah terjadi, ini adalah korban yang ketiga dalam 25 
hari ini.

Jumat lalu, Mr Hu Kunlun, 29, periset sesama di Divisi Kontrol dan 
Instrumentasi dari Sekolah Teknik Elektro dan Listrik (Eee), telah 
dibunuh ketika dia ditabrak mobil.

Menurut sebuah laporan di koran Lianhe Wanbao Cina, warga negara Cina 
ini sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di pagi hari. Dia 
diyakini telah mulai bekerja kurang dari setahun yang lalu.

Sebuah mobil menabrak dia ketika dia berada di persimpangan Pioneer 
Road Utara untuk menunggu bus.

Dia dilarikan ke National University Hospital di ambulans dan mati di 
11:20.

Keluarganya telah dihubungi dan akan tiba di Singapura besok.

NTU menolak untuk mengomentari kejadian ini, dan mengatakan pada The 
Sunday Times bahwa kematian tidak sama dengan dua yang terjadi 
sebelumnya.

Pada tanggal 2 Maret, seorang mahasiswa Indonesia Eee menikam profesor 
sebelum ia jatuh ke kematiannya.

Beberapa hari kemudian, 24 tahun petugas proyek, yang nasional Cina 
yang juga dari Eee, ditemukan tergantung di balkon apartemen nya kampus.

Huang Huifen

 - -

[Non-text portions of this message have been removed]

















  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005

2008-12-27 Terurut Topik devry bonte
 
Bagi yang tidak bisa terima lampiran, bisa akses ke www.pajak.go.id untuk 
melihat lampiran yang dimaksud.
 
Devry


--- On Sat, 12/27/08, fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com wrote:

From: fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com
Subject: Re: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP 
yang terdaftar pada tahun 2005
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, December 27, 2008, 5:55 PM

Milis aki tidak bisa terima attachment, 

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

-Original Message-
From: Boby Gintink bobygint...@yahoo.com

Date: Fri, 26 Dec 2008 18:18:49 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Balasan: [Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang
terdaftar pada tahun 2005


bos devry, sorry
   
  kayanya attachment nya ketinggalan ya
   
  thanks

devry bonte devryiskan...@yahoo.com wrote:
  

Untuk WP yang memiliki No NPWP yang dua digit pertamanya adalah 17, 18, 19, 27,
28, 29, 37 atau 38 maka diperlakukan seperti WP baru terdaftar ditahun 2008 dan
diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 serta tahun
tahun sebelumnya paling lambat tgl 31 Maret 2009.
 
Rata rata Nomor NPWP diatas adalah NPWP yang diterbitkan secara jabatan
(massal) pada tahun 2005.
 
Terlampir surat pengumuman dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas pada
tanggal 23 des 2008.
 
salam,
Devry

[Non-text portions of this message have been removed]



   

   
-
  Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? 
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008.
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting
sebelumnyaYahoo! Groups Links






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] NPWP ku ada 2...its a give or a curse? Tutup aja salah satunya

2008-12-25 Terurut Topik devry bonte
 
Dear Pak Achmad,
 
Bapak buat aja surat permohonan kepada Kepala Kantor KPP dimana terdaftar untuk 
menutup salah satu NPWP yang terbit belakangan dengan pertimbangan dan alasan 
sudah memiliki NPWP sejak  (lampirkan fotocopy NPWP yang mau diaktifkan)  
 
Lalu masukkan surat tersebut ke bagian penerimaan, jangan lupa diarsip copy 
surat permohonan dan tanda terima surat dari KPP. Setelah itu hanya perlu 
melaporkan NPWP yang diaktifkan. 
 
Salam,
Devry 
 
 


--- On Wed, 12/24/08, achmad harisa a_harisa2...@yahoo.com wrote:

From: achmad harisa a_harisa2...@yahoo.com
Subject: Re: [Keuangan] NPWP ku ada 2...its a give or a curse?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, December 24, 2008, 2:35 PM






seharusnya pihak kampus tidak mendaftarkan diri anda lagi..
mungkin anda didaftarkan menggunakan Program Pendaftaran Wajib Pajak Massal 
(PWPM). biasanya apabila identitas sama tidak diterbitkan npwp lg.. 
dimungkinkan bisa karena domisili, no ktp atau spelling namanya berbeda. di 
akui ada 10 juta NPWP bermasalah (berita pajak-pen) yg sedang diklarifikasi 
satu-satu.
pengisian spt gunakan npwp lama yg telah anda aktifkan terlebih dahulu. krn dr 
segi hak dan kewajiban sudah ada duluan.
sepanjang sudah menghitung, menyetor dan telah melaporkan maka tidak akan jadi 
masalah.. krn bisa dilakukan cek silang antar NPWP. (data online)..
untuk menghapus salah satu NPWP, sebaiknya menggunakan permohonan coz pajak tdk 
bisa serta merta menghapus tanpa ada penelitian..

CMIIW

 _ _ __
From: Wayan Saputra wayan.saputra@ gmail.com
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, December 23, 2008 4:39:16 PM
Subject: [Keuangan] NPWP ku ada 2...its a give or a curse?

Maaf dari milis tetangga, bagaimana dengan kasus seperti ini ?

 ==

Wah...wah... ..
Seperti yg saya pernah cerita, bahwa ada edaran ke
semua PTN agar semua karyawan membuat NPWP, baik
golongan I, II, III dan IV, maka saya dapat imbasnya
memiliki 2 NPWP.

NPWP pertama saya buat dengan kesadaran sendiri
terkait dengan pengajuan KPR saya yang kata bank harus
dilengkapi dengan NPWP (peraturannya katanya begitu),
maka punyalah saya NPWP tersebut.

NPWP kedua saya miliki karena dibuat sesuai edaran di
atas di kampus saya. Padahal sebelumnya sudah saya
kasih foto copy NPWP saya yg sudah ada sebelumnya.

Tapi ternyata tidak demikian prakteknya. Tiba2 keluar
NPWP secara massal ke PTN saya, sehingga kondisi di
lapangan sekarang, banyak karyawan di PTN saya
memiliki dobel/ganda dalam kepemilikan NPWP.

Jadi saya ragu juga dengan penambahan sekian juta NPWP
target dari Ditjen Pajak. Data tersebut perlu sekali
divalidasi.

Questions?
Bagaimana nih nanti dengan pengisian SPT?

Apakah nanti membuat saya jadi lebih mudah atau lebih
sulit dalam perpajakan?

Apakah tidak jadi bumerang bagi saya dan kawan2 dari
segi hukum?

Mohon pencerahannya. Terimakasih.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Ketentuan pelaksanaan Sunset Policy bagi WP yang terdaftar pada tahun 2005

2008-12-25 Terurut Topik devry bonte


Untuk WP yang memiliki No NPWP yang dua digit pertamanya adalah 17, 18, 19, 27, 
28, 29, 37 atau 38 maka diperlakukan seperti WP baru terdaftar ditahun 2008 dan 
diperbolehkan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 serta tahun 
tahun sebelumnya paling lambat tgl 31 Maret 2009.
 
Rata rata Nomor NPWP diatas adalah NPWP yang diterbitkan secara jabatan 
(massal) pada tahun 2005.
 
Terlampir surat pengumuman dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas pada 
tanggal 23 des 2008.
 
salam,
Devry


  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Rate pajak pribadi dan badan di Singapura

2008-12-15 Terurut Topik devry bonte


--- 







Teman Teman ,
 
Buat yang membutuhkan rate pajak yang berlaku di Singapura adalah :
 
Untuk Orang Pribadi :
 
dari S$1 - S$ 20.0000% 
dari S$ 20.001 - S$ 30.000   3,5%
dari S$ 30.001 - S$ 40.000   5%
dari S$ 40.001 - S$ 80.000   8,5%
dari S$ 80.001 - S$ 160.000 14%
dari S$ 160.001 - S$ 320.000   17%
 S$ 320.000 20%
 
sumber diambil dari : http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=282
 
Untuk Badan :
 
Sejak tahun 2008 di Singapura adalah 18% dan ada rabat (discount) nya, mengenai 
jenis jenis rabat dan informasi lainnya bisa diakses di :  
http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=410
 
Salam,
Devry



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] [Mohon bantuan] Bantuan pengisian SPT WP

2008-12-09 Terurut Topik devry bonte
 
Iya, pelayanan nya sudah beda, berhubung remunerasi yang diterima mereka juga 
sudah beda sekarang.
 
 


--- On Tue, 12/9/08, Sure Kwat [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Sure Kwat [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Keuangan] [Mohon bantuan] Bantuan pengisian SPT WP
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, December 9, 2008, 10:59 PM






Betul sekali. Saya baru seminggu lalu menyerahkan SPT WP tahun 2005, 2006 n 
2007 setelah seminggu sebelumnya saya datang di KPP (kebetulan saya masuk 
wilayah Kemayoran). (saya terima NPWP tahun 2005 tapi baru punya kesadaran 
mengisi SPT baru sekarang he..he..he.. sambil memanfaatkan Sunset Policy)
Hari itu saya datang dengan membawa semua dokumen yang rasanya akan diperlukan 
untuk mengisi SPT. Di KPP ada pejabat masing-masing sub wilayah, ada 
Kebonkosong, ada Cempaka Baru dll. Saya diterima pejabat/pegawai subwilayah 
domosili saya, lalu ditunjukkan dan dijelaskan serta praktek langsung 
(persisnya dia mengisikan untuk saya pake pensil pada form masing-masing SPT). 
Akhirnya jadilah itu draft pensilan thn 2005, 2006  2007 dan saya juga 
dibekali formulir kosong untuk pembayaran ke Bank nantinya. Lalu itu semua saya 
bawa pulang untuk saya tulis pake ballpoint, lalu saya ke Bank, bayar lewat 
teller biasa setelah formulir saya isi lengkap.
Setelah itu saya copy untuk file saya lalu aslinya saya serahkan kembali ke KPP 
via pegawai yang hari itu mengisikan untuk saya.
Kemudian dia membawanya ke loket penyerahan SPT yang tak lama kemudian saya 
dipanggil loket untuk diberi tanda terima. Bere.
Jadi kalo ga bisa ato bingung mengisinya (jelas bingung karena sama sekali 
belum pernah ngisi kan?) tenang saja, para pegawai sub wilayah tadi dengan 
ramah akan memandu kita untuk mengisinya.
Semoga penjelasan ini bisa membantu.
Salam

--- On Tue, 12/9/08, Betha [EMAIL PROTECTED] marine.com wrote:
From: Betha [EMAIL PROTECTED] marine.com
Subject: Re: [Keuangan] [Mohon bantuan] Bantuan pengisian SPT WP
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, December 9, 2008, 1:58 AM

Dear Bapak Tigor.

Saya rasa pelayanan KPP untuk saat ini sudah jauh lebih baik dan maju.

Untuk konsultasi bapak bisa pergi ke KPP dimana bapak terdaftar dan dengan 
sangat terbuka mereka akan memberikan pelayanan yang bapak butuhkan.

Jadi selamat berkonsultasi.

Rgds,

etha

- Original Message - 

From: Tigor Siagian 

To: AhliKeuangan- Indonesia 

Sent: Tuesday, December 09, 2008 10:46 AM

Subject: [Keuangan] [Mohon bantuan] Bantuan pengisian SPT WP

Dear Ahli Keuangan,

Mohon informasi bagi konsultan/asistensi bagi pengisian SPT WP. Apakah ada

yang menyediakan jasa terkait? Apakah di KPP tersedia konsultansi demikian?

Mohon informasinya dapat melalui jalur pribadi.

Terima kasih.

[Non-text portions of this message have been removed]

__ Information from ESET Smart Security, version of virus signature 
database 3669 (20081207) __

The message was checked by ESET Smart Security.

http://www.eset. com

[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] RE: PTKP

2008-07-25 Terurut Topik devry bonte
Kayaknya Pemerintah lebih fokus ke target penerimaan, sedangkan pengeluarannya 
hancur hancuran, dibiarin aja.
 
Harusnya aliran dana keluarnya diaudit dengan benar dulu, penerimaan 
seberapapun targer nya tetap aja kurang jika dibelanjakan secara boros.
 
Sebenarnya kasihan juga Dirjen Pajak, diminta untuk menyetor lebih banyak 
setiap tahun. Benar benar kasihan. Tapi lebih kasihan lagi, rakyat.
 

--- On Fri, 7/25/08, anton ms wardhana [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: anton ms wardhana [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Keuangan] Orang Miskin Dikejar Pajak ?was: Re: Memo..was: RE: PTKP
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, July 25, 2008, 10:33 AM






Mas Ari Condro,

lebih luas dari sekedar masalah PTKP, kalau menurut saya sih, sebenernya
pemerintah ngga peduli status rakyatnya, apakah kaya atau miskin. kapan
seseorang lahir atau memilih tinggal di RI untuk masa lebih dari 180 hari
langsung dianggap subyek pajak. begitu si subyek pajak ini memiliki
penghasilan, apalagi angkanya di atas PTKP, langsung dituduh sebagai wajib
pajak. dan dalam hal penghasilannya setahun (atau bila disetahunkan) di
atas PTKP ya kena pajak..
tapi memang kesimpulan mas Arcon (begini aja biar ketauan bedanya sama saya
ya?) mirip sama artikel kompas bulan lalu di bawah.

untuk mengejar wajib pajak yang terluput itu, saat ini sedang gencar
disosialikan sunset policy. tapi toh nyatanya ini masih dianggap kurang adil
juga, sebab kesannya kok yang udah lebih malah dikasih fasilitas..
dari sisi pemerintah qq DJP mungkin punya kepentingan antara lain pendapatan
negara dan entah apa lagi, termasuk (mungkin) berlindung kepada definisi
pajak yang kurang lebih pajak adalah iuran/pungutan pada negara yang
manfaatnya tidak langsung dirasakan pembayar pajak. tetapi saat ini, jawaban
saklek seperti ini hanya akan membuat orang tidak puas dan bila ia punya
kemampuan maka ia akan cari tempat dimana pajaknya lebih kecil dan/atau
manfaatnya paling terasa atau melakukan apa saja agar pajak yang dibayarnya
kecil, legal maupun tidak legal.
dan berita buruknya buat pemerintah, ternyata banyak yang mampu begitu..
saya rasa pemerintah juga sudah menyadari ini, sebab kalau tidak ketentuan
macam sunset policy tidak akan ada.

bagi saya, pertanyaan2 tentang manfaat pajak yang belum terasakan dan/atau
fasilitas apa yang didapat dengan membayar pajak, mengingat sejak 2005
pertanyaan ini sudah muncul, tidak bisa diabaikan. ini artinya ada gejolak
ketidakpuasan dari para pembayar pajak yang rasanya patut diperhitungkan. .
dan perlu dijawab demi kepuasan semua pihak.

ini hanyalah pendapat saya, pls cmiiw

*salam, ari.ams*

PS: mas, sampeyan pindah kerja lagi tah? masih di surabaya ?

2008/7/25 Ari Condro [EMAIL PROTECTED]


 Btw, saya pernah membandingkan angka ptkp di spore vs ptkp di indonesia.

 Kesan saya adalah :

 - di indonesia orang miskin dikejar kejar untuk bayar pajak.

 What do you think ?



http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 06/13/08074627/ penerimaan. 
negara.tergerus. perilaku. orang.kaya

/Home http://www.kompas. com/index. php/Bisnis 
Keuanganhttp://www.kompas. com/index. php/bisniskeuang an
/Fiskal  Moneterhttp://www.kompas. com/index. php/bisniskeuang 
an/fiskalmoneter
Pembayar PPh Sedikit
*Penerimaan Negara Tergerus Perilaku Orang Kaya*

Jumat, 13 Juni 2008 | 08:07 WIB

*JAKARTA,JUMAT* - Pembayar Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi
dilaporkan hanya mencapai 848.331 orang atau 8,48 persen dari total pemilik
nomor pokok wajib pajak atau NPWP yang mencapai 10 juta. Ini menjadi
perhatian karena basis pembayar pajak sebagai sumber pendapatan negara utama
masih lemah. Penerimaan pajak masih sangat minim karena tidak semua pemilik
NPWP memiliki PKP (penghasilan kena pajak), ujar anggota Panitia Khusus
Paket RUU Perpajakan, Andi Rahmat, di Jakarta, Kamis (12/6).

Tarif PPh orang pribadi dihitung secara progresif mulai dari 5 persen hingga
30 persen, tetapi tarif efektifnya (tarif yang menjadi dasar penerimaan
negara dari PPh secara riil) rata-rata 21 persen hingga 23 persen. Menurut
Andi, penerimaan negara makin tergerus oleh perilaku orang kaya Indonesia
yang berupaya mencari negara dengan tarif pajak rendah.

Singapura menerapkan tarif 17 persen untuk PPh orang pribadi, sedangkan di
Indonesia mulai dari 5 persen hingga 30 persen. Ada aturan, orang yang
menetap lebih dari 183 hari sudah dianggap sebagai penduduk suatu negara.
Ini dimanfaatkan orang kaya Indonesia untuk menetap di Singapura untuk
membayar pajak lebih rendah, ujar Andi.

Pengamat pajak, Danny Septriadi, mengatakan, rendahnya pembayar PPh
disebabkan sebagian besar pemilik NPWP berpendapatan di bawah penghasilan
tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp 13,2 juta per tahun. Tujuan utama Ditjen
Pajak menghimpun NPWP baru untuk mengumpulkan data aset dan utang wajib
pajak. Data aset dan utang akan menjadi dasar pemantauan petugas pajak
sehingga diketahui besaran penghasilan yang sesungguhnya,  ujar Danny.

*Kelompok pembayar pajak*

Saat ini, jumlah orang yang 

Re: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen

2008-06-23 Terurut Topik devry bonte
 
Jika tarif deviden di nol kan, bunga atas jasa giro dan tabungan juga di nol 
kan juga.
 
--- On Tue, 6/24/08, Fitriyanto [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Fitriyanto [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL 
PROTECTED]
Date: Tuesday, June 24, 2008, 8:38 AM






Komentar: Tampaknya RUU PPh sudah mulai dibahas secara intensif di DPR, setelah 
bertahun-tahun RUU ini seperti terbengkalai. Mengenai pengenaan pajak atas 
dividen, saya termasuk orang yang tidak setuju dividen dikenakan pajak. Karena 
atas dividen tersebut sudah dikenakan pajak pada saat penghitungan laba suatu 
perusahaan.

Salam

ryan

Source : http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/06/24/ 01484113/ sebagian. 
anggota.dpr. setuju.pajak. dividen

Selasa, 24 Juni 2008 | 01:48 WIB

Jakarta, Kompas - Tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Panitia Kerja 
Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh setuju diberlakukannya 
pajak atas dividen.

Ini mulai mendingan karena kutub-kutub pendapatnya sudah mulai mengerucut. 
Tadinya perbedaaan pendapat yang kami alami masih sangat ekstrem, yakni antara 
kubu yang menolak pajak dividen dan kubu yang mendorong adanya pajak dividen 
pada tarif tertentu, ujar Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang 
Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (23/6).

Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) masih bertahan dengan pendapatnya 
agar pemerintah menerapkan tarif pajak dividen nol persen.

Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar tarif pajak dividen ditetapkan 5 
persen. Lalu, Fraksi PPP menginginkan tarif pajak dividen 10 persen.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) menginginkan penetapan tarif dividen 
diberlakukan secara bertahap. Fraksi ini mendorong agar pajak dividen 
dibebankan bagi perusahaan yang baru memulai usaha, tetapi sudah mendapatkan 
laba.

Jika perusahaan itu menetapkan ada sebagian dari labanya dibagikan sebagai 
dividen, atas dividen tersebut ditetapkan tarif sebesar 5 persen.

Namun, bagi perusahaan yang sudah tiga tahun berturut-turut tidak membagikan 
dividen, pemerintah bisa memintanya menyalurkan sebagian labanya kepada 
pemegang saham.

Atas dividen ini, F-PG menginginkan tarif pajak 15 persen. Untuk itu, Menteri 
Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan yang tidak membagikan 
dividen untuk memulai pembagian dividen, ujar Melchias Markus Mekeng.

Anggota Panitia Kerja RUU PPh dari F-PAN, Dradjad H Wibowo, mengatakan, 
fraksinya tetap berkeras agar dividen tidak dibebani pajak karena itu sangat 
memberatkan pelaku usaha dan tidak mendukung upaya perbaikan iklim investasi.

Jika dividen dikenai pajak, setiap pengusaha akan dibebani oleh tarif pajak 
ganda. Pertama, pajak akan dibebankan pada laba perusahaan secara keseluruhan.

Kedua, pajak dibebankan ketika laba itu dibagikan sebagai dividen kepada para 
pemegang saham. Atas dasar itu, F-PAN tetap tidak setuju dividen dijadikan 
sebagai salah satu objek PPh, tutur Dradjad.

Tarif pajak dividen merupakan salah satu isu krusial yang alot dalam pembahasan 
di Panitia Kerja RUU PPh. Isu lain yang juga alot adalah pendapatan tidak kena 
pajak dan upaya untuk menjaring tindakan kriminal perpajakan dengan transfer 
pricing atau pengalihan nilai penghasilan kena pajak pada perusahaan lain di 
luar negeri yang masih terhubung dengan perusahaan di Indonesia.

Pajak UMKM turun

Panitia Kerja juga telah menyepakati penurunan tarif PPh untuk pelaku usaha 
mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari 2,5 persen menjadi 0,75 persen dari 
nilai penjualan bruto. Ini diputuskan karena tarif yang berlaku sekarang 
terlalu memberatkan para pelaku usaha itu.

Menurut Melchias, tarif PPh yang diterapkan kepada UMKM adalah PPh masa. 
Artinya, para pengusaha tersebut wajib membayar pajak setiap bulan.

Perhitungannya adalah nilai penjualan bruto tahun sebelumnya dibagi 12 (angka 
dari jumlah bulan dalam setahun), kemudian dikalikan dengan tarif PPh-nya, 
yakni 0,75 persen. (OIN)

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Pengajuan Restitusi PPN.

2008-04-04 Terurut Topik devry bonte
Sebaiknya jangan restitusi karena restitusi memerlukan pemeriksaan
   
  Lebih baik di kompensasi saja

wong-solo Januari [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Selamat siang Pak,


Saya mohon bapak dapat memberikan atau memecahkan masalah yang sedang saya 
hadapi dalam masalah PPN.

Saat ini perusahaan tempat saya kerja baru dikukuhkan sebagai PKP dan sduah ada 
Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran belum ada, apakah Pajak Masukan tersebut 
dapat diRestitusi dan bukan dikompensasi ke masa berikutnya dan kapan waktunya 
mengajukan permohonan restitusi , apakah pada akhir tahun atau pada saat 
melaporkan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap tanggal 20.Mohon pencerahannya 
dan kalau bisa SE atau UU perpajakannya No berapa ?.Terimakasih kepada teman2 
yang mau mebantu saya.


Indra






-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]



   

   
-
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] % Margin di inginkan

2007-04-25 Terurut Topik devry bonte
 Wah .. sudah pengalaman rupanya.
  

mfpaat [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Dear Litar,

Pertanyaan anda ini sudah dikategorikan sebagai pembuatan business plan.
Secara umum komponennya sebagai berikut:

1. Direct Cost, yang meliputi segala biaya yang berkaitan langsung
dengan penanganan bisnis, misalnya : 

a. harga beli barang, 
b. biaya import dan segala sesuatu yang berkaitan dengan import, 
c. biaya logistic dan warehouse, 
d. biaya yang digunakan untuk menggerakkan penjualan barang, misal :
kantor dan infrastruktur, gaji sales, dll

2. Indirect Cost, yaitu semua biaya yang tidak terkait langsung dengan
penanganan bisnis ini. Termasuk di dalamnya Cost of Fund
3. Margin 
4. Margin untuk mengcover pajak.

Nah lebih kurang seperti inilah komponen-komponennya, saya rasa teman-teman
lain dapat menambahkan apalagi yang memang pernah atau sedang menjalani
bisnis import asesoris dan variasi mobil.

Salam,

Mfpaat

_ 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of litarsuryadi
Sent: Wednesday, April 25, 2007 10:03 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] % Margin di inginkan

Mohon bantuan rekan2 :

Sebagai seorang Accounting, saya di minta utk membuat perencanaan %
Margin serta harga jual, umur piutang dan berapa lama bisa BEP. 
karena perusahaan akan membuat anak perusahaan dng produk yg 
berbeda. perusahaan akan menjadi importir langsung, barang yg akan 
diimpor adalah accesories dan variasi mobil.
Karena saya blm berpengalaman dlm hal ini, maka perlu bantuan rekan2 
yg sdh berpengalama. Pertanyaan saya adalah :
1. %margin akan di berikan olhe pemilik, saya diminta utk membuat 
simulasi saja, apa yg perlu saya lakukan utk simulasi ini karena 
saya juga blm pernah membuat sblmnya. 

2. Data apa yg diperlukan utk menentukan umur piutang serta bagaiman 
cara perhitungannya ?

3. Untuk menghitung BEP saya juga diminta utk membuat simulasinya, 
nti akan di discuss dng bagian marketingnya.

Mungkin pertanyaan saya agak sulit, karena semua data nya masih 
berupa kira2, tapi saya yakin dng pengalaman rekan2 di milis ini 
pasti pertanyaan saya tersebut bisa dijawab

Salam
Litar

[Non-text portions of this message have been removed]



 

   
-
Ahhh...imagining that irresistible new car smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] E-Gold

2006-12-18 Terurut Topik devry bonte
 makanya harga emas jadi naik terus. abis di timbun sih.

Sandhiya Lazuardi [EMAIL PROTECTED] wrote:   Halo rekan2,

Belakangan ini banyak penyedia layanan internet
payments, salah 1 yg cukup banyak dipakai adalah
e-gold. dan saya baru lihat2 website-nya di
www.e-gold.com
jadi ada beberapa pertanyaan yg muncul di kepala saya
nih.

yg pertama, menurut website mrk blg kalau account2
e-gold itu 100% di back-up oleh emas beneran. apa iya,
maksudnya apa bener mrk bs dipercaya ya? apa iya 100%
risk free? dan apa ini legal ya? atau msh masuk
kategori area 'abu2'?

yg kedua, apabila memang bener di back-up dgn emas
beneran, lho kok bisa ya? dlm arti apa ini adalah
suatu kemajuan atau kemunduran? mengingat banyak mata
uang yg sudah tidak di back-up dgn emas.

yg ketiga, kalo direnungkan apabila suatu saat nanti
banyak org (kalo tidak semua) sudah menggunakan e-gold
ini. apa yg terjadi ya dgn currency exchange system yg
sudah berjalan saat ini?

yg keempat, apa bisa ada pengaruh ke perekonomian ya?
saya memang bukan ahli ekonomi, tp yg saya tahu musuh
utama bank2 sentral adalah inflasi  exchange rate.
contohnya BI suka kalang kabut kalo rupiah liar atau
inflasi tinggi. nah, kalo semua pada pake e-gold bgmn
dgn inflasi? sebab bank sentral itu kan suka mengatur
money supply via interest rate utk menekan inflasi.

yg kelima (terakhir hehehe...), ternyata banyak jg yg
memanfaatkan komoditas ini sebagai sarana investasi
atau utk aksi spekulasi. nah apa bisa mem-pengaruhi
hrg emas (XAU) yg sebenarnya nih?

semoga topik ini bisa jadi diskusi yg menarik.

salam,
yg lg ngelantur...

__
Want to start your own business?
Learn how on Yahoo! Small Business.
http://smallbusiness.yahoo.com/r-index


 

 __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]