[assunnah] Hukum Berkurban atas nama PT or Organisasi

2013-10-12 Terurut Topik Didik Kurniawan
















 ikhwah fillah

Mohon postingan dalil / hukumnya berkurban atas nama PT/Organisasi or instansi.



Bagaimana hukumnya?



Jazzakallah khairan

Powered by Telkomsel BlackBerry













__._,_.___

  
  








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/









   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___





[assunnah] Info kajian Salaf di Cimahi dan Bandung

2013-10-08 Terurut Topik Didik Kurniawan
















ikhwah fillah

Mohon informasinya tempat, masjid yang ada jadwal kajian Salaf di dekitar cimahi dan bandung.



Jazzakallah Khairan

Didik K

Powered by Telkomsel BlackBerry













__._,_.___

  
  








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/









   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___





Re: Bls: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang

2013-09-20 Terurut Topik Didik Kurniawan
HADIRILAH KAJIAN ILMIAH:
KITAB MUKHTASOR AL MUZANNI
Pemateri :  
Ust. DR. Erwandi Tarmidzi
HARI: AHAD, 06 OKTOBER 2013 M.
WAKTU: BA’DA ASHAR
DI MASJID ABU BAKAR ASH SHIDDIQ
Jl.akasia, Tajur, Ciledug Tangerang
Note: Insya Ta’ala kajian ini akan dilaksanakan setiap ahad pekan pertama.
Cp: 081381364960

Hub ana utk info lbh lanjut, ana sering ke masjid Abu Bakar Ash Shiddiq.
Pin BB: 22BB65C1
Wasalam  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Gilroy Sardjono arroy...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 19 Sep 2013 20:04:40 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang

Wa'alaikumsalam wa rahmatullaah wa baarakatuh


Kajian buku Harta Haram muamalah kontemporer di masjid as sunnah sudah
selesai.




Pada 17 September 2013 16.50, oktina.fitria...@gmail.com menulis:


 **


 ** وعليكم السّلام ورحمة الله وبركاته

 Dulu ane pernah dengar ada kajian rutin ustad erwandi tiap selasa malam
 ba'da magrib di masjid assunnah, utk tematik halal haram. Apakah msh ada
 kajiannya atau sdh berganti hari?

 Mohon infonya,

 -
 @oktiinn
 'cause halal makes a difference
 --
 *From: * Joni Abu Rania jnovia...@yahoo.com
 *Sender: * assunnah@yahoogroups.com
 *Date: *Tue, 17 Sep 2013 15:41:47 +0700
 *To: *assunnah@yahoogroups.com
 *ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com
 *Subject: *Bls: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang



 Wa'alaikumsalam warahmatulallah wabarakatuh,
 Kajian syari' rutin; insyaAllah ada pd stiap pekan haribahad pagi ; jam
 09:00 sd dzuhur
 Bertempat di masjid assunnah (belakang plaza bintaro); akses bisa via
 jalan samping dekat stasiun pondok ranji atau bisa juga melalui jl.gapura
 utama, menteng, bintaro sektor 3 (lewat perumahan kuricang bintaro);
 Para pemateri antara lain :
 Ustadz Muhtarom; Ustadz Erwandi Tarmidzi; dan para asatidz lainnya..

 Semoga manfaat.

 BarajAllahu fiikum

 joni aburania, kahuripan, bogor

 @amed mametsupria...@yahoo.co.id menulis:

 **

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 Bagi ikhwan dan akhwat yang mengetahui kajian di Bintaro dan sekitarnya,
 agar kiranya memberikan informasinya, sebelumnya ana ucapkan جَزَاك اللهُ
 خَيْرًا .

 وَعَلَيًكُمُ السَّلَامُ وَرَحًمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
Reply via web 
 posthttp://groups.yahoo.com/group/assunnah/post;_ylc=X3oDMTJxMWhkaTNqBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BG1zZ0lkAzY4NTkwBHNlYwNmdHIEc2xrA3JwbHkEc3RpbWUDMTM3OTM4NzEyMg--?act=replymessageNum=68590
   Reply
 to sender
 mametsupria...@yahoo.co.id?subject=Re%3A%20Tanya%20kajian%20di%20Daerah%20Bintaro%2C%20Tanggerang
   Reply
 to group
 assunnah@yahoogroups.com?subject=Re%3A%20Tanya%20kajian%20di%20Daerah%20Bintaro%2C%20Tanggerang
   Start
 a New 
 Topichttp://groups.yahoo.com/group/assunnah/post;_ylc=X3oDMTJlZXNuOTBvBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwNmdHIEc2xrA250cGMEc3RpbWUDMTM3OTM4NzEyMg--
   Messages
 in this 
 topichttp://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/68590;_ylc=X3oDMTM2OWQ5cmtuBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BG1zZ0lkAzY4NTkwBHNlYwNmdHIEc2xrA3Z0cGMEc3RpbWUDMTM3OTM4NzEyMgR0cGNJZAM2ODU5MA--(1)
 Recent Activity:

-






Re: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang

2013-09-17 Terurut Topik Didik Kurniawan
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ banyak akhi jadwal 
kajian di bintaro dan sekitarnya. Antara lain di Masjid As Sunnah belakang 
BinpPlaz, masjid Abu Bakar Sidiq dan yg ahad malam ba'da magrib di Masjid Raya 
Bintaro. Kebetulan ana tinggal bintaro juga. Bisa hub utk info lbh lanjut. 
Wasalam 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: @amed mametsupria...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 16 Sep 2013 22:23:27 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Bagi ikhwan dan akhwat yang mengetahui kajian di Bintaro dan sekitarnya, agar 
kiranya memberikan informasinya, sebelumnya ana ucapkan  جَزَاك اللهُ خَيْرًا .

وَعَلَيًكُمُ السَّلَامُ وَرَحًمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Re: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang

2013-09-17 Terurut Topik Didik Kurniawan
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ banyak akhi jadwal 
kajian di bintaro dan sekitarnya. Antara lain di Masjid As Sunnah belakang 
BinpPlaz, masjid Abu Bakar Sidiq dan yg ahad malam ba'da magrib di Masjid Raya 
Bintaro. Kebetulan ana tinggal bintaro juga. Bisa hub utk info lbh lanjut. 
Wasalam 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Didik Kurniawan didik.kurnia...@gmail.com
Date: Tue, 17 Sep 2013 03:10:11 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: didik.kurnia...@gmail.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ banyak akhi jadwal 
kajian di bintaro dan sekitarnya. Antara lain di Masjid As Sunnah belakang 
BinpPlaz, masjid Abu Bakar Sidiq dan yg ahad malam ba'da magrib di Masjid Raya 
Bintaro. Kebetulan ana tinggal bintaro juga. Bisa hub utk info lbh lanjut. 
Wasalam 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: @amed mametsupria...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 16 Sep 2013 22:23:27 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Bagi ikhwan dan akhwat yang mengetahui kajian di Bintaro dan sekitarnya, agar 
kiranya memberikan informasinya, sebelumnya ana ucapkan  جَزَاك اللهُ خَيْرًا .

وَعَلَيًكُمُ السَّلَامُ وَرَحًمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

[assunnah] Tanya Qatar

2013-06-10 Terurut Topik Didik Pramuji

Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Apakah ada ikhwan yang tinggal di qatar? Ana ingin tanya apakah disana ada 
kajian rutin ?

Jazaakallahu khairan atas infonya

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

-Didik-

Re: [assunnah] Dukung MUI melawan syi'ah

2013-05-24 Terurut Topik Didik Kurniawan
Afwan ikut nimbrung,

Itu email addres Ustadz Irfan Helmi. Beliau ada di pengurusan MUI pusat.

Kebetulan ana ngelink BB lsng dg beliau jd berita itu shohih.

Syukron

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Muhammad Nur Hidayat id.nurhida...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 24 May 2013 17:37:05 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Dukung MUI melawan syi'ah

Irfanh itu email siapa akh? Anggota MUI pusat ?
 On May 24, 2013 5:20 PM, abuadamalfad...@yahoo.com wrote:

 Dukung MUI melawan syiah

 Tulis:
 Kami MEMBERI DUKUNGAN Atas Keputusan Fatwa MUI Prov Jatim No
 Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Ttg Kesesatan Ajaran Syi'ah.

 Kirim ke: irfan...@gmail.com

 Mari dukung dgn cara ini atau tulis dan kirim via surat.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®


 

 Website anda http://www.almanhaj.or.id
 Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
 Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
 Yahoo! Groups Links








[assunnah] Lowongan kerja Administrasi

2013-02-27 Terurut Topik Didik Kurniawan
?1?9?1?8?1?8?1?1?1?1?1?8?1?8?1?9?1?8?1?9?1?9 
?1?7?1?8?1?8?1?8?1?4?1?2?1?7?1?9?1?9?1?2 
?1?2?1?8?1?9?1?8?1?5?1?2?1?9?1?8?1?1?1?9 ?1?9?1?8?1?8?1?1?1?1?1?0 
?1?2?1?8?1?0?1?8?1?9?1?8?1?7?1?8?1?9?1?2?1?9?1?1?1?9

Ikhwah fillah, kami CV. Tangguh Purna Raya distributor Hand tools  Technical 
Equipment (Stanley, Matador, Britool, Unoair, Tonichi, Hioki, Fluke dll) . 
Membutukan karyawan bagian Administrasi (akhwat) dgn persyaratan sebagai 
berikut:

1. Umur: max 27 th (Single)
2. Lulusan: SMA/SMK/D1 sederajat
3. Menguasai pengoperasian komputer
4. Menguasai microsoft office (words  excel)
5. Karakter jujur, ramah, pintar berkomunikasi dan pekerja keras. 
6. Diutamakan berdomisili di sekitar Bintaro Jaya, Tangerang 

Bagi yg tertarik kirimkan lamaran+CV ke email: adm.tang...@gmail.com

Contact: Ibu Andari
Ph.  : 021-91273516

Jika ikhwah fillah ada kebutuhan untuk hand tools, technical equipment  
electrical bisa hub kami atau kirim inquiry ke email: cv.tang...@gmail.com 
attn: Didik Kurniawan (021-96014327) 

 ?1?2?1?9?1?7?1?2?1?9?1?5?1?9 ?1?4?1?8?1?0?1?0?1?4?1?2?1?8?1?9?1?5 / 
?1?7?1?8?1?3?1?0?1?4?1?2?1?9?1?5?1?9  
Wasalam

Powered by Telkomsel BlackBerry?0?3



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Apakah Hadits ini Shahih?

2012-11-13 Terurut Topik Didik Kurniawan
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ana dapat BC dari teman, apakah antum ada yg tau derajat hadist dibawah ini? 
Apakah shahih hadist ini?


kemudian para sahabat bertanya Rasulullah S.A.W :  ' Ya Rasulullah S.A.W, 
adakah Allah telah melebihkan hari Aasyura daripada hari-hari lain?'.

Maka berkata Rasulullah S.A.W : ' Ya, memang benar, Allah Taala menjadikan 
langit dan bumi pada hari Asyura, menjadikan laut pada hari Asyura, menjadikan 
bukit-bukit pada hari Asyura, menjadikan Nabi Adam dan juga Hawa pada hari 
Asyura, lahirnya Nabi Ibrahim juga pada hari Aasyura, dan Allah S.W.T 
menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api juga pada hari Asyura, Allah S.W.T 
menenggelamkan Fir’aun pada hari Asyura, menyembuhkan penyakit Nabi Ayyub a.s 
pada hari Asyura, Allah S.W.T menerima taubat Nabi Adam pada hari Asyura, Allah 
S.W.T mengampunkan dosa Nabi Daud pada hari Asyura, Allah S.W.T mengembalikan 
kerajaan Nabi Sulaiman juga pada hari Asyura, dan akan terjadi hari kiamat itu 
juga pada hari Asyura !

شكرا كثيرا
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Aqiqah untuk diri sendiri

2012-10-14 Terurut Topik Didik Kurniawan
Assalamualaikum...

Afwan, ana ada pertanyaan dari teman ana. 
Mungkin ada yg mengetahui dalil dan hujjah thd permasalahan ini. 

Bagaimana jika teman ana ingin melakukan kekah untuk diri kita sendiri . 
Hal ini terjadi di karenakan keterbatasan ilmu orang tuanya mengenai agama di 
masa lalu dan orang tuanya tdk mampu.  Shg sdh sampai besar belum di kekah.

Dan skrng krn teman ana mengetahui bahwa dirinya belum pernah di kekah oleh 
orang tuanya. Dirinya meniatkan utk menyembelih 2 kambing utk dirinya.

Bagaimana dalil dan hujahnya?

Jazakallah khairan

Apakah itu sah 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV

2012-10-09 Terurut Topik Didik Kurniawan
Afwan, utk berlangganan dan pemasangan Rodja TV. Brp biayanya? 

Apakah sdh ada berlangganan  dari Rodja lsng?

Syukron
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: imamkh ima...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 8 Oct 2012 23:23:55 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV

Wa’alaikumsalam…



insanTV dan Rodja TV dipancarkan oleh satelit palapa D dg freq sbb:






Freq

Polarisasi

Sym Rate


RodjaTV

3635

H

9920


InsanTV

3908

H

1000



Keduanya hars ditanggkap dengan receiver/decoder yg telah mendukung Mpeg-4.



Semoga membantu



!m@m













From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of 
Wildan Firdaus
Sent: Sunday, October 07, 2012 3:28 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV





tambahan juga,, Mohon dibantu untuk setting parameter Insan TV dan Rodja Tv
Pada Top TV

jazakallah khoir

  _

From: Rahmatulloh Sukaras rahmatulloh.suka...@toshiba-tjp.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 4, 2012 5:12 PM
Subject: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV





Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Mohon dibantu untuk setting parameter Insan TV dan Rodja Tv
Pada Nexmedia Satelite.

Wasslamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Syukron

RAHMATULLOH
QUALITY ASSURANCE SECTION
PT.TOSHIBA CONSUMER PRODUCTS INDONESIA








[assunnah] tanya dokter kandungan perempuan daerah Blora

2012-08-12 Terurut Topik Didik Abu Dzaky
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu,

Mohon informasi dokter kandungan perempuan daerah Blora, Jawa tengah

Jazakumullohu Khair
Didik Abu Dzaky




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] TABARRUJ (tulisan ust.Abdulloh Taslim)

2012-07-06 Terurut Topik Didik Raharjo
akh,
atachmentnya pas dibuka koq ada simbol-simbol yang aneh pada lafadz Allah ?
mungkin filenya dalam bentuk pdf aja biar ga ke edit,

From: abu sakinah 
Sent: Wednesday, July 04, 2012 10:17 AM
To: assunnah@yahoogroups.com 
Subject: [assunnah] TABARRUJ (tulisan ust.Abdulloh Taslim)

  
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh

izin forward tulisan tentang tabarruj yang tempo hari di bahas di radio rodja
insyaAllah sudah diizinkan oleh al ustadz Abdulloh Taslim untuk disebarkan




[assunnah] Tanya Kajian di Lebak Bulus dan Sekitarnya

2012-06-12 Terurut Topik Didik Pramuji

  السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan, ana mau tanya info tentang kajian rutin di Lebak Bulus Jakarta Selatan.
Mohon infonya apabila ada yang mengetahui atau berpartisipasi dalam kajian 
tersebut. 
Syukron.

Jazakumullahu khair

Didik 

Re: [assunnah] OOT : Dokter SpOG wanita karawang atau cikarang

2011-05-20 Terurut Topik Didik raharjo
walaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
kalo di cikarang banyak akh,
di RS. Anissa, RS Medika; RS. Siloam Lippo Cikarang,dll
Kalo Ana Biasa ke RS. Siloam Lippo CIkarang Dengan DR. Ariati
karena u/ share masalah kandung insya allah beliau terbuka dan mumpuni dalam 
hal tersebut,
selain itu juga waktu prakteknya juga sering ( Senin,selasa, rabu,kamis dan 
sabtu)
kalo hari ini sabtu praktek jam 16.00 s/d selesai, pendaftaran di mulai pkl 
14.00  dah banyak yang antri u/ mengambil no. urut
cuman kendalanya beliau pasiennya banyak, dan saat konsultasi 1pasien ± 1/2 
jam-an,
jadi kalo mau kontrol harus datang di awal waktu u/ pendaftaran,
semoga bermanfaat

Abu 'Abdil Malik
  - Original Message -
  From: Yoga Suhartanto
  To: assunnah@yahoogroups.com
  Sent: Monday, May 16, 2011 9:04 AM
  Subject: [assunnah] OOT : Dokter SpOG wanita karawang atau cikarang



  Assalamu'alakum warahmatullah wabarakatuh.

  Istri saya sering mengalami keluarnya flek di luar masa haid. Hasil USG
  menunjukkan hasil normal dan tidak diberi obat apapun. USG dilakukan oleh 
bidan
  wanita, konsultasi dengan dokter laki-laki, saya menyertai. Setelah 16 hari 
flek
  masih keluar, kadang juga keluar darah. Kami khawatir dan bermaksud untuk
  memeriksakannya kembali. Mohon informasi dokter SpOG wanita di daerah Karawang
  atau Cikarang, atau share pengalaman bagi yg pernah mengalami. Jazakumullah
  khaiir.


  

[assunnah] tempat i'tikaf

2010-08-26 Terurut Topik Didik Raharjo
Bismillah,
Assalamu'alaikum warahmatullahi

Mohon informasi, adakah ikhwan sekalian yang tahu tempat i'tikaf di kota kudus 
jawa tengah.

Jazakumullahu khoiron katsir




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] hukum ahli kitab masuk masjid

2008-11-25 Terurut Topik didik waskito
assalamualaikum,

ikhwan wa akhowat fillah

mohon bantuannya bagaimana menurut sunnah dan ulama salaf tentang hukum ahlul 
kitab masuk ke dalam masjid?

jazakumullah


Pamer gaya dengan skin baru yang keren



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Info Bedah Buku, Cikarang - Bekasi

2007-09-20 Terurut Topik didik
HADIRILAH BEDAH BUKU

ENSIKLOPEDI PENGHUJATAN TERHADAP SUNNAH
Karya : Zaenal Abidin Bin Syamsudin LC


Pembicara  : Ustadz Zaenal Abidin LC
Tempat : Masjid BAITUL MA'MUR
 Perum Telaga Sakinah
 Telaga Murni - Cikarang Barat
 B e k a s i

Waktu  : Sabtu, 29 September 2007
Pukul  : 14.30 WIB s/d Maghrib


Contact Person : Abu Balqis (021-7043 8449),
 Abu Hasan (0815 13682002)
 Abu Haidar (0813 8608 4044),
 Abu Salwa (0 174 863)

Panitia menyediakan snack dan minuman untuk ifthor
Didik Abu Dzaky



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: tanya emansipasi wanita dan wanita karir, serta permasalahan mud

2006-11-15 Terurut Topik didik
 Abdul Wahhab rahimahullah, ketika Syaikh Muhammad
menawarkan dakwah kepadanya. Nasehat sang istri mempunyai pengaruh yang begitu
besar sehingga terjadi kesepakatan di antara mereka berdua untuk memperbaharui
dakwah dan menyebar luaskannya, (yang hingga kini) kita merasakan pengaruhnya
dalam penegakkan Aqidah kepada penduduk Jazirah Arab.


Tidak diragukan lagi bahwa ibu saya pun rahimahullah, mempunayi peran yang
sangat besar dan pengruh yang sangat dalam di dalam memberikan dorongan kepada
saya untuk giat belajar (menuntut ilmu). Semoga Allah melipat gandakan
pahalanya dan memberinya balasan yang terbaik atas jasanya kepada saya.


Dan hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa rumah tangga yang dihiasi
dengan penuh rasa kasih sayang, rasa cinta, keramahan dan pendidikan yang
Islami akan berpengaruh terhadap suami. Ia akan selalu beruntung, dengan izin
Allah, di dalam segala urusannya, berhasil di dalam segala usaha yang
dilakukannya, baik di dalam menuntut ilmu, perniagaan ataupun pertanian dan
lain-lainnya.


Hanya kepada Allah jualah saya memohon agar membimbing kita semua ke jalan yang
Dia cintai dan Dia ridhai. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan
para sahabatnya. 


[Majmu Fatawa, jilid 3, halaman 348], [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa
Asy-Syarâ(tm)iyyah Fi Al-Masaâ(tm)il Al-Ashriyyah Min Fatawa
Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 421-424,
Darul Haq]



Sumber:
www.almanhaj.or.id





Didik Abu Dzaky

E-mail : [EMAIL PROTECTED]






__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___





[assunnah] Re:Hukum Wanita (Muslimah) Bekerja

2006-11-15 Terurut Topik didik










HUKUM BEKERJANYA SEORANG
WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG WANITA



Oleh

Lajnah
Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta



Pertanyaan

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
ditanya : Apa hukum wanita yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang
diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ?



Jawaban

Tidak seorang
pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya
berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan
penjelasannya sebagai berikut :



Ia berhak
mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa lainnya
dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat
roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta
pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.



Ia juga berhak
mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan
semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan
oleh syara seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan
laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan
hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak
mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.



[Majalatul
Buhuts Al-Islamiyah 19/160]



[Disalin dari
kitab Al-Fatawa Al-Jamiah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesiap
Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul
Haq]



sumber
http://www.almanhaj.or.id





Didik Abu Dzaky

E-mail : [EMAIL PROTECTED]






__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___





RE: [assunnah] muhrim

2006-11-07 Terurut Topik didik
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah, berikut ana posting artikel yang pernah ana dapat di milis
ini, afwan ana lupa nama ikhwan pengirimnya.


HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN KERABAT DAN MENCIUM MEREKA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering kali berkunjung
kepada keluarga dan kerabat dekat saya, setelah perpisahan selama terkadang
enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Sampai di rumah, para wanita baik
kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan
malu-malu dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar
(mendarah daging) sekali bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal
tersebut menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang
alhamdulillah memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa bingung
dalam masalah ini. Bagaimana saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu
diketahui kalau saya tidak menjabat tangan mereka, sungguh mereka akan marah
besar kepada saya dan akan berkata : Dia tidak menghormati kita, tidak
memuliakan kita dan tidak mencintai kita (cinta yang mengikat antara anggota
keluarga bukan yang mengikat antara pemuda dan pemudi). Apakah saya
melakukan maksiat apabila saya mencium mereka, perlu dipahami bahwa saya
tidak mempunyai niat buruk dalam hal tersebut ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain
istrinya dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan
dan sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah
diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda.

Artinya : Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita

Aisyah berkata : Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan
(bukan mahramnya) sama sekali. Ketika bai'at, mereka hanya maba'iatnya
dengan perkataan

Saya tidak membenarkan perbuatan berjabat tangan dengan wanita selain
mahramnya dan menciumnya baik mereka adalah putri-putri paman dari bapak
atau putri-putri paman dari ibu atau dari kabilah lainnya, semua itu
diharamkan dengan ijma' kaum muslimin, dan termasuk sarana yang paling besar
untuk terjadinya perzinahan yang diharamkan.

Maka wajib atas setiap orang muslim untuk berhati-hati dari perbuatan
tersebut dan menjelaskan kepada semua kerabat dan selain mereka yang
terbiasa dengan hal tersebut, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang
diharamkan meskipun biasa dilakukan oleh manusia.

Setiap laki-laki muslim dan wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk
mengerjakannya meskipun keluarga dekat atau penduduk negaranya terbiasa
melakukannya. Bahkan ia wajib menolak hal tersebut dan mengingatkan
masyarakat dari hal tersebut. Dan cukup dengan mengucapakan salam tanpa
berjabat tangan dan berciuman.

[Kitab Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz, hal. 186], [Disalin dari kitab
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]

Sumber: assunnah@yahoogroups.com


HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut
usia?  Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya
sebagai penyekat telapak tangannya ?

Jawaban
Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya
adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan
fitnah bagi keduanya.

Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita.

Aisyah Radhiallahu anha berkata :

Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali
dengan ucapan.

Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai
penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan
untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah.
Wallahu Waliyyut Taufik

[Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan
At-Tbyan]

Sumber: www.almanhaj.or.id


Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Didik Abu Dzaky
e-mail: [EMAIL PROTECTED]



From: k2h_krndi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Subject: [assunnah] muhrim

assalamualaikum

bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim itu kan dilarang
Nabi, saya mo nanya apa ada batasannya, contohnya spt bersentuhan
dengan orang  yang jauh lebih tua diatas kita. trus jg minta refernsi
haditsnya.
syukron sebelumnya.

wassalamualaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting

RE: [assunnah] tanya: sholat isthikaroh?

2006-11-07 Terurut Topik didik
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah, berikut ana postingkan dari artikel yang pernah ana dapat di
milis ini, afwan jika belum menjawab sepenuhnya dari apa yang ditanyakan,
tapi Insya Alloh dapat diambil manfaat didalamnya.


BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN KETIKA SHALAT ISTIKHARAH

oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur ibn Hasan ibn Mahmud ibn Salman

Syari'at Islam tidak pernah menuntut apapun kepada orang yang mengerjakan
shalat istikharah kecuali hanya shalat dan berdo'a yang bisa dibaca oleh
kebanyakan orang muslim.

Dari sinilah para ulama menetapkan bahwa orang yang telah shalat istkharah
diharapkan melakukan apa yang dia rasa paling cocok di dalam hatinya tanpa
harus menununggu hasil mimpi. Dia juga tidak perlu meminta pertolongan
kepada orang lain untuk membacakan do'a khusus untuknya. Karena sebenarnya
do'a yang perlu dibaca pada waktu istikharah intinya yang berisi agar Allah
memilihkan hal yang terbaik untuknya. Setelah itu hendaklah dia langsung
mengerjakan hal yang dia rasa baik jika memang Allah melapangkan dadanya.
Jika dia tidak merasa lapang untuk memutuskan pilihan atau masih ragu di
antara dua perkara, apakah dia dianjurkan untuk mengerjakan shalat
istikharah lagi ? Untuk menanggapi masalah ini para ulama masih berselisih
faham. Namun yang benar, tidak ada keterangan dari hadits marfu' yang
menyarankan untuk mengulangi shalat tersebut. Lihat Nailul Authaar (III/90).

1.1. Diantara kesalahan yang banyak dikerjakan oleh banyak orang adalah :
Shalat istikharah tidak dianggap sempurna sebelum dido'akan oleh sebagian
orang yang dianggap alim. Selain itu banyak sekali dugaan dikalangan banyak
orang awam bahwa shalat istikharah harus memunculkan mimipi. Ini benar-benar
pendapat yang salah dan tidak pernah diberitahukan oleh Allah atau
dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. .. dst.

Jangan sekali-kali kamu menoleh kepada kebiasaan orang banyak yang
mempersulit dirinya sendiri dengan cara meminta pertolongan kepada orang
lain untuk beristikharah. Namun berpeganglah dengan teguh kepada sunnah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Niscaya urusanmu akan lebih baik.
Kamu juga akan berbahagia baik di dunia maupun di akhirat nanti. Sungguh
beruntung orang yang melakukan itu. (Lihat di dalam al-Madkhal III/90 karya
Ibnu Haj, Hadyun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fis shalawat khaashshah
hal. 222-223 dan al-Diinul Khaalish V245).

1.2 Wahai saudaraku sesama muslim, kerjakan apa yang menurutmu baik setelah
sebelumnya mengerjakan shalat istikharah. Janganlah kamu menuruti
kecenderungan hawa nafsumu sebelum mengerjakan istikharah. Namun seyogianya
kamu malah meninggalkan pilihan yang didasari nafsu tersebut. Jika tidak,
kamu sama dengan tidak meminta petunjuk kepada Allah dan meminta petunjuk
kepada hawa nafsumu. Semoga Allah Ta'ala melidungi kita dari hal-hal yang
seperti itu.

Kamu juga harus jujur ketika mencari pilihan dan benar-benar menanggalkan
pengetahuan dan kemampuanmu ketika beristikharah. Hendaklah kamu hanya
menempatkan pengetahuan dan kemampuan Allah ketika beristikharah. Jika kamu
berlaku jujur dalam hal ini, berarti kamu telah melepaskan semua daya dan
upayamu serta pilihan dirimu sendiri. (Nailul Authar III/90).

Banyak sekali orang yang tidak mengetahui cara istkharah yang disyari'atkan
dan dianjurkan dalam syari'at. Mereka malah meninggalkan cara yang benar dan
menciptakan banyak model baru yang tidak pernah diterangakan di dalam
Al-Qur'an maupun sunnah Nabi. Model-model istikharah yang mereka lakukan
juga tidak pernah dinukil dari seorangpun Salafus shalih. Malah mereka terus
mengerjakan cara-cara baru yang sudah terlanjur dianggap bagian dalam agama.
La Haula Walaa Quwwata Illa Billlah.

Di antara cara-cara istikharah yang dianggap bid'ah adalah:

1.3 Istikharah disyaratkan memimpikan apa yang sedang dia niatkan. Atau dia
disyaratkan melihat warna hijau atau putih dalam mimpi jika yang dimaskud
adalah baik dan melihat warna merah atau hitam jika yang dimaksud tidak
memiliki unsur kebaikan.

1.4 Istikharah dengan cara menggunakan alat penghitung tasbih.

Lengkapnya, silakan baca buku tersebut

[Al-Qawl Al-Mubiin fii Akhthaa Al-Mushalliin, edisi Indonesia Koreksi Total
Riual Shalat oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur ibn Hasan  ibn Mahmud ibn
Salman, terbitan Pustaka Azzam, hal 383 - 387]

Sumber: assunnah@yahoogroups.com


Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabakatuh

Didik Abu Dzaky
E-mail  : [EMAIL PROTECTED]


-Original Message-
From: sugeng hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, November 03, 2006 10:10 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] tanya: sholat isthikaroh?

Assalamu'alaikum
saya ingin mengetahui dasar dan tata cara pelaksanaan sholat isthikaroh
terima kasih sebelumnya
Wassalamu'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit

RE: [assunnah] sholat tasbih

2006-11-02 Terurut Topik didik

Hadits tentang sholat tasbih adalah hadits yang tsabit/sah dari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, maka boleh diamalkan sesuai dengan tata cara
yang telah disebutkan diatas.

Penutup

Untuk melengkapi pembahasan singkat ini, maka kami juga sertakan
penyimpangan-penyimpangan (bid'ah-bid'ah) yang banyak terjadi sekitar
pelaksanaan sholat tasbih, diantaranya :

1. Mengkhususkan pada malam jum'at saja.
2. Dilakukan secara berjama'ah terus menerus.
3. Diiringi dengan bacaan-bacaan tertentu sebelum sholat ataupun sesudah
sholat.
4. Tidak mau sholat kecuali bersama imamnya atau jama'ahnya atau
tariqatnya.
5. Tidak mau sholat kecuali di masjid tertentu.
6. Keyakinan sebagian yang melakukannya bahwa rejekinya akan bertambah
dengan sholat tasbih.
7. Mambawa binatang-binatang tertentu untuk disembelih sebelum atau
sesudah sholat tasbih disertai dengan keyakinan-keyakinan tertentu.
Catatan Penting :

Ada beberapa ulama yang melemahkan hadits sholat tasbih ini, andaikata bukan
karena kekhwatiran pembahasan ini menjadi lebih panjang niscaya akan kami
sebutkan perkatan-perkataan para ulama tersebut dan dalil-dalil mereka
berikut dengan bantahan terhadap mereka. Wallahul Musta'an.
Oleh Al Ustadz Luqman Jamal ,LC.

Dari Majalah An Nashihah
--

Didik Abu Dzaky
E-mail: [EMAIL PROTECTED]



From: Lisverna [Pri-Ti] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Subject: [assunnah] sholat tasbih

Assalamu'alaikum,

Mohon bantuannya mengenai sholat tasbih, beserta dalil-2nya.
Ibu saya tinggal di Melbourne (upwey) yang mana hanya ada kajian jama'ah
tabligh.
Kadang mereka mengerjakan sholat tasbih berjama'ah..
Adakah tununan dari Rasulullah mengenai sholat tasbih ini?
Terima kasih,
Ina



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] TANYA SEPUTAR PERNIKAHAN

2006-11-02 Terurut Topik didik
 tidaklah seseorang memberi pakaian kepada orang
lain (untuk menutupi auratnya) kecuali Allah akn memberikannya pakaian
penutup di hari kiamat. Para perawi hadis ini stiqah kecuali
Ssyaibahal-khudri( di dalam Musnad di tulis keliru dengan al-isyq-hadromi).
Dia meriwayatkan dari Urwah, dan dia tidak di tsiqahkan kecuali oleh Ibn
Hibban, namun ada syahidnya dari hadist Ibn Masud dari jalur Abu Yala, dan
Thabrani dari jalur Abu Umamah, dengan kedua jalan ini hadis ini menjadi
sahih.

Sumber: assunnah@yahoogroups.com



TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim
(selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya
diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan
melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat
ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya
seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari,
pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu
diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu
diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau
video.

Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta' (meraih
kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta'ala
halalkan. Allah tidak membolehkan istimta' dan penyaluran kenikmatan seksual
kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki [Al-Mu'minun 5-6]

Jadi, istimta' apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan,
maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk
menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam besabda.

Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu
menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu
maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya
[1]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan
(godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara :
berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. 

Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda
diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan
begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan
dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak
mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi
hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan
bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang
membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan
memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan
syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk
dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan
keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana
fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan
perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi
anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi
anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang
telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau
tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang
diharamkan -anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda
kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika
ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari'at, maka tidak akan
batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad -kita berlindung kepada Allah
dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan
amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.

[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah
Al-Fauzan IV/273-274]

[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M]

Sumber: assunnah@yahoogroups.com



Didik Abu Dzaky
E-mail  : [EMAIL PROTECTED]



From: novel [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Subject: [assunnah] TANYA SEPUTAR PERNIKAHAN

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Tolong dibantuin ya

Apakah dalam islam, dalam hal pernikahan ada ketentuan TUNANGAN sebelum
pernikahan

 tolong dijelaskan pula permasalahan2 tentang

RE: [assunnah] Tentang merapatkan Shaf dalam shalat berjama'ah.

2006-11-02 Terurut Topik didik
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah, berikut ana posting artikel yang pernah ana dapat di milis
ini.

MELURUSKAN DAN MERAPATKAN SHAF SHALAT BERJAMAAH

Hukum meluruskan dan merapatkan shaf adalah wajib, seorang imam dilarang
memulai shalatnya sebelum meluruskan shaf baik meluruskannya sendiri maupun
dengan menyuruh orang lain untuk meluruskannya shaf tersebut.Luruskan
shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan
shalat (HR Bukhari-Muslim).

Dimana lurusnya shaf yaitu dengan cara menempelkan bahu dan tumit
sebagaimana hadit berikut ini:

1. Dari Anas ra, ia berkata bahwa setelah diserukan iqamah shalat,
Rasulullah saw menghadap kepada kami dan bersabda: Luruskan shaf-shaf
kalian dan rapatkanlah. Sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik
punggungku (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam riwayat Bukhari ada tambahan: Maka seseorang dari kami menempelkan
bahunya dengan bahu kawannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki kawan
di sampingnya.  [Menurut Muhammad Nasiruddin Al-Albani hadits ini shahih
(STT, 1/271)]

2. Dari Nu'man bin Basyir ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah
bersabda: Luruskanlah shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) sungguh Allah
akan menimbulkan perselisihan di antara kalian (Diriwayatkan oleh Malik,
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah).

Berkata An_Nu'man:saya melihat salah seorang diantara kami menempelkan
tumitnya dengan tumit orang lain disampingnya (HR Bukhari)

Di dalam riwayat lain bagi mereka, kecuali Bukhari, bahwa Rasulullah saw
biasa meluruskan shaf-shaf kami sehingga seperti cara beliau meluruskan
(membidikkan) anak panah sampai melihat bahwa kami telah memahaminya. Pada
suatu hari ketika beliau hampir bertakbir, tiba-tiba beliau melihat
seseorang yang dadanya lebih maju dari shaf, lalu beliau bersabda; Wahai
hamba-hamba Allah, luruskan shaf-shaf kalian atau (jika tidak) sungguh Allah
akan menimbulkan kebengkokan di antara kalian

Di dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya: Rasulullah
saw datang dengan menghadapkan wajahnya kepada orang-orang lalu bersabda:
Luruskanlah shaf-shaf kalian atau (jika tidak) sungguh Allah akan
menimbulkan kebengkokan di antara hati-hati kalian. Perawi berkata:
Kemudian aku melihat orang-orang menempelkan bahu dengan bahu, lutut dengan
lutut, dan mata kaki dengan mata kaki kawannya. [Menurut Muhammad
Nasiruddin Al-Albani hadits ini shahih (STT - 1/276)]

Sumber: assunnah@yahoogroups.com

Didik Abu Dzaky
E-mail: [EMAIL PROTECTED]



From: Bintang Rehari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Subject: [assunnah] Tentang merapatkan Shaf dalam shalat berjama'ah.

Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh,

Ana mohon bantuannya tentang hadist-hadist Shahih tentang merapatkan shaf2
ketika shalat berjamaah. soalnya di masjid deket rumah ana, ada beberapa
atau bahkan mayoritas jemaah shalat berjamaah berusaha matian2 untuk tidak
merapatkan shaf. bahkan ada yang ketika ana berusaha rapatkan shaf, orang
tersebut rela untuk pindah shaf/shaf baru atau shalat sendirian di belakang.
insya Allah, kalau ada diantara ikhwan yang mau bantu ana, ana mau print dan
menjelaskan baik2 kepada orang tersebut. semoga hidayah Allah selalu terbuka
untuknya. Amin.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] nanya masalah asuransi

2006-11-02 Terurut Topik didik
HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan
jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan,
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi
ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim
(orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu -waktu yang dekat, maka
justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent),
Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan
keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir

[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa
Syaikh Muhammad bin Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
37-38 Darul Haq]

Sumber: assunnah@yahoogroups.com

Wassalam

Didik Abu Dzaky
E-mail: [EMAIL PROTECTED]


From: Agus Dewanto [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [assunnah] nanya masalah asuransi

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Ikutilah asuransi syari'ah, antara lain perbedaannya dengan asuransi
konvensional : ada bagian yang disisihkan untuk membantu bagi yang
menderita/kesusahan. Jadi misal premi kita 1 juta per tahun, sekitar 10 %
(atau sesuai kesepakatan) disiihkan untuk membantu yang lain, tidak jadi
milik kita lagi. Dana yang terkumpul selainnya diinvestasikan oleh asuransi
pada investasi yang sesuai syari'ah.

Wassalam,

Dewanto


From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of rizk dani
Subject: [assunnah] nanya masalah asuransi

Assalamu'alaykum warohmatullahi wa barokatuh...

Saya adalah karyawan baru  disebuah prusahaan swasta.
ditempat saya bekerja ditawarkan berbagai macam
asuransi,
ada yang asuransi kematian, jika kita meninggal dalam
masa bekerja, maka keluarga atau ahli waris akan
mendapat tunjangan uang,
ada asuransi yang akan membayar kita dan anak 2 anak
dikemudian hari.

bagaimana hukum jika kita ikut asuransi ?



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] Cincin kawin Tattoo

2006-10-31 Terurut Topik didik
 menunjukkan bolehnya hal tersebut. Padahal kedua gelang itu
melingkar. Hadits tersebut shahih dan sanahnya jayyid (baik), sebagaimana Al
Hafidz (Ibnu Hajar Al Asqalani, pent), memberitakannya dalam kitab Al Bulugh
(Bulugh Al Maram, pent).

[b]. Hadits yang ada dalam Sunan Abu Daud dengan sanad yang shahih, dari
'Aisyah Radiallahu'anha, berkata :  Aku mempersembahkan sebuah perhiasan
kepada nabi Sallallahu 'alaihi wassalam yang dihadiahkan oleh seorang An
Najasyi (raja Habasyah) kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin
emas permata hubusy. Aisah berkata :  Kemudian Rasulullah sallallahu
'alaihi wassalam mengambilnya dengan ranting yang diulurkan atau dengan
sebagian jari-jari Beliau. Kemudian Beliau memanggil Umamah puteri Abul
'Ash, yaitu anak dari puteri beliau (Zaenab), kemudian dia berkata, 
Berhiaslah dengan ini wahai cucuku.

Beliau sallallahu 'alaihi wassalam memberikan sebuah cincin berbentuk sebuah
lingkaran dari emas yang kepada Umamah dan berkata, Berhiaslah dengan
cincin ini,

Hal itu menunjukkan dibolehkannya emas melingkar secara nash.

[c]. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad Daruquthni serta
dishahihkan oleh Al Hakim sebagaimana dalam Bulugh Al Maram, dari Ummu
Salamah Radiallahu'anha, Beliau (Ummu Salamah) memakai gelang kaki dari
emas, kemudian berkata, Wahai Rasulullah, apakah ini kanzun (harta
simpanan)? Beliau bersabda, Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki
emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.

Adapun hadits-hadits yang dhahirnya merupakan larangan memakai emas bagi
para wanita, maka hadits-hadits tersebut adalah syadz (ganjil) menyelisihi
hadits lain yang lebih shahih dari hadits-hadits tersebut dan lebih tsabit.
Imam-imam hadits telah menetapkan, bahwa hadits-hadits yang datang dengan
sanad-sanad yang jayyid akan tetapi menyelisihi hadits-hadits (lain) yang
lebih shahih darinya, tidak mungkin digabungkan (antara keduanya), dan tidak
diketahui tarikhnya, maka hadits-hadits tersebut dianggap syadz, tidak
dipercaya dan tidak diamalkan. Al Hafidz Al 'Iraqi rahimallah, berkata dalam
Al Afiyah : Hadits syadz adalah rawi tsiqah yang menyelisihi Rawi-rawi
tsiqah lainnya pada sebuah hadits, maka diperiksa oleh Asy Syafi'i. Al
Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam An Nukhbah (Nukhbatul Fikr, pent), teksnya
adalah : Jika seorang rawi diselisihi oleh rawi (lain) yang lebih rajih
(kuat), maka ar rajih dinamakan al mahfudz dan lawannya dinamakan syadz.
Sebagaimana disebutkan oleh imam-imam hadits, bahwa di antara syarat hadits
shahih yang biasa diamalkan, bahwa hadits tersebut bukan hadits syadz. Dan
tidak diragukan lagi bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan tentang haramnya
emas bagi wanita, walaupun sanad-sanadnya selamat dari cacat-cacat, akan
tetapi tidak mungkin digabungkan antara hadits-hadits tersebut dengan
hadits-hadits shahih yang menunjukkan halalnya (bolehnya) emas bagi wanita
dan hadits-hadits tersebut tidak diketahui sejarahnya. Maka, pastilah
hadits-hadits tersebut syadz (ganjil), dan tidak shahih. Sebagai suatu
pengamalan kaidah sya'riyyah yang telah dikenal di kalangan ahlul ilmi ini.

Hadits yang disebutkan oleh saudara kami fillah, Al 'Alamah Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya Adabuz Zifaaf, berupa penggabungan
antara hadits-hadits yang melarang (mengharamkan) dan hadits-hadits yang
membolehkan (pemakain perhiasan emas bagi wanita) dengan membawa makna
hadits-hadits yang mengharamkan kepada yang al muhallaq (emas yang
melingkar), dan membawa makna hadits-hadits yang membolehkan pada selain al
muhallaq (tidak melingkar), adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan
hadits-hadits shahih yang menunjukkan kebolehannya. Karena dalam
hadits-hadits shahih tersebut terdapat penghalalan (memakai) cincin.
Sedangkan cincin melingkar.Penghalalan gelang, sedangkan gelang melingkar.
Dengan demikian, maka apa yang telah kami sebutkan menjadi jelas. Dan juga
karena hadits-hadits yang menunjukkan halal (bolehnya memakai perhiasan emas
bagi wanita) adalah muthlaq (umum) tanpa pengikat. Maka, wajiblah mengambil
dan mengamalkan) hadits-hadits yang menghalalkan tersebut karena
kemuthlaqannya dan keshahihan sanad-sanadnya. Serta telah dikuatkan oleh apa
yang dihikayatkan oleh sekelompok ahlul ilmi berupa ijma' (kesepakatan) akan
terhapusnya (hukum) hadits-hadits yang menunjukkan keharaman (emas melingkar
bagi wanita), sebagaimana yang telah kami nukilkan ucapan-ucapan mereka di
atas.

Inilah yang haq tanpa ragu lagi.

Dengan demikian, maka hilanglah syubhat (kesamaran) dan hukum syar'i menjadi
jelas, yang tidak ada keraguan di dalamnya. Yaitu halalnya (perhiasan) emas
bagi wanita-wanita umat ini dan diharamkannya (emas) bagi laki-laki. Wallahu
waliyuttaufiq walhamdulillahi rabbil 'alamin. Semoga Allah memberikan
shalawat dan salam kepada nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wassalam,
keluarganya dan para sahabatnya Radiallahu 'anhum.

[Disalin dari majalah As-Sunnah edisi 12/VI/1423H/2003M].

Sumber: www.almanhaj.or.id

Didik Abu Dzaky
E-mail: [EMAIL

RE: [assunnah] Haji ......

2006-10-30 Terurut Topik didik
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah, hal ini ada penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin yang menerangkan tentang wanita pergi haji sendiri tanpa mahram
yang didalam penjelasannya tersebut juga diterangkan mengenai pertanyaan
akhi junindar.


WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata,
Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim
surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai
mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai
kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa
disertai mahram ?

Jawaban.
Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya [Hadits
Riwayat Bukhari]

Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika
menyampaikan khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata :
Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban
dalam perang demikian dan demikian. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu [Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim]

Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia.
Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke
Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak
wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat
digantikan oleh ahli warisnya.

Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak
haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab
dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i. Dimana Allah
berfirman.

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran :
97]

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi
Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi'i hal. 45 - 48, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.]

Sumber http://www.almanhaj.or.id

Didik Abu Dzaky
E-mail : [EMAIL PROTECTED]



Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...

Saya mau nanya ada ga dalil yang membolehkan meng-haji kan orang yang telah
meninggal ?

Jazakalaahu khairan katsiran

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Junindar
mailto:[EMAIL PROTECTED]



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] Mohon jawaban (urgent)

2006-10-18 Terurut Topik didik
, Al-Baghawi 1763 dari Abu Said, sanadnya
Shahih walaupun dalam sanadnya ada Al-Jurairi, riwayat Abul A'la darinya
termasuk riwayat yang paling Shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-Ijili dan
lainnya.

Sumber: www.almanhaj.or.id

Didik Abu Dzaky
E-mail  : [EMAIL PROTECTED]


-Original Message-
From: boy lesmana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, October 18, 2006 12:44 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Mohon jawaban (urgent)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana berencana mau muasafir dengan membawa kendaraan. Berhubung yang membawa
kendaraan ana sendiri dan jarak yang ditempuh lumayan jauh ana mau tanya
bagaimana  syarat  orang yang musafir yang boleh berpuasa dan yang
membatalkan puasa dalam perjalanan. Mohon jawaban dari antum semua terima
kasih.

Jazzakumulloh khoiron




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] Imsak ?

2006-10-18 Terurut Topik didik
,
'Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh [1]

Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat
waktu dan dikenal tidak pernah mengumandangkan adzan kecuali setelah
terbitnya fajar, apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri
dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan patokan mendengar adzannya. Jika
muadzinnya memang biasa mengumandangkan adzan berdasarkan perkiraan, maka
sebaiknya orang menghentikan kegiatan makannya ketika mendengarnya, kecuali
orang yang sedang di dataran dan dapat menyaksikan fajar, maka ia tidak
perlu berhenti hanya karena mendengar adzannya sampai ia betul-betul melihat
terbitnya fajar jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, karena Allah
telah menetapkan hukum ini dengan ketentuan bergantinya malam ke siang yang
ditandai dengan terbitnya fajar. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun
telah mengatakan tentang adzannya Ibnu Ummu Maktum, Ia tidak adzan kecuali
setelah terbitnya fajar [2]

Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian
muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar
lima atau empat menit dengan alas an untuk kehati-hatian bagi yang hendak
berpuasa.

Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebih-lebihan, bukan
kehati-hatian yang syar'i, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda: Artinya : Binasalah orang yang berlebih-lebihan [3]

Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal
kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara
shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat subuh begitu mendengar
adzan. Ini berarti orang-orang tersebut shalat subuh karena mendengar adzan
yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, padahal mengerjakan shalat
sebelum waktunya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka
bagi orang-orang yang shalat.

Lain dari itu, hal ini pun berarti keburukan bagi yang hendak berpuasa,
karena adanya adzan tersebut telah menghalangi seseorang yang hendak
berpuasa dari makan dan minum, padahal saat tersebut termasuk saat yang
masih dibolehkan oleh Allah. Dengan demikian berarti terlah berbuat dosa
terhadap orang-orang yang hendak berpuasa, karena ia mencegah mereka dari
apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan berarti pula berdosa
terhadap orang-orang yang shalat karena mereka mengerjakan shalat sebelum
waktunya, yang mana hal ini membatalkan shalat mereka.

Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan
As-Sunnah.

[Kitab Ad-Da'wah (5), Ibnu Utsaimin, (2/146-148)], [Disalin dari buku
Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama
Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]



Foote Note

[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Al-Adzan (617), Muslim, Kitab
Ash-Shiyam (1092)

[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum (1919), Muslim, Kitab
Ash-Shiyam (1092)

[3]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-'Ilm (2670)


sumber http://www.almanhaj.or.id



Didik Abu Dzaky
E-mail  : [EMAIL PROTECTED]

-Original Message-
From: Irwan Jaya [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, October 18, 2006 1:01 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Imsak ?

Assalamualaikum Wr Wb.

Para rekan - rekan se manhaj,adakah yang bisa menjelaskan kepada saya
apakah yang dimaksud dengan IMSAK ?
Kalau memang ada dalil - dalil mengenai itu.
Terima kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum Wr Wb.

Irwan Jaya




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] Tanya ttg shalat

2006-10-14 Terurut Topik didik
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu.

Alhamdulillah, mengenai kedua pertanyaan ini pernah diterangkan oleh Ustadz 
Zaenal Abidin bin Syamsuddin pada kajian yang pernah ana ikuti, bahwasanya 
untuk Shalat fajar dilaksanakan setelah adzan subuh, sedang untuk shalat lail  
setelah terawih diperbolehkan yang dinamakan shalat mutlak dengan jumlah 
rekaat, 2 rekaat - 2 rekaat tanpa witir apabila sudah witir pada saat shalat 
terawih, demikian penjelasan yang ana terima, afwan jika ada kekurangan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Didik Abu Dzaky


-Original Message-
From: samira nadam [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 13, 2006 1:18 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya ttg shalat

Assalamu `alaikum,

Saya punya beberapa pertanyaan.
1. Bagaimana cara  melaksanakan solat sunnah fajar? apakah dilaksanakan 2
rakaat sebelum subuh begitu selesai azan atau bagaimana ya?
2. Jika seseorang masih ingin melaksanakan solat tahajjud dan istikharah di
malam2 ramadhan ini sbg ibadah malam, ketentuannya bagaimana? katanya solat
tarawih yg sdh diakhiri witir sdh dihitung sbg solat malam...apakah masih
bisa melaksanakan tahajjud sekitar jam 1 atau 2 malam?

Syukron atas jawabannya

Wassalam



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] tanya: shalat berjama'ah

2006-10-11 Terurut Topik didik
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu.

Mohon penjelasan dari ikhwah sekalian mengenai keutamaan maupun udzur secara 
syar'i dalam pelaksanaan shalat berjamaah, afwan jika hal ini pernah dibahas.

Jazaakallahu khoiron katsiron

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Didik Abu Dzaky



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah]Tanya : Kewajiban Dakwah

2006-02-05 Terurut Topik didik abdillah
From: indri garnasih [EMAIL PROTECTED]
Date: Sat Feb 4, 2006  10:01 am
Subject: Tanya : Kewajiban dakwah
Assalamualaikum Warrahmatullahi wabarokatuh
afwan...saya mendengar bahwa orang-orang  salafi itu kurang
aktivitas untuk berdakwahnya, mohon diberi penjelasan...padahal
dakwah itukan wajib, dan mohon dijelaskan dengan dalil yang shahih..
jazakumullah khairon katsiiroo

Bismillah. Walhamdulillah.
Dakwah salafy adalah dakwah yang tegak diatas ilmu yang dijelaskan  
ulama. Dakwah salafy tidak digerakkan dengan hanya mengandalkan  
semangat tanpa ilmu. Oleh karena itulah setiap muslim yang 
menisbatkan  kepada manhaj salaf harus melalui tahapan ilmu,
amal, da'wah dan shobar.

Sebelum kita berbicara mengenai dakwah, ada baiknya jika kita 
menuntut ilmu terlebih dahulu kemudian kita amalkan apa yang kita 
ketahui barulah setelah itu kita mendakwahkannya. cobalah lihat 
tahapan ini dalam surat al-ashar. jangan sampai kita mendakwahkan 
sesuatu yang kita tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.

Disamping itu, kita harus membedakan antara kewajiban 
dakwah/mengajar dengan amar ma'ruf nahi mungkar, kewajiban dakwah 
dibebankan kepada orang yang berilmu, sedangkan mengajak kepada 
perbuatan baik (amal shalih) dan melarang dari perbuatan tercela 
atau maksiat, dapat kita lakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-
masing.

Keterangan tentang Ilmu Terlebih Dahulu Sebelum Bicara dan Beramal, 
penjelasannya saya dapatkan dari kitab Al-Masa'il Jilid 2, oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam pembahasan  Al-Jarh
Wat Ta'dil.

Secara ringkas akan saya salinkan dibawah ini.

AL-JARH WAT TA'DIL [1]

Berbicara tentang Al-Jarh wat Ta'dil berarti kita memasuki samudra 
ilmu yang sangat dalam dan luas sekali yang tidak sembarang ulama 
sanggup menguasai ilmu yang mulia ini kecuali orang-orang khusus 
yang memang ahli Jarh wat Ta'dil yaitu para imam ahli hadits seperti 
amirul mu'minin fil hadits Al-Imam Bukhari dan lain-lain.

Oleh karena itu para ulama yang memang bukan ahlinya di dalam ilmu 
yang mulia ini mereka mundur teratur menyerahkan urusan kepada 
ahlinya mengikuti perintah Rabbul 'Alamin Tanyalah kepada ahli ilmu 
jika memang kamu tidak mengetahuinya [An-Nahl:43 dan Al-Anbiya : 7]

Di dalam ayat yang ini Allah telah mewajibkan kepada dua golongan 
manusia.

Pertama : Mereka yang berilmu wajib berbicara dan menjawab dengan 
ilmunya.

Kedua : Mereka yang tidak mengetahui wajib bertanya kepada ahli ilmu.

Ini disebabkan karena Islam mendasari segala sesuatunya dengan ilmu. 
Dan ini dapat kita lihat dari kaidah-kaidah yang ada di dalam Islam 
di antaranya.

[1] Ilmu Terlebih Dahulu Sebelum Berbicara dan Beramal.

Firman Allah : Ketahuilah ! Sesungguhnya tidak ada satupun tuhan 
(yang berhak disembah dengan benar) kecuali Allah [Muhammad : 19].

Berkata Al-Imam Bukhari di Shahih-nya (Kitabul Ilmi Bab 10), Bab Al-
Ilmu Qablal Qaul wal Amal (Ilmu Lebih Dahulu Sebelum Perkataan dan 
Perbuatan) berdasarkan firman Allah.

Artinya : Maka Allah memulainya dengan ilmu

Berkata Al-Imam Ibnul Munir di dalam mensyarahkan bab di atas, Yang 
dimaksud ialah bahwa ilmu menjadi syarat sahnya perkataan (qaul) dan 
perbuatan (fi'il). Maka tidaklah dianggap keduanya (yakni perkataan 
dan perbuatan itu) kecuali dengan ilmu. Oleh karena itu ilmu di 
dahulukan dari keduanya  [Fathul Baari, Kitabul Ilmi bab 10]

[2] Larangan Berbicara Tanpa Ilmu

Firman Allah.

Artinya : Dan jangan engkau mengucapkan (sesuatu) yang engkau tidak 
memiliki ilmu tentangnya [Al-Israa : 36]

Al-Imam Ibnul Qayyim di  kitabnya I'laamul Muwaqi'in (Juz 1 hal 7) 
menurunkan perkataan Al-Imam Ibnu Abdil Bar Abu Umar, Telah sepakat 
manusia (yakni ulama) bahwa muqallid itu tidak dihitung dari ahli 
ilmu. Karena sesungguhnya ilmu itu ialah : Pengetahuan tentang Al-
Haq (kebenaran) dengan dalilnya.

Al-Imam Ibnul Qayyim menyetujuinya kemudian beliau 
menjelaskan, Sesungguhnya manusia (yakni ulama) tidak pernah 
berselisih.

Bahwa ilmu itu ialah : Pengetahuan yang dihasilkan dari dalil. 
Adapun tanpa dalil maka tidak lain melainkan taklid

Akhirnya Ibnul Qayyim menerapkan ijma' (kesepakatan) para ulama 
dalam mengeluarkan orang yang 'ta'ashhub' dengan hawanya yakni 
kaum 'madzhabiyyah' yang menjadikan madzhab sebagai agama mereka 
yang mereka beragama dengannya meskipun menyalahi Al-Qur'an dan 
Sunnah dan kaum muqallid dari rombongan para ulama.

Di kitab yang sama (hal 38 juz 1) Ibnu Qayyim menegaskan bahwa 
sebesar-besar perbuatan yang haram ialah berbicara dengan tanpa ilmu 
di dalam berfatwa dan memutuskan hukum. Kemudian beliau membawakan 
syahid-nya yaitu firman Allah di dalam surat Al-A'raaf ayat 33. 
Akhirnya beliau menyimpulkan bahwa perbuatan ini adalah sekeras-
keras yang diharamkan yaitu berbicara atas nama Allah dengan tanpa 
ilmu. Dan ini sifatnya umum berbicara atas nama Allah dengan tanpa 
ilmu di dalam nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya dan perbuatan-
perbuatan-Nya dan pada Agama-Nya dan Syari'at-Nya.

Oleh karena itu kaum salaf sangat tidak 

[assunnah] Tanya kajian di Daerah Kalimalang

2005-04-04 Terurut Topik Didik S Nugroho


  Assalamu'alaikum waramahtulahi wabarahkatuh


mau nanya (maaf kalo pernah ada yang nanya), kajian di daerah 
kalimalang biasanya dimana an hari serta waktunya kapan yah??

sukron jazakallah atas kesediaannya membaca serta memberi tahu.

wassalamualaykum






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ?

2005-03-16 Terurut Topik Didik S Nugroho


assalmu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

semoga bisa menjawab discopy dari http://www.almanhaj.or.id

wassalamu'aikumw arahmatullah wabarakatuh


AHKAMUL AQIQAH


Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]



[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, 
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada 
hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh 
berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena 
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau 
dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau 
menyembelih (an-nasikah). 

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist no.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah 
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah 
semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih 
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh 
Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan 
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan 
Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist no.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi 
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan 
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu 
Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 
22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist no.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi 
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits 
Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan 
sanad hasan]

Hadist no.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain 
dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam 
kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana 
dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist no.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah 
bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) 
karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing 
yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat 
Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq 
(4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist no.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah 
bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang 
miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad 
(6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari 
Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum 
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat 
serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar 
(6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist 
Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.” 

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-
orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat 
ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) 
mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari 
hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan 
hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu 
Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-
Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan 
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh 
berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist 
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu 
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh 
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat 
aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam 
Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal