[assunnah] Hukum Berkurban atas nama PT or Organisasi
ikhwah fillah Mohon postingan dalil / hukumnya berkurban atas nama PT/Organisasi or instansi. Bagaimana hukumnya? Jazzakallah khairan Powered by Telkomsel BlackBerry __._,_.___ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Your email settings: Individual Email|Traditional Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___
[assunnah] Info kajian Salaf di Cimahi dan Bandung
ikhwah fillah Mohon informasinya tempat, masjid yang ada jadwal kajian Salaf di dekitar cimahi dan bandung. Jazzakallah Khairan Didik K Powered by Telkomsel BlackBerry __._,_.___ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Your email settings: Individual Email|Traditional Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___
Re: Bls: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang
HADIRILAH KAJIAN ILMIAH: KITAB MUKHTASOR AL MUZANNI Pemateri : Ust. DR. Erwandi Tarmidzi HARI: AHAD, 06 OKTOBER 2013 M. WAKTU: BA’DA ASHAR DI MASJID ABU BAKAR ASH SHIDDIQ Jl.akasia, Tajur, Ciledug Tangerang Note: Insya Ta’ala kajian ini akan dilaksanakan setiap ahad pekan pertama. Cp: 081381364960 Hub ana utk info lbh lanjut, ana sering ke masjid Abu Bakar Ash Shiddiq. Pin BB: 22BB65C1 Wasalam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Gilroy Sardjono arroy...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 19 Sep 2013 20:04:40 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang Wa'alaikumsalam wa rahmatullaah wa baarakatuh Kajian buku Harta Haram muamalah kontemporer di masjid as sunnah sudah selesai. Pada 17 September 2013 16.50, oktina.fitria...@gmail.com menulis: ** ** وعليكم السّلام ورحمة الله وبركاته Dulu ane pernah dengar ada kajian rutin ustad erwandi tiap selasa malam ba'da magrib di masjid assunnah, utk tematik halal haram. Apakah msh ada kajiannya atau sdh berganti hari? Mohon infonya, - @oktiinn 'cause halal makes a difference -- *From: * Joni Abu Rania jnovia...@yahoo.com *Sender: * assunnah@yahoogroups.com *Date: *Tue, 17 Sep 2013 15:41:47 +0700 *To: *assunnah@yahoogroups.com *ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com *Subject: *Bls: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang Wa'alaikumsalam warahmatulallah wabarakatuh, Kajian syari' rutin; insyaAllah ada pd stiap pekan haribahad pagi ; jam 09:00 sd dzuhur Bertempat di masjid assunnah (belakang plaza bintaro); akses bisa via jalan samping dekat stasiun pondok ranji atau bisa juga melalui jl.gapura utama, menteng, bintaro sektor 3 (lewat perumahan kuricang bintaro); Para pemateri antara lain : Ustadz Muhtarom; Ustadz Erwandi Tarmidzi; dan para asatidz lainnya.. Semoga manfaat. BarajAllahu fiikum joni aburania, kahuripan, bogor @amed mametsupria...@yahoo.co.id menulis: ** السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Bagi ikhwan dan akhwat yang mengetahui kajian di Bintaro dan sekitarnya, agar kiranya memberikan informasinya, sebelumnya ana ucapkan جَزَاك اللهُ خَيْرًا . وَعَلَيًكُمُ السَّلَامُ وَرَحًمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry® Reply via web posthttp://groups.yahoo.com/group/assunnah/post;_ylc=X3oDMTJxMWhkaTNqBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BG1zZ0lkAzY4NTkwBHNlYwNmdHIEc2xrA3JwbHkEc3RpbWUDMTM3OTM4NzEyMg--?act=replymessageNum=68590 Reply to sender mametsupria...@yahoo.co.id?subject=Re%3A%20Tanya%20kajian%20di%20Daerah%20Bintaro%2C%20Tanggerang Reply to group assunnah@yahoogroups.com?subject=Re%3A%20Tanya%20kajian%20di%20Daerah%20Bintaro%2C%20Tanggerang Start a New Topichttp://groups.yahoo.com/group/assunnah/post;_ylc=X3oDMTJlZXNuOTBvBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BHNlYwNmdHIEc2xrA250cGMEc3RpbWUDMTM3OTM4NzEyMg-- Messages in this topichttp://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/68590;_ylc=X3oDMTM2OWQ5cmtuBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BG1zZ0lkAzY4NTkwBHNlYwNmdHIEc2xrA3Z0cGMEc3RpbWUDMTM3OTM4NzEyMgR0cGNJZAM2ODU5MA--(1) Recent Activity: -
Re: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ banyak akhi jadwal kajian di bintaro dan sekitarnya. Antara lain di Masjid As Sunnah belakang BinpPlaz, masjid Abu Bakar Sidiq dan yg ahad malam ba'da magrib di Masjid Raya Bintaro. Kebetulan ana tinggal bintaro juga. Bisa hub utk info lbh lanjut. Wasalam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: @amed mametsupria...@yahoo.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 16 Sep 2013 22:23:27 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Bagi ikhwan dan akhwat yang mengetahui kajian di Bintaro dan sekitarnya, agar kiranya memberikan informasinya, sebelumnya ana ucapkan جَزَاك اللهُ خَيْرًا . وَعَلَيًكُمُ السَّلَامُ وَرَحًمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ banyak akhi jadwal kajian di bintaro dan sekitarnya. Antara lain di Masjid As Sunnah belakang BinpPlaz, masjid Abu Bakar Sidiq dan yg ahad malam ba'da magrib di Masjid Raya Bintaro. Kebetulan ana tinggal bintaro juga. Bisa hub utk info lbh lanjut. Wasalam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Didik Kurniawan didik.kurnia...@gmail.com Date: Tue, 17 Sep 2013 03:10:11 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: didik.kurnia...@gmail.com Subject: Re: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ banyak akhi jadwal kajian di bintaro dan sekitarnya. Antara lain di Masjid As Sunnah belakang BinpPlaz, masjid Abu Bakar Sidiq dan yg ahad malam ba'da magrib di Masjid Raya Bintaro. Kebetulan ana tinggal bintaro juga. Bisa hub utk info lbh lanjut. Wasalam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: @amed mametsupria...@yahoo.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 16 Sep 2013 22:23:27 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya kajian di Daerah Bintaro, Tanggerang السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Bagi ikhwan dan akhwat yang mengetahui kajian di Bintaro dan sekitarnya, agar kiranya memberikan informasinya, sebelumnya ana ucapkan جَزَاك اللهُ خَيْرًا . وَعَلَيًكُمُ السَّلَامُ وَرَحًمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry®
[assunnah] Tanya Qatar
Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Apakah ada ikhwan yang tinggal di qatar? Ana ingin tanya apakah disana ada kajian rutin ? Jazaakallahu khairan atas infonya Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh. -Didik-
Re: [assunnah] Dukung MUI melawan syi'ah
Afwan ikut nimbrung, Itu email addres Ustadz Irfan Helmi. Beliau ada di pengurusan MUI pusat. Kebetulan ana ngelink BB lsng dg beliau jd berita itu shohih. Syukron Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Muhammad Nur Hidayat id.nurhida...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 24 May 2013 17:37:05 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Dukung MUI melawan syi'ah Irfanh itu email siapa akh? Anggota MUI pusat ? On May 24, 2013 5:20 PM, abuadamalfad...@yahoo.com wrote: Dukung MUI melawan syiah Tulis: Kami MEMBERI DUKUNGAN Atas Keputusan Fatwa MUI Prov Jatim No Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Ttg Kesesatan Ajaran Syi'ah. Kirim ke: irfan...@gmail.com Mari dukung dgn cara ini atau tulis dan kirim via surat. Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links
[assunnah] Lowongan kerja Administrasi
?1?9?1?8?1?8?1?1?1?1?1?8?1?8?1?9?1?8?1?9?1?9 ?1?7?1?8?1?8?1?8?1?4?1?2?1?7?1?9?1?9?1?2 ?1?2?1?8?1?9?1?8?1?5?1?2?1?9?1?8?1?1?1?9 ?1?9?1?8?1?8?1?1?1?1?1?0 ?1?2?1?8?1?0?1?8?1?9?1?8?1?7?1?8?1?9?1?2?1?9?1?1?1?9 Ikhwah fillah, kami CV. Tangguh Purna Raya distributor Hand tools Technical Equipment (Stanley, Matador, Britool, Unoair, Tonichi, Hioki, Fluke dll) . Membutukan karyawan bagian Administrasi (akhwat) dgn persyaratan sebagai berikut: 1. Umur: max 27 th (Single) 2. Lulusan: SMA/SMK/D1 sederajat 3. Menguasai pengoperasian komputer 4. Menguasai microsoft office (words excel) 5. Karakter jujur, ramah, pintar berkomunikasi dan pekerja keras. 6. Diutamakan berdomisili di sekitar Bintaro Jaya, Tangerang Bagi yg tertarik kirimkan lamaran+CV ke email: adm.tang...@gmail.com Contact: Ibu Andari Ph. : 021-91273516 Jika ikhwah fillah ada kebutuhan untuk hand tools, technical equipment electrical bisa hub kami atau kirim inquiry ke email: cv.tang...@gmail.com attn: Didik Kurniawan (021-96014327) ?1?2?1?9?1?7?1?2?1?9?1?5?1?9 ?1?4?1?8?1?0?1?0?1?4?1?2?1?8?1?9?1?5 / ?1?7?1?8?1?3?1?0?1?4?1?2?1?9?1?5?1?9 Wasalam Powered by Telkomsel BlackBerry?0?3 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Apakah Hadits ini Shahih?
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana dapat BC dari teman, apakah antum ada yg tau derajat hadist dibawah ini? Apakah shahih hadist ini? kemudian para sahabat bertanya Rasulullah S.A.W : ' Ya Rasulullah S.A.W, adakah Allah telah melebihkan hari Aasyura daripada hari-hari lain?'. Maka berkata Rasulullah S.A.W : ' Ya, memang benar, Allah Taala menjadikan langit dan bumi pada hari Asyura, menjadikan laut pada hari Asyura, menjadikan bukit-bukit pada hari Asyura, menjadikan Nabi Adam dan juga Hawa pada hari Asyura, lahirnya Nabi Ibrahim juga pada hari Aasyura, dan Allah S.W.T menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api juga pada hari Asyura, Allah S.W.T menenggelamkan Fir’aun pada hari Asyura, menyembuhkan penyakit Nabi Ayyub a.s pada hari Asyura, Allah S.W.T menerima taubat Nabi Adam pada hari Asyura, Allah S.W.T mengampunkan dosa Nabi Daud pada hari Asyura, Allah S.W.T mengembalikan kerajaan Nabi Sulaiman juga pada hari Asyura, dan akan terjadi hari kiamat itu juga pada hari Asyura ! شكرا كثيرا Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Aqiqah untuk diri sendiri
Assalamualaikum... Afwan, ana ada pertanyaan dari teman ana. Mungkin ada yg mengetahui dalil dan hujjah thd permasalahan ini. Bagaimana jika teman ana ingin melakukan kekah untuk diri kita sendiri . Hal ini terjadi di karenakan keterbatasan ilmu orang tuanya mengenai agama di masa lalu dan orang tuanya tdk mampu. Shg sdh sampai besar belum di kekah. Dan skrng krn teman ana mengetahui bahwa dirinya belum pernah di kekah oleh orang tuanya. Dirinya meniatkan utk menyembelih 2 kambing utk dirinya. Bagaimana dalil dan hujahnya? Jazakallah khairan Apakah itu sah Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV
Afwan, utk berlangganan dan pemasangan Rodja TV. Brp biayanya? Apakah sdh ada berlangganan dari Rodja lsng? Syukron Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: imamkh ima...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 8 Oct 2012 23:23:55 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV Wa’alaikumsalam… insanTV dan Rodja TV dipancarkan oleh satelit palapa D dg freq sbb: Freq Polarisasi Sym Rate RodjaTV 3635 H 9920 InsanTV 3908 H 1000 Keduanya hars ditanggkap dengan receiver/decoder yg telah mendukung Mpeg-4. Semoga membantu !m@m From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of Wildan Firdaus Sent: Sunday, October 07, 2012 3:28 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV tambahan juga,, Mohon dibantu untuk setting parameter Insan TV dan Rodja Tv Pada Top TV jazakallah khoir _ From: Rahmatulloh Sukaras rahmatulloh.suka...@toshiba-tjp.co.id To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, October 4, 2012 5:12 PM Subject: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Mohon dibantu untuk setting parameter Insan TV dan Rodja Tv Pada Nexmedia Satelite. Wasslamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Syukron RAHMATULLOH QUALITY ASSURANCE SECTION PT.TOSHIBA CONSUMER PRODUCTS INDONESIA
[assunnah] tanya dokter kandungan perempuan daerah Blora
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu, Mohon informasi dokter kandungan perempuan daerah Blora, Jawa tengah Jazakumullohu Khair Didik Abu Dzaky Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] TABARRUJ (tulisan ust.Abdulloh Taslim)
akh, atachmentnya pas dibuka koq ada simbol-simbol yang aneh pada lafadz Allah ? mungkin filenya dalam bentuk pdf aja biar ga ke edit, From: abu sakinah Sent: Wednesday, July 04, 2012 10:17 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] TABARRUJ (tulisan ust.Abdulloh Taslim) Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh izin forward tulisan tentang tabarruj yang tempo hari di bahas di radio rodja insyaAllah sudah diizinkan oleh al ustadz Abdulloh Taslim untuk disebarkan
[assunnah] Tanya Kajian di Lebak Bulus dan Sekitarnya
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Afwan, ana mau tanya info tentang kajian rutin di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Mohon infonya apabila ada yang mengetahui atau berpartisipasi dalam kajian tersebut. Syukron. Jazakumullahu khair Didik
Re: [assunnah] OOT : Dokter SpOG wanita karawang atau cikarang
walaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh kalo di cikarang banyak akh, di RS. Anissa, RS Medika; RS. Siloam Lippo Cikarang,dll Kalo Ana Biasa ke RS. Siloam Lippo CIkarang Dengan DR. Ariati karena u/ share masalah kandung insya allah beliau terbuka dan mumpuni dalam hal tersebut, selain itu juga waktu prakteknya juga sering ( Senin,selasa, rabu,kamis dan sabtu) kalo hari ini sabtu praktek jam 16.00 s/d selesai, pendaftaran di mulai pkl 14.00 dah banyak yang antri u/ mengambil no. urut cuman kendalanya beliau pasiennya banyak, dan saat konsultasi 1pasien ± 1/2 jam-an, jadi kalo mau kontrol harus datang di awal waktu u/ pendaftaran, semoga bermanfaat Abu 'Abdil Malik - Original Message - From: Yoga Suhartanto To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, May 16, 2011 9:04 AM Subject: [assunnah] OOT : Dokter SpOG wanita karawang atau cikarang Assalamu'alakum warahmatullah wabarakatuh. Istri saya sering mengalami keluarnya flek di luar masa haid. Hasil USG menunjukkan hasil normal dan tidak diberi obat apapun. USG dilakukan oleh bidan wanita, konsultasi dengan dokter laki-laki, saya menyertai. Setelah 16 hari flek masih keluar, kadang juga keluar darah. Kami khawatir dan bermaksud untuk memeriksakannya kembali. Mohon informasi dokter SpOG wanita di daerah Karawang atau Cikarang, atau share pengalaman bagi yg pernah mengalami. Jazakumullah khaiir.
[assunnah] tempat i'tikaf
Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi Mohon informasi, adakah ikhwan sekalian yang tahu tempat i'tikaf di kota kudus jawa tengah. Jazakumullahu khoiron katsir Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] hukum ahli kitab masuk masjid
assalamualaikum, ikhwan wa akhowat fillah mohon bantuannya bagaimana menurut sunnah dan ulama salaf tentang hukum ahlul kitab masuk ke dalam masjid? jazakumullah Pamer gaya dengan skin baru yang keren Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Info Bedah Buku, Cikarang - Bekasi
HADIRILAH BEDAH BUKU ENSIKLOPEDI PENGHUJATAN TERHADAP SUNNAH Karya : Zaenal Abidin Bin Syamsudin LC Pembicara : Ustadz Zaenal Abidin LC Tempat : Masjid BAITUL MA'MUR Perum Telaga Sakinah Telaga Murni - Cikarang Barat B e k a s i Waktu : Sabtu, 29 September 2007 Pukul : 14.30 WIB s/d Maghrib Contact Person : Abu Balqis (021-7043 8449), Abu Hasan (0815 13682002) Abu Haidar (0813 8608 4044), Abu Salwa (0 174 863) Panitia menyediakan snack dan minuman untuk ifthor Didik Abu Dzaky Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya emansipasi wanita dan wanita karir, serta permasalahan mud
Abdul Wahhab rahimahullah, ketika Syaikh Muhammad menawarkan dakwah kepadanya. Nasehat sang istri mempunyai pengaruh yang begitu besar sehingga terjadi kesepakatan di antara mereka berdua untuk memperbaharui dakwah dan menyebar luaskannya, (yang hingga kini) kita merasakan pengaruhnya dalam penegakkan Aqidah kepada penduduk Jazirah Arab. Tidak diragukan lagi bahwa ibu saya pun rahimahullah, mempunayi peran yang sangat besar dan pengruh yang sangat dalam di dalam memberikan dorongan kepada saya untuk giat belajar (menuntut ilmu). Semoga Allah melipat gandakan pahalanya dan memberinya balasan yang terbaik atas jasanya kepada saya. Dan hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa rumah tangga yang dihiasi dengan penuh rasa kasih sayang, rasa cinta, keramahan dan pendidikan yang Islami akan berpengaruh terhadap suami. Ia akan selalu beruntung, dengan izin Allah, di dalam segala urusannya, berhasil di dalam segala usaha yang dilakukannya, baik di dalam menuntut ilmu, perniagaan ataupun pertanian dan lain-lainnya. Hanya kepada Allah jualah saya memohon agar membimbing kita semua ke jalan yang Dia cintai dan Dia ridhai. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Majmu Fatawa, jilid 3, halaman 348], [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ(tm)iyyah Fi Al-Masaâ(tm)il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 421-424, Darul Haq] Sumber: www.almanhaj.or.id Didik Abu Dzaky E-mail : [EMAIL PROTECTED] __._,_.___ Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Your email settings: Individual Email|Traditional Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___
[assunnah] Re:Hukum Wanita (Muslimah) Bekerja
HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI SEORANG WANITA Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Pertanyaan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum wanita yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ? Jawaban Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut : Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga. Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka. [Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jamiah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq] sumber http://www.almanhaj.or.id Didik Abu Dzaky E-mail : [EMAIL PROTECTED] __._,_.___ Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Your email settings: Individual Email|Traditional Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___
RE: [assunnah] muhrim
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah, berikut ana posting artikel yang pernah ana dapat di milis ini, afwan ana lupa nama ikhwan pengirimnya. HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN KERABAT DAN MENCIUM MEREKA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering kali berkunjung kepada keluarga dan kerabat dekat saya, setelah perpisahan selama terkadang enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Sampai di rumah, para wanita baik kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan malu-malu dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar (mendarah daging) sekali bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal tersebut menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang alhamdulillah memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa bingung dalam masalah ini. Bagaimana saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu diketahui kalau saya tidak menjabat tangan mereka, sungguh mereka akan marah besar kepada saya dan akan berkata : Dia tidak menghormati kita, tidak memuliakan kita dan tidak mencintai kita (cinta yang mengikat antara anggota keluarga bukan yang mengikat antara pemuda dan pemudi). Apakah saya melakukan maksiat apabila saya mencium mereka, perlu dipahami bahwa saya tidak mempunyai niat buruk dalam hal tersebut ? Jawaban Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain istrinya dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan dan sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita Aisyah berkata : Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali. Ketika bai'at, mereka hanya maba'iatnya dengan perkataan Saya tidak membenarkan perbuatan berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya dan menciumnya baik mereka adalah putri-putri paman dari bapak atau putri-putri paman dari ibu atau dari kabilah lainnya, semua itu diharamkan dengan ijma' kaum muslimin, dan termasuk sarana yang paling besar untuk terjadinya perzinahan yang diharamkan. Maka wajib atas setiap orang muslim untuk berhati-hati dari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada semua kerabat dan selain mereka yang terbiasa dengan hal tersebut, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang diharamkan meskipun biasa dilakukan oleh manusia. Setiap laki-laki muslim dan wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk mengerjakannya meskipun keluarga dekat atau penduduk negaranya terbiasa melakukannya. Bahkan ia wajib menolak hal tersebut dan mengingatkan masyarakat dari hal tersebut. Dan cukup dengan mengucapakan salam tanpa berjabat tangan dan berciuman. [Kitab Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz, hal. 186], [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq] Sumber: assunnah@yahoogroups.com HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya sebagai penyekat telapak tangannya ? Jawaban Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya. Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita. Aisyah Radhiallahu anha berkata : Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali dengan ucapan. Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah. Wallahu Waliyyut Taufik [Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tbyan] Sumber: www.almanhaj.or.id Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Didik Abu Dzaky e-mail: [EMAIL PROTECTED] From: k2h_krndi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Subject: [assunnah] muhrim assalamualaikum bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim itu kan dilarang Nabi, saya mo nanya apa ada batasannya, contohnya spt bersentuhan dengan orang yang jauh lebih tua diatas kita. trus jg minta refernsi haditsnya. syukron sebelumnya. wassalamualaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting
RE: [assunnah] tanya: sholat isthikaroh?
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah, berikut ana postingkan dari artikel yang pernah ana dapat di milis ini, afwan jika belum menjawab sepenuhnya dari apa yang ditanyakan, tapi Insya Alloh dapat diambil manfaat didalamnya. BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN KETIKA SHALAT ISTIKHARAH oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur ibn Hasan ibn Mahmud ibn Salman Syari'at Islam tidak pernah menuntut apapun kepada orang yang mengerjakan shalat istikharah kecuali hanya shalat dan berdo'a yang bisa dibaca oleh kebanyakan orang muslim. Dari sinilah para ulama menetapkan bahwa orang yang telah shalat istkharah diharapkan melakukan apa yang dia rasa paling cocok di dalam hatinya tanpa harus menununggu hasil mimpi. Dia juga tidak perlu meminta pertolongan kepada orang lain untuk membacakan do'a khusus untuknya. Karena sebenarnya do'a yang perlu dibaca pada waktu istikharah intinya yang berisi agar Allah memilihkan hal yang terbaik untuknya. Setelah itu hendaklah dia langsung mengerjakan hal yang dia rasa baik jika memang Allah melapangkan dadanya. Jika dia tidak merasa lapang untuk memutuskan pilihan atau masih ragu di antara dua perkara, apakah dia dianjurkan untuk mengerjakan shalat istikharah lagi ? Untuk menanggapi masalah ini para ulama masih berselisih faham. Namun yang benar, tidak ada keterangan dari hadits marfu' yang menyarankan untuk mengulangi shalat tersebut. Lihat Nailul Authaar (III/90). 1.1. Diantara kesalahan yang banyak dikerjakan oleh banyak orang adalah : Shalat istikharah tidak dianggap sempurna sebelum dido'akan oleh sebagian orang yang dianggap alim. Selain itu banyak sekali dugaan dikalangan banyak orang awam bahwa shalat istikharah harus memunculkan mimipi. Ini benar-benar pendapat yang salah dan tidak pernah diberitahukan oleh Allah atau dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. .. dst. Jangan sekali-kali kamu menoleh kepada kebiasaan orang banyak yang mempersulit dirinya sendiri dengan cara meminta pertolongan kepada orang lain untuk beristikharah. Namun berpeganglah dengan teguh kepada sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Niscaya urusanmu akan lebih baik. Kamu juga akan berbahagia baik di dunia maupun di akhirat nanti. Sungguh beruntung orang yang melakukan itu. (Lihat di dalam al-Madkhal III/90 karya Ibnu Haj, Hadyun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fis shalawat khaashshah hal. 222-223 dan al-Diinul Khaalish V245). 1.2 Wahai saudaraku sesama muslim, kerjakan apa yang menurutmu baik setelah sebelumnya mengerjakan shalat istikharah. Janganlah kamu menuruti kecenderungan hawa nafsumu sebelum mengerjakan istikharah. Namun seyogianya kamu malah meninggalkan pilihan yang didasari nafsu tersebut. Jika tidak, kamu sama dengan tidak meminta petunjuk kepada Allah dan meminta petunjuk kepada hawa nafsumu. Semoga Allah Ta'ala melidungi kita dari hal-hal yang seperti itu. Kamu juga harus jujur ketika mencari pilihan dan benar-benar menanggalkan pengetahuan dan kemampuanmu ketika beristikharah. Hendaklah kamu hanya menempatkan pengetahuan dan kemampuan Allah ketika beristikharah. Jika kamu berlaku jujur dalam hal ini, berarti kamu telah melepaskan semua daya dan upayamu serta pilihan dirimu sendiri. (Nailul Authar III/90). Banyak sekali orang yang tidak mengetahui cara istkharah yang disyari'atkan dan dianjurkan dalam syari'at. Mereka malah meninggalkan cara yang benar dan menciptakan banyak model baru yang tidak pernah diterangakan di dalam Al-Qur'an maupun sunnah Nabi. Model-model istikharah yang mereka lakukan juga tidak pernah dinukil dari seorangpun Salafus shalih. Malah mereka terus mengerjakan cara-cara baru yang sudah terlanjur dianggap bagian dalam agama. La Haula Walaa Quwwata Illa Billlah. Di antara cara-cara istikharah yang dianggap bid'ah adalah: 1.3 Istikharah disyaratkan memimpikan apa yang sedang dia niatkan. Atau dia disyaratkan melihat warna hijau atau putih dalam mimpi jika yang dimaskud adalah baik dan melihat warna merah atau hitam jika yang dimaksud tidak memiliki unsur kebaikan. 1.4 Istikharah dengan cara menggunakan alat penghitung tasbih. Lengkapnya, silakan baca buku tersebut [Al-Qawl Al-Mubiin fii Akhthaa Al-Mushalliin, edisi Indonesia Koreksi Total Riual Shalat oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur ibn Hasan ibn Mahmud ibn Salman, terbitan Pustaka Azzam, hal 383 - 387] Sumber: assunnah@yahoogroups.com Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabakatuh Didik Abu Dzaky E-mail : [EMAIL PROTECTED] -Original Message- From: sugeng hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, November 03, 2006 10:10 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] tanya: sholat isthikaroh? Assalamu'alaikum saya ingin mengetahui dasar dan tata cara pelaksanaan sholat isthikaroh terima kasih sebelumnya Wassalamu'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit
RE: [assunnah] sholat tasbih
Hadits tentang sholat tasbih adalah hadits yang tsabit/sah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka boleh diamalkan sesuai dengan tata cara yang telah disebutkan diatas. Penutup Untuk melengkapi pembahasan singkat ini, maka kami juga sertakan penyimpangan-penyimpangan (bid'ah-bid'ah) yang banyak terjadi sekitar pelaksanaan sholat tasbih, diantaranya : 1. Mengkhususkan pada malam jum'at saja. 2. Dilakukan secara berjama'ah terus menerus. 3. Diiringi dengan bacaan-bacaan tertentu sebelum sholat ataupun sesudah sholat. 4. Tidak mau sholat kecuali bersama imamnya atau jama'ahnya atau tariqatnya. 5. Tidak mau sholat kecuali di masjid tertentu. 6. Keyakinan sebagian yang melakukannya bahwa rejekinya akan bertambah dengan sholat tasbih. 7. Mambawa binatang-binatang tertentu untuk disembelih sebelum atau sesudah sholat tasbih disertai dengan keyakinan-keyakinan tertentu. Catatan Penting : Ada beberapa ulama yang melemahkan hadits sholat tasbih ini, andaikata bukan karena kekhwatiran pembahasan ini menjadi lebih panjang niscaya akan kami sebutkan perkatan-perkataan para ulama tersebut dan dalil-dalil mereka berikut dengan bantahan terhadap mereka. Wallahul Musta'an. Oleh Al Ustadz Luqman Jamal ,LC. Dari Majalah An Nashihah -- Didik Abu Dzaky E-mail: [EMAIL PROTECTED] From: Lisverna [Pri-Ti] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Subject: [assunnah] sholat tasbih Assalamu'alaikum, Mohon bantuannya mengenai sholat tasbih, beserta dalil-2nya. Ibu saya tinggal di Melbourne (upwey) yang mana hanya ada kajian jama'ah tabligh. Kadang mereka mengerjakan sholat tasbih berjama'ah.. Adakah tununan dari Rasulullah mengenai sholat tasbih ini? Terima kasih, Ina Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] TANYA SEPUTAR PERNIKAHAN
tidaklah seseorang memberi pakaian kepada orang lain (untuk menutupi auratnya) kecuali Allah akn memberikannya pakaian penutup di hari kiamat. Para perawi hadis ini stiqah kecuali Ssyaibahal-khudri( di dalam Musnad di tulis keliru dengan al-isyq-hadromi). Dia meriwayatkan dari Urwah, dan dia tidak di tsiqahkan kecuali oleh Ibn Hibban, namun ada syahidnya dari hadist Ibn Masud dari jalur Abu Yala, dan Thabrani dari jalur Abu Umamah, dengan kedua jalan ini hadis ini menjadi sahih. Sumber: assunnah@yahoogroups.com TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video. Jawaban Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta' (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta'ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta' dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki [Al-Mu'minun 5-6] Jadi, istimta' apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam besabda. Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya [1] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama. Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan. Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda. Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan -anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari'at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad -kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274] [Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M] Sumber: assunnah@yahoogroups.com Didik Abu Dzaky E-mail : [EMAIL PROTECTED] From: novel [mailto:[EMAIL PROTECTED] Subject: [assunnah] TANYA SEPUTAR PERNIKAHAN Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Tolong dibantuin ya Apakah dalam islam, dalam hal pernikahan ada ketentuan TUNANGAN sebelum pernikahan tolong dijelaskan pula permasalahan2 tentang
RE: [assunnah] Tentang merapatkan Shaf dalam shalat berjama'ah.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah, berikut ana posting artikel yang pernah ana dapat di milis ini. MELURUSKAN DAN MERAPATKAN SHAF SHALAT BERJAMAAH Hukum meluruskan dan merapatkan shaf adalah wajib, seorang imam dilarang memulai shalatnya sebelum meluruskan shaf baik meluruskannya sendiri maupun dengan menyuruh orang lain untuk meluruskannya shaf tersebut.Luruskan shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat (HR Bukhari-Muslim). Dimana lurusnya shaf yaitu dengan cara menempelkan bahu dan tumit sebagaimana hadit berikut ini: 1. Dari Anas ra, ia berkata bahwa setelah diserukan iqamah shalat, Rasulullah saw menghadap kepada kami dan bersabda: Luruskan shaf-shaf kalian dan rapatkanlah. Sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Di dalam riwayat Bukhari ada tambahan: Maka seseorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki kawan di sampingnya. [Menurut Muhammad Nasiruddin Al-Albani hadits ini shahih (STT, 1/271)] 2. Dari Nu'man bin Basyir ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: Luruskanlah shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) sungguh Allah akan menimbulkan perselisihan di antara kalian (Diriwayatkan oleh Malik, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah). Berkata An_Nu'man:saya melihat salah seorang diantara kami menempelkan tumitnya dengan tumit orang lain disampingnya (HR Bukhari) Di dalam riwayat lain bagi mereka, kecuali Bukhari, bahwa Rasulullah saw biasa meluruskan shaf-shaf kami sehingga seperti cara beliau meluruskan (membidikkan) anak panah sampai melihat bahwa kami telah memahaminya. Pada suatu hari ketika beliau hampir bertakbir, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang dadanya lebih maju dari shaf, lalu beliau bersabda; Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf-shaf kalian atau (jika tidak) sungguh Allah akan menimbulkan kebengkokan di antara kalian Di dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya: Rasulullah saw datang dengan menghadapkan wajahnya kepada orang-orang lalu bersabda: Luruskanlah shaf-shaf kalian atau (jika tidak) sungguh Allah akan menimbulkan kebengkokan di antara hati-hati kalian. Perawi berkata: Kemudian aku melihat orang-orang menempelkan bahu dengan bahu, lutut dengan lutut, dan mata kaki dengan mata kaki kawannya. [Menurut Muhammad Nasiruddin Al-Albani hadits ini shahih (STT - 1/276)] Sumber: assunnah@yahoogroups.com Didik Abu Dzaky E-mail: [EMAIL PROTECTED] From: Bintang Rehari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Subject: [assunnah] Tentang merapatkan Shaf dalam shalat berjama'ah. Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh, Ana mohon bantuannya tentang hadist-hadist Shahih tentang merapatkan shaf2 ketika shalat berjamaah. soalnya di masjid deket rumah ana, ada beberapa atau bahkan mayoritas jemaah shalat berjamaah berusaha matian2 untuk tidak merapatkan shaf. bahkan ada yang ketika ana berusaha rapatkan shaf, orang tersebut rela untuk pindah shaf/shaf baru atau shalat sendirian di belakang. insya Allah, kalau ada diantara ikhwan yang mau bantu ana, ana mau print dan menjelaskan baik2 kepada orang tersebut. semoga hidayah Allah selalu terbuka untuknya. Amin. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] nanya masalah asuransi
HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? Jawaban Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu -waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir [Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 37-38 Darul Haq] Sumber: assunnah@yahoogroups.com Wassalam Didik Abu Dzaky E-mail: [EMAIL PROTECTED] From: Agus Dewanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [assunnah] nanya masalah asuransi Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Ikutilah asuransi syari'ah, antara lain perbedaannya dengan asuransi konvensional : ada bagian yang disisihkan untuk membantu bagi yang menderita/kesusahan. Jadi misal premi kita 1 juta per tahun, sekitar 10 % (atau sesuai kesepakatan) disiihkan untuk membantu yang lain, tidak jadi milik kita lagi. Dana yang terkumpul selainnya diinvestasikan oleh asuransi pada investasi yang sesuai syari'ah. Wassalam, Dewanto From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of rizk dani Subject: [assunnah] nanya masalah asuransi Assalamu'alaykum warohmatullahi wa barokatuh... Saya adalah karyawan baru disebuah prusahaan swasta. ditempat saya bekerja ditawarkan berbagai macam asuransi, ada yang asuransi kematian, jika kita meninggal dalam masa bekerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapat tunjangan uang, ada asuransi yang akan membayar kita dan anak 2 anak dikemudian hari. bagaimana hukum jika kita ikut asuransi ? Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Cincin kawin Tattoo
menunjukkan bolehnya hal tersebut. Padahal kedua gelang itu melingkar. Hadits tersebut shahih dan sanahnya jayyid (baik), sebagaimana Al Hafidz (Ibnu Hajar Al Asqalani, pent), memberitakannya dalam kitab Al Bulugh (Bulugh Al Maram, pent). [b]. Hadits yang ada dalam Sunan Abu Daud dengan sanad yang shahih, dari 'Aisyah Radiallahu'anha, berkata : Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada nabi Sallallahu 'alaihi wassalam yang dihadiahkan oleh seorang An Najasyi (raja Habasyah) kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata hubusy. Aisah berkata : Kemudian Rasulullah sallallahu 'alaihi wassalam mengambilnya dengan ranting yang diulurkan atau dengan sebagian jari-jari Beliau. Kemudian Beliau memanggil Umamah puteri Abul 'Ash, yaitu anak dari puteri beliau (Zaenab), kemudian dia berkata, Berhiaslah dengan ini wahai cucuku. Beliau sallallahu 'alaihi wassalam memberikan sebuah cincin berbentuk sebuah lingkaran dari emas yang kepada Umamah dan berkata, Berhiaslah dengan cincin ini, Hal itu menunjukkan dibolehkannya emas melingkar secara nash. [c]. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad Daruquthni serta dishahihkan oleh Al Hakim sebagaimana dalam Bulugh Al Maram, dari Ummu Salamah Radiallahu'anha, Beliau (Ummu Salamah) memakai gelang kaki dari emas, kemudian berkata, Wahai Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan)? Beliau bersabda, Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan. Adapun hadits-hadits yang dhahirnya merupakan larangan memakai emas bagi para wanita, maka hadits-hadits tersebut adalah syadz (ganjil) menyelisihi hadits lain yang lebih shahih dari hadits-hadits tersebut dan lebih tsabit. Imam-imam hadits telah menetapkan, bahwa hadits-hadits yang datang dengan sanad-sanad yang jayyid akan tetapi menyelisihi hadits-hadits (lain) yang lebih shahih darinya, tidak mungkin digabungkan (antara keduanya), dan tidak diketahui tarikhnya, maka hadits-hadits tersebut dianggap syadz, tidak dipercaya dan tidak diamalkan. Al Hafidz Al 'Iraqi rahimallah, berkata dalam Al Afiyah : Hadits syadz adalah rawi tsiqah yang menyelisihi Rawi-rawi tsiqah lainnya pada sebuah hadits, maka diperiksa oleh Asy Syafi'i. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam An Nukhbah (Nukhbatul Fikr, pent), teksnya adalah : Jika seorang rawi diselisihi oleh rawi (lain) yang lebih rajih (kuat), maka ar rajih dinamakan al mahfudz dan lawannya dinamakan syadz. Sebagaimana disebutkan oleh imam-imam hadits, bahwa di antara syarat hadits shahih yang biasa diamalkan, bahwa hadits tersebut bukan hadits syadz. Dan tidak diragukan lagi bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan tentang haramnya emas bagi wanita, walaupun sanad-sanadnya selamat dari cacat-cacat, akan tetapi tidak mungkin digabungkan antara hadits-hadits tersebut dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan halalnya (bolehnya) emas bagi wanita dan hadits-hadits tersebut tidak diketahui sejarahnya. Maka, pastilah hadits-hadits tersebut syadz (ganjil), dan tidak shahih. Sebagai suatu pengamalan kaidah sya'riyyah yang telah dikenal di kalangan ahlul ilmi ini. Hadits yang disebutkan oleh saudara kami fillah, Al 'Alamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya Adabuz Zifaaf, berupa penggabungan antara hadits-hadits yang melarang (mengharamkan) dan hadits-hadits yang membolehkan (pemakain perhiasan emas bagi wanita) dengan membawa makna hadits-hadits yang mengharamkan kepada yang al muhallaq (emas yang melingkar), dan membawa makna hadits-hadits yang membolehkan pada selain al muhallaq (tidak melingkar), adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan kebolehannya. Karena dalam hadits-hadits shahih tersebut terdapat penghalalan (memakai) cincin. Sedangkan cincin melingkar.Penghalalan gelang, sedangkan gelang melingkar. Dengan demikian, maka apa yang telah kami sebutkan menjadi jelas. Dan juga karena hadits-hadits yang menunjukkan halal (bolehnya memakai perhiasan emas bagi wanita) adalah muthlaq (umum) tanpa pengikat. Maka, wajiblah mengambil dan mengamalkan) hadits-hadits yang menghalalkan tersebut karena kemuthlaqannya dan keshahihan sanad-sanadnya. Serta telah dikuatkan oleh apa yang dihikayatkan oleh sekelompok ahlul ilmi berupa ijma' (kesepakatan) akan terhapusnya (hukum) hadits-hadits yang menunjukkan keharaman (emas melingkar bagi wanita), sebagaimana yang telah kami nukilkan ucapan-ucapan mereka di atas. Inilah yang haq tanpa ragu lagi. Dengan demikian, maka hilanglah syubhat (kesamaran) dan hukum syar'i menjadi jelas, yang tidak ada keraguan di dalamnya. Yaitu halalnya (perhiasan) emas bagi wanita-wanita umat ini dan diharamkannya (emas) bagi laki-laki. Wallahu waliyuttaufiq walhamdulillahi rabbil 'alamin. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wassalam, keluarganya dan para sahabatnya Radiallahu 'anhum. [Disalin dari majalah As-Sunnah edisi 12/VI/1423H/2003M]. Sumber: www.almanhaj.or.id Didik Abu Dzaky E-mail: [EMAIL
RE: [assunnah] Haji ......
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah, hal ini ada penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang menerangkan tentang wanita pergi haji sendiri tanpa mahram yang didalam penjelasannya tersebut juga diterangkan mengenai pertanyaan akhi junindar. WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata, Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa disertai mahram ? Jawaban. Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya [Hadits Riwayat Bukhari] Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban dalam perang demikian dan demikian. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya. Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i. Dimana Allah berfirman. Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97] [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 45 - 48, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.] Sumber http://www.almanhaj.or.id Didik Abu Dzaky E-mail : [EMAIL PROTECTED] Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh... Saya mau nanya ada ga dalil yang membolehkan meng-haji kan orang yang telah meninggal ? Jazakalaahu khairan katsiran Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Junindar mailto:[EMAIL PROTECTED] Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Mohon jawaban (urgent)
, Al-Baghawi 1763 dari Abu Said, sanadnya Shahih walaupun dalam sanadnya ada Al-Jurairi, riwayat Abul A'la darinya termasuk riwayat yang paling Shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-Ijili dan lainnya. Sumber: www.almanhaj.or.id Didik Abu Dzaky E-mail : [EMAIL PROTECTED] -Original Message- From: boy lesmana [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 18, 2006 12:44 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Mohon jawaban (urgent) Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana berencana mau muasafir dengan membawa kendaraan. Berhubung yang membawa kendaraan ana sendiri dan jarak yang ditempuh lumayan jauh ana mau tanya bagaimana syarat orang yang musafir yang boleh berpuasa dan yang membatalkan puasa dalam perjalanan. Mohon jawaban dari antum semua terima kasih. Jazzakumulloh khoiron Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Imsak ?
, 'Engkau telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh [1] Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat waktu dan dikenal tidak pernah mengumandangkan adzan kecuali setelah terbitnya fajar, apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan patokan mendengar adzannya. Jika muadzinnya memang biasa mengumandangkan adzan berdasarkan perkiraan, maka sebaiknya orang menghentikan kegiatan makannya ketika mendengarnya, kecuali orang yang sedang di dataran dan dapat menyaksikan fajar, maka ia tidak perlu berhenti hanya karena mendengar adzannya sampai ia betul-betul melihat terbitnya fajar jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, karena Allah telah menetapkan hukum ini dengan ketentuan bergantinya malam ke siang yang ditandai dengan terbitnya fajar. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah mengatakan tentang adzannya Ibnu Ummu Maktum, Ia tidak adzan kecuali setelah terbitnya fajar [2] Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar lima atau empat menit dengan alas an untuk kehati-hatian bagi yang hendak berpuasa. Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebih-lebihan, bukan kehati-hatian yang syar'i, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: Artinya : Binasalah orang yang berlebih-lebihan [3] Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat subuh begitu mendengar adzan. Ini berarti orang-orang tersebut shalat subuh karena mendengar adzan yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, padahal mengerjakan shalat sebelum waktunya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka bagi orang-orang yang shalat. Lain dari itu, hal ini pun berarti keburukan bagi yang hendak berpuasa, karena adanya adzan tersebut telah menghalangi seseorang yang hendak berpuasa dari makan dan minum, padahal saat tersebut termasuk saat yang masih dibolehkan oleh Allah. Dengan demikian berarti terlah berbuat dosa terhadap orang-orang yang hendak berpuasa, karena ia mencegah mereka dari apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan berarti pula berdosa terhadap orang-orang yang shalat karena mereka mengerjakan shalat sebelum waktunya, yang mana hal ini membatalkan shalat mereka. Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah. [Kitab Ad-Da'wah (5), Ibnu Utsaimin, (2/146-148)], [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq] Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Al-Adzan (617), Muslim, Kitab Ash-Shiyam (1092) [2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum (1919), Muslim, Kitab Ash-Shiyam (1092) [3]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-'Ilm (2670) sumber http://www.almanhaj.or.id Didik Abu Dzaky E-mail : [EMAIL PROTECTED] -Original Message- From: Irwan Jaya [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 18, 2006 1:01 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Imsak ? Assalamualaikum Wr Wb. Para rekan - rekan se manhaj,adakah yang bisa menjelaskan kepada saya apakah yang dimaksud dengan IMSAK ? Kalau memang ada dalil - dalil mengenai itu. Terima kasih sebelumnya. Wassalamualaikum Wr Wb. Irwan Jaya Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya ttg shalat
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah, mengenai kedua pertanyaan ini pernah diterangkan oleh Ustadz Zaenal Abidin bin Syamsuddin pada kajian yang pernah ana ikuti, bahwasanya untuk Shalat fajar dilaksanakan setelah adzan subuh, sedang untuk shalat lail setelah terawih diperbolehkan yang dinamakan shalat mutlak dengan jumlah rekaat, 2 rekaat - 2 rekaat tanpa witir apabila sudah witir pada saat shalat terawih, demikian penjelasan yang ana terima, afwan jika ada kekurangan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Didik Abu Dzaky -Original Message- From: samira nadam [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, October 13, 2006 1:18 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya ttg shalat Assalamu `alaikum, Saya punya beberapa pertanyaan. 1. Bagaimana cara melaksanakan solat sunnah fajar? apakah dilaksanakan 2 rakaat sebelum subuh begitu selesai azan atau bagaimana ya? 2. Jika seseorang masih ingin melaksanakan solat tahajjud dan istikharah di malam2 ramadhan ini sbg ibadah malam, ketentuannya bagaimana? katanya solat tarawih yg sdh diakhiri witir sdh dihitung sbg solat malam...apakah masih bisa melaksanakan tahajjud sekitar jam 1 atau 2 malam? Syukron atas jawabannya Wassalam Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya: shalat berjama'ah
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu. Mohon penjelasan dari ikhwah sekalian mengenai keutamaan maupun udzur secara syar'i dalam pelaksanaan shalat berjamaah, afwan jika hal ini pernah dibahas. Jazaakallahu khoiron katsiron Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Didik Abu Dzaky Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya : Kewajiban Dakwah
From: indri garnasih [EMAIL PROTECTED] Date: Sat Feb 4, 2006 10:01 am Subject: Tanya : Kewajiban dakwah Assalamualaikum Warrahmatullahi wabarokatuh afwan...saya mendengar bahwa orang-orang salafi itu kurang aktivitas untuk berdakwahnya, mohon diberi penjelasan...padahal dakwah itukan wajib, dan mohon dijelaskan dengan dalil yang shahih.. jazakumullah khairon katsiiroo Bismillah. Walhamdulillah. Dakwah salafy adalah dakwah yang tegak diatas ilmu yang dijelaskan ulama. Dakwah salafy tidak digerakkan dengan hanya mengandalkan semangat tanpa ilmu. Oleh karena itulah setiap muslim yang menisbatkan kepada manhaj salaf harus melalui tahapan ilmu, amal, da'wah dan shobar. Sebelum kita berbicara mengenai dakwah, ada baiknya jika kita menuntut ilmu terlebih dahulu kemudian kita amalkan apa yang kita ketahui barulah setelah itu kita mendakwahkannya. cobalah lihat tahapan ini dalam surat al-ashar. jangan sampai kita mendakwahkan sesuatu yang kita tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Disamping itu, kita harus membedakan antara kewajiban dakwah/mengajar dengan amar ma'ruf nahi mungkar, kewajiban dakwah dibebankan kepada orang yang berilmu, sedangkan mengajak kepada perbuatan baik (amal shalih) dan melarang dari perbuatan tercela atau maksiat, dapat kita lakukan sesuai dengan kemampuan kita masing- masing. Keterangan tentang Ilmu Terlebih Dahulu Sebelum Bicara dan Beramal, penjelasannya saya dapatkan dari kitab Al-Masa'il Jilid 2, oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam pembahasan Al-Jarh Wat Ta'dil. Secara ringkas akan saya salinkan dibawah ini. AL-JARH WAT TA'DIL [1] Berbicara tentang Al-Jarh wat Ta'dil berarti kita memasuki samudra ilmu yang sangat dalam dan luas sekali yang tidak sembarang ulama sanggup menguasai ilmu yang mulia ini kecuali orang-orang khusus yang memang ahli Jarh wat Ta'dil yaitu para imam ahli hadits seperti amirul mu'minin fil hadits Al-Imam Bukhari dan lain-lain. Oleh karena itu para ulama yang memang bukan ahlinya di dalam ilmu yang mulia ini mereka mundur teratur menyerahkan urusan kepada ahlinya mengikuti perintah Rabbul 'Alamin Tanyalah kepada ahli ilmu jika memang kamu tidak mengetahuinya [An-Nahl:43 dan Al-Anbiya : 7] Di dalam ayat yang ini Allah telah mewajibkan kepada dua golongan manusia. Pertama : Mereka yang berilmu wajib berbicara dan menjawab dengan ilmunya. Kedua : Mereka yang tidak mengetahui wajib bertanya kepada ahli ilmu. Ini disebabkan karena Islam mendasari segala sesuatunya dengan ilmu. Dan ini dapat kita lihat dari kaidah-kaidah yang ada di dalam Islam di antaranya. [1] Ilmu Terlebih Dahulu Sebelum Berbicara dan Beramal. Firman Allah : Ketahuilah ! Sesungguhnya tidak ada satupun tuhan (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Allah [Muhammad : 19]. Berkata Al-Imam Bukhari di Shahih-nya (Kitabul Ilmi Bab 10), Bab Al- Ilmu Qablal Qaul wal Amal (Ilmu Lebih Dahulu Sebelum Perkataan dan Perbuatan) berdasarkan firman Allah. Artinya : Maka Allah memulainya dengan ilmu Berkata Al-Imam Ibnul Munir di dalam mensyarahkan bab di atas, Yang dimaksud ialah bahwa ilmu menjadi syarat sahnya perkataan (qaul) dan perbuatan (fi'il). Maka tidaklah dianggap keduanya (yakni perkataan dan perbuatan itu) kecuali dengan ilmu. Oleh karena itu ilmu di dahulukan dari keduanya [Fathul Baari, Kitabul Ilmi bab 10] [2] Larangan Berbicara Tanpa Ilmu Firman Allah. Artinya : Dan jangan engkau mengucapkan (sesuatu) yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya [Al-Israa : 36] Al-Imam Ibnul Qayyim di kitabnya I'laamul Muwaqi'in (Juz 1 hal 7) menurunkan perkataan Al-Imam Ibnu Abdil Bar Abu Umar, Telah sepakat manusia (yakni ulama) bahwa muqallid itu tidak dihitung dari ahli ilmu. Karena sesungguhnya ilmu itu ialah : Pengetahuan tentang Al- Haq (kebenaran) dengan dalilnya. Al-Imam Ibnul Qayyim menyetujuinya kemudian beliau menjelaskan, Sesungguhnya manusia (yakni ulama) tidak pernah berselisih. Bahwa ilmu itu ialah : Pengetahuan yang dihasilkan dari dalil. Adapun tanpa dalil maka tidak lain melainkan taklid Akhirnya Ibnul Qayyim menerapkan ijma' (kesepakatan) para ulama dalam mengeluarkan orang yang 'ta'ashhub' dengan hawanya yakni kaum 'madzhabiyyah' yang menjadikan madzhab sebagai agama mereka yang mereka beragama dengannya meskipun menyalahi Al-Qur'an dan Sunnah dan kaum muqallid dari rombongan para ulama. Di kitab yang sama (hal 38 juz 1) Ibnu Qayyim menegaskan bahwa sebesar-besar perbuatan yang haram ialah berbicara dengan tanpa ilmu di dalam berfatwa dan memutuskan hukum. Kemudian beliau membawakan syahid-nya yaitu firman Allah di dalam surat Al-A'raaf ayat 33. Akhirnya beliau menyimpulkan bahwa perbuatan ini adalah sekeras- keras yang diharamkan yaitu berbicara atas nama Allah dengan tanpa ilmu. Dan ini sifatnya umum berbicara atas nama Allah dengan tanpa ilmu di dalam nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya dan perbuatan- perbuatan-Nya dan pada Agama-Nya dan Syari'at-Nya. Oleh karena itu kaum salaf sangat tidak
[assunnah] Tanya kajian di Daerah Kalimalang
Assalamu'alaikum waramahtulahi wabarahkatuh mau nanya (maaf kalo pernah ada yang nanya), kajian di daerah kalimalang biasanya dimana an hari serta waktunya kapan yah?? sukron jazakallah atas kesediaannya membaca serta memberi tahu. wassalamualaykum Yahoo! Groups Sponsor ~-- Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya aqiqah oleh nenek boleh nggak ?
assalmu'alaikum warahmatullah wabarakatuh semoga bisa menjawab discopy dari http://www.almanhaj.or.id wassalamu'aikumw arahmatullah wabarakatuh AHKAMUL AQIQAH Oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2] [A]. PENGERTIAN AQIQAH Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata : Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama. Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syari maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah). [B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH Hadist no.1 : Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent] Hadist no.2 : Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, NasaI 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya] Hadist no.3 : Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan] Hadist no.4 : Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing. [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied] Hadist no.5 : Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), NasaI (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)] Hadist no.6 : Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mujamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil] Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih. [C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH HUKUM AQIQAH SUNNAH Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : .berdasarkan hadist no.5 dari Amir bin Syuaib. BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : Orang- orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba. [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.20, dan Ibnu Hajar al- Asqalani dalam Fathul Bari (9/588)]. WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/594) : Sabda Rasulullah pada perkataan pada hari ketujuh kelahirannya (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : Kalau bayi itu meninggal