Bls: [assunnah]>>sumpah dengan ucapan Demi Allah<

2013-04-06 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Barangkali ringkasan pembahasan kaedah fikih berikut dapat sedikit membantu 
berkenaan dengan perkara yang  antum maksudkan. 


Salah satu kaedah fikih ada yang berbunyi "Bagi yang menuntut wajib membawa 
bukti, sedangkan yang mengingkari cukup bersumpah ".

Beberapa contoh penerapan kaedah ini diantaranya:

 1. Kalau ada orang yang mengaku bahwa sebuah barang yang dipegang oleh 
seseorang itu adalah miliknya maka dia harus mendatangkan bukti atau saksi. 
Apabila dia tidak bisa mendatangkan saksi maka cukup bagi yang dituntut untuk 
bersaksi atas nama Allah, dan barang itu tetap menjadi miliknya.

2. Kalau ada seseorang yang menuduh orang berbuat zina, maka dia harus 
mendatangkan bayyinah berupa 4 (empat) orang laki-laki yang menjadi saksi. Jika 
tidak, maka tidak sah yang menjadi tuduhannya, dan bahkan dia (penuduh) akan 
terkena hukuman delapan puluh cambukan karena menuduh berbuat zina tanpa bukti.

3. Kalau ada seseorang yang berhutang pada orang lain, lalu dia mengaku sudah 
membayarnya tapi diingkari oleh yang menghutangi. Maka yang berhutang harus 
mendatangkan bayyinah / saksi. Kalau tidak maka cukup bagi yang menghutangi 
untuk bersumpah.


Lalu bagaimana dengan Sumpah Palsu?

Kalau ada yang bertanya: "Kalau semacam itu, maka sangat mungkin sekali seorang 
mudda'a alaihi (yang dituntut/dituduh) bersumpah palsu sehingga dia mendapatkan 
keuntungan duniawi?

Jawabnya: Ya, sangat mungkin si mudda'a alaihi untuk berbohong demi sedikit 
keuntungan duniawi. Tapi harus diingat bahwa hukum duniawi adalah hukum dhahir 
(yang tampak), adapn mengenai masalah yang sebenarnya, maka hanya Allah lah 
yang mengetahuinya. 

Kemudian harus diingat juga oleh setiap muslim bahwa hidup ini tidak cuma di 
alam dunia. Ada kehidupan di alam lain yang seseorang tidak mungkin berbohong, 
karena Hakimnya adalah Allah Ta'ala.

Perhatikanlah Hadits Berikut:

Dari Asy'ats bin Qais al Kindi berkata: "Ada sebuah permusuhan antara saya 
dengan seseorang tentang masalah sumur. Maka kami datang kepada Rasulullah 
Shallallahu alaihi wasallam, lalu Rasul bersabda: "Kamu bisa mendatangkan dua 
saksi atau cukup sumpah dia". Maka saya berkata : "Kalau begitu dia akan 
bersumpah dan tidak akan peduli dengan hal itu". Maka Rasulullah Shallallahu 
alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah untuk mendapatkan sebuah 
harta dengan cara yang dholim, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam keadan 
Allah marah kepadanya." Kemudian Rasulullah membaca firman Allah : 
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah 
mereka dengan harga yang sedikit (QS Ali Imran 77).
(HR Bukhari 2357)

Wallahu a'lam bish shawab.

Rujukan: Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islam hal 164-172 oleh Ustadz 
Ahmad Sabiq terbitan Pustaka Al Furqan.

 
Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Marosbi Lamasta 




 Dari: abi zaid 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 26 Februari 2013 9:55
Judul: [assunnah] sumpah dengan ucapan Demi Allah


 
Assalamu'alaykum,
 
Mohon ilmunya dari ikhwati fillah sekalian mengenai
hukum mempercayai orang yang dengan mudah bersumpah dengan ucapan "Demi Allah".
Dalam perkara sepele dia sering bersumpah dengan ucapan "Demi Allah". Nah ketika
ada perkara yang besar yg menimpa dia, misal dia berzina, selingkuh, berdusta
atau mencuri lalau dia mengucapkan "Demi Allah" tidak melakukan itu semua.
Apakah tetap wajib bagi kita untuk mempercayainya bahwa dia tidak
melakukannya?
 
Wassalamu'alaykum
 

Bls: [assunnah] OOT : Lowongan Kerja di Pertamina EP Cepu

2011-12-28 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Akhi, untuk intra-app.pertamina.com setahu ana hanya bisa dibuka di internal 
pertamina. Barangkali antum bisa mengattach pdfnya di email antum akhi, tanpa 
berupa link ke internal internet pertamina.
 


Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman




 Dari: muhammad ibrahim 
Kepada: assunnah 
Dikirim: Rabu, 28 Desember 2011 15:06
Judul: [assunnah] OOT : Lowongan Kerja di Pertamina EP Cepu


 
Assalamu'alaykum,

Berikut saya sampaikan Lowongan Kerja di PT Pertamina EP Cepu. Silakan link ke :

http://intra-app.pertamina.com/SDMOnline/FileUpload/LowonganPertaminaCepu.pdf

Pendaftaran paling lambat tgl. 6 Januari 2012. Silakan kirim lamaran
anda ke recruitment.epc...@pertamina.com

Semoga banyak ahlussunah yang dapat bekerja di Pertamina yang menjadi
ujung tombak negara dalam penyediaan energi migas.

Wassalamu'alaykum.

 

[assunnah] Download Daurah 2 Hari Balikpapan 28-29 Muharram 1433H

2011-12-27 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Berikut disampaikan link download daurah selama 2 hari yang diselenggarakan di 
ma'had ibnul qayyim balikpapan.
http://www.tamansunnah.com/download/download-daurah-balikpapan-jadilah-salafy-sejati.html

Semoga bermanfaat,
Barakallahu fikum.

Al-Faqir ila ��~Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Melarang Anak Kecil Duduk Di Shaf Yang Pertama

2011-12-03 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Melarang
Anak Kecil Duduk Di Shaf Yang Pertama
Anak
kecil tidak boleh dilarang shalat di shaf yang pertama dari
masjid kecuali jika mereka membuat keributan. Adapun jika mereka berlaku tenang
dan tertib maka mereka tidak boleh dikeluarkan dari shaf yang pertama, karena
Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda,
“Barang
siapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorang pun mendahuluinya
maka dialah orang yang paling berhak mendapatkannya.” [1]
Dan anak-anak
itu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorang pun yang mendahului mereka, maka
mereka lebih berhak dengan shaf pertama tersebut dari yang lainnya.
Apabila
dikatakan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda,
“Hendaknya
orang yang berada di belakangku adalah orang-orang dewasa dan berilmu di antara
kalian.”
Maka
jawabannya, “Bahwa yang dimaksud dengan hadits ini adalah anjuran kepada
orang-orang dewasa dan berilmu agar maju (mendekati Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa
Sallam). Ya, seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda, 
“Tidak
boleh berada di dekatku kecuali orang-orang dewasa dan berilmu,” niscaya
ini adalah larangan bagi anak-anak kecil menempati shaf yang pertama. Jika kita
sampai mengakhirkan anak-anak kecil dari shaf pertama maka  mereka akan
berkumpul menjadi satu di shaf yang kedua, sehingga terjadilah permainan di
antara mereka yang sebenarnya hal itu tidak terjadi jika mereka ada di shaf
yang pertama dan jika kita memisah-misahkan mereka, dan ini adalah perkara yang
jelas.Wallahu al-Muwaffiq.
[1]. Hadits
riwayat Abu Dawud (3071) dari Asmar bin Mi’ras Radhiyallahu ‘Anhu
[Referensi:
Halal Haram Dalam Islam Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal. 293,
penyusun Syaikh Abu Abdillah Adil bin Sa’ad, penerbit Pustaka As-Sunnah]
http://www.tamansunnah.com/akhlak/melarang-anak-kecil-duduk-di-shaf-yang-pertama.html#more-842
 
 
Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman


[assunnah] Peraturan (Undang-Undang) Medis Dalam Islam

2011-11-29 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Peraturan (Undang-Undang) Medis Dalam Islam

Hadits:

Dari Amr bin Syu’aib dari Ayahnya dari kakeknya:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mengobati padahal dia tidak memiliki ilmu tentang ketabiban
(medis) sebelum itu, maka dia harus menanggung (resiko).” (HR. Abu Dawud
dan An-Nasa’i)

Syarah:

Lafazh dan isyarat hadits ini sudah memberikan petunjuk
bahwa tidak boleh bagi siapapun melakukan suatu tindakan yang dia tidak
mempunyai keahlian di bidangnya, dalam masalah medis ataupun yang lainnya.
Siapa saja yang berani (sembarangan) melakukan demikian,maka dia berdosa.
Sedangkan, akibat perbuatannya itu misalnya, hilangnya jiwa seseorang atau
salah satu anggota tubuhnya maka dia (pelakunya) bertanggung jawab (mengganti
kerusakan).


Kemudian harta yang diambil sebagai pembayaran suatu usaha
yang dilakukannya, sementara dia bukan ahlinya, maka harus dikembalikan kepada
yang menyerahkannya. Sebab, tidaklah orang tersebut menyerahkan hartanya
kecuali karena tertipu olehnya, seakan-akan dia ahli dalam mengerjakannya,
padahal tidak, sehingga, hal ini boleh dikategorikan sebagai ghasy (khianat)
seperti yang dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam: “Siapa yang
mengkhianati kami, maka dia bukan golongan kami”. [1]

Termasuk dalam hal ini ialah tukang bangunan, tukang kayu,
pandai besi, tukang sumur, dan tukang tenun, atau orang-orang yang menganggap
dirinya mampu mengerjakan dan ahli dalam suatu bidang, padahal dia dusta.

Adapun mafhum hadits adalah bahwasanya seorang dokter yang
yang ahli dan yang sejenisnya, apabila menjalankan pekerjaannyadan tangannya
tidak melakukan kejahatan, namun mengakibatkan kerusakan (kehilangan jiwa),
maka dia tidak bertanggung jawab (mengganti) karena dia sudah diizinkan
melakukan pekerjaan tersebut oleh orang yang berwewenang atau wali dari
(pasien) nya. Sehingga, setiap akibat yang terjadi setelah izin tersebut, maka
dia tidak dapat dituntut (untuk mengganti). Sedangkan, akibat yang terjadi atas
suatu tindakan yang dia tidak diizinkan untuk mengerjakannya, maka dia haru
bertanggung jawab (mengganti).

Hadits ini dapat dijadikan dalil bahwasanya ilmu kedokteran
termasuk ilmu-ilmu yang bermanfaat yang dibutuhkan menurut syari’at maupun
akal. Wallahu a’lam.

[1]. HR. Muslim dan yang lainnya, lihat Al-Irwa’ (1319)

Referensi:

Mutiara Hikmah Penyejuk Hati Syarah 99 Hadits Pilihan, penulis Al-Allamah
Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di, terbitan Cahaya Tauhid Press, hal. 214-216

http://www.tamansunnah.com/tafsir/peraturan-undang-undang-medis-dalam-islam.html#more-153

 
Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman


[assunnah] Zakat Kepada Orang yang Tidak Shalat

2011-11-22 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Zakat Kepada Orang Yang Tidak Shalat

Pertanyaan:
Apakah sah penyaluran zakat kepada orang yang tidak shalat?

Jawaban:
Orang yang tidak shalat dapat diberi zakat dalam rangka
melembutkan hatinya, dengan harapan semoga Allah memberinya hidayah. Dengan
demikian, dia termasuk di antara kalangan mu’allaf. Dan jika anda memberikan
zakat kepadanya karena meninjau hubungan kekerabatan atau lain sebagainya itu,
maka ini pun dibolehkan. Anda dibolehkan menyalurkan zakat anda kepadanya,
karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Allah tidak melarangmu berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Akan tetapi anda memberinya zakat dengan niat ta’alluf
(membujuk hatinya). Adapun jika anda mengetahui pembangkangannya terhadap
islam, kekerasan hatinya, serta kebenciannya terhadap Islam dan kaum Muslimin,
maka anda tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya.Wallahul musta’an.

[Sumber: Al-Masail Tanya Jawab Seputar Agama Syaikh
Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I jilid 1 hal. 184-185, terbitan Griya Ilmu]

http://www.tamansunnah.com/fiqih/zakat-kepada-orang-yang-tidak-shalat.html#more-685

 
Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman


Bls: [assunnah] Lupa sujud syahwi

2011-11-20 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Berikut ana kopikan artikel dari www.tamansunnah.com, semoga bisa membantu.

Shalat jumat adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim mukallaf, kecuali pihak yang 
dikecualikan oleh dalil. Dasar hukum wajibnya berdasarkan al-Quran, as-Sunnah 
dan ijma’.  Dikecualikan dari kewajiban shalat jumat yaitu anak-anak, wanita, 
hamba sahaya, orang sakit, musafir dan semua orang yang memiliki udzur. Namun, 
jika salah seorang dari mereka (yang dikecualikan tadi) mengikuti shalat jumat, 
maka shalatnya sah dan gugur darinya kewajiban shalat zhuhur.
Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam 
bersabda:
“Shalat jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang baligh, 
kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit,” 
[Hadits hasan riwayat Abu Dawud (1067), ad Daruquthni (II/3) dan al Baihaqi 
(II/183)]
Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka ia wajib melaksanakan 
shalat jumat pada hari jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak 
dan hamba sahaya.” [Hadits hasan dengan beberapa riwayat pendukungnya, 
diriwayatkan ad-Daruquthni (II/3), dan Ibnu ‘Adi dalam al-Kamil (VI/2425)]
Di antara udzur-udzur yang membolehkan seorang muslim meninggalkan shalat jumat 
adalah cuaca yang sangat dingin dan hujan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa 
dia berkata kepada muadzinnya pada saat hujan lebat, “Jika Engkau telah 
mengucapkan : Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar 
rasulullah, maka janganlah ucapkan: Hayya ‘alash shalah, tapi 
ucapkanlah: Shallu fi buyutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).” Sepertinya 
orang-orang mengingkari hal itu, maka Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian 
heran dengan hal itu?! Sesungguhnya hal itu telah dilakukan oleh orang yeng 
lebih baik dibandingkan diriku. Sesungguhnya shalat jumat itu adalah azimah 
(kewajiban yang harus dilakukan), dan aku tidak suka kalian keluar lalu 
berjalan di jalan yang becek dan licin.”
Referensi : Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, hal 304, 
Pustaka at Tazkia.
 
http://www.tamansunnah.com/fiqih/orang-yang-dikecualikan-dari-kewajiban-shalat-jum%E2%80%99at.html#more-705


Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman




 Dari: Azzahra Riyadi 
Kepada: assunnah group 
Dikirim: Rabu, 16 November 2011 17:34
Judul: [assunnah] Lupa sujud syahwi


 
Assalamu'alaikum...
Sebelumnya ana mhn maaf, mhn pencerahan terkait dengan sujud syahwi yg terlupkn.
Karena suatu hal ana telat melaksankam sholat wjb berjamaah shg ana hrs sholat 
sndirian, dlm pelaksanaannya muncul keraguan tntg jmlh raka'at yg sdh ana 
lkukan shg ana berkyakinan hrs melalukan sujud syahwi pd akhir rakaat.
Akan tetapi smpe slesai sholat ana lupa utk mlakukanya dan br teringat beberapa 
saat setelah mlkukn aktivitas lain.
Mhn pencerahannya, bgmana hkmnya...? Sahkah sholat wajib yg ana lkukan...? Dan 
apa yg hrs ana lakukan...?
Syukran atas pencerahanya...


Sent from Yahoo! Mail on Android
 

[assunnah] OOT : Lowongan PT Pertamina Gas & PLN untuk S1 & D3/D4

2011-10-10 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Assalaamualaykum warahmatullah wabarakatuh,

Berikut disampaikan link lowongan kerja di Pertamina dan PLN, Barangkali ada 
ikhwah yang membutuhkan.

Barakallahu fikum.

http://www.pertagas.pertamina.com/karir.aspx

http://rekrutmen.pln.co.id/


 
Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman


Bls: [assunnah] Agama yang dianut Orang Tua Nabi

2011-08-17 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Silahkan lihat pembahasannya pada link berikut. Barakallahu fikum.

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/kafirkah-kedua-orang-tua-nabi-sebuah.html

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: Agust 
Kepada: Assunnah 
Terkirim: Sen, 15 Agustus, 2011 12:31:07
Judul: [assunnah] Agama yang dianut Orang Tua Nabi


Asalamualaikum Warohmatullohi wabarokatuh..
Mohon penjelasannya mengenai agama dari orang tua dari Rosululloh, apakah agama
yang dianutnya..?? Apakah sudah Muslim atau Kafir..?? Mohon penjelasannya,
Syukron..
Wassalamualikum warohmatullohi wabarakatuh..

Best Regards,

Agust


 

Bls: [assunnah] hukum mempercayai ramalan cuaaca

2011-08-17 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Silahkan simak pembahasan mengenai hal tersebut yang diperoleh
dari http://abiubaidah.com/donor-darah-dan-prediksi-cuaca.html/ melalui mesin
pencarian Yufid.com

Kepada ikhwah yang ingin mencari pembahasan-pembahasan mengenai hukum-hukum
agama melalui pembahasan ilmiyah yang sesuai koridor sunnah, insyallah bisa
mencarinya melalui mesin pencarian Yufid.com atau
memalui http://www.gsalaf.com/.

Barakallahu fikum.
Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: Arroyyan Gil 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 15 Agustus, 2011 12:28:46
Judul: [assunnah] hukum mempercayai ramalan cuaaca


Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepada ikhwan dan akhwat sekalian mungkin pernah mendapatkan kajian atau
artikel yang membahas tentang apa hukumnya mempercayai ramalan cuaca.
jazaakumullahu khoyron atas perhatiannya.

Gilroy Sardjono Abu Abdurrohman


 

[assunnah] OOT - Lowongan Kerja Pertamina

2011-08-11 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Assalamualaikum Warahmatullah wabarakatuh,

Bagi saudara-saudara Fresh Graduate yang berminat untuk mengikuti proses
penerimaan karyawan PT Pertamina, silahkan mengakses pada link berikut untuk
pendaftaran. Masa pendaftaran mulai dari 8 - 14 agustus 2011.

http://www.pertamina.com/recruit/


Semoga diberikan kemudahan bagi siapa yang berminat. Barakallahu fikum.
 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

[assunnah] OOT - Lowongan Kerja D3 PT Pertamina

2011-05-10 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah
Assalamualaikum,


Berikut kami sampaikan lowongan PT Pertamina untuk teman-teman lulusan Diploma.
Mudah-mudahan bermanfaat dan menjadi pekerjaan yang berkah bagi teman-teman.


http://www.pertamina.com/recruit/



Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

Bls: [assunnah] Tanya

2011-04-23 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah untuk kasus yang antum tanyakan, yakni mengenai penyewaan pejantan
untuk dikawinkan dapat dilihat penjelasan permasalahan yang serupa di link
berikut:

http://www.tamansunnah.com/fiqih/jual-beli-%E2%80%98asb-al-fahl-penyewaan-pejantan-untuk-dikawinkan.html


Barakallahu fikum.



 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: Labib Tedja 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sab, 16 April, 2011 11:42:46
Judul: [assunnah] Tanya


bismillah.
kasus:
si A mempunyai kambing jantan besar. sedangkan ada tetangga yang mempunyai
kambing betina.
si tetangga yang mempunyai betina ingin mengawinkan kambingnya kepada kambing si
A.
si A membolehkan asalkan tetangganya tadi membayar sesuai tarif yang di tetapkan
oleh si A.
bagaimana hukum muamalah seperti ini?
apakah termasuk riba?
bagaimana jika si A tidak menetapkan tarif, tapi diberi uang seikhlashnya oleh
tetangga tadi?
apakah untuk kasus yang kedua ini dibolehkan?
jazakallohu khoir

 

[assunnah] Berlakukah Hukum Nifas Bagi Wanita Yang Keguguran?

2011-04-19 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Berlakukah Hukum Nifas Bagi Wanita Yang Keguguran?

Pertanyaan:

Jika wanita melahirkan dalam bentuk gumpalan daging atau darah (mengalami
keguguran), apakah berlaku baginya hukum nifas?

Jawaban:

Ya,  berdasarkan keumuman dalil. Imam  an-Nawawi rahimahullah berkata dalam
kitab ar-Raudhah, “Sama saja,  apakah ia melahirkan anak yang  penciptaannya
Sempurna atau kurang atau  bahkan meninggal, dan ia  melahirkan dalam bentuk
gumpalan daging atau  darah (keguguran), maka  hukum nifas berlaku baginya.”
Al-Qawabil  mengattakan, “Sesungguhnya itu  adalah awal mula penciptaan manusia.

Disebutkan dalam  kitab al-Majmu’ juz 2  hal. 487, “Furu: para ulama kami
berpendapat,  dalam penetapan hukum  nifas tidak disyaratkan jika anak yang
lahir  harus dalam wujud yang  sempurna, tidak juga (disyaratkan) dalam keadaan
hidup. Melainkan  sekiranya wanita tersebut melahirkan anaknya dalam  keadaan
mninggal  dunia ataukah segumpal daging yang telah berwujud  manusia atau belum
berwujud sama sekali, Al-Qawabil mengatakan,  ‘Sesungguhnya daging  tersebut
adalah daging manusia,’ maka hukum nifas  telah berlaku.  Demikian yang
ditegskan oleh Al-Mutawalli dan ulama  lainnya.
Al-Mawardi mengatakan, “Kriteria (nifas)  yaitu wanita  tersebut melahirkan
janin yang dapat mengakhirkan masa  iddah dan dia  telah dikategorikan sebagai
ummu walad.

Muhammad bin  al-Amir ash-Shan’ani  rahimahullah di dalam kitab beliau Minhah
al-Ghaffar ‘ala Dha’un-Nahaar  juz 1 hal. 353 mengatakan, “Kehamilan  dalam
konteks etimologi berlaku  bagi janin yang belum berwujud. Dan,  syariat Islam
tidaklah menerangkan  persyaratan wujud janin, sementara  ayat-ayat hanya
menyebutkan lafazh  melahirkan.”

Abd bin  Humaid meriwayatkan dari  al-Hasan, Ibnu Sirin, Ibrahim an-Nakha’i dan
Qatadah, mereka berpendapat  bahwa jika seorang wanita keguguran atau
melahirkan dalam bentuk  gumpalan daging atau darah, maka wanita  tersebut harus
menyelesaikan  masa ‘iddahnya. Inilah beberapa pendapat  ulama Salaf yang
menguatkan  makna harfiah di atas, sedangkan orang yang  mensyaratkan bahwa
janin  haruslah terbentuk mesti mendatangkan dalil.

[Sumber: Al-Masail Tanya Jawab Agama Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, jilid 1,
hal 364-365, terbitan Griya Ilmu]



 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

Bls: [assunnah] Hidayah datang di umur 80 tahun

2011-04-16 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Sungguh merupakan anugrah yang besar dari Allah ketika seseorang diberikan 
hidayah oleh Allah. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada ummat islam 
yang saat ini masih terjerumus kedalam berbagai kesyirikan bidah dan khurafat 
dan menjadikan kita semua istiqamah di atas Islam.

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman



Dari: Gunawan 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sab, 16 April, 2011 21:27:03
Judul: [assunnah] Hidayah datang di umur 80 tahun

Assalamualaikum,

Sekitar 3 tahun yang lalu Saya baru mengenal Salaf melalui radio Rodja. sejak
saat itu Saya coba mendakwahkan apa yang Saya dapatkan dari berbagai kajian
kepada kedua orang tua Saya. Namun tanggapannya sangat menyakitkan, Saya
dianggap aneh, tidak umum bahkan Saya diminta untuk berhati hati agar tidak
mengikuti aliran sesat (menurut mereka). Hingga pada suatu saat ibu Saya
meninggal Dunia, Saya tetap belum mampu mendakwahi keluarga dan kedua orang tua
Saya. Mereka masih melakukan Tahlilan, membaca Alquran di kubur, bahkan Kakak
Saya yang tertua sampai saat ini masih mengikuti ajaran Nyi roro kidul.
Saya hampir putus asa menghadapi semua ini. Tapi diluar dugaan tiba-tiba Orang
tua saya yang sudah berumur hampir 80 tahun datang ke rumah saya dengan membawa
sebuah radio kecil, lalu diperdengarkanlah kepada saya sebuah siaran Radio yang
tidak lain adalah Radio Rodja. (Dalam hati Saya berkata, Alhamdulillah, Allah
telah memberikan Hidayah kepada Bapak Saya). Ternyata mendengarkan radio rodja
sudah menjadi kebiasaan beliau 3 bulan terakhir ini. Sejak saat itu setiap ada
kesempatan Beliau ikut Saya ke beberapa kajian, bahkan kini beliau sudah
meninggalkan sebagian besar Bid'ah dan kurafat yang selama ini mendarah daging
di keluarga saya.
Untuk semua Kru Rodja dan ustadz ustadznya semoga Allah senantiasa memberikan
kekuatan dan Istiqamah didalam mendakwahkan manhaj yang mulia ini, Amiiien.

Jazakumullaah,

Gunawan
Gunung Putri Bogor




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Hukum Memakai Pakaian Pendek Yang Menampakkan Aurat Bagi Anak Kecil

2011-04-13 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,


Hukum Memakai Pakaian Pendek Yang Menampakkan Aurat Bagi Anak Kecil


Pertanyaan :
Apakah boleh bagi anak-anak baik lelaki maupun perempuan memakai pakaian-pakaian
pendek yang memperlihatkan kedua pahanya?

Jawab :
Sudah diketahui bersama bahwa anak di  bawah umur tujuh tahun tidak ada hukum
bagi auratnya. Akan tetapi  mendidik anak-anak dengan pakaian yang seronok dan
pendek seperti ini  tidak diragukan lagi nantinya akan ringan bagi mereka untuk
membuka  aurat di masa mendatang. Bahkan, bisa jadi  seseorang tidak akan malu
membuka pahanya karena di waktu kecilnya dia  biasa membukanya dan tidak menaruh
perhatian. Saat sudah seperti ini,  pandangan manusia ke aurat mereka seperti
pandangan mereka kea rah  wajah, dari sisi hilangnya kehormatan dan rasa malu
darinya. Menurut  pendapat saya, anak-anak dilarang memakai pakaian ini walaupun
masih  kecil, dan hendaknya mereka memakai pakaian yang menjaga rasa malu, yang
jauh dari hal yang terlarang.

[Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 160-161, terbitan Pustaka Salafiyah].

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

[assunnah] Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak

2011-04-12 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah


Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak


Pertanyaan :
Banyak pakaian untuk anak-anak bergambar  makhluk bernyawa. Sebagian pakaian ini
termasuk dihinakan seperti  sepatu dan pakaian dalam anak-anak di bawah umur
tiga tahun. Sebagian  yang lain bukan termasuk yang dihinakan bahkan dijaga
serta diperhatikan  kebersihannya. Lalu apa hukum pakaian-pakaian ini?

Jawab :
Ahlul ilmi mengatakan: ‘Sesungguhnya  haram memakaikan kepada anak-anak apa-apa
yang haram dipakaikan kepada  orang dewasa’. Apa yang padanya terdapat gambar
makhluk bernyawa maka  haram dipakaikan kepada orang dewasa sehingga
memakaikannya kepada anak  kecil juga haram, dan ini memang benar. Yang
selayaknya dilakukan kaum  muslimin adalah menghentikan pakaian-pakaian dan
sepatu-sepatu seperti  ini sehingga orang-orang yang berbuat kejahatan dan
kerusakan tidak bisa  mengintervensi kita dari sisi ini. Bila sudah dihentikan
maka mereka  tidak akan mendapatkan jalan untuk menyampaikannya ke negeri-negeri
ini  dan mereka tidak bisa membuat sepele perkaranya di kalangan penduduk
negeri ini.

[Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 158, terbitan Pustaka Salafiyah].
http://www.tamansunnah.com/wanita-keluarga/gambar-makhluk-bernyawa-pada-pakaian-anak-anak.html#more-290


 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

Bls: [assunnah] Tentang isbal karena keperluan medis

2011-03-28 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Mungkin antum bisa coba alternatif lainnya akhi, misalnya saja dengan tetap 
memakai celana yang tidak isbal akan tetapi antum menggunakan kaus kaki panjang 
yang cukup tebal sehingga mengatasi keluhan antum mengenai kedinginan tersebut.

Barakallahu fikum.

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 


Dari: sigma a 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 28 Maret, 2011 12:27:30
Judul: [assunnah] Tentang isbal karena keperluan medis

  
ASSALAAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHIWABARAKATUHU,
Saya mengetahui sedikit dalil tentang isbal, misalnya Dari Umar Radiyallahu 
`anhu, ia berkata : Rasullulah SHALALLAHU `ALAIHI WASSALAM bersabda : 


"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak 
akan melihatnya di hari kiamat." ( HR Bukhari dan yang lainnya )

kemudian: Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau 
bersabda :

"Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya 
karena sombong". (Muttafaq 'alaihi)

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :

"Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di 
Neraka."

Rasullullah Shalallahu `alaihi Wassalam bersabda : 
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala 
di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan 
mendapatkan 
azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit 
pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hr 
Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

namun disisi lain sy mempunyai sedikit masalah dengan kaki sy, yaitu jika kaki 
saya terkena dingin, baik angin ketika naik motor ataupun kehujanan ketika naik 
motor, ataupun jika di rmh kemudian lantai terasa dingin dan itu berdampak 
sangat kpd kaki sy yg kata dokter tidak begitu kuat dgn "serangan" hawa dingin 
sepeti yg kami sebutkan diatas. Bahkan ketika sy tidur pun jika udara terasa 
sangat dingin sy tdk kuat dan harus memakai celana training panjang dan kaus 
kaki. Pertanyaan sy apakah karena keperluan medis tersebut sy boleh mendapat 
rukhsoh untuk memanjangkan celana sy kebawah mata kaki, atau setidaknya sejajar 
dgn mata kaki? 

Mohon maaf atas keterbatasan ilmu sy,

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabaraokatuhu.

_Abu Al-Fawzan_




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Membuat shalat jama'ah lagi

2011-03-28 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Berikut ana kutipkan penjelasan dari http:/itishom.web.id/


SHOLAT JAMAAH KEDUA   DALAM SATU MASJID 
Permasalahan 
Bolehkah  melaksanakan sholat berjamaah di masjid yang sebelumnya telah 
dilakukan  sholat berjamaah oleh Imam Rawatib?

Perbedaan  Pendapat

Pendapat I : Tidakboleh, atau sebaiknya tidak melakukan jamaah kedua di 
masjid tersebut. Ini adalah pendapat Jumhuurul Ulama’

Ulama’ yang  berpendapat demikian:
Sahabat  Nabi : riwayat dari Ibnu Mas’ud
Tabi’in :   al-Hasan al-Bashri, Abu Qilaabah, Ibrohim an-Nakho’i, ,Nafi’ maula  
Ibn Umar, Salim bin Abdillah
Imam Madzhab :  Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i
Ulama lain : al-Laits bin Sa’ad, al-Auza’i, dan Ibnul Mubarok (guru 
Al-Bukhari). 

Ulama Abad  ini : Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany
 
Dalilnya :

1). Hadits  riwayat atThobarony dari Abu Bakrah:
أَنَّ   رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِي  
المَْدِيْنَةِ  يُرِيْدُ الصَّلاَةَ ، فَوَجَدَ النَّاسَ  قَدْ صَلُّوْا ،  
فَمَالَ 
إِلَى مَنْزِلِهِ  ، فَجَمَعَ أَهْلَهُ ، فَصَلَّى بِهِمْ
“SesungguhnyaRasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam datang dari  
pinggiran  
Madinah menuju sholat, dan beliau mendapati manusia telah  sholat, maka  beliau 
kembai ke rumah, mengumpulkan keluarganya, dan  sholat  bersama  mereka” (H.R 
atThobarony, al-Haitsamy menyatakan bahwa rijaalnyatsiqoot, dihasankan oleh 
Syaikh al-Albaany).

2) Hadits  Muttafaqun  ‘Alaih dari Abu Hurairah:
لَقَدْ   هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ  ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ  
فَيُؤَذَّنَ  لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ  ثُمَّ  أُخَالِفَ 
إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ  عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
Sungguh   aku sangat berkeinginan menyuruh seseorang mencari kayu bakar 
kemudian   
dinyalakan, lalu aku perintahkan manusia shalat dan dikumandangkanlah   adzan, 
kemudian aku perintahkan seseorang mengimami mereka. Sedangkan   aku pergi 
kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat jama'ah) kemudian   aku bakar 
rumah-rumah mereka (Muttafaqun  ‘alih).

Sisi  Pendalilan:   Berdasarkan hadits ini, Nabi mengancam membakar rumah-rumah 
laki-laki   dewasa yang tidak menghadiri sholat berjamaah di masjid. Jika 
memang   
diperbolehkan ada jamaah kedua, niscaya Nabi tidak akan mengancam   membakar  
rumah mereka, karena jika mereka tertinggal pada jamaah  pertama, mereka  masih 
bisa mendirikan jamaah selanjutnya di masjid  tersebut meskipun  terlambat. 
Namun, hal itu tidak ditoleransi.

3).  Seseorang  yang datang terlambat karena udzur, kemudian mendapati  jamaah 
telah  selesai, maka ia mendapatkan pahala sholat berjamaah,  meskipun sholat  
sendirian
مَنْ  تَوَضَّأَ   فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ  النَّاسَ قَدْ  
صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ  جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا   
وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ  أَجْرِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa   yang berwudlu’, kemudian berangkat ke masjid, dan mendapati 
manusia   telah sholat, maka Allah akan berikan padanya pahala seperti orang 
yang   sholat (berjamaah) tidak dikurangi dari pahala mereka sedikitpun (H.R   
Abu Dawud, dishahihkan oleh alHakim, disepakati oleh Adz-Dzahaby,   dishahihkan 
 
pula oleh Syaikh al-Albaany).  



Atsar Pendukung   (Ucapan dan Perbuatan Sahabat Nabi atau Tabi’in)
1. Riwayat atThobaronydari Ibrohim an-Nakho’i:
عن  إبراهيم  : أن علقمة و الأسود أقبلا مع ابن مسعود  إلى المسجد فاستقبلهم  
الناس 
قد صلوا فرجع  بهما إلى البيت فجعل أحدهما عن يمينه والآخرة  عن  شماله ثم صلى بهما
Dari   Ibrohim:  Bahwasanya Alqomah dan al-Aswad berangkat bersama Ibnu  Mas’ud 
menuju  masjid dan mereka bertemu dengan manusia yang telah  sholat, maka Ibnu  
Mas’ud kembali bersama mereka berdua ke rumah, dan  menjadikan salah  seorang 
di 
sebelah kanannya dan yang lain di sebelah  kirinya, kemudian  sholat bersama 
mereka (riwayat atThobarony dalam  Mu’jamul Kabiir).

 2.Ucapan al-Hasanal-Bashri:
 كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ  صلى الله عليه وسلم إذَا دَخَلُوا الْمَسْجِدَ  
وَقَدْ 
صُلِّيَ فِيهِ صَلَّوْا فُرَادَى
Para  Sahabat   Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam jika masuk masjid  
dan  telah selesai (jamaah sholat), maka mereka sholat sendiri-sendiri   
(riwayat  Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/323))

Pendapat II : Bolehsholat berjamaah lagi bersama orang lain yang belum 
sholat juga,  ketikajamaah pertama telah selesai.

Ulama’ yang  berpendapat demikian:
Sahabat  Nabi : Anas bin Malik, juga riwayat dari Ibnu Mas’ud
Tabi’in:  Atha’ bin Abi Robah, Qotadah, riwayat dari alHasan al-Bashri
Imam Madzhab : Imam Ahmad
Ulama’  lain : Ishaq bin Rahuyah (salah seorang guru Imam al-Bukhari).
Ulama’ abad  ini : Fatwa alLajnah AdDaaimah, Syaikh Bin Baz, Syaikh Sholih 
al-Fauzan,   Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin
Dalil yang  digunakan:
1. Keumuman keutamaansholat berjamaah
صَلَاةُ  الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ  بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ 
دَرَجَةً
Sholat  berjamaah  lebih utama dibandingkan sholat sendirian dengan kelipatan 
27 
derajat  (H.R Muslim)

  2. Hadits 

[assunnah] OTT - Lowongan Kerja PUSRI

2011-03-23 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Assalamualaikum,

Ada lowongan kerja di Pusri, Barangkali teman-teman ada yang berminat.

Silahkan buka di:



 http://www.ppjkunsri.com/



Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman



Bls: [assunnah] Hukum Memegang Tongkat bagi Khotib?

2011-03-15 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh..

Disebutkan dalam buku Shahih Fiqih Sunnah karya Syaikh Abu Malik bin as-Sayyid
Salim, terbitan Pustaka At-Tazkia, hal. 322-324,

Hal-hal yang dibolehkan bagi khatib ketika berkhutbah:

1. Berpegang pada tongkat atau sejenisnya dalam khutbah.

Dalam hadits al-Hakam bin Hazn al Kalfi -tentang kisah kedatangannya untuk
menemui Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam- disebutkan, "Kami tinggal di
Madinah selama beberapa hari dimana kami bisa mengikuti shalat Jumat bersama
Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam. Beliau berdiri dengan berpegang pada
tongkat atau busur, lalu beliau mengucapkan hamdalah dan memuji Allah... ." [1]

Dalam hadits Fatimah binti Qais -tentang kisah al-Jasasah- bahwa Rasulullah
Shallallahu 'Alayhi wa Sallam bersabda -sambil menusuk dengan tongkatnya di atas
mimbar, "Ini adalah baik... ." [2] Al-mihksharah adalah sesuatu yang biasa
dipegang oleh seseorang, seperti tongkat atau tangkai kayu.

2. Berbicara kepada seorang hadirin utnuk suatu keperluan, seperti menyuruh
orang yang baru masuk untuk mengerjakan shalat dua rakaat Tahiyatul Masjid,
menyuruh orang yang melangkahi leher-leher manusia untuk duduk, bertanya kepada
salah seorang dari mereka tentang sesuatu, menjawab pertanyaannya, memerintahkan
salah seorang dari hadirin untuk masuk dan sejenisnya. semua perbuatan tersebut
shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam.

3. Menganjurkan kepada manusia untuk bersedekah kepada orang fakir, jika khatib
melihatnya.

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi
shalat Jumat -ketika Nabi sedang berkhutbah- dengan keadaan memelas. Rasulullah
Shallallahu ' Alayhi wa Sallam berkata kepadanya, 'Apakah kamu sudah shalat?' Ia
menjawab, 'Belum.' Nabi berkata, 'Shalatlah dua rakaat.' Kemuadian beliau
menganjurkan manusia agar bersedekah. Mereka pun melemparkan beberapa buah
pakaian, lalu beliau memberikan kepadanya dua pakaian... ." [3]

Catatan: Sedekah kepada orang fakir dalam khutbah dibolehkan, apabila imam
berhenti berbicara. Adapun yang tersebar di masjid-masjid kaum Muslimin
sekarang, yaitu pengurus masjid berdiri untuk menjalankan kotak sedekah kepada
hadirin guna mengumpulkan sedekah mereka -sementara imam sedang berkhutbah- maka
tidak diragukan lagi bahwa perbuatan seperti ini tidak disyariatkan, berdasarkan
keumuman dalil-dalil yang memerintahkan diam utnuk mendengarkan khutbah, dan
larangan berbicara serta bermain-main ketika khutbah berlangsung.

4. Menghentikan khutbah untuk mengurus suatu keperluan, kemudian kembali
menyambung khutbahnya.

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits, di antaranya hadits Jabir bin Abdullah
-tentang kisah Nabi Shallallahu 'Alayhi wa Sallam membuat mimbar setelah
sebelumnya berkhutbah di atas batang kurma-, "Ketika hari Jumat, beliau naik ke
atas mimbar, maka berteriaklah batang kurma seperti teriakan bayi. Kemudian Nabi
Shallallahu 'Alayhi wa Sallam turun dan memeluknya. Beliau membelainya seperti
membelai anak kecil yang hendak didiamkan. Ia menangis, karena ia mendengar
khutbah yang didengarnya." [4]

Dan hadits Abu Rifa'ah, ia berkata, "Aku datang menemui Nabi, ketika beliau
sedang berkhutbah. Aku katakan, 'Wahai Rasulullah, seorang lelaki asing datang
untuk bertanya tentang agamanya?' Rasulullah menuju ke arahku dan meninggalkan
khutbahnya hingga datang kepadaku sambil membawa kursi yang kukira kursi itu
terbuat dari besi. Kemudian  Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam duduk dan
mengajarkan kepadaku apa-apa yang diajarkan Allah kepadanya. kemudian beliau
kembali berkhutbah hingga selesai. [5]

5. Memisahkan antara khutbah dan shalat karena suatu keperluan yang dihadapinya.

Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, "Aku melihat Nabi Shallallahu 'Alayhi wa
Sallam, setelah shalat diiqamahkan, diajak bicara oleh seseorang yang berdiri di
antara beliau dan kiblat. Ia terus berbicara kepada Nabi. Sungguh aku melihat
sebagian dari kami mengantuk karena lamanya Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa
Sallam berbicara dengannya. [6]

Footnote:

[1]. Shahih dengan syawahid: diriwayatkan oleh Abu Dawud (1096), Ahmad (IV/202),
Abu Ya'la (XII/204), Ibnu Khuzaimah (1452) dan baginya riwayat yang
menguatkannya.
[2]. Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (2942), Abu Dawud (4326), at-Tirmidzi
(2253) dan Ibnu Majah (4074)
[3]. Hasan, diriwayatkan oleh an-Nasa'i (III/106)
[4]. Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (3584)
[5]. Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (876) dan an-Nasa'i (VIII/220)
[6]. Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (643) dan Muslim (376)

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: 'Abdulloh Muflih Husni 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 14 Maret, 2011 13:57:40
Judul: [assunnah] Hukum Memegang Tongkat bagi Khotib?


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  بَارَكَ اللهُ فِيْكَ
Ikhwani fillah,
Ana ingin menanyakan bagaimana pandangan Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah
mengenai Hukum Memegang 

[assunnah] OOT : Lowongan Petrokimia GRESIK

2011-03-08 Terurut Topik Marosbi Lamasta

Assalamualaikum,


Sekedar meneruskan lowongan pekerjaan petrokimia gresik. Barangkali rekan-rekan
ada yang berminat untuk mendaftar.

Sumber : http://recruitment.petrokimia-gresik.com/





Selamat Datang Calon Karyawan PT Petrokimia Gresik  PT Petrokimia Gresik
membuka kesempatan kerja kepada Sarjana (S1) dengan Jurusan:

* Teknik Kimia
* Teknik Mesin
* Teknik Fisika
* Teknik Industri
* Sistem Perkapalan
* MIPA Kimia* Psikologi (Industri)
* Hukum (Perdata/Bisnis)
* Ilmu Komunikasi
* Akuntansi
* Manajemen * Agribisnis
* Agronomi
* Budidaya Pertanian
* Teknologi Benih
* Teknologi Pangan
Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia;
* Jenis kelamin laki-laki;
* Usia maksimum 25 tahun (lahir setelah tanggal 28 Februari 1986);
* Memiliki index Prestasi (IP) kumulatif ≥ 3,00;
* Memiliki TOEFL minimal 475 (dibuktikan dengan sertifikat);
* Sehat Jasmani dan Rohani;
* Tidak buta warna;
* Tidak terikat ikatan dinas pada instansi lain;
* Sudah lulus kuliah (dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus).
Bagi yang berminat dapat mendaftar secara online melalui website  e-Recruitment
PT Petrokimia Gresik yang dapat diakses di
http://recruitment.petrokimia-gresik.com paling lambat tanggal 20 Maret 2011.

Hormat Kami,
PT Petrokimia Gresik


Bambang Heru
Kepala Kompartemen SDM



[assunnah] OOT - Pertamina Job Fair

2011-01-20 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Assalamualaikum,

Bagi teman-teman lulusan S1 atau D3 diberitahukan bahwa PT Pertamina akan 
mengadakan Job Fair dengan jadwal dan tempat , insyaallah, sebagai berikut:

Waktu : 21-23 Januari 2011
Tempat : Sabuga ITB, Bandung

Waktu : 5-6 Februari 2011
Tempat : UGM Yogyakarta


Waktu : 10-12 Februari 2011
Tempat : UI Depok


Waktu : 16-17 Maret 2011
Tempat : BKI ITS


Informasi Detail bisa dilihat di 
http://www.pertamina.com/index.php/detail/view/recruitment/7785/job-fair-itb 



 Salam,

Marosbi Lamasta



Bls: [assunnah] Tanya : Sholat jahr

2011-01-14 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa:
- bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah 
keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat 
Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr), 

- bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras 
(jahr). 

Ini dianjurkan bagi imam dan munfarid apabila dia melakukan salah satunya 
secara 
munfarid. 

Adapun makmum maka dia tidak membaca sesuatu pun darinya dengan keras dengan 
kesepakatan para ulama. 

Bacaan shalat gerhana sunnahnya adalah dikeraskan (jahr). 
Dalam shalat Istisqa' bacaannya dikeraskan (jahr). 
Dalam shalat jenazah bacaannya dipelankan (sirr) jika dilakukan di siang hari. 
Begitu pula jika dilaksanakan di malam hari menurut pendapat yang shahih dan 
terpilih. 

Bacaan shalat nafilah siang hari tidak dikeraskan selain shalat Id dan Istisqa' 
yang telah kami sebutkan.(Itu kalau kita menerima bahwa ia adalah nafilah 
(sunnah). karena perlu diketahui bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa shalat 
Id adalah wajib

Para Ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah malam hari, ada yang 
berpendapat bacaannya tidak dikeraskan. Ada yang berpendapat dikeraskan, 

dan pendapat ketiga dan ia lmerupakan pendapat yang ebih shahih, sebagaimana 
dipastikan oleh Qadhi Husain dan al-Baghawi , dia membaca antara keras dan 
pelan. 

Apabila shalat malam terlewatkan lalu dia mengqadhanya di siang hari, atau 
sebaliknya shalat siang yang diqadha di malam hari; apakah dibaca keras (jahr) 
atau pelan (sirr) berdasarkan waktu ia terlewatkan atau waktu qadha? 

Barangsiapa sengaja meninggalkan shalat fardhu sehingga waktunya terlewatkan, 
maka shalat tersebut telah lenyap dari dirinya untuk selamanya dan dia tidak 
bisa mengqadhanya. Apabila suatu shalat terlewatkan karena tidur atau lupa atau 
sejenisnya maka waktunya adalah ketika dia bangun atau ketika dia ingat, dalam 
kondisi tersebut shalatnya adalah pelaksanaan pada shalat seperti pada waktunya 
bukan seperti qadha. dia melaksanakannya sebagaimana apabila shalatnya adalah 
sirriyah, maka bacaannya dipelankan. Apabila jahriyah, maka bacaannya 
dikeraskan. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih tentang shalat Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam manakala terlewatkan darinya shalat Shubuh di 
perjalanan dan shalat Ashar pada hari perang Khandaq. 

Mengenai shalat nafilah (shalat sunnah), apabila shalat witir terlewatkan dari 
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau melakukan dua belas rakaat 
Dhuha, 
zhahirnya adalah bahwa ia adalah shalat tersendiri untuk mengganti shalat witir 
yang terlewatkan dan bukan shalat malam itu sendiri. Hal ini karena jika tidak 
niscaya Nabi melaksanakannya secara witir (ganjil) dan bukan genap. Oleh karena 
itu hukumnya adalah memelankan bacaan atau di antaranya seperti shalat-shalat 
siang lainnya dan itu tidak wajib. Adapun shalat-shalat nafilah (sunnah) yang 
lain, maka pada dasarnya adalah memelankan bacaan dan itu hukumnya tidak wajib.

Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada 
tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan 
yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang 
makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi. 

Telah jelaskan  bahwa membaca bacaan dengan pelan ataupun dzikir-dzikir yang 
disyariatkan dalam shalat  dibaca sampai pada tingkat di mana dirinya sendiri 
mendengar bacaannya. 

Disarikan dari artikel di http://www.alsofwah.or.id/cetakdoa.php?id=195 dengan 
sedikit perubahan.
�
Barakallahu fikum, Mudah-mudahan bisa sedikit membantu..

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 


Dari: Agus Muryono 
Kepada: as sunnah 
Terkirim: Kam, 13 Januari, 2011 13:39:24
Judul: [assunnah] Tanya : Sholat jahr
�
Assalamu alaikum
Ikhwan fillah, mohon bisa bantu menjawab pertanyaan kami sehingga memberikan 
tambahan ilmu yang nafi' kepada kami.
Pada saat sholat wajib tertentu yang harus di jahrkan, apakah saat sholat 
sendiri (saat istri sholat dirumah sendiri) juga harus dijahrkan?
Jazakallahu khoiron
Abu Umar
�




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Hukum melukis dengan pacar/inai pada tangan

2011-01-14 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Bolehnya Wanita Mewarnai Kedua Tangan dan Kaki

Diriwayatkan dari Mu'adz rahimahullah, Seorang wanita bertanya kepada Aisyah,
"apakah orang haid boleh mewarnai tangannya?" Aisyah menjawab, "dahulu kami
mewarnainya di masa nabi shallallahu alaihi wasallam, dan beliau tidak melarang
kami darinya. (HR Ibnu Majah no 656 dengan sanad yang shahih).

Demikian pula boleh mewarnai pada masa suci. Tetapi hendaklah wanita
menghilangkannya ketika mau berwudhu.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata, "dahulu istri-istri
kami mewarnai (tangan dan kaki) pada malam hari. Jika shubuh tiba, mereka
menghilangkannya lalu berwudhu dan shalat, kemudian mereka mewarnai kembali
setelah shalat. Ketika zhuhur tiba, mereka menghilangkannya lalu berwudhu dan
shalat. Itulah cara mewarnai yang paling baik, tidak menghalangimu dari shalat."
(Ad-Darimi 1093 dengan sanad shahih)

Faedah: diperbolehkannya wanita menggunakan bedak-bedak hias yang disukainya
untuk berhias bagi suaminya dengan catatan perhiasan tersebut tidak membahayakan
(kesehatan) dirinya.

Apakah Laki-laki Boleh Mengecat Tangan dan Kakinya dengan Inai atau Selainnya?
 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Didatangkan
kepada rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam seorang banci yang mengecat
tangan dan kakinya dengan inai, maka Rasulullah bertanya, "Mengapa orang ini?"
Djawab, "Wahai Rasulullah, ia menyerupai wanita." Maka Beliau memerintahkan agar
ia diusir ke kuburan Baqi'. Mereka berkata, "bolehkah kami membunuhnya?" beliau
menjawab:
 
"Aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat." (Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani: diriwayatkan oleh Abu Dawud)
 
Al-hafizh rahimahullah berkata, "Adapun mengecat kedua tangan dan kedua kaki
maka tidak boleh bagi pria, kecuali untuk pengobatan." (Fath al-Bari X/367)
 
Penulis berkata: hadits-hadits yang melarang melumuri dengan za'faran (tumbuhan
berwarna kuning yang digunakan untuk mencelup pakaian dan digunakan sebagai
parfum wanita) menguatkan hal ini. Adapun hadit Anas, "Abdurrahman bin 'Auf
datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sementara di badannya terdapat
bekas warna kuning, maka Nabi bertanya kepadanya, lalu ia memberitahukan bahwa
ia menikahi seorang wanita Anshar...," (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari
5153) maka tidak tepat menjadikan hadits ini sebagai dalil atas bolehnya
mengecat dengan inai bagi laki-laki. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Warna
kuning yang melekat padanya berasal dari pihak isterinya." (Syarh Muslim)
 
Berdasarkan hal ini, maka apa yang dilakukan kebanyakan lelaki pada malam
pengantin sebelum pesta penikahan berupa mengecat tangan dan kaki adalah tidak
diperbolehkan. Wallahu a'lam.
 
Disarikan dari buku Shahih Fiqh Sunnah karangan Syaikh Abu Malik Kamal bin
as-Sayyid Salim terbitan Pustaka at-Tazkia

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: Ega Pawana 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 14 Januari, 2011 11:59:06
Judul: [assunnah] Hukum melukis dengan pacar/inai pada tangan

 
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Maaf jika pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, saya ingin
bertanya tentang hukum melukis tangan menggunakan pacar (biasa di
Indonesia disebut Henna).

Karena saat ini marak pada saat pernikahan banyak ikhwan maupun akhwat
yang melukis tangannya menggunakan pacar walaupun bentuknya jauh dari
gambaran makhluk hidup.
Saya sudah mencoba untuk mencari di salafidb dan almanhaj.or.id, tapi
belum menemukan hukum yang menandakan boleh/tidaknya hal tersebut
dilakukan oleh ikhwan/akhwat.

Saya hanya mendapat hukum menggunakan pacar pada kuku diperbolehkan,
namun untuk menggunakan pacar pada tangan (punggung tangan) saya belum
menemukan hukumnya.

Atas jawaban pertanyaan saya, saya ucapkan jazakallah khoiron katsiro...

Wassalamu'alaikum





Bls: [assunnah] Tanya - tmpt belajar agama u anak sma di bengkulu

2011-01-10 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh,

Tempat taklim di Bengkulu ada di Mushala Ainul Yakin setiap hari ahad jam 
9.30-12.00.

Silahkan menghubungi contact person kajian untuk informasi lebih lengkapnya. 
CP: 085228394299 (a.n Pebri) Dan 085268537627

Barakallahu fikum.
Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 


Dari: anna raswanti 
Kepada: Assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 7 Januari, 2011 12:03:49
Judul: [assunnah] Tanya - tmpt belajar agama u anak sma di bengkulu

Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh,

Mau tanya dmn tmpt bljr agama u anak sma di bengkulu.. 

Jazakumullah khoiron

wassalamu'alaykum








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya: Membaca shalawat pada tahiyat pertama

2011-01-10 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, "Dahulu kami
mempersiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Kapan saja beliau bangun, beliau dapat bersiwak dan berwudhu lalu mengerjakan
shalat malam sebanyak sembilan rakaat. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat ke
delapan, lalu beliau berdoa kepada Rabbnya dan bershalawat kepada nabi-Nya,
lantas beliau bangkit tanpa mengucapkan salam. Kemudian beliau melanjutkan ke
rakaat kesembilan, lalu duduk (tasyahud akhir), memuji Rabbnya, bershalawat
kepada nabi-Nya dan berdoa ." HR Muslim 746. 

Wallahu a'lam bish shawab.

Barakallahu fikum.
 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: Erlangga 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sab, 8 Januari, 2011 16:56:36
Judul: [assunnah] Tanya: Membaca shalawat pada tahiyat pertama

 
Saya mau bertanya. Apakah membaca shalawat, pada tahiyat akhir saja, atau pada
tahiyat awal dan akhir juga ?

Mohon dijawab. Saya tunggu jawabannya. Jazakallah





Bls: [assunnah] Shaf shalat anak belum baligh

2011-01-10 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Diriwayatkan "Bahwa rasulullah shallallahu alaihi wasallam menempatkan kaum pria
dewasa di depan anak-anak, sementara anak-anak di bagian belakang mereka, dan
kaum wanita di belakang anak-anak. HR Abu dawud 677 dan Ahmad V/341.

Akan tetapi hadits tersebut dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

Syaikh Al Albani Rahimahullah berkata: "Adapun meletakkan anak-anak dibelakang
kaum pria dewasa, maka aku tidak mendapatkan dalilnya kecuali hadits ini (hadist
di atas) dan hadist tersebut tidak dapat dijadikan hujjah. Menurutku tidak
mengapa anak-anak berdiri di shaf kaum lelaki dewasa jika shaf tersebut masih
lapang. Dan shalatnya anak laki-laki yatim bersama Anas di belakang Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam adalah hujjah dalam masalah ini . "

Syaikh abu malik berkata: " Telah disebutkan hadits Anas tentang seorang anak
yatim yang shalat bersamanya di belakang nabi shallallahu alaihi wasallam.
Seandainya anak-anak dilarang shalat bershaf bersama kaum laki-laki dewasa, maka
tentulah Anas akan shalat di sebelah kanan nabi, sementara anak yatim shalat di
belakang keduanya, dan ummu sulaim shalat di belakang mereka semua. Wallahu
a'lam . "

Sumber: Shahih fiqh sunnah, pustaka at tazkia, hal 241-242.

Barakallahu fikum.
 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: "saidihsa...@yahoo.com" 
Kepada: Assunnah 
Terkirim: Jum, 7 Januari, 2011 16:29:33
Judul: [assunnah] Shaf shalat anak belum baligh

Assalamualaikum
Anak yang belum balig ,kalo solat berjamaah,apakah boleh dishaf yang pertama,ato
sebaiknya dimana
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





Bls: [assunnah] Lanjutan dauroh ahkamul janaiz di Asy-Sakirin, cipondoh - Tangerang, sabtu 08-01-2011

2011-01-06 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Bagi antum yang ingin pembahasan lebih detail mengenai kitab ahkamul 
janaiz,�alhamdulillah�ana memiliki rekaman kajian rutin kitab ahkamul janaiz 
engan pemateri al ustadz abu karimah askari. Terutama bagi antum pengelola 
website mungkin bisa�ana kirimi copian kajiannya.�tafadhal�komunikasi va japri 
kalau ada yang berminat rekaman kajiannya.

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

__
Dari: Ahmad Yasin 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 09:03:18
Judul: [assunnah] Lanjutan dauroh ahkamul janaiz di Asy-Sakirin, cipondoh - 
Tangerang, sabtu 08-01-2011

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hadirilah !!
Insya Allah lanjutan Dauroh Ahkamul Janaiz bersama Ust Fachruddin Nu'man,Lc
Sabtu, 08-01-2011
pukul 09:00 sampai menjelang Dzuhur
di pondok Asy-sakirin 
Perumahan Alam Indah Blok I-2
Cipondoh - Kota Tangerang

cp: 081310473443 ; 08988818764 ; 081513913933




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya :Nikah dengan saudara Tiri

2011-01-06 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Menikah dengan anak perempuan dari istri ayahnya  adalah hal yang diperbolehkan,
berdasarkan kesepakatan ulama. Wallahu a'lam bish shawab.

Silahkan dibaca lebih detail di hal 107 shahih fiqih sunnah karangan abu malik
terbitan pustaka at tazkia.

Barakallahu fikum
 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: agus firmansyah 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 4 Januari, 2011 23:18:12
Judul: [assunnah] Tanya :Nikah dengan saudara Tiri

 
afwan akhi,bagaimana dengan saudara tiri,mahram atau bukan?






Bls: [assunnah] Tanya Ketika Makmum menjadi Imam

2011-01-06 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Berikut ana kopikan artikel dari http://ustadzaris.com , mudah-mudahan bisa
sedikit membantu. Barakallahu fikum.

Bolehkah bermakmum kepada masbuq?
 
Silakan simak dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
beriktu ini.
 
السؤال الثامن والتاسع من الفتوى رقم ( 820 )
Pertanyaan kedelapan untuk fatwa no 820
 
س8: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام قد صلى ما كتب له الله أن يصلي فدخلت معه، ثم بعد
ما سلم قمت أتمم ما فاتني، ثم دخل رجل آخر واقتدى بي، فهل يصح لهذا الرجل الاقتداء
بي أو لا؟
Pertanyaan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan menjumpai imam telah shalat
sebanyak beberapa rakaat lalu aku pun shalat bersamanya. Setelah imam
mengucapkan salam aku berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal. Kemudian
ternyata ada orang yang masuk ke masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkan orang
tersebut bermakmum kepadaku yang berstatus sebagai masbuq?”
 
ج8: إذا كان المأموم قد أدرك بعض الركعات مع الإمام ثم قام بعد سلام إمامه ليتم ما
بقي عليه من الصلاة فلمن يريد أن يصلي معه أن يقتدي به على الصحيح من أقوال
الفقهاء،

Jawaban al Lajnah ad Daimah, “Jika ada makmum masbuq yang mendapatkan beberapa
rakaat bersama imam lalu si masbuq berdiri untuk melengkapi rakaat yang
tertinggal maka boleh bagi siapa saja yang ingin shalat bersamanya untuk
bermakmum dengannya menurut pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat
pakar fikih dalam masalah ini.

 
وذهب بعضهم كالحنفية والمالكية إلى أنه لا يصح الاقتداء بمن قام يقضي ما بقي عليه
بعد سلام إمامه، والمسألة اجتهادية، حيث لم يرد فيها نص صريح.
Meski sebagian ulama fikih semisal para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki
berpendapat bahwa tidak sah bermakmum kepada makmum masbuq yang sedang
melengkapi kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.
Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiah
dikarenakan tidak ada dalil tegas dalam masalah ini”.
 
س9: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام في التشهد الأخير فدخلت معه، ولما سلم قمت أصلي،
فدخل رجل واقتدى بي، فهل أصلي بهذا أو أدفعه؟
Pertanyaan kesembilan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan kujumpai imam sudah
dalam posisi tasyahud akhir lalu tetap bermakmum kepadanya. Setelah imam
mengucapkan salam aku berdiri untuk menyelesaikan shalatku. Taklama setelah itu
ada orang yang masuk masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkah aku shalat bersama
orang tersebut ataukah aku tolak kehadirannya?”
 
ج9: من أدرك التشهد الأخير مع الإمام فلغيره ممن يريد الصلاة معه أن يقتدي به، وهذه
المسألة أولى بالجواز من المسألة التي قبلها، وعلى ذلك فليس لهذا الشخص أن يدفع من
يريد الاقتداء به في الصلاة.
Jawaban al Lajnah ad Daimah, “Siapa saja yang menjumpai tasyahud akhir bersama
imam maka boleh bagi orang lain yang ingin shalat bersamanya untuk bermakmum
dengan orang tersebut. Kasus ini lebih layak untuk kita katakan bahwa hukumnya
boleh dibandingkan kasus sebelumnya. Berdasarkan penjelasan di atas maka si
masbuq tidak boleh menolak orang yang ingin bermakmum kepadanya dalam shalat
tersebut”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب الرئيس
عبد الله بن منيع … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي
 
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah
Daimah dan Abdullah bin Ghudayan serta Abdullah bin Mani’ selaku anggota.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah jilid 7 hal 395-396 terbitan Dar Balansiah Riyadh,
cetakan ketiga tahun 1421 H
Artikel www.ustadzaris.com
http://ustadzaris.com/bolehkah-bermakmum-kepada-masbuq
 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: apriani savitri 
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" 
Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 16:25:54
Judul: [assunnah] Tanya Ketika Makmum menjadi Imam

 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ikhwah fillah, saya mau bertanya ada teman saya menjadi makmum dalam sholat
"masbuk"kemudian ketika imam sudah selesai sholat dan dia belum selesai tinggal
2 rakaat, ada orang yg ingin masbuk menepuk pundaknya.. Apakah boleh dan bisa
menjadi imam ketika kita niatnya tadi sebagai makmum bukan imam, adakah riwayah
dan penjelasn untuk hal ini.
Jaazakumullahu khairon.






Bls: [assunnah] Kajian dan SD di Balikpapan

2011-01-06 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Ada pondok pesantren di balikpapan, yakni pondok pesantren ibnul qayyim. Mungkin
anti bisa menyekolahkan anak di sana.

Untuk jadwal kajian lainnya silahkan anti lihat di web site salafybpp.com.

Barakallahu fikum.

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: "plumbersc...@yahoo.com" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 00:03:21
Judul: Re: [assunnah] Kajian dan SD di Balikpapan

 
Wa'alaykumsalam warohmatullohi wabarakatuh,

Info kajian rutin yang ana tahu (bermanhaj salaf):
- Sabtu,ba'da subuh, masjid Assalam Wika, ustadz Abdurrahman, kitab Shahih Fiqih
Sunnah
- Ahad, ba'da dzuhur, masjid Assalam Wika, ustadz Abdurrahman, kitab Shahih
Fiqih Sunnah
- Ahad, ba'da maghrib, masjid Namirah, Balikpapan Baru, ustadz Abdurrahman,
kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah.
- Ahad, ba'da subuh, masjid Namirah, Balikpapan Baru, ustadz Abu Yaman, kitab
Al-Wajiz.

Semoga bermanfaat, ‎​‎​شُكْرًا .
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Ummu Cantik 
Date: Tue, 4 Jan 2011 11:02:04
Subject: [assunnah] Kajian dan SD di Balikpapan

Assalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh,

Mohon info kajian rutin dan SD yang bermanhaj salaf di Balikpapan.  Kalau
ternyata tidak ada, tolong infonya untuk SDIT alternatif, paling tidak sekolah
Islam yang aqidahnya benar.

jazakumulloohu khoyron katsiro.

Ina






[assunnah] OOT : Tanya Pekerja PT Pupuk Kaltim

2010-12-13 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Assalamualaikum,

Afwan ana mau tanya, apa ada anggota milis ini yang bekerja di PT pukuk kaltim,
atau mengenal ikhwan yang bekerja di pupuk kaltim. Kalau ada mohon bantuannya
untuk bisa berkomunikasi dengan ana via japri : marosbilama...@yahoo.com

Jazakallahu khairan. 
 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman




Bls: [assunnah] Tanya : Wanita memakai jasa supir

2010-12-11 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

HUKUM SEORANG WANITA BERKENDARAAN DENGAN SEORANG SUPIR BUKAN  MAHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin  Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum seorang wanita berkendaraan 
dengan seorang supir yang bukan mahramnya untuk mengantarnya di dalam kota ? 
Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan seorang supir yang bukan 
mahram ?

Jawaban.
Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang 
supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai oleh orang lain, karena ini 
termasuk kategori khulwah (bersepi-sepian). Telah diriwayatkan dari Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita 
kecuali ada mahramnya yang bersamanya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Hajj 
1341]

Dalam sabda beliau lainnya disebutkan.

"Artinya : Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang 
bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya" [Hadits Riwayat 
At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115]

Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak 
apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur 
(tidak dikategorikan khulwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum 
dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, 
seorang wanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya, 
hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali 
bersama mahramnya" [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 1862. Muslim dalam 
Al-Hajj 1341]

(Hadits ini disepakati keshahihannya). Tidak ada perbedaan antara safar melalui 
jalan darat, laut maupun udara. Wallahu waliyut taufiq.

[Syaikh Ibnu Baz, Majalah Al-Balagh, nomor 1026, hal.17 Jumadal Akhirah 1410H]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
510-511 Darul Haq]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/565/slash/0

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman



Dari: "idaneptuniasu...@yahoo.com" 
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" 
Terkirim: Kam, 9 Desember, 2010 13:43:21
Judul: [assunnah] Tanya : Wanita memakai jasa supir

Assalammu'alaikum,
ana ummu ida dgn 4 orang anak..ingin bertanya apakah ada dalam manhaj salaaf
aturan yg ttg hal ini..misalnya bolehkan seorang wanita memakai jasa supir
pria..?mohon saran dan info nya..syukron ,Wassalammu'alaikum
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Sholat safar

2010-12-11 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,


SHALAT MUSAFIR DI BELAKANG ORANG YANG MUKIM

Jika musafir ikut dalam shalat empat rakaat dibelakang imam yang mukim, maka ia 
tidak terlepas dalam tiga keadaan:

Pertama, Ia mendapati tiga atau empat rakaat bersama imam. Maka ia wajib 
mengikuti imam dan menyempurnakan shalat empat rakaat bersama imam. 
Dalil-dalilnya:
- Keumuman sabda nabi: "Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti, maka 
janganlah 
kamu menyelisihinya"
- Hadits musa bin salamah, ia berkata, "aku bertanya kepada ibnu abbas, 
bagaimana aku shalat di mekah jika aku tidak shalat bersama imam?. Beliau 
menjawab : "Dua rakaat, sunnah abul qasim (nabi muhammad shallallahu alaihi 
wasallam)". (Hadits shahih riwayat ahmad). Dengan kata lain : kalau shalat 
bukan 
dibelakang imam mukim maka diqashar (ed-). 

- Diriwayatkan dari ibnu umar bahwa beliau bermukim di mekah selama sepuluh 
hari 
dengan mengqashar shalat. Kecuali bila shalat bersama jamaah, maka beliau 
mengikuti shalat mereka. Dalam riwayat lain " apabila beliau shalat bersama 
imam 
beliau shalat empat rakaat, apabila beliau shalat sendirian maka beliau shalat 
dua rakaat. (hadits shahih riwayat muslim)

Kedua, ia mendapati satu atau dua rakaat bersama imam. Menurut pendapat yang 
rajih, insyaallah, yang juga merupakan pendapat dari jumhur ulama, bahwa dia 
harus menyempurnakan empat rakaat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh 
ibnu 
umar.

Ketiga, ia mendapati kurang dari satu rakaat. Maka terjadi perbedaan pendapat 
dikalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang tersebut harus 
menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat, sedangkan sebagian ulama lainnya 
seperti al hasan, az zuhri, an nakhai, qatadah dan malik berpendapat bahwa 
orang 
tersebut harus mengqashar shalatnya (menjadi dua rakaat). Hujjah mereka adalah:
- Sabda nabi : "Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat, maka ia telah 
mendapati shalat itu". Al hadits
Adapun orang yang mendapati kurang dari satu rakaat maka ia tidak mendapatkan 
jamaah.
- Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat jumat maka ia harus 
menyempurnakannya. Barangsiapa yang mendapati kurang dari satu rakaat maka ia 
tidak shalat dua rakaat melainkan ia harus melakukan shalat empat rakaat 
sebagaimana yang disebutkan dalam bab shalat jumat.
Pendapat inilah yang dirajihkan oleh syaikh abu malik di dalam kitabnya shahih 
fiqh sunnah.

Wallahu a'lam bish shawab

Barakallahu fikum

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 






Dari: Cahyono Abdurrohim 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 9 Desember, 2010 12:50:49
Judul: [assunnah] Tanya : Sholat safar

  
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh!
ana mau tanya tentang kaifiat sholat orang musafir kalau ingin berjamaah 
dimasjid bersama Imam yg mukim, bagaimana cara menjama' Qosornya? Jazakumullah 
khairan!


 



Bls: [assunnah] Tanya : Wanita sholat jumat di rumah

2010-12-04 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Shalat Jum'at adalah fardhu 'ain atas setiap muslim mukallaf, kecuali pihak yang
dikecualikan oleh dalil.

Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Pergi shalat jumat adalah wajib atas setiap lelaki  yang sudah baligh, dan siapa
yang berangkat ke shalat jumat maka ia harus mandi. (hadits shahih riwayat an
nasai dan abu dawud)

Dikecualikan dari kewajiban shalat jumat yaitu : anak-anak, wanita, hamba
sahaya, musafir dan semua orang yang memiliki udzur.


Sebagaimana sabda nabi:
Shalat jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang baligh,
kecuali: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.(Hadits hasan
riwayat abu dawud dan yang selainnya)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
Barangsiapa beriman kepada allah dan hari akhir, maka ia wajib melaksanakan
shalat jumat pada hari jumat, kecuali: orang sakit, musafir, wanita, anak-anak
dan hamba sahaya. (Hadits hasan riwayat ad daruquthni).

Dari keterangan hadit-hadits diatas dapat dilihat bahwa wanita tidak wajib
melakukan shalat jumat.

Wallahu a'lam bish shawab.

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: BURHAN SINULINGGA 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 3 Desember, 2010 18:21:52
Judul: [assunnah] Tanya : Wanita sholat jumat di rumah


mau tanya nih ada tempat pengajian AlQuran di Kota Medan yang mewajibkan bagi
perempuan sholat jumat dirumahnya. apakah ini ada dalilnya di alQuran atau dalil
dari hadist nabi Muhammad. apakah ini disebut khilafiah, mohon penjelasan dan

terima kasih.






Bls: [assunnah] Mana yang rajih waktu puasa arofah

2010-11-14 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Mestikah Puasa Arofah Ikut Hari Wukuf di Arofah?
Kamis, 19 November 2009 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam
 Permasalahan ini sering muncul dari berbagai pihak ketika menghadapi hari 
Arofah. Ketika para jama’ah haji sudah wukuf tanggal 9 Dzulhijah di Saudi 
Arabia, padahal di Indonesia masih tanggal 8 Dzulhijah, mana yang harus diikuti 
dalam puasa Arofah? Apakah ikut waktu jama’ah haji wukuf atau ikut penanggalan 
Hijriyah di negeri ini sehingga puasa Arofah tidak bertepatan dengan wukuf di 
Arofah? 

Syaikh Muhammad bin Sholih ‘Utsamin pernah diajukan pertanyaan:
Kami khususnya dalam puasa Ramadhan mubarok dan puasa hari Arofah, di antara 
saudara-saudara kami di sini terpecah menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama: kami berpuasa bersama Saudi Arabia dan juga berhari Raya 
bersama Saudi Arabia.
Pendapat kedua: kami berpuasa bersama negeri kami tinggal dan juga berhari raya 
bersama negeri kami.
Pendapat ketiga: kami berpuasa Ramadhan bersama negeri kami tinggal, namun 
untuk 
puasa Arofah kami mengikuti Saudi Arabia.
Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan dan 
puasa 
Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima tahun belakangan ini, 
kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia ketika melaksanakan puasa 
Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di negeri ini memulai puasa Ramadhan 
dan puasa Arofah setelah pengumuman di Saudi Arabia. Kami biasa telat satu atau 
dua hari dari Saudi, bahkan terkadang sampai tiga hari. Semoga Allah senantiasa 
menjaga antum.
 
Syaikh menjawab:
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ru’yah hilal 
apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain 
belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal 
tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan 
negeri yang satu matholi’ (tempat terbit hilal) dengannya.
Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada ru’yah hilal di negeri setempat. 
Jika dua negeri masih satu matholi’ hilal, maka keduanya dianggap sama dalam 
hilal. Jika di salah satu negeri yang satu matholi’ tadi telah melihat hilal, 
maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi’ 
hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing. Inilah pendapat yang 
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pendapat inilah yang 
lebih bersesuaian dengan Al Qur’an, As Sunnah dan qiyas.
Dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى 
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا 
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ 
عَلَى 
مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di 
bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit 
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), 
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah 
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan 
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah 
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al 
Baqarah: 185). Dipahami dari ayat ini, barang siapa yang tidak melihat hilal, 
maka ia tidak diharuskan untuk puasa.
Adapun dalil dari As Sunnah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat 
hilal 
Syawal, maka berhari rayalah.” (HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080). 
Dipahami dari hadits ini, siapa saja yang tidak menyaksikan hilal, maka ia 
tidak 
punya kewajiban puasa dan tidak punya keharusan untuk berhari raya.
Adapun dalil qiyas, mulai berpuasa dan berbuka puasa hanya berlaku untuk negeri 
itu sendiri dan negeri yang terbit dan tenggelam mataharinya sama. Ini adalah 
hal yang disepakati. Engkau dapat saksikan bahwa kaum muslimin di negeri timur 
sana -yaitu Asia-, mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah 
barat dunia, begitu pula dengan buka puasanya. Hal ini terjadi karena fajar di 
negeri timur terbit lebih dulu dari negeri barat. Begitu pula dengan 
tenggelamnya matahari lebih dulu di negeri timur daripada negeri barat. Jika 
bisa terjadi perbedaan sehari-hari dalam hal mulai puasa dan berbuka puasa, 
maka 
begitu pula hal ini bisa terjadi dalam hal mulai berpuasa di awal bulan dan 
mulai berhari raya. Keduanya tidak ada bedanya.
Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi’ 
(tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk 
mulai puasa atau berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di 
negeri 
masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah, sehingga keputusan 
penguasalah yang akan menyeles

Bls: [assunnah] Tanya:Men jahr kan bacaan Sholat tahajud

2010-07-22 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa:
- bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah
keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat
Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr),

- bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras
(jahr).

Ini dianjurkan bagi imam dan munfarid apabila dia melakukan salah satunya secara
munfarid.

Adapun makmum maka dia tidak membaca sesuatu pun darinya dengan keras dengan
kesepakatan para ulama.


Bacaan shalat gerhana sunnahnya adalah dikeraskan (jahr).
Dalam shalat Istisqa' bacaannya dikeraskan (jahr).
Dalam shalat jenazah bacaannya dipelankan (sirr) jika dilakukan di siang hari.
Begitu pula jika dilaksanakan di malam hari menurut pendapat yang shahih dan
terpilih.


Bacaan shalat nafilah siang hari tidak dikeraskan selain shalat Id dan Istisqa'
yang telah kami sebutkan.(Itu kalau kita menerima bahwa ia adalah nafilah
(sunnah). karena perlu diketahui bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa shalat
Id adalah wajib)


Para Ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah malam hari, ada yang
berpendapat bacaannya tidak dikeraskan. Ada yang berpendapat dikeraskan,


dan pendapat ketiga dan ia lmerupakan pendapat yang ebih shahih, sebagaimana
dipastikan oleh Qadhi Husain dan al-Baghawi , dia membaca antara keras dan
pelan.



Apabila shalat malam terlewatkan lalu dia mengqadhanya di siang hari, atau
sebaliknya shalat siang yang diqadha di malam hari; apakah dibaca keras (jahr)
atau pelan (sirr) berdasarkan waktu ia terlewatkan atau waktu qadha?



Barangsiapa sengaja meninggalkan shalat fardhu sehingga waktunya terlewatkan,
maka shalat tersebut telah lenyap dari dirinya untuk selamanya dan dia tidak
bisa mengqadhanya. Apabila suatu shalat terlewatkan karena tidur atau lupa atau
sejenisnya maka waktunya adalah ketika dia bangun atau ketika dia ingat, dalam
kondisi tersebut shalatnya adalah pelaksanaan pada shalat seperti pada waktunya
bukan seperti qadha. dia melaksanakannya sebagaimana apabila shalatnya adalah
sirriyah, maka bacaannya dipelankan. Apabila jahriyah, maka bacaannya
dikeraskan. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih tentang shalat Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam manakala terlewatkan darinya shalat Shubuh di
perjalanan dan shalat Ashar pada hari perang Khandaq.



Mengenai shalat nafilah (shalat sunnah), apabila shalat witir terlewatkan dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau melakukan dua belas rakaat Dhuha,
zhahirnya adalah bahwa ia adalah shalat tersendiri untuk mengganti shalat witir
yang terlewatkan dan bukan shalat malam itu sendiri. Hal ini karena jika tidak
niscaya Nabi melaksanakannya secara witir (ganjil) dan bukan genap. Oleh karena
itu hukumnya adalah memelankan bacaan atau di antaranya seperti shalat-shalat
siang lainnya dan itu tidak wajib. Adapun shalat-shalat nafilah (sunnah) yang
lain, maka pada dasarnya adalah memelankan bacaan dan itu hukumnya tidak wajib.

Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada
tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan
yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang
makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi.



Telah jelaskan  bahwa membaca bacaan dengan pelan ataupun dzikir-dzikir yang
disyariatkan dalam shalat  dibaca sampai pada tingkat di mana dirinya sendiri
mendengar bacaannya.



Disarikan dari artikel di http://www.alsofwah.or.id/cetakdoa.php?id=195 dengan
sedikit perubahan.

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman
 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: dwijoko susilo 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 22 Juli, 2010 09:59:08
Judul: [assunnah] Tanya:Men jahr kan bacaan Sholat tahajud


Assalamu'alaykum,
Ana mau tanya, boleh gak, men jahr kan suara bacaan ketika sholat malam?
Jazzakumulloh khoiron katsiron.

Thanks And Regards

Dwi Joko Susilo






Bls: [assunnah] Tanya : Ulama madzhab

2010-07-19 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Di dalam buku terjemahan shahih fiqih sunnah, karangan syaikh abu malik, 
terbitan pustaka at tazkia, jilid pertama, ada penjelasan yang sangat baik 
mengenai ulama madzhab yang cukup memuaskan untuk dibaca. Apa yang terdapat 
didalamnya bisa menjadi tambahan/koreksi atas penjelasan akh dea.

Barakallahu fikum.

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 


Dari: dhea s 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 19 Juli, 2010 12:20:41
Judul: Re: [assunnah] Tanya : Ulama madzhab
  
waalaikumus salam warahmatuLlah...
Ulama madzhab ahlus sunnah (pendiri, kira-kira begitu), yang dikenal oleh baik 
awwam maupun ulama-nya, juga ada  saja: Abu Hanifah, Malik, Syafi'iy, dan Ahmad 
RahimahumuLlahu ajmain.

Adapun ada "madzhab lain" semisal madzhab dhahiriyah (nisbat kepada Imam Abu 
Daud Al-Dhahiriy).

Ada juga yang tidak bermadzhab, semisal Imam Bukhari, dan Imam-imam yang 
lainnya,. Namun, mayoritas ulama lain tetap mengikut kepada salah satu madzhab 
meskipun keilmuannya sudah mencapai derajat bolehnya membuat madzhab sendiri...

WaLlahu a'lam
=

--- On Sat, 7/17/10, taufiqur rokhman  wrote:

From: taufiqur rokhman 
Subject: [assunnah] Tanya : Ulama madzhab
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, July 17, 2010, 8:28 PM
Assalamu'alaykum...

ikhwah fillah, mohon penjelasannnya, apakah benar kalau jumlah imam madzhab 
sebenarnya lebih dari 4? lalu kenapa yang dikenal oleh masyarakat umumnya 
adalah 
cuma 4? 

terima kasih atas penjelasannya..mohon maaf kalau ada kesalahan penulisan atau 
pengertianjazakallahu khairan...




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]>>Membaca yasin / qur'an saat berziarah ke kubur<

2010-07-17 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Jumhur ulama Salaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam-imam yang
lainnya melarang membaca al-Qur'an di pemakaman, dan inilah nukilan pendapat
mereka:

Pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud berkata dalam kitab Masaa-il  Imam Ahmad
hal. 158: “Aku mende-ngar Imam Ahmad ketika beliau ditanya tentang  baca
al-Qur-an di pemakaman? Beliau menjawab: “Tidak boleh.”

Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dari asy-Syafi’i sendiri tidak terdapat
perkataan  tentang masalah ini, yang demikian ini menunjukkan bahwa (baca
al-Qur-an di  pemakaman) menurut beliau adalah BID’AH. Imam Malik berkata:
‘Tidak aku dapati  seorang pun dari Sha-habat dan Tabi’in yang melakukan hal
itu!’”


Lihat  Iqtidhaa’ Shirathal Mustaqim (hal. 380), Ahkaamul Janaa-iz (hal.
191-192).


Lebih jelasnya, silahkan antum baca di link berikut beserta dalil-dalil dan
penjelasannya.

Membacakan Al-Qur'an Untuk Mayathttp://www.almanhaj.or.id/content/617/slash/0
Bacaan Surat Yasin Bukan Untuk Orang Mati
http://www.almanhaj.or.id/content/2046/slash/0

Wallahu a'lam bish shawab


 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: Humeyra 
Kepada: Milis assunnah 
Terkirim: Jum, 16 Juli, 2010 12:10:59
Judul: [assunnah] Membaca yasin / qur'an saat berziarah ke kubur

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

saya ingin bertanya sesuai subject di atas. Apakah boleh saat kita berziarah ke
kubur membaca yasin / qur'an? Mohon penjelasan lengkapnya beserta dalil yang
menyertakannya.


Syukron katsiyran
Wassalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Sent from my BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





Bls: Bls: [assunnah]>>Jama takhir<

2010-06-21 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah

Dahulukan apa yang seharusnya didahulukan.Kalau kita menjamak zhuhur dg ashar, 
maka apakah itu dilakukan secara jamak taqdim ataupun secara jamak takhir, maka 
di dahulukan zhuhur dari pada ashar. Begitupun untuk shalat maghrib dan isya'.

Sebagai tambahan, mungkin antum bisa melihat pembahasannya semacam dalam kitab 
al wajiz, kumpulan fatwa-fatwa ulama kontemporer, atau antum bisa memilih tema 
yang sesuai di situs www.kajian.net

Wallahu a'lam bish shawab

Barakallahu fikum.

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman


Dari: idin Saripudin 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 21 Juni, 2010 07:06:20
Judul: Re: Bls: [assunnah]>>Jama takhir<<

jazakumulloh khoiron katsiro bagi ikkhwah fillah semuanya, 'afwan jadi 
kesimpulannya bagaimana?, mana pendapat yang paling roji' tentang sholat mana 
yang didahulukan apabila kita mengerjakan jama takhir?
____________
From: Marosbi Lamasta 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sat, June 19, 2010 2:32:07 PM
Subject: Bls: [assunnah]>>Jama takhir<<

From: idin Saripudin
Sent:  16/06/2010, 8:30  AM
Subject: [assunnah] jama takhir
Bismillah, afwan kepada ikhwah fillah ana butuh dalil yang shahih tentang 
sholat jama' takhir antara maghrib dan 'isya, mana yang didahulukan apakah 
sholat 'isya dulu, atau sholat maghrib dulu, jazakumulloh khoiron katsiro.

=

Bismillah,

Mungkin artikel berikut bisa sedikit memberikan gambaran dan pencerahan kepada 
kita semua dalam memahami masalah ini, insyaallah.

SHALAT JAMA' TAQDIM
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam peperangan 
Tabuk, apabila hendak berangkat
sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau
mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan
apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau
menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar
sekalian. Kemudian beliau berjalan.

Dan apabila beliau hendak berangkat
sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama
Isya', dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan
Isya' dan melakukan shalat Isya' bersama Maghrib".

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (1220), At-Tirmidzi (2/438) Ad-Daruquthni 
(151),
Al-Baihaqi (3/165) dan Ahmad (5/241-242), mereka semua memperolehnya dari jalur
Qutaibah bin Sa'id : " Telah bercerita kepadaku Al-Laits bin Sa'ad dari Yazid
bin Abi Habib dari Abi Thufail Amir bin Watsilah dari Mu'adz bin Jabal, secara
marfu. Dalam hal ini Abu Dawud berkomentar :"Tidak ada yang meriwayatkan hadits
ini kecuali Qutaibah saja".

Saya menilai : "Dia adalah tsiqah dan tepat.
Maka tidak mengapa meskipun dia sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari
Al-Laits selain darinya".

Di tempat lain At-Tirmidzi juga berkata :
"Hadits ini hasan shahih".

Saya berpendapat : Inilah yang benar, semua
perawinya tsiqah. Yakni para perawi Asy-Syaikhain. Juga telah dinilai shahih
oleh Ibnul Qayyim dan lainnya. Namun Al-Hakim dan lainnya menganggapnya ada
'illat yang tidak baik, seperti yang telah saya jelaskan dalam Irwa 'Al-Ghalil
(571). Di sana saya menyebutkan mutabi' (hadits yang mengikuti) kepada Qutaibah
dan beberapa syahid (hadits pendukung) yang memastikan
keshahihannya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik (I/143/2)
dari jalur lain yang berasal dari Abi Thufail dengan
redaksi.

"Sesungguhnya mereka keluar bersama Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam pada tahun Tabuk. Maka adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam mengumpulkan antara Dzuhur dan Ashar serta Magrib dan Isya. Abu
Thufail berkata : 'Kemudian beliau mengakhirkan (jama' takhir) shalat pada suatu
hari. Lalu beliau keluar dan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau
masuk (datang). Kemudian keluar dan shalat Maghrib serta Isya
sekalian".

Dan dari jalur Malik telah dikeluarkan oleh Imam Muslim (7/60)
dan Abu Dawud (1206), An-Nasa'i (juz I, hal 98), Ad-Darimi (juz I, hal 356),
Ath-Thahawi (I/95), Al-Baihaqi (3/162), Ahmad (5/237) dan dalam riwayat Muslim
(2/162) dan lainnya dari jalur lain :

"Kemudian saya berkata : 'Apa maksudnya demikian ?" Dia berkata : Maksudnya 
agar tidak memberatkan
umatnya".

Kandungan Hukumnya

Dalam hadits ini terdapat beberapa masalah.

[1]. Boleh mengumpulkan dua shalat pada waktu bepergian walaupun
pada tempat selain Arafah dan Muzdalifah ; demikian pendapat jumhurul ulama.
Berbeda dengan mazdhab Hanafiyah. Mereka menakwilkannya dengan 'jama' shuwari'
yakni mengakhirkan Dzhuhur sampai mendekati waktu Ashar demikian pula Maghrib
dan Isya'. pendapat ini telah dibantah oleh jumhurul ulama dari berbagai
segi

Bls: [assunnah] Tanya : Lamaran dan tukar cincin

2010-06-21 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Berikut saya kopikan sebagian isi artikel yang berkenaan dengan pertanyaan 
antum dari tulisan ustadz yazid abdul qadir jawas. Selengkapnya, silahkan 
dibaca di link berikut, yang menjelaskan konsep islam tentang perkawinan.
Konsep Islam Tentang Perkawinan http://www.almanhaj.or.id/content/173/slash/0


SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB 
DIHINDARKAN/DIHILANGKAN.

[1]. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum 
melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini 
biasanya 
dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap 
sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Adanya 
anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak 
untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar 
saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam 
berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan 
yang 
berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang 
sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.

Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Jangan sekali-kali 
seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan 
itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan 
Muslim].

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan 
berpacaran hukumnya haram.

[2]. Tukar Cincin.
Dalam peminangan 
biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran 
Islam. 
(Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani)

[3]. Menuntut Mahar 
Yang Tinggi.
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, 
tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam 
menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang 
tinggi.

Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab 
yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat 
lemah. [Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348].

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 






Dari: Lukmanudin Udin 
Kepada: To: 
Terkirim: Sen, 21 Juni, 2010 10:48:28
Judul: [assunnah] Tanya : Lamaran dan tukar cincin

  
Bismillahir Rahmanir Rahiim

Yth. para Ikhwan yang saya hormati, ada suatu permasalahan yang perlu 
dipecahkan oleh kita semua bahwa dalam kalangan umat islam itu sendiri  ada 
semacam seremonial misalnya lamaran atau tunangan yang ditandai dengan 
pemakaian cicin kepa pihak wanita (calon istri) dari Calon Suami) istilahnya 
sebagai pemikat. Yang perlu saya tanyakan adalah apak boleh dalam islam acara 
semacam itu.

Bagi yang mempunyai hujah mengenai hal tersebut di atas tolong sampaikan 
pendapat ini melalalui akun ini

Atas perhatian nya diucapkan terima kasih.

Wassalamu Alaikum Warokhmatullahi Wabarakatuh

Lukmanudin
hlukmanu...@yahoo.com


 



Bls: [assunnah] Tanya: Investasi

2010-06-19 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Mengenai masalah-masalah yang masih menjadi pertanyaan bagi antum, dapat antum 
tanyakan lebih detail ke www.konsultasisyariah.com, insyaallah web ini diasuh 
oleh ustadz-ustadz yang mendalami hal-hal tersebut.

Mengenai fikih muamalah lainnya, antum bisa juga bergabung dengan milis 
pm-fa...@yahoogroups.com yang diasuh oleh para ustadz. banyak sekali 
fedah-faedah perdagangan, zakat, investasi dan lainnya yang dapat antum ketahui 
dari milis tersebut..

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman


Dari: "jnovia...@yahoo.com" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 17 Juni, 2010 22:20:49
Judul: Re: [assunnah] Tanya: Investasi

Wa'alaikumsalam.
Ya akhi penjelasan detail mengenai 'investasi syariah': link syariah, reksadana 
syariah, dan lain-lain. Ana usulkan kepada antum, semua itu ada lengkap dalam 
banyak artikel2 di majalah "al furqon" (hp.081332756071) dan majalah "assunnah" 
(02717574821; 08121533647). Silahkan antum cari bundel majalah tersebut di 
toko2 buku sunnah. Atau dapat pesan melalui no tlp/hp tersebut di atas.
Demikian info dari ana.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum.

joni hanif, bogor
Powered by Telkomsel BlackBerry®


-Original Message-
From: abu.raisy...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 17 Jun 2010 10:59:18
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: Investasi

Assalamualaykum warrahmatullahiwabarakatuh,

Afwan, krena kterbatasan ilmu dan bru mendalami manhaj salaf ini, ana mau 
bertanya tentang masalah investasi, kebetulan ana ikut program investasi unit 
link syariah, dari salah satu provider asuransi, bagaimana hukumnya, lalu 
bagaimana hukumnya juga tentang investasi reksadana, karena ada juga yang 
menawarkan reksadana syariah.

Mohon bantuannya antum sekalian, dan dilengkapi dengan dalilnya.

Jazakumullah katsiro,

Abu Raisyifa
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Abu Raisyifa


Bls: [assunnah]>>Tanya Sunnah-Sunnah di Bulan Rajab<

2010-06-19 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatu,

Mungkin bisa dilihat artikel-artikel berikut:

Hadits-Hadits Palsu Tentang Keutamaan Shalat Dan Puasa Di Bulan Rajab 
http://www.almanhaj.or.id/content/1523/slash/0

Penjelasan Para Ulama Tentang Masalah 
Rajabhttp://www.almanhaj.or.id/content/1525/slash/0

Hukum Menyiapkan Makanan Pada Tanggal Dua Puluh Tujuh Rajab, Nisyfu Sya'ban Dan 
Hari Asyura http://www.almanhaj.or.id/content/1581/slash/0

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman


Dari: Melly Lestari 
Terkirim: Kam, 17 Juni, 2010 08:27:18

Assalaamu'alaikum
Saya mau nanya, sunnah-sunnah apa yang dikhususkan di bulan Rajab?






Bls: [assunnah]>> Tanya: Adab Makan & Minum<

2010-06-19 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Berikut ana ringkaskan sedikit mengenai adab makan minum yang ana ambil dari 
Fiqih praktis makanan karya ust abu ubaidah yusuf as sidawi dan abu abdillah 
syahrul fatwa terbitan pustaka al furqon.

A. Adab sebelum makan

1. Makan adalah nikmat Allah
Harus kita sadari bahwa salah satu nikmat yang telah allah berikan kepada kita 
adalah nikmat makan. Bahkan para ulama berkata "tidaklah dihidangkan sebuah 
makanan kepadamu kecuali didalamnya terdapat 360 nikmat" (Ghizaaul albab syarh 
al adab as safarini 2/93)

2. Pilih yang halal dan tinggalkan yang haram
Allah berfirman (artinya) : Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami 
berikan kepadamu (al baqoroh : 172)

3. Niat yang shalih
Seorang hamba yang beruntung adalah yang selalu menghadirkan niat baik dalam 
segala aktivitas rutinnya AGAR BERNILAI IBADAH, termasuk ketika makan.
   - niatkan bahwa kita makan karena melaksanakan perintah Allah yang berbunyi 
(artinya) : dan makan dan   minumlah ... (al a'rof :31)
   - Niatkan makan untuk menjaga kesehatan dan kestabilan tubuh sehingga dapat 
menguatkan diri dalam rangka menjalankan ketaatan kepada allah
   - niatkan bahwa makanan yang kita makan adalah dalam rangka merasakan 
kelezatan dan nikmat allah yang boleh kita rasakan.

4. Tidak menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak (lihat pada hadist 
bukhari 5426 dan muslim 2067)

5. Duduk dilantai
Hal ini karena nabi tidak pernah makan di atas khiwan (sejenis meja yang 
tinggi), adapun nabi makan di atas sufrah (alas yang dibentangkan dilantai) , 
sebagaimana yang terdapat pada Hadits bukhari 5415.

Imam ghozali mengatakan ini tidak menunjukkan bahwa makan diatas meja dilarang, 
akan tetapi makan di atas sufrah adalah lebih utama untuk kita lakukan.

6. Makan secara berjamaah (berkumpul bersama dalam satu hidangan).
"Berkumpullah kalian ketika makan, dan bacalah bismillah, niscaya keberkahan 
akan turun pada kalian. (HR abu dawud 3764,ibnu majah dan yang selainnya)

7. Jangan lupa membaca bismillah
"Nabi bersabda " Apabila salah seorang di antara kalian ingin makan maka 
hendaklah membaca bismillah. Apabila ia lupa membaca pada awalnya maka 
hendaklah dia membaca bismillah awwalahu wa akhiroh

B. Adan Ketika Sedang Makan

1. Gunakan tangan kanan
Rasul bersabda: " apabilah salah seorang diantar kalian makan, maka hendaklah 
makan dengan tangan kanannya. Apabila minum, maka minumlah dengan tangan 
kanannya pula. Karena sesungguhnya setan itu makan dan minum dengan tangan 
kirinya" (HR Muslim 2020)

2. Ambil makanan dari yang terdekat
Nabi bersabda " Hai anak adam, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kanan 
dan ambillah yang terdekat

3. Makan dengan menggunakan tiga jari
Termasuk petunjuk nabi ketika makan adalah beliau makan dengan tiga jari 
(jempol, telunjuk dan jari tangah)

4. Tidak bersandar ketika makan

5. Jangan makan sambil tengkurap
Rasul melarang seseorang makan sedangkan dia tengkurap di atas perutnya (HR abu 
dawud 3774)

6. Tidak mencela makanan
Rasul tidak pernah mencela makanan. Jika beliau suka beliau makan, jika tidak 
beliau tidak memakannya (HR Bukhari 5409)

7. Boleh berbicara ketika makan

8. Mengambil makanan yang terjatuh
"apabila makanan salah seorang diantara kalian terjatuh, maka hendaklah dia 
mengambilnya, kemudian bersihkanlah kotoran yang ada pada makanan tersebut dan 
makanlah. janganlah ia meninggalkannya untuk setan (HR muslim 2033)

9.Hendaklah tidak memakan makanan yang masih panas
Abu hurairah berkata " Janganlah memakan makanan kecuali hingga hilang panasnya 
(HR Baihaqi 7/280, dishahihkan albani)

Bagaimana jika meniup makanan?

Ibnu abbas berkata:"Nabi melarang menghirup nafas di dalam bejana atau 
meniupnya (HR Tirmidzi, ibnu majah,ahmad dan yang sellainnya)

Hikmah larangan hadits ini sangat jelas, yaitu agar kotoran mulut atau hembusan 
nafas tidak masuk kedalam bejana atau minuman. Barangkali ada yang minum 
setelahnya atau dia terkena imbas bahayanya.

Akan tetapi, dalam suatu keadaan meniup makanan dibolehkan dengan 3 syarat:
- apabila makanannya sangat panas
- tidak ada yang memakan makanan tersebut kecuali dia sendiri
- apabila ada kebutuhan, semisal tergesa-gesa ingin pergi
(dari fatwa syaikh sami muhammad as shuqoir)

10. Jangan kekenyangan
Dengan perincian:
- kenyang yang tidak berlebihan, yakni makan melebihi sepertiga dengan syarat 
tidak membahayakan badan dan tidak berlebih-lebihan
- kekenyangan yang berlebihan, maka ini dibenci

C. Adab setelah selesai Makan

1. Menjilati tangan dan membersihkan tempat makan
Rasul bersabda "Apabila salah seorang diantara kalian telah selesai makan, maka 
janganlah membersihkan tangannya hingga ia menjilatinya atau dijilatkan (HR 
bukhari 5456 dan muslim 2031)


2. mencuci tangan setelah makan

3. mengucapkan syukur kepada Allah setelah makan.
Ada doa-doa yang shahih yang datang dari nabi mengenai hal ini

Kepada ikhwah yang ingin mengetahui lebih detail mengenai fiqih makanan, saran 
ana untuk mencoba mem

Bls: [assunnah]>>Tanya: sholat sunnah qobliyah jumat<

2010-06-19 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Dari: taufiqur rokhman 
Terkirim: Jum, 18 Juni, 2010 15:56:37
Assalamu'alaylkum warahmatuLlahi wabarakaatuh
ikhwah fillah, mohon penjelasannya, adakah sholat sunnah qobla jumat  itu??
jazakallahu khairan atas penjelasannya.
wassalamu'alaykum warahmatuLlahi wabarakaatuh

===

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga artikel berikut bisa sedikit membantu, bi idznillah.

SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT


Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.


Di antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama langsung 
berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at.

Dalam hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu tidak 
memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah Jum’at.

Memang benar telah ditegaskan bahwa para Sahabat ÑÖÜæÇä Çááå ÚáíåÜã jika salah 
seorang dari mereka memasuki masjid sebelum shalat Jum’at, maka dia akan 
mengerjakan shalat sesuai kehendaknya, kemudian duduk dan tidak berdiri lagi 
untuk menunaikan shalat setelah adzan. Mereka mendengarkan khuthbah dan 
kemudian mengerjakan shalat Jum’at. Dengan demikian, shalat yang dikerjakan 
sebelum shalat Jum’at adalah shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnat mutlaq.

Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah 
Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu 
amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi 
dapat diterima.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani rahimahullah mengatakan: Diriwayatkan oleh 
Abu Dawud dan Ibnu Hibban melalui jalan Ayyub dari Nafi’, dia mengatakan, “Ibnu 
‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat 
dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.”

Hadits ini dijadikan hujjah oleh an-Nawawi dalam kitab, al-Khulaashah untuk 
menetapkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at seraya memberikan komentar, 
bahwa ucapan Ibnu ‘Umar, “Dan dia biasa melakukan hal tersebut,” kembali pada 
ucapannya, “Dan dia mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di 
rumahnya.” Dan hal itu ditunjukkan oleh riwayat al-Laits dari Nafi’ dari 
‘Abdullah bahwasanya jika telah mengerjakan shalat Jum’at dia kembali pulang 
untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya dan selanjutnya 
dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal 
tersebut.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Adapun ucapannya, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at,” 
maka yang dimaksudkan adalah setelah masuk waktu shalat sehingga tidak bisa 
menjadi marfu’, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ke 
masjid jika mata-hari sudah tergelincir lalu beliau menyampaikan khutbah dan 
setelah itu mengerjakan shalat Jum’at. Jika yang dimaksudkan adalah sebelum 
masuk waktu shalat, maka yang demikian itu merupakan shalat sunnah mutlaq, dan 
bukan shalat rawatib. Dengan demikian, tidak ada hujjah di dalamnya yang 
menunjukkan adanya shalat sunnah Qabliyah Jum’at, tetapi ia merupakan shalat 
sunnah mutlaq.

Dan telah disebutkan adanya anjuran melaku-kan hal tersebut -seperti yang telah 
disampaikan sebelumnya- di dalam hadits Salman dan lainnya, yang di dalamnya 
dia mengatakan, “Kemudian dia mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya.”

Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan 
shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang 
diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat 
dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya 
terdapat kelemahan.

Dan dari Ali juga terdapat hadits yang semisal yang diriwayatkan oleh al-Atsram 
dan ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath dengan lafazh, “Beliau biasa 
mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di 
dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi, yang 
menurut al-Bukhari dan perawi lainnya, dia adalah seorang yang dha’if (lemah). 
Al-Atsram mengatakan, “Ia merupakan hadits yang waahin.”

Juga masih ada hadits lainnya yang senada dengan itu, dari Ibnu ‘Abbas dan dia 
menambahkan, “Beliau tidak memisahkan sedikit pun darinya.” Diriwayatkan oleh 
Ibnu Majah dengan sanad waahin (lemah). Di dalam kitab al-Khulaashah, an-Nawawi 
mengatakan, “Sesungguhnya ia me-rupakan hadits bathil.”

Dan ada juga hadits yang semisal dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh 
ath-Thabrani, di dalam sanadnya terdapat kelemahan dan inqithaa’ (keterputusan).
Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Semua hadits yang diriwayatkan berkenaan 
dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih dha’if dari 
sebagian yang lain. [1]

MENINGGALKAN SHALAT SUNNAH BA’DIYAH JUM’AT
Di antara kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat sunnah Ba’diy

Bls: [assunnah]>>Jama takhir<

2010-06-19 Terurut Topik Marosbi Lamasta
From: idin Saripudin
Sent:  16/06/2010, 8:30  AM
Subject: [assunnah] jama takhir
Bismillah, afwan kepada ikhwah fillah ana butuh dalil yang shahih tentang 
sholat jama' takhir antara maghrib dan 'isya, mana yang didahulukan apakah 
sholat 'isya dulu, atau sholat maghrib dulu, jazakumulloh khoiron katsiro.

=

Bismillah,

Mungkin artikel berikut bisa sedikit memberikan gambaran dan pencerahan kepada 
kita semua dalam memahami masalah ini, insyaallah.

SHALAT JAMA' TAQDIM
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam peperangan 
Tabuk, apabila hendak berangkat
sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau
mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan
apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau
menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar
sekalian. Kemudian beliau berjalan.

Dan apabila beliau hendak berangkat
sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama
Isya', dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan
Isya' dan melakukan shalat Isya' bersama Maghrib".

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (1220), At-Tirmidzi (2/438) Ad-Daruquthni 
(151),
Al-Baihaqi (3/165) dan Ahmad (5/241-242), mereka semua memperolehnya dari jalur
Qutaibah bin Sa'id : " Telah bercerita kepadaku Al-Laits bin Sa'ad dari Yazid
bin Abi Habib dari Abi Thufail Amir bin Watsilah dari Mu'adz bin Jabal, secara
marfu. Dalam hal ini Abu Dawud berkomentar :"Tidak ada yang meriwayatkan hadits
ini kecuali Qutaibah saja".

Saya menilai : "Dia adalah tsiqah dan tepat.
Maka tidak mengapa meskipun dia sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari
Al-Laits selain darinya".

Di tempat lain At-Tirmidzi juga berkata :
"Hadits ini hasan shahih".

Saya berpendapat : Inilah yang benar, semua
perawinya tsiqah. Yakni para perawi Asy-Syaikhain. Juga telah dinilai shahih
oleh Ibnul Qayyim dan lainnya. Namun Al-Hakim dan lainnya menganggapnya ada
'illat yang tidak baik, seperti yang telah saya jelaskan dalam Irwa 'Al-Ghalil
(571). Di sana saya menyebutkan mutabi' (hadits yang mengikuti) kepada Qutaibah
dan beberapa syahid (hadits pendukung) yang memastikan
keshahihannya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik (I/143/2)
dari jalur lain yang berasal dari Abi Thufail dengan
redaksi.

"Sesungguhnya mereka keluar bersama Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam pada tahun Tabuk. Maka adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam mengumpulkan antara Dzuhur dan Ashar serta Magrib dan Isya. Abu
Thufail berkata : 'Kemudian beliau mengakhirkan (jama' takhir) shalat pada suatu
hari. Lalu beliau keluar dan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau
masuk (datang). Kemudian keluar dan shalat Maghrib serta Isya
sekalian".

Dan dari jalur Malik telah dikeluarkan oleh Imam Muslim (7/60)
dan Abu Dawud (1206), An-Nasa'i (juz I, hal 98), Ad-Darimi (juz I, hal 356),
Ath-Thahawi (I/95), Al-Baihaqi (3/162), Ahmad (5/237) dan dalam riwayat Muslim
(2/162) dan lainnya dari jalur lain :

"Kemudian saya berkata : 'Apa maksudnya demikian ?" Dia berkata : Maksudnya 
agar tidak memberatkan
umatnya".

Kandungan Hukumnya

Dalam hadits ini terdapat beberapa masalah.

[1]. Boleh mengumpulkan dua shalat pada waktu bepergian walaupun
pada tempat selain Arafah dan Muzdalifah ; demikian pendapat jumhurul ulama.
Berbeda dengan mazdhab Hanafiyah. Mereka menakwilkannya dengan 'jama' shuwari'
yakni mengakhirkan Dzhuhur sampai mendekati waktu Ashar demikian pula Maghrib
dan Isya'. pendapat ini telah dibantah oleh jumhurul ulama dari berbagai
segi.

Pertama : Pendapat ini jelas menyalahi pengertian jama' secara
dhahir.

Kedua : Tujuan disyariatkan jama' adalah untuk mempermudah dan
enghindarkan kesulitan, seperti yang telah dijelaskan oleh riwayat Muslim.
Sedangkan jama' dalam pengertian 'shuwari' masih mengandung
kesulitan.

Ketiga : Sebagian hadits tentang jama' jelas menyalahkan
pendapat mereka itu. Seperti hadits Anas bin Malik yang berbunyi. "Mengakhirkan
Dzuhur sehingga masuk awal Ashar, kemudian dia menjama' (mengumpulkan)
keduanya".

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (2/151) dan lainya.

Keempat : Bahkan pendapat itu juga bertentangan dengan pengertian
jama taqdim sebagaimana dijelaskan oleh hadits Mu'adz berikut ini.

"Dan apabila dia berangkat setelah tergelincir matahari, maka dia akan 
menyegerakan Ashar kepada Dzuhur".

Dan sesungguhnya hadits-hadits yang serupa ini adalah banyak, sebagaimana telah 
disinggung.

[2]. Sesungguhnya soal jama' (mengumpulkan dua shalat) disamping boleh jama 
takhir, boleh juga jama taqdim.
Ini dikatakan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Um (I/67), disamping oleh Imam
Ahmad dan Ishaq, sebagaimana dikatakan oleh At-Tarmidzi (2/441).

[3]. Sesungguhnya diperbolehkan jama' pada waktu turunnya (dari kendaraan)
sebagaimana diperbolehkan manakala berlangsung perjalanan. Imam Syafi'i dalam
Al-Um, setelah meriw

Bls: [assunnah] Potong rambut aqiqah

2010-06-17 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Disyariatkan menggundul rambut bayi pada hari yang ke tujuh dan bersadaqah 
perak seberat rambutnya:

Dari Hasan Bin Samurah, dari nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda 
: "setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, 
digundul rambutnya dan diberi nama" (HR Ibnu Majah, Attirmidzi, dan lainnya)

Dari abu rafi' bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada fatimah 
tatkala melahirkan Hasan "Gundullah rambutnya, dan bersadaqahlah perak seberat 
rambutnya kepada fakir miskin" (baihaqi)

Sumber : Alwajiz, syaikh abdul adzhim badawi

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman



Dari: Al Fajr 
Kepada: Milist Assunnah 
Terkirim: Kam, 17 Juni, 2010 10:04:53
Judul: [assunnah] Potong rambut aqiqah

Assalamu'alakum warrahmatullaahi wabarakatuuh

Atas keterbatasan ilmu saya, saya ingin bertanya kepada rekan2 milist
sekalian. Saya berniat untuk melaksanakan aqiqah anak saya pada hari
ketujuh kelahirannya. Yang ingin saya tanyakan, apakah pemotongan rambut
anak saya juga harus dilakukan pada saat itu? ataukah bisa dilakukan di
lain waktu? Jika ada mohon beserta dalilnya.

Jazakallaah khairan katsiiran

Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuuh


Bls: [assunnah] Tanya : adzan waktu sholat jumat

2010-05-26 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabrakatuh,

Diriwayatkan dari as-sa'ib bin yazid, ia berkata,
 "sesungguhnya adzan pada hari jumat pada awalnya ketika imam duduk di atas 
mimbar, yaitu pada masa rasulullah, abu bakar dan umar. Pada masa khalifah 
utsman -ketika jumlah mereka semakin banyak- utsman memerintahkan untuk 
mengumandangkan adzan tambahan pada hari jum'at. Ia memerintahkan untuk 
mengumandangkan adzan dari atas az-Zaura', lalu hal itu terus berlangsung dan 
tidak ada seorangpun yang mencelanya.  Padahal, mereka (shahabat nabi) telah 
mengkritik utsman ketika utsman menyempurnakan shalatnya di Mina (tidak 
mengqashar shalatnya)."

Dua faedah yang bisa diambil dari riwayat diatas adalah:
- adzan hari jumat dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar
- disunnahkan satu kali adzan pada hari jumat, yaitu ketika imam duduk di atas 
mimbar. Adapun perbuatan utsman, maka sebaiknya tidak ditiru pada zaman 
sekarang (karena menara2 masjid sudah banyak dan masjid sudah tersebar dimana 
mana).

Beliau hanyalah menambah adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, 
yakni manusia semakin banyak dan tempat-tempat mereka berjauhan dari masjid 
nabawi.

Tetapi perbuatan mengumandangkan adzan pertama (sebelum imam naik mimbar) ini 
disebutkan oleh ibnu umar sebagai perbuatan bid'ah.

Kesimpulannya: jika ada sebab yang mengharuskan untuk mengumandangkan adzan 
sebagaimana yang dilakukan oleh utsman, maka hendaklah dia lakukan sesuai 
dengan kebutuhan dan kemashlahatan. Jika tidak, maka kita tidak perlu 
menambah-nambah sunnah nabi dan kedua khalifahnya (abu bakar dan umar).


 Diringkas dari buku shahih fiqih sunnah , pustaka tazkia

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman

Dari: "erfan_...@yamaha-motor.co.id" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 21 Mei, 2010 16:01:16
Judul: [assunnah] Tanya : adzan waktu sholat jumat


Assalamualaikum,

Saya mau menanyakan mengenai adzan waktu sholat jumat, seringkali saya
jumpai di beberapa masjid ada yang mengumandangkan adzan sebanyak 2x dan ada 
yang 1x sebelum khotbah jum'at.
Bagaimana hukumnya mengenai hal ini??

Wassalam,
erfan


Bls: [assunnah] Seputar Aqiqah

2010-05-26 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak, berdasarkan hadits 
samurah bin jundab:
Seorang anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari 
ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama. (hadits shahih riwayat abu dawud 
dan selainnya)

Untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan 
disembelihkan 1 ekor kambing (hadits shahih riwayat ahmad).

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman


Dari: dedy herdiyono 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 25 Mei, 2010 16:12:25
Judul: Re: [assunnah] Seputar Aqiqah


Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Antum bisa baca buku " Menanti buah hati dan hadiah yang dinanti" karya Ust. 
Abd. Hakim, dibuku ini dijelaskan dari persiapan merencanakan keturunan sampai 
ke pendidikannya nanti, oh ya antum tinggal dimana, kalau sekitar depok ada di 
toko buku Meccah atau toko buku Madina di Jl. margonda depok, atau Toko Buku 
yang menjual buku bermanhaj Salaf.

Barokallahu fikum
Bambang dedy

From: Andri Fitriyadi 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sun, May 23, 2010 1:16:47 PM
Subject: [assunnah] Seputar Aqiqah

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Mohon informasi berkenaan dengan Aqiqah terutama tentang waktu pelaksanaannya.

Terima kasih,

Abu Umar
Powered by Telkomsel BlackBerry®


Bls: [assunnah] Tanya Kawin beda agama

2010-02-11 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah. 

Seorang lelaki muslim diharamkan menikahi wanita musyrik hingga dia beriman. 
Berdasarkan firman Allah yg artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita 
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lbh baik dari 
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (al baqarah:221)

Dikecualikan dari pengharaman menikahi wanita musyrik, ialah menikahi 
wanita-wanita ahlul kitab. Allah berfirman (artinya): Pada hari ini dihalalkan 
bagimu yg baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yg dberikan alkitab itu 
halal bagimu dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan 
mengawini) wanita-wanita yg menjaga kehormatan diantara orang orang yg diberi 
alkitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud 
menikahinya, tidak dg maksud berzina dan tidak pula menjadikan gundik gundik. 
(Almaidah 5).

Adapun wanita muslimah tidak dihalalkan menikah dg laki laki kafir, baik dari 
kalangan ahli kitab maupun yg lainnya. Allah berfirman (artinya): Dan janganlah 
kamu menikahkan orang orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum 
mereka beriman. (al baqarah 221). 

Wallahu a'lam bish shawab.

Pada Sel, 09 Feb 2010 22:19 PST Lifira Famili menulis:

>Apa hukum nya kwin beda agama baik untuk laki-laki ataupun perempuan?
>
>



  __
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/


Bls: [assunnah] kajian di babat lamongan

2008-12-23 Terurut Topik marosbi lamasta
Assalamualaikum
akhi,
untuk antum yang belum lama ikut taklim ana sarankan untuk tidak ngaji dulu di 
sana. Untuk alasan lebih detailnya antum bisa kontak ana lewat
mlama...@tppi.co.id or marosbilama...@yahoo.com

wassalamualaikum
Marosbi



Dari: bapake zahra 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 21 Desember, 2008 23:54:32
Topik: Re: [assunnah] kajian di babat lamongan

wa alaikum salam

di babat insya Allah ada kajian tiap rabu sore ba'da ashar. bertempat di
rumah akh abu syifa ds. tanggulrejo rt.03 rw.02 babat, lamongan.

wassalamu alaikum

abu zahra


2008/12/17 dr cronic 

> assalamualikum,
> mohon bagi ikhwan bila mengetahui ada kajian salaf di babat lamongan



Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke 
Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: [vacancy] [Power] PJB

2008-12-01 Terurut Topik marosbi lamasta
Informasi lowongan kerja.


- Pesan Diteruskan 
Dari: DhanyArifianto <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Selasa, 2 Desember, 2008 03:04:10
Topik: [vacancy] [Power] PJB

PJB Services; Program Management Trainee
Closing date: December 13, 2008

Total Solution For Power Generation

KESEMPATAN BERKARIR

Dalam rangka persiapan Operation & Maintenance Pembangkit Tenaga Listrik 
berbahan 
bakar batubara (Proyek Percepatan 10.000 MW), PT PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK 
JAWA 
BALI SERVICES (PT PJB SERVICES) membuka kesempatan bagi ratusan Putra Putri 
Terbaik 
Indonesia yang telah lulus S1 & D3 (Non Kependidikan) untuk bergabung dalam 
Program 
Management Trainee Angkatan II.

Program Studi yang dibutuhkan:

NO.

JURUSAN KODE
1. S1 Teknik Mesin STM
2. S1 Teknik Elektro STE
3. S1 Teknik Sipil STS
4. S1 Teknik Fisika/ Instrumentasi STF
5. S1 Teknik Industri STI
6. S1 Teknik Lingkungan STL
7. S1 Teknik Metalurgi STG
8. S1 Hubungan International SHI
9. S1 Kesehatan Masyarakat SKM
10. S1 Hukum SHK
11. S1 Akuntansi SAK
12. D3 Teknik Mesin DTM
13. D3 Teknik Elektro DTE
14. D3 Teknik Instrumen DTI
15. D3 Teknik Kimia DTM
16. D3 Perpajakan DPJ
17. D3 Adm. & Perkantoran DAP
18. D3 Sekretaris DSK

Informasi Detail buka Website www.pjbservices. com

Panitia Rekrutmen PT PJB Services.

  
___
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: Balasan: Re: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian nama

2008-10-31 Terurut Topik marosbi lamasta
Assalamualaikum,
apakah ada dalil yang menunjukkan bahwa fidyah tidak diperbolehkan dibayarkan 
kepada orang yang sama??
karena setahu ana, suatu dalil yang umum maka tidak boleh dikhususkan kecuali 
ada dalil yang mengkhususkannya.
kalo tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka seharusnya dia dikembalikan ke 
hukum asal, mau dikasi ke orang yang sama kek mau enggak kek bukannya boleh??
mohon untuk melangkapi setiap keterangan yang disampaikan dengan dalil dan 
menghindarkan berfatwa tanpa ilmu.

wallahul musta'an



Dari: Dian <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

fidyah tidak boleh diberikan kepada 1 orang fakir miskin yang sama, jika anda 
tidak berpuasa selama 30 hari maka anda harus membayarkan fidyah kepada 30 
orang fakir miskin yang berbeda-beda (bukan kepada 1 (satu) orang yang sama).


- Message from shafia_nabilla@ yahoo.co. id -
Date: Fri, 10 Oct 2008 08:40:38 +0700 (ICT)
From: shafia nabilla 
Reply-To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Subject: Balasan: Re: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan 
pemberian nama
To: [EMAIL PROTECTED] s.com

> Assalamu'alaykum warohmatullohi wabrokatuh
>
> Ana kurang mengerti tentang penjelasan ukhty pada poin kedua bahwa seorang 
> fakir miskin tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah, tolong 
> dijelaskan lagi. jazakallahu khair atas penjelasannya
>
> wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
>
>
>
> dhea s <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
> waalaikumus salam:
> 1. FIdyah bisa dibayar pada saat anda tidak puasa (Ramadhan) atau setelah 
> itu, misalnya di bulan syawal atau berikutnya.
> 2. Fakir-miskin, jelas menurut orang awam atau menurut fiqh ISlam adalah 
> sama. Bisa di-TITIP-kan kepada LAZ, asal mencantumkan jumlah hari yang 
> ditinggalkan sehingga LAZ tidak salah dalam membuatkan porsi makan. Sebab 
> makanan fidyah harus sejumlah hari yang ditinggalkan dan seorang fakir miskin 
> tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah anda.
> 3. Niatkan semua di dalam hati. adapun detail tentang jumlah nominal dan 
> jumlah hari silakan sampaikan kepada LAz tersebut tertulis atau lisan, sama.
> wallahu a'lam
>
>
> --- On Wed, 9/17/08, Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
> From: Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED] com>
> Subject: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian 
> nama
> To: "Maillist Assunnah" <[EMAIL PROTECTED] s.com>
> Date: Wednesday, September 17, 2008, 12:17 AM
>
> Assalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh
>
> Alhamdulillah, saat ini saya sedang hamil dan saya ingin bertanya tentang 
> beberapa hal.
> 1. Kapankah fidyah mesti dibayarkan, apakah pada saat masih bulan puasa atau 
> bolehkah sesudah bulan puasa? Sebab saya masih berada di luar Indonesia, 
> sehingga saya kurang faham dimana/pada siapa membayarkan fidyah tersebut.
> 2. Golongan manakah yang disebut sebagai fakir miskin dan apakah boleh 
> diberikan melalui badan amal/amil tertentu?
> 3. Adakah bacaan niat tertentu pada saat pemberian fidyah tersebut atau cukup 
> dalam hati saja?
>
> Jazakumulloh khoiron katsiron atas jawabannya.
>
> Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh.
> Aya



Why gasoline's price have to raise? Is there any solustion other than that?



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Adab jima'

2008-10-31 Terurut Topik marosbi lamasta
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Hadits ke 19

“Artinya : Apabila salah seorang dari kamu mendatangi istrinya
(bersetubuh/jima), maka hendaklah ia menutup (badannya) dan janganlah ia (
bersama istrinya) bertelanjang bulat seperti dua ekor unta yang bertelanjang
bulat”.

DLA’IF. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no.1921) dengan sanadnya
(jalannya) dari Al-Walid bin Qasim Al-Hamdaniy (ia berkata) : Telah
menceritakan kepada kami Al-Ahwash bin Hakim dari bapaknya dan Raasyid bin
Sa’ad dan Abdul A’la bin Adiy (ketiganya) dari Utbah bin Abdussulamiy, ia
berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (seperti
diatas).

Saya berkata : Sanad hadits ini dla’if, Al-Ahwash bin Hakim seorang rawi
yang “lemah hafalannya” sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar di
Taqribnya (1/49), “Illat lainnya, ialah Al-Walid bin Qasim Al-Hamdzniy
sebagaimana telah diterangkan oleh Syaikh Albani di kitabnya Adaabuz Zafaf
(hal : 108-112) dan di Irwa (7/71 no 20009)

[Disalin dari buku Hadits-Hadits Dla’if dan Maudlu, Penulis Al-Ustadz Abdul
Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam]




Dari: Abdul Aziz <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 08:59:24
Topik: [assunnah] Tanya : Adab jima'

Asslamau'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

ana mau menanyakan tentang adab saat jima'
* apakah boleh suami-istri itu telanjang bulat tanpa sehelai pakaian pun? 
bagaimana dalilnya?
* terus, dalam hadits lainnya yang pernah saya temui adalah :
1. nabi pernah mandi bersama istrinya dan saling berebut air di bejana berarti 
nabi dan istrinya kan telanjang (karena umumnya orang mandi itu telanjang bulat)
2. dan hadits yang lainnya pula yaitu : nabi pernah melihat kemaluan istrinya
3. dalam hadits lain pula berbunyi kurang lebih : tidak boleh jima' dalam 
keadaan telanjang bulat karena menyerupai binatang

bagaimana derajat ketiga hadits tersebut ?
dan apa boleh hadits yang pertama dipakai sebagai dalil bolehnya suami-istri 
telanjang saat jima
sukron

wassalam



Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://id.yahoo.com/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Zakat

2008-10-31 Terurut Topik marosbi lamasta
Assalamualaikum,
sekedar menambahkan saja atas nasihat dari akh/ukh dhea. Saya juga menasehatkan 
untuk kita semua, termasuk saya sendiri:
1. hendaklah seseorang itu menjawab dengan ilmunya, dan hendaklah menjawab 
sesuai kadar keilmuannya. Jadi kita ga boleh sedikit-sedikit ngejawab, padahal 
kita ga tau dalilnya, ga tau hujjahnya apa. kemudian, janganlah sembarangan 
dalam menafasirkan al qur'an atau hadits, apalagi dengan ilmu yang sangat 
minim. Bahasa arab ga tau, ilmu ushul belum pernah belajar, kaidah-kaidah fiqh 
belum belajar, tapi sudah berani menjawab pertanyaan dengan hanya berbekal 
sedikit hafalan ayat ini dan itu tanpa mengenahui tafsirnya. Oleh karena itu 
hendaklah kita merujuk kepada penjelasan ulama terhadap dalil tersebut. 
Janganlah kita merasa pandai sehingga tidak melihat kepada penjelasan para 
ulama padahal kita belajar/taklim saja cuma seminggu sekali atau dua minggu 
sekali, dll.

Wallahul musta'an



Dari: dhea s <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 10:22:47
Topik: RE: [assunnah] Zakat

Jawaban:
1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak 
mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian. 
Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu 
hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst.

2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang jangan 
sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah ilmu 
antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci, yaitu 
Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan fatwa. Saya 
memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah hati-hati jika 
hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz dll.
wallahu a'lam
=


--- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: RE: [assunnah] Zakat
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM

Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh

Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut
ini:

http://www.almanhaj .or.id/content/ 536/slash/ 0

Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian
zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita.

Semoga bermanfaat

_

From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf
Of Akbar Kurniawan
Subject: [assunnah] Zakat

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.
Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang
membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah
hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian.
Syukron jazakallah khoir.
[-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --]


___
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya Kitab Al-Hikam

2008-10-31 Terurut Topik marosbi lamasta
akhi, mungkin antum bisa menjelaskan secara lebih rinci, insyallah akan 
bermanfaat bagi ikhway yang lainnya.. kalo kita cuma ngomong ini sesat itu 
sesat ya ndak ada gunanya.
bagaimana kalo nanti kita dihadapkan ke orang awam, terus kita bilang ini 
sesat, kemudian ketika ditanya "sesatnya dimana?", eh kitanya sendiri malah 
bingung karena kitanya juga menerima informasi secara global saja. tanpa 
alasan/hujjah.

Mohon bantuan antum, soalnya tetangga ana ada yang punya kitab itu. ana ga bisa 
jelasin apa2 cos ana sendiri ga tau kesesatannya apa..

wassalamuialaikum
Marosbi



Dari: abu ahmad <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 13:29:43
Topik: Re: [assunnah] Tanya Kitab Al-Hikam

wa alaikumussalam
insya Allah saat kajian pernah ditanyakan hal serupa, yang intinya "bahwa kitab 
tersebut penuh dengan kesesatan dan sangat menyesatkan. Sang pengarang sendiri 
adalah tokoh sufi yang sangat diagung agungkan."
waallahu a'lam


--- On Sun, 19/10/08, Firman Khairul <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: Firman Khairul <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [assunnah] Tanya Kitab Al-Hikam
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Sunday, 19 October, 2008, 7:03 AM

Assalammu alaikum

Barokallohu fik

Ikhwan fillah, ana ada pertanyaan menyangkut tokoh dan buku karangannya

Ana diberikan buku oleh teman ana berjudul Al-Hikam karangan Al-Syech Ahmad bin 
Athoallah Al-Iskandari dengan tulisan Arab Gundul (Jawi) berbahasa 
Melayu-Indonesia, apakah tokoh dan buku ini bermanhaj lurus? Mohon penjelasan.

Jazakumulloh khoir

Wassalammu alaikum


___
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: info lowongan ESDM

2008-10-10 Terurut Topik marosbi lamasta
Assalamualaikum,
Ini saya dapet lowongan dari temen, siapa tau ada yang minat..


- Forwarded Message 
From: yogi alwendra 
Sent: Monday, October 6, 2008 15:21:21
Subject: [KM-ITB] info lowongan

Assalamualaikum
dear rekans,
berikut ini ada lowongan
http://www.esdm.go.id/download/Penerimaan%20CPNS%202008.pdf

salam



___
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] zakat profesi

2008-09-20 Terurut Topik marosbi lamasta
Assalamualaikum,
Adakah diantara ikhwan ikhwan yang bisa membantu ana untuk mengirimkan 
postingan zakat profesi yang pernah dibahas didalam milis ini beberapa waktu 
yang lalu.

Wassalamualaikum
Marosbi


___
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Lowongan Kerja

2008-08-31 Terurut Topik marosbi lamasta
[Catatan Admin]
Mohon kerjasama dari antum yang mengirimkan informasi lowongan pekerjaan, 
seperti di bagian bawah ini. Mohon kesediaan antum untuk dapat merapikan isi 
email sebelum dikirimkan. Dan mohon tidak lupa untuk menuliskan "OOT" pada 
bagian SUBJECT EMAIL. Hal ini akan banyak membantu pekerjaan kami di dalam 
me-maintain milis Assunnah. Demikian informasi tambahan yang kami sampaikan, 
semoga dapat diperhatikan, wallahu'alam
---


Lowongan Penerimaan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Departemen Pertanian 
Depatan Tahun 2008
28 Aug

PENGUMUMAN Nomor : 32/TU.210/A5/8/2008 PENERIMAAN THL TB PENYULUH PERTANIAN 2008

Dalam rangka revitalisasi penyuluhan pertanian untuk mewujudkan visi pertanian 
modern berbasis iptek, berkeadilan dan berkelanjutan, Departemen Pertanian akan 
merekrut tenaga-tenaga (SDM) yang mampu melaksanakan tugas-tugas penyuluhan 
pertanian di desa-desa di seluruh Indonesia, dengan status sebagai Tenaga 
Harian Lepas (THL) Penyuluh Pertanian yang akan ditempatkan di kecamatan/desa 
di seluruh Indonesia. Penempatan Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut akan 
mempertimbangkan kedudukan/domisili calon THL Penyuluh yang bersangkutan.

Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sbb:

A. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia, pria atau wanita;
2. Usia maksimum 50 tahun per 31 Desember 2008;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berkelakuan baik;
5. Berpendidikan:
a. Tingkat pendidikan;
§ Lulus SMK bidang pertanian dalam arti luas, kecuali perikanan dan kehutanan 
(SPMA, SPP, SNAKMA, STM-Pertanian, SMK Pertanian dan sejenisnya diutamakan yang 
mempunyai jurusan peternakan & perkebunan );
§ Lulus Diploma (D-III, D-IV ) bidang pertanian dalam arti luas kecuali 
perikanan dan kehutanan;
§ Lulus S-I bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan.
b. Dari sekolah/perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi.
c. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi pertimbangan dalam seleksi 
administratif.
d. Diutamakan kepada pelamar yang telah memiliki pengalaman bekerja di bidang 
pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan

B. Penerimaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dibuka untuk 
pelamar dari Propinsi seluruh wilayah Indonesia kecuali Propinsi DKI Jakarta, 
dan yang berasal dari Kota seluruh Indonesia karena jumlah THL TB Penyuluh 
Pertaniannya dianggap sudah mencukupi (berdasarkan data penyuluh yang ada).

C. Persyaratan lain:
1. Memiliki motivasi kerja tinggi untuk membangun pertanian melalui kegiatan 
penyuluhan;
2. Mampu bekerja keras dan dedikasi tinggi pada tugas-tugas penyuluhan 
pertanian;
3. Bersedia bekerja/ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia;
4. Bersedia bekerja dengan status Pegawai Tidak Tetap dengan sistem kontrak 
dalam masa kerja tertentu maksimal (11 bulan dalam 1 tahun), dan dapat 
diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan dana yang tersedia dan maksimal dua 
kali masa perpanjangan kontrak ;
5. Tidak menuntut untuk diprioritaskan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
6. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal, tidak akan 
menuntut pesangon atau ganti rugi di kemudian hari.
7. Bersedia mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugas.

D Jumlah Tenaga Bantu PP yang dibutuhkan 10.000 penyuluh terdiri :
§ Lulusan SMK pertanian sebanyak 4.000 orang;
§ Lulusan Diploma (D-III, D-IV )sebanyak 1.000 orang;
§ Lulusan S-I sebanyak 5.000 orang.

F Mekanisme Pelamaran:
1. Surat lamaran ditujukan kepada: Menteri Pertanian cq. Panitia Seleksi Tenaga 
Bantu Penyuluh Pertanian PO BOX 789 JKS 12001
2. Surat lamaran paling lambat diterima oleh Panitia seleksi THL TB Penyuluh 
Departemen Pertanian tanggal 10 September 2008 (tanggal pengiriman/cap pos) .
3. Setiap AMPLOP luar kanan atas wajib ditulis asal kabupaten dan propinsi 
pelamar
Surat lamaran ditulis tangan dengan, menggunakan tinta hitam dengan dibubuhi 
materai Rp 6.000,- dan dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang 
berwenang;
c. Pas Photo hitam putih ukuran 3×4 cm sebanyak 4 buah;
d. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
e. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
f. Bersedia ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia;
g. Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam stopmap folio sbb:
§ Warna Biru untuk pendidikan S1.
§ Warna Hijau untuk pendidikan D-IV.
§ Warna Kuning untuk pendidikan D-III.
§ Warna Merah untuk pendidikan SLTA.

G Seleksi dan Penetapan Tenaga Bantu:
a. Seluruh berkas lamaran akan diseleksi secara administratif;
b. Pelamar yang lulus seleksi administratif, akan dipanggil melalui internet 
/Website Departemen Pertanian untuk mengikuti seleksi/tes pengetahuan teknis 
pertanian, dan pengetahuan umum (secara tertulis) dan seleksi wawancara ;
c. Pelamar yang lulus seleksi/tes sebagaimana dimaksud dalam butir b akan 
diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diangkat/ditetapkan sebaga

[assunnah] OOT: Fw: [vacancy] Lowongan Teknisi

2008-08-27 Terurut Topik marosbi lamasta
FYI


- Forwarded Message 
From: ratna_nmc <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, August 26, 2008 7:38:24 AM
Subject: [vacancy] Lowongan Teknisi

DIBUTUHKAN :
Untuk sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan gedung dan jasa 
lainnya di Bintaro.

TEKNISI ( TEK )

Kualifikasi :

- Pria, usia max. 30 tahun,
- STM/D1/D3 Teknik Mesin/Elektro/ Listrik
- Mengerti sistem kelistrikan
- Mengerti sistem kerja AC, STP dan Genset
- Mampu mengoperasikan komputer ( MS. Office )
- Bersedia kerja shift
- Pengalaman min. 1 tahun di bidang yang sama, bidang perawatan/pengelola an 
gedung perkantoran

Apabila anda memenuhi persyaratan di atas dan merasa diri anda adalah orang 
yang cocok untuk menempati posisi tersebut, silahkan kirimkan surat lamaran 
dengan melampirkan : copy ijazah, CV & 2 lembar pas photo terakhir ke PO BOX 20 
CPAKSBJ 15224A atau melalui email ke [EMAIL PROTECTED] dengan mencantumkan 
subject kode posisi.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Fw: [vacancy] Lowongan Kerja BUMN - ASDP Agustus 2008

2008-08-25 Terurut Topik marosbi lamasta
FYI



- Forwarded Message 
From: jumail soba <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, August 22, 2008 8:37:26 AM
Subject: [vacancy] Lowongan Kerja BUMN - ASDP Agustus 2008

Kesempatan Berkarir

Klien kami, salah satu BUMN di Indonesia, membuka kesempatan kerja
bagi putra-putri terbaik Indonesia yang mempunyai integritas tinggi,
ulet, dan kompeten untuk bergabung dan mengisi posisi :

NO
POSISI
JURUSAN
KODE POSISI

DARAT
S
Lihat Spesifikasi Jabatan

1.
Staf Akuntansi
S1 Akuntansi
S001

2.
Staf Manajemen Keuangan
S1 Manajemen Keuangan
S002

3.
Sekretaris
D3 Sekretaris
S003

4.
Staf Teknik Kapal
S1 Teknik Kapal, Sistem Mesin Kapal
S004

5.
Staf Teknik Kapal
D3 Teknik Kapal, Sistem Mesin Kapal
S005

6.
Staf Teknik Kapal
S1 Teknik Kapal, Rancang Bangun
S006

7.
Staf Teknik Kapal
D3 Teknik Kapal, Rancang Bangun
S007

8.
Staf Logistik Teknik Kapal
S1 Sistem Mesin Kapal
S008

9.
Staf Teknik Informatika
S1 Teknik Informatika
S009

10.
Staf SDM
S1 Manajemen SDM
S010

11.
Staf Teknik Sipil
S1 Teknik Sipil
S011

12.
Staf Jurnalistik
S1 Jurnalistik
S012

13.
Staf Teknik industri
S1 Teknik Industri
S013

14.
Staf Logistik Teknik Industri
S1 Teknik Industri
S014

15.
Staf Hukum
S1 Hukum
S015

16.
Staf Manajemen Resiko
S1 Semua Jurusan (Memiliki Sertifikat Risk Manajemen)
S016

PERWIRA PELAYARAN NIAGA

P
Lihat Spesifikasi Jabatan

1.
Mualim (ANT-IV / ANT-III)
P001

2.
Masinis (ATT-IV / ATT-III)
P002

PERSYARATAN UMUM :

Pendidikan :
DARAT :

Minimal S1 untuk Jurusan :
Akuntansi.
Manajemen Keuangan.
Teknik Informatika.
Teknik Sipil.
Jurnalistik.
Teknik Industri.
Teknik Kapal jurusan Sistem Mesin Kapal dan Rancang Bangun.
Hukum.
Manajemen SDM.
Semua Jurusan.

Minimal D3 untuk Jurusan :
Staf Teknik Kapal jurusan Sistem Mesin Kapal.
Staf Teknik Kapal jurusan Rancang Bangun.
Sekretaris.
PERWIRA PELAYARAN NIAGA :

MUALIM (ANT- IV atau ANT - III)
MASINIS (ATT - IV atau ATT - III)

IPK minimal 2.75 (Perguruan Tinggi Negri) atau IPK 3.00 (Perguruan
Tinggi Swasta Akreditasi A) bagi pelamar posisi Staf.
Usia :
D3 maksimal 40 tahun per tanggal 1 Agustus 2008.
S1 maksimal 45 tahun per tanggal 1 Agustus 2008.
Perwira Pelayaran Niaga maksimal 35 tahun per tanggal 1 Agustus 2008.
Pria / Wanita.
Mampu mengoperasikan komputer (minimal MS Office).
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Mampu berbahasa Inggris dengan baik.
Berbadan sehat dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter (darat)
dan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau
lembaga yang telah diakreditasikan oleh Departemen Perhubungan. (Bagi
Perwira Pelayaran Niaga)
Bersedia mengikuti seluruh proses seleksi di Jakarta, (biaya dari dan
ke tempat seleksi menjadi tanggung jawab pelamar).

KETENTUAN UMUM :

Aplikasi lamaran hanya melalui on-line ( klik link regristasi on-line
dibawah spesifikasi jabatan ). Tidak ada jalur lain yang digunakan
untuk pengiriman lamaran.
Calon pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi yang masih aktif
untuk mengikuti proses seleksi ini ( hati-hati dalam penulisan alamat
e-mail karena proses registrasi hanya dapat dilakukan satu kali untuk
setiap masing-masing calon peserta ).
Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara
on-line, calon pelamar akan mendapatkan konfirmasi registrasi yang
dikirimkan ke alamat e-mail pribadi. Konfirmasi tersebut berisi nomor
registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi. Anda tidak akan
mendapat menerima e-mail konfirmasi apabila alamat e-mail yang anda
input salah atau sudah tidak aktif, sehingga anda tidak bisa log-in
untuk pengumuman selanjutnya.
Calon pelamar hanya diperkenankan melakukan satu kali registrasi on-line dan 
hanya untuk satu posisi saja. Untuk itu pastikan Anda telah memilih posisi 
jabatan yang sesuai, serta mengisi semua data dengan benar, sebelum menekan 
tombol kirim.
Calon pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data / atau informasi yang 
sebenar-benarnya, karena data ini akan diklarifikasi pada saat pelaksanaan 
verifikasi dokumen. Bila ditemukan perbedaan maka dianggap gugur.
Masa waktu registrasi on-line adalah 16 Agustus s/d 26 Agustus 2008.
Aplikasi yang masuk setelah batas akhir registrasi atau tidak melamar secara 
on-line, dianggap tidak berlaku.
Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pada setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lolos melalui 
pengumuman di website yang dapat mengikuti proses selanjutnya.
Proses rekrutmen dan seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun.
Pengumuman hasil seleksi registrasi on-line dan pelamar yang dapat mengikuti 
proses tahap selanjutnya dapat dilihat di website 
http://www.ppm-rekrutmen.com/asdp/
mulai tanggal 03 September 2008, pukul 18.00 WIB.

DOKUMEN YANG WAJIB DIPERSIAPKAN ANTARA LAIN :

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan mengikuti proses 
seleksi Tes Tahap I dilokasi dan jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia 
penyelenggara, serta membawa persyaratan dan dokumen pelengkap lainnya yang 
diminta, sebagai berikut :
Pas f

[assunnah] OOT: Fw: [tppi_university] Fw: [vacancy] Lowongan PT.PERTAMINA (Persero) D3 T.Kimia atau Teknik lain

2008-08-24 Terurut Topik marosbi lamasta
FYI



- Forwarded Message 
From: Imam Djati W Wirawan <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, August 20, 2008 11:25:18 PM
Subject: [tppi_university] Fw: [vacancy] Lowongan PT.PERTAMINA (Persero) D3 
T.Kimia atau Teknik lain


- Forwarded Message 
From: Ramanda Hasibuan 
Sent: Wednesday, August 20, 2008 2:54:27 PM
Subject: [vacancy] Lowongan PT.PERTAMINA (Persero) D3 T.Kimia atau Teknik lain


KESEMPATAN KERJA PT. PERTAMINA (PERSERO)

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja di lingkungan Daerah Operasi Unit 
Pengolahan (UP) II, III, IV, V & VII PT.PERTAMINA (PERSERO) membutuhkan 201 
orang lulusan Diploma 3/Sederajat untuk dipekerjakan sebagai Operator dan 
Teknisi Kilang dengan kriteria sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM :

1. Jenis kelamin laki-laki; Status belum menikah bagi pelamar dari luar 
Pertamina, kecuali bagi pelamar dari pekerja outsourcing Pertamina.

2. Pendidikan terakhir D3 jurusan Teknik Kimia (TK), Analis Kimia (AK), Teknik 
Listrik – Arus Kuat (TLA), Mesin (TM), Instrumen/Elektroni ka (TIE), Lingkungan 
(TL), Teknik Pengolahan Migas (TPM).

3. Bagi pelamar dari pekerja outsourcing Pertamina, minimal pengalaman kerja 3 
tahun di Pertamina UP tujuan lamaran.

4. IPK minimal 2.75.

5. Usia maksimal 24 tahun per 01/01/2008 bagi pelamar dari luar Pertamina, atau 
maksimal 32 tahun per 01/01/2008 bagi pelamar dari pekerja outsourcing 
Pertamina.

6. Tinggi badan minimal 160 cm.

7. Tercatat sebagai pencari kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) 
setempat.

8. Bebas narkoba.

9. Berbadan sehat, tidak buta warna, dan diutamakan tidak berkaca mata/contact 
lens.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasi PT. PERTAMINA (PERSERO).

11. Lulus seluruh tahapan seleksi.


Bagi pelamar yang memenuhi kriteria tersebut di atas, dapat mengajukan surat 
lamaran dengan melampirkan dokumen :

a. Daftar Riwayat Hidup

b. Copy ijazah D3 & SMA/sederajat yang telah dilegalisir

c. Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang

d. Copy akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi berwenang

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat

f. Surat Pernyataan Diri Bebas Narkoba di atas materai Rp.6.000,-

g. Copy KTP/SIM yang masih berlaku

h. Copy Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning/Hijau) yang masih berlaku

i. 3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 (berwarna)

j. Alamat untuk surat panggilan (alamat terakhir dan kode pos).


Alamat lamaran :

Proses seleksi akan dilaksanakan di 5 (lima) wilayah Unit Pengolahan, yaitu:
UP II–Dumai, UP III–Plaju, UP IV–Cilacap, UP V–Balikpapan, dan UP VII–Sorong, 
dan sekitarnya atau di tempat lain yang akan ditentukan kemudian.

Pelamar agar mengirimkan lamaran ke wilayah Unit Pengolahan terdekat dengan 
domisili/daerah asalnya.

Lamaran harus dikirimkan melalui Pos dalam amplop tertutup (pelamar tidak boleh 
menyampaikan langsung atau melalui perantara) dan dilalamatkan kepada:

1.Team Rekrutasi

P.O.BOX 1122

Pekanbaru

2.Tim Rekrutasi

PO BOX 

Palembang 3000

3.Tim Rekrutasi Pertamina UP IV Cilacap

PO BOX 2008

Cilacap 53200

4.Tim Rekrutasi PO BOX NO. 634,

Balikpapan 76100

5.Tim Rekrutasi Pertamina UP VII Sorong

PO BOX 283, Sorong


Pada sudut kiri atas amplop lamaran, cantumkan kode jurusan bagi pelamar dari 
luar Pertamina, atau "OS" bagi pelamar dari pekerja outsourcing Pertamina.

Lamaran selambat-lambatnya diterima tanggal: 30 September 2008 (stempel pos).

Hanya pelamar yang memenuhi kriteria di atas yang akan dipanggil untuk 
mengikuti tes/seleksi dan tidak dikenakan biaya apapun (tanpa biaya).

Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini tidak akan diproses, dan surat 
lamaran yang telah dikirim tidak akan dikembalikan.

Informasi lebih lanjut agar menghubungi UP tujuan lamaran atau Disnaker wilayah 
setempat.

Keputusan untuk memanggil pelamar dan penentuan seleksi merupakan hak Tim 
Rekrutasi dan tidak dapat diganggu gugat.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Fw: [Oil&Gas] Fw: Employment opportunity - Fresh Graduate

2008-08-21 Terurut Topik marosbi lamasta
FYI



- Forwarded Message 
From: Wawan Junaedi <[EMAIL PROTECTED]>
To: "(Migas), milis migas" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, August 20, 2008 11:33:35 PM
Subject: [Oil&Gas] Fw: Employment opportunity - Fresh Graduate

Dear milis:

Saat ini perusahaan kami membutuhkan Sarjana S-1 (Fresh Graduate) dan D-3 
Politeknik (Fresh Graduate) untuk mengisi lowongan "Trainee Engineer (S1)" dan 
"Trainee - CNC Machine Operator (D-3)" dengan persyaratan sebagai berikut:

A. TRAINEE ENGINEER:
1.. Sarjana S-1 Metlaurgy/Mesin/ Elektro/Gas Petrokimia (Fresh Graduate) dari 
Universitas Terbaik.
2.. Computer literate: MS Words, EXCEL, MS Project
3.. Menguasai Autocad, walaupun tidak mendalam.
4.. Menguasai bahasa Inggris
5.. Bersedia bekerja di "Offshore" maupun "Onshore" oil and gas field.
6.. Bersedia traveling in country maupun abroad.

B. TRAINEE-CNC MACHINE OPERATOR
1.. D-3 Mesin/Elektro( Fresh Graduate) dari Politeknik Terbaik.
2.. Computer literate: MS Words, EXCEL, MS Project
3.. Menguasai Autocad, walaupun tidak mendalam.
4.. Menguasai bahasa Inggris
5.. Bersedia traveling in country maupun abroad.

Tolong surat lamarannya berikut CV di e-mail ke: HRD Department, u/p: Ibu Eulis 
Ulan W. (e-mail: [EMAIL PROTECTED] ) dengan mencantumkan kode posisi lowongan: 
TRAINEE ENGINEER (TE) DAN TRAINEE CNC MACHINE (TC).

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi harap seger mengirimkan lamarannya.

Regards,
End.-
Wawan Junaedi
PT Trimulya Gemilang

Head Office:
Crown Palace C-25
Jalan Prof. Dr. Supomo No: 231
Jakarta 12870 - Indonesia
T: +62 21 83787466
F: +62 21 83787469
M: +62 (0) 816738675
E: [EMAIL PROTECTED] ang.com

Factory (Aluminum Anode):
SKPDN MIGAS: 3232/19.07/DMB/ 2008
Bintang Industrial Estate II Lot D, No: 43A
Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang
Batam, Indonesia.
T: +62 778 391612,
F: +62 778 391677

"We are in Aluminum Anode Manufacturing, Corrosion Monitoring, Cathodic 
Protection, ROV/Offshore Survey, Offshore Pipelaying Barge, Pigging & Hot 
Tapping Business"

NOTE: This e-mail, including any attached files, may contain confidential and 
privileged information for the sole use of the intended recipient(s) . Any 
review, use, distribution or disclosure by others is strictly prohibited. If 
you are not the intended recipient (or authorized to receive information for 
the recipient), please contact the sender by reply email and delete all copies 
of this message. Thank you.


[Non-text portions of this message have been removed]



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Lowongan Kerja di Kadin Indonesia

2008-08-19 Terurut Topik marosbi lamasta
Lowongan Kerja di Kadin Indonesia
Posisi: Riset dan Proses Data
Kualifikasi :
1. Laki-laki/Perempuan
2. Min S1 (lebih disukai jurusan Ekonomi )
3. Usia 22-25 tahun
4. Menguasai teknik komputer (Word, Excel, Power point, SPSS, Minitab atau SAS 
dll)
5. Berkemampuan Berbahasa Inggris aktif
6. Berminat analisa industri / ekonomi makro
7. Memiliki motivasi tinggi dalam penyumbangan untuk peningkatan daya saing 
ekonomi/industri Indonesia melalui pekerjaan KADIN Indonesia
8. Pengalaman kerja di bidang riset / kegiatan akademik menjadi nilai plus
Lamaran di kirim melalui email: [EMAIL PROTECTED]
Selambat-lambatnya 16 Agustus 2008
sumber : http://www.kadin-indonesia.or.id/id/lowongan_kerja.php



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Fw: [Oil&Gas] (Job) Info Lowongan FRESH GRADUATE di TOTAL E&P Indonesie

2008-08-13 Terurut Topik marosbi lamasta
FYI


From: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, August 13, 2008 11:10 AM
Subject: [Oil&Gas] (Job) Info Lowongan FRESH GRADUATE di TOTAL E&P Indonesie

Dear all,

Waktu baca koran Kompas hari sabtu (atau minggu ya?) saya lihat ada
pengumuman info lowongan di perusahaan migas Total E&P Indonesie.
Ngeliat requirement- nya, kayaknya cucok buat adik-adik fresh graduate.
Nah, jadi jangan mengeluh atau komplain bahwa tidak ada lowongan untuk
fresh graduate lho.

Saya copy-paste-kan dari suatu website dan seingat saya
requirement- nya sama dengan di koran Kompas.

Selamat mencoba dan sukses!

salam,
Weby
Moderator KBK Instrumentasi

 # #

TOTAL E&P INDONESIE challenges you to join Supervisory Training
Program which will be held in October 2008

The training program will be organized for 16 months in Indonesia.

After finishing the program, you will be assigned at TOTAL E&P
INDONESIE's sited in East Kalimantan

BASIC REQUIREMENTS:

Student on his/her last semester (S1/D3) who will graduate before October
2008
D3 or S1 graduate in any engineering major
Min GPA: 2.75
Max. Age 26 years old
Good English proficiency
Familiar with MS Office Application
Having excellent health condition
Please apply trough our website:

Website: www.careers. total.com with code PET

Application Deadline: 16th August, 2008

Engineering majors:

Chemical Engineering
Electrical Engineering
Mechanical Engineering
Physics Engineering
Other Engineerings

[Non-text portions of this message have been removed]



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] [urgent] penerbit buku salaf

2008-08-08 Terurut Topik marosbi lamasta
Darul ilmi, Ibnu Katsir, pustaka imam asy syafii, pustaka imam muslim, pustaka 
at taqwa, pustaka at tibyan, pustaka ulil albab, darus sunnah, at tazkia.
Ana punya sebagian soft copy katalog-katalognya.



- Original Message 
From: pracoyo utomo <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, August 4, 2008 2:23:57 PM
Subject: Re: [assunnah] [urgent] penerbit buku salaf

- Pustaka Ibnu Katsir
- Pustaka As Sunah
ada beberapa lagi. Tetapi, paling mudah kita dateng saja ke Toko Buku 
Ahlusunnah Wal Jamaah di Senen. Letaknya, jika dari arah Salemba, ambil jalur 
lambat ke arah Kwitang. Ada di sebelah kiri. Tidak jauh dari Kampus YAI, 
sebelum tukang buku loak itu... Di sana hanya dijual buku-buku dan kitab yang 
benar-benar Antum cari. Pelayannya akan ramah, dan senang hati menjelaskan 
aneka buku, berikut sedikit resumenya.

semoga bermanfaat


2008/8/3, Budi Prasetyo :
>
> Adakah diantara anggota milis sekalian yang tahu penerbit mana saja yang
> menerbitkan buku-buku salaf???
> Mohon bantuannya
>
> Jazzakumullah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] adab kesopanan milis

2008-07-29 Terurut Topik marosbi lamasta
Waalaikum salam,
Pak imam, ana setuju kalau ketika kita memilih judul email maka tidak perlu 
menjadikan nama senior sebagai judul email. Biar lebih bagus keliatannya.

Sebagai saran juga, hendaklah setiap orang dimilis ini berdiskusi secara 
ilmiyah berdasarkan Qur'an dan sunnah, Jangan mendahulukan pendapat-pendapat 
manusia di atas qur'an dan sunnah. Sebab terkadang ana liat ada beberapa 
ikhwan/akhwat yang agak kurang Adab-nya. 

Khususnya adab kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketika disebutkan sebuat hadits 
nabi, disebutkan ayat Al Qur'an, eh malah dilawan/ditentang dengan Akal 
fikirannya yang terbatas, malah ditentang dengan hasil penelitian manusia yang 
bisa salah dan juga bisa benar. Kalo Firman Allah dan sabda rasul pasti benar 
toh.. Masa ada yang meng-klaim diri-nya benar dan Allah salah, wal iya 
dzubillah. Hal ini berlaku baik apakah itu yang beragument Si Junior ataupun 
Senior. Karena dalam agama yang diperhatikan adalah ke ilmiyahan ilmu-nya. Dan 
hendaklah seseorang itu berbicara sesuai dengan kadar ilmunya masing-masing.
Barakallahu fikum



- Original Message 
From: Imam Mabrur <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 29, 2008 9:19:51 AM
Subject: [assunnah] adab kesopanan milis


Assalamualaikum semuanya
Semoga berkah Allah untuk antum semua.
Saya kok jadi risih ya, kayaknya kurang enak aja gitu kalau nama saudara kita, 
kita jadikan sebagai judul email yang kita kirimkan ke milist ini. Apalagi 
saudara kita itu termasuk senior.
Kayaknya kurang sopan gitu.
Mohon saudara-saudara semua bisa menjaga akhlak aja.
Sebagai usulan kongkrit, kalau posting email ke milis gimana kalau kita pake 
judul topik bahasan yang akan kita bahas. Hindari sebisa mungkin menggunakan 
nama saudara kita satu milist hanya karena keinginan agar postingan kita 
ditanggapi.
Afwan jika ada yang kurang berkenan
Wassalamualaikum
Addoif
Imam Mabrur



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya judul buku tentang bagaimana cara mendidik anak dari sampai usia dewasa (nikah)

2008-07-28 Terurut Topik marosbi lamasta
waalaikumussalam,
ada buku cara mendidik anak, tapi gak tau juga apa mendidiknya sampai pra-nikah 
atau gak-nya.
judulnya : tarbiyatul abna yang nulis syaikh mustafa al adawi. penerbitnya 
media hidayah.



- Original Message 
From: HASAN NURDIN <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 24, 2008 11:10:05 AM
Subject: [assunnah] Tanya judul buku tentang bagaimana cara mendidik anak dari 
sampai usia dewasa (nikah)

Assalamu alaikum ...

Ihwan wa Ahwah fillaah...
semoga kita tetap diberi keistiqomahan dalam manhaj yang Haq ini "Manhaj Salaf" 
!
ana mau tanya adakah buku yang isi nya tentang bagaimana Rosululloh Shallallohu 
alaihi wasallam atou para sahabat
mendidik anak dari usia dini (balita) sampai dewasa (pra Nikah) ??

Tolong ya... judul buku, penerbit, pengarang, dan dimana dapat dibeli ?? 
pengennya yang tebel sih kalo ada.

Atas jawabannya ..ana ucapkan jazakallohu khoiron ...

 
Abu Syaima' Al-Atsary
 
Hp : 0703606



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Fw: [vacancy] Lowongan Kerja Tambang Batubara Bukit Asam Tbk.

2008-07-22 Terurut Topik marosbi lamasta
FYI


- Forwarded Message 
From: Cahyo Dewantoro <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, July 21, 2008 11:49:09 AM
Subject: [vacancy] Lowongan Kerja Tambang Batubara Bukit Asam Tbk.

PT BUKIT ASAM, Sebuah perusahaan pertambangan batubara yang terletak di 
Sumatera Selatan mengundang putra/putri terbaik yang mempunyai semangat, 
integritas tinggi, ulet dan kompeten untuk bergabung dan mengembangkan diri 
menjadi calon Management Trainee PT BUKIT ASAM.

Kesempatan ini terbuka bagi para lulusan perguruan tinggi dengan bidang studi:
- Teknik Pertambangan Umum (T001)
- Teknik Geologi (T002)
- Teknik Geodesi (T003)
- Teknik Kimia (T004)
- Teknik Sipil (T005)
- Teknik Mesin (T006)
- Teknik Elektro Arus Kuat (T007)
- Teknik Elektro Arus Lemah (T008)
- Teknik Industri (T009)
- Teknik Lingkungan (T010)
- Teknik Informatika (T011)
- Teknik Komputer (T012)
- Sistem Informasi (T013)
- Pertanian - Ilmu Tanah (S001)
- Kehutanan (S002)
- Akuntansi (S003)
- Studi Pembangunan (S004)
- Perbankan (S005)
- Hukum Bisnis (S006)
- Ilmu Komunikasi - Humas (S007)
- Psikologi Industri (S008)

PERSYARATAN UMUM :
- WNI laki-laki/perempuan Sehat Jasmani dan rohani untuk melakukan tugas 
pekerjaan
- Jurusan/ Program studi yang dilamar harus sesuai dengan latar belakang 
pendidikan yang dipersyaratkan dan bukan dari Sarjana Pendidikan.
- IPK Minimum 2,75 (dengan skala 4)
- Umur tidak lebih dari 28 tahun (Kelahiran setelah 31 Juli 1980)
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, 
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau 
tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau 
pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasi PT Bukit Asam

KETENTUAN LAIN-LAIN:
Pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang masih aktif untuk dapat mengikuti 
proses seleksi ini. Kami tidak melayani perbaikan/revisi alamat e-mail yang 
salah input oleh pelamar.
Aplikasi lamaran hanya dilakukan melalui on-line (klik link registrasi on-line 
dibawah pengumuman). Tidak ada jalur lain yang digunakan dalam proses 
pengiriman lamaran.
Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara on-line, 
Pelamar akan mendapat konfirmasi registrasi melalui e-mail.
Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses 
seleksi. Anda tidak dapat menerima e-mail konfirmasi registrasi apabila alamat 
e-mail yang Anda input salah dan atau sudah tidak aktif, sehingga Anda tidak 
dapat Log-in untuk melihat pengumuman selanjutnya. Pelamar hanya diperkenankan 
melakukan satu kali registrasi on-line dan hanya untuk satu posisi saja. Untuk 
itu pastikan Anda telah memilih jurusan yang sesuai, serta menuliskan semua 
data dengan benar, sebelum menekan tombol KIRIM.
Pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data/ informasi yang sebenar-benarnya, 
karena data ini akan diklarifikasi dengan berkas aslinya pada saat pelaksanaan 
verifikasi dokumen.
Masa waktu Registrasi on-line adalah 21 Juli s/d 1 Agustus 2008.
Aplikasi yang masuk setelah batas akhir registrasi dan/atau tidak melamar 
secara on-line, dianggap tidak berlaku.
Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pada setiap tahap seleksi, hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang 
dihubungi untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya.
Pada setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus melalui 
pengumuman di website www.ppm-rekrutmen.com yang akan dihubungi oleh Konsultan 
Independen untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya.
PT Bukit Asam tidak melayani korespondensi untuk proses penerimaan calon 
Management Trainee ini.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pelamar yang berhak mengikuti seleksi 
selanjutnya dapat dilihat di website www.ppm-rekrutmen.com mulai 6 Agustus 2008 
jam 18.00 WIB
Verifikasi dokumen dan Tes Tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 9 & 10 
Agustus 2008.

DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI DAN DIBAWA SAAT VERIFIKASI DOKUMEN:
Bagi Anda yang kemudian dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan diminta 
hadir pada verifikasi dokumen dan Tes Tahap II di lokasi dan waktu yang akan 
ditetapkan dengan membawa dokumen dan kelengkapan sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, asli dan fotocopy
- Fotocopy ijazah yang sesuai dengan persyaratan pendidikan dan telah 
dilegalisir (stempel asli) oleh pejabat berwenang. Surat Keterangan Lulus (SKL) 
dari kampus tidak berlaku
- Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir (stempel asli) oleh pejabat 
yang berwenang
- Data Riwayat Hidup yang harus didownload dari website www.ppm-rekrutmen.com 
setelah Anda log in, data riwayat hidup yang telah diisi diserahkan dalam 
bentuk print out
- Kartu Peserta Seleksi yang harus didownload dari website 
www.ppm-rekrutmen.com setelah Anda log in. Mohon dilengkapi dan diserahkan 
dalam bentuk print out
- 2 lembar Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6
- Surat Pernyat

[assunnah] OOT: Fw: [Oil&Gas] Info Lowongan di PKT

2008-07-20 Terurut Topik marosbi lamasta
FYI


- Forwarded Message 
From: Taufik M. R. <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, July 21, 2008 7:25:52 AM
Subject: [Oil&Gas] Info Lowongan di PKT

Rekans,
info lowongan tersebut dapat didownload di alamat ini: 
http://www.pupukkaltim.com/rekrut2008.pdf

Deadline pengiriman lamaran tanggal 31 Juli 2008.
Info lebih lengkap silakan tanya Mas Wien.

MRT

M. R. Taufik
Application Support Section - ICS Department
PT Badak NGL
Phone:
Office: +62 548 55 2268
Home: +62 548 55 5174
Mobile: +62 811 581061



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Fw: Fw: Vacancy PT Air Liquide - Process Engineer

2008-07-18 Terurut Topik marosbi lamasta
FYI


- Forwarded Message 
From: Hanifah Widiastuti <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, July 17, 2008 6:32:40 PM
Subject: [tk_itb_02] Fw: [Teknik-Kimia] Vacancy PT Air Liquide - Process 
Engineer

semoga bermanfaat.. .


- Forwarded Message 
From: "INFO, Hrd" <[EMAIL PROTECTED] .com>
Sent: Wednesday, July 16, 2008 17:05:29
Subject: [Teknik-Kimia] Vacancy PT Air Liquide - Process Engineer

Air Liquide, founded in 1902 in France, is the world leader in Industrial and 
medical gasses and related services. Our group employs over 40,000 employees in 
72 countries. We provide technology and service-based solutions to meet the 
comprehensive needs of our customers from all industrial sectors.
For more information please visit us at www.airliquide. com
In Indonesia, we employ around 200 people and operates plants in Cibitung and 
Cilegon. We are now have immediate opportunities for the right candidates to 
contribute to the diversity of our business and a career with Multi National 
Company.
PROCESS ENGINEER
(to be placed in Cilegon, KIEC Industrial Area)
Requirements:
- We are looking for a fresh chemical engineering graduate with drive, ambition 
and determination, and minimum GPA 3.00 on a scale of 4.
- We seek people who demonstrate decision making ability, and take control of 
situation.  Strong interpersonal skill is essential.

Interested person should apply with full resume in English and a recent photo 
to:

Air Liquide Indonesia
Attention: Human Resources Department
Email: [EMAIL PROTECTED] .com
(Attachment must less than 200 kb)

No later than 2 weeks after this advertisement


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] menangani plasenta bayi

2008-07-16 Terurut Topik marosbi lamasta
Assaamu'alaikum Pak salamun,

Sombong bener antum ini.. baru jadi dokter aja dah sombong gitu...
disini (milis ini anggotanya lebih dari 10 ribu orang) juga ada yang kerjaannya 
jadi dokter, tapi gak sombong disini juga banyak yang jadi insinyur, 
dokter, doktor, tapi ga ada yang tempel-tempel nama FULAN, ST. . disini juga 
banyak yang punya uang, tapi ga ada yang sok kaya.

jadi santai sedikit lah..
tidak usah emosi begitu lah..




Assalamualaikum
Ketika ada pernyataan dari sesorang yang menyangkut suatu profesi dan 
dijelaskan secara salah maka terjadilah penjelasan yang menyesatkan., perlu 
seorang yang profesional yang menjelaskannya.
Apalagi bicara tentang hal yang bukan profesinyasaya dokter dan saya 
jelaskan posisi, kedudukan saya sekarang, identitas saya..makanya saya tanya 
dulu ..seseorang disebut ulama itu apa dasarnya, begitu !!Nah, kalau diakui 
sebagai ulama bicaralah dalam konteks yang dikuasainya, !!!
Kalau namanya dalil...itu artinya tidak bisa diperdebatkan..namanya 
dalil...tidak pernah saya memperdebatkan dalil!!!
Saya mengajarkan sesama muslim untuk membaca sendiri dalil2 tersebut, membaca 
sendiri, mencari sendiri..nah nanti semuanya jadi pintar.
Islam adalah agama yang didalamnya kita bisa langsung minta pada Allah, 
langsung minta ampun..tidak di agama lain yang dalam ritualnya diperantarai.
Saya tantang mereka yang bicara tentang khitan pada perempuan dan masalah 
placenta ke Malang, bertemu dengan orang yang akhli dalil dan akhli kedokteran, 
saya beri kesempatan, saya beri waktu...biayanya mahal Pak !! Nah, ini namanya 
:Dr. Atallah ar Ruhailly dan Dr. Salih Anshari
..diskusi biar kenyang boleh dalam bahasa Arab atau Inggris, kalau dalam bahasa 
Indonesia nanti saya sediakan penterjemah.
Nah, ada suatu peristiwa bahwa dalam milis ini ada pertanyaan/pernyataan yang 
bodoh sekali dan salah sekali dilihat dari kaca kedokteran, kebetulan orang ini 
membawa dalil2, ; saya diskusikan dengan sahabat2 dan mereka mengatakan nah 
begitulah pak Salamun justru banyak orang yang tidak faham soal kedokteran tapi 
angkat bicara ..inilah ladang bagi kita untuk beribadah, meluruskan yang benar.
Jadi misalnya, pak Hidayat ini yang menganjurkan agar keterangan saya disaring 
dulu, tampilkan identitas anda, anda siapa, posisi anda apa, bisa 
melarang...milis ini dunia maya yang semua orang bisa menyatakan pendapatnya, 
tapi harus sesuai profesinya...nah datanglah ke Malang !!Kalau tidak punya uang 
kita biayai !!
Nah kalau ia/siapapun lalu begitu soknya mengatai, misalnya orang Barat, 
tehnologi Barat...misalnya maka mulai sekarang jangan pakai komputer, jangan 
pakai kereta api, pesawat terbang, jangan makan obat dari produksi negara 
Barat, jangan pakai listrik, jangan pakai telpon, jangan pakai sikat gigi, 
jangan pakai nilon, jangan pakai sepatu (ada sepatu/sandal yang dipakai oleh 
nabi Muhammad..tapi itu juga sudah dipakai oleh Nabi sebelumnya).
Maaf saja kalau saya ulangi lagi bahwa kami baru saja membicarakan etika dalam 
lalulintas milis, bukan di Indonesia, tapi di Eropah, di Universitas tertua 
dunia, berdiri tahun l330, minggu lalu, dihadiri oleh para expert ; saya 
sebagai seorang ilmiawan, peneliti dan milter, beragama Islam dan negara 
Republik Indonesia menanyakan 2 hal : cara mempengaruhi masyarakat dengan terus 
menerus mengeluarkan pendapat yang berulang2 dalam intinya dengan mengajukan 
dalil dan aksioma ; Pertanyaan kedua adalah apakah dijamin bahwa hasil pendapat 
yang disimpan dalam website itu bisa disamakan dengan copyright atau patent.
Nah, sekian dulu dari saya, saya hanya mengajukan pendapat bila itu dalam 
jurisprudensi saya, dalam konteks profesi saya.
Wassalam,
Dr.salamun

> To: assunnah@yahoogroups.com
> From: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Mon, 14 Jul 2008 03:59:03 -0700
> Subject: Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
>
> > ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan
> > dalil aqli sangat berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada
> > milister pemula.
>
> Justru kita memerlukan pendapatnya untuk masalah berkaitan dengan kedokteran.
>
>
> --- On Thu, 7/10/08, Hidayat <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> From: Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Date: Thursday, July 10, 2008, 8:05 AM
>
> Assalamualaikum
> ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan dalil aqli sangat
> berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada milister pemula. ana mohon 
> sementara
> posting dari pak dokter disaring dulu sehingga tidak membuat milister yang 
> lain
> bingung membaca tulisan dari pak dokter itu.
>
>
> - Original Message -
> From: "hartoyo ahmad jaiz" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Friday, July 04, 2008 3:07 PM
> Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
>
> Wa'alaykum Salam Warahmatullah...
>
> Dr. Salamun nampak sekali membara2 dalam posting yang terakhir.
> Ana ras

[assunnah] Re: Lowongan karir.com terkini

2008-07-11 Terurut Topik marosbi lamasta
FYI



- Original Message 
From: Customer Service karir.com <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, July 10, 2008 9:25:44 PM
Subject: Lowongan karir.com terkini


 Lowongan karir.com terkini  
  
Pelanggan yang terhormat,

Berikut ini adalah lowongan-lowongan yang cocok dengan resume Anda.  Silakan 
klik Nama perusahaan untuk melihat rincian lowongan. 
  
Nama perusahaan Posisi (Fungsi kerja) Lokasi 
PT Monica Hijau Lestari (Body Shop) Area Manager (Operasi Ritel) Jakarta 
PT Monica Hijau Lestari (Body Shop) Junior Floor Supervisor (Operasi Ritel) 
Jakarta 
PT Monica Hijau Lestari (Body Shop) Floor Supervisor (Operasi Ritel) Jakarta 
PT Hero Supermarket, Tbk Category Manager for Health and Beauty (Operasi Ritel) 
Jakarta 
PT Hero Supermarket, Tbk Senior Category Manager (Operasi Ritel) Jakarta 
PT Proven Force Indonesia Warehouse Supervisor (Operasi Gudang) Cikarang 
PT Perdana Perkasa Elastindo Teleponis (Operator) Surabaya 
PT Berca Cakra Teknologi Helper (Operator) Surabaya 
Transportation, Courier & Cargo Company Logistic Staff (SL) (Logistik) Bogor 
PT Tripatra Engineering Lead & Senior Process Engineer (Teknik, Kimia) Jakarta 
PT Arti Dekor Assembly Supervisor (Teknik, Sipil) Yogyakarta 
Perfecta Career Site Engineer/Business Development (Teknik, Sipil) Jakarta 
PT Karka Arganusa Purchasing/Estimator (Teknik, Sipil) Jakarta 
PT Tripatra Engineering Lead & Senior Civil Engineer (Teknik, Sipil) Jakarta 
PT Optik Tunggal Sempurna Teknisi Instrument (Teknik, Elektro ) Jakarta 
PT Pura Mayungan Staf Estimasi & Drafter (Teknik, Elektro ) Tangerang 
PT Pura Mayungan Staf Estimasi & Drafter (Teknik, Elektro ) Jakarta 
PT Pura Mayungan Engineering Staff (Teknik, Elektro ) Tangerang 
PT Pura Mayungan Engineering Staff (Teknik, Elektro ) Jakarta 
Thano Technologies Mekanik & Elektrik (Teknik, Elektro ) Tangerang 
PT Mechmar Jaya Industries Service Engineer (Teknik, Elektro ) Medan 
PT Wolf Packaging Machine Indonesia Service Engineer for Packaging Machine 
(Teknik, Elektro ) Jakarta 
PT Tripatra Engineering Senior Electrical Engineer (Teknik, Elektro ) Jakarta 
PT Petrosea, Tbk. Lead Electrical Engineer (Teknik, Elektro ) Jakarta 
Perusahaan Gas Industri Supervisor Maintenance (Teknik, Mesin) Jawa Barat 
PT Tripatra Engineering Lead & Senior Piping Engineer (Teknik, Mesin) Jakarta 
PT Tripatra Engineering Lead & Senior Mechanical Static Engineer (Teknik, 
Mesin) Jakarta 
PT Tripatra Engineering Lead & Senior Mechanical Rotating Engineer (Teknik, 
Mesin) Jakarta 
PT Petrosea, Tbk. Senior Mechanical Engineer (Teknik, Mesin) Jakarta 
PT Ferron Par Pharmaceutical Teknisi (Teknisi) Cikarang 
PT Pura Mayungan Tehnical Support (Teknisi) Tangerang 
PT Pura Mayungan Tehnical Support (Teknisi) Jakarta 
PT Berca Cakra Teknologi Teknisi (Teknisi) Yogyakarta 
PT Proven Force Indonesia Engineering Staff (Pemeliharaan) Karawang 
PT Tripatra Engineering Lead & Senior Instrument Engineer (Teknik, Lainnya) 
Jakarta 
PT Kontinum Era Artha Project Manager (Manajemen Proyek) Jakarta 
PT Supraco Indonesia Technical Support (Manajemen Proyek) Jakarta 
PT Supraco Indonesia Schedule Engineering - Export System (Manajemen Proyek) 
Jakarta 
PT Supraco Indonesia Cost Engineer - Export System (Manajemen Proyek) Jakarta 
PT Mechmar Jaya Industries Assistant Project Manager (Manajemen Proyek) Medan 
PT Ferron Par Pharmaceutical PPIC Staff (Pembelian) Cikarang 
PT Pura Mayungan Manajer Pembelian (Pembelian) Jakarta 
PT Pura Mayungan QC Staff (Pengendalian Mutu) Tangerang 
PT Pura Mayungan QC Staff (Pengendalian Mutu) Jakarta 
PT Pura Mayungan Manajer Engineering & QA (Pengendalian Mutu) Tangerang 
PT Pura Mayungan Manajer Engineering & QA (Pengendalian Mutu) Jakarta 
PT Smart, Tbk. In Process QC (Pengendalian Mutu) Bogor 
PT Kanzen Motor Indonesia Quality Control (Pengendalian Mutu) Karawang 
PT Petrosea, Tbk. Business Development Manager (Pengembangan Bisnis) Jakarta 
MPC International Manajemen Operasional (Manajemen Operasional) Jakarta 
Samator Group Kepala Cabang (Manajemen Operasional) Jawa Barat  
  
Hormat kami, 
  
Customer Service karir.com 



  

Re: [assunnah] RE: Saksi dalam nikah

2008-07-04 Terurut Topik marosbi lamasta
Iya mbak,

pak dokter ini mah memang agak aneh..

- Original Message 
From: Nila SR <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 4, 2008 12:09:26 PM
Subject: [assunnah] RE: Saksi dalam nikah

Assalaamu’alaikum
 
Menurut hemat saya  dalam milis ini kita memang membahas segala sesuatunya 
berdasarkan dalil Al Qur’an dan sunnah rasul dan fatwa2 dari ulama sunnah bukan 
dari segi keabsahan dari pemerintah. 
Pemerintah dalam hal ini hanya bersifat “membantu” keabsahan sesuatu secara 
negara bukan hukum Allah,  misalnya dalam pencatatan pernikahan dll. 
 
Seperti di negara kita yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, tetapi 
banyak aturannya yang tidak mengakomodir hukum islam yang shahih seperti :
- hukum waris yang dalam islam sudah jelas aturannya dalam al Qur’an tapi hukum 
di Indonesia malah lain seperti adanya harta gono gini yang tidak dikenal dalam 
hukum islam.
- hukum poligami yang mengharuskan izin dari istri pertama agar bisa nikah 
lagi, padahal dalam syariat islam tidak ada persyaratan itu, sehingga sangat 
sulit atau hampir tidak mungkin melakukan poligami secara terang2an dan 
akibatnyanya perselingkuhan merajalela tanpa sangsi apapun. Sedangkan yang 
nekad melakukan poligami terpaksa secara sembunyi2 dan kalo ketauan mendapat 
sangsi social bahkan sekarang bisa di pidana.  Akibatnya istri dan anak hasil 
poligami tidak memperoleh hak yang seharusnya. 
- tentang khitan pada wanita yang belakangan ini dilakukan pelarangan oleh 
menteri sehingga ahli medis dan rumah sakit tidak lagi boleh melaksanakan 
khitan, karena WHO melarangnya berdasarkan pengalaman di negara2 afrika, 
padahal khitan telah dilaksanakan di negara kita ini ratusan tahun lamanya dan 
tidak pernah ada masalah seperti di negara2 afrika, karena pada dasarnya khitan 
wanita di Afrika bukan berasal dari islam, tapi budaya primitive mereka sudah 
melakukan itu dengan kejamnya, makanya begitu masuk islam hal itu tetap 
dilakukan, tetapi tidak merujuk pada aturan yang telah ditetapkan rasulullah.
 
Secara hukum agama kita tetap harus merujuk pada dalil bukan aturan pemerintah, 
karena pertanggungjawaban kita kelak adalah kepada Allah bukan pemerintah. 
Kepatuhan kita kepada pemerintah adalah termasuk adab kita sebagai anggota 
masyarakat selama aturan itu tidak melanggar aturan Allah. 
 
Kita harus bisa mengakui bahwa ilmu apapun di dunia ini ada ahlinya, apalagi 
ilmu agama yang merupakan ilmu paling tinggi, adalah sangat naïf jika kita 
menyangka bahwa kita bisa menguasai secara otodidak tanpa harus belajar dengan 
benar pada ahlinya, hanya dengan membaca buku2 terjemahan, tanpa mengerti 
bahasa arab dan ilmu2 pendukung lainnya.  Ini adalah salah satu contoh 
kebodohan mayoritas umat islam yang terlalu mudah menganggap seseorang sebagai 
ulama hanya dengan bermodalkan kepandaian berorasi dan sedikit ayat2 al Qur’an 
langsung didaulat sebagai KH, ustad, dan diberi title ulama.
 
Insya Allah melalui milis ini adalah salah satu usaha untuk mencerdaskan umat 
islam agar dapat memahami islam secara benar dan dari sumber yang shahih.
 
Wallahahu musta’an
 
Ummu Yusuf
 
 
Re: tanya masalah saksi nikah 
Posted by: "Dr.Salamun Sastra" [EMAIL PROTECTED] com 
Wed Jul 2, 2008 8:33 am (PDT) 
Assalamualaikum Sdr. Jeffry, untuk kasus yang dialami anda saya sarankan tidak 
mendengar dari siapapun kecuali yang memang sudah diangkat secara resmi oleh 
Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Agama, tanpa mengurangi rasa hormat 
kepada mereka yang menganggap dirinya ahli.
Inipun sesuai pengalaman saya.
Datanglah ke Badan Penasehat Perkawinan.. .yang tertinggi tentunya di Pusat 
pemerintahan yaitu di Jakarta ...Kantornya di Mesjid Istiqlal.
Saya pernah ada kasus yang menyangkut diri saya..diselesaikan di Pengadilan 
Agama...Hakimnya pun menyarankan saya ke Badan Penasehat Perkawinan Pusat bukan 
daerah atau Kotamadya... Pada saat di Badan penasehat perkawinan pusat itupun 
yang menghadapi saya adalah yang paling senior. Karena kasusnya, latar belakang 
pendidikan saya serta hal2 lain.
Demikian sekedar dari saya semoga berguna dan anda mendapat nasehat serta jalan 
keluar yang tepat.
Wassalam,
Dr.Salamun


 


  



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Fw: [vacancy] lowongan Astra Otoparts Group

2008-07-02 Terurut Topik marosbi lamasta
Informasi lowongan kerja


- Forwarded Message 
From: hrd <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, June 28, 2008 6:36:40 AM
Subject: [vacancy] lowongan Astra Otoparts Group

PT. AT Indonesia is one of the largest Casting and Machining Component/Part 
Automotive and Non-automotive Manufacturing in Indonesia. We are joint venture 
between Astra Otoparts and Aisin Takaoka Japan. Now, we are seeking for 
talented and high caliber candidates who are looking for more challenges and 
better future to join as part our growth for the following positions :

PRODUCTION & ENGINEERING STAFF (Code : PE)

Requirements:

a.. Bachelor Degree in Mechanical engineering, electronic engineering, 
metallurgy engineering background.
b.. Fresh graduate or having experience max. 2 years
c.. Excellent leadership, communication, analytical and Interpersonal skill.
ENVIROMETAL, HEALTH AND SAFETY STAFF (Code : EHS)

a.. Bachelor Degree or Diploma degree relevant field.
b.. Having experience and knowledge in EHS
c.. Fresh graduate or having experience max. 2 years
COST ACCOUNTING STAFF (Code : ACC)
Requirements:

a.. Bachelor agree in Accounting background
b.. Fresh graduate or having experience max. 2 years.
c.. Strong understanding of Accounting Principles (PSAK).
d.. Fast Learner
IT STAFF (Code : IT)
Requirements:

a.. Bachelor Degree in relevant field
b.. Having knowledge in Delphi and MS SQL
c.. Having experience in many projects is preferable
GENERAL REQUIREMENTS :

a.. GPA Min 2.75 from reputable university
b.. Axe max 27 years old
c.. The candidate must have good command in English
d.. Having strong personality, strong leadership, communication skill, good 
analytical teamwork and creativity, pressure persistent and adaptable.
e.. Having positive attitude and willing to stay in Karawang
NOTE : Write the position you apply at email subject or at the left top front 
side of the envelope

Please send your application by post mail not later than July 7th, 2008 to:

HRD Department
PT. AT Indonesia
JL. Maligi III H1-5, Kawasan Industri KIIC

Karawang 41361
Or by e-mail to: [EMAIL PROTECTED] co.id



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] menangani plasenta bayi

2008-06-30 Terurut Topik marosbi lamasta
Pak salamun,
Mungkin lebih baik ditanyakan ke ahlinya, apakah plasenta termasuk bangkai atau 
tidak. Jadi kita fahami istilah syar'i menurut pengertian syar'i juga.
Wassalamualaikum
Marosbi


- Original Message 
From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, June 29, 2008 6:13:17 AM
Subject: RE: [assunnah] menangani plasenta bayi

Assalamualaikum,
Yang menganggap plasenta itu bangkai ya pasti salah...bangkai itu asalnya 
barang hidup bernyawa kemudian mati, tidak bernyawa lagi...plasenta bukan 
barang hidup...yang hidup dan bernyawa itu bayinya
Yang dijadikan obat itu bukan plasentanya tapi ekstrakt plasentanya. ...dan 
tidak dimakan tapi dioleskan
Betul nabi mengajarkan cara2 pengobatan tapi tidak semua penyakit bisa 
disembuhkan asal pukul rata.
Riset saja yang singkat, madu untuk pengobatan.. .nah madu itu mengandung zat 
karbohidrat, fruktose dengan kalori tertentu..hal itu akan menguatkan 
badan...badan yang kuat akan melawan penyakit yang disebabkan infeksi...itu 
urutan jalannya madu sebagai bahan untuk melawan infeksi.
Untuk Indonesia penyakit infeksi sebaiknya diberi Antibiotika karena alasan 
waktu, efisiensi dan daya tahan tubuh orang Indonesia.
Kalau di negri Balanda dan Inggris, bahkan pemberian antibiotika tersebut 
sangat dibatasi ya karena bahan2 untuk menguatkan tubuh serta biaya yang 
dimiliki orang Inggris dan Belanda mereka miliki.
Wassalam,
Dr.Salamun

 _ _ __
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> From: d4ny.sederhana@ gmail.com
> Date: Wed, 25 Jun 2008 17:44:14 +0700
> Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
>
> Nah ini juga yang ingin ana tanyakan, apa hukumnya plasenta dimanfaatkan 
> sebagai obat, bukankah plasenta dihukumi sebagai bangkai atau barang kotor. 
> Jika obat tersebut ditelan maka jelaslah hukumnya haram, namun bagaimana jika 
> obat untuk bagian luar ?
>
> Nabi banyak sekali mengajarkan kita tentang pengobatan, bekam, habbatussauda, 
> minyak zaitun, madu, zam-zam dan lain-lain, mari kita pelajari dan adakan 
> riset.
>
>
> 2008/6/24 Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED] com>:
>
>> Assalamualaikum,
>> Hanya sekedar menambahkan saja...tahun 1960 an telah dilakukan research
>> tentang placenta bayi yang diextract lalu diambil sarinya dan digunakan
>> untuk membantu mempercepat sembuhnya luka, terutama luka bakar...obatnya
>> banyak tersebar namanya Bioplasenton.
>> Betapa Mahbesarnya Allah, plasentapun dengan tehnologi yang medium saja
>> sudah dapat diambil manfaatnya untuk membentu menyembuhkan luka..Riset
>> tersebut dilakukan di Indonesia oleh bangsa Indonesia, di Fakultas
>> Kedokteran/Rumahsak it Indonesia... .hebat ya Indonesia !!!
>> Wassalam,
>> Dr.Salamun
>>
>>
>> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
>> From: [EMAIL PROTECTED] co.id
>> Date: Tue, 17 Jun 2008 14:21:47 +0700
>> Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
>>
>> Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam sebuah kajian membahas kitab
>> beliau "Menanti Buah hati hadiah untuk yang dinanti" menjelaskan tidak ada
>> petunjuk khusus dalam menangani ari-ari bayi. Kita menguburkanya dengan baik
>> sehingga tidak menimbulkan bau ataupun kemungkinan akan dibongkar binatang
>> buas dan tanpa adanya i'tiqad (keyakinan) apapun misalnya bahwa ari-ari
>> adalah kembaran bayi, tidak perlu diberikan lampu dan sebagainya.
>> mohon dikoreksi kalau salah.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/