Bls: [assunnah]>>sumpah dengan ucapan Demi Allah<
Bismillah, Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Barangkali ringkasan pembahasan kaedah fikih berikut dapat sedikit membantu berkenaan dengan perkara yang antum maksudkan. Salah satu kaedah fikih ada yang berbunyi "Bagi yang menuntut wajib membawa bukti, sedangkan yang mengingkari cukup bersumpah ". Beberapa contoh penerapan kaedah ini diantaranya: 1. Kalau ada orang yang mengaku bahwa sebuah barang yang dipegang oleh seseorang itu adalah miliknya maka dia harus mendatangkan bukti atau saksi. Apabila dia tidak bisa mendatangkan saksi maka cukup bagi yang dituntut untuk bersaksi atas nama Allah, dan barang itu tetap menjadi miliknya. 2. Kalau ada seseorang yang menuduh orang berbuat zina, maka dia harus mendatangkan bayyinah berupa 4 (empat) orang laki-laki yang menjadi saksi. Jika tidak, maka tidak sah yang menjadi tuduhannya, dan bahkan dia (penuduh) akan terkena hukuman delapan puluh cambukan karena menuduh berbuat zina tanpa bukti. 3. Kalau ada seseorang yang berhutang pada orang lain, lalu dia mengaku sudah membayarnya tapi diingkari oleh yang menghutangi. Maka yang berhutang harus mendatangkan bayyinah / saksi. Kalau tidak maka cukup bagi yang menghutangi untuk bersumpah. Lalu bagaimana dengan Sumpah Palsu? Kalau ada yang bertanya: "Kalau semacam itu, maka sangat mungkin sekali seorang mudda'a alaihi (yang dituntut/dituduh) bersumpah palsu sehingga dia mendapatkan keuntungan duniawi? Jawabnya: Ya, sangat mungkin si mudda'a alaihi untuk berbohong demi sedikit keuntungan duniawi. Tapi harus diingat bahwa hukum duniawi adalah hukum dhahir (yang tampak), adapn mengenai masalah yang sebenarnya, maka hanya Allah lah yang mengetahuinya. Kemudian harus diingat juga oleh setiap muslim bahwa hidup ini tidak cuma di alam dunia. Ada kehidupan di alam lain yang seseorang tidak mungkin berbohong, karena Hakimnya adalah Allah Ta'ala. Perhatikanlah Hadits Berikut: Dari Asy'ats bin Qais al Kindi berkata: "Ada sebuah permusuhan antara saya dengan seseorang tentang masalah sumur. Maka kami datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, lalu Rasul bersabda: "Kamu bisa mendatangkan dua saksi atau cukup sumpah dia". Maka saya berkata : "Kalau begitu dia akan bersumpah dan tidak akan peduli dengan hal itu". Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah untuk mendapatkan sebuah harta dengan cara yang dholim, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam keadan Allah marah kepadanya." Kemudian Rasulullah membaca firman Allah : "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit (QS Ali Imran 77). (HR Bukhari 2357) Wallahu a'lam bish shawab. Rujukan: Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islam hal 164-172 oleh Ustadz Ahmad Sabiq terbitan Pustaka Al Furqan. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Marosbi Lamasta Dari: abi zaid Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 26 Februari 2013 9:55 Judul: [assunnah] sumpah dengan ucapan Demi Allah Assalamu'alaykum, Mohon ilmunya dari ikhwati fillah sekalian mengenai hukum mempercayai orang yang dengan mudah bersumpah dengan ucapan "Demi Allah". Dalam perkara sepele dia sering bersumpah dengan ucapan "Demi Allah". Nah ketika ada perkara yang besar yg menimpa dia, misal dia berzina, selingkuh, berdusta atau mencuri lalau dia mengucapkan "Demi Allah" tidak melakukan itu semua. Apakah tetap wajib bagi kita untuk mempercayainya bahwa dia tidak melakukannya? Wassalamu'alaykum
Bls: [assunnah] OOT : Lowongan Kerja di Pertamina EP Cepu
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Akhi, untuk intra-app.pertamina.com setahu ana hanya bisa dibuka di internal pertamina. Barangkali antum bisa mengattach pdfnya di email antum akhi, tanpa berupa link ke internal internet pertamina. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: muhammad ibrahim Kepada: assunnah Dikirim: Rabu, 28 Desember 2011 15:06 Judul: [assunnah] OOT : Lowongan Kerja di Pertamina EP Cepu Assalamu'alaykum, Berikut saya sampaikan Lowongan Kerja di PT Pertamina EP Cepu. Silakan link ke : http://intra-app.pertamina.com/SDMOnline/FileUpload/LowonganPertaminaCepu.pdf Pendaftaran paling lambat tgl. 6 Januari 2012. Silakan kirim lamaran anda ke recruitment.epc...@pertamina.com Semoga banyak ahlussunah yang dapat bekerja di Pertamina yang menjadi ujung tombak negara dalam penyediaan energi migas. Wassalamu'alaykum.
[assunnah] Download Daurah 2 Hari Balikpapan 28-29 Muharram 1433H
Bismillah, Berikut disampaikan link download daurah selama 2 hari yang diselenggarakan di ma'had ibnul qayyim balikpapan. http://www.tamansunnah.com/download/download-daurah-balikpapan-jadilah-salafy-sejati.html Semoga bermanfaat, Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ��~Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Melarang Anak Kecil Duduk Di Shaf Yang Pertama
Melarang Anak Kecil Duduk Di Shaf Yang Pertama Anak kecil tidak boleh dilarang shalat di shaf yang pertama dari masjid kecuali jika mereka membuat keributan. Adapun jika mereka berlaku tenang dan tertib maka mereka tidak boleh dikeluarkan dari shaf yang pertama, karena Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda, “Barang siapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorang pun mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkannya.” [1] Dan anak-anak itu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorang pun yang mendahului mereka, maka mereka lebih berhak dengan shaf pertama tersebut dari yang lainnya. Apabila dikatakan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda, “Hendaknya orang yang berada di belakangku adalah orang-orang dewasa dan berilmu di antara kalian.” Maka jawabannya, “Bahwa yang dimaksud dengan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berilmu agar maju (mendekati Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam). Ya, seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh berada di dekatku kecuali orang-orang dewasa dan berilmu,” niscaya ini adalah larangan bagi anak-anak kecil menempati shaf yang pertama. Jika kita sampai mengakhirkan anak-anak kecil dari shaf pertama maka mereka akan berkumpul menjadi satu di shaf yang kedua, sehingga terjadilah permainan di antara mereka yang sebenarnya hal itu tidak terjadi jika mereka ada di shaf yang pertama dan jika kita memisah-misahkan mereka, dan ini adalah perkara yang jelas.Wallahu al-Muwaffiq. [1]. Hadits riwayat Abu Dawud (3071) dari Asmar bin Mi’ras Radhiyallahu ‘Anhu [Referensi: Halal Haram Dalam Islam Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal. 293, penyusun Syaikh Abu Abdillah Adil bin Sa’ad, penerbit Pustaka As-Sunnah] http://www.tamansunnah.com/akhlak/melarang-anak-kecil-duduk-di-shaf-yang-pertama.html#more-842 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
[assunnah] Peraturan (Undang-Undang) Medis Dalam Islam
Peraturan (Undang-Undang) Medis Dalam Islam Hadits: Dari Amr bin Syu’aib dari Ayahnya dari kakeknya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengobati padahal dia tidak memiliki ilmu tentang ketabiban (medis) sebelum itu, maka dia harus menanggung (resiko).” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i) Syarah: Lafazh dan isyarat hadits ini sudah memberikan petunjuk bahwa tidak boleh bagi siapapun melakukan suatu tindakan yang dia tidak mempunyai keahlian di bidangnya, dalam masalah medis ataupun yang lainnya. Siapa saja yang berani (sembarangan) melakukan demikian,maka dia berdosa. Sedangkan, akibat perbuatannya itu misalnya, hilangnya jiwa seseorang atau salah satu anggota tubuhnya maka dia (pelakunya) bertanggung jawab (mengganti kerusakan). Kemudian harta yang diambil sebagai pembayaran suatu usaha yang dilakukannya, sementara dia bukan ahlinya, maka harus dikembalikan kepada yang menyerahkannya. Sebab, tidaklah orang tersebut menyerahkan hartanya kecuali karena tertipu olehnya, seakan-akan dia ahli dalam mengerjakannya, padahal tidak, sehingga, hal ini boleh dikategorikan sebagai ghasy (khianat) seperti yang dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam: “Siapa yang mengkhianati kami, maka dia bukan golongan kami”. [1] Termasuk dalam hal ini ialah tukang bangunan, tukang kayu, pandai besi, tukang sumur, dan tukang tenun, atau orang-orang yang menganggap dirinya mampu mengerjakan dan ahli dalam suatu bidang, padahal dia dusta. Adapun mafhum hadits adalah bahwasanya seorang dokter yang yang ahli dan yang sejenisnya, apabila menjalankan pekerjaannyadan tangannya tidak melakukan kejahatan, namun mengakibatkan kerusakan (kehilangan jiwa), maka dia tidak bertanggung jawab (mengganti) karena dia sudah diizinkan melakukan pekerjaan tersebut oleh orang yang berwewenang atau wali dari (pasien) nya. Sehingga, setiap akibat yang terjadi setelah izin tersebut, maka dia tidak dapat dituntut (untuk mengganti). Sedangkan, akibat yang terjadi atas suatu tindakan yang dia tidak diizinkan untuk mengerjakannya, maka dia haru bertanggung jawab (mengganti). Hadits ini dapat dijadikan dalil bahwasanya ilmu kedokteran termasuk ilmu-ilmu yang bermanfaat yang dibutuhkan menurut syari’at maupun akal. Wallahu a’lam. [1]. HR. Muslim dan yang lainnya, lihat Al-Irwa’ (1319) Referensi: Mutiara Hikmah Penyejuk Hati Syarah 99 Hadits Pilihan, penulis Al-Allamah Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di, terbitan Cahaya Tauhid Press, hal. 214-216 http://www.tamansunnah.com/tafsir/peraturan-undang-undang-medis-dalam-islam.html#more-153 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
[assunnah] Zakat Kepada Orang yang Tidak Shalat
Zakat Kepada Orang Yang Tidak Shalat Pertanyaan: Apakah sah penyaluran zakat kepada orang yang tidak shalat? Jawaban: Orang yang tidak shalat dapat diberi zakat dalam rangka melembutkan hatinya, dengan harapan semoga Allah memberinya hidayah. Dengan demikian, dia termasuk di antara kalangan mu’allaf. Dan jika anda memberikan zakat kepadanya karena meninjau hubungan kekerabatan atau lain sebagainya itu, maka ini pun dibolehkan. Anda dibolehkan menyalurkan zakat anda kepadanya, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Allah tidak melarangmu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Akan tetapi anda memberinya zakat dengan niat ta’alluf (membujuk hatinya). Adapun jika anda mengetahui pembangkangannya terhadap islam, kekerasan hatinya, serta kebenciannya terhadap Islam dan kaum Muslimin, maka anda tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya.Wallahul musta’an. [Sumber: Al-Masail Tanya Jawab Seputar Agama Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I jilid 1 hal. 184-185, terbitan Griya Ilmu] http://www.tamansunnah.com/fiqih/zakat-kepada-orang-yang-tidak-shalat.html#more-685 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
Bls: [assunnah] Lupa sujud syahwi
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Berikut ana kopikan artikel dari www.tamansunnah.com, semoga bisa membantu. Shalat jumat adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim mukallaf, kecuali pihak yang dikecualikan oleh dalil. Dasar hukum wajibnya berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan ijma’. Dikecualikan dari kewajiban shalat jumat yaitu anak-anak, wanita, hamba sahaya, orang sakit, musafir dan semua orang yang memiliki udzur. Namun, jika salah seorang dari mereka (yang dikecualikan tadi) mengikuti shalat jumat, maka shalatnya sah dan gugur darinya kewajiban shalat zhuhur. Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Shalat jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang baligh, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit,” [Hadits hasan riwayat Abu Dawud (1067), ad Daruquthni (II/3) dan al Baihaqi (II/183)] Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka ia wajib melaksanakan shalat jumat pada hari jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya.” [Hadits hasan dengan beberapa riwayat pendukungnya, diriwayatkan ad-Daruquthni (II/3), dan Ibnu ‘Adi dalam al-Kamil (VI/2425)] Di antara udzur-udzur yang membolehkan seorang muslim meninggalkan shalat jumat adalah cuaca yang sangat dingin dan hujan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa dia berkata kepada muadzinnya pada saat hujan lebat, “Jika Engkau telah mengucapkan : Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah, maka janganlah ucapkan: Hayya ‘alash shalah, tapi ucapkanlah: Shallu fi buyutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).” Sepertinya orang-orang mengingkari hal itu, maka Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian heran dengan hal itu?! Sesungguhnya hal itu telah dilakukan oleh orang yeng lebih baik dibandingkan diriku. Sesungguhnya shalat jumat itu adalah azimah (kewajiban yang harus dilakukan), dan aku tidak suka kalian keluar lalu berjalan di jalan yang becek dan licin.” Referensi : Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, hal 304, Pustaka at Tazkia. http://www.tamansunnah.com/fiqih/orang-yang-dikecualikan-dari-kewajiban-shalat-jum%E2%80%99at.html#more-705 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Azzahra Riyadi Kepada: assunnah group Dikirim: Rabu, 16 November 2011 17:34 Judul: [assunnah] Lupa sujud syahwi Assalamu'alaikum... Sebelumnya ana mhn maaf, mhn pencerahan terkait dengan sujud syahwi yg terlupkn. Karena suatu hal ana telat melaksankam sholat wjb berjamaah shg ana hrs sholat sndirian, dlm pelaksanaannya muncul keraguan tntg jmlh raka'at yg sdh ana lkukan shg ana berkyakinan hrs melalukan sujud syahwi pd akhir rakaat. Akan tetapi smpe slesai sholat ana lupa utk mlakukanya dan br teringat beberapa saat setelah mlkukn aktivitas lain. Mhn pencerahannya, bgmana hkmnya...? Sahkah sholat wajib yg ana lkukan...? Dan apa yg hrs ana lakukan...? Syukran atas pencerahanya... Sent from Yahoo! Mail on Android
[assunnah] OOT : Lowongan PT Pertamina Gas & PLN untuk S1 & D3/D4
Assalaamualaykum warahmatullah wabarakatuh, Berikut disampaikan link lowongan kerja di Pertamina dan PLN, Barangkali ada ikhwah yang membutuhkan. Barakallahu fikum. http://www.pertagas.pertamina.com/karir.aspx http://rekrutmen.pln.co.id/ Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
Bls: [assunnah] Agama yang dianut Orang Tua Nabi
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, Silahkan lihat pembahasannya pada link berikut. Barakallahu fikum. http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/kafirkah-kedua-orang-tua-nabi-sebuah.html Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Agust Kepada: Assunnah Terkirim: Sen, 15 Agustus, 2011 12:31:07 Judul: [assunnah] Agama yang dianut Orang Tua Nabi Asalamualaikum Warohmatullohi wabarokatuh.. Mohon penjelasannya mengenai agama dari orang tua dari Rosululloh, apakah agama yang dianutnya..?? Apakah sudah Muslim atau Kafir..?? Mohon penjelasannya, Syukron.. Wassalamualikum warohmatullohi wabarakatuh.. Best Regards, Agust
Bls: [assunnah] hukum mempercayai ramalan cuaaca
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Silahkan simak pembahasan mengenai hal tersebut yang diperoleh dari http://abiubaidah.com/donor-darah-dan-prediksi-cuaca.html/ melalui mesin pencarian Yufid.com Kepada ikhwah yang ingin mencari pembahasan-pembahasan mengenai hukum-hukum agama melalui pembahasan ilmiyah yang sesuai koridor sunnah, insyallah bisa mencarinya melalui mesin pencarian Yufid.com atau memalui http://www.gsalaf.com/. Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Arroyyan Gil Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 15 Agustus, 2011 12:28:46 Judul: [assunnah] hukum mempercayai ramalan cuaaca Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Kepada ikhwan dan akhwat sekalian mungkin pernah mendapatkan kajian atau artikel yang membahas tentang apa hukumnya mempercayai ramalan cuaca. jazaakumullahu khoyron atas perhatiannya. Gilroy Sardjono Abu Abdurrohman
[assunnah] OOT - Lowongan Kerja Pertamina
Assalamualaikum Warahmatullah wabarakatuh, Bagi saudara-saudara Fresh Graduate yang berminat untuk mengikuti proses penerimaan karyawan PT Pertamina, silahkan mengakses pada link berikut untuk pendaftaran. Masa pendaftaran mulai dari 8 - 14 agustus 2011. http://www.pertamina.com/recruit/ Semoga diberikan kemudahan bagi siapa yang berminat. Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
[assunnah] OOT - Lowongan Kerja D3 PT Pertamina
Bismillah Assalamualaikum, Berikut kami sampaikan lowongan PT Pertamina untuk teman-teman lulusan Diploma. Mudah-mudahan bermanfaat dan menjadi pekerjaan yang berkah bagi teman-teman. http://www.pertamina.com/recruit/ Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
Bls: [assunnah] Tanya
Bismillah untuk kasus yang antum tanyakan, yakni mengenai penyewaan pejantan untuk dikawinkan dapat dilihat penjelasan permasalahan yang serupa di link berikut: http://www.tamansunnah.com/fiqih/jual-beli-%E2%80%98asb-al-fahl-penyewaan-pejantan-untuk-dikawinkan.html Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Labib Tedja Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sab, 16 April, 2011 11:42:46 Judul: [assunnah] Tanya bismillah. kasus: si A mempunyai kambing jantan besar. sedangkan ada tetangga yang mempunyai kambing betina. si tetangga yang mempunyai betina ingin mengawinkan kambingnya kepada kambing si A. si A membolehkan asalkan tetangganya tadi membayar sesuai tarif yang di tetapkan oleh si A. bagaimana hukum muamalah seperti ini? apakah termasuk riba? bagaimana jika si A tidak menetapkan tarif, tapi diberi uang seikhlashnya oleh tetangga tadi? apakah untuk kasus yang kedua ini dibolehkan? jazakallohu khoir
[assunnah] Berlakukah Hukum Nifas Bagi Wanita Yang Keguguran?
Berlakukah Hukum Nifas Bagi Wanita Yang Keguguran? Pertanyaan: Jika wanita melahirkan dalam bentuk gumpalan daging atau darah (mengalami keguguran), apakah berlaku baginya hukum nifas? Jawaban: Ya, berdasarkan keumuman dalil. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab ar-Raudhah, “Sama saja, apakah ia melahirkan anak yang penciptaannya Sempurna atau kurang atau bahkan meninggal, dan ia melahirkan dalam bentuk gumpalan daging atau darah (keguguran), maka hukum nifas berlaku baginya.” Al-Qawabil mengattakan, “Sesungguhnya itu adalah awal mula penciptaan manusia. Disebutkan dalam kitab al-Majmu’ juz 2 hal. 487, “Furu: para ulama kami berpendapat, dalam penetapan hukum nifas tidak disyaratkan jika anak yang lahir harus dalam wujud yang sempurna, tidak juga (disyaratkan) dalam keadaan hidup. Melainkan sekiranya wanita tersebut melahirkan anaknya dalam keadaan mninggal dunia ataukah segumpal daging yang telah berwujud manusia atau belum berwujud sama sekali, Al-Qawabil mengatakan, ‘Sesungguhnya daging tersebut adalah daging manusia,’ maka hukum nifas telah berlaku. Demikian yang ditegskan oleh Al-Mutawalli dan ulama lainnya. Al-Mawardi mengatakan, “Kriteria (nifas) yaitu wanita tersebut melahirkan janin yang dapat mengakhirkan masa iddah dan dia telah dikategorikan sebagai ummu walad. Muhammad bin al-Amir ash-Shan’ani rahimahullah di dalam kitab beliau Minhah al-Ghaffar ‘ala Dha’un-Nahaar juz 1 hal. 353 mengatakan, “Kehamilan dalam konteks etimologi berlaku bagi janin yang belum berwujud. Dan, syariat Islam tidaklah menerangkan persyaratan wujud janin, sementara ayat-ayat hanya menyebutkan lafazh melahirkan.” Abd bin Humaid meriwayatkan dari al-Hasan, Ibnu Sirin, Ibrahim an-Nakha’i dan Qatadah, mereka berpendapat bahwa jika seorang wanita keguguran atau melahirkan dalam bentuk gumpalan daging atau darah, maka wanita tersebut harus menyelesaikan masa ‘iddahnya. Inilah beberapa pendapat ulama Salaf yang menguatkan makna harfiah di atas, sedangkan orang yang mensyaratkan bahwa janin haruslah terbentuk mesti mendatangkan dalil. [Sumber: Al-Masail Tanya Jawab Agama Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, jilid 1, hal 364-365, terbitan Griya Ilmu] Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
Bls: [assunnah] Hidayah datang di umur 80 tahun
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Sungguh merupakan anugrah yang besar dari Allah ketika seseorang diberikan hidayah oleh Allah. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada ummat islam yang saat ini masih terjerumus kedalam berbagai kesyirikan bidah dan khurafat dan menjadikan kita semua istiqamah di atas Islam. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Gunawan Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sab, 16 April, 2011 21:27:03 Judul: [assunnah] Hidayah datang di umur 80 tahun Assalamualaikum, Sekitar 3 tahun yang lalu Saya baru mengenal Salaf melalui radio Rodja. sejak saat itu Saya coba mendakwahkan apa yang Saya dapatkan dari berbagai kajian kepada kedua orang tua Saya. Namun tanggapannya sangat menyakitkan, Saya dianggap aneh, tidak umum bahkan Saya diminta untuk berhati hati agar tidak mengikuti aliran sesat (menurut mereka). Hingga pada suatu saat ibu Saya meninggal Dunia, Saya tetap belum mampu mendakwahi keluarga dan kedua orang tua Saya. Mereka masih melakukan Tahlilan, membaca Alquran di kubur, bahkan Kakak Saya yang tertua sampai saat ini masih mengikuti ajaran Nyi roro kidul. Saya hampir putus asa menghadapi semua ini. Tapi diluar dugaan tiba-tiba Orang tua saya yang sudah berumur hampir 80 tahun datang ke rumah saya dengan membawa sebuah radio kecil, lalu diperdengarkanlah kepada saya sebuah siaran Radio yang tidak lain adalah Radio Rodja. (Dalam hati Saya berkata, Alhamdulillah, Allah telah memberikan Hidayah kepada Bapak Saya). Ternyata mendengarkan radio rodja sudah menjadi kebiasaan beliau 3 bulan terakhir ini. Sejak saat itu setiap ada kesempatan Beliau ikut Saya ke beberapa kajian, bahkan kini beliau sudah meninggalkan sebagian besar Bid'ah dan kurafat yang selama ini mendarah daging di keluarga saya. Untuk semua Kru Rodja dan ustadz ustadznya semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan dan Istiqamah didalam mendakwahkan manhaj yang mulia ini, Amiiien. Jazakumullaah, Gunawan Gunung Putri Bogor Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukum Memakai Pakaian Pendek Yang Menampakkan Aurat Bagi Anak Kecil
Bismillah, Hukum Memakai Pakaian Pendek Yang Menampakkan Aurat Bagi Anak Kecil Pertanyaan : Apakah boleh bagi anak-anak baik lelaki maupun perempuan memakai pakaian-pakaian pendek yang memperlihatkan kedua pahanya? Jawab : Sudah diketahui bersama bahwa anak di bawah umur tujuh tahun tidak ada hukum bagi auratnya. Akan tetapi mendidik anak-anak dengan pakaian yang seronok dan pendek seperti ini tidak diragukan lagi nantinya akan ringan bagi mereka untuk membuka aurat di masa mendatang. Bahkan, bisa jadi seseorang tidak akan malu membuka pahanya karena di waktu kecilnya dia biasa membukanya dan tidak menaruh perhatian. Saat sudah seperti ini, pandangan manusia ke aurat mereka seperti pandangan mereka kea rah wajah, dari sisi hilangnya kehormatan dan rasa malu darinya. Menurut pendapat saya, anak-anak dilarang memakai pakaian ini walaupun masih kecil, dan hendaknya mereka memakai pakaian yang menjaga rasa malu, yang jauh dari hal yang terlarang. [Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 160-161, terbitan Pustaka Salafiyah]. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
[assunnah] Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak
Bismillah Hukum Gambar Makhluk Bernyawa pada Pakaian Anak-Anak Pertanyaan : Banyak pakaian untuk anak-anak bergambar makhluk bernyawa. Sebagian pakaian ini termasuk dihinakan seperti sepatu dan pakaian dalam anak-anak di bawah umur tiga tahun. Sebagian yang lain bukan termasuk yang dihinakan bahkan dijaga serta diperhatikan kebersihannya. Lalu apa hukum pakaian-pakaian ini? Jawab : Ahlul ilmi mengatakan: ‘Sesungguhnya haram memakaikan kepada anak-anak apa-apa yang haram dipakaikan kepada orang dewasa’. Apa yang padanya terdapat gambar makhluk bernyawa maka haram dipakaikan kepada orang dewasa sehingga memakaikannya kepada anak kecil juga haram, dan ini memang benar. Yang selayaknya dilakukan kaum muslimin adalah menghentikan pakaian-pakaian dan sepatu-sepatu seperti ini sehingga orang-orang yang berbuat kejahatan dan kerusakan tidak bisa mengintervensi kita dari sisi ini. Bila sudah dihentikan maka mereka tidak akan mendapatkan jalan untuk menyampaikannya ke negeri-negeri ini dan mereka tidak bisa membuat sepele perkaranya di kalangan penduduk negeri ini. [Sumber: Tanya Jawab seputar Problema Wanita dan Rumah Tanggaoleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hal 158, terbitan Pustaka Salafiyah]. http://www.tamansunnah.com/wanita-keluarga/gambar-makhluk-bernyawa-pada-pakaian-anak-anak.html#more-290 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
Bls: [assunnah] Tentang isbal karena keperluan medis
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Mungkin antum bisa coba alternatif lainnya akhi, misalnya saja dengan tetap memakai celana yang tidak isbal akan tetapi antum menggunakan kaus kaki panjang yang cukup tebal sehingga mengatasi keluhan antum mengenai kedinginan tersebut. Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: sigma a Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 28 Maret, 2011 12:27:30 Judul: [assunnah] Tentang isbal karena keperluan medis ASSALAAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHIWABARAKATUHU, Saya mengetahui sedikit dalil tentang isbal, misalnya Dari Umar Radiyallahu `anhu, ia berkata : Rasullulah SHALALLAHU `ALAIHI WASSALAM bersabda : "Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihatnya di hari kiamat." ( HR Bukhari dan yang lainnya ) kemudian: Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : "Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong". (Muttafaq 'alaihi) Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi : "Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka." Rasullullah Shalallahu `alaihi Wassalam bersabda : "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah) namun disisi lain sy mempunyai sedikit masalah dengan kaki sy, yaitu jika kaki saya terkena dingin, baik angin ketika naik motor ataupun kehujanan ketika naik motor, ataupun jika di rmh kemudian lantai terasa dingin dan itu berdampak sangat kpd kaki sy yg kata dokter tidak begitu kuat dgn "serangan" hawa dingin sepeti yg kami sebutkan diatas. Bahkan ketika sy tidur pun jika udara terasa sangat dingin sy tdk kuat dan harus memakai celana training panjang dan kaus kaki. Pertanyaan sy apakah karena keperluan medis tersebut sy boleh mendapat rukhsoh untuk memanjangkan celana sy kebawah mata kaki, atau setidaknya sejajar dgn mata kaki? Mohon maaf atas keterbatasan ilmu sy, Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabaraokatuhu. _Abu Al-Fawzan_ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Membuat shalat jama'ah lagi
Berikut ana kutipkan penjelasan dari http:/itishom.web.id/ SHOLAT JAMAAH KEDUA DALAM SATU MASJID Permasalahan Bolehkah melaksanakan sholat berjamaah di masjid yang sebelumnya telah dilakukan sholat berjamaah oleh Imam Rawatib? Perbedaan Pendapat Pendapat I : Tidakboleh, atau sebaiknya tidak melakukan jamaah kedua di masjid tersebut. Ini adalah pendapat Jumhuurul Ulama’ Ulama’ yang berpendapat demikian: Sahabat Nabi : riwayat dari Ibnu Mas’ud Tabi’in : al-Hasan al-Bashri, Abu Qilaabah, Ibrohim an-Nakho’i, ,Nafi’ maula Ibn Umar, Salim bin Abdillah Imam Madzhab : Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i Ulama lain : al-Laits bin Sa’ad, al-Auza’i, dan Ibnul Mubarok (guru Al-Bukhari). Ulama Abad ini : Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany Dalilnya : 1). Hadits riwayat atThobarony dari Abu Bakrah: أَنَّ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِي المَْدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ ، فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلُّوْا ، فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ ، فَجَمَعَ أَهْلَهُ ، فَصَلَّى بِهِمْ “SesungguhnyaRasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam datang dari pinggiran Madinah menuju sholat, dan beliau mendapati manusia telah sholat, maka beliau kembai ke rumah, mengumpulkan keluarganya, dan sholat bersama mereka” (H.R atThobarony, al-Haitsamy menyatakan bahwa rijaalnyatsiqoot, dihasankan oleh Syaikh al-Albaany). 2) Hadits Muttafaqun ‘Alaih dari Abu Hurairah: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ Sungguh aku sangat berkeinginan menyuruh seseorang mencari kayu bakar kemudian dinyalakan, lalu aku perintahkan manusia shalat dan dikumandangkanlah adzan, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami mereka. Sedangkan aku pergi kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat jama'ah) kemudian aku bakar rumah-rumah mereka (Muttafaqun ‘alih). Sisi Pendalilan: Berdasarkan hadits ini, Nabi mengancam membakar rumah-rumah laki-laki dewasa yang tidak menghadiri sholat berjamaah di masjid. Jika memang diperbolehkan ada jamaah kedua, niscaya Nabi tidak akan mengancam membakar rumah mereka, karena jika mereka tertinggal pada jamaah pertama, mereka masih bisa mendirikan jamaah selanjutnya di masjid tersebut meskipun terlambat. Namun, hal itu tidak ditoleransi. 3). Seseorang yang datang terlambat karena udzur, kemudian mendapati jamaah telah selesai, maka ia mendapatkan pahala sholat berjamaah, meskipun sholat sendirian مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا Barangsiapa yang berwudlu’, kemudian berangkat ke masjid, dan mendapati manusia telah sholat, maka Allah akan berikan padanya pahala seperti orang yang sholat (berjamaah) tidak dikurangi dari pahala mereka sedikitpun (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh alHakim, disepakati oleh Adz-Dzahaby, dishahihkan pula oleh Syaikh al-Albaany). Atsar Pendukung (Ucapan dan Perbuatan Sahabat Nabi atau Tabi’in) 1. Riwayat atThobaronydari Ibrohim an-Nakho’i: عن إبراهيم : أن علقمة و الأسود أقبلا مع ابن مسعود إلى المسجد فاستقبلهم الناس قد صلوا فرجع بهما إلى البيت فجعل أحدهما عن يمينه والآخرة عن شماله ثم صلى بهما Dari Ibrohim: Bahwasanya Alqomah dan al-Aswad berangkat bersama Ibnu Mas’ud menuju masjid dan mereka bertemu dengan manusia yang telah sholat, maka Ibnu Mas’ud kembali bersama mereka berdua ke rumah, dan menjadikan salah seorang di sebelah kanannya dan yang lain di sebelah kirinya, kemudian sholat bersama mereka (riwayat atThobarony dalam Mu’jamul Kabiir). 2.Ucapan al-Hasanal-Bashri: كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم إذَا دَخَلُوا الْمَسْجِدَ وَقَدْ صُلِّيَ فِيهِ صَلَّوْا فُرَادَى Para Sahabat Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam jika masuk masjid dan telah selesai (jamaah sholat), maka mereka sholat sendiri-sendiri (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/323)) Pendapat II : Bolehsholat berjamaah lagi bersama orang lain yang belum sholat juga, ketikajamaah pertama telah selesai. Ulama’ yang berpendapat demikian: Sahabat Nabi : Anas bin Malik, juga riwayat dari Ibnu Mas’ud Tabi’in: Atha’ bin Abi Robah, Qotadah, riwayat dari alHasan al-Bashri Imam Madzhab : Imam Ahmad Ulama’ lain : Ishaq bin Rahuyah (salah seorang guru Imam al-Bukhari). Ulama’ abad ini : Fatwa alLajnah AdDaaimah, Syaikh Bin Baz, Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin Dalil yang digunakan: 1. Keumuman keutamaansholat berjamaah صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً Sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sholat sendirian dengan kelipatan 27 derajat (H.R Muslim) 2. Hadits
[assunnah] OTT - Lowongan Kerja PUSRI
Assalamualaikum, Ada lowongan kerja di Pusri, Barangkali teman-teman ada yang berminat. Silahkan buka di: http://www.ppjkunsri.com/ Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
Bls: [assunnah] Hukum Memegang Tongkat bagi Khotib?
Bismillah, Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.. Disebutkan dalam buku Shahih Fiqih Sunnah karya Syaikh Abu Malik bin as-Sayyid Salim, terbitan Pustaka At-Tazkia, hal. 322-324, Hal-hal yang dibolehkan bagi khatib ketika berkhutbah: 1. Berpegang pada tongkat atau sejenisnya dalam khutbah. Dalam hadits al-Hakam bin Hazn al Kalfi -tentang kisah kedatangannya untuk menemui Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam- disebutkan, "Kami tinggal di Madinah selama beberapa hari dimana kami bisa mengikuti shalat Jumat bersama Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam. Beliau berdiri dengan berpegang pada tongkat atau busur, lalu beliau mengucapkan hamdalah dan memuji Allah... ." [1] Dalam hadits Fatimah binti Qais -tentang kisah al-Jasasah- bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam bersabda -sambil menusuk dengan tongkatnya di atas mimbar, "Ini adalah baik... ." [2] Al-mihksharah adalah sesuatu yang biasa dipegang oleh seseorang, seperti tongkat atau tangkai kayu. 2. Berbicara kepada seorang hadirin utnuk suatu keperluan, seperti menyuruh orang yang baru masuk untuk mengerjakan shalat dua rakaat Tahiyatul Masjid, menyuruh orang yang melangkahi leher-leher manusia untuk duduk, bertanya kepada salah seorang dari mereka tentang sesuatu, menjawab pertanyaannya, memerintahkan salah seorang dari hadirin untuk masuk dan sejenisnya. semua perbuatan tersebut shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam. 3. Menganjurkan kepada manusia untuk bersedekah kepada orang fakir, jika khatib melihatnya. Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi shalat Jumat -ketika Nabi sedang berkhutbah- dengan keadaan memelas. Rasulullah Shallallahu ' Alayhi wa Sallam berkata kepadanya, 'Apakah kamu sudah shalat?' Ia menjawab, 'Belum.' Nabi berkata, 'Shalatlah dua rakaat.' Kemuadian beliau menganjurkan manusia agar bersedekah. Mereka pun melemparkan beberapa buah pakaian, lalu beliau memberikan kepadanya dua pakaian... ." [3] Catatan: Sedekah kepada orang fakir dalam khutbah dibolehkan, apabila imam berhenti berbicara. Adapun yang tersebar di masjid-masjid kaum Muslimin sekarang, yaitu pengurus masjid berdiri untuk menjalankan kotak sedekah kepada hadirin guna mengumpulkan sedekah mereka -sementara imam sedang berkhutbah- maka tidak diragukan lagi bahwa perbuatan seperti ini tidak disyariatkan, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang memerintahkan diam utnuk mendengarkan khutbah, dan larangan berbicara serta bermain-main ketika khutbah berlangsung. 4. Menghentikan khutbah untuk mengurus suatu keperluan, kemudian kembali menyambung khutbahnya. Dalam hal ini terdapat beberapa hadits, di antaranya hadits Jabir bin Abdullah -tentang kisah Nabi Shallallahu 'Alayhi wa Sallam membuat mimbar setelah sebelumnya berkhutbah di atas batang kurma-, "Ketika hari Jumat, beliau naik ke atas mimbar, maka berteriaklah batang kurma seperti teriakan bayi. Kemudian Nabi Shallallahu 'Alayhi wa Sallam turun dan memeluknya. Beliau membelainya seperti membelai anak kecil yang hendak didiamkan. Ia menangis, karena ia mendengar khutbah yang didengarnya." [4] Dan hadits Abu Rifa'ah, ia berkata, "Aku datang menemui Nabi, ketika beliau sedang berkhutbah. Aku katakan, 'Wahai Rasulullah, seorang lelaki asing datang untuk bertanya tentang agamanya?' Rasulullah menuju ke arahku dan meninggalkan khutbahnya hingga datang kepadaku sambil membawa kursi yang kukira kursi itu terbuat dari besi. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam duduk dan mengajarkan kepadaku apa-apa yang diajarkan Allah kepadanya. kemudian beliau kembali berkhutbah hingga selesai. [5] 5. Memisahkan antara khutbah dan shalat karena suatu keperluan yang dihadapinya. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, "Aku melihat Nabi Shallallahu 'Alayhi wa Sallam, setelah shalat diiqamahkan, diajak bicara oleh seseorang yang berdiri di antara beliau dan kiblat. Ia terus berbicara kepada Nabi. Sungguh aku melihat sebagian dari kami mengantuk karena lamanya Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam berbicara dengannya. [6] Footnote: [1]. Shahih dengan syawahid: diriwayatkan oleh Abu Dawud (1096), Ahmad (IV/202), Abu Ya'la (XII/204), Ibnu Khuzaimah (1452) dan baginya riwayat yang menguatkannya. [2]. Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (2942), Abu Dawud (4326), at-Tirmidzi (2253) dan Ibnu Majah (4074) [3]. Hasan, diriwayatkan oleh an-Nasa'i (III/106) [4]. Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (3584) [5]. Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (876) dan an-Nasa'i (VIII/220) [6]. Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (643) dan Muslim (376) Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: 'Abdulloh Muflih Husni Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 14 Maret, 2011 13:57:40 Judul: [assunnah] Hukum Memegang Tongkat bagi Khotib? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ بَارَكَ اللهُ فِيْكَ Ikhwani fillah, Ana ingin menanyakan bagaimana pandangan Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah mengenai Hukum Memegang
[assunnah] OOT : Lowongan Petrokimia GRESIK
Assalamualaikum, Sekedar meneruskan lowongan pekerjaan petrokimia gresik. Barangkali rekan-rekan ada yang berminat untuk mendaftar. Sumber : http://recruitment.petrokimia-gresik.com/ Selamat Datang Calon Karyawan PT Petrokimia Gresik PT Petrokimia Gresik membuka kesempatan kerja kepada Sarjana (S1) dengan Jurusan: * Teknik Kimia * Teknik Mesin * Teknik Fisika * Teknik Industri * Sistem Perkapalan * MIPA Kimia* Psikologi (Industri) * Hukum (Perdata/Bisnis) * Ilmu Komunikasi * Akuntansi * Manajemen * Agribisnis * Agronomi * Budidaya Pertanian * Teknologi Benih * Teknologi Pangan Dengan syarat-syarat sebagai berikut: * Warga Negara Indonesia; * Jenis kelamin laki-laki; * Usia maksimum 25 tahun (lahir setelah tanggal 28 Februari 1986); * Memiliki index Prestasi (IP) kumulatif ≥ 3,00; * Memiliki TOEFL minimal 475 (dibuktikan dengan sertifikat); * Sehat Jasmani dan Rohani; * Tidak buta warna; * Tidak terikat ikatan dinas pada instansi lain; * Sudah lulus kuliah (dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus). Bagi yang berminat dapat mendaftar secara online melalui website e-Recruitment PT Petrokimia Gresik yang dapat diakses di http://recruitment.petrokimia-gresik.com paling lambat tanggal 20 Maret 2011. Hormat Kami, PT Petrokimia Gresik Bambang Heru Kepala Kompartemen SDM
[assunnah] OOT - Pertamina Job Fair
Bismillah, Assalamualaikum, Bagi teman-teman lulusan S1 atau D3 diberitahukan bahwa PT Pertamina akan mengadakan Job Fair dengan jadwal dan tempat , insyaallah, sebagai berikut: Waktu : 21-23 Januari 2011 Tempat : Sabuga ITB, Bandung Waktu : 5-6 Februari 2011 Tempat : UGM Yogyakarta Waktu : 10-12 Februari 2011 Tempat : UI Depok Waktu : 16-17 Maret 2011 Tempat : BKI ITS Informasi Detail bisa dilihat di http://www.pertamina.com/index.php/detail/view/recruitment/7785/job-fair-itb Salam, Marosbi Lamasta
Bls: [assunnah] Tanya : Sholat jahr
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa: - bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr), - bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras (jahr). Ini dianjurkan bagi imam dan munfarid apabila dia melakukan salah satunya secara munfarid. Adapun makmum maka dia tidak membaca sesuatu pun darinya dengan keras dengan kesepakatan para ulama. Bacaan shalat gerhana sunnahnya adalah dikeraskan (jahr). Dalam shalat Istisqa' bacaannya dikeraskan (jahr). Dalam shalat jenazah bacaannya dipelankan (sirr) jika dilakukan di siang hari. Begitu pula jika dilaksanakan di malam hari menurut pendapat yang shahih dan terpilih. Bacaan shalat nafilah siang hari tidak dikeraskan selain shalat Id dan Istisqa' yang telah kami sebutkan.(Itu kalau kita menerima bahwa ia adalah nafilah (sunnah). karena perlu diketahui bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa shalat Id adalah wajib Para Ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah malam hari, ada yang berpendapat bacaannya tidak dikeraskan. Ada yang berpendapat dikeraskan, dan pendapat ketiga dan ia lmerupakan pendapat yang ebih shahih, sebagaimana dipastikan oleh Qadhi Husain dan al-Baghawi , dia membaca antara keras dan pelan. Apabila shalat malam terlewatkan lalu dia mengqadhanya di siang hari, atau sebaliknya shalat siang yang diqadha di malam hari; apakah dibaca keras (jahr) atau pelan (sirr) berdasarkan waktu ia terlewatkan atau waktu qadha? Barangsiapa sengaja meninggalkan shalat fardhu sehingga waktunya terlewatkan, maka shalat tersebut telah lenyap dari dirinya untuk selamanya dan dia tidak bisa mengqadhanya. Apabila suatu shalat terlewatkan karena tidur atau lupa atau sejenisnya maka waktunya adalah ketika dia bangun atau ketika dia ingat, dalam kondisi tersebut shalatnya adalah pelaksanaan pada shalat seperti pada waktunya bukan seperti qadha. dia melaksanakannya sebagaimana apabila shalatnya adalah sirriyah, maka bacaannya dipelankan. Apabila jahriyah, maka bacaannya dikeraskan. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih tentang shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam manakala terlewatkan darinya shalat Shubuh di perjalanan dan shalat Ashar pada hari perang Khandaq. Mengenai shalat nafilah (shalat sunnah), apabila shalat witir terlewatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau melakukan dua belas rakaat Dhuha, zhahirnya adalah bahwa ia adalah shalat tersendiri untuk mengganti shalat witir yang terlewatkan dan bukan shalat malam itu sendiri. Hal ini karena jika tidak niscaya Nabi melaksanakannya secara witir (ganjil) dan bukan genap. Oleh karena itu hukumnya adalah memelankan bacaan atau di antaranya seperti shalat-shalat siang lainnya dan itu tidak wajib. Adapun shalat-shalat nafilah (sunnah) yang lain, maka pada dasarnya adalah memelankan bacaan dan itu hukumnya tidak wajib. Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi. Telah jelaskan bahwa membaca bacaan dengan pelan ataupun dzikir-dzikir yang disyariatkan dalam shalat dibaca sampai pada tingkat di mana dirinya sendiri mendengar bacaannya. Disarikan dari artikel di http://www.alsofwah.or.id/cetakdoa.php?id=195 dengan sedikit perubahan. � Barakallahu fikum, Mudah-mudahan bisa sedikit membantu.. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Agus Muryono Kepada: as sunnah Terkirim: Kam, 13 Januari, 2011 13:39:24 Judul: [assunnah] Tanya : Sholat jahr � Assalamu alaikum Ikhwan fillah, mohon bisa bantu menjawab pertanyaan kami sehingga memberikan tambahan ilmu yang nafi' kepada kami. Pada saat sholat wajib tertentu yang harus di jahrkan, apakah saat sholat sendiri (saat istri sholat dirumah sendiri) juga harus dijahrkan? Jazakallahu khoiron Abu Umar � Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Hukum melukis dengan pacar/inai pada tangan
Bismillah, Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Bolehnya Wanita Mewarnai Kedua Tangan dan Kaki Diriwayatkan dari Mu'adz rahimahullah, Seorang wanita bertanya kepada Aisyah, "apakah orang haid boleh mewarnai tangannya?" Aisyah menjawab, "dahulu kami mewarnainya di masa nabi shallallahu alaihi wasallam, dan beliau tidak melarang kami darinya. (HR Ibnu Majah no 656 dengan sanad yang shahih). Demikian pula boleh mewarnai pada masa suci. Tetapi hendaklah wanita menghilangkannya ketika mau berwudhu. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, ia berkata, "dahulu istri-istri kami mewarnai (tangan dan kaki) pada malam hari. Jika shubuh tiba, mereka menghilangkannya lalu berwudhu dan shalat, kemudian mereka mewarnai kembali setelah shalat. Ketika zhuhur tiba, mereka menghilangkannya lalu berwudhu dan shalat. Itulah cara mewarnai yang paling baik, tidak menghalangimu dari shalat." (Ad-Darimi 1093 dengan sanad shahih) Faedah: diperbolehkannya wanita menggunakan bedak-bedak hias yang disukainya untuk berhias bagi suaminya dengan catatan perhiasan tersebut tidak membahayakan (kesehatan) dirinya. Apakah Laki-laki Boleh Mengecat Tangan dan Kakinya dengan Inai atau Selainnya? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Didatangkan kepada rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam seorang banci yang mengecat tangan dan kakinya dengan inai, maka Rasulullah bertanya, "Mengapa orang ini?" Djawab, "Wahai Rasulullah, ia menyerupai wanita." Maka Beliau memerintahkan agar ia diusir ke kuburan Baqi'. Mereka berkata, "bolehkah kami membunuhnya?" beliau menjawab: "Aku dilarang membunuh orang yang mengerjakan shalat." (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani: diriwayatkan oleh Abu Dawud) Al-hafizh rahimahullah berkata, "Adapun mengecat kedua tangan dan kedua kaki maka tidak boleh bagi pria, kecuali untuk pengobatan." (Fath al-Bari X/367) Penulis berkata: hadits-hadits yang melarang melumuri dengan za'faran (tumbuhan berwarna kuning yang digunakan untuk mencelup pakaian dan digunakan sebagai parfum wanita) menguatkan hal ini. Adapun hadit Anas, "Abdurrahman bin 'Auf datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sementara di badannya terdapat bekas warna kuning, maka Nabi bertanya kepadanya, lalu ia memberitahukan bahwa ia menikahi seorang wanita Anshar...," (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5153) maka tidak tepat menjadikan hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengecat dengan inai bagi laki-laki. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Warna kuning yang melekat padanya berasal dari pihak isterinya." (Syarh Muslim) Berdasarkan hal ini, maka apa yang dilakukan kebanyakan lelaki pada malam pengantin sebelum pesta penikahan berupa mengecat tangan dan kaki adalah tidak diperbolehkan. Wallahu a'lam. Disarikan dari buku Shahih Fiqh Sunnah karangan Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim terbitan Pustaka at-Tazkia Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Ega Pawana Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 14 Januari, 2011 11:59:06 Judul: [assunnah] Hukum melukis dengan pacar/inai pada tangan Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, Maaf jika pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, saya ingin bertanya tentang hukum melukis tangan menggunakan pacar (biasa di Indonesia disebut Henna). Karena saat ini marak pada saat pernikahan banyak ikhwan maupun akhwat yang melukis tangannya menggunakan pacar walaupun bentuknya jauh dari gambaran makhluk hidup. Saya sudah mencoba untuk mencari di salafidb dan almanhaj.or.id, tapi belum menemukan hukum yang menandakan boleh/tidaknya hal tersebut dilakukan oleh ikhwan/akhwat. Saya hanya mendapat hukum menggunakan pacar pada kuku diperbolehkan, namun untuk menggunakan pacar pada tangan (punggung tangan) saya belum menemukan hukumnya. Atas jawaban pertanyaan saya, saya ucapkan jazakallah khoiron katsiro... Wassalamu'alaikum
Bls: [assunnah] Tanya - tmpt belajar agama u anak sma di bengkulu
Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh, Tempat taklim di Bengkulu ada di Mushala Ainul Yakin setiap hari ahad jam 9.30-12.00. Silahkan menghubungi contact person kajian untuk informasi lebih lengkapnya. CP: 085228394299 (a.n Pebri) Dan 085268537627 Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: anna raswanti Kepada: Assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 7 Januari, 2011 12:03:49 Judul: [assunnah] Tanya - tmpt belajar agama u anak sma di bengkulu Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh, Mau tanya dmn tmpt bljr agama u anak sma di bengkulu.. Jazakumullah khoiron wassalamu'alaykum Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya: Membaca shalawat pada tahiyat pertama
Bismillah, Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, "Dahulu kami mempersiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Kapan saja beliau bangun, beliau dapat bersiwak dan berwudhu lalu mengerjakan shalat malam sebanyak sembilan rakaat. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat ke delapan, lalu beliau berdoa kepada Rabbnya dan bershalawat kepada nabi-Nya, lantas beliau bangkit tanpa mengucapkan salam. Kemudian beliau melanjutkan ke rakaat kesembilan, lalu duduk (tasyahud akhir), memuji Rabbnya, bershalawat kepada nabi-Nya dan berdoa ." HR Muslim 746. Wallahu a'lam bish shawab. Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Erlangga Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sab, 8 Januari, 2011 16:56:36 Judul: [assunnah] Tanya: Membaca shalawat pada tahiyat pertama Saya mau bertanya. Apakah membaca shalawat, pada tahiyat akhir saja, atau pada tahiyat awal dan akhir juga ? Mohon dijawab. Saya tunggu jawabannya. Jazakallah
Bls: [assunnah] Shaf shalat anak belum baligh
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Diriwayatkan "Bahwa rasulullah shallallahu alaihi wasallam menempatkan kaum pria dewasa di depan anak-anak, sementara anak-anak di bagian belakang mereka, dan kaum wanita di belakang anak-anak. HR Abu dawud 677 dan Ahmad V/341. Akan tetapi hadits tersebut dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Al Albani Rahimahullah berkata: "Adapun meletakkan anak-anak dibelakang kaum pria dewasa, maka aku tidak mendapatkan dalilnya kecuali hadits ini (hadist di atas) dan hadist tersebut tidak dapat dijadikan hujjah. Menurutku tidak mengapa anak-anak berdiri di shaf kaum lelaki dewasa jika shaf tersebut masih lapang. Dan shalatnya anak laki-laki yatim bersama Anas di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah hujjah dalam masalah ini . " Syaikh abu malik berkata: " Telah disebutkan hadits Anas tentang seorang anak yatim yang shalat bersamanya di belakang nabi shallallahu alaihi wasallam. Seandainya anak-anak dilarang shalat bershaf bersama kaum laki-laki dewasa, maka tentulah Anas akan shalat di sebelah kanan nabi, sementara anak yatim shalat di belakang keduanya, dan ummu sulaim shalat di belakang mereka semua. Wallahu a'lam . " Sumber: Shahih fiqh sunnah, pustaka at tazkia, hal 241-242. Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: "saidihsa...@yahoo.com" Kepada: Assunnah Terkirim: Jum, 7 Januari, 2011 16:29:33 Judul: [assunnah] Shaf shalat anak belum baligh Assalamualaikum Anak yang belum balig ,kalo solat berjamaah,apakah boleh dishaf yang pertama,ato sebaiknya dimana Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links
Bls: [assunnah] Lanjutan dauroh ahkamul janaiz di Asy-Sakirin, cipondoh - Tangerang, sabtu 08-01-2011
Waalaikussalam warahmatullahi wabarakatuh, Bagi antum yang ingin pembahasan lebih detail mengenai kitab ahkamul janaiz,�alhamdulillah�ana memiliki rekaman kajian rutin kitab ahkamul janaiz engan pemateri al ustadz abu karimah askari. Terutama bagi antum pengelola website mungkin bisa�ana kirimi copian kajiannya.�tafadhal�komunikasi va japri kalau ada yang berminat rekaman kajiannya. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman __ Dari: Ahmad Yasin Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 09:03:18 Judul: [assunnah] Lanjutan dauroh ahkamul janaiz di Asy-Sakirin, cipondoh - Tangerang, sabtu 08-01-2011 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Hadirilah !! Insya Allah lanjutan Dauroh Ahkamul Janaiz bersama Ust Fachruddin Nu'man,Lc Sabtu, 08-01-2011 pukul 09:00 sampai menjelang Dzuhur di pondok Asy-sakirin Perumahan Alam Indah Blok I-2 Cipondoh - Kota Tangerang cp: 081310473443 ; 08988818764 ; 081513913933 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya :Nikah dengan saudara Tiri
Bismillah, Menikah dengan anak perempuan dari istri ayahnya adalah hal yang diperbolehkan, berdasarkan kesepakatan ulama. Wallahu a'lam bish shawab. Silahkan dibaca lebih detail di hal 107 shahih fiqih sunnah karangan abu malik terbitan pustaka at tazkia. Barakallahu fikum Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: agus firmansyah Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 4 Januari, 2011 23:18:12 Judul: [assunnah] Tanya :Nikah dengan saudara Tiri afwan akhi,bagaimana dengan saudara tiri,mahram atau bukan?
Bls: [assunnah] Tanya Ketika Makmum menjadi Imam
Bismillah, Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Berikut ana kopikan artikel dari http://ustadzaris.com , mudah-mudahan bisa sedikit membantu. Barakallahu fikum. Bolehkah bermakmum kepada masbuq? Silakan simak dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ beriktu ini. السؤال الثامن والتاسع من الفتوى رقم ( 820 ) Pertanyaan kedelapan untuk fatwa no 820 س8: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام قد صلى ما كتب له الله أن يصلي فدخلت معه، ثم بعد ما سلم قمت أتمم ما فاتني، ثم دخل رجل آخر واقتدى بي، فهل يصح لهذا الرجل الاقتداء بي أو لا؟ Pertanyaan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan menjumpai imam telah shalat sebanyak beberapa rakaat lalu aku pun shalat bersamanya. Setelah imam mengucapkan salam aku berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal. Kemudian ternyata ada orang yang masuk ke masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkan orang tersebut bermakmum kepadaku yang berstatus sebagai masbuq?” ج8: إذا كان المأموم قد أدرك بعض الركعات مع الإمام ثم قام بعد سلام إمامه ليتم ما بقي عليه من الصلاة فلمن يريد أن يصلي معه أن يقتدي به على الصحيح من أقوال الفقهاء، Jawaban al Lajnah ad Daimah, “Jika ada makmum masbuq yang mendapatkan beberapa rakaat bersama imam lalu si masbuq berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal maka boleh bagi siapa saja yang ingin shalat bersamanya untuk bermakmum dengannya menurut pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat pakar fikih dalam masalah ini. وذهب بعضهم كالحنفية والمالكية إلى أنه لا يصح الاقتداء بمن قام يقضي ما بقي عليه بعد سلام إمامه، والمسألة اجتهادية، حيث لم يرد فيها نص صريح. Meski sebagian ulama fikih semisal para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak sah bermakmum kepada makmum masbuq yang sedang melengkapi kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiah dikarenakan tidak ada dalil tegas dalam masalah ini”. س9: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام في التشهد الأخير فدخلت معه، ولما سلم قمت أصلي، فدخل رجل واقتدى بي، فهل أصلي بهذا أو أدفعه؟ Pertanyaan kesembilan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan kujumpai imam sudah dalam posisi tasyahud akhir lalu tetap bermakmum kepadanya. Setelah imam mengucapkan salam aku berdiri untuk menyelesaikan shalatku. Taklama setelah itu ada orang yang masuk masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkah aku shalat bersama orang tersebut ataukah aku tolak kehadirannya?” ج9: من أدرك التشهد الأخير مع الإمام فلغيره ممن يريد الصلاة معه أن يقتدي به، وهذه المسألة أولى بالجواز من المسألة التي قبلها، وعلى ذلك فليس لهذا الشخص أن يدفع من يريد الاقتداء به في الصلاة. Jawaban al Lajnah ad Daimah, “Siapa saja yang menjumpai tasyahud akhir bersama imam maka boleh bagi orang lain yang ingin shalat bersamanya untuk bermakmum dengan orang tersebut. Kasus ini lebih layak untuk kita katakan bahwa hukumnya boleh dibandingkan kasus sebelumnya. Berdasarkan penjelasan di atas maka si masbuq tidak boleh menolak orang yang ingin bermakmum kepadanya dalam shalat tersebut”. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء عضو … عضو … نائب الرئيس عبد الله بن منيع … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghudayan serta Abdullah bin Mani’ selaku anggota. Sumber: Fatawa Lajnah Daimah jilid 7 hal 395-396 terbitan Dar Balansiah Riyadh, cetakan ketiga tahun 1421 H Artikel www.ustadzaris.com http://ustadzaris.com/bolehkah-bermakmum-kepada-masbuq Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: apriani savitri Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 16:25:54 Judul: [assunnah] Tanya Ketika Makmum menjadi Imam بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ikhwah fillah, saya mau bertanya ada teman saya menjadi makmum dalam sholat "masbuk"kemudian ketika imam sudah selesai sholat dan dia belum selesai tinggal 2 rakaat, ada orang yg ingin masbuk menepuk pundaknya.. Apakah boleh dan bisa menjadi imam ketika kita niatnya tadi sebagai makmum bukan imam, adakah riwayah dan penjelasn untuk hal ini. Jaazakumullahu khairon.
Bls: [assunnah] Kajian dan SD di Balikpapan
Ada pondok pesantren di balikpapan, yakni pondok pesantren ibnul qayyim. Mungkin anti bisa menyekolahkan anak di sana. Untuk jadwal kajian lainnya silahkan anti lihat di web site salafybpp.com. Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: "plumbersc...@yahoo.com" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 00:03:21 Judul: Re: [assunnah] Kajian dan SD di Balikpapan Wa'alaykumsalam warohmatullohi wabarakatuh, Info kajian rutin yang ana tahu (bermanhaj salaf): - Sabtu,ba'da subuh, masjid Assalam Wika, ustadz Abdurrahman, kitab Shahih Fiqih Sunnah - Ahad, ba'da dzuhur, masjid Assalam Wika, ustadz Abdurrahman, kitab Shahih Fiqih Sunnah - Ahad, ba'da maghrib, masjid Namirah, Balikpapan Baru, ustadz Abdurrahman, kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. - Ahad, ba'da subuh, masjid Namirah, Balikpapan Baru, ustadz Abu Yaman, kitab Al-Wajiz. Semoga bermanfaat, شُكْرًا . Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Ummu Cantik Date: Tue, 4 Jan 2011 11:02:04 Subject: [assunnah] Kajian dan SD di Balikpapan Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Mohon info kajian rutin dan SD yang bermanhaj salaf di Balikpapan. Kalau ternyata tidak ada, tolong infonya untuk SDIT alternatif, paling tidak sekolah Islam yang aqidahnya benar. jazakumulloohu khoyron katsiro. Ina
[assunnah] OOT : Tanya Pekerja PT Pupuk Kaltim
Assalamualaikum, Afwan ana mau tanya, apa ada anggota milis ini yang bekerja di PT pukuk kaltim, atau mengenal ikhwan yang bekerja di pupuk kaltim. Kalau ada mohon bantuannya untuk bisa berkomunikasi dengan ana via japri : marosbilama...@yahoo.com Jazakallahu khairan. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman
Bls: [assunnah] Tanya : Wanita memakai jasa supir
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, HUKUM SEORANG WANITA BERKENDARAAN DENGAN SEORANG SUPIR BUKAN MAHRAM Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum seorang wanita berkendaraan dengan seorang supir yang bukan mahramnya untuk mengantarnya di dalam kota ? Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan seorang supir yang bukan mahram ? Jawaban. Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai oleh orang lain, karena ini termasuk kategori khulwah (bersepi-sepian). Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. "Artinya : Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya yang bersamanya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Hajj 1341] Dalam sabda beliau lainnya disebutkan. "Artinya : Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya" [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115] Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur (tidak dikategorikan khulwah) dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, seorang wanita tidak boleh bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya" [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Jihad 1862. Muslim dalam Al-Hajj 1341] (Hadits ini disepakati keshahihannya). Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut maupun udara. Wallahu waliyut taufiq. [Syaikh Ibnu Baz, Majalah Al-Balagh, nomor 1026, hal.17 Jumadal Akhirah 1410H] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 510-511 Darul Haq] Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/565/slash/0 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: "idaneptuniasu...@yahoo.com" Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Terkirim: Kam, 9 Desember, 2010 13:43:21 Judul: [assunnah] Tanya : Wanita memakai jasa supir Assalammu'alaikum, ana ummu ida dgn 4 orang anak..ingin bertanya apakah ada dalam manhaj salaaf aturan yg ttg hal ini..misalnya bolehkan seorang wanita memakai jasa supir pria..?mohon saran dan info nya..syukron ,Wassalammu'alaikum Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Sholat safar
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, SHALAT MUSAFIR DI BELAKANG ORANG YANG MUKIM Jika musafir ikut dalam shalat empat rakaat dibelakang imam yang mukim, maka ia tidak terlepas dalam tiga keadaan: Pertama, Ia mendapati tiga atau empat rakaat bersama imam. Maka ia wajib mengikuti imam dan menyempurnakan shalat empat rakaat bersama imam. Dalil-dalilnya: - Keumuman sabda nabi: "Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti, maka janganlah kamu menyelisihinya" - Hadits musa bin salamah, ia berkata, "aku bertanya kepada ibnu abbas, bagaimana aku shalat di mekah jika aku tidak shalat bersama imam?. Beliau menjawab : "Dua rakaat, sunnah abul qasim (nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam)". (Hadits shahih riwayat ahmad). Dengan kata lain : kalau shalat bukan dibelakang imam mukim maka diqashar (ed-). - Diriwayatkan dari ibnu umar bahwa beliau bermukim di mekah selama sepuluh hari dengan mengqashar shalat. Kecuali bila shalat bersama jamaah, maka beliau mengikuti shalat mereka. Dalam riwayat lain " apabila beliau shalat bersama imam beliau shalat empat rakaat, apabila beliau shalat sendirian maka beliau shalat dua rakaat. (hadits shahih riwayat muslim) Kedua, ia mendapati satu atau dua rakaat bersama imam. Menurut pendapat yang rajih, insyaallah, yang juga merupakan pendapat dari jumhur ulama, bahwa dia harus menyempurnakan empat rakaat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh ibnu umar. Ketiga, ia mendapati kurang dari satu rakaat. Maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang tersebut harus menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat, sedangkan sebagian ulama lainnya seperti al hasan, az zuhri, an nakhai, qatadah dan malik berpendapat bahwa orang tersebut harus mengqashar shalatnya (menjadi dua rakaat). Hujjah mereka adalah: - Sabda nabi : "Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat, maka ia telah mendapati shalat itu". Al hadits Adapun orang yang mendapati kurang dari satu rakaat maka ia tidak mendapatkan jamaah. - Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat jumat maka ia harus menyempurnakannya. Barangsiapa yang mendapati kurang dari satu rakaat maka ia tidak shalat dua rakaat melainkan ia harus melakukan shalat empat rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam bab shalat jumat. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh syaikh abu malik di dalam kitabnya shahih fiqh sunnah. Wallahu a'lam bish shawab Barakallahu fikum Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Cahyono Abdurrohim Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 9 Desember, 2010 12:50:49 Judul: [assunnah] Tanya : Sholat safar Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh! ana mau tanya tentang kaifiat sholat orang musafir kalau ingin berjamaah dimasjid bersama Imam yg mukim, bagaimana cara menjama' Qosornya? Jazakumullah khairan!
Bls: [assunnah] Tanya : Wanita sholat jumat di rumah
Bismillah, Shalat Jum'at adalah fardhu 'ain atas setiap muslim mukallaf, kecuali pihak yang dikecualikan oleh dalil. Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Pergi shalat jumat adalah wajib atas setiap lelaki yang sudah baligh, dan siapa yang berangkat ke shalat jumat maka ia harus mandi. (hadits shahih riwayat an nasai dan abu dawud) Dikecualikan dari kewajiban shalat jumat yaitu : anak-anak, wanita, hamba sahaya, musafir dan semua orang yang memiliki udzur. Sebagaimana sabda nabi: Shalat jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang baligh, kecuali: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.(Hadits hasan riwayat abu dawud dan yang selainnya) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda: Barangsiapa beriman kepada allah dan hari akhir, maka ia wajib melaksanakan shalat jumat pada hari jumat, kecuali: orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (Hadits hasan riwayat ad daruquthni). Dari keterangan hadit-hadits diatas dapat dilihat bahwa wanita tidak wajib melakukan shalat jumat. Wallahu a'lam bish shawab. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: BURHAN SINULINGGA Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 3 Desember, 2010 18:21:52 Judul: [assunnah] Tanya : Wanita sholat jumat di rumah mau tanya nih ada tempat pengajian AlQuran di Kota Medan yang mewajibkan bagi perempuan sholat jumat dirumahnya. apakah ini ada dalilnya di alQuran atau dalil dari hadist nabi Muhammad. apakah ini disebut khilafiah, mohon penjelasan dan terima kasih.
Bls: [assunnah] Mana yang rajih waktu puasa arofah
Mestikah Puasa Arofah Ikut Hari Wukuf di Arofah? Kamis, 19 November 2009 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam Permasalahan ini sering muncul dari berbagai pihak ketika menghadapi hari Arofah. Ketika para jama’ah haji sudah wukuf tanggal 9 Dzulhijah di Saudi Arabia, padahal di Indonesia masih tanggal 8 Dzulhijah, mana yang harus diikuti dalam puasa Arofah? Apakah ikut waktu jama’ah haji wukuf atau ikut penanggalan Hijriyah di negeri ini sehingga puasa Arofah tidak bertepatan dengan wukuf di Arofah? Syaikh Muhammad bin Sholih ‘Utsamin pernah diajukan pertanyaan: Kami khususnya dalam puasa Ramadhan mubarok dan puasa hari Arofah, di antara saudara-saudara kami di sini terpecah menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama: kami berpuasa bersama Saudi Arabia dan juga berhari Raya bersama Saudi Arabia. Pendapat kedua: kami berpuasa bersama negeri kami tinggal dan juga berhari raya bersama negeri kami. Pendapat ketiga: kami berpuasa Ramadhan bersama negeri kami tinggal, namun untuk puasa Arofah kami mengikuti Saudi Arabia. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan dan puasa Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima tahun belakangan ini, kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia ketika melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di negeri ini memulai puasa Ramadhan dan puasa Arofah setelah pengumuman di Saudi Arabia. Kami biasa telat satu atau dua hari dari Saudi, bahkan terkadang sampai tiga hari. Semoga Allah senantiasa menjaga antum. Syaikh menjawab: Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ru’yah hilal apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan negeri yang satu matholi’ (tempat terbit hilal) dengannya. Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada ru’yah hilal di negeri setempat. Jika dua negeri masih satu matholi’ hilal, maka keduanya dianggap sama dalam hilal. Jika di salah satu negeri yang satu matholi’ tadi telah melihat hilal, maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi’ hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pendapat inilah yang lebih bersesuaian dengan Al Qur’an, As Sunnah dan qiyas. Dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Dipahami dari ayat ini, barang siapa yang tidak melihat hilal, maka ia tidak diharuskan untuk puasa. Adapun dalil dari As Sunnah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا “Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat hilal Syawal, maka berhari rayalah.” (HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080). Dipahami dari hadits ini, siapa saja yang tidak menyaksikan hilal, maka ia tidak punya kewajiban puasa dan tidak punya keharusan untuk berhari raya. Adapun dalil qiyas, mulai berpuasa dan berbuka puasa hanya berlaku untuk negeri itu sendiri dan negeri yang terbit dan tenggelam mataharinya sama. Ini adalah hal yang disepakati. Engkau dapat saksikan bahwa kaum muslimin di negeri timur sana -yaitu Asia-, mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah barat dunia, begitu pula dengan buka puasanya. Hal ini terjadi karena fajar di negeri timur terbit lebih dulu dari negeri barat. Begitu pula dengan tenggelamnya matahari lebih dulu di negeri timur daripada negeri barat. Jika bisa terjadi perbedaan sehari-hari dalam hal mulai puasa dan berbuka puasa, maka begitu pula hal ini bisa terjadi dalam hal mulai berpuasa di awal bulan dan mulai berhari raya. Keduanya tidak ada bedanya. Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi’ (tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk mulai puasa atau berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di negeri masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah, sehingga keputusan penguasalah yang akan menyeles
Bls: [assunnah] Tanya:Men jahr kan bacaan Sholat tahajud
Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa: - bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr), - bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras (jahr). Ini dianjurkan bagi imam dan munfarid apabila dia melakukan salah satunya secara munfarid. Adapun makmum maka dia tidak membaca sesuatu pun darinya dengan keras dengan kesepakatan para ulama. Bacaan shalat gerhana sunnahnya adalah dikeraskan (jahr). Dalam shalat Istisqa' bacaannya dikeraskan (jahr). Dalam shalat jenazah bacaannya dipelankan (sirr) jika dilakukan di siang hari. Begitu pula jika dilaksanakan di malam hari menurut pendapat yang shahih dan terpilih. Bacaan shalat nafilah siang hari tidak dikeraskan selain shalat Id dan Istisqa' yang telah kami sebutkan.(Itu kalau kita menerima bahwa ia adalah nafilah (sunnah). karena perlu diketahui bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa shalat Id adalah wajib) Para Ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah malam hari, ada yang berpendapat bacaannya tidak dikeraskan. Ada yang berpendapat dikeraskan, dan pendapat ketiga dan ia lmerupakan pendapat yang ebih shahih, sebagaimana dipastikan oleh Qadhi Husain dan al-Baghawi , dia membaca antara keras dan pelan. Apabila shalat malam terlewatkan lalu dia mengqadhanya di siang hari, atau sebaliknya shalat siang yang diqadha di malam hari; apakah dibaca keras (jahr) atau pelan (sirr) berdasarkan waktu ia terlewatkan atau waktu qadha? Barangsiapa sengaja meninggalkan shalat fardhu sehingga waktunya terlewatkan, maka shalat tersebut telah lenyap dari dirinya untuk selamanya dan dia tidak bisa mengqadhanya. Apabila suatu shalat terlewatkan karena tidur atau lupa atau sejenisnya maka waktunya adalah ketika dia bangun atau ketika dia ingat, dalam kondisi tersebut shalatnya adalah pelaksanaan pada shalat seperti pada waktunya bukan seperti qadha. dia melaksanakannya sebagaimana apabila shalatnya adalah sirriyah, maka bacaannya dipelankan. Apabila jahriyah, maka bacaannya dikeraskan. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih tentang shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam manakala terlewatkan darinya shalat Shubuh di perjalanan dan shalat Ashar pada hari perang Khandaq. Mengenai shalat nafilah (shalat sunnah), apabila shalat witir terlewatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau melakukan dua belas rakaat Dhuha, zhahirnya adalah bahwa ia adalah shalat tersendiri untuk mengganti shalat witir yang terlewatkan dan bukan shalat malam itu sendiri. Hal ini karena jika tidak niscaya Nabi melaksanakannya secara witir (ganjil) dan bukan genap. Oleh karena itu hukumnya adalah memelankan bacaan atau di antaranya seperti shalat-shalat siang lainnya dan itu tidak wajib. Adapun shalat-shalat nafilah (sunnah) yang lain, maka pada dasarnya adalah memelankan bacaan dan itu hukumnya tidak wajib. Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi. Telah jelaskan bahwa membaca bacaan dengan pelan ataupun dzikir-dzikir yang disyariatkan dalam shalat dibaca sampai pada tingkat di mana dirinya sendiri mendengar bacaannya. Disarikan dari artikel di http://www.alsofwah.or.id/cetakdoa.php?id=195 dengan sedikit perubahan. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: dwijoko susilo Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 22 Juli, 2010 09:59:08 Judul: [assunnah] Tanya:Men jahr kan bacaan Sholat tahajud Assalamu'alaykum, Ana mau tanya, boleh gak, men jahr kan suara bacaan ketika sholat malam? Jazzakumulloh khoiron katsiron. Thanks And Regards Dwi Joko Susilo
Bls: [assunnah] Tanya : Ulama madzhab
Di dalam buku terjemahan shahih fiqih sunnah, karangan syaikh abu malik, terbitan pustaka at tazkia, jilid pertama, ada penjelasan yang sangat baik mengenai ulama madzhab yang cukup memuaskan untuk dibaca. Apa yang terdapat didalamnya bisa menjadi tambahan/koreksi atas penjelasan akh dea. Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: dhea s Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 19 Juli, 2010 12:20:41 Judul: Re: [assunnah] Tanya : Ulama madzhab waalaikumus salam warahmatuLlah... Ulama madzhab ahlus sunnah (pendiri, kira-kira begitu), yang dikenal oleh baik awwam maupun ulama-nya, juga ada saja: Abu Hanifah, Malik, Syafi'iy, dan Ahmad RahimahumuLlahu ajmain. Adapun ada "madzhab lain" semisal madzhab dhahiriyah (nisbat kepada Imam Abu Daud Al-Dhahiriy). Ada juga yang tidak bermadzhab, semisal Imam Bukhari, dan Imam-imam yang lainnya,. Namun, mayoritas ulama lain tetap mengikut kepada salah satu madzhab meskipun keilmuannya sudah mencapai derajat bolehnya membuat madzhab sendiri... WaLlahu a'lam = --- On Sat, 7/17/10, taufiqur rokhman wrote: From: taufiqur rokhman Subject: [assunnah] Tanya : Ulama madzhab To: assunnah@yahoogroups.com Date: Saturday, July 17, 2010, 8:28 PM Assalamu'alaykum... ikhwah fillah, mohon penjelasannnya, apakah benar kalau jumlah imam madzhab sebenarnya lebih dari 4? lalu kenapa yang dikenal oleh masyarakat umumnya adalah cuma 4? terima kasih atas penjelasannya..mohon maaf kalau ada kesalahan penulisan atau pengertianjazakallahu khairan... Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Membaca yasin / qur'an saat berziarah ke kubur<
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Jumhur ulama Salaf seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam-imam yang lainnya melarang membaca al-Qur'an di pemakaman, dan inilah nukilan pendapat mereka: Pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Dawud berkata dalam kitab Masaa-il Imam Ahmad hal. 158: “Aku mende-ngar Imam Ahmad ketika beliau ditanya tentang baca al-Qur-an di pemakaman? Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dari asy-Syafi’i sendiri tidak terdapat perkataan tentang masalah ini, yang demikian ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur-an di pemakaman) menurut beliau adalah BID’AH. Imam Malik berkata: ‘Tidak aku dapati seorang pun dari Sha-habat dan Tabi’in yang melakukan hal itu!’” Lihat Iqtidhaa’ Shirathal Mustaqim (hal. 380), Ahkaamul Janaa-iz (hal. 191-192). Lebih jelasnya, silahkan antum baca di link berikut beserta dalil-dalil dan penjelasannya. Membacakan Al-Qur'an Untuk Mayathttp://www.almanhaj.or.id/content/617/slash/0 Bacaan Surat Yasin Bukan Untuk Orang Mati http://www.almanhaj.or.id/content/2046/slash/0 Wallahu a'lam bish shawab Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Humeyra Kepada: Milis assunnah Terkirim: Jum, 16 Juli, 2010 12:10:59 Judul: [assunnah] Membaca yasin / qur'an saat berziarah ke kubur Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh saya ingin bertanya sesuai subject di atas. Apakah boleh saat kita berziarah ke kubur membaca yasin / qur'an? Mohon penjelasan lengkapnya beserta dalil yang menyertakannya. Syukron katsiyran Wassalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh Sent from my BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links
Bls: Bls: [assunnah]>>Jama takhir<
Bismillah Dahulukan apa yang seharusnya didahulukan.Kalau kita menjamak zhuhur dg ashar, maka apakah itu dilakukan secara jamak taqdim ataupun secara jamak takhir, maka di dahulukan zhuhur dari pada ashar. Begitupun untuk shalat maghrib dan isya'. Sebagai tambahan, mungkin antum bisa melihat pembahasannya semacam dalam kitab al wajiz, kumpulan fatwa-fatwa ulama kontemporer, atau antum bisa memilih tema yang sesuai di situs www.kajian.net Wallahu a'lam bish shawab Barakallahu fikum. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: idin Saripudin Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 21 Juni, 2010 07:06:20 Judul: Re: Bls: [assunnah]>>Jama takhir<< jazakumulloh khoiron katsiro bagi ikkhwah fillah semuanya, 'afwan jadi kesimpulannya bagaimana?, mana pendapat yang paling roji' tentang sholat mana yang didahulukan apabila kita mengerjakan jama takhir? ____________ From: Marosbi Lamasta To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sat, June 19, 2010 2:32:07 PM Subject: Bls: [assunnah]>>Jama takhir<< From: idin Saripudin Sent: 16/06/2010, 8:30 AM Subject: [assunnah] jama takhir Bismillah, afwan kepada ikhwah fillah ana butuh dalil yang shahih tentang sholat jama' takhir antara maghrib dan 'isya, mana yang didahulukan apakah sholat 'isya dulu, atau sholat maghrib dulu, jazakumulloh khoiron katsiro. = Bismillah, Mungkin artikel berikut bisa sedikit memberikan gambaran dan pencerahan kepada kita semua dalam memahami masalah ini, insyaallah. SHALAT JAMA' TAQDIM Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani "Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya', dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya' dan melakukan shalat Isya' bersama Maghrib". Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (1220), At-Tirmidzi (2/438) Ad-Daruquthni (151), Al-Baihaqi (3/165) dan Ahmad (5/241-242), mereka semua memperolehnya dari jalur Qutaibah bin Sa'id : " Telah bercerita kepadaku Al-Laits bin Sa'ad dari Yazid bin Abi Habib dari Abi Thufail Amir bin Watsilah dari Mu'adz bin Jabal, secara marfu. Dalam hal ini Abu Dawud berkomentar :"Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Qutaibah saja". Saya menilai : "Dia adalah tsiqah dan tepat. Maka tidak mengapa meskipun dia sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Al-Laits selain darinya". Di tempat lain At-Tirmidzi juga berkata : "Hadits ini hasan shahih". Saya berpendapat : Inilah yang benar, semua perawinya tsiqah. Yakni para perawi Asy-Syaikhain. Juga telah dinilai shahih oleh Ibnul Qayyim dan lainnya. Namun Al-Hakim dan lainnya menganggapnya ada 'illat yang tidak baik, seperti yang telah saya jelaskan dalam Irwa 'Al-Ghalil (571). Di sana saya menyebutkan mutabi' (hadits yang mengikuti) kepada Qutaibah dan beberapa syahid (hadits pendukung) yang memastikan keshahihannya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik (I/143/2) dari jalur lain yang berasal dari Abi Thufail dengan redaksi. "Sesungguhnya mereka keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun Tabuk. Maka adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengumpulkan antara Dzuhur dan Ashar serta Magrib dan Isya. Abu Thufail berkata : 'Kemudian beliau mengakhirkan (jama' takhir) shalat pada suatu hari. Lalu beliau keluar dan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau masuk (datang). Kemudian keluar dan shalat Maghrib serta Isya sekalian". Dan dari jalur Malik telah dikeluarkan oleh Imam Muslim (7/60) dan Abu Dawud (1206), An-Nasa'i (juz I, hal 98), Ad-Darimi (juz I, hal 356), Ath-Thahawi (I/95), Al-Baihaqi (3/162), Ahmad (5/237) dan dalam riwayat Muslim (2/162) dan lainnya dari jalur lain : "Kemudian saya berkata : 'Apa maksudnya demikian ?" Dia berkata : Maksudnya agar tidak memberatkan umatnya". Kandungan Hukumnya Dalam hadits ini terdapat beberapa masalah. [1]. Boleh mengumpulkan dua shalat pada waktu bepergian walaupun pada tempat selain Arafah dan Muzdalifah ; demikian pendapat jumhurul ulama. Berbeda dengan mazdhab Hanafiyah. Mereka menakwilkannya dengan 'jama' shuwari' yakni mengakhirkan Dzhuhur sampai mendekati waktu Ashar demikian pula Maghrib dan Isya'. pendapat ini telah dibantah oleh jumhurul ulama dari berbagai segi
Bls: [assunnah] Tanya : Lamaran dan tukar cincin
Berikut saya kopikan sebagian isi artikel yang berkenaan dengan pertanyaan antum dari tulisan ustadz yazid abdul qadir jawas. Selengkapnya, silahkan dibaca di link berikut, yang menjelaskan konsep islam tentang perkawinan. Konsep Islam Tentang Perkawinan http://www.almanhaj.or.id/content/173/slash/0 SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN. [1]. Pacaran Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim]. Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram. [2]. Tukar Cincin. Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani) [3]. Menuntut Mahar Yang Tinggi. Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi. Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. [Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348]. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Lukmanudin Udin Kepada: To: Terkirim: Sen, 21 Juni, 2010 10:48:28 Judul: [assunnah] Tanya : Lamaran dan tukar cincin Bismillahir Rahmanir Rahiim Yth. para Ikhwan yang saya hormati, ada suatu permasalahan yang perlu dipecahkan oleh kita semua bahwa dalam kalangan umat islam itu sendiri ada semacam seremonial misalnya lamaran atau tunangan yang ditandai dengan pemakaian cicin kepa pihak wanita (calon istri) dari Calon Suami) istilahnya sebagai pemikat. Yang perlu saya tanyakan adalah apak boleh dalam islam acara semacam itu. Bagi yang mempunyai hujah mengenai hal tersebut di atas tolong sampaikan pendapat ini melalalui akun ini Atas perhatian nya diucapkan terima kasih. Wassalamu Alaikum Warokhmatullahi Wabarakatuh Lukmanudin hlukmanu...@yahoo.com
Bls: [assunnah] Tanya: Investasi
Mengenai masalah-masalah yang masih menjadi pertanyaan bagi antum, dapat antum tanyakan lebih detail ke www.konsultasisyariah.com, insyaallah web ini diasuh oleh ustadz-ustadz yang mendalami hal-hal tersebut. Mengenai fikih muamalah lainnya, antum bisa juga bergabung dengan milis pm-fa...@yahoogroups.com yang diasuh oleh para ustadz. banyak sekali fedah-faedah perdagangan, zakat, investasi dan lainnya yang dapat antum ketahui dari milis tersebut.. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: "jnovia...@yahoo.com" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 17 Juni, 2010 22:20:49 Judul: Re: [assunnah] Tanya: Investasi Wa'alaikumsalam. Ya akhi penjelasan detail mengenai 'investasi syariah': link syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Ana usulkan kepada antum, semua itu ada lengkap dalam banyak artikel2 di majalah "al furqon" (hp.081332756071) dan majalah "assunnah" (02717574821; 08121533647). Silahkan antum cari bundel majalah tersebut di toko2 buku sunnah. Atau dapat pesan melalui no tlp/hp tersebut di atas. Demikian info dari ana. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum. joni hanif, bogor Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: abu.raisy...@yahoo.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 17 Jun 2010 10:59:18 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya: Investasi Assalamualaykum warrahmatullahiwabarakatuh, Afwan, krena kterbatasan ilmu dan bru mendalami manhaj salaf ini, ana mau bertanya tentang masalah investasi, kebetulan ana ikut program investasi unit link syariah, dari salah satu provider asuransi, bagaimana hukumnya, lalu bagaimana hukumnya juga tentang investasi reksadana, karena ada juga yang menawarkan reksadana syariah. Mohon bantuannya antum sekalian, dan dilengkapi dengan dalilnya. Jazakumullah katsiro, Abu Raisyifa Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Raisyifa
Bls: [assunnah]>>Tanya Sunnah-Sunnah di Bulan Rajab<
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatu, Mungkin bisa dilihat artikel-artikel berikut: Hadits-Hadits Palsu Tentang Keutamaan Shalat Dan Puasa Di Bulan Rajab http://www.almanhaj.or.id/content/1523/slash/0 Penjelasan Para Ulama Tentang Masalah Rajabhttp://www.almanhaj.or.id/content/1525/slash/0 Hukum Menyiapkan Makanan Pada Tanggal Dua Puluh Tujuh Rajab, Nisyfu Sya'ban Dan Hari Asyura http://www.almanhaj.or.id/content/1581/slash/0 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Melly Lestari Terkirim: Kam, 17 Juni, 2010 08:27:18 Assalaamu'alaikum Saya mau nanya, sunnah-sunnah apa yang dikhususkan di bulan Rajab?
Bls: [assunnah]>> Tanya: Adab Makan & Minum<
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Berikut ana ringkaskan sedikit mengenai adab makan minum yang ana ambil dari Fiqih praktis makanan karya ust abu ubaidah yusuf as sidawi dan abu abdillah syahrul fatwa terbitan pustaka al furqon. A. Adab sebelum makan 1. Makan adalah nikmat Allah Harus kita sadari bahwa salah satu nikmat yang telah allah berikan kepada kita adalah nikmat makan. Bahkan para ulama berkata "tidaklah dihidangkan sebuah makanan kepadamu kecuali didalamnya terdapat 360 nikmat" (Ghizaaul albab syarh al adab as safarini 2/93) 2. Pilih yang halal dan tinggalkan yang haram Allah berfirman (artinya) : Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu (al baqoroh : 172) 3. Niat yang shalih Seorang hamba yang beruntung adalah yang selalu menghadirkan niat baik dalam segala aktivitas rutinnya AGAR BERNILAI IBADAH, termasuk ketika makan. - niatkan bahwa kita makan karena melaksanakan perintah Allah yang berbunyi (artinya) : dan makan dan minumlah ... (al a'rof :31) - Niatkan makan untuk menjaga kesehatan dan kestabilan tubuh sehingga dapat menguatkan diri dalam rangka menjalankan ketaatan kepada allah - niatkan bahwa makanan yang kita makan adalah dalam rangka merasakan kelezatan dan nikmat allah yang boleh kita rasakan. 4. Tidak menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak (lihat pada hadist bukhari 5426 dan muslim 2067) 5. Duduk dilantai Hal ini karena nabi tidak pernah makan di atas khiwan (sejenis meja yang tinggi), adapun nabi makan di atas sufrah (alas yang dibentangkan dilantai) , sebagaimana yang terdapat pada Hadits bukhari 5415. Imam ghozali mengatakan ini tidak menunjukkan bahwa makan diatas meja dilarang, akan tetapi makan di atas sufrah adalah lebih utama untuk kita lakukan. 6. Makan secara berjamaah (berkumpul bersama dalam satu hidangan). "Berkumpullah kalian ketika makan, dan bacalah bismillah, niscaya keberkahan akan turun pada kalian. (HR abu dawud 3764,ibnu majah dan yang selainnya) 7. Jangan lupa membaca bismillah "Nabi bersabda " Apabila salah seorang di antara kalian ingin makan maka hendaklah membaca bismillah. Apabila ia lupa membaca pada awalnya maka hendaklah dia membaca bismillah awwalahu wa akhiroh B. Adan Ketika Sedang Makan 1. Gunakan tangan kanan Rasul bersabda: " apabilah salah seorang diantar kalian makan, maka hendaklah makan dengan tangan kanannya. Apabila minum, maka minumlah dengan tangan kanannya pula. Karena sesungguhnya setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya" (HR Muslim 2020) 2. Ambil makanan dari yang terdekat Nabi bersabda " Hai anak adam, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kanan dan ambillah yang terdekat 3. Makan dengan menggunakan tiga jari Termasuk petunjuk nabi ketika makan adalah beliau makan dengan tiga jari (jempol, telunjuk dan jari tangah) 4. Tidak bersandar ketika makan 5. Jangan makan sambil tengkurap Rasul melarang seseorang makan sedangkan dia tengkurap di atas perutnya (HR abu dawud 3774) 6. Tidak mencela makanan Rasul tidak pernah mencela makanan. Jika beliau suka beliau makan, jika tidak beliau tidak memakannya (HR Bukhari 5409) 7. Boleh berbicara ketika makan 8. Mengambil makanan yang terjatuh "apabila makanan salah seorang diantara kalian terjatuh, maka hendaklah dia mengambilnya, kemudian bersihkanlah kotoran yang ada pada makanan tersebut dan makanlah. janganlah ia meninggalkannya untuk setan (HR muslim 2033) 9.Hendaklah tidak memakan makanan yang masih panas Abu hurairah berkata " Janganlah memakan makanan kecuali hingga hilang panasnya (HR Baihaqi 7/280, dishahihkan albani) Bagaimana jika meniup makanan? Ibnu abbas berkata:"Nabi melarang menghirup nafas di dalam bejana atau meniupnya (HR Tirmidzi, ibnu majah,ahmad dan yang sellainnya) Hikmah larangan hadits ini sangat jelas, yaitu agar kotoran mulut atau hembusan nafas tidak masuk kedalam bejana atau minuman. Barangkali ada yang minum setelahnya atau dia terkena imbas bahayanya. Akan tetapi, dalam suatu keadaan meniup makanan dibolehkan dengan 3 syarat: - apabila makanannya sangat panas - tidak ada yang memakan makanan tersebut kecuali dia sendiri - apabila ada kebutuhan, semisal tergesa-gesa ingin pergi (dari fatwa syaikh sami muhammad as shuqoir) 10. Jangan kekenyangan Dengan perincian: - kenyang yang tidak berlebihan, yakni makan melebihi sepertiga dengan syarat tidak membahayakan badan dan tidak berlebih-lebihan - kekenyangan yang berlebihan, maka ini dibenci C. Adab setelah selesai Makan 1. Menjilati tangan dan membersihkan tempat makan Rasul bersabda "Apabila salah seorang diantara kalian telah selesai makan, maka janganlah membersihkan tangannya hingga ia menjilatinya atau dijilatkan (HR bukhari 5456 dan muslim 2031) 2. mencuci tangan setelah makan 3. mengucapkan syukur kepada Allah setelah makan. Ada doa-doa yang shahih yang datang dari nabi mengenai hal ini Kepada ikhwah yang ingin mengetahui lebih detail mengenai fiqih makanan, saran ana untuk mencoba mem
Bls: [assunnah]>>Tanya: sholat sunnah qobliyah jumat<
Dari: taufiqur rokhman Terkirim: Jum, 18 Juni, 2010 15:56:37 Assalamu'alaylkum warahmatuLlahi wabarakaatuh ikhwah fillah, mohon penjelasannya, adakah sholat sunnah qobla jumat itu?? jazakallahu khairan atas penjelasannya. wassalamu'alaykum warahmatuLlahi wabarakaatuh === Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Semoga artikel berikut bisa sedikit membantu, bi idznillah. SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT Oleh Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Di antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama langsung berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at. Dalam hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu tidak memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah Jum’at. Memang benar telah ditegaskan bahwa para Sahabat ÑÖÜæÇä Çááå ÚáíåÜã jika salah seorang dari mereka memasuki masjid sebelum shalat Jum’at, maka dia akan mengerjakan shalat sesuai kehendaknya, kemudian duduk dan tidak berdiri lagi untuk menunaikan shalat setelah adzan. Mereka mendengarkan khuthbah dan kemudian mengerjakan shalat Jum’at. Dengan demikian, shalat yang dikerjakan sebelum shalat Jum’at adalah shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnat mutlaq. Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani rahimahullah mengatakan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban melalui jalan Ayyub dari Nafi’, dia mengatakan, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.” Hadits ini dijadikan hujjah oleh an-Nawawi dalam kitab, al-Khulaashah untuk menetapkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at seraya memberikan komentar, bahwa ucapan Ibnu ‘Umar, “Dan dia biasa melakukan hal tersebut,” kembali pada ucapannya, “Dan dia mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di rumahnya.” Dan hal itu ditunjukkan oleh riwayat al-Laits dari Nafi’ dari ‘Abdullah bahwasanya jika telah mengerjakan shalat Jum’at dia kembali pulang untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya dan selanjutnya dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.” Diriwayatkan oleh Muslim. Adapun ucapannya, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at,” maka yang dimaksudkan adalah setelah masuk waktu shalat sehingga tidak bisa menjadi marfu’, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ke masjid jika mata-hari sudah tergelincir lalu beliau menyampaikan khutbah dan setelah itu mengerjakan shalat Jum’at. Jika yang dimaksudkan adalah sebelum masuk waktu shalat, maka yang demikian itu merupakan shalat sunnah mutlaq, dan bukan shalat rawatib. Dengan demikian, tidak ada hujjah di dalamnya yang menunjukkan adanya shalat sunnah Qabliyah Jum’at, tetapi ia merupakan shalat sunnah mutlaq. Dan telah disebutkan adanya anjuran melaku-kan hal tersebut -seperti yang telah disampaikan sebelumnya- di dalam hadits Salman dan lainnya, yang di dalamnya dia mengatakan, “Kemudian dia mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya.” Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya terdapat kelemahan. Dan dari Ali juga terdapat hadits yang semisal yang diriwayatkan oleh al-Atsram dan ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath dengan lafazh, “Beliau biasa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi, yang menurut al-Bukhari dan perawi lainnya, dia adalah seorang yang dha’if (lemah). Al-Atsram mengatakan, “Ia merupakan hadits yang waahin.” Juga masih ada hadits lainnya yang senada dengan itu, dari Ibnu ‘Abbas dan dia menambahkan, “Beliau tidak memisahkan sedikit pun darinya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad waahin (lemah). Di dalam kitab al-Khulaashah, an-Nawawi mengatakan, “Sesungguhnya ia me-rupakan hadits bathil.” Dan ada juga hadits yang semisal dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani, di dalam sanadnya terdapat kelemahan dan inqithaa’ (keterputusan). Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Semua hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih dha’if dari sebagian yang lain. [1] MENINGGALKAN SHALAT SUNNAH BA’DIYAH JUM’AT Di antara kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat sunnah Ba’diy
Bls: [assunnah]>>Jama takhir<
From: idin Saripudin Sent: 16/06/2010, 8:30 AM Subject: [assunnah] jama takhir Bismillah, afwan kepada ikhwah fillah ana butuh dalil yang shahih tentang sholat jama' takhir antara maghrib dan 'isya, mana yang didahulukan apakah sholat 'isya dulu, atau sholat maghrib dulu, jazakumulloh khoiron katsiro. = Bismillah, Mungkin artikel berikut bisa sedikit memberikan gambaran dan pencerahan kepada kita semua dalam memahami masalah ini, insyaallah. SHALAT JAMA' TAQDIM Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani "Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya', dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya' dan melakukan shalat Isya' bersama Maghrib". Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (1220), At-Tirmidzi (2/438) Ad-Daruquthni (151), Al-Baihaqi (3/165) dan Ahmad (5/241-242), mereka semua memperolehnya dari jalur Qutaibah bin Sa'id : " Telah bercerita kepadaku Al-Laits bin Sa'ad dari Yazid bin Abi Habib dari Abi Thufail Amir bin Watsilah dari Mu'adz bin Jabal, secara marfu. Dalam hal ini Abu Dawud berkomentar :"Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Qutaibah saja". Saya menilai : "Dia adalah tsiqah dan tepat. Maka tidak mengapa meskipun dia sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Al-Laits selain darinya". Di tempat lain At-Tirmidzi juga berkata : "Hadits ini hasan shahih". Saya berpendapat : Inilah yang benar, semua perawinya tsiqah. Yakni para perawi Asy-Syaikhain. Juga telah dinilai shahih oleh Ibnul Qayyim dan lainnya. Namun Al-Hakim dan lainnya menganggapnya ada 'illat yang tidak baik, seperti yang telah saya jelaskan dalam Irwa 'Al-Ghalil (571). Di sana saya menyebutkan mutabi' (hadits yang mengikuti) kepada Qutaibah dan beberapa syahid (hadits pendukung) yang memastikan keshahihannya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik (I/143/2) dari jalur lain yang berasal dari Abi Thufail dengan redaksi. "Sesungguhnya mereka keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun Tabuk. Maka adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengumpulkan antara Dzuhur dan Ashar serta Magrib dan Isya. Abu Thufail berkata : 'Kemudian beliau mengakhirkan (jama' takhir) shalat pada suatu hari. Lalu beliau keluar dan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau masuk (datang). Kemudian keluar dan shalat Maghrib serta Isya sekalian". Dan dari jalur Malik telah dikeluarkan oleh Imam Muslim (7/60) dan Abu Dawud (1206), An-Nasa'i (juz I, hal 98), Ad-Darimi (juz I, hal 356), Ath-Thahawi (I/95), Al-Baihaqi (3/162), Ahmad (5/237) dan dalam riwayat Muslim (2/162) dan lainnya dari jalur lain : "Kemudian saya berkata : 'Apa maksudnya demikian ?" Dia berkata : Maksudnya agar tidak memberatkan umatnya". Kandungan Hukumnya Dalam hadits ini terdapat beberapa masalah. [1]. Boleh mengumpulkan dua shalat pada waktu bepergian walaupun pada tempat selain Arafah dan Muzdalifah ; demikian pendapat jumhurul ulama. Berbeda dengan mazdhab Hanafiyah. Mereka menakwilkannya dengan 'jama' shuwari' yakni mengakhirkan Dzhuhur sampai mendekati waktu Ashar demikian pula Maghrib dan Isya'. pendapat ini telah dibantah oleh jumhurul ulama dari berbagai segi. Pertama : Pendapat ini jelas menyalahi pengertian jama' secara dhahir. Kedua : Tujuan disyariatkan jama' adalah untuk mempermudah dan enghindarkan kesulitan, seperti yang telah dijelaskan oleh riwayat Muslim. Sedangkan jama' dalam pengertian 'shuwari' masih mengandung kesulitan. Ketiga : Sebagian hadits tentang jama' jelas menyalahkan pendapat mereka itu. Seperti hadits Anas bin Malik yang berbunyi. "Mengakhirkan Dzuhur sehingga masuk awal Ashar, kemudian dia menjama' (mengumpulkan) keduanya". Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (2/151) dan lainya. Keempat : Bahkan pendapat itu juga bertentangan dengan pengertian jama taqdim sebagaimana dijelaskan oleh hadits Mu'adz berikut ini. "Dan apabila dia berangkat setelah tergelincir matahari, maka dia akan menyegerakan Ashar kepada Dzuhur". Dan sesungguhnya hadits-hadits yang serupa ini adalah banyak, sebagaimana telah disinggung. [2]. Sesungguhnya soal jama' (mengumpulkan dua shalat) disamping boleh jama takhir, boleh juga jama taqdim. Ini dikatakan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Um (I/67), disamping oleh Imam Ahmad dan Ishaq, sebagaimana dikatakan oleh At-Tarmidzi (2/441). [3]. Sesungguhnya diperbolehkan jama' pada waktu turunnya (dari kendaraan) sebagaimana diperbolehkan manakala berlangsung perjalanan. Imam Syafi'i dalam Al-Um, setelah meriw
Bls: [assunnah] Potong rambut aqiqah
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Disyariatkan menggundul rambut bayi pada hari yang ke tujuh dan bersadaqah perak seberat rambutnya: Dari Hasan Bin Samurah, dari nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda : "setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama" (HR Ibnu Majah, Attirmidzi, dan lainnya) Dari abu rafi' bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada fatimah tatkala melahirkan Hasan "Gundullah rambutnya, dan bersadaqahlah perak seberat rambutnya kepada fakir miskin" (baihaqi) Sumber : Alwajiz, syaikh abdul adzhim badawi Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Al Fajr Kepada: Milist Assunnah Terkirim: Kam, 17 Juni, 2010 10:04:53 Judul: [assunnah] Potong rambut aqiqah Assalamu'alakum warrahmatullaahi wabarakatuuh Atas keterbatasan ilmu saya, saya ingin bertanya kepada rekan2 milist sekalian. Saya berniat untuk melaksanakan aqiqah anak saya pada hari ketujuh kelahirannya. Yang ingin saya tanyakan, apakah pemotongan rambut anak saya juga harus dilakukan pada saat itu? ataukah bisa dilakukan di lain waktu? Jika ada mohon beserta dalilnya. Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuuh
Bls: [assunnah] Tanya : adzan waktu sholat jumat
Waalaikumussalam warahmatullahi wabrakatuh, Diriwayatkan dari as-sa'ib bin yazid, ia berkata, "sesungguhnya adzan pada hari jumat pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar, yaitu pada masa rasulullah, abu bakar dan umar. Pada masa khalifah utsman -ketika jumlah mereka semakin banyak- utsman memerintahkan untuk mengumandangkan adzan tambahan pada hari jum'at. Ia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dari atas az-Zaura', lalu hal itu terus berlangsung dan tidak ada seorangpun yang mencelanya. Padahal, mereka (shahabat nabi) telah mengkritik utsman ketika utsman menyempurnakan shalatnya di Mina (tidak mengqashar shalatnya)." Dua faedah yang bisa diambil dari riwayat diatas adalah: - adzan hari jumat dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar - disunnahkan satu kali adzan pada hari jumat, yaitu ketika imam duduk di atas mimbar. Adapun perbuatan utsman, maka sebaiknya tidak ditiru pada zaman sekarang (karena menara2 masjid sudah banyak dan masjid sudah tersebar dimana mana). Beliau hanyalah menambah adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, yakni manusia semakin banyak dan tempat-tempat mereka berjauhan dari masjid nabawi. Tetapi perbuatan mengumandangkan adzan pertama (sebelum imam naik mimbar) ini disebutkan oleh ibnu umar sebagai perbuatan bid'ah. Kesimpulannya: jika ada sebab yang mengharuskan untuk mengumandangkan adzan sebagaimana yang dilakukan oleh utsman, maka hendaklah dia lakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemashlahatan. Jika tidak, maka kita tidak perlu menambah-nambah sunnah nabi dan kedua khalifahnya (abu bakar dan umar). Diringkas dari buku shahih fiqih sunnah , pustaka tazkia Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: "erfan_...@yamaha-motor.co.id" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 21 Mei, 2010 16:01:16 Judul: [assunnah] Tanya : adzan waktu sholat jumat Assalamualaikum, Saya mau menanyakan mengenai adzan waktu sholat jumat, seringkali saya jumpai di beberapa masjid ada yang mengumandangkan adzan sebanyak 2x dan ada yang 1x sebelum khotbah jum'at. Bagaimana hukumnya mengenai hal ini?? Wassalam, erfan
Bls: [assunnah] Seputar Aqiqah
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran sang anak, berdasarkan hadits samurah bin jundab: Seorang anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama. (hadits shahih riwayat abu dawud dan selainnya) Untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelihkan 1 ekor kambing (hadits shahih riwayat ahmad). Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: dedy herdiyono Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 25 Mei, 2010 16:12:25 Judul: Re: [assunnah] Seputar Aqiqah Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Antum bisa baca buku " Menanti buah hati dan hadiah yang dinanti" karya Ust. Abd. Hakim, dibuku ini dijelaskan dari persiapan merencanakan keturunan sampai ke pendidikannya nanti, oh ya antum tinggal dimana, kalau sekitar depok ada di toko buku Meccah atau toko buku Madina di Jl. margonda depok, atau Toko Buku yang menjual buku bermanhaj Salaf. Barokallahu fikum Bambang dedy From: Andri Fitriyadi To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sun, May 23, 2010 1:16:47 PM Subject: [assunnah] Seputar Aqiqah Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Mohon informasi berkenaan dengan Aqiqah terutama tentang waktu pelaksanaannya. Terima kasih, Abu Umar Powered by Telkomsel BlackBerry®
Bls: [assunnah] Tanya Kawin beda agama
Bismillah. Seorang lelaki muslim diharamkan menikahi wanita musyrik hingga dia beriman. Berdasarkan firman Allah yg artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lbh baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (al baqarah:221) Dikecualikan dari pengharaman menikahi wanita musyrik, ialah menikahi wanita-wanita ahlul kitab. Allah berfirman (artinya): Pada hari ini dihalalkan bagimu yg baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yg dberikan alkitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yg menjaga kehormatan diantara orang orang yg diberi alkitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dg maksud berzina dan tidak pula menjadikan gundik gundik. (Almaidah 5). Adapun wanita muslimah tidak dihalalkan menikah dg laki laki kafir, baik dari kalangan ahli kitab maupun yg lainnya. Allah berfirman (artinya): Dan janganlah kamu menikahkan orang orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. (al baqarah 221). Wallahu a'lam bish shawab. Pada Sel, 09 Feb 2010 22:19 PST Lifira Famili menulis: >Apa hukum nya kwin beda agama baik untuk laki-laki ataupun perempuan? > > __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/
Bls: [assunnah] kajian di babat lamongan
Assalamualaikum akhi, untuk antum yang belum lama ikut taklim ana sarankan untuk tidak ngaji dulu di sana. Untuk alasan lebih detailnya antum bisa kontak ana lewat mlama...@tppi.co.id or marosbilama...@yahoo.com wassalamualaikum Marosbi Dari: bapake zahra Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Minggu, 21 Desember, 2008 23:54:32 Topik: Re: [assunnah] kajian di babat lamongan wa alaikum salam di babat insya Allah ada kajian tiap rabu sore ba'da ashar. bertempat di rumah akh abu syifa ds. tanggulrejo rt.03 rw.02 babat, lamongan. wassalamu alaikum abu zahra 2008/12/17 dr cronic > assalamualikum, > mohon bagi ikhwan bila mengetahui ada kajian salaf di babat lamongan Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: [vacancy] [Power] PJB
Informasi lowongan kerja. - Pesan Diteruskan Dari: DhanyArifianto <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [EMAIL PROTECTED] Terkirim: Selasa, 2 Desember, 2008 03:04:10 Topik: [vacancy] [Power] PJB PJB Services; Program Management Trainee Closing date: December 13, 2008 Total Solution For Power Generation KESEMPATAN BERKARIR Dalam rangka persiapan Operation & Maintenance Pembangkit Tenaga Listrik berbahan bakar batubara (Proyek Percepatan 10.000 MW), PT PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK JAWA BALI SERVICES (PT PJB SERVICES) membuka kesempatan bagi ratusan Putra Putri Terbaik Indonesia yang telah lulus S1 & D3 (Non Kependidikan) untuk bergabung dalam Program Management Trainee Angkatan II. Program Studi yang dibutuhkan: NO. JURUSAN KODE 1. S1 Teknik Mesin STM 2. S1 Teknik Elektro STE 3. S1 Teknik Sipil STS 4. S1 Teknik Fisika/ Instrumentasi STF 5. S1 Teknik Industri STI 6. S1 Teknik Lingkungan STL 7. S1 Teknik Metalurgi STG 8. S1 Hubungan International SHI 9. S1 Kesehatan Masyarakat SKM 10. S1 Hukum SHK 11. S1 Akuntansi SAK 12. D3 Teknik Mesin DTM 13. D3 Teknik Elektro DTE 14. D3 Teknik Instrumen DTI 15. D3 Teknik Kimia DTM 16. D3 Perpajakan DPJ 17. D3 Adm. & Perkantoran DAP 18. D3 Sekretaris DSK Informasi Detail buka Website www.pjbservices. com Panitia Rekrutmen PT PJB Services. ___ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: Balasan: Re: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian nama
Assalamualaikum, apakah ada dalil yang menunjukkan bahwa fidyah tidak diperbolehkan dibayarkan kepada orang yang sama?? karena setahu ana, suatu dalil yang umum maka tidak boleh dikhususkan kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. kalo tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka seharusnya dia dikembalikan ke hukum asal, mau dikasi ke orang yang sama kek mau enggak kek bukannya boleh?? mohon untuk melangkapi setiap keterangan yang disampaikan dengan dalil dan menghindarkan berfatwa tanpa ilmu. wallahul musta'an Dari: Dian <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh fidyah tidak boleh diberikan kepada 1 orang fakir miskin yang sama, jika anda tidak berpuasa selama 30 hari maka anda harus membayarkan fidyah kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda-beda (bukan kepada 1 (satu) orang yang sama). - Message from shafia_nabilla@ yahoo.co. id - Date: Fri, 10 Oct 2008 08:40:38 +0700 (ICT) From: shafia nabilla Reply-To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: Balasan: Re: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian nama To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Assalamu'alaykum warohmatullohi wabrokatuh > > Ana kurang mengerti tentang penjelasan ukhty pada poin kedua bahwa seorang > fakir miskin tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah, tolong > dijelaskan lagi. jazakallahu khair atas penjelasannya > > wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh > > > > dhea s <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > waalaikumus salam: > 1. FIdyah bisa dibayar pada saat anda tidak puasa (Ramadhan) atau setelah > itu, misalnya di bulan syawal atau berikutnya. > 2. Fakir-miskin, jelas menurut orang awam atau menurut fiqh ISlam adalah > sama. Bisa di-TITIP-kan kepada LAZ, asal mencantumkan jumlah hari yang > ditinggalkan sehingga LAZ tidak salah dalam membuatkan porsi makan. Sebab > makanan fidyah harus sejumlah hari yang ditinggalkan dan seorang fakir miskin > tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah anda. > 3. Niatkan semua di dalam hati. adapun detail tentang jumlah nominal dan > jumlah hari silakan sampaikan kepada LAz tersebut tertulis atau lisan, sama. > wallahu a'lam > > > --- On Wed, 9/17/08, Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > From: Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED] com> > Subject: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian > nama > To: "Maillist Assunnah" <[EMAIL PROTECTED] s.com> > Date: Wednesday, September 17, 2008, 12:17 AM > > Assalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh > > Alhamdulillah, saat ini saya sedang hamil dan saya ingin bertanya tentang > beberapa hal. > 1. Kapankah fidyah mesti dibayarkan, apakah pada saat masih bulan puasa atau > bolehkah sesudah bulan puasa? Sebab saya masih berada di luar Indonesia, > sehingga saya kurang faham dimana/pada siapa membayarkan fidyah tersebut. > 2. Golongan manakah yang disebut sebagai fakir miskin dan apakah boleh > diberikan melalui badan amal/amil tertentu? > 3. Adakah bacaan niat tertentu pada saat pemberian fidyah tersebut atau cukup > dalam hati saja? > > Jazakumulloh khoiron katsiron atas jawabannya. > > Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh. > Aya Why gasoline's price have to raise? Is there any solustion other than that? Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Adab jima'
Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Hadits ke 19 “Artinya : Apabila salah seorang dari kamu mendatangi istrinya (bersetubuh/jima), maka hendaklah ia menutup (badannya) dan janganlah ia ( bersama istrinya) bertelanjang bulat seperti dua ekor unta yang bertelanjang bulat”. DLA’IF. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no.1921) dengan sanadnya (jalannya) dari Al-Walid bin Qasim Al-Hamdaniy (ia berkata) : Telah menceritakan kepada kami Al-Ahwash bin Hakim dari bapaknya dan Raasyid bin Sa’ad dan Abdul A’la bin Adiy (ketiganya) dari Utbah bin Abdussulamiy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (seperti diatas). Saya berkata : Sanad hadits ini dla’if, Al-Ahwash bin Hakim seorang rawi yang “lemah hafalannya” sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar di Taqribnya (1/49), “Illat lainnya, ialah Al-Walid bin Qasim Al-Hamdzniy sebagaimana telah diterangkan oleh Syaikh Albani di kitabnya Adaabuz Zafaf (hal : 108-112) dan di Irwa (7/71 no 20009) [Disalin dari buku Hadits-Hadits Dla’if dan Maudlu, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam] Dari: Abdul Aziz <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 08:59:24 Topik: [assunnah] Tanya : Adab jima' Asslamau'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ana mau menanyakan tentang adab saat jima' * apakah boleh suami-istri itu telanjang bulat tanpa sehelai pakaian pun? bagaimana dalilnya? * terus, dalam hadits lainnya yang pernah saya temui adalah : 1. nabi pernah mandi bersama istrinya dan saling berebut air di bejana berarti nabi dan istrinya kan telanjang (karena umumnya orang mandi itu telanjang bulat) 2. dan hadits yang lainnya pula yaitu : nabi pernah melihat kemaluan istrinya 3. dalam hadits lain pula berbunyi kurang lebih : tidak boleh jima' dalam keadaan telanjang bulat karena menyerupai binatang bagaimana derajat ketiga hadits tersebut ? dan apa boleh hadits yang pertama dipakai sebagai dalil bolehnya suami-istri telanjang saat jima sukron wassalam Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Zakat
Assalamualaikum, sekedar menambahkan saja atas nasihat dari akh/ukh dhea. Saya juga menasehatkan untuk kita semua, termasuk saya sendiri: 1. hendaklah seseorang itu menjawab dengan ilmunya, dan hendaklah menjawab sesuai kadar keilmuannya. Jadi kita ga boleh sedikit-sedikit ngejawab, padahal kita ga tau dalilnya, ga tau hujjahnya apa. kemudian, janganlah sembarangan dalam menafasirkan al qur'an atau hadits, apalagi dengan ilmu yang sangat minim. Bahasa arab ga tau, ilmu ushul belum pernah belajar, kaidah-kaidah fiqh belum belajar, tapi sudah berani menjawab pertanyaan dengan hanya berbekal sedikit hafalan ayat ini dan itu tanpa mengenahui tafsirnya. Oleh karena itu hendaklah kita merujuk kepada penjelasan ulama terhadap dalil tersebut. Janganlah kita merasa pandai sehingga tidak melihat kepada penjelasan para ulama padahal kita belajar/taklim saja cuma seminggu sekali atau dua minggu sekali, dll. Wallahul musta'an Dari: dhea s <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 10:22:47 Topik: RE: [assunnah] Zakat Jawaban: 1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian. Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst. 2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang jangan sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah ilmu antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci, yaitu Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan fatwa. Saya memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah hati-hati jika hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz dll. wallahu a'lam = --- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: RE: [assunnah] Zakat To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut ini: http://www.almanhaj .or.id/content/ 536/slash/ 0 Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita. Semoga bermanfaat _ From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf Of Akbar Kurniawan Subject: [assunnah] Zakat Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh. Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian. Syukron jazakallah khoir. [-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --] ___ Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. http://id.toolbar.yahoo.com/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya Kitab Al-Hikam
akhi, mungkin antum bisa menjelaskan secara lebih rinci, insyallah akan bermanfaat bagi ikhway yang lainnya.. kalo kita cuma ngomong ini sesat itu sesat ya ndak ada gunanya. bagaimana kalo nanti kita dihadapkan ke orang awam, terus kita bilang ini sesat, kemudian ketika ditanya "sesatnya dimana?", eh kitanya sendiri malah bingung karena kitanya juga menerima informasi secara global saja. tanpa alasan/hujjah. Mohon bantuan antum, soalnya tetangga ana ada yang punya kitab itu. ana ga bisa jelasin apa2 cos ana sendiri ga tau kesesatannya apa.. wassalamuialaikum Marosbi Dari: abu ahmad <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 13:29:43 Topik: Re: [assunnah] Tanya Kitab Al-Hikam wa alaikumussalam insya Allah saat kajian pernah ditanyakan hal serupa, yang intinya "bahwa kitab tersebut penuh dengan kesesatan dan sangat menyesatkan. Sang pengarang sendiri adalah tokoh sufi yang sangat diagung agungkan." waallahu a'lam --- On Sun, 19/10/08, Firman Khairul <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Firman Khairul <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: [assunnah] Tanya Kitab Al-Hikam To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Sunday, 19 October, 2008, 7:03 AM Assalammu alaikum Barokallohu fik Ikhwan fillah, ana ada pertanyaan menyangkut tokoh dan buku karangannya Ana diberikan buku oleh teman ana berjudul Al-Hikam karangan Al-Syech Ahmad bin Athoallah Al-Iskandari dengan tulisan Arab Gundul (Jawi) berbahasa Melayu-Indonesia, apakah tokoh dan buku ini bermanhaj lurus? Mohon penjelasan. Jazakumulloh khoir Wassalammu alaikum ___ Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. http://id.toolbar.yahoo.com/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: info lowongan ESDM
Assalamualaikum, Ini saya dapet lowongan dari temen, siapa tau ada yang minat.. - Forwarded Message From: yogi alwendra Sent: Monday, October 6, 2008 15:21:21 Subject: [KM-ITB] info lowongan Assalamualaikum dear rekans, berikut ini ada lowongan http://www.esdm.go.id/download/Penerimaan%20CPNS%202008.pdf salam ___ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] zakat profesi
Assalamualaikum, Adakah diantara ikhwan ikhwan yang bisa membantu ana untuk mengirimkan postingan zakat profesi yang pernah dibahas didalam milis ini beberapa waktu yang lalu. Wassalamualaikum Marosbi ___ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Lowongan Kerja
[Catatan Admin] Mohon kerjasama dari antum yang mengirimkan informasi lowongan pekerjaan, seperti di bagian bawah ini. Mohon kesediaan antum untuk dapat merapikan isi email sebelum dikirimkan. Dan mohon tidak lupa untuk menuliskan "OOT" pada bagian SUBJECT EMAIL. Hal ini akan banyak membantu pekerjaan kami di dalam me-maintain milis Assunnah. Demikian informasi tambahan yang kami sampaikan, semoga dapat diperhatikan, wallahu'alam --- Lowongan Penerimaan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Departemen Pertanian Depatan Tahun 2008 28 Aug PENGUMUMAN Nomor : 32/TU.210/A5/8/2008 PENERIMAAN THL TB PENYULUH PERTANIAN 2008 Dalam rangka revitalisasi penyuluhan pertanian untuk mewujudkan visi pertanian modern berbasis iptek, berkeadilan dan berkelanjutan, Departemen Pertanian akan merekrut tenaga-tenaga (SDM) yang mampu melaksanakan tugas-tugas penyuluhan pertanian di desa-desa di seluruh Indonesia, dengan status sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh Pertanian yang akan ditempatkan di kecamatan/desa di seluruh Indonesia. Penempatan Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut akan mempertimbangkan kedudukan/domisili calon THL Penyuluh yang bersangkutan. Bagi yang berminat, dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sbb: A. Persyaratan: 1. Warga Negara Indonesia, pria atau wanita; 2. Usia maksimum 50 tahun per 31 Desember 2008; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Berkelakuan baik; 5. Berpendidikan: a. Tingkat pendidikan; § Lulus SMK bidang pertanian dalam arti luas, kecuali perikanan dan kehutanan (SPMA, SPP, SNAKMA, STM-Pertanian, SMK Pertanian dan sejenisnya diutamakan yang mempunyai jurusan peternakan & perkebunan ); § Lulus Diploma (D-III, D-IV ) bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan; § Lulus S-I bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan. b. Dari sekolah/perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi. c. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi pertimbangan dalam seleksi administratif. d. Diutamakan kepada pelamar yang telah memiliki pengalaman bekerja di bidang pertanian dalam arti luas kecuali perikanan dan kehutanan B. Penerimaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dibuka untuk pelamar dari Propinsi seluruh wilayah Indonesia kecuali Propinsi DKI Jakarta, dan yang berasal dari Kota seluruh Indonesia karena jumlah THL TB Penyuluh Pertaniannya dianggap sudah mencukupi (berdasarkan data penyuluh yang ada). C. Persyaratan lain: 1. Memiliki motivasi kerja tinggi untuk membangun pertanian melalui kegiatan penyuluhan; 2. Mampu bekerja keras dan dedikasi tinggi pada tugas-tugas penyuluhan pertanian; 3. Bersedia bekerja/ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia; 4. Bersedia bekerja dengan status Pegawai Tidak Tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu maksimal (11 bulan dalam 1 tahun), dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan dana yang tersedia dan maksimal dua kali masa perpanjangan kontrak ; 5. Tidak menuntut untuk diprioritaskan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; 6. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal, tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi di kemudian hari. 7. Bersedia mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugas. D Jumlah Tenaga Bantu PP yang dibutuhkan 10.000 penyuluh terdiri : § Lulusan SMK pertanian sebanyak 4.000 orang; § Lulusan Diploma (D-III, D-IV )sebanyak 1.000 orang; § Lulusan S-I sebanyak 5.000 orang. F Mekanisme Pelamaran: 1. Surat lamaran ditujukan kepada: Menteri Pertanian cq. Panitia Seleksi Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian PO BOX 789 JKS 12001 2. Surat lamaran paling lambat diterima oleh Panitia seleksi THL TB Penyuluh Departemen Pertanian tanggal 10 September 2008 (tanggal pengiriman/cap pos) . 3. Setiap AMPLOP luar kanan atas wajib ditulis asal kabupaten dan propinsi pelamar Surat lamaran ditulis tangan dengan, menggunakan tinta hitam dengan dibubuhi materai Rp 6.000,- dan dilampiri: a. Daftar Riwayat Hidup; b. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. Pas Photo hitam putih ukuran 3×4 cm sebanyak 4 buah; d. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani; e. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian; f. Bersedia ditempatkan di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia; g. Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam stopmap folio sbb: § Warna Biru untuk pendidikan S1. § Warna Hijau untuk pendidikan D-IV. § Warna Kuning untuk pendidikan D-III. § Warna Merah untuk pendidikan SLTA. G Seleksi dan Penetapan Tenaga Bantu: a. Seluruh berkas lamaran akan diseleksi secara administratif; b. Pelamar yang lulus seleksi administratif, akan dipanggil melalui internet /Website Departemen Pertanian untuk mengikuti seleksi/tes pengetahuan teknis pertanian, dan pengetahuan umum (secara tertulis) dan seleksi wawancara ; c. Pelamar yang lulus seleksi/tes sebagaimana dimaksud dalam butir b akan diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diangkat/ditetapkan sebaga
[assunnah] OOT: Fw: [vacancy] Lowongan Teknisi
FYI - Forwarded Message From: ratna_nmc <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, August 26, 2008 7:38:24 AM Subject: [vacancy] Lowongan Teknisi DIBUTUHKAN : Untuk sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan gedung dan jasa lainnya di Bintaro. TEKNISI ( TEK ) Kualifikasi : - Pria, usia max. 30 tahun, - STM/D1/D3 Teknik Mesin/Elektro/ Listrik - Mengerti sistem kelistrikan - Mengerti sistem kerja AC, STP dan Genset - Mampu mengoperasikan komputer ( MS. Office ) - Bersedia kerja shift - Pengalaman min. 1 tahun di bidang yang sama, bidang perawatan/pengelola an gedung perkantoran Apabila anda memenuhi persyaratan di atas dan merasa diri anda adalah orang yang cocok untuk menempati posisi tersebut, silahkan kirimkan surat lamaran dengan melampirkan : copy ijazah, CV & 2 lembar pas photo terakhir ke PO BOX 20 CPAKSBJ 15224A atau melalui email ke [EMAIL PROTECTED] dengan mencantumkan subject kode posisi. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Fw: [vacancy] Lowongan Kerja BUMN - ASDP Agustus 2008
FYI - Forwarded Message From: jumail soba <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, August 22, 2008 8:37:26 AM Subject: [vacancy] Lowongan Kerja BUMN - ASDP Agustus 2008 Kesempatan Berkarir Klien kami, salah satu BUMN di Indonesia, membuka kesempatan kerja bagi putra-putri terbaik Indonesia yang mempunyai integritas tinggi, ulet, dan kompeten untuk bergabung dan mengisi posisi : NO POSISI JURUSAN KODE POSISI DARAT S Lihat Spesifikasi Jabatan 1. Staf Akuntansi S1 Akuntansi S001 2. Staf Manajemen Keuangan S1 Manajemen Keuangan S002 3. Sekretaris D3 Sekretaris S003 4. Staf Teknik Kapal S1 Teknik Kapal, Sistem Mesin Kapal S004 5. Staf Teknik Kapal D3 Teknik Kapal, Sistem Mesin Kapal S005 6. Staf Teknik Kapal S1 Teknik Kapal, Rancang Bangun S006 7. Staf Teknik Kapal D3 Teknik Kapal, Rancang Bangun S007 8. Staf Logistik Teknik Kapal S1 Sistem Mesin Kapal S008 9. Staf Teknik Informatika S1 Teknik Informatika S009 10. Staf SDM S1 Manajemen SDM S010 11. Staf Teknik Sipil S1 Teknik Sipil S011 12. Staf Jurnalistik S1 Jurnalistik S012 13. Staf Teknik industri S1 Teknik Industri S013 14. Staf Logistik Teknik Industri S1 Teknik Industri S014 15. Staf Hukum S1 Hukum S015 16. Staf Manajemen Resiko S1 Semua Jurusan (Memiliki Sertifikat Risk Manajemen) S016 PERWIRA PELAYARAN NIAGA P Lihat Spesifikasi Jabatan 1. Mualim (ANT-IV / ANT-III) P001 2. Masinis (ATT-IV / ATT-III) P002 PERSYARATAN UMUM : Pendidikan : DARAT : Minimal S1 untuk Jurusan : Akuntansi. Manajemen Keuangan. Teknik Informatika. Teknik Sipil. Jurnalistik. Teknik Industri. Teknik Kapal jurusan Sistem Mesin Kapal dan Rancang Bangun. Hukum. Manajemen SDM. Semua Jurusan. Minimal D3 untuk Jurusan : Staf Teknik Kapal jurusan Sistem Mesin Kapal. Staf Teknik Kapal jurusan Rancang Bangun. Sekretaris. PERWIRA PELAYARAN NIAGA : MUALIM (ANT- IV atau ANT - III) MASINIS (ATT - IV atau ATT - III) IPK minimal 2.75 (Perguruan Tinggi Negri) atau IPK 3.00 (Perguruan Tinggi Swasta Akreditasi A) bagi pelamar posisi Staf. Usia : D3 maksimal 40 tahun per tanggal 1 Agustus 2008. S1 maksimal 45 tahun per tanggal 1 Agustus 2008. Perwira Pelayaran Niaga maksimal 35 tahun per tanggal 1 Agustus 2008. Pria / Wanita. Mampu mengoperasikan komputer (minimal MS Office). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Mampu berbahasa Inggris dengan baik. Berbadan sehat dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter (darat) dan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau lembaga yang telah diakreditasikan oleh Departemen Perhubungan. (Bagi Perwira Pelayaran Niaga) Bersedia mengikuti seluruh proses seleksi di Jakarta, (biaya dari dan ke tempat seleksi menjadi tanggung jawab pelamar). KETENTUAN UMUM : Aplikasi lamaran hanya melalui on-line ( klik link regristasi on-line dibawah spesifikasi jabatan ). Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran. Calon pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi yang masih aktif untuk mengikuti proses seleksi ini ( hati-hati dalam penulisan alamat e-mail karena proses registrasi hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap masing-masing calon peserta ). Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara on-line, calon pelamar akan mendapatkan konfirmasi registrasi yang dikirimkan ke alamat e-mail pribadi. Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi. Anda tidak akan mendapat menerima e-mail konfirmasi apabila alamat e-mail yang anda input salah atau sudah tidak aktif, sehingga anda tidak bisa log-in untuk pengumuman selanjutnya. Calon pelamar hanya diperkenankan melakukan satu kali registrasi on-line dan hanya untuk satu posisi saja. Untuk itu pastikan Anda telah memilih posisi jabatan yang sesuai, serta mengisi semua data dengan benar, sebelum menekan tombol kirim. Calon pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data / atau informasi yang sebenar-benarnya, karena data ini akan diklarifikasi pada saat pelaksanaan verifikasi dokumen. Bila ditemukan perbedaan maka dianggap gugur. Masa waktu registrasi on-line adalah 16 Agustus s/d 26 Agustus 2008. Aplikasi yang masuk setelah batas akhir registrasi atau tidak melamar secara on-line, dianggap tidak berlaku. Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pada setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lolos melalui pengumuman di website yang dapat mengikuti proses selanjutnya. Proses rekrutmen dan seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun. Pengumuman hasil seleksi registrasi on-line dan pelamar yang dapat mengikuti proses tahap selanjutnya dapat dilihat di website http://www.ppm-rekrutmen.com/asdp/ mulai tanggal 03 September 2008, pukul 18.00 WIB. DOKUMEN YANG WAJIB DIPERSIAPKAN ANTARA LAIN : Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan mengikuti proses seleksi Tes Tahap I dilokasi dan jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia penyelenggara, serta membawa persyaratan dan dokumen pelengkap lainnya yang diminta, sebagai berikut : Pas f
[assunnah] OOT: Fw: [tppi_university] Fw: [vacancy] Lowongan PT.PERTAMINA (Persero) D3 T.Kimia atau Teknik lain
FYI - Forwarded Message From: Imam Djati W Wirawan <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, August 20, 2008 11:25:18 PM Subject: [tppi_university] Fw: [vacancy] Lowongan PT.PERTAMINA (Persero) D3 T.Kimia atau Teknik lain - Forwarded Message From: Ramanda Hasibuan Sent: Wednesday, August 20, 2008 2:54:27 PM Subject: [vacancy] Lowongan PT.PERTAMINA (Persero) D3 T.Kimia atau Teknik lain KESEMPATAN KERJA PT. PERTAMINA (PERSERO) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja di lingkungan Daerah Operasi Unit Pengolahan (UP) II, III, IV, V & VII PT.PERTAMINA (PERSERO) membutuhkan 201 orang lulusan Diploma 3/Sederajat untuk dipekerjakan sebagai Operator dan Teknisi Kilang dengan kriteria sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM : 1. Jenis kelamin laki-laki; Status belum menikah bagi pelamar dari luar Pertamina, kecuali bagi pelamar dari pekerja outsourcing Pertamina. 2. Pendidikan terakhir D3 jurusan Teknik Kimia (TK), Analis Kimia (AK), Teknik Listrik – Arus Kuat (TLA), Mesin (TM), Instrumen/Elektroni ka (TIE), Lingkungan (TL), Teknik Pengolahan Migas (TPM). 3. Bagi pelamar dari pekerja outsourcing Pertamina, minimal pengalaman kerja 3 tahun di Pertamina UP tujuan lamaran. 4. IPK minimal 2.75. 5. Usia maksimal 24 tahun per 01/01/2008 bagi pelamar dari luar Pertamina, atau maksimal 32 tahun per 01/01/2008 bagi pelamar dari pekerja outsourcing Pertamina. 6. Tinggi badan minimal 160 cm. 7. Tercatat sebagai pencari kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. 8. Bebas narkoba. 9. Berbadan sehat, tidak buta warna, dan diutamakan tidak berkaca mata/contact lens. 10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasi PT. PERTAMINA (PERSERO). 11. Lulus seluruh tahapan seleksi. Bagi pelamar yang memenuhi kriteria tersebut di atas, dapat mengajukan surat lamaran dengan melampirkan dokumen : a. Daftar Riwayat Hidup b. Copy ijazah D3 & SMA/sederajat yang telah dilegalisir c. Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang d. Copy akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi berwenang e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat f. Surat Pernyataan Diri Bebas Narkoba di atas materai Rp.6.000,- g. Copy KTP/SIM yang masih berlaku h. Copy Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning/Hijau) yang masih berlaku i. 3 (tiga) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 (berwarna) j. Alamat untuk surat panggilan (alamat terakhir dan kode pos). Alamat lamaran : Proses seleksi akan dilaksanakan di 5 (lima) wilayah Unit Pengolahan, yaitu: UP II–Dumai, UP III–Plaju, UP IV–Cilacap, UP V–Balikpapan, dan UP VII–Sorong, dan sekitarnya atau di tempat lain yang akan ditentukan kemudian. Pelamar agar mengirimkan lamaran ke wilayah Unit Pengolahan terdekat dengan domisili/daerah asalnya. Lamaran harus dikirimkan melalui Pos dalam amplop tertutup (pelamar tidak boleh menyampaikan langsung atau melalui perantara) dan dilalamatkan kepada: 1.Team Rekrutasi P.O.BOX 1122 Pekanbaru 2.Tim Rekrutasi PO BOX Palembang 3000 3.Tim Rekrutasi Pertamina UP IV Cilacap PO BOX 2008 Cilacap 53200 4.Tim Rekrutasi PO BOX NO. 634, Balikpapan 76100 5.Tim Rekrutasi Pertamina UP VII Sorong PO BOX 283, Sorong Pada sudut kiri atas amplop lamaran, cantumkan kode jurusan bagi pelamar dari luar Pertamina, atau "OS" bagi pelamar dari pekerja outsourcing Pertamina. Lamaran selambat-lambatnya diterima tanggal: 30 September 2008 (stempel pos). Hanya pelamar yang memenuhi kriteria di atas yang akan dipanggil untuk mengikuti tes/seleksi dan tidak dikenakan biaya apapun (tanpa biaya). Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini tidak akan diproses, dan surat lamaran yang telah dikirim tidak akan dikembalikan. Informasi lebih lanjut agar menghubungi UP tujuan lamaran atau Disnaker wilayah setempat. Keputusan untuk memanggil pelamar dan penentuan seleksi merupakan hak Tim Rekrutasi dan tidak dapat diganggu gugat. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Fw: [Oil&Gas] Fw: Employment opportunity - Fresh Graduate
FYI - Forwarded Message From: Wawan Junaedi <[EMAIL PROTECTED]> To: "(Migas), milis migas" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, August 20, 2008 11:33:35 PM Subject: [Oil&Gas] Fw: Employment opportunity - Fresh Graduate Dear milis: Saat ini perusahaan kami membutuhkan Sarjana S-1 (Fresh Graduate) dan D-3 Politeknik (Fresh Graduate) untuk mengisi lowongan "Trainee Engineer (S1)" dan "Trainee - CNC Machine Operator (D-3)" dengan persyaratan sebagai berikut: A. TRAINEE ENGINEER: 1.. Sarjana S-1 Metlaurgy/Mesin/ Elektro/Gas Petrokimia (Fresh Graduate) dari Universitas Terbaik. 2.. Computer literate: MS Words, EXCEL, MS Project 3.. Menguasai Autocad, walaupun tidak mendalam. 4.. Menguasai bahasa Inggris 5.. Bersedia bekerja di "Offshore" maupun "Onshore" oil and gas field. 6.. Bersedia traveling in country maupun abroad. B. TRAINEE-CNC MACHINE OPERATOR 1.. D-3 Mesin/Elektro( Fresh Graduate) dari Politeknik Terbaik. 2.. Computer literate: MS Words, EXCEL, MS Project 3.. Menguasai Autocad, walaupun tidak mendalam. 4.. Menguasai bahasa Inggris 5.. Bersedia traveling in country maupun abroad. Tolong surat lamarannya berikut CV di e-mail ke: HRD Department, u/p: Ibu Eulis Ulan W. (e-mail: [EMAIL PROTECTED] ) dengan mencantumkan kode posisi lowongan: TRAINEE ENGINEER (TE) DAN TRAINEE CNC MACHINE (TC). Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi harap seger mengirimkan lamarannya. Regards, End.- Wawan Junaedi PT Trimulya Gemilang Head Office: Crown Palace C-25 Jalan Prof. Dr. Supomo No: 231 Jakarta 12870 - Indonesia T: +62 21 83787466 F: +62 21 83787469 M: +62 (0) 816738675 E: [EMAIL PROTECTED] ang.com Factory (Aluminum Anode): SKPDN MIGAS: 3232/19.07/DMB/ 2008 Bintang Industrial Estate II Lot D, No: 43A Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang Batam, Indonesia. T: +62 778 391612, F: +62 778 391677 "We are in Aluminum Anode Manufacturing, Corrosion Monitoring, Cathodic Protection, ROV/Offshore Survey, Offshore Pipelaying Barge, Pigging & Hot Tapping Business" NOTE: This e-mail, including any attached files, may contain confidential and privileged information for the sole use of the intended recipient(s) . Any review, use, distribution or disclosure by others is strictly prohibited. If you are not the intended recipient (or authorized to receive information for the recipient), please contact the sender by reply email and delete all copies of this message. Thank you. [Non-text portions of this message have been removed] Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Lowongan Kerja di Kadin Indonesia
Lowongan Kerja di Kadin Indonesia Posisi: Riset dan Proses Data Kualifikasi : 1. Laki-laki/Perempuan 2. Min S1 (lebih disukai jurusan Ekonomi ) 3. Usia 22-25 tahun 4. Menguasai teknik komputer (Word, Excel, Power point, SPSS, Minitab atau SAS dll) 5. Berkemampuan Berbahasa Inggris aktif 6. Berminat analisa industri / ekonomi makro 7. Memiliki motivasi tinggi dalam penyumbangan untuk peningkatan daya saing ekonomi/industri Indonesia melalui pekerjaan KADIN Indonesia 8. Pengalaman kerja di bidang riset / kegiatan akademik menjadi nilai plus Lamaran di kirim melalui email: [EMAIL PROTECTED] Selambat-lambatnya 16 Agustus 2008 sumber : http://www.kadin-indonesia.or.id/id/lowongan_kerja.php Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Fw: [Oil&Gas] (Job) Info Lowongan FRESH GRADUATE di TOTAL E&P Indonesie
FYI From: Migas_Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, August 13, 2008 11:10 AM Subject: [Oil&Gas] (Job) Info Lowongan FRESH GRADUATE di TOTAL E&P Indonesie Dear all, Waktu baca koran Kompas hari sabtu (atau minggu ya?) saya lihat ada pengumuman info lowongan di perusahaan migas Total E&P Indonesie. Ngeliat requirement- nya, kayaknya cucok buat adik-adik fresh graduate. Nah, jadi jangan mengeluh atau komplain bahwa tidak ada lowongan untuk fresh graduate lho. Saya copy-paste-kan dari suatu website dan seingat saya requirement- nya sama dengan di koran Kompas. Selamat mencoba dan sukses! salam, Weby Moderator KBK Instrumentasi # # TOTAL E&P INDONESIE challenges you to join Supervisory Training Program which will be held in October 2008 The training program will be organized for 16 months in Indonesia. After finishing the program, you will be assigned at TOTAL E&P INDONESIE's sited in East Kalimantan BASIC REQUIREMENTS: Student on his/her last semester (S1/D3) who will graduate before October 2008 D3 or S1 graduate in any engineering major Min GPA: 2.75 Max. Age 26 years old Good English proficiency Familiar with MS Office Application Having excellent health condition Please apply trough our website: Website: www.careers. total.com with code PET Application Deadline: 16th August, 2008 Engineering majors: Chemical Engineering Electrical Engineering Mechanical Engineering Physics Engineering Other Engineerings [Non-text portions of this message have been removed] Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] [urgent] penerbit buku salaf
Darul ilmi, Ibnu Katsir, pustaka imam asy syafii, pustaka imam muslim, pustaka at taqwa, pustaka at tibyan, pustaka ulil albab, darus sunnah, at tazkia. Ana punya sebagian soft copy katalog-katalognya. - Original Message From: pracoyo utomo <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, August 4, 2008 2:23:57 PM Subject: Re: [assunnah] [urgent] penerbit buku salaf - Pustaka Ibnu Katsir - Pustaka As Sunah ada beberapa lagi. Tetapi, paling mudah kita dateng saja ke Toko Buku Ahlusunnah Wal Jamaah di Senen. Letaknya, jika dari arah Salemba, ambil jalur lambat ke arah Kwitang. Ada di sebelah kiri. Tidak jauh dari Kampus YAI, sebelum tukang buku loak itu... Di sana hanya dijual buku-buku dan kitab yang benar-benar Antum cari. Pelayannya akan ramah, dan senang hati menjelaskan aneka buku, berikut sedikit resumenya. semoga bermanfaat 2008/8/3, Budi Prasetyo : > > Adakah diantara anggota milis sekalian yang tahu penerbit mana saja yang > menerbitkan buku-buku salaf??? > Mohon bantuannya > > Jazzakumullah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] adab kesopanan milis
Waalaikum salam, Pak imam, ana setuju kalau ketika kita memilih judul email maka tidak perlu menjadikan nama senior sebagai judul email. Biar lebih bagus keliatannya. Sebagai saran juga, hendaklah setiap orang dimilis ini berdiskusi secara ilmiyah berdasarkan Qur'an dan sunnah, Jangan mendahulukan pendapat-pendapat manusia di atas qur'an dan sunnah. Sebab terkadang ana liat ada beberapa ikhwan/akhwat yang agak kurang Adab-nya. Khususnya adab kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketika disebutkan sebuat hadits nabi, disebutkan ayat Al Qur'an, eh malah dilawan/ditentang dengan Akal fikirannya yang terbatas, malah ditentang dengan hasil penelitian manusia yang bisa salah dan juga bisa benar. Kalo Firman Allah dan sabda rasul pasti benar toh.. Masa ada yang meng-klaim diri-nya benar dan Allah salah, wal iya dzubillah. Hal ini berlaku baik apakah itu yang beragument Si Junior ataupun Senior. Karena dalam agama yang diperhatikan adalah ke ilmiyahan ilmu-nya. Dan hendaklah seseorang itu berbicara sesuai dengan kadar ilmunya masing-masing. Barakallahu fikum - Original Message From: Imam Mabrur <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 29, 2008 9:19:51 AM Subject: [assunnah] adab kesopanan milis Assalamualaikum semuanya Semoga berkah Allah untuk antum semua. Saya kok jadi risih ya, kayaknya kurang enak aja gitu kalau nama saudara kita, kita jadikan sebagai judul email yang kita kirimkan ke milist ini. Apalagi saudara kita itu termasuk senior. Kayaknya kurang sopan gitu. Mohon saudara-saudara semua bisa menjaga akhlak aja. Sebagai usulan kongkrit, kalau posting email ke milis gimana kalau kita pake judul topik bahasan yang akan kita bahas. Hindari sebisa mungkin menggunakan nama saudara kita satu milist hanya karena keinginan agar postingan kita ditanggapi. Afwan jika ada yang kurang berkenan Wassalamualaikum Addoif Imam Mabrur Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya judul buku tentang bagaimana cara mendidik anak dari sampai usia dewasa (nikah)
waalaikumussalam, ada buku cara mendidik anak, tapi gak tau juga apa mendidiknya sampai pra-nikah atau gak-nya. judulnya : tarbiyatul abna yang nulis syaikh mustafa al adawi. penerbitnya media hidayah. - Original Message From: HASAN NURDIN <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 24, 2008 11:10:05 AM Subject: [assunnah] Tanya judul buku tentang bagaimana cara mendidik anak dari sampai usia dewasa (nikah) Assalamu alaikum ... Ihwan wa Ahwah fillaah... semoga kita tetap diberi keistiqomahan dalam manhaj yang Haq ini "Manhaj Salaf" ! ana mau tanya adakah buku yang isi nya tentang bagaimana Rosululloh Shallallohu alaihi wasallam atou para sahabat mendidik anak dari usia dini (balita) sampai dewasa (pra Nikah) ?? Tolong ya... judul buku, penerbit, pengarang, dan dimana dapat dibeli ?? pengennya yang tebel sih kalo ada. Atas jawabannya ..ana ucapkan jazakallohu khoiron ... Abu Syaima' Al-Atsary Hp : 0703606 Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Fw: [vacancy] Lowongan Kerja Tambang Batubara Bukit Asam Tbk.
FYI - Forwarded Message From: Cahyo Dewantoro <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, July 21, 2008 11:49:09 AM Subject: [vacancy] Lowongan Kerja Tambang Batubara Bukit Asam Tbk. PT BUKIT ASAM, Sebuah perusahaan pertambangan batubara yang terletak di Sumatera Selatan mengundang putra/putri terbaik yang mempunyai semangat, integritas tinggi, ulet dan kompeten untuk bergabung dan mengembangkan diri menjadi calon Management Trainee PT BUKIT ASAM. Kesempatan ini terbuka bagi para lulusan perguruan tinggi dengan bidang studi: - Teknik Pertambangan Umum (T001) - Teknik Geologi (T002) - Teknik Geodesi (T003) - Teknik Kimia (T004) - Teknik Sipil (T005) - Teknik Mesin (T006) - Teknik Elektro Arus Kuat (T007) - Teknik Elektro Arus Lemah (T008) - Teknik Industri (T009) - Teknik Lingkungan (T010) - Teknik Informatika (T011) - Teknik Komputer (T012) - Sistem Informasi (T013) - Pertanian - Ilmu Tanah (S001) - Kehutanan (S002) - Akuntansi (S003) - Studi Pembangunan (S004) - Perbankan (S005) - Hukum Bisnis (S006) - Ilmu Komunikasi - Humas (S007) - Psikologi Industri (S008) PERSYARATAN UMUM : - WNI laki-laki/perempuan Sehat Jasmani dan rohani untuk melakukan tugas pekerjaan - Jurusan/ Program studi yang dilamar harus sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan dan bukan dari Sarjana Pendidikan. - IPK Minimum 2,75 (dengan skala 4) - Umur tidak lebih dari 28 tahun (Kelahiran setelah 31 Juli 1980) - Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta - Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasi PT Bukit Asam KETENTUAN LAIN-LAIN: Pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani perbaikan/revisi alamat e-mail yang salah input oleh pelamar. Aplikasi lamaran hanya dilakukan melalui on-line (klik link registrasi on-line dibawah pengumuman). Tidak ada jalur lain yang digunakan dalam proses pengiriman lamaran. Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara on-line, Pelamar akan mendapat konfirmasi registrasi melalui e-mail. Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi. Anda tidak dapat menerima e-mail konfirmasi registrasi apabila alamat e-mail yang Anda input salah dan atau sudah tidak aktif, sehingga Anda tidak dapat Log-in untuk melihat pengumuman selanjutnya. Pelamar hanya diperkenankan melakukan satu kali registrasi on-line dan hanya untuk satu posisi saja. Untuk itu pastikan Anda telah memilih jurusan yang sesuai, serta menuliskan semua data dengan benar, sebelum menekan tombol KIRIM. Pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data/ informasi yang sebenar-benarnya, karena data ini akan diklarifikasi dengan berkas aslinya pada saat pelaksanaan verifikasi dokumen. Masa waktu Registrasi on-line adalah 21 Juli s/d 1 Agustus 2008. Aplikasi yang masuk setelah batas akhir registrasi dan/atau tidak melamar secara on-line, dianggap tidak berlaku. Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pada setiap tahap seleksi, hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang dihubungi untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya. Pada setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus melalui pengumuman di website www.ppm-rekrutmen.com yang akan dihubungi oleh Konsultan Independen untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya. PT Bukit Asam tidak melayani korespondensi untuk proses penerimaan calon Management Trainee ini. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pelamar yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya dapat dilihat di website www.ppm-rekrutmen.com mulai 6 Agustus 2008 jam 18.00 WIB Verifikasi dokumen dan Tes Tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 9 & 10 Agustus 2008. DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI DAN DIBAWA SAAT VERIFIKASI DOKUMEN: Bagi Anda yang kemudian dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan diminta hadir pada verifikasi dokumen dan Tes Tahap II di lokasi dan waktu yang akan ditetapkan dengan membawa dokumen dan kelengkapan sebagai berikut : - Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, asli dan fotocopy - Fotocopy ijazah yang sesuai dengan persyaratan pendidikan dan telah dilegalisir (stempel asli) oleh pejabat berwenang. Surat Keterangan Lulus (SKL) dari kampus tidak berlaku - Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir (stempel asli) oleh pejabat yang berwenang - Data Riwayat Hidup yang harus didownload dari website www.ppm-rekrutmen.com setelah Anda log in, data riwayat hidup yang telah diisi diserahkan dalam bentuk print out - Kartu Peserta Seleksi yang harus didownload dari website www.ppm-rekrutmen.com setelah Anda log in. Mohon dilengkapi dan diserahkan dalam bentuk print out - 2 lembar Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 - Surat Pernyat
[assunnah] OOT: Fw: [Oil&Gas] Info Lowongan di PKT
FYI - Forwarded Message From: Taufik M. R. <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, July 21, 2008 7:25:52 AM Subject: [Oil&Gas] Info Lowongan di PKT Rekans, info lowongan tersebut dapat didownload di alamat ini: http://www.pupukkaltim.com/rekrut2008.pdf Deadline pengiriman lamaran tanggal 31 Juli 2008. Info lebih lengkap silakan tanya Mas Wien. MRT M. R. Taufik Application Support Section - ICS Department PT Badak NGL Phone: Office: +62 548 55 2268 Home: +62 548 55 5174 Mobile: +62 811 581061 Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Fw: Fw: Vacancy PT Air Liquide - Process Engineer
FYI - Forwarded Message From: Hanifah Widiastuti <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, July 17, 2008 6:32:40 PM Subject: [tk_itb_02] Fw: [Teknik-Kimia] Vacancy PT Air Liquide - Process Engineer semoga bermanfaat.. . - Forwarded Message From: "INFO, Hrd" <[EMAIL PROTECTED] .com> Sent: Wednesday, July 16, 2008 17:05:29 Subject: [Teknik-Kimia] Vacancy PT Air Liquide - Process Engineer Air Liquide, founded in 1902 in France, is the world leader in Industrial and medical gasses and related services. Our group employs over 40,000 employees in 72 countries. We provide technology and service-based solutions to meet the comprehensive needs of our customers from all industrial sectors. For more information please visit us at www.airliquide. com In Indonesia, we employ around 200 people and operates plants in Cibitung and Cilegon. We are now have immediate opportunities for the right candidates to contribute to the diversity of our business and a career with Multi National Company. PROCESS ENGINEER (to be placed in Cilegon, KIEC Industrial Area) Requirements: - We are looking for a fresh chemical engineering graduate with drive, ambition and determination, and minimum GPA 3.00 on a scale of 4. - We seek people who demonstrate decision making ability, and take control of situation. Strong interpersonal skill is essential. Interested person should apply with full resume in English and a recent photo to: Air Liquide Indonesia Attention: Human Resources Department Email: [EMAIL PROTECTED] .com (Attachment must less than 200 kb) No later than 2 weeks after this advertisement Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
Assaamu'alaikum Pak salamun, Sombong bener antum ini.. baru jadi dokter aja dah sombong gitu... disini (milis ini anggotanya lebih dari 10 ribu orang) juga ada yang kerjaannya jadi dokter, tapi gak sombong disini juga banyak yang jadi insinyur, dokter, doktor, tapi ga ada yang tempel-tempel nama FULAN, ST. . disini juga banyak yang punya uang, tapi ga ada yang sok kaya. jadi santai sedikit lah.. tidak usah emosi begitu lah.. Assalamualaikum Ketika ada pernyataan dari sesorang yang menyangkut suatu profesi dan dijelaskan secara salah maka terjadilah penjelasan yang menyesatkan., perlu seorang yang profesional yang menjelaskannya. Apalagi bicara tentang hal yang bukan profesinyasaya dokter dan saya jelaskan posisi, kedudukan saya sekarang, identitas saya..makanya saya tanya dulu ..seseorang disebut ulama itu apa dasarnya, begitu !!Nah, kalau diakui sebagai ulama bicaralah dalam konteks yang dikuasainya, !!! Kalau namanya dalil...itu artinya tidak bisa diperdebatkan..namanya dalil...tidak pernah saya memperdebatkan dalil!!! Saya mengajarkan sesama muslim untuk membaca sendiri dalil2 tersebut, membaca sendiri, mencari sendiri..nah nanti semuanya jadi pintar. Islam adalah agama yang didalamnya kita bisa langsung minta pada Allah, langsung minta ampun..tidak di agama lain yang dalam ritualnya diperantarai. Saya tantang mereka yang bicara tentang khitan pada perempuan dan masalah placenta ke Malang, bertemu dengan orang yang akhli dalil dan akhli kedokteran, saya beri kesempatan, saya beri waktu...biayanya mahal Pak !! Nah, ini namanya :Dr. Atallah ar Ruhailly dan Dr. Salih Anshari ..diskusi biar kenyang boleh dalam bahasa Arab atau Inggris, kalau dalam bahasa Indonesia nanti saya sediakan penterjemah. Nah, ada suatu peristiwa bahwa dalam milis ini ada pertanyaan/pernyataan yang bodoh sekali dan salah sekali dilihat dari kaca kedokteran, kebetulan orang ini membawa dalil2, ; saya diskusikan dengan sahabat2 dan mereka mengatakan nah begitulah pak Salamun justru banyak orang yang tidak faham soal kedokteran tapi angkat bicara ..inilah ladang bagi kita untuk beribadah, meluruskan yang benar. Jadi misalnya, pak Hidayat ini yang menganjurkan agar keterangan saya disaring dulu, tampilkan identitas anda, anda siapa, posisi anda apa, bisa melarang...milis ini dunia maya yang semua orang bisa menyatakan pendapatnya, tapi harus sesuai profesinya...nah datanglah ke Malang !!Kalau tidak punya uang kita biayai !! Nah kalau ia/siapapun lalu begitu soknya mengatai, misalnya orang Barat, tehnologi Barat...misalnya maka mulai sekarang jangan pakai komputer, jangan pakai kereta api, pesawat terbang, jangan makan obat dari produksi negara Barat, jangan pakai listrik, jangan pakai telpon, jangan pakai sikat gigi, jangan pakai nilon, jangan pakai sepatu (ada sepatu/sandal yang dipakai oleh nabi Muhammad..tapi itu juga sudah dipakai oleh Nabi sebelumnya). Maaf saja kalau saya ulangi lagi bahwa kami baru saja membicarakan etika dalam lalulintas milis, bukan di Indonesia, tapi di Eropah, di Universitas tertua dunia, berdiri tahun l330, minggu lalu, dihadiri oleh para expert ; saya sebagai seorang ilmiawan, peneliti dan milter, beragama Islam dan negara Republik Indonesia menanyakan 2 hal : cara mempengaruhi masyarakat dengan terus menerus mengeluarkan pendapat yang berulang2 dalam intinya dengan mengajukan dalil dan aksioma ; Pertanyaan kedua adalah apakah dijamin bahwa hasil pendapat yang disimpan dalam website itu bisa disamakan dengan copyright atau patent. Nah, sekian dulu dari saya, saya hanya mengajukan pendapat bila itu dalam jurisprudensi saya, dalam konteks profesi saya. Wassalam, Dr.salamun > To: assunnah@yahoogroups.com > From: [EMAIL PROTECTED] > Date: Mon, 14 Jul 2008 03:59:03 -0700 > Subject: Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi > > > ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan > > dalil aqli sangat berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada > > milister pemula. > > Justru kita memerlukan pendapatnya untuk masalah berkaitan dengan kedokteran. > > > --- On Thu, 7/10/08, Hidayat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > From: Hidayat <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi > To: assunnah@yahoogroups.com > Date: Thursday, July 10, 2008, 8:05 AM > > Assalamualaikum > ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan dalil aqli sangat > berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada milister pemula. ana mohon > sementara > posting dari pak dokter disaring dulu sehingga tidak membuat milister yang > lain > bingung membaca tulisan dari pak dokter itu. > > > - Original Message - > From: "hartoyo ahmad jaiz" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Friday, July 04, 2008 3:07 PM > Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi > > Wa'alaykum Salam Warahmatullah... > > Dr. Salamun nampak sekali membara2 dalam posting yang terakhir. > Ana ras
[assunnah] Re: Lowongan karir.com terkini
FYI - Original Message From: Customer Service karir.com <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, July 10, 2008 9:25:44 PM Subject: Lowongan karir.com terkini Lowongan karir.com terkini Pelanggan yang terhormat, Berikut ini adalah lowongan-lowongan yang cocok dengan resume Anda. Silakan klik Nama perusahaan untuk melihat rincian lowongan. Nama perusahaan Posisi (Fungsi kerja) Lokasi PT Monica Hijau Lestari (Body Shop) Area Manager (Operasi Ritel) Jakarta PT Monica Hijau Lestari (Body Shop) Junior Floor Supervisor (Operasi Ritel) Jakarta PT Monica Hijau Lestari (Body Shop) Floor Supervisor (Operasi Ritel) Jakarta PT Hero Supermarket, Tbk Category Manager for Health and Beauty (Operasi Ritel) Jakarta PT Hero Supermarket, Tbk Senior Category Manager (Operasi Ritel) Jakarta PT Proven Force Indonesia Warehouse Supervisor (Operasi Gudang) Cikarang PT Perdana Perkasa Elastindo Teleponis (Operator) Surabaya PT Berca Cakra Teknologi Helper (Operator) Surabaya Transportation, Courier & Cargo Company Logistic Staff (SL) (Logistik) Bogor PT Tripatra Engineering Lead & Senior Process Engineer (Teknik, Kimia) Jakarta PT Arti Dekor Assembly Supervisor (Teknik, Sipil) Yogyakarta Perfecta Career Site Engineer/Business Development (Teknik, Sipil) Jakarta PT Karka Arganusa Purchasing/Estimator (Teknik, Sipil) Jakarta PT Tripatra Engineering Lead & Senior Civil Engineer (Teknik, Sipil) Jakarta PT Optik Tunggal Sempurna Teknisi Instrument (Teknik, Elektro ) Jakarta PT Pura Mayungan Staf Estimasi & Drafter (Teknik, Elektro ) Tangerang PT Pura Mayungan Staf Estimasi & Drafter (Teknik, Elektro ) Jakarta PT Pura Mayungan Engineering Staff (Teknik, Elektro ) Tangerang PT Pura Mayungan Engineering Staff (Teknik, Elektro ) Jakarta Thano Technologies Mekanik & Elektrik (Teknik, Elektro ) Tangerang PT Mechmar Jaya Industries Service Engineer (Teknik, Elektro ) Medan PT Wolf Packaging Machine Indonesia Service Engineer for Packaging Machine (Teknik, Elektro ) Jakarta PT Tripatra Engineering Senior Electrical Engineer (Teknik, Elektro ) Jakarta PT Petrosea, Tbk. Lead Electrical Engineer (Teknik, Elektro ) Jakarta Perusahaan Gas Industri Supervisor Maintenance (Teknik, Mesin) Jawa Barat PT Tripatra Engineering Lead & Senior Piping Engineer (Teknik, Mesin) Jakarta PT Tripatra Engineering Lead & Senior Mechanical Static Engineer (Teknik, Mesin) Jakarta PT Tripatra Engineering Lead & Senior Mechanical Rotating Engineer (Teknik, Mesin) Jakarta PT Petrosea, Tbk. Senior Mechanical Engineer (Teknik, Mesin) Jakarta PT Ferron Par Pharmaceutical Teknisi (Teknisi) Cikarang PT Pura Mayungan Tehnical Support (Teknisi) Tangerang PT Pura Mayungan Tehnical Support (Teknisi) Jakarta PT Berca Cakra Teknologi Teknisi (Teknisi) Yogyakarta PT Proven Force Indonesia Engineering Staff (Pemeliharaan) Karawang PT Tripatra Engineering Lead & Senior Instrument Engineer (Teknik, Lainnya) Jakarta PT Kontinum Era Artha Project Manager (Manajemen Proyek) Jakarta PT Supraco Indonesia Technical Support (Manajemen Proyek) Jakarta PT Supraco Indonesia Schedule Engineering - Export System (Manajemen Proyek) Jakarta PT Supraco Indonesia Cost Engineer - Export System (Manajemen Proyek) Jakarta PT Mechmar Jaya Industries Assistant Project Manager (Manajemen Proyek) Medan PT Ferron Par Pharmaceutical PPIC Staff (Pembelian) Cikarang PT Pura Mayungan Manajer Pembelian (Pembelian) Jakarta PT Pura Mayungan QC Staff (Pengendalian Mutu) Tangerang PT Pura Mayungan QC Staff (Pengendalian Mutu) Jakarta PT Pura Mayungan Manajer Engineering & QA (Pengendalian Mutu) Tangerang PT Pura Mayungan Manajer Engineering & QA (Pengendalian Mutu) Jakarta PT Smart, Tbk. In Process QC (Pengendalian Mutu) Bogor PT Kanzen Motor Indonesia Quality Control (Pengendalian Mutu) Karawang PT Petrosea, Tbk. Business Development Manager (Pengembangan Bisnis) Jakarta MPC International Manajemen Operasional (Manajemen Operasional) Jakarta Samator Group Kepala Cabang (Manajemen Operasional) Jawa Barat Hormat kami, Customer Service karir.com
Re: [assunnah] RE: Saksi dalam nikah
Iya mbak, pak dokter ini mah memang agak aneh.. - Original Message From: Nila SR <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 4, 2008 12:09:26 PM Subject: [assunnah] RE: Saksi dalam nikah Assalaamu’alaikum Menurut hemat saya dalam milis ini kita memang membahas segala sesuatunya berdasarkan dalil Al Qur’an dan sunnah rasul dan fatwa2 dari ulama sunnah bukan dari segi keabsahan dari pemerintah. Pemerintah dalam hal ini hanya bersifat “membantu” keabsahan sesuatu secara negara bukan hukum Allah, misalnya dalam pencatatan pernikahan dll. Seperti di negara kita yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, tetapi banyak aturannya yang tidak mengakomodir hukum islam yang shahih seperti : - hukum waris yang dalam islam sudah jelas aturannya dalam al Qur’an tapi hukum di Indonesia malah lain seperti adanya harta gono gini yang tidak dikenal dalam hukum islam. - hukum poligami yang mengharuskan izin dari istri pertama agar bisa nikah lagi, padahal dalam syariat islam tidak ada persyaratan itu, sehingga sangat sulit atau hampir tidak mungkin melakukan poligami secara terang2an dan akibatnyanya perselingkuhan merajalela tanpa sangsi apapun. Sedangkan yang nekad melakukan poligami terpaksa secara sembunyi2 dan kalo ketauan mendapat sangsi social bahkan sekarang bisa di pidana. Akibatnya istri dan anak hasil poligami tidak memperoleh hak yang seharusnya. - tentang khitan pada wanita yang belakangan ini dilakukan pelarangan oleh menteri sehingga ahli medis dan rumah sakit tidak lagi boleh melaksanakan khitan, karena WHO melarangnya berdasarkan pengalaman di negara2 afrika, padahal khitan telah dilaksanakan di negara kita ini ratusan tahun lamanya dan tidak pernah ada masalah seperti di negara2 afrika, karena pada dasarnya khitan wanita di Afrika bukan berasal dari islam, tapi budaya primitive mereka sudah melakukan itu dengan kejamnya, makanya begitu masuk islam hal itu tetap dilakukan, tetapi tidak merujuk pada aturan yang telah ditetapkan rasulullah. Secara hukum agama kita tetap harus merujuk pada dalil bukan aturan pemerintah, karena pertanggungjawaban kita kelak adalah kepada Allah bukan pemerintah. Kepatuhan kita kepada pemerintah adalah termasuk adab kita sebagai anggota masyarakat selama aturan itu tidak melanggar aturan Allah. Kita harus bisa mengakui bahwa ilmu apapun di dunia ini ada ahlinya, apalagi ilmu agama yang merupakan ilmu paling tinggi, adalah sangat naïf jika kita menyangka bahwa kita bisa menguasai secara otodidak tanpa harus belajar dengan benar pada ahlinya, hanya dengan membaca buku2 terjemahan, tanpa mengerti bahasa arab dan ilmu2 pendukung lainnya. Ini adalah salah satu contoh kebodohan mayoritas umat islam yang terlalu mudah menganggap seseorang sebagai ulama hanya dengan bermodalkan kepandaian berorasi dan sedikit ayat2 al Qur’an langsung didaulat sebagai KH, ustad, dan diberi title ulama. Insya Allah melalui milis ini adalah salah satu usaha untuk mencerdaskan umat islam agar dapat memahami islam secara benar dan dari sumber yang shahih. Wallahahu musta’an Ummu Yusuf Re: tanya masalah saksi nikah Posted by: "Dr.Salamun Sastra" [EMAIL PROTECTED] com Wed Jul 2, 2008 8:33 am (PDT) Assalamualaikum Sdr. Jeffry, untuk kasus yang dialami anda saya sarankan tidak mendengar dari siapapun kecuali yang memang sudah diangkat secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Agama, tanpa mengurangi rasa hormat kepada mereka yang menganggap dirinya ahli. Inipun sesuai pengalaman saya. Datanglah ke Badan Penasehat Perkawinan.. .yang tertinggi tentunya di Pusat pemerintahan yaitu di Jakarta ...Kantornya di Mesjid Istiqlal. Saya pernah ada kasus yang menyangkut diri saya..diselesaikan di Pengadilan Agama...Hakimnya pun menyarankan saya ke Badan Penasehat Perkawinan Pusat bukan daerah atau Kotamadya... Pada saat di Badan penasehat perkawinan pusat itupun yang menghadapi saya adalah yang paling senior. Karena kasusnya, latar belakang pendidikan saya serta hal2 lain. Demikian sekedar dari saya semoga berguna dan anda mendapat nasehat serta jalan keluar yang tepat. Wassalam, Dr.Salamun Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Fw: [vacancy] lowongan Astra Otoparts Group
Informasi lowongan kerja - Forwarded Message From: hrd <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Saturday, June 28, 2008 6:36:40 AM Subject: [vacancy] lowongan Astra Otoparts Group PT. AT Indonesia is one of the largest Casting and Machining Component/Part Automotive and Non-automotive Manufacturing in Indonesia. We are joint venture between Astra Otoparts and Aisin Takaoka Japan. Now, we are seeking for talented and high caliber candidates who are looking for more challenges and better future to join as part our growth for the following positions : PRODUCTION & ENGINEERING STAFF (Code : PE) Requirements: a.. Bachelor Degree in Mechanical engineering, electronic engineering, metallurgy engineering background. b.. Fresh graduate or having experience max. 2 years c.. Excellent leadership, communication, analytical and Interpersonal skill. ENVIROMETAL, HEALTH AND SAFETY STAFF (Code : EHS) a.. Bachelor Degree or Diploma degree relevant field. b.. Having experience and knowledge in EHS c.. Fresh graduate or having experience max. 2 years COST ACCOUNTING STAFF (Code : ACC) Requirements: a.. Bachelor agree in Accounting background b.. Fresh graduate or having experience max. 2 years. c.. Strong understanding of Accounting Principles (PSAK). d.. Fast Learner IT STAFF (Code : IT) Requirements: a.. Bachelor Degree in relevant field b.. Having knowledge in Delphi and MS SQL c.. Having experience in many projects is preferable GENERAL REQUIREMENTS : a.. GPA Min 2.75 from reputable university b.. Axe max 27 years old c.. The candidate must have good command in English d.. Having strong personality, strong leadership, communication skill, good analytical teamwork and creativity, pressure persistent and adaptable. e.. Having positive attitude and willing to stay in Karawang NOTE : Write the position you apply at email subject or at the left top front side of the envelope Please send your application by post mail not later than July 7th, 2008 to: HRD Department PT. AT Indonesia JL. Maligi III H1-5, Kawasan Industri KIIC Karawang 41361 Or by e-mail to: [EMAIL PROTECTED] co.id Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
Pak salamun, Mungkin lebih baik ditanyakan ke ahlinya, apakah plasenta termasuk bangkai atau tidak. Jadi kita fahami istilah syar'i menurut pengertian syar'i juga. Wassalamualaikum Marosbi - Original Message From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, June 29, 2008 6:13:17 AM Subject: RE: [assunnah] menangani plasenta bayi Assalamualaikum, Yang menganggap plasenta itu bangkai ya pasti salah...bangkai itu asalnya barang hidup bernyawa kemudian mati, tidak bernyawa lagi...plasenta bukan barang hidup...yang hidup dan bernyawa itu bayinya Yang dijadikan obat itu bukan plasentanya tapi ekstrakt plasentanya. ...dan tidak dimakan tapi dioleskan Betul nabi mengajarkan cara2 pengobatan tapi tidak semua penyakit bisa disembuhkan asal pukul rata. Riset saja yang singkat, madu untuk pengobatan.. .nah madu itu mengandung zat karbohidrat, fruktose dengan kalori tertentu..hal itu akan menguatkan badan...badan yang kuat akan melawan penyakit yang disebabkan infeksi...itu urutan jalannya madu sebagai bahan untuk melawan infeksi. Untuk Indonesia penyakit infeksi sebaiknya diberi Antibiotika karena alasan waktu, efisiensi dan daya tahan tubuh orang Indonesia. Kalau di negri Balanda dan Inggris, bahkan pemberian antibiotika tersebut sangat dibatasi ya karena bahan2 untuk menguatkan tubuh serta biaya yang dimiliki orang Inggris dan Belanda mereka miliki. Wassalam, Dr.Salamun _ _ __ > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > From: d4ny.sederhana@ gmail.com > Date: Wed, 25 Jun 2008 17:44:14 +0700 > Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi > > Nah ini juga yang ingin ana tanyakan, apa hukumnya plasenta dimanfaatkan > sebagai obat, bukankah plasenta dihukumi sebagai bangkai atau barang kotor. > Jika obat tersebut ditelan maka jelaslah hukumnya haram, namun bagaimana jika > obat untuk bagian luar ? > > Nabi banyak sekali mengajarkan kita tentang pengobatan, bekam, habbatussauda, > minyak zaitun, madu, zam-zam dan lain-lain, mari kita pelajari dan adakan > riset. > > > 2008/6/24 Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED] com>: > >> Assalamualaikum, >> Hanya sekedar menambahkan saja...tahun 1960 an telah dilakukan research >> tentang placenta bayi yang diextract lalu diambil sarinya dan digunakan >> untuk membantu mempercepat sembuhnya luka, terutama luka bakar...obatnya >> banyak tersebar namanya Bioplasenton. >> Betapa Mahbesarnya Allah, plasentapun dengan tehnologi yang medium saja >> sudah dapat diambil manfaatnya untuk membentu menyembuhkan luka..Riset >> tersebut dilakukan di Indonesia oleh bangsa Indonesia, di Fakultas >> Kedokteran/Rumahsak it Indonesia... .hebat ya Indonesia !!! >> Wassalam, >> Dr.Salamun >> >> >> To: [EMAIL PROTECTED] s.com >> From: [EMAIL PROTECTED] co.id >> Date: Tue, 17 Jun 2008 14:21:47 +0700 >> Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi >> >> Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam sebuah kajian membahas kitab >> beliau "Menanti Buah hati hadiah untuk yang dinanti" menjelaskan tidak ada >> petunjuk khusus dalam menangani ari-ari bayi. Kita menguburkanya dengan baik >> sehingga tidak menimbulkan bau ataupun kemungkinan akan dibongkar binatang >> buas dan tanpa adanya i'tiqad (keyakinan) apapun misalnya bahwa ari-ari >> adalah kembaran bayi, tidak perlu diberikan lampu dan sebagainya. >> mohon dikoreksi kalau salah. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/