Re: [assunnah] Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Mau menambahkan saja, Buat para istri ingatkan suaminya ketika berangkat kerja, "Kami bisa bertahan dari lapar dan haus, tapi kami tidak bisa bertahan dari panasnya api neraka." Ada juga doa yang bagus yang dimuat di buku Ustadz Yazid, tapi saya lupa lengkapnya. Artinya kurang lebih, "Ya Allah cukupilah aku dengan rezeki dari Mu yang halal sehingga terhindar dari yang haram" Semoga bisa menjadi pemicu mencari nafkah yang halal saja. Semoga Allah mencukupkan kita dengan rezeki yang halal sehingga tidak mengais-ngais apa yang haram. Amin. Chandraleka a slave of Allah - Original Message ----- 8.2. Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS Posted by: "ary" ary_kin...@yahoo.com ary_kinkin Wed May 26, 2010 12:42 am (PDT) Setiap jabatan itu pasti ada godaannya. Pegawai negeri atau swasta tidak terlepas dari itu. Banyak cerita diantara keluarga kami dimana pegawai swasta salah satu perusahaan harus tanda tangan sesuatu sementara dia tidak ridho dengan persetujuan tersebut, sementara disisi lain pemecatan mengintainya bila Ia tidak tanda tangan. Ada lagi seorang pendidik yang juga banyak mendapat godaan dr pemalsuan data jam kerja atau keuangan, dan banyak lagi. Yang paling panting dimanapun Anda berada tetap menjaga diri dan keluarga dari uang yang haram. InsyaAllah jadi pegawai negeri atau swasta tidak jadi masalah. Buat para istri jangan lupa bekali para suami agar selalu membawa penghasilan dari yang halal saja. Ummu Abbas --- In assunnah@yahoogroups.com, Andy Abu Unaisah wrote: > > Wa'alaikumussalam. > > 3. Ini perlu ana koreksi, jabatan PNS guru dan dosen juga ada godaannya. Apakah ada sekolah dan kampus umum tidak ada ikhtilat? Tidak sedikit kasus seorang guru/dosen yang menjalin cinta (baca: zina) dengan muridnya. > > Memang, masalah ikhtilat ada sebagian orang yang terlalu menggampangkan padahal jelas keharamannya dan dampaknya yang sangat besar karena fitnah yang terbesar bagi lelaki adalah wanita. > > > Wassalamu'alaikum. > > Andy Abu Unaisah
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Setiap jabatan itu pasti ada godaannya. Pegawai negeri atau swasta tidak terlepas dari itu. Banyak cerita diantara keluarga kami dimana pegawai swasta salah satu perusahaan harus tanda tangan sesuatu sementara dia tidak ridho dengan persetujuan tersebut, sementara disisi lain pemecatan mengintainya bila Ia tidak tanda tangan. Ada lagi seorang pendidik yang juga banyak mendapat godaan dr pemalsuan data jam kerja atau keuangan, dan banyak lagi. Yang paling panting dimanapun Anda berada tetap menjaga diri dan keluarga dari uang yang haram. InsyaAllah jadi pegawai negeri atau swasta tidak jadi masalah. Buat para istri jangan lupa bekali para suami agar selalu membawa penghasilan dari yang halal saja. Ummu Abbas --- In assunnah@yahoogroups.com, Andy Abu Unaisah wrote: > > Wa'alaikumussalam. > > 3. Ini perlu ana koreksi, jabatan PNS guru dan dosen juga ada godaannya. > Apakah ada sekolah dan kampus umum tidak ada ikhtilat? Tidak sedikit kasus > seorang guru/dosen yang menjalin cinta (baca: zina) dengan muridnya. > > Memang, masalah ikhtilat ada sebagian orang yang terlalu menggampangkan > padahal jelas keharamannya dan dampaknya yang sangat besar karena fitnah yang > terbesar bagi lelaki adalah wanita. > > > Wassalamu'alaikum. > > Andy Abu Unaisah > > > To: assunnah@yahoogroups.com > > From: luthfiassa...@... > > Date: Wed, 19 May 2010 21:19:06 +0700 > > Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS > > > > Assalamu'alaikum > > > > 1. untuk menyatakan sesuatu itu halal atau haram, itu perlu dalil. > > > > 2. Menjadi PNS itu sama seperti pekerjaan lain. Hanya saja belakangan ini > > PNS (di Indonesia) seolah berada di wilayah abu-abu. Peluang untuk > > 'menyimpang' sangat besar. Terlebih lagi bagi mereka yang sifat > > pekerjaannya administratif dan terkait anggaran. Ada yang terpaksa > > menyimpang karena sistem yang memaksa dia seperti itu, ada juga yang > > menyimpang karena hawa nafsu dan ketamakkannya. Dua-duanya sama-sama > > menyimpang. Hanya saja, kalo yang pertama biasanya sering dimaklumi. > > > > 3. Saran saya, kalau toh misal jadi pns, pilihlah jabatan guru, dosen, > > penyuluh dan semisal itu. Godaan untuk menyimpang setidaknya lebih sedikit. > > > > Mohon dikoreksi jika ada yang salah. > > On 5/19/10, nophi ripta wrote: > > > mohon jawaban dari pertanyaan dari ukhti Faida di bawah ini.. > > > karena ana lagi semangat2-nya mencari lowongan PNS... > > > > > > syukron.. > > -- > > Luthfi Assada
RE: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Wa'alaikumussalam. 3. Ini perlu ana koreksi, jabatan PNS guru dan dosen juga ada godaannya. Apakah ada sekolah dan kampus umum tidak ada ikhtilat? Tidak sedikit kasus seorang guru/dosen yang menjalin cinta (baca: zina) dengan muridnya. Memang, masalah ikhtilat ada sebagian orang yang terlalu menggampangkan padahal jelas keharamannya dan dampaknya yang sangat besar karena fitnah yang terbesar bagi lelaki adalah wanita. Berikut ada artikel menarik karena almanhaj.or.id belum bisa diakses: Ikhtilat Antara Lawan Jenis http://www.ummuafif.com/2010/01/ikhtilat/ Wassalamu'alaikum. Andy Abu Unaisah > To: assunnah@yahoogroups.com > From: luthfiassa...@gmail.com > Date: Wed, 19 May 2010 21:19:06 +0700 > Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS > > Assalamu'alaikum > > 1. untuk menyatakan sesuatu itu halal atau haram, itu perlu dalil. > > 2. Menjadi PNS itu sama seperti pekerjaan lain. Hanya saja belakangan ini PNS > (di Indonesia) seolah berada di wilayah abu-abu. Peluang untuk 'menyimpang' > sangat besar. Terlebih lagi bagi mereka yang sifat pekerjaannya administratif > dan terkait anggaran. Ada yang terpaksa menyimpang karena sistem yang memaksa > dia seperti itu, ada juga yang menyimpang karena hawa nafsu dan > ketamakkannya. Dua-duanya sama-sama menyimpang. Hanya saja, kalo yang pertama > biasanya sering dimaklumi. > > 3. Saran saya, kalau toh misal jadi pns, pilihlah jabatan guru, dosen, > penyuluh dan semisal itu. Godaan untuk menyimpang setidaknya lebih sedikit. > > Mohon dikoreksi jika ada yang salah. > > > On 5/19/10, nophi ripta wrote: > > mohon jawaban dari pertanyaan dari ukhti Faida di bawah ini.. > > karena ana lagi semangat2-nya mencari lowongan PNS... > > > > syukron.. > > > -- > Luthfi Assadad
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Assalamu 'alaikum Ada cara simpel lagi buat mencari artikel2 bagus seputar Hukum menjadi Pengawai Negeri Sipil. Caranya, buka www.yufid.com (Mesin Pencari Ilmu2 Islam), kemudian ketikkan kata kunci: Pegawai Negeri Sipil. Dan hasilnya langsung mengarah pada hasil pencarian yang tepat, insya Allah, dibanding mencari langsung di Google... Wassalamu 'alaikum Ibnu Munzir --- In assunnah@yahoogroups.com, IWAN JATIKUSUMO wrote: > > Ana punya artikel tentang menjadi PNS coba rujuk pada link berikut > > http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hukum-perdagangan/hukum-menjadi-pns.html > > Syukran, > Abu Hibban > > > > --- Pada Rab, 19/5/10, Faida N Mumtazah menulis: > > > Dari: Faida N Mumtazah > Judul: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Tanggal: Rabu, 19 Mei, 2010, 9:21 AM > > maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya > ? > > Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di > share. > > Syukran. > FM > > On 5/11/10, ihsan_sar...@... wrote: > > Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka > > mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka > > langsung tak bekerja lagi. > > Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena > > nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian > > uang gajih ke negara. > > Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya > > > > Sent from my Nokia phone > > -Original Message- > > From: diah taman > > Sent: 10-05-2010 04:53:37 >
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Ana punya artikel tentang menjadi PNS coba rujuk pada link berikut http://konsultasisyariah.com/fikih/muamalah/hukum-perdagangan/hukum-menjadi-pns.html Syukran, Abu Hibban --- Pada Rab, 19/5/10, Faida N Mumtazah menulis: Dari: Faida N Mumtazah Judul: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 19 Mei, 2010, 9:21 AM maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ? Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share. Syukran. FM On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id wrote: > Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka > mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka > langsung tak bekerja lagi. > Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena > nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian > uang gajih ke negara. > Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya > > Sent from my Nokia phone > -Original Message- > From: diah taman > Sent: 10-05-2010 04:53:37
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
bismillah, Jelas, seutama-utamanya tugas istri adalah sebagai kepala rumah tangga di rumah suaminya dengan tanggung jawab mendidik, mengasuh (madrosatul'ula) bagi anak2. Keinginan untuk keluar rumah bekerja tidak dipungkiri karena masalah ekonomi Rumah Tangga yg tidak dapat dipenuhi oleh suami. Tentu dengan bekerja ada yg dikorbankan di rumah, diantaranya (kasus kami) pengasuhan anak2 dan kemungkinan besar terjadi iktilath istri dengan rekan di kantornya (dan itu terjadi). Tentu saja kami dengan ilmu agama yang sedikit ini tidak nyaman dengan kondisi ini...sambil usaha dan do'a menunggu saat yang tepat untuk keluar dari permasalahan tersebut (berhenti bekerja). Qodarulloh proses itu bisa kami lewati, memang ada pengorbanan di sana dan semoga ke-Tawakkal-an Alloh berikan kepada kami. wallohu'alam From: أبوعائشة syam To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wed, May 19, 2010 5:25:48 PM Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS Jika dicermati dari awal thread, permasalahannya adalah bukan haram atau halalnya bekerja sebagai PNS, akan tetapi kasus seorang istri yang hendak berhenti dari PNS untuk menjalankan kewajibannya mengurus rumah tangga. Pengalaman kawan sih tinggal buat surat pengunduran diri, setelah itu akan diterbitkan SK pemberhentian sebagai PNS dari Pimpinan Eselon 1. On 19/05/2010, Faida N Mumtazah wrote: > maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar > darinya ? > > Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di > share. > > > Syukran. > FM > > On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id wrote: >> Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka >> mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya >> mereka >> langsung tak bekerja lagi. >> Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, >> karena >> nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian >> uang gajih ke negara. >> Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya >> >> Sent from my Nokia phone >> -Original Message- >> From: diah taman >> Sent: 10-05-2010 04:53:37
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
cuma ingin menanggapi .. baiknya dilihat dulu pertanyaan awalnya, pertanyaan awalnya adalah karena agama dan keluarga .. jadi sang istri mau berhenti karena mengutamakan agama dan keluarganya .. bukan karena PNS nya .. - Original Message - From: "nophi ripta" To: Sent: Wednesday, May 19, 2010 1:39 PM Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS > mohon jawaban dari pertanyaan dari ukhti Faida di bawah ini.. > karena ana lagi semangat2-nya mencari lowongan PNS... > > syukron.. > > > 2010/5/19 Faida N Mumtazah > >> maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar >> darinya ? >> >> Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di >> share. >> >> Syukran. >> FM >> >> >> On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id < >> ihsan_sar...@yahoo.co.id > wrote: >> > Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka >> > mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya >> mereka >> > langsung tak bekerja lagi. >> > Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, >> karena >> > nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan >> > pengembalian >> > uang gajih ke negara. >> > Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya >> > >> > Sent from my Nokia phone >> > -Original Message- >> > From: diah taman >> > Sent: 10-05-2010 04:53:37 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Assalamu'alaikum 1. untuk menyatakan sesuatu itu halal atau haram, itu perlu dalil. 2. Menjadi PNS itu sama seperti pekerjaan lain. Hanya saja belakangan ini PNS (di Indonesia) seolah berada di wilayah abu-abu. Peluang untuk 'menyimpang' sangat besar. Terlebih lagi bagi mereka yang sifat pekerjaannya administratif dan terkait anggaran. Ada yang terpaksa menyimpang karena sistem yang memaksa dia seperti itu, ada juga yang menyimpang karena hawa nafsu dan ketamakkannya. Dua-duanya sama-sama menyimpang. Hanya saja, kalo yang pertama biasanya sering dimaklumi. 3. Saran saya, kalau toh misal jadi pns, pilihlah jabatan guru, dosen, penyuluh dan semisal itu. Godaan untuk menyimpang setidaknya lebih sedikit. Mohon dikoreksi jika ada yang salah. On 5/19/10, nophi ripta wrote: > mohon jawaban dari pertanyaan dari ukhti Faida di bawah ini.. > karena ana lagi semangat2-nya mencari lowongan PNS... > > syukron.. -- Luthfi Assadad
RE: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Assalamualaikum sepengetahuan ana jadi PNSnya tidak haram, kalau disimak cerita dari awal di milis ini yang memutuskan keluar itu dari para kaum wanita, karena memang Allah azza wa jalla telah mengatur adab-adab wanita keluar rumah, karena apabila seorang wanita keluar rumah dikhawatirkan akan terjadi khalwat, tidak terjaganya lisan dan lain-lain. Padahal sebaik-baiknya tempat bagi seorang wanita adalah di rumah, karena fitrah yang Agung bagi seorang wanita adalah di rumah mendidik anak, melayani suami dan menjaga kehormatan rumah tangganya. Atas dasar itulah wanita yang jadi PNS mengamalkan sunnatulloh dengan cara berlepas diri dari kegiatan diluar rumah untuk mendapatkan ridho dari Allah Azza wa jalla. Wallohu'alam edi abu ardan -Original Message- From: Faida N Mumtazah Sent: 19/05/2010, 9:21 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ? Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share. Syukran. FM On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id wrote: > Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka > mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka > langsung tak bekerja lagi. > Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena > nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian > uang gajih ke negara. > Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya > > Sent from my Nokia phone > -Original Message- > From: diah taman > Sent: 10-05-2010 04:53:37
RE: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Assalamu'alaykum Saya juga perhatikan topik ini dan postingan dari para member. Saya tertarik juga ingin berhenti, tapi saya baru selesai dapat beasiswa. Boleh minta bantuan daftarkan alasan-alasan yang mungkin untuk berhenti PNS. Syukron Wassalamu'alaykum --- Pada Sen, 17/5/10, fulanah ghorib menulis: Dari: fulanah ghorib Judul: RE: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 17 Mei, 2010, 11:27 PM Assalamualaykum, Saya tertarik dengan topik ini, karena juga punya niatan yang sama untuk mengundurkan diri sebagai PNS. Kepada para istri yang telah menempuh ini, apakah dikehendaki surat persetujuan dari suami? Dan setelah menyerahkan surat pengunduran diri apakah ada konfirmasi macam2 dari pihak lembaga. Saya di Dep Keu. Jazakumulloh khoyr wassalamualaykum Fulanah
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Setahu ana tidak mutlak haram bergantung di instansi mana dia bekerja. Dan pertanyaan ini juga sudah pernah ditanyakan kepada ustadz Zaenal Abidin dalam salah satu majelis beliau. Meski demikian, ada hal-hal yang harus tetap dijaga yaitu sifat amanah, dan hal ini juga berlaku untuk setiap muslim dimanapun dia bekerja. Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca kutaib syaikh DR. Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr yang berjudul "kaifa yuaddi muhadzdzofal amaanah" / (bagaimana menjadi pegawai yang amanah). Abu 'Ali Al-Bikasy (1402 H.) From: Faida N Mumtazah To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wed, May 19, 2010 9:21:19 AM Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ? Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share. Syukran. FM On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id wrote: > Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka > mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka > langsung tak bekerja lagi. > Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena > nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian > uang gajih ke negara. > Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya > > Sent from my Nokia phone > -Original Message- > From: diah taman > Sent: 10-05-2010 04:53:37
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
bismillah, alhamdulillah setelah mendapat do'a dan masukan dari member assunnah, insyaalloh proses pengunduran diri sudah selesai, tidak banyak yang dipersiapkan hanya surat pengunduran diri bermaterai yang kemudian dibuatkan formatnya oleh bagian kepegawaian untuk dikirim oleh kantor tempat bekerja ke kantor pusat kepegawaian di jakarta. untuk amanahnya istri menghabiskan masuk kerja bulan terakhir menerima gaji. informasinya mungkin/otomatis bulan berikutnya tidak menerima gaji lagi atau kalau masih trima kita punya tanggung jawab untuk mengembalikan sambil menunggu skpp (sk pemberhentian ...afwan saya lupa) karena sk ini berlaku surut jangan sampai kita dituntut mengembalikan gaji. waallohua'lam From: fulanah ghorib To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tue, May 18, 2010 10:27:49 AM Subject: RE: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS Assalamualaykum, Saya tertarik dengan topik ini, karena juga punya niatan yang sama untuk mengundurkan diri sebagai PNS. Kepada para istri yang telah menempuh ini, apakah dikehendaki surat persetujuan dari suami? Dan setelah menyerahkan surat pengunduran diri apakah ada konfirmasi macam2 dari pihak lembaga. Saya di Dep Keu. Jazakumulloh khoyr wassalamualaykum Fulanah
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
mohon jawaban dari pertanyaan dari ukhti Faida di bawah ini.. karena ana lagi semangat2-nya mencari lowongan PNS... syukron.. 2010/5/19 Faida N Mumtazah > maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar > darinya ? > > Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di > share. > > Syukran. > FM > > > On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id < > ihsan_sar...@yahoo.co.id > wrote: > > Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka > > mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya > mereka > > langsung tak bekerja lagi. > > Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, > karena > > nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian > > uang gajih ke negara. > > Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya > > > > Sent from my Nokia phone > > -Original Message- > > From: diah taman > > Sent: 10-05-2010 04:53:37 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Jika dicermati dari awal thread, permasalahannya adalah bukan haram atau halalnya bekerja sebagai PNS, akan tetapi kasus seorang istri yang hendak berhenti dari PNS untuk menjalankan kewajibannya mengurus rumah tangga. Pengalaman kawan sih tinggal buat surat pengunduran diri, setelah itu akan diterbitkan SK pemberhentian sebagai PNS dari Pimpinan Eselon 1. On 19/05/2010, Faida N Mumtazah wrote: > maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar > darinya ? > > Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di > share. > > > Syukran. > FM > > On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id wrote: >> Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka >> mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya >> mereka >> langsung tak bekerja lagi. >> Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, >> karena >> nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian >> uang gajih ke negara. >> Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya >> >> Sent from my Nokia phone >> -Original Message- >> From: diah taman >> Sent: 10-05-2010 04:53:37 -- syam
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ? Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share. Syukran. FM On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id wrote: > Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka > mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka > langsung tak bekerja lagi. > Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena > nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian > uang gajih ke negara. > Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya > > Sent from my Nokia phone > -Original Message- > From: diah taman > Sent: 10-05-2010 04:53:37
RE: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Assalamualaykum, Saya tertarik dengan topik ini, karena juga punya niatan yang sama untuk mengundurkan diri sebagai PNS. Kepada para istri yang telah menempuh ini, apakah dikehendaki surat persetujuan dari suami? Dan setelah menyerahkan surat pengunduran diri apakah ada konfirmasi macam2 dari pihak lembaga. Saya di Dep Keu. Jazakumulloh khoyr wassalamualaykum Fulanah
RE: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka langsung tak bekerja lagi. Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian uang gajih ke negara. Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya Sent from my Nokia phone -Original Message- From: diah taman Sent: 10-05-2010 04:53:37 Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS sebaiknya mengajukan cuti di luar tanggungan negara saja, ini bisa cepat dan langsung tidak terima gaji. kalau mengundurkan diri memang sulit, lama, dan selama belum terima sk, maka masih tetap terima gaji, jadi kalo belum terima sk memang tidak boleh mundur. kan masih terima gaji. salam, adil --- On Sun, 5/9/10, eko wrote: From: eko Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, May 9, 2010, 8:31 AM Ana sungguh terharu dengan pengorbanan ibu ibu ini untuk agama dan keluarga, disaat orang berusaha menjadi pns dengan membayar sampai berjuta juta, antum rela melepas dengan ikhlas karena Alloh, semoga Alloh selalu memberikan yang terbaik buat anti dan keluarga. Memang betul,birokrasi di indonesia ini tidak bisa di ukur, saran ana, jika surat pengunduran diri sudah diajukan, dan ingin segera berhenti dari bekerja sambil menunggu sk, maka mintalah surat pemberhentian sementara dari kepala kantor atau minimal surat tanda terima pengunduran diri kita dari kepala kantor atau yang berwenang, artinya kita memang resmi berhenti dan diketahui pihak pihak yg berwenang, hal ini untuk menghindari kemungkinan msalah yang timbul dikemudian hari. abu radien eko haryanto --- In assun...@yahoogroup s.com, supri supri wrote: > > pengalaman sama dengan ana, tapi kalo niat kita keluar benar-benar untuk > keluarga dan dien, mungkin tidak usah menunggu sampai SK keluar baru berhenti > bekerja, apalagi sampai nunggu penyelesaian tunjangan atau apapun namanya > dari kantor. > Pengalaman istri ana mengajukan surat pengunduran diri langsung tidak kerja > lagi sampai sekarang, wallahu'alam sampai sekarang SK penghentian juga tidak > pernah diterima, tapi karena niat untuk keluar adalah pertimbangan dien dan > keluarga, total berhenti dan sepenuhnya tidak berhubungan lagi dengan kantor > tempat kerja. > mudah-mudahan bermanfaat. > > Supri > --- Pada Kam, 6/5/10, Ari M Azhari menulis: > > Dari: Ari M Azhari > Judul: [assunnah] Berhenti menjadi PNS > Kepada: assun...@yahoogroup s.com > Tanggal: Kamis, 6 Mei, 2010, 5:56 AM > > Bismillah, > > Istri adalah seorang PNS diknas, Beberapa pekan yang lalu telah mengajukan > surat pengunduran diri bekerja yang diajukan kepada kepala kantornya. Kami > mendapat informasi bahwa SK pemberhentian akan keluar dalam waktu yang cukup > lama, bahkan lamanya bisa sampai hitungan tahun. Karena pertimbangan > kepentingan agama dan keluarga menjadi penyebab mendesaknya bagi istri untuk > segera berhenti bekerja. Melalui forum ini ana mencari informasi perihal > pengunduran diri menjadi PNS, dengan harapan mendapat informasi/solusi untuk > masalah kami. > wassalamualaikum warohmatullahi wabarookatuh, > > mazhar
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
sebaiknya mengajukan cuti di luar tanggungan negara saja, ini bisa cepat dan langsung tidak terima gaji. kalau mengundurkan diri memang sulit, lama, dan selama belum terima sk, maka masih tetap terima gaji, jadi kalo belum terima sk memang tidak boleh mundur. kan masih terima gaji. salam, adil --- On Sun, 5/9/10, eko wrote: From: eko Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, May 9, 2010, 8:31 AM Ana sungguh terharu dengan pengorbanan ibu ibu ini untuk agama dan keluarga, disaat orang berusaha menjadi pns dengan membayar sampai berjuta juta, antum rela melepas dengan ikhlas karena Alloh, semoga Alloh selalu memberikan yang terbaik buat anti dan keluarga. Memang betul,birokrasi di indonesia ini tidak bisa di ukur, saran ana, jika surat pengunduran diri sudah diajukan, dan ingin segera berhenti dari bekerja sambil menunggu sk, maka mintalah surat pemberhentian sementara dari kepala kantor atau minimal surat tanda terima pengunduran diri kita dari kepala kantor atau yang berwenang, artinya kita memang resmi berhenti dan diketahui pihak pihak yg berwenang, hal ini untuk menghindari kemungkinan msalah yang timbul dikemudian hari. abu radien eko haryanto --- In assun...@yahoogroup s.com, supri supri wrote: > > pengalaman sama dengan ana, tapi kalo niat kita keluar benar-benar untuk > keluarga dan dien, mungkin tidak usah menunggu sampai SK keluar baru berhenti > bekerja, apalagi sampai nunggu penyelesaian tunjangan atau apapun namanya > dari kantor. > Pengalaman istri ana mengajukan surat pengunduran diri langsung tidak kerja > lagi sampai sekarang, wallahu'alam sampai sekarang SK penghentian juga tidak > pernah diterima, tapi karena niat untuk keluar adalah pertimbangan dien dan > keluarga, total berhenti dan sepenuhnya tidak berhubungan lagi dengan kantor > tempat kerja. > mudah-mudahan bermanfaat. > > Supri > > > --- Pada Kam, 6/5/10, Ari M Azhari menulis: > > Dari: Ari M Azhari > Judul: [assunnah] Berhenti menjadi PNS > Kepada: assun...@yahoogroup s.com > Tanggal: Kamis, 6 Mei, 2010, 5:56 AM > > Bismillah, > > Istri adalah seorang PNS diknas, Beberapa pekan yang lalu telah mengajukan > surat pengunduran diri bekerja yang diajukan kepada kepala kantornya. Kami > mendapat informasi bahwa SK pemberhentian akan keluar dalam waktu yang cukup > lama, bahkan lamanya bisa sampai hitungan tahun. Karena pertimbangan > kepentingan agama dan keluarga menjadi penyebab mendesaknya bagi istri untuk > segera berhenti bekerja. Melalui forum ini ana mencari informasi perihal > pengunduran diri menjadi PNS, dengan harapan mendapat informasi/solusi untuk > masalah kami. > > wassalamualaikum warohmatullahi wabarookatuh, > > mazhari >
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Info: Saya punya kawan di semarang, dulu, dia seorang kabag. keuangan di wonosobo, terus dia mengundurkan diri, lisan dan tulisan, terus nggak pernah masuk meski didesak untuk kembali, selang 2 tahun berikutnya keluar SK pengunduran diri = --- On Sat, 5/8/10, eko wrote: From: eko Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS To: assunnah@yahoogroups.com Date: Saturday, May 8, 2010, 6:31 PM Ana sungguh terharu dengan pengorbanan ibu ibu ini untuk agama dan keluarga, disaat orang berusaha menjadi pns dengan membayar sampai berjuta juta, antum rela melepas dengan ikhlas karena Alloh, semoga Alloh selalu memberikan yang terbaik buat anti dan keluarga. Memang betul, birokrasi di indonesia ini tidak bisa di ukur, saran ana, jika surat pengunduran diri sudah diajukan, dan ingin segera berhenti dari bekerja sambil menunggu sk, maka mintalah surat pemberhentian sementara dari kepala kantor atau minimal surat tanda terima pengunduran diri kita dari kepala kantor atau yang berwenang, artinya kita memang resmi berhenti dan diketahui pihak pihak yg berwenang, hal ini untuk menghindari kemungkinan msalah yang timbul dikemudian hari. abu radien eko haryanto --- In assun...@yahoogroup s.com, supri supri wrote: > pengalaman sama dengan ana, tapi kalo niat kita keluar benar-benar untuk > keluarga dan dien, mungkin tidak usah menunggu sampai SK keluar baru berhenti > bekerja, apalagi sampai nunggu penyelesaian tunjangan atau apapun namanya > dari kantor. > Pengalaman istri ana mengajukan surat pengunduran diri langsung tidak kerja > lagi sampai sekarang, wallahu'alam sampai sekarang SK penghentian juga tidak > pernah diterima, tapi karena niat untuk keluar adalah pertimbangan dien dan > keluarga, total berhenti dan sepenuhnya tidak berhubungan lagi dengan kantor > tempat kerja. > mudah-mudahan bermanfaat. > > Supri > > > --- Pada Kam, 6/5/10, Ari M Azhari menulis: > > Dari: Ari M Azhari > Judul: [assunnah] Berhenti menjadi PNS > Kepada: assun...@yahoogroup s.com > Tanggal: Kamis, 6 Mei, 2010, 5:56 AM > > Bismillah, > > Istri adalah seorang PNS diknas, Beberapa pekan yang lalu telah mengajukan > surat pengunduran diri bekerja yang diajukan kepada kepala kantornya. Kami > mendapat informasi bahwa SK pemberhentian akan keluar dalam waktu yang cukup > lama, bahkan lamanya bisa sampai hitungan tahun. Karena pertimbangan > kepentingan agama dan keluarga menjadi penyebab mendesaknya bagi istri untuk > segera berhenti bekerja. Melalui forum ini ana mencari informasi perihal > pengunduran diri menjadi PNS, dengan harapan mendapat informasi/solusi untuk > masalah kami. > > wassalamualaikum warohmatullahi wabarookatuh, > > mazhari
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
Ana sungguh terharu dengan pengorbanan ibu ibu ini untuk agama dan keluarga, disaat orang berusaha menjadi pns dengan membayar sampai berjuta juta, antum rela melepas dengan ikhlas karena Alloh, semoga Alloh selalu memberikan yang terbaik buat anti dan keluarga. Memang betul,birokrasi di indonesia ini tidak bisa di ukur, saran ana, jika surat pengunduran diri sudah diajukan, dan ingin segera berhenti dari bekerja sambil menunggu sk, maka mintalah surat pemberhentian sementara dari kepala kantor atau minimal surat tanda terima pengunduran diri kita dari kepala kantor atau yang berwenang, artinya kita memang resmi berhenti dan diketahui pihak pihak yg berwenang, hal ini untuk menghindari kemungkinan msalah yang timbul dikemudian hari. abu radien eko haryanto --- In assunnah@yahoogroups.com, supri supri wrote: > > pengalaman sama dengan ana, tapi kalo niat kita keluar benar-benar untuk > keluarga dan dien, mungkin tidak usah menunggu sampai SK keluar baru berhenti > bekerja, apalagi sampai nunggu penyelesaian tunjangan atau apapun namanya > dari kantor. > Pengalaman istri ana mengajukan surat pengunduran diri langsung tidak kerja > lagi sampai sekarang, wallahu'alam sampai sekarang SK penghentian juga tidak > pernah diterima, tapi karena niat untuk keluar adalah pertimbangan dien dan > keluarga, total berhenti dan sepenuhnya tidak berhubungan lagi dengan kantor > tempat kerja. > mudah-mudahan bermanfaat. > > Supri > > > --- Pada Kam, 6/5/10, Ari M Azhari menulis: > > Dari: Ari M Azhari > Judul: [assunnah] Berhenti menjadi PNS > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Tanggal: Kamis, 6 Mei, 2010, 5:56 AM > > Bismillah, > > Istri adalah seorang PNS diknas, Beberapa pekan yang lalu telah mengajukan > surat pengunduran diri bekerja yang diajukan kepada kepala kantornya. Kami > mendapat informasi bahwa SK pemberhentian akan keluar dalam waktu yang cukup > lama, bahkan lamanya bisa sampai hitungan tahun. Karena pertimbangan > kepentingan agama dan keluarga menjadi penyebab mendesaknya bagi istri untuk > segera berhenti bekerja. Melalui forum ini ana mencari informasi perihal > pengunduran diri menjadi PNS, dengan harapan mendapat informasi/solusi untuk > masalah kami. > > wassalamualaikum warohmatullahi wabarookatuh, > > mazhari >