RE: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-09 Terurut Topik Primatya Iranova Trisanti


Dear netters,

Sekedar info, bulan Maret lalu saat ditugaskan ke Denmark, saya pernah
menanyakan ttg peraturan cuti hamil disana.
Di Denmark, ibu bekerja mempunyai hak cuti hamil selama 4 bulan, dan boleh
di-extend sampai 6 bulan dengan persyaratan upah tertentu. Saat ini
pemerintah disana sedang mempertimbangkan usulan agar ibu bekerja yg baru
melahirkan boleh cuti untuk mengasuh anak hingga berumur 1 tahun.
Info lagi, rata2 pasangan muda di Denmark keduanya bekerja dan mereka tidak
mengenal baby-sitter/pengasuh, sehingga pada usia 4 bulan bayi sudah
dititipkan ke penitipan anak yang dikelola sangat baik (dg biaya yg cukup
mahal tentunya).
Saya pribadi cukup terkejut kalo peraturan di Malaysia hanya memberikan
waktu 1 minggu kepada ibu yg baru melahirkan, apa benar itu?

Maaf kalau ada yg tidak berkenan, bagaimana pendapat netters yg lain?

Salam,
I r a



 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





RE: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-09 Terurut Topik Niken Dhamayanti

Betul Ibu, di Jerman cuti hamil dan dibayar selama 3 tahun, dan jika sang
Ibu sangat sibuk bisa digantikan oleh sang Ayah cutinya.
Jadi memang berbahagia sekali rekan2 yang kerja di Jerman sana.
Salam,
Niken

-Original Message-
From: Alia Nur Fitri [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Monday, July 08, 2002 11:51 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


Aku pernah baca di Intisari, terbitan tahun kemarin bulannya lupa,
di Jerman cuti hamil tahunan lho, kalo' salah nggak salah sih 2 thn
dan selama cuti itu mereka dibayar alias disubsidi pemerintah.
OK Banget kan
Pertimbangannya sih kalo' menurut aku, mereka melihat jauh ke 
depan. Pertumbuhan dan perkembangan anak di tahun2 pertama
kan sangat menentukan sebagai pembentuk pribadi dan kecerdas-
an anak. Mereka harapkan dengan peraturan tsb mereka meng-
harapkan dengan pengasuhan penuh oleh ibunya otomatis anak2
tersebut dapat memperoleh hak mereka atas ASI dan kasih
sayang ibunya. Jadi generasi yad. diharapkan akan jadi generasi
yang berkualitas.

H kapan Indonesia bisa begini

Alia...

- Original Message - 
From: [EMAIL PROTECTED]
 
 kalau di kantor saya, jika kita di tugaskan di UK/England, kita bisa cuti
 hamil selama 6 bulan loh.3 month paid and 3 month unpaid
 




 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-08 Terurut Topik Rien

- Original Message -
From: Bimo Abritomo [EMAIL PROTECTED]

 Di Malaysia Cuti setelah melahirkan dberi hanya 1 Minggu ( saya tidak
 bertanya bagaimana jika harus Caesar )

Saking penasarannya saya sampai tanya sama temen di M'sia. Berikut
jawabannya :
---
Tak lah ... cuti bersalin di malaysia ialah selama 60 days.
Suami akan dapat 3 hari.

Saya tak pernah dengar cuti bersalin selama seminggu , tapi sebulan tu
adalah.
Itu pun syarikat yang kecil.
Kerana undang2 buruh di sini menetapkan bahawa cuti bersalin selama 60 hari.

Cuma di sini , takde cuti sebelum bersalin.Cuti yg dibenarkan tertakluk
kepada cuti tahunan atau cuti sakit sahaja.
---

Dan saya yakin di Phils juga tidak akan cuma 2 minggu.
Di jerman ibu melahirkan memang boleh cuti hingga 2 tahun penuh (kurang
jelas dibayar penuh atau tidak, kaya'nya sih tidak penuh, tapi ada
persentasenya - tapi sekitar beberapa bulan dibayar penuh spt. di kita), dan
jika kembali dari cuti 2 tahun itu, dia berhak duduk di posisinya semula
(nggak boleh digeser).


Rien




 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





RE: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-07 Terurut Topik Bimo Abritomo

Dear Netters,

Mungkin ini sekedar Informasi bahwa Cuti melahirkan menurut Peraturan
Pemerintah adalah Perusahaan wajib memberikan CUti Hamil yang besarnya
adalah 1,5 Bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jadi
kalau perusahaan ingin memberikan lebih dari 1,5 bulan setelah melahirkan
maka itu adalah merupakan kebijaksanaan perusahaan dan hal ini
diperbolehkan, sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah memotong hak Cuti
karyawan misal menjadi 1 Bulan setelah melahirkan.

Sedangkan untuk 1,5 bulan sebelum melahirkan harus diberikan oleh perusahaan
kepada karyawan dengan kata lain Perusahaan tidak diperbolehkan
memperkerjakan karyawan yang sedang Hamil dengan usia lebih dari 8  bulan
sebelum melahirkan dengan perhitungan kelahiran normal 9 bulan 9 hari,
apabila perusahaan tersebut kedapatan ada karyawan yang dalam kondisi hamil
9 bulan dan masih diperbolehkan bekerja maka perusahaan tersebut akan
terkena sanksi dari Depnaker apapun alasannya walaupun itu adalah keinginan
dari si karyawan itu sendiri.

Demikian informasi dari saya yang seandainya salah mohon untuk dapat
dikoreksi.

Sebagai perbandingan pada tahun 1997 pernah diusulkan oleh Men PW agar Cuti
setelah melahirkan adalah 6 bulan.
Dari berita tersebut kebetulan pada saat itu saya sedang ada pendidikan
dengan peserta dari seluruh negara dan saya mencoba bertanya bagaimana
peraturan cuti melahirkan di negara mereka yang saya dapat dan masih saya
ingat adalah :
Di Malaysia Cuti setelah melahirkan dberi hanya 1 Minggu ( saya tidak
bertanya bagaimana jika harus Caesar )
Di Philipina 2 Minggu.
Dan Di Indonesia saya bilang 1,5 bulan dan mereka kaget sekali, bahkan yg
lebih mengagetkan ketika saya perlihatkan koran yang berisi usulan 6 bulan
tersebut...

Ok, that's  just inform.

Regards,

Bimo Abritomo




-Original Message-
From: Tia [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: 06 Juli 2002 9:23
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


As a mother saya sendiri merasakan bahwa usia 1,5 bln bayi itu belum bisa
dilepas...
Jadi kayaknya kok krg manusiawi baik utk Ibu maupun bayinya...belum lagi
pengalaman pertama saya melahirkan ternyata nifas saya termasuk lama yaitu 2
bln...

Untung saya bisa cuti 3 bln di belakang



- Original Message -
From: Maminya Ecrot [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 05, 2002 10:01 AM
Subject: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


 Dear anggota BA

 Sekedar cerita aja, kalau di kantor tempat saya pernah
 bekerja dulu, peraturannya lebih keras. Cuti
 hamil/melahirkan HARUS diambil 1,5 bulan atau paling lambat
 1 bulan sebelum kelahiran. Ini juga didasarkan pengalaman
 serupa dengan yang terjadi pada teman Ibu Lilis.

 Konsekuensinya ... sekalipun si karyawati bandel tetap
 kerja hingga 1 minggu sebelum kelahiran, maka setelah
 melahirkan sisa cuti yang bisa diambil TETAP hanya 1,5
 bulan - 2 bulan saja.

 Kenapa HRD-nya pakai istilah bandel ..., karena ternyata
 walaupun managernya udah nyuruh cuti dan udah disiapkan
 pengganti, tapi rata-rata karyawati lebih senang cutinya
 lebih panjang setelah melahirkan dengan harapan bisa
 istirahat/merawat bayi lebih lama. Sedangkan 1 bulan
 sebelum melahirkan... walaupun masuk kantor tapi hasil
 kerja sudah tidak efektif, jelas ini merugikan perusahaan
 dan juga menyiksa bayi dalam kandungan belum lagi resiko2
 lainnya.

 Selain itu  sering didengar setelah cuti 2bulan banyak
 karyawati yang mengeluh jenuh dirumah ingin cepat kembali
 bekerja sementara cutinya masih 1bulan lagi. Sayang sekali
 saya tidak mengalami/merasakan sendiri ... karena saya
 telah memutuskan berhenti bekerja sejak menikah.

 Mungkin ada rekan anggota milis BA yang bisa kasih
 tanggapan terhadap sikap/peraturan HRD tersebut?

 Salam,

 ~ Maminya Ecrot ~

 On Fri, 5 Jul 2002 09:06:10 +0700
 Lilis Suryawati wrote:

 .
 .
 Ceritanya begini, teman saya itu agak sibuk kerja,
 sehingga dia tidak mau
 cuti walaupun saat melahirkannya tinggal seminggu lagi.
 .
 .
 Berdasarkan pengalamannya, saran saya adalah sebaiknya
 cuti segera dilakukan 2 minggu menjelang kelahiran
 .
 .
 Semoga bermanfaat

 Salam
 Lilis

 - Kemudahan Hosting
PlasaCom ---
 Hosting menjadi lebih mudah dan murah dengan keringanan 50% biaya
registrasi mail hosting dan webhosting selama bulan Juni 2002. Klik
http://idc.plasa.com untuk pendaftaran
 --
-


  Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/
  Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]






 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/

 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com

Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]






 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
 Info

RE: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-07 Terurut Topik tia . sutarno


kalau di kantor saya, jika kita di tugaskan di UK/England, kita bisa cuti
hamil selama 6 bulan loh.3 month paid and 3 month unpaid




Bimo Abritomo [EMAIL PROTECTED] on 08/07/2002 09:29:36

Please respond to [EMAIL PROTECTED]

To:   [EMAIL PROTECTED]
cc:(bcc: Tia Sutarno/ID/QUES/ICI)
Subject:  RE: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


Dear Netters,

Mungkin ini sekedar Informasi bahwa Cuti melahirkan menurut Peraturan
Pemerintah adalah Perusahaan wajib memberikan CUti Hamil yang besarnya
adalah 1,5 Bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jadi
kalau perusahaan ingin memberikan lebih dari 1,5 bulan setelah melahirkan
maka itu adalah merupakan kebijaksanaan perusahaan dan hal ini
diperbolehkan, sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah memotong hak Cuti
karyawan misal menjadi 1 Bulan setelah melahirkan.

Sedangkan untuk 1,5 bulan sebelum melahirkan harus diberikan oleh
perusahaan
kepada karyawan dengan kata lain Perusahaan tidak diperbolehkan
memperkerjakan karyawan yang sedang Hamil dengan usia lebih dari 8  bulan
sebelum melahirkan dengan perhitungan kelahiran normal 9 bulan 9 hari,
apabila perusahaan tersebut kedapatan ada karyawan yang dalam kondisi hamil
9 bulan dan masih diperbolehkan bekerja maka perusahaan tersebut akan
terkena sanksi dari Depnaker apapun alasannya walaupun itu adalah keinginan
dari si karyawan itu sendiri.

Demikian informasi dari saya yang seandainya salah mohon untuk dapat
dikoreksi.

Sebagai perbandingan pada tahun 1997 pernah diusulkan oleh Men PW agar Cuti
setelah melahirkan adalah 6 bulan.
Dari berita tersebut kebetulan pada saat itu saya sedang ada pendidikan
dengan peserta dari seluruh negara dan saya mencoba bertanya bagaimana
peraturan cuti melahirkan di negara mereka yang saya dapat dan masih saya
ingat adalah :
Di Malaysia Cuti setelah melahirkan dberi hanya 1 Minggu ( saya tidak
bertanya bagaimana jika harus Caesar )
Di Philipina 2 Minggu.
Dan Di Indonesia saya bilang 1,5 bulan dan mereka kaget sekali, bahkan yg
lebih mengagetkan ketika saya perlihatkan koran yang berisi usulan 6 bulan
tersebut...

Ok, that's  just inform.

Regards,

Bimo Abritomo




-Original Message-
From: Tia [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: 06 Juli 2002 9:23
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


As a mother saya sendiri merasakan bahwa usia 1,5 bln bayi itu belum bisa
dilepas...
Jadi kayaknya kok krg manusiawi baik utk Ibu maupun bayinya...belum lagi
pengalaman pertama saya melahirkan ternyata nifas saya termasuk lama yaitu
2
bln...

Untung saya bisa cuti 3 bln di belakang



- Original Message -
From: Maminya Ecrot [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 05, 2002 10:01 AM
Subject: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


 Dear anggota BA

 Sekedar cerita aja, kalau di kantor tempat saya pernah
 bekerja dulu, peraturannya lebih keras. Cuti
 hamil/melahirkan HARUS diambil 1,5 bulan atau paling lambat
 1 bulan sebelum kelahiran. Ini juga didasarkan pengalaman
 serupa dengan yang terjadi pada teman Ibu Lilis.

 Konsekuensinya ... sekalipun si karyawati bandel tetap
 kerja hingga 1 minggu sebelum kelahiran, maka setelah
 melahirkan sisa cuti yang bisa diambil TETAP hanya 1,5
 bulan - 2 bulan saja.

 Kenapa HRD-nya pakai istilah bandel ..., karena ternyata
 walaupun managernya udah nyuruh cuti dan udah disiapkan
 pengganti, tapi rata-rata karyawati lebih senang cutinya
 lebih panjang setelah melahirkan dengan harapan bisa
 istirahat/merawat bayi lebih lama. Sedangkan 1 bulan
 sebelum melahirkan... walaupun masuk kantor tapi hasil
 kerja sudah tidak efektif, jelas ini merugikan perusahaan
 dan juga menyiksa bayi dalam kandungan belum lagi resiko2
 lainnya.

 Selain itu  sering didengar setelah cuti 2bulan banyak
 karyawati yang mengeluh jenuh dirumah ingin cepat kembali
 bekerja sementara cutinya masih 1bulan lagi. Sayang sekali
 saya tidak mengalami/merasakan sendiri ... karena saya
 telah memutuskan berhenti bekerja sejak menikah.

 Mungkin ada rekan anggota milis BA yang bisa kasih
 tanggapan terhadap sikap/peraturan HRD tersebut?

 Salam,

 ~ Maminya Ecrot ~

 On Fri, 5 Jul 2002 09:06:10 +0700
 Lilis Suryawati wrote:

 .
 .
 Ceritanya begini, teman saya itu agak sibuk kerja,
 sehingga dia tidak mau
 cuti walaupun saat melahirkannya tinggal seminggu lagi.
 .
 .
 Berdasarkan pengalamannya, saran saya adalah sebaiknya
 cuti segera dilakukan 2 minggu menjelang kelahiran
 .
 .
 Semoga bermanfaat

 Salam
 Lilis

 - Kemudahan Hosting
PlasaCom ---
 Hosting menjadi lebih mudah dan murah dengan keringanan 50% biaya
registrasi mail hosting dan webhosting selama bulan Juni 2002. Klik
http://idc.plasa.com untuk pendaftaran

--
-


  Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/
  Info balita, http://www.balita

Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-07 Terurut Topik Alia Nur Fitri

Aku pernah baca di Intisari, terbitan tahun kemarin bulannya lupa,
di Jerman cuti hamil tahunan lho, kalo' salah nggak salah sih 2 thn
dan selama cuti itu mereka dibayar alias disubsidi pemerintah.
OK Banget kan
Pertimbangannya sih kalo' menurut aku, mereka melihat jauh ke 
depan. Pertumbuhan dan perkembangan anak di tahun2 pertama
kan sangat menentukan sebagai pembentuk pribadi dan kecerdas-
an anak. Mereka harapkan dengan peraturan tsb mereka meng-
harapkan dengan pengasuhan penuh oleh ibunya otomatis anak2
tersebut dapat memperoleh hak mereka atas ASI dan kasih
sayang ibunya. Jadi generasi yad. diharapkan akan jadi generasi
yang berkualitas.

H kapan Indonesia bisa begini

Alia...

- Original Message - 
From: [EMAIL PROTECTED]
 
 kalau di kantor saya, jika kita di tugaskan di UK/England, kita bisa cuti
 hamil selama 6 bulan loh.3 month paid and 3 month unpaid
 




 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





RE: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-05 Terurut Topik Mayra

Kebetulan karyawan cewek dikantorku boleh dibilang
lumayan dikit, jadi kebanyakan ibu-ibunya ambil cuti
menjelang lahir. Peraturan kantor sendiri memang cuti
melahirkan itu diambil 1.5 bulan sebelum
melahirkan..tapi ada kelonggaran bagi kami untuk
mengambil cuti menjelang kelahiran. Memang
umumnya..pihak personalia juga menanyakan kondisi si
ibu, dan kami kebanyakan disini mengambil seminggu
menjelang kelahiran. Pertimbangan ibu-ibu dikantorku
biar lebih lama dengan baby-nya dirumah...demikian
juga dengan saya, sebenarnya saya bisa aja kerja
hingga hari terakhir karena tokh saya caesar dan nggak
ngerasain mulas/kontraksipun sampai menjelang lahir,
cuma karena rumah saya dgn kantor lumayan jauh..saya
nggak mau ambil resiko..dan nggak mau ngerepotin orang
banyak...

Bossku yang dulu cewek, punya anak 2..kebetulan
cutinya dia ambil hingga hari menjelang kelahiran..,
bossku itu nggak gila kerja ..., tapi memang
kondisinya fit banget...

Mayra


--- Misty A. Maitimoe [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 Mungkin yang adil adalah perusahaan menanyakan
 sendiri ke karyawatinya
 apakah dia lebih suka cuti satu bulan atau dua
 minggu sebelum melahirkan.
 Kalau alasan biasanya kerja sudah tidak efektif
 menjelang melahirkan rasanya
 kok beda-beda tiap orangnya. Kebetulan saya dan satu
 teman saya, masih terus
 kerja maksimal, ikutan meeting, pulang malam sampai
 dua hari menjelang
 melahirkan. Kebetulan bayinya memang tidak menuntut.
 Tapi ada juga yang tiga
 bulan sebelum melahirkan sudah mulai turun
 kondisinya ...naaah..ini boleh
 deh cuti duluan.
 



__
Do You Yahoo!?
Sign up for SBC Yahoo! Dial - First Month Free
http://sbc.yahoo.com


 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-05 Terurut Topik Maminya Ecrot

Wahh asyik yaa ...
Sya jadi pingin kerja lagi he..he..he.he..
Asal kantornya and bossnya seperti tempat Ibu Debby ...
santaii :-)
bisa tidur siang ... and jam 4 udah ada dirumah.

Dulu waktu saya masih kerja ..ihh amit-amit ..kaku banget
peraturannya. Pernah temenku ada yang diomelin ama bossnya
... Kamu tuh maunya apa ... disuruh cuti nggak mau tapi di
sebentar-sebentar ngeluh capek usia kehamilan dia dah
8bulan lebih, apesnya dia tuh kerja administrasi yang emang
musti mondar-mandir mengurus berkas/file-file surat.
Hal-hal seperti itu yang bikin saya kapok kemudian ambil
keputusan berhenti kerja setelah menikah...

Tapi kalau denger cerita Ibu Debby ... kok jadi rindu
pekerjaan kantor yach :-)

Salam,

~ Ibu RT ~

On Fri, 5 Jul 2002 11:27:39 +0700
 Debby [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Dikantor saya memang ada kebijakan cuti hamil hrs 1,5 bl
 sblm melahirkan dan
 1,5 bl sesudah melahirkan, ttp. pd. kenyataannya ada juga
 yg. ngambil
 seminggu sblm melahirkan, bahkan ada juga yg. blm cuti
 sdh melahirkan krn
 bayinya sdh ngga sabar pengen nongol -)
 
 Dulu saya waktu mau melahirkan anak pertama, memang
 mengambil cuti 1 bl
 seblm waktu melahirkan. Dihari pertama cuti saya sibuk
 mengatur rumah,
 mindah2-in barang, nyuci popok bayi yg. baru dijahit,
 pokoknya super
 sibuk-lah yg. katanya baik akan memperlancar kelahiran
 nantinya.
 Eh... mungkin krn ngangkat2 beban berat akhirnya ketuban
 pecah pd. siang
 hari, saya langsung ke RB diinduksi dan esoknya anak saya
 lahir dg. selamat.
 Sekarang usianya hampir 3th. Jd. saya dirumah selama 3,5
 bl penuh bersama
 bayi, usia bayi 3,5 bl baru saya masuk kantor lagi.
 
 Sekarang saya sedang mengandung anak ke 2, krn sdh ada
 pengalaman pertama
 begitu saya lbh ekstra hati2, rencananya saya akan
 ngambil cuti melahirkan 2
 minggu sblm waktunya saja.
 
 Kebetulan lagi boss saya tdk terlalu kaku sama peraturan
 ini, dia
 menyilahkan kapan saja saya mau cuti, dan dlm bekerja
 juga tdk terlalu
 ngoyo, jd. selama menjalani kehamilan pertama dan kedua
 ini saya rileks
 saja, setiap istirahat siang saya selalu tidur, lumayan
 walau cuma 1 jam.
 Jam 4 sore saya sdh tiba dirumah.
 Kalo buat saya pribadi ya, nikmati saja masa kehamilan
 ini jg. dianggap
 beban krn akan terasa berat juga tdk bagus buat
 perkembangan bayi. Demikian
 juga stlh masa kelahiran, ya nikmati bermesraan bersama
 anak2. Yg. paling
 penting lagi ya menyerahkan semuanya ke tangan Tuhan agar
 semuanya lancar
 dan dikuatkan menjalani masa2 indah ini.
 
 
 
 
  Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara?
 Klik, http://www.indokado.com/
  Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
 Stop berlangganan, e-mail ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 
 

- Kemudahan Hosting PlasaCom ---
Hosting menjadi lebih mudah dan murah dengan keringanan 50% biaya registrasi mail 
hosting dan webhosting selama bulan Juni 2002. Klik http://idc.plasa.com untuk 
pendaftaran
---


 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





RE: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-05 Terurut Topik Hani Dian Indrati

Dear Rekan BA,

Di tempat saya bekerja PT. Transavia , Syukur Alhamdulillah managemen disini
sangat torelan pada karyawan wanita.
Di tempat kami , cuti bisa diambil pada saat melahirkan selama 2 bulan dan
sisa yg sebulan bisa dicicil .
Cicilan cutinya misalkan yg pernah saya ambil dengan masuk kantor seminggu 3
X
Sehingga cuti melahirkan baru akan habis setelah si kecil berusia 5 bulan.

Demikian mungkin bisa sebagai masukan HRD ditempat anda.

Salam,
Mamanya Salsa

 -Original Message-
 From: Maminya Ecrot [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
 Sent: Friday, July 05, 2002 10:02 AM
 To:   [EMAIL PROTECTED]
 Subject:  [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan
 
 Dear anggota BA
 
 Sekedar cerita aja, kalau di kantor tempat saya pernah
 bekerja dulu, peraturannya lebih keras. Cuti
 hamil/melahirkan HARUS diambil 1,5 bulan atau paling lambat
 1 bulan sebelum kelahiran. Ini juga didasarkan pengalaman
 serupa dengan yang terjadi pada teman Ibu Lilis. 
 
 Konsekuensinya ... sekalipun si karyawati bandel tetap
 kerja hingga 1 minggu sebelum kelahiran, maka setelah
 melahirkan sisa cuti yang bisa diambil TETAP hanya 1,5
 bulan - 2 bulan saja.
 
 Kenapa HRD-nya pakai istilah bandel ..., karena ternyata
 walaupun managernya udah nyuruh cuti dan udah disiapkan
 pengganti, tapi rata-rata karyawati lebih senang cutinya
 lebih panjang setelah melahirkan dengan harapan bisa
 istirahat/merawat bayi lebih lama. Sedangkan 1 bulan
 sebelum melahirkan... walaupun masuk kantor tapi hasil
 kerja sudah tidak efektif, jelas ini merugikan perusahaan
 dan juga menyiksa bayi dalam kandungan belum lagi resiko2
 lainnya.
 
 Selain itu  sering didengar setelah cuti 2bulan banyak
 karyawati yang mengeluh jenuh dirumah ingin cepat kembali
 bekerja sementara cutinya masih 1bulan lagi. Sayang sekali
 saya tidak mengalami/merasakan sendiri ... karena saya
 telah memutuskan berhenti bekerja sejak menikah.
 
 Mungkin ada rekan anggota milis BA yang bisa kasih
 tanggapan terhadap sikap/peraturan HRD tersebut?
 
 Salam,
 
 ~ Maminya Ecrot ~
 
 On Fri, 5 Jul 2002 09:06:10 +0700 
 Lilis Suryawati wrote:
  
 .
 .
 Ceritanya begini, teman saya itu agak sibuk kerja,
 sehingga dia tidak mau
 cuti walaupun saat melahirkannya tinggal seminggu lagi.
 .
 .
 Berdasarkan pengalamannya, saran saya adalah sebaiknya
 cuti segera dilakukan 2 minggu menjelang kelahiran
 .
 . 
 Semoga bermanfaat
 
 Salam
 Lilis
 
 - Kemudahan Hosting PlasaCom
 ---
 Hosting menjadi lebih mudah dan murah dengan keringanan 50% biaya
 registrasi mail hosting dan webhosting selama bulan Juni 2002. Klik
 http://idc.plasa.com untuk pendaftaran
 --
 -
 
 
  Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
 http://www.indokado.com/
  Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
 


 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan

2002-07-05 Terurut Topik Tia

As a mother saya sendiri merasakan bahwa usia 1,5 bln bayi itu belum bisa
dilepas...
Jadi kayaknya kok krg manusiawi baik utk Ibu maupun bayinya...belum lagi
pengalaman pertama saya melahirkan ternyata nifas saya termasuk lama yaitu 2
bln...

Untung saya bisa cuti 3 bln di belakang



- Original Message -
From: Maminya Ecrot [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 05, 2002 10:01 AM
Subject: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan


 Dear anggota BA

 Sekedar cerita aja, kalau di kantor tempat saya pernah
 bekerja dulu, peraturannya lebih keras. Cuti
 hamil/melahirkan HARUS diambil 1,5 bulan atau paling lambat
 1 bulan sebelum kelahiran. Ini juga didasarkan pengalaman
 serupa dengan yang terjadi pada teman Ibu Lilis.

 Konsekuensinya ... sekalipun si karyawati bandel tetap
 kerja hingga 1 minggu sebelum kelahiran, maka setelah
 melahirkan sisa cuti yang bisa diambil TETAP hanya 1,5
 bulan - 2 bulan saja.

 Kenapa HRD-nya pakai istilah bandel ..., karena ternyata
 walaupun managernya udah nyuruh cuti dan udah disiapkan
 pengganti, tapi rata-rata karyawati lebih senang cutinya
 lebih panjang setelah melahirkan dengan harapan bisa
 istirahat/merawat bayi lebih lama. Sedangkan 1 bulan
 sebelum melahirkan... walaupun masuk kantor tapi hasil
 kerja sudah tidak efektif, jelas ini merugikan perusahaan
 dan juga menyiksa bayi dalam kandungan belum lagi resiko2
 lainnya.

 Selain itu  sering didengar setelah cuti 2bulan banyak
 karyawati yang mengeluh jenuh dirumah ingin cepat kembali
 bekerja sementara cutinya masih 1bulan lagi. Sayang sekali
 saya tidak mengalami/merasakan sendiri ... karena saya
 telah memutuskan berhenti bekerja sejak menikah.

 Mungkin ada rekan anggota milis BA yang bisa kasih
 tanggapan terhadap sikap/peraturan HRD tersebut?

 Salam,

 ~ Maminya Ecrot ~

 On Fri, 5 Jul 2002 09:06:10 +0700
 Lilis Suryawati wrote:

 .
 .
 Ceritanya begini, teman saya itu agak sibuk kerja,
 sehingga dia tidak mau
 cuti walaupun saat melahirkannya tinggal seminggu lagi.
 .
 .
 Berdasarkan pengalamannya, saran saya adalah sebaiknya
 cuti segera dilakukan 2 minggu menjelang kelahiran
 .
 .
 Semoga bermanfaat

 Salam
 Lilis

 - Kemudahan Hosting
PlasaCom ---
 Hosting menjadi lebih mudah dan murah dengan keringanan 50% biaya
registrasi mail hosting dan webhosting selama bulan Juni 2002. Klik
http://idc.plasa.com untuk pendaftaran
 --
-


  Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/
  Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





 Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]