[GELORA45] POWER RANKING: Here's who has the best chance of becoming the 2020 Democratic presidential nominee

2019-10-08 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Dari 17 kandidat yg masih bertahan, 4 besar menurut Business Insider: 
Elizabeth Warren, Joe Biden, Bernie Sanders, dan Andrew Yang. 
 

 Tetapi Sanders baru saja kena sakit jantung, Biden selain dementia juga 
diserang Trump habis2an dgn tuduhan korupsi yg walaupun tidak berdasar tetapi 
karena di-dengungkan Trump terus tentu berpengaruh, jadinya pertarungan yg 
sebenarnya antara Warren vs Yang.
 ---
 
 POWER RANKING: Here's who has the best chance of becoming the 2020 Democratic 
presidential nominee 
https://www.businessinsider.com/2020-democratic-presidential-primary-power-ranking-2019-4

[GELORA45] Andrew Yang, the 8th and likely final Democrat on the November debate stage

2019-10-08 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Instead, all eyes will be back on the top three, because if an ailing Bernie 
falters and a gaffe-prone Biden fumbles, Warren is the nominee. Yang, whose 
growing and enthusiastic base of support is wildly underrepresented in the 
media, may benefit if he can cut through the noise, but the media has seen what 
the rest of the second tier has to offer. So far, they're just not buying it.

 

 
 Andrew Yang, the 8th and likely final Democrat on the November debate stage 
https://www.washingtonexaminer.com/opinion/andrew-yang-the-eighth-likely-final-democrat-on-the-november-debate-stage
 

 



[GELORA45] Fw: [nasional-list] Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

2019-10-08 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
 

   - Pesan yang Diteruskan - Dari: 'Lusi D.' lus...@rantar.de 
[nasional-list] Kepada: 
"nasional-l...@yahoogroups.com" ; 
"GELORA45@yahoogroups.com" Terkirim: Selasa, 8 
Oktober 2019 13.15.41 GMT+2Judul: [nasional-list] Berdasar UUD 1945, Jokowi 
Tidak Boleh Dilantik
     

Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
"pelantikan" Jokowi nanti.

Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!

Mochamad Toha

Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 

Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
Hendropriyono, perlu dicermati.

Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
tersebut? Sudah pasti ada!

Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
tidak bisa dilantik.

Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di Indonesia.

Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.

Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
Hendro, dan SBY nantinya.

Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!

Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden – Wapres
RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal, secara
politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR, sesuai pasal
6A UUD 1945.

Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang
di bawah 20 persen.

Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional
(menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan
suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo menang 2 poin
versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.

Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo - Sandi,
bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik Jokowi, itu
melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf dilantik, maka ada
26 provinsi yang kecewa.

Kedua, pemilihan ulang. Banyak rakyat tidak mau pilpres ulang karena
mereka yakin bahwa pemenang pilpres adalah Prabowo – Sandi. Jadi, tidak
ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi sebagai
Presiden dan Wapres RI 2019-2024.

Perlu dicatat, UUD 1945 hanya bisa diubah melalui amandemen dalam
Sidang Umum MPR, bukan melalui sidang MK atau keputusan KPU yang
memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Kalau ada putusan yang bertentangan dengan
isi UUD 1945, maka batal demi hukum.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, paslon Presiden dan Wapres yang
mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
dilantik menjadi Presiden dan Wapres.

Dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni
memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari
jumlah provinsi (17 provinsi) dan terakhir, di 17 provinsi lainnya
kalah minimal suara 20 persen.

“Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan
kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara
terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril Izha
Mahendra, mantan penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf.

Pada 2014, MK berpendapat pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku
ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang
mendapat suara lebih dari 50 persen, tidak perlu lagi menggunakan
aturan tentang sebaran.

Menurutnya, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada
salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6
UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada
putaran kedua.

Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku
lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. “Begitu juga
jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah
suara terbanyak,” kata Yusril.


[GELORA45] Re:AW: [temu_eropa] Racism and Separatism in Papua (1)

2019-10-08 Terurut Topik zeta roza zeta_r...@yahoo.co.uk [GELORA45]
樂Rakyat RI tentu "tetap" sebagai Rakyat RI dimanapun bertempat tinggal  di 
ktempat kepulauan RI, TETAPI "BUKAN" SEBAGAI SEBUTAN "PENDATANG" di NEGARANYA 
SENDIRI...殺

Verzonden via Yahoo Mail op Android 
 
  Op di, okt. 8, 2019 om 10:10 schreef arif harsana arif_hars...@yahoo.com 
[temu_eropa]:       
Sungguh  mengkhawatirkan sikap rasis  yg ditunjukkan dlm pernyataan para 
penganut separatis Papua thd warga non Papua.

Indonesia sbg negara dibangun dg semangat persatuan seluruh penduduk Hindia 
Belanda, yg terdiri dari berbagai suku bangsa dari Sabang sampai Merauke dlm 
perjuangan panjang penuh pengorbanan melawan penjajahan kolonial Belanda demi 
tegaknya Kedaulatan nasional dlm wadah negara berbentuk Republik yg menganut 
paham Demokrasi, yg menghormati hak asasi demokratis warga bukan hanya dibidang 
politik (Pasal 28 Konstitusi RI), tetapi juga hak asasi demokratis warga 
dibidang ekonomi (Pasal 33 Konstitusi RI).
Tanpa adanya persatuan yg kokoh seluruh warga negara atas dasar patriotisme yg 
berkeadilan dan bermartabat akan sulit mencapai cita-cita terbentuknya 
masyarakat yg adil dan makmur.
A.H.
A.H.

Gesendet von Yahoo Mail auf Android 
 
  Am Mo., Okt. 7, 2019 at 22:13 schrieb Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com 
[temu_eropa]:       


  Racism and Separatism in Papua (1)

The racist slurs ofcertain groups and membersof the security forcesagainst 
Papuan students, which took place on August 16, 2019, in Surabaya, havesparked 
extreme anger andviolent protests from thePapuan and other ethnic communities 
in Indonesia. Racism and discriminationcannot be tolerated. It must be 
condemned and opposed. We have to support themanifestations organized by 
various mass organizations and institutions toprotest and demand that 
theresponsible for that racist actions bethoroughly investigatedand punished 
accordingly.

Racism anddiscrimination are an inseparable part of the economic, political and 
socialsystem that exists in Indonesia. It is a legacy left by Dutch 
colonialism. At that time, thenative people were the loweststratum of society.. 
Chinese, Arabs,Indians and other foreigners belongto the second category... 
Included inthe first category were the Dutch and other whites.

The categorization ofthe population based on race is the Dutch policy to divide 
and to play one off against the others for their economic and political 
interests. The Chineseare used by the Dutch as intermediaries in trade and 
agents in collecting taxeson the population. This position brought prosperity 
to a small number ofChinese citizens who were finally considered by the VOC to 
be their rivals,when the latter had declined.

That was one of thefactors that led to the massacre of ethnic Chinese in 1740. 
10,000 Chinese werekilled.

Furthermore, to beable to control the activities of the Chinese, the VOC issued 
passenstelselwhich required Chinese citizens to have a special travel permit to 
traveloutside the district where they lived. Wijkenstelsel was issued torequire 
the Chinese to live together in one village. From there came the term “pecinan" 
(Chinatown).

The gap andthe role asagents of the colonial andfeudal class in collecting 
taxes has led to anti-Chinese sentimentsamong the population. This has 
triggered riots in various cities in Java, suchas Solo in 1912, Kudus in 1918 
and also the massacre of Chinese citizens byRaden Ayu Yudakusuma in Ngawi in 
1925.

During  Sukarno government, onMay 10, 1963, there were anti-Chinese riots. 
First in Bandung, then itspread to other cities. Therehave been allegations of 
USimperialist involvement inthose riots through theiranti-communist accomplices 
aiming at destabilizing the Government because of its close relation with the 
CommunistParty of Indonesia and the People’s Republic of China. Bung Karno 
acted decisively by punishing those involved in those racial actions against 
Chinese citizens.

General Suharto, who was inpower from 1965to 1998, was thebest heir to Dutch 
colonial action against communists who were exiled andostracized indefinitely 
in the Boven Digul concentration camp. It happenedafter the First National 
InsurrectionAgainst the Colonial Authorities eruptedin 1926. The smilingGeneral 
also inherited Dutchcruel policies towards Indonesian Chinese.. 

The biggest and heinous crime against humanity was committed bySuharto with the 
massacre of approximately 3 million (the numberrecognized by General Sarwo Edi) 
of communists, workers,peasants, youth, women, intellectuals and Bung Karno's 
followers from variousethnic and religious groups and ethnic Chinese.

Besides communists and progressive leftists supportersof Bung Karno's policies 
against neo-colonialism and imperialism , in terms of ethnicity, Chinese 
Indonesians were specifically targeted by Suharto’s regime. In addition tothose 
who had been victims of masskilling, imprisonment andenforced disappearances 
during the 65-66 period, ethnic Chinese in WestKalimantan 

[GELORA45] Fw: [nasional-list] DewanUlama Thariqah Internasional Minta Pemerintah Tetapkan OPM sebagaiTerori

2019-10-08 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
 

   - Pesan yang Diteruskan - Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com 
[nasional-list] Terkirim: Rabu, 9 Oktober 2019 
00.17.25 GMT+2Judul: [nasional-list] DewanUlama Thariqah Internasional Minta 
Pemerintah Tetapkan OPM sebagaiTerori
     

 
https://suaraislam.id/dewan-ulama-thariqah-internasional-minta-pemerintah-tetapkan-opm-sebagai-teroris/

DewanUlama Thariqah Internasional Minta Pemerintah Tetapkan OPM sebagaiTeroris

 8Oktober 2019






Padang(SI Online) – DewanUlama Thariqah Internasional (DUTI) Indonesia meminta 
pemerintahIndonesia menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai 
kelompokteroris terkait dengan kerusuhan di Wamena Papua.

Demikianalah satu butir pernyataan Dewan Pembina Dewan Ulama 
ThariqahInternasional Syekh Maulana Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani 
terkaittragedi kemanusiaan di Wamena, Papua, yang disampaikan di Padang,Senin 7 
Oktober 2019.
..
DUTI menyatakan, OPM adalah organisasiteroris yang telah banyak melakukan 
teror, pembunuhan, dan kerusuhanbagi warga negara yang tidak berdosa

Karenaitu DUTI menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia menyatakan 
OPMsebagai organisasi teroris. Selain itu, dia meminta pemerintahIndonesia 
mengusulkan kepada PBB untuk menetapkan OPM sebagaiorganisasi teroris.

Selanjutnya,Syekh Maulana Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani mengajak anggota 
DewanUlama Thariqah di seluruh dunia mengusulkan kepada masing-masingnegaranya 
menyatakan OPM merupakan organisasi teroris.

Sebagaiinformasi, Dewan Ulama Thariqah Internasional berdiri diawali 
daripertemuan ulama Thariqah se-Sumbar yang diadakan beberapa tahunlalu.Pada 
2018, Dewan Ulama Thariqah bertranformasi menjadiinternasional yang berpusat di 
Istanbul, Turki.

Beberapanegara telah bergabung dalam Dewan Ulama Thariqah Internasional ini,di 
antaranya Maroko, Aljazair, Jerman, Prancis, Sudan, Mesir, danAmerika Serikat.

sumber:ANTARA


[GELORA45] kosong

2019-10-08 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Menjelang dimulainya lagi musim demo, Jokowi ke Singapura, sementara Wiranto, 
Panglima TNI, dan Kapolri ke Papua. Jakarta praktis "kosong".
Mahasiswa/i dan masyarakat harus tetap waspada dan menahan diri. Jangan 
terjebak seperti rusuh 13-14 Mei '98 saat Wiranto "mengosongkan" ibukota.










Re: [GELORA45] biadab

2019-10-08 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Santai saja, tidak ada keharusan untuk membantah kok sekalipun yang dikerjakan 
Jokowi banyak yang tidak sesuai dengan visi-misinya. Termasuk, penyelesaian 
kasus-kasus kejahatan berat kemanusiaan; tidak impor pangan; sampai mau ketemu 
BEM 13 hari lalu. Tidak ada keharusan membantah kalau Anda lebih suka 
membutakan diri terhadap sifat pembohong Jokowi yang sampai digambarkan majalah 
TEMPO dengan memanjangkan hidung Jokowi mirip hidung pinokio.
Begitu juga soal 'kekuatan'. Saya tidak termasuk yang cuma mengandalkan otot. 
Sebab, percuma 'ngotot' ngaku menang dengan dukungan 85 juta orang, padahal 
fakta KPU menunjukkan ada lebih dari 107 juta orang yang tidak nyoblos Jokowi. 
Dengan fakta sejelas ini ya tidak perlu ada paranoid guling-menggulingkan. 
Cukup tau diri saja, dan.. sedikit kemaluan.
--- SADAR@ wrote
Kenapa harus membantah Jokowi tukang ngibul sebelum bung dengan baik 
membuktikan Jokowi ngibul??? Apa yg perlu di-BANTAH kalau bung hanya nuduh 
tanpa bukti begitu, ...
Bung yg merasa pandai hitung menghitung, sudah hitung berapa besar kekuatan 
pendukung bung dan sudah cukup kuat gulingkan Jokowi??? Hehehee, ...
ajeg 於 8/10/2019 21:44 寫道:
Anda tetap tidak membantah bahwa Jokowi tukang ngibul, dan sekarang ditambah 
dia tidak pandai berhitung.
Betul juga. Buktinya, si Jokowi percaya 85 juta lebih banyak dari 107 juta.
--- SADAR@ wrote
Tidak membantah tidak berarti menyetujui pernyataan bung Jokowi tukang ngibul, 
... darimana bung  bisa berkesimpulan begitu???
Bahwa Jokowi BUKAN pimpinan yang ideal, ya! Bahwa Jokowi tidak berhasil 
mewujudkan semua janji-janji saat kampanye jadi kenyataan, yaaa, ...! Dan itu 
tidak mesti ngibul! Bisa saja terjadi masalah  yg diluar perhitungan sehingga 
sementara ini belum bisa dilaksanakan, ... atau memang kondisi belum 
memungkinkan. 
Masalah, Jokowi itulah kenyataan yg BERHASIL menangkan PILPRES-2019, suka atau 
tidak  yang harus diterima bersama, ...! KENYATAAN, BELUM ada tokoh lain yg 
lebih baik yang bisa ditampilkan menggantikan Jokowi jadi Presiden RI sekarang 
ini! TIDAK MUNGKIN! Atau coba bung sebutkan siapa kiranya tokoh yg lebih baik 
dan berkemampuan gantikan Jokowi sekarang ini, sebelum dilantik 20  Okt. 
yad???!!! Sebelum bisa dan berani mengajukan tokoh tandingan Jokowi, kok sudah 
mau coba-coba gerakkan massa GANTI Jokowi, ... 
Dan, yg lebih PENTING lagi, sudah bung perhitungkan kekuatan barisan pendukung 
bung itu mungkinkah BERHASIL dengan gerakkan aksi-demo kekerasan begitu??? 
Sudah bung pelajari dengan baik,  bagaimana cara menggulingkan Presiden hasil 
pilpres, hasil pemilihan langsung oleh rakyat yg sekarang berlaku itu, ... 
bisakah hanya dengan berteriak keras-keras aksi demo rakyat dijalan-jalan 
menuntut Jokowi TURUN sekarang juga, lalu melakukan kekerasan-kekerasan dengan 
merusak dan  melempari bom-molotov diberbagai kota besar???

ajeg 於 7/10/2019 21:12 寫道:
Oke, lagi-lagi Anda tidak membantah Jokowi itu tukang ngibul. 
Jadi, sekarang gantian dong Anda yang jawab: 
"Bagaimana dengan Anda? Apa yang membuat Anda mempertahankan tukang  ngibul 
jadi presiden - siapa pun itu."

--- SADAR@ wrote:
Bagaimana bung bisa berkeyakinan mayoritas RAKYAT Indonesia sudah TIDAK percaya 
dan hendaki Jokowi turun???  Itu kan hanya sekelompok pemuda demo yg 
berteriak-teriak dijalan saja,  ... apa mereka2 itu sudah bisa mewaqkili 200 
juta rakyat???



Re: [GELORA45] biadab

2019-10-08 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]
Kenapa harus membantah Jokowi tukang ngibul sebelum bung dengan baik 
membuktikan Jokowi ngibul??? Apa yg perlu di-BANTAH kalau bung hanya 
nuduh tanpa bukti begitu, ...


Bung yg merasa pandai hitung menghitung, sudah hitung berapa besar 
kekuatan pendukung bung dan sudah cukup kuat gulingkan Jokowi??? 
Hehehee, ...




ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] 於 8/10/2019 21:44 寫道:
Anda tetap tidak membantah bahwa Jokowi tukang ngibul, dan sekarang 
ditambah dia tidak pandai berhitung.


Betul juga. Buktinya, si Jokowi percaya 85 juta lebih banyak dari 107 
juta.




--- SADAR@ wrote:


Tidak membantah tidak berarti menyetujui pernyataan bung Jokowi
tukang ngibul, ... darimana bung bisa berkesimpulan begitu???

Bahwa Jokowi BUKAN pimpinan yang ideal, ya! Bahwa Jokowi tidak
berhasil mewujudkan semua janji-janji saat kampanye jadi
kenyataan, yaaa, ...! Dan itu tidak mesti ngibul! Bisa saja
terjadi masalah yg diluar perhitungan sehingga sementara ini belum
bisa dilaksanakan, ... atau memang kondisi belum memungkinkan.

Masalah, Jokowi itulah kenyataan yg BERHASIL menangkan
PILPRES-2019, suka atau tidak yang harus diterima bersama, ...!
KENYATAAN, BELUM ada tokoh lain yg lebih baik yang bisa
ditampilkan menggantikan Jokowi jadi Presiden RI sekarang ini!
TIDAK MUNGKIN! Atau coba bung sebutkan siapa kiranya tokoh yg
lebih baik dan berkemampuan gantikan Jokowi sekarang ini, sebelum
dilantik 20 Okt. yad???!!! Sebelum bisa dan berani mengajukan
tokoh tandingan Jokowi, kok sudah mau coba-coba gerakkan massa
GANTI Jokowi, ...

Dan, yg lebih PENTING lagi, sudah bung perhitungkan kekuatan
barisan pendukung bung itu mungkinkah BERHASIL dengan gerakkan
aksi-demo kekerasan begitu??? Sudah bung pelajari dengan baik,
bagaimana cara menggulingkan Presiden hasil pilpres, hasil
pemilihan langsung oleh rakyat yg sekarang berlaku itu, ...
bisakah hanya dengan berteriak keras-keras aksi demo rakyat
dijalan-jalan menuntut Jokowi TURUN sekarang juga, lalu melakukan
kekerasan-kekerasan dengan merusak dan melempari bom-molotov
diberbagai kota besar???


ajeg 於 7/10/2019 21:12 寫道:

Oke, lagi-lagi Anda tidak membantah Jokowi itu tukang ngibul.

Jadi, sekarang gantian dong Anda yang jawab:


"Bagaimana dengan Anda? Apa yang membuat Anda mempertahankan
tukang ngibul jadi presiden - siapa pun itu."



--- SADAR@ wrote:

Bagaimana bung bisa berkeyakinan mayoritas RAKYAT Indonesia sudah
TIDAK percaya dan hendaki Jokowi turun??? Itu kan hanya
sekelompok pemuda demo yg berteriak-teriak dijalan saja, ... apa
mereka2 itu sudah bisa mewaqkili 200 juta rakyat???

Sedang Mahfud yg masih dukung Jokowi bung bilang tidak konsekwen
dengan pernyataan yg ditujukan saat Setya Novanto sudah tersangka
masih bercokol sb ketua DPR! Tentu saja beda Jokowi dengan Novanto!


ajeg 於 7/10/2019 17:58 寫道:

'Siapa pun' itu artinya ya 'siapa saja'. Termasuk Prabowo, AHY,
Puan, XJP, demonstran, anak STM, juga Anda. Saya mengizinkan
anak-anak saya bekeluarga karena mereka terlihat punya kemauan
untuk tidak merugikan orang lain, dan punya kemauan untuk
bertanggungjawab atas segala perbuatannya. Bagi saya inilah
hal-hal mendasar yang membuat mereka layak untuk memimpin dirinya
dan keluarganya.

Untuk memimpin orang banyak tentu ada syarat tambahan. Begitu
juga untuk memimpin Rakyat. Dan, kalau sudah tidak dipercaya
Rakyat, pemimpin harus mundur! Begitu kata Mahfud MD. Tapi
seperti kita lihat, si Mahfud kan cuma asal jeplak. Ketika
pernyataannya itu direfleksikan ke Jokowi, dia pilih bulu.
Megap-megap a-i-u nganu...

Soal pergantian presiden, sekalipun Golput saya tetap berpegang
pada cara legal, konstitusional. Dalam hal Jokowi yang sudah
kehilangan legitimasi dan kepercayaan Rakyat, bisa dicoba
perintah Mahfud itu: pemimpin yang sudah tidak dipercaya Rakyat,
mundur baik-baik.

Bagaimana dengan Anda? Apa yang membuat Anda mempertahankan
tukang ngibul jadi presiden - siapa pun itu.


--- SADAR@ wrote:

Dimana kejelasan posisi bung dengan menyatakan *"SIAPA pun yang
tidak berpihak kepada orang banyak dan kerjanya sering merugikan
orang lain, tidak pantas jadi pemimpin."* itu *SIAPA*sesungguhnya
dan lebih baik siapa yang bung maksudkan itu??? Lalu, ... dengan
cara/jalan apa bung hendak wujudkan idealisme bung, menggantikan
Jokowi agar 5 tahun kedepan lebih baik bagi Indonesia itu???

Coba JELASKAN baik-baik, ...!!!


ajeg 於 6/10/2019 19:08 寫道:

Posisi saya sih jelas: siapa pun yang tidak berpihak kepada orang
banyak dan kerjanya sering merugikan orang lain, tidak pantas
jadi pemimpin. Baik jadi presiden maupun kepala keluarga.

Posisi Anda juga sangat jelas, dengan titik perhatian pada
ketokohan dan bukan pada perbuatannya. Jadi, apa pun yang
dilakukan Jokowi (dan XJP) harus 

[GELORA45] Pengamat:Megawati Tak Ingin AHY Masuk Kabinet Jokowi-Maruf

2019-10-08 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
https://www.harianterbit.com/nasional/read/111390/Pengamat-Megawati-Tak-Ingin-AHY-Masuk-Kabinet-Jokowi-Maruf



*Orang Istana Ajak Gerindra Bergabung* *Pengamat: Megawati Tak Ingin AHY
Masuk Kabinet Jokowi-Maruf*

Sammy

Selasa, 08 Oktober 2019 - 10:03 WIB

[image: Pengamat: Megawati Tak Ingin AHY Masuk Kabinet Jokowi-Maruf]Ketum
Partai PDIP Megawati dan politisi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
(AHY)

*Jakarta, HanTer – Jelang pelantikan Pesiden dan Wakil Presiden, bursa
calon menteri kabinet jilid II pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin
kian memanas. Selain nama-nama kader Partai Gerindra yang dirumorkan dapat
jatah menteri, nama politisi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
juga disebut masuk dalam nominasi.*

Namun, tampaknya AHY masuk kabinet akan mendapat tentangan dari partai
pendukung Jokowi-Maruf, terutama dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati
Soekarnoputri.

“Sebenarnya Jokowi berharap bisa memasukkan satu kader Partai Demokrat
yakni AHY masuk dalam kabinet. Namun, terkendala elit lainnya khususnya
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri,” kata CEO Voxpol Center Research
and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Pangi menilai Megawati enggan memberikan panggung kepada AHY, karena jika
memberikan panggung maka karir politik AHY bisa terang benderang kembali.
Berbeda dengan AHY, pintu buat Sandi masih terbuka lebar untuk menjadi
anggota kabinet.

"Megawati tentu saja tidak menginginkan ada matahari kembar selain Puan
Maharani pada Pilpres 2024," tandasnya.

Lebih lanjut Pangi menilai rumor masuknya Sandiaga dan AHY merupakan salah
satu cara untuk menjinakkan partai politik.

"Walaupun hanya satu menteri saja, strategi menjalankan politik akomodir
dan kompromi agar tidak recok atau menganggu pemerintah," ujar Pangi di
Jakarta, Senin (7/10/2019).

*Masuk Pemerintahan*

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani
mengakui ada pembicaraan dan penawaran dari orang-orang di sekitar istana
untuk mengajak partainya bergabung dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Pembicaraan itu memang ada dan tidak bisa kita pungkiri bahwa ada
pemikiran di sekitar istana. Kami tidak serta merta menerima tawaran itu
karena sekali lagi kami merasa 2019 Gerindra berseberangan dengan Jokowi,"
kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin seperti dilansir Antara.

Dia mengakui memang ada pembicaran antara orang yang minta Presiden
berkomunikasi dengan Gerindra untuk membicarakan tentang kemungkinan bisa
berkoalisi atau kemungkinan bisa masuk dalam pemerintahan.

Menurut dia, hingga saat ini Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina
Partai Gerindra belum ambil keputusan tentang apakah Gerindra mau
berkoalisi atau berada di dalam oposisi.

"Prabowo merasa bahwa kami adalah kekuatan parpol yang justru berseberangan
dengan Jokowi atau menjadi kompetitor di Pilpres 2019," ujarnya.

Muzani mengatakan Prabowo berpandangan kalau Gerindra gabung dalam koalisi,
itu adalah panggilan tugas negara maka harus dimaknai untuk menyicil
membayar hutang kampanye.

Dia mencontohkan saat kampanye, Prabowo berjanji ingin mewujudkan
swasembada energi, listrik murah sehingga tidak menjadi beban bagi
masyarakat berpenghasilan rendah. Prabowo menawarkan konsep swasembada air
dan sembako murah.

"Itu hal yang ditawarkan konsep kita kepada pemerintah dan konsep itu sudah
disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan kepada pihak-pihak
terkait," katanya.

Muzani mengatakan kalau konsep tersebut dianggap tidak bertentangan dengan
pemerintah atau malah diterima, maka pihaknya akan bicara portofolio serta
orang yang kemungkinan bisa menjalankan konsep tersebut.

Dia mengatakan, Prabowo tidak "gede rumongso" sehingga masih menunggu
proses sebagai sebuah cara mengelola negara apabila Gerindra ditawari masuk
kabinet

*Jokowi Harus Tegas*

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan,
mengatakan, kemungkinan bergabungnya Partai Gerindra yang belakangan ramai
diberitakan, Djayadi mengatakan bahwa presiden harus berpikir beberapa
kali. Sebab, bukan tidak mungkin masuknya parpol baru ke Koalisi Indonesia
Kerja justru membuat ada parpol yang semula berada di dalam koalisi memilih
untuk keluar.

"Nah itu yang harus ditimbang oleh presiden. Saya sendiri setuju kalau
presiden menambah satu (parpol, red) karena memang secara jumlah kursi
(Parlemen, red) di atas 60 persen dari parpol pendukung, tapi dari segi
jumlah partai kan baru lima. Mengambil keputusan di DPR itu tak hanya dari
jumlah kursi, tapi juga berdasarkan jumlah parpol. Kalau Anda punya hanya
lima parpol, satu parpol membelot, Anda kalah. Empat lawan lima," katanya
di Jakarta, Senin (7/10/2019).


[GELORA45] DewanUlama Thariqah Internasional Minta Pemerintah Tetapkan OPM sebagaiTerori

2019-10-08 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
https://suaraislam.id/dewan-ulama-thariqah-internasional-minta-pemerintah-tetapkan-opm-sebagai-teroris/
*Dewan Ulama Thariqah Internasional Minta Pemerintah Tetapkan OPM sebagai
Teroris*

 8 Oktober 2019


*Padang (SI Online) –* Dewan Ulama Thariqah Internasional (DUTI) Indonesia
meminta pemerintah Indonesia menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM)
sebagai kelompok teroris terkait dengan kerusuhan di Wamena Papua.

Demikian alah satu butir pernyataan Dewan Pembina Dewan Ulama Thariqah
Internasional Syekh Maulana Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani terkait
tragedi kemanusiaan di Wamena, Papua, yang disampaikan di Padang, Senin 7
Oktober 2019.
..
DUTI menyatakan, OPM adalah organisasi teroris yang telah banyak melakukan
teror, pembunuhan, dan kerusuhan bagi warga negara yang tidak berdosa

Karena itu DUTI menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia menyatakan
OPM sebagai organisasi teroris. Selain itu, dia meminta pemerintah
Indonesia mengusulkan kepada PBB untuk menetapkan OPM sebagai organisasi
teroris.

Selanjutnya, Syekh Maulana Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani mengajak
anggota Dewan Ulama Thariqah di seluruh dunia mengusulkan kepada
masing-masing negaranya menyatakan OPM merupakan organisasi teroris.

Sebagai informasi, Dewan Ulama Thariqah Internasional berdiri diawali dari
pertemuan ulama Thariqah se-Sumbar yang diadakan beberapa tahun lalu.Pada
2018, Dewan Ulama Thariqah bertranformasi menjadi internasional yang
berpusat di Istanbul, Turki.

Beberapa negara telah bergabung dalam Dewan Ulama Thariqah Internasional
ini, di antaranya Maroko, Aljazair, Jerman, Prancis, Sudan, Mesir, dan
Amerika Serikat.

sumber: ANTARA


[GELORA45] ASNLF, ULMWP dan RMS Bersatu Gelar Aksi Demo Dukung Papua

2019-10-08 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
https://tabaos.id/asnlf-ulmwp-dan-rms-bersatu-gelar-aksi-demo-dukung-papua/
ASNLF, ULMWP dan RMS Bersatu Gelar Aksi Demo Dukung Papua
By
 Redaksi 
 -
08/09/201

Aceh
Sumatera National Liberation Front (ASNLF), United Liberation Movement for
West Papua (ULMWP) dan Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) di
pengasingan bersatu, menggelar aksi demo damai. Aksi demonstrasi yang
diikuti sekitar 200 warga setempat, berlangsung di depan Tweede Kamer
(Gedung Parlemen) Den Haag Belanda, 6 September 2019.

*TABAOS.ID *-Den Haag,- Tindakan rasisme yang dialami
mahasiswa Papua di Jawa Timur dan beberapa kota besar di Indonesia, telah
melahirkan solidaritas dari berbagai individu, NGO serta negara-negara yang
anti dan menentang rasialisme.

Tindakan rasisme dengan menyebut mahasiswa Papua sebagai monyet, juga telah
menuai gelombang protes di Papua.

Monyet bahkan telah dijadikan sebagai simbol perlawanan terhadap
ketidakadilan yang dialami oleh daerah penghasil emas tersebut. Meredam
aksi demonstrasi warga yang berujung teriakan minta referendum, pemerintah
Indonesia telah mengerahkan 6000 personil TNI/Polri bersenjata untuk
mengendalikan situasi keamanan di Papua.

Mengantisipasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembunuhan rakyat
sipil yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi menyusul pengerahan pasukan ke
Papua, Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF), United Liberation
Movement for West Papua (ULMWP) dan Pemerintah Republik Maluku Selatan
(RMS) di pengasingan bersatu, menggelar aksi demo damai.

Aksi demonstrasi yang diikuti sekitar 200 warga setempat, berlangsung di
depan Tweede Kamer (Gedung Parlemen) Den Haag Belanda, 6 September 2019.

Tiga organisasi yang sedang memperjuangkan kemerdekaan bagi daerahnya
masing-masing dan dilabel separatis oleh pemerintah Indonesia ini sama-sama
mengecam tindakan kolonialisme yang dilakukan pemerintah Indonesia. Mereka
berorasi sambil membawa sejumlah bendera bintang kejora (Papua), bendera
benang raja (RMS) dan bendera GAM.

Aksi demonstrasi ini langsung dihadiri perwakilan organisasi ULMWP untuk
Eropa, Oridek Ap , Menlu RMS di Pengasingan, Umar Santi dan anggota dari
Presidium ASNLF, Nasir Usman.

Menlu RMS, Umar Santi dalam rilis singkatnya, Minggu (8/9/2019)
menyebutkan, aksi demo anti rasisme terhadap orang Papua dan anti
kolonialisme terhadap Bangsa Maluku, Aceh dan Papua telah berlangsung
didepan kantor parlemen sebagai bentuk solidaritas.
Baca Juga  KontraS Merilis Ada 17 Purnawirawan Terlibat Pelanggaran HAM di
Masa Lalu, Siapakah Mereka ?

*Umar Santi, Menlu RMS di Pengasingan*

Umar Santi menilai, ketidakadilan telah diterima oleh Papua, Maluku dan
Aceh, yang memiliki sumber daya alam melimpah. Umar Santi mengajak semua
pihak bersatu dan melakukan perlawanan terhadap pemerintah Indonesia yang
disebutnya sebagai penguasa kolonial.

“Semua kalangan dari pemimpin hingga masyarakat , jangan hanya diam
menerima ketidakadilan yang dialami,”pintanya.

Maluku, Papua dan Aceh menurutnya, memiliki potensi sumber saya mineral
yang sangat besar, namun diambil secara paksa melalui regulasi UU untuk
dibawa ke Jakarta. Mirisnya, rakyat ketiga daerah penghasil dibiarkan
miskin, ditengah kekayaan alam yang melimpah.

Tokoh pejuang kemerdekaan Maluku di Belanda ini juga meminta agar
masyarakat Maluku, Papua dan Aceh jangan mau diperlakukan sebagai warga
kelas dua didaerahnya sendiri. Umar Santi mengingatkan, ketidakadilan yang
diterima sudah harus disikapi dengan serius.

Maluku, Papua dan Aceh telah membiayai Indonesia. Melepaskan diri untuk
menentukan nasib sendiri demi masa depan anak-anak Maluku, Papua dan Aceh,
merupakan hal yang wajar dilakukan, apabila ketidakadilan ini terus
berlanjut.

Juru Penerangan ASNLF Di Eropa, Nasir Usman juga menyebutkan, Aceh, Papua
Dan Maluku adalah sebuah bangsa. Dalam ketentuan teori Ilmu Negara,
terhapusnya sebuah bangsa disebabkan terjadinya sebuah bencana dan alasan
politis bergabung dengan negara lain.

 “Nampaknya dari kedua alasan tersebut, belum pernah terjadi pada bangsa
Aceh, Papua dan Maluku, baik dimasa penjajahan Belanda maupun saat ini. Di
mana Bangsa Aceh, Bangsa Papua dan Bangsa Maluku sampai saat ini masih
ada,”jelasnya.

Bangsa Aceh, Papua dan Maluku kata dia, tidak pernah mengakui pendudukan
dan kedaulatan Belanda di Aceh, Papua Dan Maluku, sehingga berhak untuk
mendapatkan kembali kemerdekaanya dari Indonesia.
Baca Juga  Protes Rasisme Papua, Masyarakat Keturunan Papua, Maluku dan
Aceh Kembali Unjuk Rasa di Belanda


Sedangkan perwakilan organisasi ULMWP untuk Eropa, Oridek Ap mengatakan,
meskipun memiliki latar belakang perjuangan yang 

[GELORA45] beberapa media luar negeri tentang Papua

2019-10-08 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
SBS News : https://www.youtube.com/watch?v=j0v3wlfk3io ,
https://www.youtube.com/watch?v=0gJQkv4cgGA

ABC :West Papua's hidden police state: going undercover:
https://www.youtube.com/watch?v=_vM_NILShqM

Vanuatu rights to reply : https://www.youtube.com/watch?v=v8-ZOVvQ33I

Australian Parlemen : https://www.youtube.com/watch?v=KCs-v1ONbGc

Marshall Islands rpresentative : https://www.youtube.com/watch?v=cyattxtA3iw
Should West Papua remain part of Indonesia? (The Stream) :
https://www.youtube.com/watch?v=E71HPCCbLkA

RNZ : https://www.youtube.com/watch?v=5R0tp1NJdRQ


VOA : https://www.youtube.com/watch?v=JKoEmC2nXJo


Re: [GELORA45] Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

2019-10-08 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Argumen ini lebih tepat daripada Mochamad Toha, karena memang Jokowi - Maruf 
tidak dapat 50% DPT.

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Jauh lebih terhormat adalah mundur. Sebab, 85 juta itu jangankan mayoritas 
seluruh Rakyat, separuh (50%) dari jumlah DPT saja tidak.
--- lusi_d@... wrote:


Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
"pelantikan" Jokowi nanti.

Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!

Mochamad Toha

Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 

Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
Hendropriyono, perlu dicermati.

Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
tersebut? Sudah pasti ada!

Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
tidak bisa dilantik.

Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di Indonesia.

Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.

Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
Hendro, dan SBY nantinya.

Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!

Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden – Wapres
RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal, secara
politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR, sesuai pasal
6A UUD 1945.

Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang
di bawah 20 persen.

Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional
(menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan
suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo menang 2 poin
versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.

Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo - Sandi,
bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik Jokowi, itu
melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf dilantik, maka ada
26 provinsi yang kecewa.

Kedua, pemilihan ulang. Banyak rakyat tidak mau pilpres ulang karena
mereka yakin bahwa pemenang pilpres adalah Prabowo – Sandi. Jadi, tidak
ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi sebagai
Presiden dan Wapres RI 2019-2024.

Perlu dicatat, UUD 1945 hanya bisa diubah melalui amandemen dalam
Sidang Umum MPR, bukan melalui sidang MK atau keputusan KPU yang
memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Kalau ada putusan yang bertentangan dengan
isi UUD 1945, maka batal demi hukum.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, paslon Presiden dan Wapres yang
mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
dilantik menjadi Presiden dan Wapres.

Dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni
memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari
jumlah provinsi (17 provinsi) dan terakhir, di 17 provinsi lainnya
kalah minimal suara 20 persen.

“Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan
kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara
terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril Izha
Mahendra, mantan penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf.

Pada 2014, MK berpendapat pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku
ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang
mendapat suara lebih dari 50 persen, tidak perlu lagi menggunakan
aturan tentang sebaran.

Menurutnya, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada
salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6
UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada
putaran kedua.

Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku
lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. “Begitu juga
jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah
suara terbanyak,” 

[GELORA45] Begini Penentuan Kemenangan Pilpres Jika Hanya Terdapat Dua Paslon

2019-10-08 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
Jakarta, Beritasatu.com - Sempat beredar tulisan yang dibuat oleh seorang
bernama Restu Bumi dengan judul "JOKOWI DIPASTIKAN TIDAK MENANG PILPRES
2019. Pasalnya, kemenangan Jokowi berdasarkan hasil *quick count,* tidak
memenuhi memenuhi syarat keterpilihan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Pasal 6A ayat (3) ini berbunyi, *pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi
yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.*

Dari norma Pasal 6A ayat (3) tersebut, sebagaimana ditulis Restu Bumi, maka
Jokowi belum otomatis menang karena kemenangannya tidak memenuhi syarat
sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan
Wakil Presiden.

Benarkah demikian?

Perlu diketahui ketentuan Pasal 6A ayat (3) pernah diatur dalam Pasal 159
ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden (UU Pilpres). Pasal ini kemudian digugat oleh tiga pemohon ke MK
yakni Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), dan dua orang advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan
Haposan Situmorang.

Ketiga pemohon meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen
dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A ayat (3)
dan (4) UUD 1945 demi kepastian hukum. Namun, putusan permohonan Perludem
dan dua advokat itu dinyatakan *nebis in idem.*

Bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menyatakan, *"Pasangan Calon terpilih
adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari
jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20
persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia"*. Bunyi Pasal ini sama dengan bunyai Pasal 6A ayat
(3) UUD 1945.

Para pemohon menilai Pasal 159 ayat (1) itu multitafsir dan tidak
menyebutkan jumlah paslon yang ikut kompetisi. Jika syarat mendapatkan* "suara
lebih 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia"* maka akan menimbulkan persoalan kalau paslon yang bertarung
hanya dua.

Ketentuan tersebut akan menimbulkan pemborosan anggaran dan ketidakstabilan
politik.

MK kemudian memutuskan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres ini dalam
Putusan 50/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada 3 Juli 2014 oleh Ketua MK saat
itu Hamdan Zoelva. Selain Hamdan, uji materi ini diputuskan oleh delapan
Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Arief Hidayat, Muhammad Alim, Wahiduddin
Adams, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Patrialis
Akbar, dan Aswanto. Dua hakim yang disentting opinion, yakni Wahiduddin
Adams dan Patrialia Akbar.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, risalah pembahasan Pasal 6A ayat (3) UUD
1945 tidak membicarakan secara ekspresis verbis apabila pasangan calon
presiden dan wakil presiden terdiri dari dua paslon. Menurut Mahkamah,
dapat ditarik kesimpulan pembahasan saat itu (saat muncul Pasal 6A UUD
1945) terkait dengan asumsi pasangan calon presiden dan wakil presiden
lebih dari dua pasangan calon. Selain itu, atas dasar penafsiran gramatikal
dan sistematis makna keseluruhan pasal 6A UUD 1945 menyiratkan pasangan
calon lebih dari dua pasangan calon.

Karena itu, menurut Mahkamah Konstitusi, jika dari awal hanya ada dua
paslon maka yang menjadi pemenang adalah peraih suara terbanyak. Karena
dari dua paslon pasti akan ada paslon yang meraih suara terbanyak.

Terkait representasi perolehan suara yang harus merata minimal di setengah
provinsi dari seluruh Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa representasi
keterwakilan suluruh Indonesia terpenuhi karena paslon diusung oleh partai
politik nasional yang merepresentasi keterwakilan seluruh daerah di wilayah
Indonesia.

"Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres harus dimaknai apabila terdapat lebih dari
dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, jika hanya ada dua
pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 tidak perlu
dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua," ungkap
Mahkamah dalam putusan tersebut.

Pada amar Putusannya:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1. Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku
untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari
dua pasangan calon;
1.2. Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk 

RE: [GELORA45] Re: Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

2019-10-08 Terurut Topik 'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Hehehehe jadi tertawa terpingkal2.

Wong jelas membela Jokowi, eh ditulis lagi: 

“Saya tidak bermaksud membela Jokowi sama sekali”

 

Apa gak OON??

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com  
Sent: Tuesday, October 8, 2019 12:56 PM
To: Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
; Lusi D. ; Yahoogroups 

Subject: Re: [GELORA45] Re: Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

 

  

Saya tidak bermaksud membela Jokowi sama sekali, cuman memang artikel itu 
ngawur dan menyesatkan. Argumen saya sebenarnya sdh ada di kutipan UUD 45 itu.

Ketentuan yg dipakai Moh Toha "pemenang pilpres harus menang di 50% wilayah 
provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang di bawah 20 persen" 
 tidak benar,  yang benar 50%+  jumlah suara (memenuhi) dan 20%+ suara di 1/2+ 
provinsi (juga memenuhi) 

 

 

Kutipan:

> (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
> lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
> dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
> tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
> menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

 

 

On Tuesday, October 8, 2019, 09:32:26 AM PDT, Lusi D. mailto:lus...@rantar.de> > wrote: 

 

 

Argumentasi yang dikemukakan Mochamad Toha ini berdasar ketentuan
dalam UU yang ada. Bisa saja ada kemungkinan tafsir lain. Lha kontra
argumentasi berdasar UU dari bung kok tidak saya jumpai?

ang pernah saya baca, persyaratan untuk menentukan pengesahan seseorang
menjadi presiden Indonesia memang dilandasi tidak sekedar menang dalam
"jumlah suara" saja tapi juga semacam pengesahan dari rakyat di seluruh
wilayah kepulauan Indonesia. Itulah yang menjadi landasan hukum dan
undang-undang mengapa ada syarat lagi yang harus dipenuhi menyangkut
pelantikannya sbg presiden dan sbg bukti bahwa calon presiden ini juga
berkewajiban mewakili kepentingan rakyat di seluruh wilayah Indonesia.


Am Tue, 8 Oct 2019 15:42:27 + (UTC)
schrieb "Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com 
  [GELORA45]"
mailto:GELORA45@yahoogroups.com> >:



>  Artikel dibawah guyonan ngawur pol-polan, dalam kaitan provinsi
> memenuhi karena hanya perlu 20%+ di 1/2 jumlah provinsi.---

 

(3)
> Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
> lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
> dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
> tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
> dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
> 
>On Tuesday, October 8, 2019, 04:15:22 AM PDT, Lusi D.
> mailto:lus...@rantar.de> > wrote: 
>  
> Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
> "pelantikan" Jokowi nanti.
> 
> Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!
> 
> Mochamad Toha
> 
> Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 
> 
> 
> 
> Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
> Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
> Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
> Hendropriyono, perlu dicermati.
> 
> Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
> dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
> Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
> tersebut? Sudah pasti ada!
> 
> Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
> meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
> Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
> tidak bisa dilantik.
> 
> Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
> konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
> ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber
> hukum yang berlaku di Indonesia.
> 
> Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
> UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
> wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
> Indonesia.
> 
> Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
> bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
> hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
> Hendro, dan SBY nantinya.
> 
> Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
> PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
> mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
> untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!
> 
> Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden –
> Wapres RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal,
> secara politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR,
> sesuai pasal 6A UUD 1945.
> 
> Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
> pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
> 50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di 

[GELORA45] Populisme dan Kebangkitan "Demokrasi Kosong"

2019-10-08 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]


https://news.detik.com/kolom/d-4737818/populisme-dan-kebangkitan-demokrasi-kosong

Selasa 08 Oktober 2019, 13:10 WIB


   Kolom


 Populisme dan Kebangkitan "Demokrasi Kosong"

Yayan Hidayat - detikNews

yayan hidayat 
Share *0* 
 
Tweet 
 
Share *0* 
 
0 komentar 
 

Populisme dan Kebangkitan Demokrasi Kosong Aksi mahasiswa di Gedung DPR 
(Foto: Grandyos Zafna)

*Jakarta* -

Belakangan demokrasi sedang tercekik secara perlahan. /The Economist/ 
baru saja merilis video dokumenter berjudul "H/ow bad is the crisis in 
democracy?"/ yang mengulas upaya pembajakan dan pelemahan demokrasi di 
dunia berlangsung secara sistemik.


Apakah demokrasi kita dalam bahaya? Itu pertanyaan yang tak pernah 
terbayangkan akan terlontar.


Selama Perang Dingin, kudeta menyebabkan hampir tiga dari empat negara 
mengalami kehancuran demokrasi. Demokrasi di Argentina, Brazil, Ghana, 
Guatemala, Nigeria, Pakistan, Peru, Republik Dominika, Thailand, Turki. 
Uruguay, dan Yunani mati dengan cara seperti itu. Kudeta militer 
menggulingkan Presiden Muhammad Mursi di Mesir pada 2013 dan Perdana 
Menteri Yingluck Shinawatra di Thailand pada 2014.


Di semua kasus itu, demokrasi hancur secara spektakuler melalui kekuatan 
militer dan pemaksaan. Namun ada cara lain menghancurkan demokrasi. 
Kurang dramatis tapi sama destruktifnya. Demokrasi bisa mati bukan di 
tangan jenderal, melainkan di tangan pemimpin terpilih.


/The Economist/ mengungkapkan dua hal utama yang membuat merosotnya 
kualitas demokrasi di berbagai negara. Pertama, kekecewaan masyarakat 
berkaitan dengan implementasi demokrasi di negara mereka. Kedua, 
terabaikannya hak asasi manusia dalam sebuah negara berpengaruh terhadap 
kualitas demokrasi.


Dari 167 negara, hanya 30 negara yang benar-benar menjunjung tinggi 
kebebasan berpendapat. Dikeluarkannya banyak aturan terkait pembatasan 
berekspresi, bahkan ragam peraturan membuat politisi seakan menjadi 
kebal hukum. Kekecewaan itu memicu gelombang demonstrasi yang hari ini 
tengah berlangsung di beberapa belahan dunia.


Demonstrasi rompi kuning terjadi di Prancis, untuk menyebut puluhan ribu 
warga yang turun ke jalan menentang kenaikan pajak bahan bakar, upah, 
kesetaraan dan partisipasi warga dalam pemerintahan. Gerakan itu telah 
mengungkap bagaimana jutaan masyarakat Prancis hidup di bawah 
ketimpangan. Mereka kecewa karena keputusan Macron menghapus pajak 
kesejahteraan bagi orang kaya, tak lama setelah memenangkan kursi 
kepresidenan tahun lalu.


Gerakan rompi kuning tidak memiliki pemimpin dan tidak selalu sepakat 
mengenai isu-isu tertentu. Meski begitu, gerakan ini meluas menjadi 
politis. Pemimpin fraksi sayap kanan hingga sayap kiri memanfaatkan 
gerakan ini untuk melawan Macron.


Gelombang demonstrasi pun gencar terjadi di belahan dunia bagian Asia, 
dari Hong Kong hingga Indonesia. Sudah empat bulan belakangan unjuk rasa 
pro-demokrasi dilakukan di Hong Kong, protes tidak menunjukkan 
tanda-tanda akan berhenti. Pada mulanya gerakan ini muncul untuk 
menentang rancangan undang-undang ekstradisi. RUU ini belakangan "telah 
mati". Tetapi sekarang aksi telah meluas menjadi tuntutan reformasi 
demokrasi.


Hal yang hampir sama terjadi di Indonesia, ribuan mahasiswa turun ke 
jalan untuk menuntut pembatalan RUU Pertanahan, RKUHP, UU KPK dan UU 
lainnya. Unjuk rasa merebak di sejumlah kota, pemicunya adalah cedera 
janji pemerintah dan DPR. Kegairahan pemerintah dan DPR mengesahkan 
ragam rancangan undang-undang yang dianggap semakin memberi ruang untuk 
tindakan korupsi dan membuat politisi seakan kebal hukum. Lebih buruk, 
Indonesia dilanda problem pelumpuhan deliberasi yang diidap oleh 
ketertutupan proses legislasi.


Gerakan mahasiswa muncul secara organik, berlangsung tanpa pemimpin 
gerakan. Meski, ragam elite menuding gerakan ini telah ditunggangi oleh 
kelompok populis yang tujuan akhirnya adalah menggagalkan pelantikan 
presiden dan wakil presiden terpilih.


Besarnya protes mahasiswa nyaris tidak mempunyai relasi sebab-akibat, 
dan korelasi apapun dengan penunggangan oleh kekuatan politik partisan. 
Aksi ini adalah sebuah kesadaran politik untuk merespons serangan 
mematikan elite terhadap jalannya Reformasi.


Dari rentetan gerakan yang tengah berlangsung, menandakan bahwa /liberal 
democracy/ perlahan mulai runtuh dan terjerembab ke dalam fenomena 
/illiberal democracy/ atau yang biasa kita sebut dengan 'demokrasi 
kosong'. Situasi dimana sistem pemerintahan tetap melaksanakan pemilu, 
namun mengekang dan represif terhadap kebebasan sipil, sehingga 

[GELORA45] Revolusi Politik Ruang Publik

2019-10-08 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



https://news.detik.com/kolom/d-4737895/revolusi-politik-ruang-publik

Selasa 08 Oktober 2019, 15:00 WIB


   Kolom


 Revolusi Politik Ruang Publik

Galang Geraldy, M.IP - detikNews

Galang Geraldy, M.IP 

Share *0* 
 
Tweet 
 
Share *0* 
 
0 komentar 

Revolusi Politik Ruang Publik Aksi mahasiswa di Surabaya (Foto: Deni 
Prasetyo Utomo)

*Jakarta* -
Gelombang aksi mahasiswa di berbagai daerah telah mempengaruhi dinamika 
politik Tanah Air. Aksi penolakan revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU 
Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan isu-isu kebakaran karhutla serta 
konflik di Papua akhirnya mendapatkan respons dari pemerintah.


Setidaknya ada tiga kebijakan penting dari eskalasi gerakan aksi 
mahasiswa. Pertama, menunda pembahasan beberapa RUU pada tingkatan lebih 
lanjut. Kedua, mempertimbangkan menerbitkan perppu untuk menggantikan 
revisi UU KPK yang telah diketok 17 September lalu. Ketiga, membuka 
ruang dialog dengan mahasiswa.


Dari ketiga poin di atas, bila kita amati, pemantik gelombang aksi 
mahasiswa adalah kebuntuan komunikasi publik. Tidak ada sinkronisasi 
pesan politik antara publik dan pemerintah. Pemerintah masih menggunakan 
model kebijakan politik yang elitis dibandingkan partisipatif. Publik 
tidak dilibatkan secara substansial dalam proses legislasi dan 
kebijakan-kebijakan politik lainnya. Kritik publik tidak mendapatkan 
ruang dialog, atau dalam konsep Habermas, tidak ada ruang publik deliberasi.


Kedua, keterwakilan politik publik melalui DPR tidak sepenuhnya diserap 
dengan optimal. Distorsi ini telah lama menjadi patologi representasi 
politik baik dari skala individu maupun institisional seperti partai 
politik. Ini pangkal dari segala persoalan politik demokrasi. Memang 
terkesan anomali, jika kita meyakini bahwa nilai-nilai yang terkandung 
dalam demokrasi sejatinya berkelindan erat dengan keterbukaan dan 
kebebasan nalar publik dalam mendukung dan menuntut kebijakan politik 
kepada pemerintah.


Ketersinggungan (kemarahan) publik memuncak karena distorsi keterwakilan 
politik publik belum dapat diselesaikan. Distorsi yang sebenarnya bisa 
diantisipasi ketika momen demokrasi elektoral (pemilu). Tuntutan pemilu 
yang selalu dinilai dari partisipasi publik, dalam hal ini publik 
"diwajibkan" untuk mencoblos caleg, cakada, dan capres tidak diikuti 
dengan ketersediaan basis data informasi dan media komunikasi dialogis 
yang optimal pra-pencoblosan.


Konsekuensinya jelas, publik yang hadir dan mencoblos tidak memiliki 
ikatan politik ide, nilai, dan perjuangan yang kuat dan koheren dengan 
caleg, cakada, maupun capres. Selanjutnya, apa yang terjadi secara 
kontinu ini senantiasa akan memunculkan pola-pola komunikasi asimetris 
dan ahistoris. Di tengah-tengah kejumudan politik yang demikian, maka 
gerakan aksi massa menjadi instrumen rasional yang dipilih.


*Ambil Momentum

*
Berkaca dari kesalahan pola komunikasi politik yang elitis-vertikal dan 
kemunculan gerakan aksi mahasiswa yang masif dan terkoordinasi di 
sebagian besar wilayah di Indonesia yang telah menimbulkan korban jiwa, 
mari kita ambil momentum tersebut untuk segera melakukan revolusi 
politik. Revolusi yang menyangkut perubahan mendasar interpretasi 
pemaknaan politik, baik dalam tataran ide maupun laku.


Pertama, mengembalikan nilai dan makna politik sebagai kontestasi 
ide-ide rasional antara publik yang kemudian di instrumentalisasi oleh 
lembaga-lembaga politik (legitimasi) dalam bentuk kebijakan politik. 
Politik yang demikian berarti memberi ruang dialog dan partisipasi untuk 
menentukan pilihan-pilihan ide politik yang menyangkut persoalan dan 
kebutuhan publik.


Kedua, segera membenahi salah satu pilar sangat vital dalam iklim 
demokrasi, yaitu partai politik. Yaitu membenahi kelembagaan partai 
politik yang mampu menjadi wadah informasi dan saluran komunikasi 
publik,merepresentasikan dukungan dan tuntutan publik terhadap 
pemerintah serta menginternalisasi ide-ide dan persoalan politik publik, 
Hal ini semakin kuat ketika fungsionalisasi kelembagaan tersebut 
berjalan secara koordinatif-struktural dari jenjang paling bawah 
(kecamatan) sampai pusat (nasional).


Ketiga, memerankan kampus sebagai ruang dialog publik yang menjunjung 
rasionalitas dan akademik. Artinya, kampus menjadi panggung adu narasi 
politik yang akademik, yang berbasis pada data, informasi, dan 
kajian-kajian yang ilmiah. Proses legislasi yang melalui jenjang 
administrasi-politik di pemerintahan, seyogianya juga melibatkan kampus 
sebagai ruang uji publik.


Secara teknis, Kemenristedikti harus membuka ruang kerja sama kepada 

Re: [GELORA45] Re: Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

2019-10-08 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
 Saya tidak bermaksud membela Jokowi sama sekali, cuman memang artikel itu 
ngawur dan menyesatkan. Argumen saya sebenarnya sdh ada di kutipan UUD 45 
itu.Ketentuan yg dipakai Moh Toha "pemenang pilpres harus menang di 50% wilayah 
provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang di bawah 20 persen" 
 tidak benar,  yang benar 50%+  jumlah suara (memenuhi) dan 20%+ suara di 1/2+ 
provinsi (juga memenuhi) 

Kutipan:> (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
> lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
> dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
> tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
> menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

On Tuesday, October 8, 2019, 09:32:26 AM PDT, Lusi D.  
wrote:  
 
 Argumentasi yang dikemukakan Mochamad Toha ini berdasar ketentuan
dalam UU yang ada. Bisa saja ada kemungkinan tafsir lain. Lha kontra
argumentasi berdasar UU dari bung kok tidak saya jumpai?

ang pernah saya baca, persyaratan untuk menentukan pengesahan seseorang
menjadi presiden Indonesia memang dilandasi tidak sekedar menang dalam
"jumlah suara" saja tapi juga semacam pengesahan dari rakyat di seluruh
wilayah kepulauan Indonesia. Itulah yang menjadi landasan hukum dan
undang-undang mengapa ada syarat lagi yang harus dipenuhi menyangkut
pelantikannya sbg presiden dan sbg bukti bahwa calon presiden ini juga
berkewajiban mewakili kepentingan rakyat di seluruh wilayah Indonesia.


Am Tue, 8 Oct 2019 15:42:27 + (UTC)
schrieb "Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]"
:

>  Artikel dibawah guyonan ngawur pol-polan, dalam kaitan provinsi
> memenuhi karena hanya perlu 20%+ di 1/2 jumlah provinsi.---
(3)
> Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
> lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
> dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
> tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
> dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
> 
>    On Tuesday, October 8, 2019, 04:15:22 AM PDT, Lusi D.
>  wrote: 
>  
> Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
> "pelantikan" Jokowi nanti.
> 
> Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!
> 
> Mochamad Toha
> 
> Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 
> 
> 
> 
> Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
> Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
> Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
> Hendropriyono, perlu dicermati.
> 
> Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
> dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
> Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
> tersebut? Sudah pasti ada!
> 
> Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
> meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
> Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
> tidak bisa dilantik.
> 
> Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
> konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
> ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber
> hukum yang berlaku di Indonesia.
> 
> Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
> UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
> wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
> Indonesia.
> 
> Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
> bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
> hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
> Hendro, dan SBY nantinya.
> 
> Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
> PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
> mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
> untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!
> 
> Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden –
> Wapres RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal,
> secara politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR,
> sesuai pasal 6A UUD 1945.
> 
> Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
> pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
> 50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi
> yang di bawah 20 persen.
> 
> Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional
> (menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada
> perolehan suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo
> menang 2 poin versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.
> 
> Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo -
> Sandi, bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik
> Jokowi, itu melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf
> dilantik, maka ada 26 

[GELORA45] Racism and Separatism in Papua (2)

2019-10-08 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]

  Racism andSeparatism in Papua (2)

Papua was notcolonized by the Dutch?

Among the Papuaninvolved in the separatist movement in West Irian, there is a 
view that theDutch had never colonized Papuan, meaning that they are not 
conscious and donot consider the Dutch state as a colonial and imperialist 
power. They talkabout "harmonious” existence under the Dutch rule. This view 
gives rise toa sector of citizens who are pro-colonial Dutch.

A Papuanseparatist activist whom I happened to meet at the Fifth International 
Assemblyof the International League of People's Struggle (ILPS) in Hong Kong, 
July2019, said that Papuan people had never opposed to the Dutch. So, am I 
wrong ifI say that supporters of Papuan separatism are essentially pro- Dutch 
colonialism?

Pro-Dutch colonialismcitizens are not only found in Papua. They can be found 
among the Mollucans, especiallythose who live in the Netherlands.  Ithas led to 
separatism with its puppet state, the Republic of South Maluku(RMS). Also, 
among members of KNIL (Royal Dutch Indian Army) and the social stratumwhose 
lives depended and were closely intertwined with the colonial power ofthe Dutch 
East Indies. That there are strata of society that do not"feel" colonized does 
not mean that colonialism does not exist. Thefeeling of "not being colonized" 
does not erase the fact that sincemid-1936, the Nederlandsche Nieuw Guinea 
Petroleum Company had a headquartersin Babo, exploiting oil from the bowels of 
the earth and transported it out ofPapua to fill the coffers of Dutch 
capitalist investors.  And that was carried out without the authorizationof the 
people of Papua.

How do youexplain and justify that the Dutch (not Melanesians and their native 
country islocated 13,212 km from Papua) drilled and transported (read: robbed) 
the oil ofthe Papuan people freely, safely and securely Is that a sign 
of"harmony" between the Dutch colonial authorities and the people ofPapua?

The existenceof this pro-Dutch view proves the unequal economic, social and 
politicaldevelopment in the archipelago during Dutch colonialism. Even now, 
under semi-feudaland semi-colonial system, imbalances and gaps in economic, 
social and politicaldevelopment cannot be overcome. The impact of uneven 
economic, social andpolitical development, among others, is reflected in the 
unequal politicalawareness of the broad masses of the people in various islands.

Theaffirmation of a number of Papuan separatist figures on racial difference 
betweenthe Papuan population and the majority of the Indonesian population 
further showshow strong is the legacy of racism left by Dutch colonial rule. 
The fundamentalreason put forward by the Dutch for separating West Papua from 
Indonesia and therefusal to acknowledge Indonesia’s sovereignty on that island 
was that thePapuan are not of the same race as other Indonesians.

In thediscussion on the territory of Indonesia, held on 10 and 11 July 1945, by 
theResearch Body for Preparation of Independence, Mohammad Hatta was 
expressinghis idea based also on race. Regarding Papua, there were essentially 
two opinionsrepresented by Mohammad Yamin and Mohammad Hatta.

Yaminincluded Papua as part of Indonesia. Hatta did not agree that Papua 
wasincluded in Indonesian territory, on the ground of racial difference. 
Thisracial basis was also used by Hatta in choosing Malaya and North Borneo 
asIndonesian territory instead of Papua. Whereas Malaya and North Borneo were 
notDutch colonies. What makes more sense and in accordance with international 
lawthat recognizes the principle of Uti Possidetis Juris is that the Dutch 
EastIndies territory becomes Indonesian territory. And Papua was part of Dutch 
EastIndies. If not, how could Boven Digul be used as a concentration camp 
forIndonesian independence pioneers?

This is what Sukarnosaid in his speech on May 4, 1963, in New Town, Jayapura:

“And what is called the Indonesian homeland? TheIndonesian homeland is all the 
territory that was colonized by the Dutch, whichhad been called the Dutch East 
Indies, which used to be called NederlandsIndië. That's the territory of the 
Republic of Indonesia. Listencarefully to what I have said, that's the 
territory of the Republic ofIndonesia. It means that since August 17, 1945 West 
Irian has become partof the territory of the Republic of Indonesia. What has 
not happened? After theproclamation (of the independence) the Dutch 
colonialists were still runningits administration in West Irian; that’s why 
West Irian had not been includedin the territory of the Republic of Indonesia. 
So, our struggle, pay greatattention to this, brothers and sisters, was not to 
annex West Irian into theterritory of the Republic of Indonesia. Sometimes this 
error is stillcommitted. There are people who say, to struggle to incorporate 
West Irian intothe territory of the Republic of Indonesia. No! West Irian since 
August 17,1945 has been part of the 

Re: [GELORA45] Re: Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

2019-10-08 Terurut Topik 'Lusi D.' lus...@rantar.de [GELORA45]
Argumentasi yang dikemukakan Mochamad Toha ini berdasar ketentuan
dalam UU yang ada. Bisa saja ada kemungkinan tafsir lain. Lha kontra
argumentasi berdasar UU dari bung kok tidak saya jumpai?

ang pernah saya baca, persyaratan untuk menentukan pengesahan seseorang
menjadi presiden Indonesia memang dilandasi tidak sekedar menang dalam
"jumlah suara" saja tapi juga semacam pengesahan dari rakyat di seluruh
wilayah kepulauan Indonesia. Itulah yang menjadi landasan hukum dan
undang-undang mengapa ada syarat lagi yang harus dipenuhi menyangkut
pelantikannya sbg presiden dan sbg bukti bahwa calon presiden ini juga
berkewajiban mewakili kepentingan rakyat di seluruh wilayah Indonesia.


Am Tue, 8 Oct 2019 15:42:27 + (UTC)
schrieb "Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]"
:

>  Artikel dibawah guyonan ngawur pol-polan, dalam kaitan provinsi
> memenuhi karena hanya perlu 20%+ di 1/2 jumlah provinsi.---(3)
> Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
> lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
> dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
> tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
> dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
> 
> On Tuesday, October 8, 2019, 04:15:22 AM PDT, Lusi D.
>  wrote: 
>  
> Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
> "pelantikan" Jokowi nanti.
> 
> Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!
> 
> Mochamad Toha
> 
> Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 
> 
> 
> 
> Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
> Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
> Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
> Hendropriyono, perlu dicermati.
> 
> Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
> dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
> Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
> tersebut? Sudah pasti ada!
> 
> Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
> meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
> Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
> tidak bisa dilantik.
> 
> Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
> konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
> ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber
> hukum yang berlaku di Indonesia.
> 
> Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
> UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
> wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
> Indonesia.
> 
> Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
> bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
> hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
> Hendro, dan SBY nantinya.
> 
> Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
> PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
> mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
> untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!
> 
> Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden –
> Wapres RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal,
> secara politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR,
> sesuai pasal 6A UUD 1945.
> 
> Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
> pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
> 50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi
> yang di bawah 20 persen.
> 
> Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional
> (menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada
> perolehan suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo
> menang 2 poin versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.
> 
> Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo -
> Sandi, bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik
> Jokowi, itu melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf
> dilantik, maka ada 26 provinsi yang kecewa.
> 
> Kedua, pemilihan ulang. Banyak rakyat tidak mau pilpres ulang karena
> mereka yakin bahwa pemenang pilpres adalah Prabowo – Sandi. Jadi,
> tidak ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi
> sebagai Presiden dan Wapres RI 2019-2024.
> 
> Perlu dicatat, UUD 1945 hanya bisa diubah melalui amandemen dalam
> Sidang Umum MPR, bukan melalui sidang MK atau keputusan KPU yang
> memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Kalau ada putusan yang bertentangan
> dengan isi UUD 1945, maka batal demi hukum.
> 
> Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, paslon Presiden dan Wapres yang
> mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam
> pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi
> yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
> dilantik menjadi 

RE: [GELORA45] biadab

2019-10-08 Terurut Topik 'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Hehehehe masalah Jokowi tukang ngibul aja diributin.

Eh terus ditambah lagi Jokowi tidak pandai berhitung.

 

Eh salah deh ente pake’ kedua atribut ini buat nyinyir Jokowi deh.

Sedangkan tujuan ente bukan melabel Jokowi tukang ngibul dan tidak pandai 
berhitung, kenapa harus takut2 dan malu2 kucing kalau mau bilang: turunkan 
Jokowi.

 

Eh ngaco aja ente ini gak ada integritas. Dulu pura2 kasih wawancara gus dur 
ttg Prabowo yg katanya seorang nasionalis. Eh terus malu2 mendukung Prabowo 
lalu beralasan “siapapun presidennya”. Lambat laun ane telanjangi eh 
telanjangnya mulai kelihatan. Sekarang sudah jelas2 mau turunin Jokowi.

 

Koq Jokowi tukang ngibul dan tidak pandai berhitung dipakai buat turunin 
Jokowi?!

Dimana logikanya?

Kalau Jokowi nya diganti sama Prabowo atau yg junjungan ente laennya, emangnya 
ente akan tetap berkoar2: turunin Prabowo dan junjungan2 ente laennya?

 

Siapa yg tidak tukang ngibul?

Siapa yg pandai berhitung?

Ayo angkat tangan!!

 

Nesare

 

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com  
Sent: Tuesday, October 8, 2019 9:45 AM
To: GELORA45 
Subject: Re: [GELORA45] biadab

 

  

Anda tetap tidak membantah bahwa Jokowi tukang ngibul, dan sekarang ditambah 
dia tidak pandai berhitung.

 

Betul juga. Buktinya, si Jokowi percaya 85 juta lebih banyak dari 107 juta.






--- SADAR@ wrote:

  

Tidak membantah tidak berarti menyetujui pernyataan bung Jokowi tukang ngibul, 
... darimana bung bisa berkesimpulan begitu???

Bahwa Jokowi BUKAN pimpinan yang ideal, ya! Bahwa Jokowi tidak berhasil 
mewujudkan semua janji-janji saat kampanye jadi kenyataan, yaaa, ...! Dan itu 
tidak mesti ngibul! Bisa saja terjadi masalah yg diluar perhitungan sehingga 
sementara ini belum bisa dilaksanakan, ... atau memang kondisi belum 
memungkinkan. 

Masalah, Jokowi itulah kenyataan yg BERHASIL menangkan PILPRES-2019, suka atau 
tidak yang harus diterima bersama, ...! KENYATAAN, BELUM ada tokoh lain yg 
lebih baik yang bisa ditampilkan menggantikan Jokowi jadi Presiden RI sekarang 
ini! TIDAK MUNGKIN! Atau coba bung sebutkan siapa kiranya tokoh yg lebih baik 
dan berkemampuan gantikan Jokowi sekarang ini, sebelum dilantik 20 Okt. 
yad???!!! Sebelum bisa dan berani mengajukan tokoh tandingan Jokowi, kok sudah 
mau coba-coba gerakkan massa GANTI Jokowi, ...

Dan, yg lebih PENTING lagi, sudah bung perhitungkan kekuatan barisan pendukung 
bung itu mungkinkah BERHASIL dengan gerakkan aksi-demo kekerasan begitu??? 
Sudah bung pelajari dengan baik, bagaimana cara menggulingkan Presiden hasil 
pilpres, hasil pemilihan langsung oleh rakyat yg sekarang berlaku itu, ... 
bisakah hanya dengan berteriak keras-keras aksi demo rakyat dijalan-jalan 
menuntut Jokowi TURUN sekarang juga, lalu melakukan kekerasan-kekerasan dengan 
merusak dan melempari bom-molotov diberbagai kota besar???

 

ajeg 於 7/10/2019 21:12 寫道:

  

Oke, lagi-lagi Anda tidak membantah Jokowi itu tukang ngibul. 





Jadi, sekarang gantian dong Anda yang jawab: 





"Bagaimana dengan Anda? Apa yang membuat Anda mempertahankan tukang ngibul jadi 
presiden - siapa pun itu."





--- SADAR@ wrote:

 

Bagaimana bung bisa berkeyakinan mayoritas RAKYAT Indonesia sudah TIDAK percaya 
dan hendaki Jokowi turun??? Itu kan hanya sekelompok pemuda demo yg 
berteriak-teriak dijalan saja, ... apa mereka2 itu sudah bisa mewaqkili 200 
juta rakyat???

 

Sedang Mahfud yg masih dukung Jokowi bung bilang tidak konsekwen dengan 
pernyataan yg ditujukan saat Setya Novanto sudah tersangka masih bercokol sb 
ketua DPR! Tentu saja beda Jokowi dengan Novanto!

 

 

ajeg 於 7/10/2019 17:58 寫道:

 

'Siapa pun' itu artinya ya 'siapa saja'. Termasuk Prabowo, AHY, Puan, XJP, 
demonstran, anak STM, juga Anda. Saya mengizinkan anak-anak saya bekeluarga 
karena mereka terlihat punya kemauan untuk tidak merugikan orang lain, dan 
punya kemauan untuk bertanggungjawab atas segala perbuatannya. Bagi saya inilah 
hal-hal mendasar yang membuat mereka layak untuk memimpin dirinya dan 
keluarganya. 

 

Untuk memimpin orang banyak tentu ada syarat tambahan. Begitu juga untuk 
memimpin Rakyat. Dan, kalau sudah tidak dipercaya Rakyat, pemimpin harus 
mundur! Begitu kata Mahfud MD. Tapi seperti kita lihat, si Mahfud kan cuma asal 
jeplak. Ketika pernyataannya itu direfleksikan ke Jokowi, dia pilih bulu. 
Megap-megap a-i-u nganu... 

 

Soal pergantian presiden, sekalipun Golput saya tetap berpegang pada cara 
legal, konstitusional. Dalam hal Jokowi yang sudah kehilangan legitimasi dan 
kepercayaan Rakyat, bisa dicoba perintah Mahfud itu: pemimpin yang sudah tidak 
dipercaya Rakyat, mundur baik-baik. 

 

Bagaimana dengan Anda? Apa yang membuat Anda mempertahankan tukang ngibul jadi 
presiden - siapa pun itu.

 

 

--- SADAR@ wrote: 

 

Dimana kejelasan posisi bung dengan menyatakan "SIAPA pun yang tidak berpihak 
kepada orang banyak dan kerjanya sering merugikan orang lain, tidak pantas jadi 
pemimpin." itu SIAPA sesungguhnya dan lebih baik siapa yang bung maksudkan 

RE: [GELORA45] Wali Kota Solo: Iuran BPJS Naik, Kemiskinan Meningkat

2019-10-08 Terurut Topik 'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Sekarang premi BPJS naik dihubungkan dengan kemiskinan.

Jadi kalau premi BPJS tidak dinaikkan, apakah kemiskinan akan stabil?

Jadi kalau premi BPJS diturunkan, apakah kemiskinan akan turun?

 

Ayo ayo tertawakan yang menghubungkan ini!!

 

Nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com  
Sent: Tuesday, October 8, 2019 8:50 AM
To: GELORA45 
Subject: [GELORA45] Wali Kota Solo: Iuran BPJS Naik, Kemiskinan Meningkat

 

  

Hidup Juara Pilpres 2019!





-





Rabu, 28 Agu 2019 17:06 WIB

 


Wali Kota Solo: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemiskinan Meningkat


 

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance

 

Surakarta - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, kritik rencana pemerintah 
menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut dikhawatirkan justru bakal 
menambah angka kemiskinan Indonesia.

Terutama bagi para peserta BPJS Kesehatan mandiri, mereka diperkirakan akan 
kesulitan membayar iuran. Bahkan mereka bisa turun kelas menjadi kategori 
miskin jika dipaksa membayar iuran yang semakin mahal.

  

 

"Itu nanti yang peserta mandiri semakin tidak bisa bayar kok. Malah nanti 
masyarakat rentan miskin bisa jatuh miskin, kemiskinan makin meningkat," kata 
pria yang akrab disapa Rudy di Balai Kota Surakarta, Rabu (28/8/2019).

 

Ketika kesulitan membayar, peserta mandiri dimungkinkan akan berhenti menjadi 
anggota BPJS. Capaian universal health coverage atau cakupan kesehatan semesta 
pun semakin menjauh dari 100 persen.

"Kalau sudah keluar dari anggota BPJS, target pemerintah tentang jaminan 
kesehatan tidak jalan. Kalau mau masuk ke PBI (penerima bantuan iuran), kita 
juga enggak mampu," katanya.

Jika masyarakat miskin bertambah, Rudy menyebut justru kewajiban pemerintah 
semakin berat. Sebab pemerintah harus menyediakan berbagai jenis bantuan sosial.





"Negara harus menyediakan PKH (Program Keluarga Harapan) tiap keluarga maksimal 
dapat Rp 9,6 juta, ada KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia 
Sehat), BPNT (Bantuan Pangan Nontunai), lebih besar lagi. Mestinya dihitung 
dahulu," ujar dia.







Untuk itu, politisi PDIP itu meminta pemerintah mencari solusi selain menaikkan 
biaya iuran BPJS. Dia juga menyebut, kenaikan iuran pun tak akan menutup utang 
BPJS.

"Jangan menaikkan iuran BPJS-nya dulu, tapi selesaikan dulu tanggung jawab BPJS 
ke rumah sakit. Naiknya iuran pun tidak akan menutup utang BPJS kok," katanya.



 

(bai/hns)

 

 





RE: [GELORA45] Hongkong

2019-10-08 Terurut Topik 'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Persoalan hongkong itu tidak sesederhana orang2 pikir yaitu: mhsw mendukung 
demokrasi kebebasan berpikir dan kebebasan ini itu laennya; dan pemerintah 
otoriter RRT yang ingin menginduksi faham otoritarian di hongkong.

 

Bukan ini persoalannya!

 

Kebebasan ini itu sudah ada dihongkong dari dulu dan ini sudah ditolelir oleh 
RRT. Hongkong itu kasarnya adalah daerah istimewa. Inikan sdh janjinya waktu 
inggris melepaskan hongkong kembali ke pangkuan ibu pertiwinya RRT.

 

Persoalannya adalah dari dulunya memang sudah ada orang2 hongkong yg membenci 
RRT yg komunis. Mereka2 ini kan sdh bung beberkan falunqong dll diseluruh dunia 
mengibarkan bendera kebencian dalam bentuk meja2 yg bertebaran di chinatown2 
diseluruh USA dan dunia laennya. Ini sama kasusnya dengan orang papua, orang 
aceh, orang ambon yg memang dari sononya sdh ada yg anti NKRI. 

 

Menjadi lebih kompleks ketika polisi dunia bermaen. Ribut2 dalam negeri itu mah 
normal2 saja. Tetapi ketika masuk infiltrasi kepentingan luar negeri, ini yang 
akan bikin chaos. Mestinya kalau masalah dalam negeri itu ditanggulangi orang 
dalam negeri itu sendiri dan tanpa campur asing, niscaya saya yakin akan lebih 
kedamaian disetiap negara yang ada diplanet ini.

 

Inteligen itulah front depan dalam mematai2 gerak gerik negara laen yang setiap 
saati bisa dimanfaatkan demi kepentingan asing ini.

 

Ini yg kurang dipahami oleh orang dalam suatu negara itu. Mereka sibuk 
bertengkar dan kalau sudah ada yg kewalahan atau kalah, lalu minta tolong 
bantuan asing. Ini kan sudah kelihatan terjadi diseluruh nusantara seperti 
ternate vs tidore. Begitu juga dgn Mongolia, Manchuria, RRT jaman dulu kan 
saling perang. Dieropa juga begitu. Frisian vs franks dgn role modelnya: redbad 
yg sampai sekarang hanya dianggap legend sedangkan 2 klerik agamanya menjadi 
santo sedangkan dulunya gak maen2 membunuh. Karena redbad dihapus dari sejarah 
oleh sejarahwan katholik ya akhirnya Redbad yg begitu hebat hanya dikenang sbg 
legend dst…. Ya begitulah dunia. History is belonged to winner. Lossers become 
legend.

 

 

Salam

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com  
Sent: Monday, October 7, 2019 9:15 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com; nesare 
Subject: Re: [GELORA45] Hongkong

 

  

SETJ, ... bung Nesare! Bagaimana mungkin CIA bisa sukarela mencabut 
diri dari HK! Wong selama puluhan tahun HK dijadikan sarang CIA, TIDAK ada 
negara didunia ini bisa begitu BEBAS membiarkan CIA bergerak melakukan segala 
kegiatannya,  Justru sebaliknya, CIA yang sudah sudah begitu keenakan 
berusaha sekuat tenaga mempertahankan "KEBEBASAN" melakukan kegiataannya di HK! 
Itulah sebab CIA dukung kuat aksi-aksi kerusuhan selama 4 bulan ini, dgn 
gunakan isu menentang UU-Ekstradisi. Karena kalau UU-Ekstradisi itu disahkan, 
kegiatan mereka di daratan Tiongkok yg jelas pelanggaran hukum bisa gunakan 
uu-Ekstradisi HK di kirim ke Tiongkok daratan. 

Kenyataannya yg terjadi, CIA juga tidak ditarik keluar dari HK setelah lewat 
lebih sebulan dari tulisan dibawah diorbitkan, ... Tidak terdengar ada gerak 
warga AS keluar dari HK! 

Sekalipun ada betulnya juga tulisan dibawah, yg menyatakan niat CIA tingkatkan 
kerusuhan di HK selama ini, utk memancing Pem. Pusat kirim tentara Tiongkok 
masuk dan menindas perusuh dan terjadi ganjir darah di HK, ... GAGAL TOTAL! 
Ternyata sampai 4 bulan juga TIDAK TERJADI! Yang terjadi nyaris perusuh2 itu 
tak terkendali yg membunuh wartawan Tiongkok di airport, ... dan itu BETUL2 
tidak dikehendaki CIA! Bisa jadi bukti kegagalan CIA, setidaknya mencoreng 
politik mereka sendiri, sampai-sampai Trump pun harus terbuka menyatakan 
PERUSUH2 HK yg brutal!

Tapi, ... bagaimanapun juga Pem.HK ada ketegasan kembali menegakkan HUKUM 
sebaik-baiknya di HK, polisi lebih tegas dan berinisiatif menindak TEGAS setiap 
pelanggar hukum, begitu juga pengadilan dalam waktu dekat ini, bisa menjatuhkan 
vonis seberat-beratnya agar pelanggar hukum jera dan menghentikan kerusuhan yg 
dilakukan! Jangan teruskan terjadi, polisi menanggap perusuh, sedang pengadilan 
melepaskan, ... sampai hari ini sudah 4 bulan dari hampir 2000 perusuh, atau 
mungkin sudah lebih, yg berhasil ditangkap polisi, tapi BELUM seorangpun yg 
diadili dan berhasil divonis hukuman seberat-beratnya! Kerja pengadilan yang 
sangat, sangat lambat! Atau sengaja, ...???!!! Sungguh CELAKAAA, ...! Akibatnya 
selama ini, Pem. HK jadi menunjukkan diri seperti macan-OMPONG yg tidak 
menggigit, jadi tidak ada yang TAKUT dan seenak-udelnya lakukan pengrusakan, 
pemukulan, dengan sangat kejam menganiaya orang-orang yg berani halangi 
kebruatalan mereka!

 

'nesare' nesa...@yahoo.com   [GELORA45] 於 8/10/2019 
4:12 寫道:

  

Walaupun ada perintah dari presiden, CIA gak akan kabur dari hongkong.

Kalau maksudnya keluar = gak ikutan demo hongkong sekarang ini ya bisa saja krn 
terlalu ganas maennya. Tetapi kalau suruh CIA gak ada disuatu negara, itu 
mustahil. Disinilah kekuatan USA sbg polisi 

RE: [GELORA45] University Spinoffs : What, Why and How ?

2019-10-08 Terurut Topik 'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Terima kasih kembali atas ceritanya tentang Prof. Tjan Tjoe Som.

Saya tidak tahu apakah Prof. Dahana mengajar di USA atau tidak.

Yang saya ketahui dia minggat krn sedih dan marah melihat sikon Indonesia. 
Klimaksnya adalah waktu Ahok didakwa sbg penista agama.

Dia langsung lari. Rumahnya belum terjual waktu lari. Itu saja yang saya 
ketahui. Setelah itu atau sekarang saya tidak tahu.

 

Point saya menceritakan itu adalah: walaupun ada tetapi sudah tidak banyak 
dosen2 dan orang2 waras di Indonesia yang mangkel sedih marah dengan sikon 
Indonesia. Disini tantangannya. Ketika orang2 baek dan waras ini meninggalkan 
Indonesia, kan yang tertinggal adalah mereka2 yang tidak baek dan tidak waras. 
Seorang pengajar lulusan bandung sekolah di spanyol, dan belanda lalu ngajar di 
belanda akhirnya pulang Indonesia buka restoran. Financial freedom katanya sbg 
pemilik restoran memberikan kegembiraan buat dia.

 

Ini adalah contoh2 yang mesti dipikirkan bahwa ada tantangan dalam kehidupan di 
Indonesia. Seyogyanyalah tantangan2 ini dijawab bersama dicari solusinya 
bersama dalam koridor berbangsa dan bernegara NKRI.

 

Coba lihat di milis ini, semangat itu kan gak ada (walaupun tidak semua). 
Semangat yg kelihatan menonjol itu kan pameran mau jadi pahlawan HAM lah, 
demokrasi lah, pembela rakyat lah dlsbg.

 

Sedangkan kita2 ini kan orang2 indonesia terlepas dari kewarganegaraan masing2 
tetapi kecintaan atas hubungan dengan Indonesia itu kan tidak bisa dipungkiri?! 
Ini saja yang saya gak tahan melihat tingkah laku orang2 ini karena penginnya 
A, lalu menggunakan berbagai cara utk melegitimasi A itu. Mestinya kan bisa 
duduk2 dan kalau perlu gebrak2 meja ala aidit vs agus salim ttp pulang 
boncengan sepedaan barengan. 

 

Ini enggak terjadi dimilis kita ini. Ini sample kecil loh. Milis ini kecil 
sekali dibandingkan NKRI itu. Bayangkan mentalitas orang2 ini bak orang paling 
pinter sedunia dengan Bahasa yg indah2, tetapi mereka2 ini melupakan suatu 
masalah besar yg sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia yaitu: MASALAH 
KEBANGSAAN!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com  
Sent: Monday, October 7, 2019 6:03 PM
To: 'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45] 
Subject: Re: [GELORA45] University Spinoffs : What, Why and How ?

 

  

Bung Nesare,

Banyak terimakasih untuk penjelasannya.

Sayang kok sampai Prof. Dahana pindah mengajar ke USA . 

Bekas murid saya mengorganisir dulu seminar Cheng Ho bersama keraton Cirebon..

Antaranya tentang kisah Puteri Ong Tien, istri Sunan Gunung Jati.

Pembicaranya Prof. Dahana dan Dr. Tan Tah Sen dari Singapore.

Prof. Dahana itu dulu mahasiswanya Prof. Tjan Tjoe Som, yang dipecat

dari jabatannya sebagi kepala bagian Sinologi. Saudaranya Prof. Tjan Tjoe Siem

dari Javanologi tidak sampai dipecat.

Tjan Tjoe Som dipecat karena dia salah satu pendiri HSI bersama Drs. Jan Ave. 
Waktu Tjan Tjoe Som

meninggal dikubur di Pajang, di makam kerabat raja Mataram. Orang tuanya dulu

adalah pendukung pangeran Diponegoro, dan mereka beragama Islam.

Tjan Tjoe Siem keluar masuk istana Mangkunegoro sampai dikenalkan oleh 
Mangkunegoro

pada seotang pendeta Kristen, yang kemudian mengurus supaya dia bisa belajar di 
Leiden.

Tan Tah Sen, orang Singapore, dapat beasiswa dari Indonesia di zaman bung 
Karno. Dia

ambil PhDnya di bawah Prof. Dahana dan Prof. Leirissa. tentang Cheng Ho and 
Islam in

Southeast Asia. Ia jadi President, International Zheng He Society dan juga 
Direktur Cheng Ho Cultural Museum.

Ia jadi Prof. di Nanyang Uniersity. Dia multilingual, lancar berbahasa 
Sanskrit, Arab, Melayu, Indonesia, Jawa

(Kromo dan Kromo Inggil), Batak, Belanda, Inggris dan Mandarin (modern dan 
klassik).

Orang dari Indonesia yang belajar di luar negeri banyak yang hebat. Ada satu 
teman punya 2 Phd Fisika dan kedokteran,

gara2 tidak bisa balik Indonesia dan tidak mau asil. Jadi bisa tinggalnya di 
jerman dengan cara belajar terus jadi mahasiswa 

sambil kerja.

Suatu hari dia menyembuhkan patient wanita kena kanker. Wanita itu sangat 
berterimakasih dan tanya apa yang dia bisa 

bantu kembali.

Teman saya cerita kalau dia itu bisa tinggalnya di Jerman hanya karena 
universitas tanggung dan perlu pakai dia.

Wanita itu bilang, nanti dia bilang pada suaminya yang punya jabatan tinggi.. 
Luar biasa, teman saya dapat ijin tinggal 

dan kerja seminggu kemudian.

Salam,

KH

 

Pada tanggal Sen, 7 Okt 2019 pukul 23.11 'nesare' nesa...@yahoo.com 
  [GELORA45] mailto:GELORA45@yahoogroups.com> > menulis:

  

Coba saya bandingkan pengalaman bung dengan USA.

Kayaknya dijaman bung 70an Lembaga Affiliasi ITB itu ambil duit dari perusahaan 
yg ingin mengadakan riset dan uang itu digunakan utk riset di ITB. Ini jelas 
hanya utk kepentingan perusahaan dan sedikit manfaat buat ITB. Ya bisa dimaklum 
jaman itu masih jaman susah.

 

Saya tahu ada seorang lulusan ITB bagian geologi mungkin akhir 70an tionghoa 
Indonesia ada darah solo dan semarang bisa menjadi orang top di 

[GELORA45] Re: Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

2019-10-08 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
 Artikel dibawah guyonan ngawur pol-polan, dalam kaitan provinsi memenuhi 
karena hanya perlu 20%+ di 1/2 jumlah provinsi.---(3) Pasangan calon Presiden 
dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

On Tuesday, October 8, 2019, 04:15:22 AM PDT, Lusi D.  
wrote:  
 
 
Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
"pelantikan" Jokowi nanti.

Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!

Mochamad Toha

Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 



Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
Hendropriyono, perlu dicermati.

Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
tersebut? Sudah pasti ada!

Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
tidak bisa dilantik.

Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di Indonesia.

Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.

Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
Hendro, dan SBY nantinya.

Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!

Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden – Wapres
RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal, secara
politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR, sesuai pasal
6A UUD 1945.

Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang
di bawah 20 persen.

Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional
(menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan
suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo menang 2 poin
versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.

Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo - Sandi,
bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik Jokowi, itu
melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf dilantik, maka ada
26 provinsi yang kecewa.

Kedua, pemilihan ulang. Banyak rakyat tidak mau pilpres ulang karena
mereka yakin bahwa pemenang pilpres adalah Prabowo – Sandi. Jadi, tidak
ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi sebagai
Presiden dan Wapres RI 2019-2024.

Perlu dicatat, UUD 1945 hanya bisa diubah melalui amandemen dalam
Sidang Umum MPR, bukan melalui sidang MK atau keputusan KPU yang
memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Kalau ada putusan yang bertentangan dengan
isi UUD 1945, maka batal demi hukum.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, paslon Presiden dan Wapres yang
mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
dilantik menjadi Presiden dan Wapres.

Dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni
memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari
jumlah provinsi (17 provinsi) dan terakhir, di 17 provinsi lainnya
kalah minimal suara 20 persen.

“Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan
kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara
terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril Izha
Mahendra, mantan penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf.

Pada 2014, MK berpendapat pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku
ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang
mendapat suara lebih dari 50 persen, tidak perlu lagi menggunakan
aturan tentang sebaran.

Menurutnya, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada
salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6
UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada
putaran kedua.

Yusril 

RE: [GELORA45] AW: [temu_eropa] Racism and Separatism in Papua (1)

2019-10-08 Terurut Topik 'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Bung dan Tatyana benar!

Dipapua itu dari dulu sudah ada separatis peninggalan colonial.

 

Sekarang papua sudah masuk NKRI dan ini adalah sovereignty bentuk kedaulatan 
NKRI yang terbentuk sesuai dengan penjajah belanda sebelumnya.

 

Mereka2 yang kelihatan membela rakyat papua itu bukan pembela HAM apalagi 
pembela rakyat sama sekali. 

Mereka2 ini menggunakan kasus wamena utk menggoyang Jokowi.

Mereka2 ini bermain rasialisme termasuk agama dan suku.

 

Buka mata lebar2, buka telinga lebar2 dan buka hati selebar2nya!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com  
Sent: Tuesday, October 8, 2019 3:42 AM
To: temu_er...@yahoogroups.com; GELORA45 ; 
Yahoogroups ; Sie Tik Tan ; 
Harry Singgih ; Lingkar Sitompul 
; Daeng ; Oman Romana 
; da...@telia.com; Harsono Sutedjo 
; Tjoa ; Andreas Sungkono 
; Gol ; Sahala Silalahi 
; Farida Ishaja ; Rachmat 
Hadi-Soetjipto ; Billy Gunadi 
; Nunu Nugroho ; 
temu_er...@yahoogoups.com
Subject: [GELORA45] AW: [temu_eropa] Racism and Separatism in Papua (1)

 

  

Sungguh  mengkhawatirkan sikap rasis  yg ditunjukkan dlm pernyataan para 
penganut separatis Papua thd warga non Papua.

 

Indonesia sbg negara dibangun dg semangat persatuan seluruh penduduk Hindia 
Belanda, yg terdiri dari berbagai suku bangsa dari Sabang sampai Merauke dlm 
perjuangan panjang penuh pengorbanan melawan penjajahan kolonial Belanda demi 
tegaknya Kedaulatan nasional dlm wadah negara berbentuk Republik yg menganut 
paham Demokrasi, yg menghormati hak asasi demokratis warga bukan hanya dibidang 
politik (Pasal 28 Konstitusi RI), tetapi juga hak asasi demokratis warga 
dibidang ekonomi (Pasal 33 Konstitusi RI).

 

Tanpa adanya persatuan yg kokoh seluruh warga negara atas dasar patriotisme yg 
berkeadilan dan bermartabat akan sulit mencapai cita-cita terbentuknya 
masyarakat yg adil dan makmur.

 

A.H.

 

A.H.

Gesendet von Yahoo Mail auf Android 

 

 

Am Mo., Okt. 7, 2019 at 22:13 schrieb Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com 
  [temu_eropa]

mailto:temu_er...@yahoogroups.com> >:

  

  Racism and Separatism in Papua (1)

The racist slurs of certain groups and members of the security forces against 
Papuan students, which took place on August 16, 2019, in Surabaya, have sparked 
extreme anger and violent protests from the Papuan and other ethnic communities 
in Indonesia. Racism and discrimination cannot be tolerated. It must be 
condemned and opposed. We have to support the manifestations organized by 
various mass organizations and institutions to protest and demand that the 
responsible for that racist actions be thoroughly investigated and punished 
accordingly.

Racism and discrimination are an inseparable part of the economic, political 
and social system that exists in Indonesia. It is a legacy left by Dutch 
colonialism. At that time, the native people were the lowest stratum of 
society. Chinese, Arabs, Indians and other foreigners belong to the second 
category. Included in the first category were the Dutch and other whites.

The categorization of the population based on race is the Dutch policy to 
divide and to play one off against the others for their economic and political 
interests. The Chinese are used by the Dutch as intermediaries in trade and 
agents in collecting taxes on the population. This position brought prosperity 
to a small number of Chinese citizens who were finally considered by the VOC to 
be their rivals, when the latter had declined.

That was one of the factors that led to the massacre of ethnic Chinese in 1740. 
10,000 Chinese were killed.

Furthermore, to be able to control the activities of the Chinese, the VOC 
issued passenstelsel which required Chinese citizens to have a special travel 
permit to travel outside the district where they lived. Wijkenstelsel was 
issued to require the Chinese to live together in one village. From there came 
the term “pecinan" (Chinatown).

The gap and the role as agents of the colonial and feudal class in collecting 
taxes has led to anti-Chinese sentiments among the population. This has 
triggered riots in various cities in Java, such as Solo in 1912, Kudus in 1918 
and also the massacre of Chinese citizens by Raden Ayu Yudakusuma in Ngawi in 
1925.

During  Sukarno government, on May 10, 1963, there were anti-Chinese riots. 
First in Bandung, then it spread to other cities. There have been allegations 
of US imperialist involvement in those riots through their anti-communist 
accomplices aiming at destabilizing the Government because of its close 
relation with the Communist Party of Indonesia and the People’s Republic of 
China. Bung Karno acted decisively by punishing those involved in those racial 
actions against Chinese citizens.

General Suharto, who was in power from 1965 to 1998, was the 

RE: [GELORA45] Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor dan Kredit Bank

2019-10-08 Terurut Topik 'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Koq orang yang menegakkan hokum dicap sbg orang “tidak baek”?

Dimana logikanya?

 

Kalau BPJS tutup alias bangkrut, lalu rakyat harus bayar sendiri biaya 
kesehatan, ente sbg pendukung akan dinobatkan sbg “orang baek” ya?

 

BPJS itu adalah salah satu dan bagian kecil dari social insurance yang sangat 
penting perannya dalam berbangsa dan bernegara. Dulu2 ada ttp gak jalan. 

 

Ente sepelekan keberadaannya!

Ente pake’ demi kepentingan ente!

 

Lebih parah lagi, sembunyi dalam kedok sosialisme, pembela rakyat dlsbg!

 

Ngerti dulu apa artinya SOCIAL INSURANCE ITU!

Pelajari dulu apa BPJS dan kartu2 sakti laennya yg jelas2 adalah produk social!

 

Setelah mengetahui ada masalah financing, barulah ente teriak2 gimana BPJS bisa 
berjalan baek di Indonesia. Lalu setelah BPJS berjalan baek, social insurance 
harus dikembangkan menciptakan short term disability, unemployment benefit, 
social security benefit dll.

 

Jadi stop bulshit ente yang menyepelekan BPJS ya

Juga stop berlagak menjadi pahlawan rakyat

 

GIMANA BISA MENJADI PEMBELA RAKYAT, BPJS SAJA DITERTAWAKAN!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com  
Sent: Tuesday, October 8, 2019 8:31 AM
To: GELORA45 
Subject: [GELORA45] Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor 
dan Kredit Bank

 

  

 
Hidup Jokowi si "orang baik"!
 
-
 

Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor dan Kredit Bank

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIANRMOL.ID - Pemerintah 
sedang menggodok regulasi yang nantinya menetapkan penunggak iuran BPJS 
Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan 
berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS 
Kesehatan, Fahmi Idris dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, 
Senin (7/10).
 
Menurut Fahmi, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran 
BPJS Kesehatan.
 
"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang 
menginisiasi pelayanan publik," jelasnya.
 
Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa 
memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak 
bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum 
membayar iuran.

"Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," 
katanya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang fokus meramu strategi agar BPJS 
Kesehatan tak lagi defisit. Selain menggodok Inpres ini, pemerintah juga 
berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.







Re: [GELORA45] Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

2019-10-08 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Jauh lebih terhormat adalah mundur. Sebab, 85 juta itu jangankan mayoritas 
seluruh Rakyat, separuh (50%) dari jumlah DPT saja tidak.
--- lusi_d@... wrote:

Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
"pelantikan" Jokowi nanti.

Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!

Mochamad Toha

Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 

Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
Hendropriyono, perlu dicermati.

Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
tersebut? Sudah pasti ada!

Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
tidak bisa dilantik.

Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di Indonesia.

Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.

Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
Hendro, dan SBY nantinya.

Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!

Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden – Wapres
RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal, secara
politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR, sesuai pasal
6A UUD 1945.

Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang
di bawah 20 persen.

Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional
(menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan
suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo menang 2 poin
versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.

Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo - Sandi,
bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik Jokowi, itu
melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf dilantik, maka ada
26 provinsi yang kecewa.

Kedua, pemilihan ulang. Banyak rakyat tidak mau pilpres ulang karena
mereka yakin bahwa pemenang pilpres adalah Prabowo – Sandi. Jadi, tidak
ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi sebagai
Presiden dan Wapres RI 2019-2024.

Perlu dicatat, UUD 1945 hanya bisa diubah melalui amandemen dalam
Sidang Umum MPR, bukan melalui sidang MK atau keputusan KPU yang
memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Kalau ada putusan yang bertentangan dengan
isi UUD 1945, maka batal demi hukum.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, paslon Presiden dan Wapres yang
mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
dilantik menjadi Presiden dan Wapres.

Dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni
memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari
jumlah provinsi (17 provinsi) dan terakhir, di 17 provinsi lainnya
kalah minimal suara 20 persen.

“Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan
kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara
terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril Izha
Mahendra, mantan penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf.

Pada 2014, MK berpendapat pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku
ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang
mendapat suara lebih dari 50 persen, tidak perlu lagi menggunakan
aturan tentang sebaran.

Menurutnya, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada
salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6
UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada
putaran kedua.

Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku
lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. “Begitu juga
jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah
suara terbanyak,” kata Yusril.

Namun, yang dilupakan Yusril adalah bahwa Jokowi – Ma’ruf tidak
memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 6A ayat (3) tersebut. 

[GELORA45] Re: Wali Kota Solo: Iuran BPJS Naik, Kemiskinan Meningkat

2019-10-08 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*Kemiskinan meningkat berarti ada yang bertambah kaya. Itulah keseimbangan
hukum alam.*


[GELORA45] MenteriTjhajo Klaim Konflik Warga di Wamena Sudah Selesai

2019-10-08 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
https://www.jawapos.com/nasional/politik/07/10/2019/menteri-tjhajo-klaim-konflik-warga-di-wamena-sudah-selesai/


*Menteri Tjhajo Klaim Konflik Warga di Wamena Sudah Selesai*

POLITIK 

7 Oktober 2019, 18:17:15 WIB

*Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kondisi di Wamena,
Jayawiaya, Papua, sudah kembali aman. (Dery Ridwansha/JawaPos.com)*



*JawaPos.com* – Pemerintah memastikan persoalan antara warga lokal dengan
pendatang di Wamena, Papua, telah selesai. Secara prinsip kondisi
stabilitas nasional maupun daerah di Wamena telah aman.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri dalam negeri (Mendagri) yang juga
Plt Menkumham Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta,
Senin (7/10).

“Saya kira isu soal warga pendatang sudah tidak ada,” ujar Tjahjo.

Hari ini, kata dia, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri
Jenderal Pol Tito Karnavian juga telah bertolak ke ibukota Kabupaten
Jayawijaya itu untuk memastikan stabilitas keamanan di Wamena.

Namun, meski situasi dan kondisi telah berangsur membaik, Tjahjo
mempersilakan kepada warga pendatang untuk meninggalkan Wamena dan kembali
ke daerah asalnya. Menurut dia, setiap warga pendatang memiliki hak untuk
tinggal dan mencari nafkah di berbagai daerah di Tanah Air.

“Tak masalah. Apapun setiap warga negara itu punya hak untuk dia tinggal di
mana mencari nafkah di mana dari Sabang sampai Merauke,” paparnya.

Lebih lanjut, mantan Sekjen PDIP itu mengatakan, aktivitas tata kelola
pemerintahan di Wamena yang untuk sementara di pusatkan di Kantor Komando
Distrik Militer (Kodim) Jayawijaya telah berjalan kendati belum maksimal.

Perputaran roda ekonomi di wilayah tersebut juga masih terus dipulihkan.
Tjahjo menyebut proses pemulihan ekonomi di Wamena akan dikerjakan secara
bertahap.

Kerusuhan terjadi di Wamena, pada Senin (23/9), menyebabkan 33 orang
meninggal dunia, baik warga pendatang maupun warga Papua. Massa merusak dan
membakar ratusan bangunan milik pemerintah maupun swasta di daerah tersebut..

Tercatat, sebanyak 1.010 unit rumah, kantor, dan kendaraan dibakar massa
atau dirusak saat kerusuhan di Wamena pada 23 September 2019. Angka ini
merupakan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua saat di Wamena, ibu kota Kabupaten
Jayawijaya, Minggu (6/10), mengatakan jumlah itu sudah termasuk kios serta
ruko milik warga.

“Perumahan, kios, ruko dan kantor pemerintah itu sekitar 787 unit. Untuk
kendaraan, dirinci sebanyak 122 untuk mobil dan 101 unit sepeda motor,”
kata Bupati Jhon.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono


Re: [GELORA45] biadab

2019-10-08 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]

Anda tetap tidak membantah bahwa Jokowi tukang ngibul, dan sekarang ditambah 
dia tidak pandai berhitung.
Betul juga. Buktinya, si Jokowi percaya 85 juta lebih banyak dari 107 juta.



--- SADAR@ wrote:

       
 

Tidak membantah tidak berarti menyetujui pernyataan bung Jokowi tukang ngibul, 
... darimana bung bisa berkesimpulan begitu???
 
Bahwa Jokowi BUKAN pimpinan yang ideal, ya! Bahwa Jokowi tidak berhasil 
mewujudkan semua janji-janji saat kampanye jadi kenyataan, yaaa, ...! Dan itu 
tidak mesti ngibul! Bisa saja terjadi masalah yg diluar perhitungan sehingga 
sementara ini belum bisa dilaksanakan, ... atau memang kondisi belum 
memungkinkan. 
 
 
Masalah, Jokowi itulah kenyataan yg BERHASIL menangkan PILPRES-2019, suka atau 
tidak yang harus diterima bersama, ...! KENYATAAN, BELUM ada tokoh lain yg 
lebih baik yang bisa ditampilkan menggantikan Jokowi jadi Presiden RI sekarang 
ini! TIDAK MUNGKIN! Atau coba bung sebutkan siapa kiranya tokoh yg lebih baik 
dan berkemampuan gantikan Jokowi sekarang ini, sebelum dilantik 20 Okt. 
yad???!!! Sebelum bisa dan berani mengajukan tokoh tandingan  Jokowi, kok sudah 
mau coba-coba gerakkan massa GANTI Jokowi, ...
 
 
Dan, yg lebih PENTING lagi, sudah bung perhitungkan kekuatan barisan pendukung 
bung itu mungkinkah BERHASIL dengan gerakkan aksi-demo kekerasan begitu??? 
Sudah bung pelajari dengan baik, bagaimana cara menggulingkan Presiden hasil 
pilpres, hasil pemilihan langsung oleh rakyat yg sekarang berlaku itu, ... 
bisakah hanya dengan berteriak keras-keras aksi demo rakyat dijalan-jalan 
menuntut Jokowi TURUN sekarang juga, lalu melakukan kekerasan-kekerasan dengan 
merusak dan melempari bom-molotov diberbagai kota besar???
 
 

 
 ajeg 於 7/10/2019 21:12 寫道:
  
  Oke, lagi-lagi Anda tidak membantah Jokowi itu tukang ngibul.  
  Jadi, sekarang gantian dong Anda yang jawab:  
   
  
  
"Bagaimana dengan Anda? Apa yang membuat Anda mempertahankan tukang ngibul jadi 
presiden - siapa pun itu."
 

 
  
  
  --- SADAR@ wrote:
Bagaimana bung bisa berkeyakinan mayoritas RAKYAT Indonesia sudah TIDAK percaya 
dan hendaki Jokowi turun??? Itu kan  hanya sekelompok pemuda demo yg 
berteriak-teriak dijalan saja, ... apa mereka2 itu sudah bisa  mewaqkili 200 
juta rakyat???
Sedang Mahfud yg masih dukung Jokowi bung bilang tidak konsekwen dengan 
pernyataan yg  ditujukan saat Setya Novanto sudah tersangka masih bercokol sb 
ketua DPR! Tentu saja beda Jokowi dengan Novanto!

ajeg 於 7/10/2019 17:58 寫道:
'Siapa pun' itu artinya ya 'siapa saja'. Termasuk Prabowo,  AHY, Puan, XJP, 
demonstran, anak STM, juga Anda. Saya mengizinkan  anak-anak saya bekeluarga 
karena mereka terlihat  punya kemauan untuk tidak merugikan orang lain, dan 
punya kemauan untuk  bertanggungjawab atas segala perbuatannya. Bagi saya 
inilah hal-hal mendasar yang membuat mereka layak untuk  memimpin dirinya dan 
keluarganya. 
Untuk memimpin orang banyak tentu ada syarat tambahan.  Begitu juga untuk 
memimpin Rakyat. Dan, kalau sudah tidak dipercaya Rakyat, pemimpin harus 
mundur! Begitu kata Mahfud MD.  Tapi seperti kita lihat, si Mahfud kan cuma 
asal jeplak. Ketika  pernyataannya itu direfleksikan ke Jokowi, dia pilih bulu. 
 Megap-megap a-i-u nganu... 
Soal pergantian presiden, sekalipun Golput saya  tetap berpegang pada cara 
legal, konstitusional. Dalam hal Jokowi yang  sudah kehilangan legitimasi dan 
kepercayaan Rakyat, bisa dicoba perintah Mahfud itu: pemimpin yang sudah tidak  
dipercaya Rakyat, mundur baik-baik. 
Bagaimana dengan Anda? Apa yang membuat Anda  mempertahankan tukang ngibul jadi 
presiden - siapa pun itu.

--- SADAR@ wrote: 
Dimana kejelasan posisi bung dengan menyatakan "SIAPA pun yang tidak berpihak 
kepada orang banyak dan  kerjanya sering merugikan orang lain, tidak pantas 
jadi  pemimpin." itu SIAPA sesungguhnya dan lebih baik siapa yang bung  
maksudkan itu??? Lalu, ... dengan cara/jalan apa bung hendak wujudkan idealisme 
 bung, menggantikan Jokowi agar 5 tahun kedepan lebih  baik bagi Indonesia 
itu???
Coba JELASKAN baik-baik, ...!!!

ajeg 於 6/10/2019 19:08 寫道:
Posisi saya sih jelas: siapa pun yang tidak berpihak kepada  orang banyak dan 
kerjanya sering merugikan orang lain, tidak pantas jadi pemimpin. Baik jadi 
presiden maupun kepala  keluarga. 
Posisi Anda juga sangat jelas, dengan titik perhatian pada ketokohan dan bukan 
pada  perbuatannya. Jadi, apa pun yang dilakukan Jokowi (dan XJP) harus 
diamini. 
Nah, dengan keadaan masyarakat dan situasi negara yang  terus memburuk dalam 5 
tahun terakhir, Jokowi harusnya malu. Tahu diri  dan letakkan jabatan. Apalagi 
tidak satu pun kasus kejahatan kemanusiaan masa lalu yang dia sentuh. 

--- SADAR@ wrote: 
Kesimpulan bung yg melompat! Dimata saya, Jokowi bukanlah tokoh  pemimpin yg 
ideal, ... tapi hanyalah seorang tokoh yang lebih baik ketimbang tokoh-tokoh 
lain yang ada dan bisa tampil sb Presiden  dalam Pilpres-2019 saja! Satu 
kenyataan yang HARUS diterima. Termasuk  kegagalan, tersendat jalannya 

[GELORA45] Fwd: Volume Penjualan Perusahaan Ritel dan Katering Tiongkok pada Liburan “Pekan Emas” Oktober Capai 1,52 M Yuan RMB

2019-10-08 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]




 轉寄郵件 
主旨: 	Volume Penjualan Perusahaan Ritel dan Katering Tiongkok pada 
Liburan “Pekan Emas” Oktober Capai 1,52 M Yuan RMB

日期: Tue, 8 Oct 2019 12:37:41 +0800
從:  ChanCT 
到:  GELORA_In 




 Volume Penjualan Perusahaan Ritel dan Katering Tiongkok


 pada Liburan “Pekan Emas” Oktober Capai 1,52 M Yuan RMB

http://indonesian.cri.cn/20191008/8520facc-9af7-b4ba-8a92-658b3d78668e.html
2019-10-08 10:04:42

图片默认标题_fororder_1008g

图片默认标题_fororder_1008b

Menurut data statistik yang diumumkan Kementerian Perdagangan Tiongkok 
hari Senin kemarin (7/10), pada tanggal 1-7 Oktober lalu (Libur Hari 
Nasional Tiongkok), volume penjualan perusahaan ritel dan katering di 
Tiongkok mencapai 1,52 M Yuan RMB, meningkat 8,5 persen daripada periode 
yang sama tahun sebelumnya.


图片默认标题_fororder_1008a

图片默认标题_fororder_1008e

Menurut Kementerian Perdagangan Tiongkok, pada liburan “pekan emas” 
Oktober tahun ini, konsumsi tradisional perbelanjaan dan katering 
mencapai hasil yang memuaskan.


图片默认标题_fororder_1008c

图片默认标题_fororder_1008d

Konsumsi baru di bidang pariwisata, kebudayaan dan olahraga berkembang 
pesat, ekonomi malam dan ekonomi toko pertama menjadi sorotan baru. 
Konsumsi yang bersifat personalisasi, berkualitas tinggi dan cerdas 
memimpin arus peningkatan konsumsi. Penyuplaian kebutuhan sehari-hari 
mencukupi, dan secara keseluruhan harganya stabil.


图片默认标题_fororder_1008f




--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com


Re: [GELORA45] biadab

2019-10-08 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]
Tidak membantah tidak berarti menyetujui pernyataan bung Jokowi tukang 
ngibul, ... darimana bung bisa berkesimpulan begitu???


Bahwa Jokowi BUKAN pimpinan yang ideal, ya! Bahwa Jokowi tidak berhasil 
mewujudkan semua janji-janji saat kampanye jadi kenyataan, yaaa, ...! 
Dan itu tidak mesti ngibul! Bisa saja terjadi masalah yg diluar 
perhitungan sehingga sementara ini belum bisa dilaksanakan, ... atau 
memang kondisi belum memungkinkan.


Masalah, Jokowi itulah kenyataan yg BERHASIL menangkan PILPRES-2019, 
suka atau tidak yang harus diterima bersama, ...! KENYATAAN, BELUM ada 
tokoh lain yg lebih baik yang bisa ditampilkan menggantikan Jokowi jadi 
Presiden RI sekarang ini! TIDAK MUNGKIN! Atau coba bung sebutkan siapa 
kiranya tokoh yg lebih baik dan berkemampuan gantikan Jokowi sekarang 
ini, sebelum dilantik 20 Okt. yad???!!! Sebelum bisa dan berani 
mengajukan tokoh tandingan Jokowi, kok sudah mau coba-coba gerakkan 
massa GANTI Jokowi, ...


Dan, yg lebih PENTING lagi, sudah bung perhitungkan kekuatan barisan 
pendukung bung itu mungkinkah BERHASIL dengan gerakkan aksi-demo 
kekerasan begitu??? Sudah bung pelajari dengan baik, bagaimana cara 
menggulingkan Presiden hasil pilpres, hasil pemilihan langsung oleh 
rakyat yg sekarang berlaku itu, ... bisakah hanya dengan berteriak 
keras-keras aksi demo rakyat dijalan-jalan menuntut Jokowi TURUN 
sekarang juga, lalu melakukan kekerasan-kekerasan dengan merusak dan 
melempari bom-molotov diberbagai kota besar???



ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] 於 7/10/2019 21:12 寫道:

Oke, lagi-lagi Anda tidak membantah Jokowi itu tukang ngibul.

Jadi, sekarang gantian dong Anda yang jawab:

"Bagaimana dengan Anda? Apa yang membuat Anda mempertahankan tukang 
ngibul jadi presiden - siapa pun itu."




--- SADAR@ wrote:

Bagaimana bung bisa berkeyakinan mayoritas RAKYAT Indonesia sudah
TIDAK percaya dan hendaki Jokowi turun??? Itu kan hanya sekelompok
pemuda demo yg berteriak-teriak dijalan saja, ... apa mereka2 itu
sudah bisa mewaqkili 200 juta rakyat???

Sedang Mahfud yg masih dukung Jokowi bung bilang tidak konsekwen
dengan pernyataan yg ditujukan saat Setya Novanto sudah tersangka
masih bercokol sb ketua DPR! Tentu saja beda Jokowi dengan Novanto!


ajeg 於 7/10/2019 17:58 寫道:


'Siapa pun' itu artinya ya 'siapa saja'. Termasuk Prabowo, AHY,
Puan, XJP, demonstran, anak STM, juga Anda. Saya mengizinkan
anak-anak saya bekeluarga karena mereka terlihat punya kemauan
untuk tidak merugikan orang lain, dan punya kemauan untuk
bertanggungjawab atas segala perbuatannya. Bagi saya inilah
hal-hal mendasar yang membuat mereka layak untuk memimpin
dirinya dan keluarganya.


Untuk memimpin orang banyak tentu ada syarat tambahan. Begitu
juga untuk memimpin Rakyat. Dan, kalau sudah tidak dipercaya
Rakyat, pemimpin harus mundur! Begitu kata Mahfud MD. Tapi
seperti kita lihat, si Mahfud kan cuma asal jeplak. Ketika
pernyataannya itu direfleksikan ke Jokowi, dia pilih bulu.
Megap-megap a-i-u nganu...


Soal pergantian presiden, sekalipun Golput saya tetap berpegang
pada cara legal, konstitusional. Dalam hal Jokowi yang sudah
kehilangan legitimasi dan kepercayaan Rakyat, bisa dicoba
perintah Mahfud itu: pemimpin yang sudah tidak dipercaya Rakyat,
mundur baik-baik.


Bagaimana dengan Anda? Apa yang membuat Anda mempertahankan
tukang ngibul jadi presiden - siapa pun itu.


--- SADAR@ wrote:

Dimana kejelasan posisi bung dengan menyatakan *"SIAPA pun yang
tidak berpihak kepada orang banyak dan kerjanya sering merugikan
orang lain, tidak pantas jadi pemimpin."*itu *SIAPA*sesungguhnya
dan lebih baik siapa yang bung maksudkan itu??? Lalu, ... dengan
cara/jalan apa bung hendak wujudkan idealisme bung, menggantikan
Jokowi agar 5 tahun kedepan lebih baik bagi Indonesia itu???

Coba JELASKAN baik-baik, ...!!!


ajeg 於 6/10/2019 19:08 寫道:

Posisi saya sih jelas: siapa pun yang tidak berpihak kepada
orang banyak dan kerjanya sering merugikan orang lain, tidak
pantas jadi pemimpin. Baik jadi presiden maupun kepala keluarga.


Posisi Anda juga sangat jelas, dengan titik perhatian pada
ketokohan dan bukan pada perbuatannya. Jadi, apa pun yang
dilakukan Jokowi (dan XJP) harus diamini.


Nah, dengan keadaan masyarakat dan situasi negara yang terus
memburuk dalam 5 tahun terakhir, Jokowi harusnya malu. Tahu diri
dan letakkan jabatan. Apalagi tidak satu pun kasus kejahatan
kemanusiaan masa lalu yang dia sentuh.

--- SADAR@ wrote:

Kesimpulan bung yg melompat! Dimata saya, Jokowi bukanlah tokoh
pemimpin yg ideal, ... tapi hanyalah seorang tokoh yang lebih
baik ketimbang tokoh-tokoh lain yang ada dan bisa tampil sb
Presiden dalam Pilpres-2019 saja! Satu kenyataan yang HARUS
diterima. Termasuk kegagalan, tersendat jalannya program Jokowi
yg bung bilang ngibul, nipu rakyat itu 

[GELORA45] Wali Kota Solo: Iuran BPJS Naik, Kemiskinan Meningkat

2019-10-08 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Hidup Juara Pilpres 2019!

-
Rabu, 28 Agu 2019 17:06 WIB

Wali Kota Solo: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemiskinan Meningkat

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Surakarta - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, kritik rencana pemerintah 
menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut dikhawatirkan justru bakal 
menambah angka kemiskinan Indonesia.

Terutama bagi para peserta BPJS Kesehatan mandiri, mereka diperkirakan akan 
kesulitan membayar iuran. Bahkan mereka bisa turun kelas menjadi kategori 
miskin jika dipaksa membayar iuran yang semakin mahal.

"Itu nanti yang peserta mandiri semakin tidak bisa bayar kok. Malah nanti 
masyarakat rentan miskin bisa jatuh miskin, kemiskinan makin meningkat," kata 
pria yang akrab disapa Rudy di Balai Kota Surakarta, Rabu (28/8/2019).

Ketika kesulitan membayar, peserta mandiri dimungkinkan akan berhenti menjadi 
anggota BPJS. Capaian universal health coverage atau cakupan kesehatan semesta 
pun semakin menjauh dari 100 persen.

"Kalau sudah keluar dari anggota BPJS, target pemerintah tentang jaminan 
kesehatan tidak jalan. Kalau mau masuk ke PBI (penerima bantuan iuran), kita 
juga enggak mampu," katanya.

Jika masyarakat miskin bertambah, Rudy menyebut justru kewajiban pemerintah 
semakin berat. Sebab pemerintah harus menyediakan berbagai jenis bantuan sosial.

"Negara harus menyediakan PKH (Program Keluarga Harapan) tiap keluarga maksimal 
dapat Rp 9,6 juta, ada KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia 
Sehat), BPNT (Bantuan Pangan Nontunai), lebih besar lagi. Mestinya dihitung 
dahulu," ujar dia.

Untuk itu, politisi PDIP itu meminta pemerintah mencari solusi selain menaikkan 
biaya iuran BPJS. Dia juga menyebut, kenaikan iuran pun tak akan menutup utang 
BPJS.

"Jangan menaikkan iuran BPJS-nya dulu, tapi selesaikan dulu tanggung jawab BPJS 
ke rumah sakit. Naiknya iuran pun tidak akan menutup utang BPJS kok," katanya.

(bai/hns)




Fwd: Fwd: Re: [GELORA45] University Spinoffs : What, Why and How ?

2019-10-08 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]




 轉寄郵件 
主旨: Fwd: Re: [GELORA45] University Spinoffs : What, Why and How ?
日期: Tue, 8 Oct 2019 09:35:18 +0800
從:  ChanCT 
到:  GELORA_In 



Ini ada pembicaraan sebagai masukan dari bung Nesare dan bung Djie, ... 
mungkin berguna untuk diketahui lebih banyak orang bagaiman ahli-ahli, 
cendekiawan anak bangsa jadi terlantar dan gentayangan dinegeri orang 
dan TIDAK bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi pembangunan bangsanya 
sendiri!


Salam,

ChanCT



 轉寄郵件 
主旨: Re: [GELORA45] University Spinoffs : What, Why and How ?
日期: Tue, 8 Oct 2019 00:02:57 +0200
從:  kh djie dji...@gmail.com [GELORA45] 
回函地址:   GELORA45@yahoogroups.com, kh djie 
到:  'nesare' nesa...@yahoo.com [GELORA45] 



Bung Nesare,
Banyak terimakasih untuk penjelasannya.
Sayang kok sampai Prof. Dahana pindah mengajar ke USA .
Bekas murid saya mengorganisir dulu seminar Cheng Ho bersama keraton 
Cirebon..

Antaranya tentang kisah Puteri Ong Tien, istri Sunan Gunung Jati.
Pembicaranya Prof. Dahana dan Dr. Tan Tah Sen dari Singapore.
Prof. Dahana itu dulu mahasiswanya Prof. Tjan Tjoe Som, yang dipecat
dari jabatannya sebagi kepala bagian Sinologi. Saudaranya Prof. Tjan 
Tjoe Siem

dari Javanologi tidak sampai dipecat.
Tjan Tjoe Som dipecat karena dia salah satu pendiri HSI bersama Drs. Jan 
Ave. Waktu Tjan Tjoe Som
meninggal dikubur di Pajang, di makam kerabat raja Mataram. Orang tuanya 
dulu

adalah pendukung pangeran Diponegoro, dan mereka beragama Islam.
Tjan Tjoe Siem keluar masuk istana Mangkunegoro sampai dikenalkan oleh 
Mangkunegoro
pada seotang pendeta Kristen, yang kemudian mengurus supaya dia bisa 
belajar di Leiden.
Tan Tah Sen, orang Singapore, dapat beasiswa dari Indonesia di zaman 
bung Karno. Dia
ambil PhDnya di bawah Prof. Dahana dan Prof. Leirissa. tentang Cheng Ho 
and Islam in
Southeast Asia. Ia jadi President, International Zheng He Society dan 
juga Direktur Cheng Ho Cultural Museum.
Ia jadi Prof. di Nanyang Uniersity. Dia multilingual, lancar berbahasa 
Sanskrit, Arab, Melayu, Indonesia, Jawa
(Kromo dan Kromo Inggil), Batak, Belanda, Inggris dan Mandarin (modern 
dan klassik).
Orang dari Indonesia yang belajar di luar negeri banyak yang hebat. Ada 
satu teman punya 2 Phd Fisika dan kedokteran,
gara2 tidak bisa balik Indonesia dan tidak mau asil. Jadi bisa 
tinggalnya di jerman dengan cara belajar terus jadi mahasiswa

sambil kerja.
Suatu hari dia menyembuhkan patient wanita kena kanker. Wanita itu 
sangat berterimakasih dan tanya apa yang dia bisa

bantu kembali.
Teman saya cerita kalau dia itu bisa tinggalnya di Jerman hanya karena 
universitas tanggung dan perlu pakai dia.
Wanita itu bilang, nanti dia bilang pada suaminya yang punya jabatan 
tinggi. Luar biasa, teman saya dapat ijin tinggal

dan kerja seminggu kemudian.
Salam,
KH

Pada tanggal Sen, 7 Okt 2019 pukul 23.11 'nesare' nesa...@yahoo.com 
 [GELORA45] > menulis:


   Coba saya bandingkan pengalaman bung dengan USA.

   Kayaknya dijaman bung 70an Lembaga Affiliasi ITB itu ambil duit dari
   perusahaan yg ingin mengadakan riset dan uang itu digunakan utk
   riset di ITB. Ini jelas hanya utk kepentingan perusahaan dan sedikit
   manfaat buat ITB. Ya bisa dimaklum jaman itu masih jaman susah.

   Saya tahu ada seorang lulusan ITB bagian geologi mungkin akhir 70an
   tionghoa Indonesia ada darah solo dan semarang bisa menjadi orang
   top di schlumberger. Sekarang sudah pensiun, dulu bantu adiknya dari
   solo lulusan gajahmada pertanian sekolah phd pertanian di Madison
   Wisconsin usa jagoan poultry diindonesia sekarang. Banyak orang
   Indonesia yg pintar2 sayang kurang bisa berkembang diindonesia
   tetapi bisa hidup enak diluar. Mereka2 ini masih rindu Indonesia.

   Di usa mhsw gak boleh ambil duit dari riset. Mhsw ini kerja selama
   sekolah sbg RA/research assistant. Mereka dapet imbalan dalam bentuk
   beasiswa uang sekolah dan tunjangan lainnya. Jarang tapi ada yg
   dapet duit dari profesornya ttp biasanya dibawah meja. Professor itu
   banyak dapet duit dari mengajukan proposal riset. Duit ini banyak
   digunakan buat keperluan pribadi juga hehehehe. Mhsw Phd juga bisa
   mengajukan proposal riset sepengetahuan professor pembimbingnya.
   Lucunya banyak orang Indonesia yg begini maksud saya phd students
   gak ngerti bikin proposal riset ini. Jadi tanya2 sama yg ngerti
   bikin proposal ini yg biasanya adalah orang2 yg belajar bisnis.
   Memang lugu orang Indonesia kita ini kalau sudah sekolah di usa.

   Belum saya lihat ada kemajuan nyata dalam bidang riset diindonesia.
   Kalau mutu pendidikan sudah banyak meningkat. Hanya saja yg mundur
   juga ada yaitu mutu mhsw nya. Aduh kurang ajar sekali mhsw2 skrg.
   Gak seperti jaman dulu. Bayangkan di UI saja di ilmu politik dan
   ilmu budaya itu mhsw2 nya minta ampun keblinger nya…ini omongan
   pentolan department head nya loh. Prof. Abdullah dahana yg senior di
   fakultas budaya UI 

[GELORA45] Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor dan Kredit Bank

2019-10-08 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]

Hidup Jokowi si "orang baik"!

-

Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor dan Kredit Bank
SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIANRMOL.ID - Pemerintah 
sedang menggodok regulasi yang nantinya menetapkan penunggak iuran BPJS 
Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan 
berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS 
Kesehatan, Fahmi Idris dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, 
Senin (7/10).
 
Menurut Fahmi, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran 
BPJS Kesehatan.
 
"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang 
menginisiasi pelayanan publik," jelasnya.
 
Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa 
memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak 
bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum 
membayar iuran.

"Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," 
katanya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang fokus meramu strategi agar BPJS 
Kesehatan tak lagi defisit. Selain menggodok Inpres ini, pemerintah juga 
berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.


[GELORA45] Soal ‘Buzzer Anjing Penggonggong’

2019-10-08 Terurut Topik 'Lusi D.' lus...@rantar.de [GELORA45]
Berikut analisa seorang analis dan jurnalis senior(jft/KedaiPena)


Rizal Ramli Benar Lagi, Kali Ini Soal ‘Buzzer Anjing Penggonggong’

Submitted by redaksi on Selasa, 8 Oct 2019 - 10:19 

Oleh: Edy Mulyadi, analis/jurnalis

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko membuat pernyataan jujur dan
mengejutkan. Dia bilang, istana tidak lagi memerlukan ‘buzzer’ alias
para penggonggong.

Saya lebih suka menyebut mereka dengan penggonggong. Bukankah perilaku
orang-orang ini bak anjing yang menggonggong untuk melindungi tuannnya?

Pada bagian lain, pensiunan jenderal bintang empat ini mengaku sudah
menemui sejumlah penggonggong berpengaruh. Disebut berpengaruh karena
para binatang, eh manusia ini punya banyak follower di akun medsos
masing-masing.

Pada pertemuan tersebut, Moeldoko mengaku sudah meminta para buzzer
Jokowi bersifat lebih dewasa dan tidak emosional ketika merespons
sesuatu hal. Namun, katanya lagi, terkadang imbauan tadi sulit
dipraktikkan karena sudah terpolarisasi sejak pilpres lalu.

Sampai di sini kita menghargai kejujuran Moeldoko soal eksistensi para
penggonggong. Namun aksi lempar handuk ala Moeldoko terhadap sepak
terjang para penggonggong Istana jelas menggelikan.

Dia pikir rakyat NKRI terlalu dungu sehingga bisa dikibulin dan percaya
dengan dalih yang dia sodorkan. Lain halnya jika mantan Panglima TNI
ini bicara dengan anak-anak TK, mungkin saja dipercaya.

Sulit menampik bukti

Hari-hari ini Istana kian kerepotan menampik keberadaan dan polah
gerombolan penggonggongnya. Terbitnya laporan penelitian karya Samantha
Bradshaw dan Philip N. Howard dari Universitas Oxford benar-benar
membungkam Istana.

Laporan seru itu bertajuk ‘The Global Disinformation Order: 2019 Global
Information of Organized Social Media Manipulation’ atau ‘Orde
Disinformasi Global: Informasi Global tentang Manipulasi Media Sosial
Terorganisir 2019’.

Sejatinya banyak pihak yang jauh-jauh hari sudah menduga Istana
memelihara banyak anjing penggonggong. Diduga jumlahnya bisa ratusan,
bahkan mungkin ribuan. Masing masing punya akun puluhan sampai ratusan.

Ciri utama para penggonggong itu adalah, memuji-muji Jokowi setinggi
langit bak dewa tanpa cela. Pada saat yang sama, mereka beramai-ramai
membantai lawan politik Presiden dan atau pengeritiknya tanpa ampun.
Untuk keperluan itu, gerombolan ini tidak segan-segan menebar fitnah,
ujaran kebencian, dan hoax.

Aksi tebar fitnah, ujaran kebencian, dan hoax mereka lakukan dengan
sangat massif dan berkelanjutan, sambung-menyambung. Mereka
terus-menerus membantai sampai ada perintah berhenti dari komandan atau
yang mereka sebut sebagai ‘kakak pembina’. Itulah sebabnya banyak
kalangan menilai anjing-anjing penggonggong tersebut sudah merusak
demokrasi.

Dua karya teranyar para buzzer tadi adalah penyebaran hoax dan fitnah
terhadap ambulan milik Pemprov DKI Jakarta yang disebut membawa batu
dan bensin saat aksi massa di sekitar Gedung MPR/DPR.

Fitnah dan hoax lainnya, tangkapan layar grup WhatsApp pelajar STM yang
seolah-olah mereka dijanjikan bayaran pihak tertentu. Namun setelah
ditelusuri, ternyata nomor-nomor telepon di grup itu diduga milik
anggota Polri. Salah satu nomor telepon di grup WA itu punya tagihan
bulanan hingga Rp4 juta lebih. Ngomong-ngomong, anak STM mana yang
punya tagihan hp Rp4 juta lebih sebulan, ya?

Dua skandal hasil karya kawanan ini, tentu saja, menjadi bagian dari
upaya membela Jokowi sekaligus membusukkan lawan politiknya. Sekali
lagi, mereka tidak peduli walau harus memproduksi dan menebar ujaran
kebencian, hoax, dan fitnah, bahkan kendati yang difitnah adalah
anak-anak STM!

Tokoh nasional dan juga begawan ekonomi Rizal Ramli adalah satu di
antara yang sangat terganggu. September tahun silam dia bahkan sudah
mengingatkan agar Jokowi menghentikan atau setidaknya menertibkan para
buzzer-nya.

Menurut RR, begitu dia biasa disapa, apa yang dilakukan para
penggonggong benar-benar merusak demokrasi. Demokrasi yang seharusnya
membuka ruang bagi perbedaan pendapat, di tangan Jokowi dan para
penggonggongnya berubah jadi merusak dan menghancurkan.

Menyimpan bangkai

Tentu saja, Istana (terpaksa) bolak-balik membantah tudingan tadi.
Bahkan dengan mimik tanpa dosa, Jokowi meminta rakyat Indonesia agar
tidak membuat dan menyebar hoax. Dia juga mengimbau rakyat tidak
termakan hoax yang beredar di dunia maya.

Tidak sampai di situ, polisi juga gencar meneriakkan buruknya hoax.
Aparat berseragam cokelat yang sering dijuluki para demonstran dan
aktivis dengan wercok alias wereng coklat ini rajin menangkapi pegiat
medsos yang dianggap menebar hoax dan atau ujaran kebencian. Katanya
untuk menegakkan perundangan.

Sayangnya, berkali-kali orang-orang yang dicokok polisi adalah mereka
yang kritis terhadap rezim berkuasa. Sementara para penggonggong yang
justru terbukti jauh lebih aktif dan massif menebar hoax, fitnah, dan
ujaran kebencian tetap aman sejahtera sentosa.

Tapi, serapi-rapinya menutupi bangkai akhirnya akan tercium juga
baunya. Begitu kata pepatah bijak. Hal ini 

[GELORA45] Fwd: Pencapaian Ekonomi Pemerintahan Jokowi Jilid I Dapat Rapor Kuning

2019-10-08 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]




 轉寄郵件 
主旨: Pencapaian Ekonomi Pemerintahan Jokowi Jilid I Dapat Rapor Kuning
日期: Tue, 8 Oct 2019 11:48:53 +0800
從:  ChanCT 
到:  GELORA_In 



 Pencapaian Ekonomi Pemerintahan Jokowi Jilid I Dapat Rapor Kuning

Selasa , 08 Oktober 2019 | 08:29
Pencapaian Ekonomi Pemerintahan Jokowi Jilid I Dapat Rapor Kuning
Sumber Foto: Istimewa
Presiden Joko Widodo dan Para Menteri Kabinet Kerja
POPULER
16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Tidak Efektif karena Salah Pilih 
Menteri 
IHSG 
Ditutup Terkoreksi 1 Persen 
Hak 
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Intellectual Property Rights 
September 
2019, Posisi Cadangan Devisa RI Tergerus 2,1 Miliar Dolar AS 
Menperin: 
Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah Bentuk Kepedulian Pemerintah 


Listen to this

JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) 
memberikan rapor kuning terhadap pencapaian ekonomi pemerintahan 
Presiden Joko Widodo Jilid I. Pasalnya, masih ada sejumlah target 
ekonomi Indonesia yang belum tercapai.


Catatan tersebut, dijelaskan Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad, 
didapatkan dari hasil evaluasi Bappenas terkait kinerja sejumlah 
kementerian yang membidangi urusan ekonomi.


"Kalau lihat kinerjanya mungkin bisa dilihat hasil evaluasi Bappenas 
secara sektoral. Namun saya lihat banyak yang berwarna kuning, artinya 
bisa saja sampai akhir tahun 2019 tidak dapat tercapai dan begitu pula 
sebaliknya," ujar Tauhid saat dihubungi/sinarharapan.co/di Jakarta, 
Senin (7/10/2019).


Kendati demikian, INDEF kata Tauhid mengapresiasi capaian pemerintah 
terkait percepatan pembangunan infrastruktur. "Seperti jalan tol, 
pelabuhan udara dan laut, bendungan dan sebagainya. Termasuk pula 
implementasi untuk dana desa yang telah menyebar ke seluruh desa-desa di 
Indonesia," terangnya.


Adapun untuk catatan buruknya, Tauhid melihat sejumlah sektor yang 
mengalami penurunan atau di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. "Seperti 
pertanian, pertambangan dan industri. Sementara dari sisi pengeluaran 
maka yang menjadi problem adalah berkaitan dengan pembentukan modal 
tetap bruto (investasi) dan ekspor-impor," sebutnya.


Sementara untuk target kesejahteraan masyarakat, INDEF hanya melihat 
pencapaian positif di persoalan inflasi yang berada di bawah angka 3,5%. 
Sementara angka pertumbuhan ekonomi, pengangguran hingga kemiskinan 
belum memenuhi target.


"Kalau dilihat dari seluruh target kesejahteraan masyarakat maka 
keberhasilan pemerintahan saat ini yakni menjaga inflasi tetap rendah 
(dibawah 3,5 %), sementara target pembangunan lainnya belum tercapai, 
seperti pertumbuhan ekonomi, pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan," 
pungkasnya.


Dalam Sidang Kabinet Paripna di Istana Negara Minggu lalu, Menteri 
Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S. 
Brodjonegoro menyampaikan empat kegagalan kinerja ekonomi Jokowi di masa 
5 tahun ke belakang.


Ia menyebutkan, pertumbuhan ekonomi dalam RPJMN 2015-2019, diperkirakan 
pemerintah meningkat mulai 2015-2016. Bahkan pada 2017, ekonomi 
diperkirakan sudah mencapai kisaran 7,1 persen. Lalu, melaju di kisaran 
7,5 persen pada 2018 dan 8 persen pada 2019.


Nyatanya, ekonomi domestik hanya mampu melaju di angka 4,79 persen pada 
2015, 5,02 persen pada 2016, 5,07 persen pada 2017, dan 5,17 persen pada 
2018. Secara rata-rata, pertumbuhan ekonomi baru mencapai kisaran 5 
persen. Bahkan, per semester I 2019, ekonomi cuma tumbuh di kisaran 5,06 
persen.


Kemudian kegagalan kedua, tingkat kemiskinan. Dalam RPJMN 2015-2019, 
tingkat kemiskinan diproyeksi menurun ke kisaran 7 persen sampai 8 
persen pada penghujung tahun ini. Sementara per Maret 2019, tingkat 
kemiskinan masih berada di angka 9,41 persen. Bahkan, proyeksi Bambang, 
kemiskinan hanya akan mentok di kisaran 9,2 persen pada akhir tahun ini.


Ketiga, tingkat ketimpangan alias gini ratio. Semula pemerintah 
memperkirakan gini ratio bisa mencapai 0,36 pada akhir tahun ini. Namun, 
per Maret 2019 baru mencapai 0,382.


Adapun kegagalan terkahir ialah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). 
Pemerintah semula memperkirakan IPM bisa mencapai 76,3 pada 2019. 
Sayangnya, IPM baru mencapai angka 71,3 pada akhir 2018. Bambang sendiri 
memperkirakan capaian IPM Indonesia hanya mencapai 72 pada akhir tahun 
ini.*(Ryo)*




--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com


[GELORA45] Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

2019-10-08 Terurut Topik 'Lusi D.' lus...@rantar.de [GELORA45]

Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
"pelantikan" Jokowi nanti.

Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!

Mochamad Toha

Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 



Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
Hendropriyono, perlu dicermati.

Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
tersebut? Sudah pasti ada!

Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
tidak bisa dilantik.

Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di Indonesia.

Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.

Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
Hendro, dan SBY nantinya.

Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!

Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden – Wapres
RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal, secara
politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR, sesuai pasal
6A UUD 1945.

Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang
di bawah 20 persen.

Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional
(menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan
suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo menang 2 poin
versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.

Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo - Sandi,
bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik Jokowi, itu
melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf dilantik, maka ada
26 provinsi yang kecewa.

Kedua, pemilihan ulang. Banyak rakyat tidak mau pilpres ulang karena
mereka yakin bahwa pemenang pilpres adalah Prabowo – Sandi. Jadi, tidak
ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi sebagai
Presiden dan Wapres RI 2019-2024.

Perlu dicatat, UUD 1945 hanya bisa diubah melalui amandemen dalam
Sidang Umum MPR, bukan melalui sidang MK atau keputusan KPU yang
memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Kalau ada putusan yang bertentangan dengan
isi UUD 1945, maka batal demi hukum.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, paslon Presiden dan Wapres yang
mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
dilantik menjadi Presiden dan Wapres.

Dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni
memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari
jumlah provinsi (17 provinsi) dan terakhir, di 17 provinsi lainnya
kalah minimal suara 20 persen.

“Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan
kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara
terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril Izha
Mahendra, mantan penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf.

Pada 2014, MK berpendapat pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku
ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang
mendapat suara lebih dari 50 persen, tidak perlu lagi menggunakan
aturan tentang sebaran.

Menurutnya, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada
salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6
UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada
putaran kedua.

Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku
lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. “Begitu juga
jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah
suara terbanyak,” kata Yusril.

Namun, yang dilupakan Yusril adalah bahwa Jokowi – Ma’ruf tidak
memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 6A ayat (3) tersebut. Jokowi
– Ma’ruf hanya menang di 8 provinsi, tidak sampai separuh dari jumlah
provinsi (17 provinsi).

Sedangkan Prabowo – Sandi menang di 26 provinsi, tidak 

[GELORA45] Rasisme dan Separatisme Papua

2019-10-08 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]

Rasisme dan Separatisme Papua (Bagian 1)
8 Oktober 2019   
   - 
   - 
   - 
   - 
   - 
Antusias massa rakyat dalam pembebasan Papua Barat dari cengkeraman 
kolonialisme [Foto: Istimewa]
Koran Sulindo – Tindakan rasis ormas tertentu dan oknum aparat keamanan 
terhadap mahasiswa Papua yang terjadi tanggal 16 Agustus 2019, di Surabaya, 
telah menyulut kemarahan dan protes luar biasa dari masyarakat suku bangsa 
Papua dan masyarakat suku bangsa lainnya di Indonesia. Rasisme dan diskriminasi 
tak bisa ditoleransi, harus ditolak dan dilawan. Wajib dan wajar kita mendukung 
manifestasi yang diorganisasi berbagai ormas dan lembaga untuk memprotes dan 
menuntut agar diusut tuntas; dan mereka yang terlibat dalam penghinaan terhadap 
kehormatan saudara-saudara suku bangsa Papua mendapat hukuman setimpal dengan 
kesalahannya.

Rasisme dan diskriminasi merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem ekonomi, 
politik dan sosial yang ada di Indonesia. Itulah salah satu warisan yang 
ditinggalkan oleh kolonialisme Belanda. Pada zaman itu, orang pribumi 
ditempatkan di jenjang paling bawah: warga kelas kambing. Orang Tionghoa, Arab, 
India dan asing lainnya masuk dalam kategori dua. Yang masuk dalam kategori 
pertama adalah orang Belanda dan kulit putih lainnya.

Kategorisasi penduduk berdasarkan ras itu merupakan kebijakan Belanda untuk 
memecah belah dan mengadu domba demi kepentingan ekonomi dan politiknya. Orang 
Tionghoa digunakan Belanda sebagai perantara dalam perdagangan dan agen dalam 
pemungutan pajak terhadap penduduk. Kedudukan ini mendatangkan kemakmuran pada 
sebagian kecil warga Tionghoa yang akhirnya dianggap VOC sebagai saingannya, 
ketika yang belakangan ini mengalami kemerosotan.

Itu merupakan salah satu faktor yang mendorong pembantaian (Chinezenmoord) 
terhadap warga etnis Tionghoa pada 1740. Sekitar 10.000 orang Tionghoa mati 
dibunuh.

Selanjutnya, untuk bisa mengontrol kegiatan orang Tionghoa, VOC mengeluarkan 
passenstelsel yang mengharuskan warga Tionghoa mempunyai surat jalan khusus 
untuk bepergian ke luar distrik di mana mereka tinggal. Wijkenstelsel 
dikeluarkan untuk mengharuskan orang Tionghoa tinggal bersama dalam satu 
perkampungan sendiri. Dari situ datangnya istilah “pecinan”.

Kesenjangan dan peran sebagai agen penjajah dan kaum feodal yang berkuasa dalam 
memungut pajak telah menimbulkan sentimen anti-Tionghoa di kalangan penduduk. 
Hal ini telah memicu kerusuhan di berbagai kota di Jawa, seperti Solo pada 
1912, Kudus pada 1918 dan juga pembantaian warga Tionghoa oleh Raden Ayu 
Yudakusuma di Ngawi pada 1925.

Pada zaman Sukarno, tanggal 10 Mei, 1963, terjadi kerusuhan anti-Tionghoa. 
Mula-mula di Bandung, kemudian menjalar ke kota lain. Dalam kerusuhan itu 
terlihat tangan-tangan kotor imperialis AS yang melalui kaki tangan 
anti-komunisnya bertujuan mendestabilisasi pemerintah yang dianggap terlalu 
dekat dengan RRT dan PKI. Bung Karno bertindak tegas dengan menghukum mereka 
yang terlibat.

Jenderal Suharto yang berkuasa sejak 1965, adalah pewaris terbaik tindakan 
kolonial Belanda terhadap kaum komunis yang dibuang dan dikucilkan di kamp 
konsentrasi Boven Digul untuk waktu tak terbatas. Itu terjadi setelah 
pemberontakan nasional pertama melawan penjajah meletus di 1926. Ia juga 
mewarisi kebijakan kejam Belanda terhadap warga Tionghoa. Puncak kejahatan 
melawan kemanusiaan dilakukan Suharto dengan pembantaian kurang lebih 3 juta 
(jumlah yang diakui sendiri oleh Jenderal Sarwo Edi) orang komunis, buruh, 
tani, pemuda, wanita, kaum intelektual dan pengikut Bung Karno dari berbagai 
grup etnis dan kepercayaan serta warga etnis Tionghoa.

Jadi, di samping orang-orang komunis dan kiri progresif pengikut politik Bung 
Karno, dari segi etnis, warga Tionghoa menjadi sasaran khusus kekejaman 
Suharto. Selain mereka yang sudah menjadi korban pembantaian, pemenjaraan dan 
penghilangan paksa selama periode 65-66, warga etnis Tionghoa di Kalimantan 
Barat dibantai dalam rangka pembasmian terhadap PGRS  (Pasukan Gerilya Rakyat 
Serawak)/Paraku (Partai Rakyat Kalimantan Utara) pada 1967.

Dalam genosida etnis Tionghoa ini, buku Tanjungpura Berdjuang (1977), menyebut 
angka 27.000 orang mati dibunuh, 101.700 orang mengungsi di Pontianak dan 
43.425 di antaranya direlokasi di Kabupaten Pontianak.

Suharto meningkatkan dan memupuk sentimen anti-Tionghoa lebih jauh lagi melalui 
Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 yang menyeragamkan 
sebutan Cina (sebutan dengan konotasi menghina dan merendahkan) bagi warga 
Tionghoa. Artinya dengan sengaja mereka dipisahkan identitasnya dari orang 
Indonesia lainnya.

Kemudian, kekejaman biadab terhadap warga Tionghoa terjadi lagi pada bulan Mei 
1998. Penjarahan, pembunuhan, pembakaran, perampasan dan pemerkosaan kembali 
menjadikan warga Tionghoa sebagai sasaran empuk para penguasa Orba yang sedang 
dihimpit krisis ekonomi 1998 dan gelombang kemarahan massa rakyat berbagai 
sektor yang selama 32 tahun hidup ditindas, dimarginalisasi, 

Re: [GELORA45] Re: AW: [temu_eropa] Racism and Separatism in Papua (1)

2019-10-08 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
 Tak perlu omong tentang orang diatas muka bumi, batasi saja di Indonesia. 
Apakah hanya suku bangsa papua yang berhadapan dan menderita "sesuatu yang 
tidak baik dan tidak berguna untuk kehidupannya"?
On Tuesday, October 8, 2019, 11:30:30 AM GMT+2, Sunny ambon 
ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]  wrote:  
 
     

Diatas muka bumi ini tidak ada orang yang sehat pikiran dan akal yang mau 
berpisah dari sesuatu yang baik dan berguna untuk kehidupannya.  #yiv5302279249 
#yiv5302279249 -- #yiv5302279249ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249ygrp-mkp #yiv5302279249hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv5302279249 #yiv5302279249ygrp-mkp #yiv5302279249ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv5302279249 #yiv5302279249ygrp-mkp .yiv5302279249ad 
{padding:0 0;}#yiv5302279249 #yiv5302279249ygrp-mkp .yiv5302279249ad p 
{margin:0;}#yiv5302279249 #yiv5302279249ygrp-mkp .yiv5302279249ad a 
{color:#ff;text-decoration:none;}#yiv5302279249 #yiv5302279249ygrp-sponsor 
#yiv5302279249ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249ygrp-sponsor #yiv5302279249ygrp-lc #yiv5302279249hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249ygrp-sponsor #yiv5302279249ygrp-lc .yiv5302279249ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv5302279249 #yiv5302279249actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv5302279249
 #yiv5302279249activity span {font-weight:700;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv5302279249 #yiv5302279249activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv5302279249 #yiv5302279249activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv5302279249 #yiv5302279249activity span 
.yiv5302279249underline {text-decoration:underline;}#yiv5302279249 
.yiv5302279249attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv5302279249 .yiv5302279249attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv5302279249 .yiv5302279249attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv5302279249 .yiv5302279249attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv5302279249 .yiv5302279249attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv5302279249 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv5302279249 .yiv5302279249bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv5302279249 
.yiv5302279249bold a {text-decoration:none;}#yiv5302279249 dd.yiv5302279249last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5302279249 dd.yiv5302279249last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv5302279249 
dd.yiv5302279249last p span.yiv5302279249yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv5302279249 div.yiv5302279249attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv5302279249 div.yiv5302279249attach-table 
{width:400px;}#yiv5302279249 div.yiv5302279249file-title a, #yiv5302279249 
div.yiv5302279249file-title a:active, #yiv5302279249 
div.yiv5302279249file-title a:hover, #yiv5302279249 div.yiv5302279249file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv5302279249 div.yiv5302279249photo-title a, 
#yiv5302279249 div..yiv5302279249photo-title a:active, #yiv5302279249 
div.yiv5302279249photo-title a:hover, #yiv5302279249 
div.yiv5302279249photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv5302279249 
div#yiv5302279249ygrp-mlmsg #yiv5302279249ygrp-msg p a 
span.yiv5302279249yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv5302279249 
.yiv5302279249green {color:#628c2a;}#yiv5302279249 .yiv5302279249MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv5302279249 o {font-size:0;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249photos div {float:left;width:72px;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249photos div div {border:1px solid 
#66;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249photos div label 
{color:#66;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv5302279249
 #yiv5302279249reco-category {font-size:77%;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249reco-desc {font-size:77%;}#yiv5302279249 .yiv5302279249replbq 
{margin:4px;}#yiv5302279249 #yiv5302279249ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv5302279249 #yiv5302279249ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249ygrp-mlmsg select, #yiv5302279249 input, #yiv5302279249 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv5302279249 
#yiv5302279249ygrp-mlmsg pre, #yiv5302279249 code {font:115% 
monospace;}#yiv5302279249 #yiv5302279249ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv5302279249 #yiv5302279249ygrp-mlmsg #yiv5302279249logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv5302279249 

[GELORA45] "Pulangkan Mereka ke Jayapura": Warga PNG Tolak OPM

2019-10-08 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
- HOME
 - INTERNASIONAL
 - AUSTRALIA PLUS ABC


Monday, 07 Oct 2019 13:03 WIB


"Pulangkan Mereka ke Jayapura": Warga PNG Tolak OPM

Warga PNG menolak kehadiran para pejuang separatis Papua Merdeka di wilayahnya
Red: Rep: Farid M Ibrahim  Tokoh masyarakat Papua Nugini (PNG) di perbatasan 
dengan Indonesia, Ray Tanji, menolak kehadiran para pejuang separatis Papua 
Merdeka di wilayahnya. Dia meminta aparat berwenang untuk memulangkan mereka ke 
JayapuraDalam wawancara dengan program radio ABC Pacific Beat, Ray Tanji 
menyatakan kehadiran elemen gerakan Papua Merdeka di PNG telah menimbulkan 
banyak masalah bagi warga perbatasan."Saya minta Pemerintah Papua Nugini untuk 
menyingkirkan orang-orang ini dari Vanimo, karena merekalah yang menimbulkan 
masalah di perbatasan selama ini," ujarnya.Tanji merupakan tokoh masyarakat di 
Wutung, Vanimo, Propinsi West Sepik yang berbatasan langsung dengan distrik 
Skouw, Jayapura, Indonesia.Tanji meminta aparat PNG untuk menyelidiki kehadiran 
dan aktivitas elemen separatis Papua Merdeka demi menjaga keamanan warga 
setempat.Menurut dia, warga masyarakat PNG di perbatasan telah menderita akibat 
ulah para pejuang separatis tersebut.Pada 1 Oktober lalu, dilaporkan adanya 
kontak senjata antara aparat militer RI dan elemen yang terkait dengan gerakan 
Papua Merdeka.Akibat peristiwa itu, pihak berwenang langsung menutup akses 
perbatasan Indonesia - PNG di Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, 
Jayapura.Menurut laporan kantor berita Antara, penutupan perbatasan dibenarkan 
oleh Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG 
dari Yonif 713/ST Mayor Inf Dony Gredinand.Menurut dia, bunyi tembakan 
terdengar beberapa kali pada Pukul 06.00 WIT menyebabkan kekhawatiran di 
kalangan warga perbatasan.Mayor Dony juga membantah adanya aparat keamanan RI 
yang terkena tembakan, sebagaimana disebutkan dalam laporan yang belum 
terkonfirmasi bahwa ada dua prajurit RI yang terluka."Tidak ada yang kena 
tembakan atau lainnya, warga di perbatasan aman semua," ujar Mayor Dony.Kontak 
senjata terjadi di wilayah RISecara terpisah Komandan Kepolisian Propinsi West 
Sepik PNG Moses Ibsagi menjelaskan kepada ABC bahwa pihaknya belum pernah 
mendengar adanya aktivitas elemen Papua Merdeka di wilayah itu."Hal ini baru 
saya dengar. Tim saya sudah ke sana dan menemukan bahwa kontak senjata itu 
terjadi di dalam wilayah Indonesia, bukan di wilayah PNG," kata Ibsagi.Dia 
menjelaskan bahwa warga PNG untuk sementara diminta tidak mengunjungi 
perbatasan karena pertimbangan keamanan."Kami minta para warga untuk jangan 
menyeberang perbatasan untuk sementara sampai situasi membaik," 
katanya.Sementara itu, pada Jumat (4/10/2019) pekan lalu, warga Wutung sepakat 
mengajukan petisi kepada Pemerintah PNG untuk merelokasi para pengungsi asal 
Papua yang kini bermukim di Wutung dan wilayah lain di pesisir barat 
Vanimo.Petisi ini, katanya, dimaksudkan untuk mengatasi risiko keamanan bagi 
para pengungsi dan warga setempat di perbatasan.Pemuka masyarakat setempat 
menyatakan selama masih ada pengungsi di wilayah itu, maka warga setempat tetap 
rawan untuk mendapat serangan dari aparat.Sekolah-sekolah diliburkan dan 
angkutan umum diminta untuk tidak mengambil penumpang PNG yang akan berangkat 
ke Pasar Batas yang terletak di wilayah RI.Warga melaporkan kontak senjata 
antara militer RI dan pejuang separatis tersebut terjadi di sekitar Pasar 
Batas.Kelompok yang menamakan dirinya West Papuan Revolutionary Army (WPRA) 
mengaku bertanggung jawab atas kontak senjata tersebut.Selama ini aktivitas 
menyeberang perbatasan baik melalui darat maupun laut terjadi di sekitar 
pesisir utara PNG di dekat Jayapura.Dalam situasi normal, sedikitnya 100 warga 
PNG masuk ke Jayapura dan mengalami peningkatan pesat pada hari pasar di 
distrik Skouw dekat perbatasan.


[GELORA45] Re: AW: [temu_eropa] Racism and Separatism in Papua (1)

2019-10-08 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*Diatas muka bumi ini tidak ada orang yang sehat pikiran dan akal yang mau
berpisah dari sesuatu yang baik dan berguna untuk kehidupannya*.


[GELORA45] AW: [temu_eropa] Racism and Separatism in Papua (1)

2019-10-08 Terurut Topik arif harsana arif.hars...@t-online.de [GELORA45]
Sungguh  mengkhawatirkan sikap rasis  yg ditunjukkan dlm pernyataan para 
penganut separatis Papua thd warga non Papua.
Indonesia sbg negara dibangun dg semangat persatuan seluruh penduduk Hindia 
Belanda, yg terdiri dari berbagai suku bangsa dari Sabang sampai Merauke dlm 
perjuangan panjang penuh pengorbanan melawan penjajahan kolonial Belanda demi 
tegaknya Kedaulatan nasional dlm wadah negara berbentuk Republik yg menganut 
paham Demokrasi, yg menghormati hak asasi demokratis warga bukan hanya dibidang 
politik (Pasal 28 Konstitusi RI), tetapi juga hak asasi demokratis warga 
dibidang ekonomi (Pasal 33 Konstitusi RI).
Tanpa adanya persatuan yg kokoh seluruh warga negara atas dasar patriotisme yg 
berkeadilan dan bermartabat akan sulit mencapai cita-cita terbentuknya 
masyarakat yg adil dan makmur.
A.H.
A.H.

Gesendet von Yahoo Mail auf Android 
 
  Am Mo., Okt. 7, 2019 at 22:13 schrieb Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com 
[temu_eropa]:       


  Racism and Separatism in Papua (1)

The racist slurs ofcertain groups and membersof the security forcesagainst 
Papuan students, which took place on August 16, 2019, in Surabaya, havesparked 
extreme anger andviolent protests from thePapuan and other ethnic communities 
in Indonesia. Racism and discriminationcannot be tolerated. It must be 
condemned and opposed. We have to support themanifestations organized by 
various mass organizations and institutions toprotest and demand that 
theresponsible for that racist actions bethoroughly investigatedand punished 
accordingly.

Racism anddiscrimination are an inseparable part of the economic, political and 
socialsystem that exists in Indonesia. It is a legacy left by Dutch 
colonialism. At that time, thenative people were the loweststratum of society.. 
Chinese, Arabs,Indians and other foreigners belongto the second category. 
Included inthe first category were the Dutch and other whites.

The categorization ofthe population based on race is the Dutch policy to divide 
and to play one off against the others for their economic and political 
interests. The Chineseare used by the Dutch as intermediaries in trade and 
agents in collecting taxeson the population. This position brought prosperity 
to a small number ofChinese citizens who were finally considered by the VOC to 
be their rivals,when the latter had declined.

That was one of thefactors that led to the massacre of ethnic Chinese in 1740. 
10,000 Chinese werekilled.

Furthermore, to beable to control the activities of the Chinese, the VOC issued 
passenstelselwhich required Chinese citizens to have a special travel permit to 
traveloutside the district where they lived. Wijkenstelsel was issued torequire 
the Chinese to live together in one village. From there came the term “pecinan" 
(Chinatown).

The gap andthe role asagents of the colonial andfeudal class in collecting 
taxes has led to anti-Chinese sentimentsamong the population. This has 
triggered riots in various cities in Java, suchas Solo in 1912, Kudus in 1918 
and also the massacre of Chinese citizens byRaden Ayu Yudakusuma in Ngawi in 
1925.

During  Sukarno government, onMay 10, 1963, there were anti-Chinese riots. 
First in Bandung, then itspread to other cities. Therehave been allegations of 
USimperialist involvement inthose riots through theiranti-communist accomplices 
aiming at destabilizing the Government because of its close relation with the 
CommunistParty of Indonesia and the People’s Republic of China. Bung Karno 
acted decisively by punishing those involved in those racial actions against 
Chinese citizens.

General Suharto, who was inpower from 1965to 1998, was thebest heir to Dutch 
colonial action against communists who were exiled andostracized indefinitely 
in the Boven Digul concentration camp. It happenedafter the First National 
InsurrectionAgainst the Colonial Authorities eruptedin 1926. The smilingGeneral 
also inherited Dutchcruel policies towards Indonesian Chinese. 

The biggest and heinous crime against humanity was committed bySuharto with the 
massacre of approximately 3 million (the numberrecognized by General Sarwo Edi) 
of communists, workers,peasants, youth, women, intellectuals and Bung Karno's 
followers from variousethnic and religious groups and ethnic Chinese.

Besides communists and progressive leftists supportersof Bung Karno's policies 
against neo-colonialism and imperialism , in terms of ethnicity, Chinese 
Indonesians were specifically targeted by Suharto’s regime. In addition tothose 
who had been victims of masskilling, imprisonment andenforced disappearances 
during the 65-66 period, ethnic Chinese in WestKalimantan were slaughtered in 
the context of the extermination of the PGRS (People’sGuerrilla Forces of  
Serawak) / PARAKU (North Kalimantan People's Party) in1967.

In that genocideagainst ethnic Chinese, 27,000 people were killed, 101,700 
peoplewere displaced in Pontianak and 43,425 of them were relocated in 

[GELORA45] Kick Andy - MEGAWATI TENTANG PAK HARTO SUHARTO SOEHARTO

2019-10-08 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
https://www.youtube.com/watch?v=OjDnGG44rGU


[GELORA45] G30S 1965, Ada di Mana Kita?

2019-10-08 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
https://www.youtube.com/watch?v=d0HW5ktDdks