Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Rekan-2... Saya sepakat dengan BPI, harus ada keinginan kuat untuk mereformasi industri Migas kita. Dari sekian banyak masalah, maka ada benang merah yang banyak dikemukakan: - benang kusut perijinan - kepastian kontrak (peratuan baru, perubahan tax regime dll) - geological risk Saya tidak tahu apakah ketiga faktor di atas sudah cukup kuat untuk sampai merevisi UU MIgas yang ada sekarang. Apakah memang perubahan UU itu harus menyeluruh atau bisa juga di amandemen. Kalau soal perpanjangan kontrak kurang jelas khan bisa ditambahkan penjelasan dalam bentuk amandemen atau turunan juklaknya... Mau UU diubah, bahkan mungkin diberikan fiskal insentifpun, harus diakui Indonesia saat ini sudah mulai menghilang dari radar eksplorasi dunia. Jadi harus ada reformasi terutama dari dua hal di atas: perijinan dan kepastian peraturan lainnya. salam, On 6/15/15, Yanto R. Sumantri wrote: > Indra > Saya se-7 agar ketentuan yang abu abu itu dihilangkan , walaupun memang abu2 > itu juga kadang kadang diperlukan .Dan ini wajar karena UU itu kan produk > konsensus antar kekuatan politik , tapi semoga semua baik Pemerintah maupun > para anggota dpr (bukan DPR) masih memiliki jiwa patriot .Sehingga apapun > yang disuarakannya benar benar dari hati murani yg tetap nasionalistik. > si Abah > > > On Monday, June 15, 2015 10:42 AM, "ikusum...@gmail.com" > wrote: > > > #yiv5117691348 #yiv5117691348 -- _filtered #yiv5117691348 > {font-family:Calibri;panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;} _filtered > #yiv5117691348 {font-family:Tahoma;panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 > 4;}#yiv5117691348 #yiv5117691348 p.yiv5117691348MsoNormal, #yiv5117691348 > li.yiv5117691348MsoNormal, #yiv5117691348 div.yiv5117691348MsoNormal > {margin:0in;margin-bottom:.0001pt;font-size:12.0pt;}#yiv5117691348 a:link, > #yiv5117691348 span.yiv5117691348MsoHyperlink > {color:blue;text-decoration:underline;}#yiv5117691348 a:visited, > #yiv5117691348 span.yiv5117691348MsoHyperlinkFollowed > {color:purple;text-decoration:underline;}#yiv5117691348 > span.yiv5117691348EmailStyle17 {color:#1F497D;}#yiv5117691348 > .yiv5117691348MsoChpDefault {} _filtered #yiv5117691348 {margin:1.0in 1.0in > 1.0in 1.0in;}#yiv5117691348 div.yiv5117691348WordSection1 {}#yiv5117691348 > Pak Bambang P Istadi, > UU No. 22 tahun 2001 lahir karena keinginan IMF, jadi sifatnya sudah > liberal. Dgn UU tsb posisi Pertamina disamakan dgn KPS, seperti contoh > bagaimana PTM mendapatkan blok NWJS, Pertamina terpaksa melakukan aqusisi > bisnis murni. Hal ini malahan disesalkan oleh beberapa tokoh perminyakan dgn > alasan kenapa PTM tdk menunggu saja sampai kontrak BP berakhir kan tidak > harus mengeluarkan uang yg cukup besar, tapi kalau menunggu sampai kontrak > berakhir, apakah bisa dipastikan PTM akan mendapatkannya?? Karena pasalnya > ngambang. Disatu sisi KPS diberikan kesempatan memperpanjang, tapi disi lain > PTM juga mempunyai previlege u/ mendapatkannya. Jadi pasalnya sangat abu2, > sehingga memberikan kesempatan pemerintah u/ bermain dalam menentukan > keputusan dan membuka peluang u/ korupsi. > Untuk UU Migas yg baru diharapkan ketentuan yg abu2 ini tdk ada lagi. Kalau > suatu kontrak berakhir tdk ada lagi pilihan harus kembali National Oil > Company atau Perusahaan Migas Negara. NOC/PMN ini bisa saja Pertamina, > selanjutnya PMN inilah yg akan menentukan apakah akan dikerjakan sendiri > atau akan bermitra, dilihat yg menguntungkan. > Seperti yg sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa setelah UU Migas no. 22 thn > 2001 ini diimplementasikan apakah lebih baik dari UU No. 8 tahun 1971, > ternyata tidak, produksi dan cadangan minyak menurun. Kita lebih disibukkan > oleh masalah administrasi dan birokrasi daripada mencari dan mengekploitasi > migas itu sendiri. > Harapan kita semua semoga UUMigas baru itu nanti tdk bisa diutak atik > seenaknya dan dapat diterima pasar, sehingga kegiatan migas bisa bergairah > kembali > > Salam, > > MIK Powered by Telkomsel BlackBerry®From: "Bambang P. Istadi" > Sender: Date: Mon, 15 > Jun 2015 07:51:50 +0700To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo: > iagi-...@iagi.or.idSubject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang > anaulit Perusahaan Asing > Kang Yudi dan rekan2 sekalian, Jika apa yang disinyalir oleh Kang Yudi soal > perubahan paradigma undang2 Migas menjadi “Nasionalis”, bisa jadi kebalikan > dengan apa yang sedang berkembang dibelahan dunia lain. Ambil contoh, > Mexico, karena produksinya menurun dari sekitar 3 juta bopd ditahun 2010 dan > diperkirakan tinggal sekitar 1.8 juta bopd ditahun 2025, maka mereka > melakukan energy reform, yaitu berupa reformasi kebijakan yang membuka > peluang bagi investor untuk masuk dan mengakhiri monopoli Pemex selama 75 > tahun terakhir dari bentuk service contract kebentuk lain yang lebih menarik > b
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Indra Saya se-7 agar ketentuan yang abu abu itu dihilangkan , walaupun memang abu2 itu juga kadang kadang diperlukan .Dan ini wajar karena UU itu kan produk konsensus antar kekuatan politik , tapi semoga semua baik Pemerintah maupun para anggota dpr (bukan DPR) masih memiliki jiwa patriot .Sehingga apapun yang disuarakannya benar benar dari hati murani yg tetap nasionalistik. si Abah On Monday, June 15, 2015 10:42 AM, "ikusum...@gmail.com" wrote: #yiv5117691348 #yiv5117691348 -- _filtered #yiv5117691348 {font-family:Calibri;panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;} _filtered #yiv5117691348 {font-family:Tahoma;panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4;}#yiv5117691348 #yiv5117691348 p.yiv5117691348MsoNormal, #yiv5117691348 li.yiv5117691348MsoNormal, #yiv5117691348 div.yiv5117691348MsoNormal {margin:0in;margin-bottom:.0001pt;font-size:12.0pt;}#yiv5117691348 a:link, #yiv5117691348 span.yiv5117691348MsoHyperlink {color:blue;text-decoration:underline;}#yiv5117691348 a:visited, #yiv5117691348 span.yiv5117691348MsoHyperlinkFollowed {color:purple;text-decoration:underline;}#yiv5117691348 span.yiv5117691348EmailStyle17 {color:#1F497D;}#yiv5117691348 .yiv5117691348MsoChpDefault {} _filtered #yiv5117691348 {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv5117691348 div.yiv5117691348WordSection1 {}#yiv5117691348 Pak Bambang P Istadi, UU No. 22 tahun 2001 lahir karena keinginan IMF, jadi sifatnya sudah liberal. Dgn UU tsb posisi Pertamina disamakan dgn KPS, seperti contoh bagaimana PTM mendapatkan blok NWJS, Pertamina terpaksa melakukan aqusisi bisnis murni. Hal ini malahan disesalkan oleh beberapa tokoh perminyakan dgn alasan kenapa PTM tdk menunggu saja sampai kontrak BP berakhir kan tidak harus mengeluarkan uang yg cukup besar, tapi kalau menunggu sampai kontrak berakhir, apakah bisa dipastikan PTM akan mendapatkannya?? Karena pasalnya ngambang. Disatu sisi KPS diberikan kesempatan memperpanjang, tapi disi lain PTM juga mempunyai previlege u/ mendapatkannya. Jadi pasalnya sangat abu2, sehingga memberikan kesempatan pemerintah u/ bermain dalam menentukan keputusan dan membuka peluang u/ korupsi. Untuk UU Migas yg baru diharapkan ketentuan yg abu2 ini tdk ada lagi. Kalau suatu kontrak berakhir tdk ada lagi pilihan harus kembali National Oil Company atau Perusahaan Migas Negara. NOC/PMN ini bisa saja Pertamina, selanjutnya PMN inilah yg akan menentukan apakah akan dikerjakan sendiri atau akan bermitra, dilihat yg menguntungkan. Seperti yg sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa setelah UU Migas no. 22 thn 2001 ini diimplementasikan apakah lebih baik dari UU No. 8 tahun 1971, ternyata tidak, produksi dan cadangan minyak menurun. Kita lebih disibukkan oleh masalah administrasi dan birokrasi daripada mencari dan mengekploitasi migas itu sendiri. Harapan kita semua semoga UUMigas baru itu nanti tdk bisa diutak atik seenaknya dan dapat diterima pasar, sehingga kegiatan migas bisa bergairah kembali Salam, MIK Powered by Telkomsel BlackBerry®From: "Bambang P. Istadi" Sender: Date: Mon, 15 Jun 2015 07:51:50 +0700To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo: iagi-...@iagi.or.idSubject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kang Yudi dan rekan2 sekalian, Jika apa yang disinyalir oleh Kang Yudi soal perubahan paradigma undang2 Migas menjadi “Nasionalis”, bisa jadi kebalikan dengan apa yang sedang berkembang dibelahan dunia lain. Ambil contoh, Mexico, karena produksinya menurun dari sekitar 3 juta bopd ditahun 2010 dan diperkirakan tinggal sekitar 1.8 juta bopd ditahun 2025, maka mereka melakukan energy reform, yaitu berupa reformasi kebijakan yang membuka peluang bagi investor untuk masuk dan mengakhiri monopoli Pemex selama 75 tahun terakhir dari bentuk service contract kebentuk lain yang lebih menarik bagi investor seperti Profit-sharing contract, Production-sharing contracts dan Licenses. Ketiga jenis kontrak ini yang di-introdusir oleh legislator Mexico. Begitu juga di Brazil, sekarang menuju suatu perubahan “energy reform package” yang membuka peluang untuk investasi perusahaan asing untuk melakukan explorasi dan pengembangan pada “pre-salt oil” yang sebelumnya hanya dimonopoli oleh Petrobras yang kini dirudung utang. Tentunya harapan dengan keterlibatan asing akan mempercepat pengembangan potensi pre-salt. Bagaimana dengan Indonesia, produksi kita sudah jauh menurun dari 1.6 juta bopd dimasa silam menjadi tinggal setengahnya. Harapan kenaikan produksi hanya tinggal dari Cepu saja dan lapangan2 kecil lainnya. Ketertarikan asing sepertinya tidak seperti dulu, apalagi pemerintah juga sudah tidak menjadikan sektor ini menjadi prioritas. Saat IPA convention lalu, presiden selalu diharapkan membuka convention tersebut, ternyata tidak terjadi, bahkan tidak juga dibuka wapres. Meskipun tidak sebesar dulu, tapi kontribusi pendapatan negara dari Migas masih besar, dan menciptakan banyak lapangan kerja. Mungkin kita beli saja minyak toh saat
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Bambang P Istadi, UU No. 22 tahun 2001 lahir karena keinginan IMF, jadi sifatnya sudah liberal. Dgn UU tsb posisi Pertamina disamakan dgn KPS, seperti contoh bagaimana PTM mendapatkan blok NWJS, Pertamina terpaksa melakukan aqusisi bisnis murni. Hal ini malahan disesalkan oleh beberapa tokoh perminyakan dgn alasan kenapa PTM tdk menunggu saja sampai kontrak BP berakhir kan tidak harus mengeluarkan uang yg cukup besar, tapi kalau menunggu sampai kontrak berakhir, apakah bisa dipastikan PTM akan mendapatkannya?? Karena pasalnya ngambang. Disatu sisi KPS diberikan kesempatan memperpanjang, tapi disi lain PTM juga mempunyai previlege u/ mendapatkannya. Jadi pasalnya sangat abu2, sehingga memberikan kesempatan pemerintah u/ bermain dalam menentukan keputusan dan membuka peluang u/ korupsi. Untuk UU Migas yg baru diharapkan ketentuan yg abu2 ini tdk ada lagi. Kalau suatu kontrak berakhir tdk ada lagi pilihan harus kembali National Oil Company atau Perusahaan Migas Negara. NOC/PMN ini bisa saja Pertamina, selanjutnya PMN inilah yg akan menentukan apakah akan dikerjakan sendiri atau akan bermitra, dilihat yg menguntungkan. Seperti yg sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa setelah UU Migas no. 22 thn 2001 ini diimplementasikan apakah lebih baik dari UU No. 8 tahun 1971, ternyata tidak, produksi dan cadangan minyak menurun. Kita lebih disibukkan oleh masalah administrasi dan birokrasi daripada mencari dan mengekploitasi migas itu sendiri. Harapan kita semua semoga UUMigas baru itu nanti tdk bisa diutak atik seenaknya dan dapat diterima pasar, sehingga kegiatan migas bisa bergairah kembali Salam, MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Bambang P. Istadi" Sender: Date: Mon, 15 Jun 2015 07:51:50 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kang Yudi dan rekan2 sekalian, Jika apa yang disinyalir oleh Kang Yudi soal perubahan paradigma undang2 Migas menjadi “Nasionalis”, bisa jadi kebalikan dengan apa yang sedang berkembang dibelahan dunia lain. Ambil contoh, Mexico, karena produksinya menurun dari sekitar 3 juta bopd ditahun 2010 dan diperkirakan tinggal sekitar 1.8 juta bopd ditahun 2025, maka mereka melakukan energy reform, yaitu berupa reformasi kebijakan yang membuka peluang bagi investor untuk masuk dan mengakhiri monopoli Pemex selama 75 tahun terakhir dari bentuk service contract kebentuk lain yang lebih menarik bagi investor seperti Profit-sharing contract, Production-sharing contracts dan Licenses. Ketiga jenis kontrak ini yang di-introdusir oleh legislator Mexico. Begitu juga di Brazil, sekarang menuju suatu perubahan “energy reform package” yang membuka peluang untuk investasi perusahaan asing untuk melakukan explorasi dan pengembangan pada “pre-salt oil” yang sebelumnya hanya dimonopoli oleh Petrobras yang kini dirudung utang. Tentunya harapan dengan keterlibatan asing akan mempercepat pengembangan potensi pre-salt. Bagaimana dengan Indonesia, produksi kita sudah jauh menurun dari 1.6 juta bopd dimasa silam menjadi tinggal setengahnya. Harapan kenaikan produksi hanya tinggal dari Cepu saja dan lapangan2 kecil lainnya. Ketertarikan asing sepertinya tidak seperti dulu, apalagi pemerintah juga sudah tidak menjadikan sektor ini menjadi prioritas. Saat IPA convention lalu, presiden selalu diharapkan membuka convention tersebut, ternyata tidak terjadi, bahkan tidak juga dibuka wapres. Meskipun tidak sebesar dulu, tapi kontribusi pendapatan negara dari Migas masih besar, dan menciptakan banyak lapangan kerja. Mungkin kita beli saja minyak toh saat ini produksi dunia melimpah akibat revolusi shale oil/gas dan juga OPEC enggan menurunkan produksi, serta lemahnya permintaan konsumen yang menguntungkan net importer seperti Indonesia. Memang tidak ada salahnya kita berharap Pertamina lebih berperan dimasa mendatang dengan mengelola lapangan yang akan berakhir kontraknya atau yang ditinggalkan asing. Ada contoh kenaikan produksi diblok ONWJ dan WMO, soal besarnya biaya dan minimnya keberhasilan eksplorasi pada blok2 ini untuk menambah cadangan mungkin tidak dipermasalahkan. Namun kalau kita berpaling ke Northsea, perusahaan2 besar malah mulai meninggalkan assetnya disana, dijual karena kuatir akan “liability” atau kewajiban untuk abandonment fasilitas2 produksi yang sudah mulai tua. Kalau ditinjau dari perspektif ini, maka “kewajiban” ASR, atau abandonment and site restoration malah akan beralih menjadi tanggungan Pertamina dimasa mendatang. Salam dan semangat pagi,.. Bambang From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of yudie iskandar Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Selamat malam, bapaks, ibus ysh, Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip apa isinya. Y
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Kang Yudi dan rekan2 sekalian, Jika apa yang disinyalir oleh Kang Yudi soal perubahan paradigma undang2 Migas menjadi “Nasionalis”, bisa jadi kebalikan dengan apa yang sedang berkembang dibelahan dunia lain. Ambil contoh, Mexico, karena produksinya menurun dari sekitar 3 juta bopd ditahun 2010 dan diperkirakan tinggal sekitar 1.8 juta bopd ditahun 2025, maka mereka melakukan energy reform, yaitu berupa reformasi kebijakan yang membuka peluang bagi investor untuk masuk dan mengakhiri monopoli Pemex selama 75 tahun terakhir dari bentuk service contract kebentuk lain yang lebih menarik bagi investor seperti Profit-sharing contract, Production-sharing contracts dan Licenses. Ketiga jenis kontrak ini yang di-introdusir oleh legislator Mexico. Begitu juga di Brazil, sekarang menuju suatu perubahan “energy reform package” yang membuka peluang untuk investasi perusahaan asing untuk melakukan explorasi dan pengembangan pada “pre-salt oil” yang sebelumnya hanya dimonopoli oleh Petrobras yang kini dirudung utang. Tentunya harapan dengan keterlibatan asing akan mempercepat pengembangan potensi pre-salt. Bagaimana dengan Indonesia, produksi kita sudah jauh menurun dari 1.6 juta bopd dimasa silam menjadi tinggal setengahnya. Harapan kenaikan produksi hanya tinggal dari Cepu saja dan lapangan2 kecil lainnya. Ketertarikan asing sepertinya tidak seperti dulu, apalagi pemerintah juga sudah tidak menjadikan sektor ini menjadi prioritas. Saat IPA convention lalu, presiden selalu diharapkan membuka convention tersebut, ternyata tidak terjadi, bahkan tidak juga dibuka wapres. Meskipun tidak sebesar dulu, tapi kontribusi pendapatan negara dari Migas masih besar, dan menciptakan banyak lapangan kerja. Mungkin kita beli saja minyak toh saat ini produksi dunia melimpah akibat revolusi shale oil/gas dan juga OPEC enggan menurunkan produksi, serta lemahnya permintaan konsumen yang menguntungkan net importer seperti Indonesia. Memang tidak ada salahnya kita berharap Pertamina lebih berperan dimasa mendatang dengan mengelola lapangan yang akan berakhir kontraknya atau yang ditinggalkan asing. Ada contoh kenaikan produksi diblok ONWJ dan WMO, soal besarnya biaya dan minimnya keberhasilan eksplorasi pada blok2 ini untuk menambah cadangan mungkin tidak dipermasalahkan. Namun kalau kita berpaling ke Northsea, perusahaan2 besar malah mulai meninggalkan assetnya disana, dijual karena kuatir akan “liability” atau kewajiban untuk abandonment fasilitas2 produksi yang sudah mulai tua. Kalau ditinjau dari perspektif ini, maka “kewajiban” ASR, atau abandonment and site restoration malah akan beralih menjadi tanggungan Pertamina dimasa mendatang. Salam dan semangat pagi,.. Bambang From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of yudie iskandar Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Selamat malam, bapaks, ibus ysh, Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip apa isinya. Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru yaitu "Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan Pengusahaan). iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM tidak mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana Kerjasama Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang dipilih oleh rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan Badan Pelaksana atau bagian dari Pertamina. Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI) mendapat privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih dahulu,(FIRST RIGHT of REFUSAL), baru kalau Pertamina ogah, Izin diberikan kepada BUMNK untuk ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang, jika ada yang berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan Kontraktor. Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah: 1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with the ownership of the mineral in the ground (in situ)} 2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah sebagai pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the mineral to surface) 3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina atau (kemudian) BUMNK untuk setiap WK. 4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S. Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak pengusahaan (Economic right) IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn. PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM. Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak "first right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan dilelang, baru dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In another word, others will only get working area that is not managed by Pertam
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Uplift itu hanya berlaku dalam JOB/Joint Operating Body (berlaku waktu UU No. 8/1971). Di era UU no. 22/2002 tidak diperbolehkan lagi, karena bisa kontrak di dalam kontrak. Kareba Pertamina bukan lagi sebagai the Authorities tetapi sekarang sebagai kontraktor. Acreage untuk JOB, original adalah WK Own Operation Pertamina/bukan open Area. Pertamina melakukan valuation untuk acreage yg di-carve out yang akan di JOB berdasarkan data (for matching exploration investment) dan sumberdaya (for program commitment). Misal, pertamina menentukan program utk firm commitment 1500 km seismik 2D dan 2 sumur eks wildcat. Total nilai komitmen firm let say US$ 25 juta. Berdasarkan data di WK dimaksud, pertamina menilai secara finansial usd 15 juta. Secara virtual Pertamina telah spent di WK dimaksud sebesar usd 15 juta. Ketentuan untuk mitra Pertamina di JOB harus melakukan matching explo. Investment. Jadi Pertamina akan urun/ditalangi setelah mitranya melakukan invest explo usd 15 juta. Berarti untuk firm commitment usd 25 juta, pertamina hanya akan urun nyata/real invest yg di usd 10 juta sisanya. Bila komposisi JOB adalah 50% : 50%, maka Pertamina akan ditalangi sebesar usd 5 juta. Bila tidak berhasil explo-nya maka Pertamina tidak membayar apa2 ke mitra, resiko explo ditanggung mitra. Bila berhasil ada komersial maka Pertamina mengembalikan ke mitra sebesar usd 7,5 juta (5 jt + uplift 50%) saat blok tsb memasiki fasa produksi. Usd 2,5 juta ini TIDAK DIAMBIL DARI COST REC, TETAPI PERTAMINA MENGAMBIL DARI BAGIAN/ENTITLEMENT-NYA SENDIRI (Split Pertamina dengan Pemerintah adalah 40% : 60%). Uplift diambil dari entitle Pertamina yang 40%. Jadi didalam uplift yg 50% itu ada menanggung explo. Risk. Untuk fasa Produksi, secara kontraktual (JOB), Pertamina punya waktu 90 hari dari POD disetujui untuk menjawab surat mitra apakah invest di fasa produksi ini Pertamina mau bayar cash/cashcall atau mau bayar dari produksi/out of production. Pertamina akan melakukan evaluasi untuk berhitung mana yang menguntungkan untuk pertamina. Bila pilihannya cashcall tak ada uplift, bila out of production ada uplift. UPLIFT COMPLETELY DIFFERENT DENGAN INTEREST RATE. Di dalam UPLIFT ada unsur menanggung unsur resiko eksplorasi (bilabeksplorasi gagal, investasi pemodal tak kembali). UPLIFT HANYA BERLAKU UNTUK PSC-JOB (KONTRAK YG DITEKEN SEBELUM UU NO. 22/2001), UPLIFT TIDAK BERLAKU UNTUK PSC-STANDARD. On 15 Jun 2015 00:21, "Ong Han Ling" wrote: > Pak Koesoema, > > Saya ingin memberi tanggapan supaya tidak ada yang salah paham. Wah yang > dikemukakan oleh Pak Koesoema ttg. bunga atau "uplift" cost recovery sampai > 50% yang disetujui Petamina/SKKMIGAS tidak benar. Teman accounting siapa > yang menceriterakan demikian? > > Sepanjang saya bekerja di SKKMIGAS, tidak pernah mendengar adanya bunga > 50% diberikan kepada K3S. > > Saya ingin sedikit comment ttg. cost recovery karena di Indonesia sering > disalah artikan. Kalau ada sesuatu yang tidak benar, yang disalahkan adalah > Cost Recovery. > > Cost recovery dipakai di PSC dan tidak lain adalah cost biasa. Kalau di > Royalty/Tax system namanya adalah "Deduction", kalau di Service Agreement > namanya adalah "Reimbursement". Semua cost akirnya harus di recover dari > revenue. Tidak ada sesuatu yang special dengan cost recovery > > Ibnu Sutowo, Bpk perminyakan Indonesia, introduce "Cost Recovery Limit". > Istilah ini juga dipakai oleh DPR, tetapi pengertian sangat berbeda dengan > istilah yang dipakai diperminyakan. Menurut saya sebaiknya "Cost Recovery > Limit atau CRL" inilah yang kita harus terapkan kembali. Kebanyakan > kecerobohan dan kebocoran dapat dicegah dengan menggunakan CRL versi Ibnu > Sutowo. > > Salam, > > HLOng > > > > -Original Message- > From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of > koeso...@melsa.net.id > Sent: Friday, June 12, 2015 3:50 PM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu > cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15% > sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di > Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka > Pertamina/SKK Migas harus ikut stor 85% dari biaya pada waktu cash call. > Tetapi karena Pertamina/SKK Migas tdak mau/mampu, maka biaya ini ditalangi > oleh PSC, dengan bunga sangat tinggi yaitu sekitar 50% per tahun yang > mereka sebutnya 'uplift', dan diperhitungkan pada 'cost recovery'. Makanya > bagi PSC cost recovery itu dibukukan sebagai revenue, bukan sekadar > 'reimbursement' Juga banyak cerita lain bagaimana cost recovery ini > dijadikan sumber income bagi PSC,
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak OngH Kalau memang sama dengan 'reimbursement' saja, mengapa cost recovery dikenakan pajak? Juga apa yang disebut 'uplift'? (Tectonic uplift?) RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Ong Han Ling" Sender: Date: Mon, 15 Jun 2015 00:20:29 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Koesoema, Saya ingin memberi tanggapan supaya tidak ada yang salah paham. Wah yang dikemukakan oleh Pak Koesoema ttg. bunga atau "uplift" cost recovery sampai 50% yang disetujui Petamina/SKKMIGAS tidak benar. Teman accounting siapa yang menceriterakan demikian? Sepanjang saya bekerja di SKKMIGAS, tidak pernah mendengar adanya bunga 50% diberikan kepada K3S. Saya ingin sedikit comment ttg. cost recovery karena di Indonesia sering disalah artikan. Kalau ada sesuatu yang tidak benar, yang disalahkan adalah Cost Recovery. Cost recovery dipakai di PSC dan tidak lain adalah cost biasa. Kalau di Royalty/Tax system namanya adalah "Deduction", kalau di Service Agreement namanya adalah "Reimbursement". Semua cost akirnya harus di recover dari revenue. Tidak ada sesuatu yang special dengan cost recovery Ibnu Sutowo, Bpk perminyakan Indonesia, introduce "Cost Recovery Limit". Istilah ini juga dipakai oleh DPR, tetapi pengertian sangat berbeda dengan istilah yang dipakai diperminyakan. Menurut saya sebaiknya "Cost Recovery Limit atau CRL" inilah yang kita harus terapkan kembali. Kebanyakan kecerobohan dan kebocoran dapat dicegah dengan menggunakan CRL versi Ibnu Sutowo. Salam, HLOng -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of koeso...@melsa.net.id Sent: Friday, June 12, 2015 3:50 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15% sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka Pertamina/SKK Migas harus ikut stor 85% dari biaya pada waktu cash call. Tetapi karena Pertamina/SKK Migas tdak mau/mampu, maka biaya ini ditalangi oleh PSC, dengan bunga sangat tinggi yaitu sekitar 50% per tahun yang mereka sebutnya 'uplift', dan diperhitungkan pada 'cost recovery'. Makanya bagi PSC cost recovery itu dibukukan sebagai revenue, bukan sekadar 'reimbursement' Juga banyak cerita lain bagaimana cost recovery ini dijadikan sumber income bagi PSC, belum lagi penyelewengan. Ini yg cerita seorang accountant PSC. Sebetulnya lebih baik cost-recovery dihilangkan dan split yg diganti dimana lifting dan development cost sudah diperhitungkan. Bahkan yg saya dengar yang menarik sistim PSC Indonesia itu bagi investor adalah cost recoverynya. Wassalam RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: noor syarifuddin Sender: Date: Fri, 12 Jun 2015 13:43:42 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Selamat siang Pak Koesoema, Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah tidak menanggung resiko gagalnya eksplorasi karena cost recovery hanya dilakukan kalau ada discovery dan lapangan tsb berproduksi (status komersial). Sebenarnya kemarin sudah mulai ada "adopsi" dari sistem ini dengan hak Pertamina melakukan "back in" setelah PSC ditandatangani hanya saja, proses ini tergantung port folio eksplorasi Pertamina: ada yang diambil ada juga yang tidak diambil.. salam, On 6/12/15, ikusum...@gmail.com wrote: > Pak Ong, > Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg > mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya > berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg > terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM, > sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn > perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan. > Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai > UUD. > Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun > diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun > Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak > dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan > keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai a
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Yang penting adalah apakah ada bank yang bisa menerima PSC baru (UUMigas baru) untuk digadaikan "Future Production" yang berkaitan erat dengan cadangan. Bank banyak liku-likunya. Kalau "bankable" ok. Salam From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of yudie iskandar Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Selamat malam, bapaks, ibus ysh, Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip apa isinya. Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru yaitu "Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan Pengusahaan). iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM tidak mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana Kerjasama Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang dipilih oleh rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan Badan Pelaksana atau bagian dari Pertamina. Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI) mendapat privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih dahulu,(FIRST RIGHT of REFUSAL), baru kalau Pertamina ogah, Izin diberikan kepada BUMNK untuk ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang, jika ada yang berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan Kontraktor. Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah: 1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with the ownership of the mineral in the ground (in situ)} 2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah sebagai pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the mineral to surface) 3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina atau (kemudian) BUMNK untuk setiap WK. 4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S. Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak pengusahaan (Economic right) IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn. PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM. Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak "first right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan dilelang, baru dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In another word, others will only get working area that is not managed by Pertamina. Selain nasionalis, daerah juga kecipratan Signature Bonus (Bonus ttd yg berupa fresh money) yang diberikan 100%. TETAPI mereka tidak boleh memungut Levy (retribusi, cukai). Ada juga disinggung soal Petroleum fund. Yang menjadi pertanyaan : 1. Bagaimana status kontrak antara BUMNK dengan K2S? apakah bisa disebut punya hak pengusahaan (Economic right)? mengingat statusnya dibawah izin yang sewaktu waktu bisa dicabut (termaktub dalam bab Sanksi Administrtif). 2. Apakah K2S punya hak "Book Reserves"?. Jika tidak, tentu saja status kontraknya menjadi Service contract yang tidak akan menarik, terutama untuk perusahaan yang sudah go public. 3. Bagaimana status Blok Penawaran Langsung yang di inisiasi oleh investor via Joint Study? apakah kena First Right of Refusal juga kah? Mangga dilanjut. Wassalam, Yudie, 2015-06-13 21:31 GMT+07:00 Julianta Panjaitan : Sepakat pak, Sekarang tinggal masalah mental saja. Teknikal saya rasa sdh cukup mumpuni. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi, Salam, Julianta On 6/13/15, sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com wrote> di negeri ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik > bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa yang > menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar biasa bagi > dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga > seberapa.ini disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi sawah > (tanah) kita akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah > (tanah) kita dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak borongan.si > penggadai itu sama sekali tidak perlu dan tidak memerlukan SHM.yang dia > perlukan cuma bisa menguasai isi dalam sawah (tanah) kita lalu dia bisa > berbuat apa saja.kita sebagai pemilik tanah cuma bisa ketiban sial karena > ikut bertanggungjawab atas dampak kerusakan sawahnya (tanahnya). ahli waris > kita menderita karena tanah warisan sudah rusak, sudah kurus. > Indonesia berdirilah dan bangun.Indonesia perlu segera keluar dari jeratan > manja mau gampang terbuai dengan kontrak borong gadai.Indonesia perlu mau > dan perlu berani menanamkan biayanya sendiri mengexplorasi di tanahnya.agar > Indonesia tau persis isi serta kadar kandungan di dalam tanahnya.sehingga > kalaupun nanti masih mau pakai cara kontrak atau borongpun atau memberikan
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Koesoema, Saya ingin memberi tanggapan supaya tidak ada yang salah paham. Wah yang dikemukakan oleh Pak Koesoema ttg. bunga atau "uplift" cost recovery sampai 50% yang disetujui Petamina/SKKMIGAS tidak benar. Teman accounting siapa yang menceriterakan demikian? Sepanjang saya bekerja di SKKMIGAS, tidak pernah mendengar adanya bunga 50% diberikan kepada K3S. Saya ingin sedikit comment ttg. cost recovery karena di Indonesia sering disalah artikan. Kalau ada sesuatu yang tidak benar, yang disalahkan adalah Cost Recovery. Cost recovery dipakai di PSC dan tidak lain adalah cost biasa. Kalau di Royalty/Tax system namanya adalah "Deduction", kalau di Service Agreement namanya adalah "Reimbursement". Semua cost akirnya harus di recover dari revenue. Tidak ada sesuatu yang special dengan cost recovery Ibnu Sutowo, Bpk perminyakan Indonesia, introduce "Cost Recovery Limit". Istilah ini juga dipakai oleh DPR, tetapi pengertian sangat berbeda dengan istilah yang dipakai diperminyakan. Menurut saya sebaiknya "Cost Recovery Limit atau CRL" inilah yang kita harus terapkan kembali. Kebanyakan kecerobohan dan kebocoran dapat dicegah dengan menggunakan CRL versi Ibnu Sutowo. Salam, HLOng -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of koeso...@melsa.net.id Sent: Friday, June 12, 2015 3:50 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15% sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka Pertamina/SKK Migas harus ikut stor 85% dari biaya pada waktu cash call. Tetapi karena Pertamina/SKK Migas tdak mau/mampu, maka biaya ini ditalangi oleh PSC, dengan bunga sangat tinggi yaitu sekitar 50% per tahun yang mereka sebutnya 'uplift', dan diperhitungkan pada 'cost recovery'. Makanya bagi PSC cost recovery itu dibukukan sebagai revenue, bukan sekadar 'reimbursement' Juga banyak cerita lain bagaimana cost recovery ini dijadikan sumber income bagi PSC, belum lagi penyelewengan. Ini yg cerita seorang accountant PSC. Sebetulnya lebih baik cost-recovery dihilangkan dan split yg diganti dimana lifting dan development cost sudah diperhitungkan. Bahkan yg saya dengar yang menarik sistim PSC Indonesia itu bagi investor adalah cost recoverynya. Wassalam RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: noor syarifuddin Sender: Date: Fri, 12 Jun 2015 13:43:42 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Selamat siang Pak Koesoema, Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah tidak menanggung resiko gagalnya eksplorasi karena cost recovery hanya dilakukan kalau ada discovery dan lapangan tsb berproduksi (status komersial). Sebenarnya kemarin sudah mulai ada "adopsi" dari sistem ini dengan hak Pertamina melakukan "back in" setelah PSC ditandatangani hanya saja, proses ini tergantung port folio eksplorasi Pertamina: ada yang diambil ada juga yang tidak diambil.. salam, On 6/12/15, ikusum...@gmail.com wrote: > Pak Ong, > Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg > mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya > berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg > terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM, > sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn > perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan. > Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai > UUD. > Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun > diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun > Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak > dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan > keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya > beliau ditahan janji tinggal janji. > Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb, > sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas > > MIK > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -Original Message- > From: "Ong Han Ling" > Sender: > Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26 > To: > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: RE: [i
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
pengetahuan dan teknologi saat ini sudah kita punya.ahli-ahlinya > > banyak.malah bangsa kita sudah bisa membawahi ratusan tenaga manca negara > > utk mengoperasikan pertambangan minyak dan gas.duit juga sebenernya bisa > > diadakan.tinggal kita aja lagimau kah ? > > wassalam(sonny) > > From: R.P.Koesoemadinata > > To: iagi-net@iagi.or.id > > Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM > > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit > Perusahaan > > Asing > > > > _filtered #yiv7650093400 {font-family:Helvetica;} _filtered > #yiv7650093400 > > {font-family:Cambria Math;} _filtered #yiv7650093400 > {font-family:Calibri;} > > _filtered #yiv7650093400 {font-family:Tahoma;} _filtered #yiv7650093400 > > {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv7650093400 P.yiv7650093400MsoNormal > > {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 > LI.yiv7650093400MsoNormal > > {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 > > DIV.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in > > 0pt;}#yiv7650093400 A:link > > {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 > > SPAN.yiv7650093400MsoHyperlink > > {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 A:visited > > {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 > > SPAN.yiv7650093400MsoHyperlinkFollowed > > {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 > > P.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in > 0pt;}#yiv7650093400 > > LI.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in > 0pt;}#yiv7650093400 > > DIV.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in > > 0pt;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400BalloonTextChar {}#yiv7650093400 > > SPAN.yiv7650093400EmailStyle19 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400 > > SPAN.yiv7650093400EmailStyle20 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400 > > .yiv7650093400MsoChpDefault {FONT-SIZE:10pt;}#yiv7650093400 > > DIV.yiv7650093400Section1 {}Komentar saya itu berdasarkan pengalaman > saya. > > Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian > > penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah > saya. > > Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM > > saya.Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil > panennya > > itupun bahagian (split) dia saja (ijon)HeheheWassalamTPK > > - Original Message - From: Ong Han Ling To: > iagi-net@iagi.or.id > > Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% > Cadangan > > Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing > > Kepemeilikan cadangan migas IndonesiaSudah sering kita membahas > ttg. > > kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan > > mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan > > sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita > > adalah "boss".Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. > Tanpa > > kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, > > yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. > Jadi > > bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan > untuk > > pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak > > peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi > K3S > > yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan > > kepemilikanya.Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank > > Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus > selama > > 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. > > merasa "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga > ikut. > > Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. > > IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, > > karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga > > interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan > > UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan > > perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk > > dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. > Kalau > > ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita > masih > > perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko > > demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah > > pemiliknya? HL Ong. From: iagi-ne
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Sepakat pak, Sekarang tinggal masalah mental saja. Teknikal saya rasa sdh cukup mumpuni. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi, Salam, Julianta On 6/13/15, sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com wrote> di negeri ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik > bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa yang > menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar biasa bagi > dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga > seberapa.ini disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi sawah > (tanah) kita akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah > (tanah) kita dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak borongan.si > penggadai itu sama sekali tidak perlu dan tidak memerlukan SHM.yang dia > perlukan cuma bisa menguasai isi dalam sawah (tanah) kita lalu dia bisa > berbuat apa saja.kita sebagai pemilik tanah cuma bisa ketiban sial karena > ikut bertanggungjawab atas dampak kerusakan sawahnya (tanahnya). ahli waris > kita menderita karena tanah warisan sudah rusak, sudah kurus. > Indonesia berdirilah dan bangun.Indonesia perlu segera keluar dari jeratan > manja mau gampang terbuai dengan kontrak borong gadai.Indonesia perlu mau > dan perlu berani menanamkan biayanya sendiri mengexplorasi di tanahnya.agar > Indonesia tau persis isi serta kadar kandungan di dalam tanahnya.sehingga > kalaupun nanti masih mau pakai cara kontrak atau borongpun atau memberikan > izin, Indonesia akan tau nantinya akan dapat apa.janganlah perjanjian yg > sudah ditandatangani dahulu dan masih berjalan, mau kita kilah, mau kita > durhakai karena merasa hasil yg kita terima tidak sesuai, karena merasa > tidak adil, karena merasa dirampas.padahal ya itu tadi dulu kita mau gampang > ajah. > ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sudah kita punya.ahli-ahlinya > banyak.malah bangsa kita sudah bisa membawahi ratusan tenaga manca negara > utk mengoperasikan pertambangan minyak dan gas.duit juga sebenernya bisa > diadakan.tinggal kita aja lagimau kah ? > wassalam(sonny) > From: R.P.Koesoemadinata > To: iagi-net@iagi.or.id > Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > _filtered #yiv7650093400 {font-family:Helvetica;} _filtered #yiv7650093400 > {font-family:Cambria Math;} _filtered #yiv7650093400 {font-family:Calibri;} > _filtered #yiv7650093400 {font-family:Tahoma;} _filtered #yiv7650093400 > {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv7650093400 P.yiv7650093400MsoNormal > {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 LI.yiv7650093400MsoNormal > {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 > DIV.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in > 0pt;}#yiv7650093400 A:link > {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 > SPAN.yiv7650093400MsoHyperlink > {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 A:visited > {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 > SPAN.yiv7650093400MsoHyperlinkFollowed > {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 > P.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 > LI.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 > DIV.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in > 0pt;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400BalloonTextChar {}#yiv7650093400 > SPAN.yiv7650093400EmailStyle19 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400 > SPAN.yiv7650093400EmailStyle20 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400 > .yiv7650093400MsoChpDefault {FONT-SIZE:10pt;}#yiv7650093400 > DIV.yiv7650093400Section1 {}Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. > Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian > penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya. > Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM > saya.Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya > itupun bahagian (split) dia saja (ijon)HeheheWassalamTPK > - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id > Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan > Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing > Kepemeilikan cadangan migas IndonesiaSudah sering kita membahas ttg. > kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan > mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan > sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita > adalah "boss".Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa > kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, > yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi >
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
di negeri ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa yang menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar biasa bagi dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga seberapa.ini disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi sawah (tanah) kita akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah (tanah) kita dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak borongan.si penggadai itu sama sekali tidak perlu dan tidak memerlukan SHM.yang dia perlukan cuma bisa menguasai isi dalam sawah (tanah) kita lalu dia bisa berbuat apa saja.kita sebagai pemilik tanah cuma bisa ketiban sial karena ikut bertanggungjawab atas dampak kerusakan sawahnya (tanahnya). ahli waris kita menderita karena tanah warisan sudah rusak, sudah kurus. Indonesia berdirilah dan bangun.Indonesia perlu segera keluar dari jeratan manja mau gampang terbuai dengan kontrak borong gadai.Indonesia perlu mau dan perlu berani menanamkan biayanya sendiri mengexplorasi di tanahnya.agar Indonesia tau persis isi serta kadar kandungan di dalam tanahnya.sehingga kalaupun nanti masih mau pakai cara kontrak atau borongpun atau memberikan izin, Indonesia akan tau nantinya akan dapat apa.janganlah perjanjian yg sudah ditandatangani dahulu dan masih berjalan, mau kita kilah, mau kita durhakai karena merasa hasil yg kita terima tidak sesuai, karena merasa tidak adil, karena merasa dirampas.padahal ya itu tadi dulu kita mau gampang ajah. ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sudah kita punya.ahli-ahlinya banyak.malah bangsa kita sudah bisa membawahi ratusan tenaga manca negara utk mengoperasikan pertambangan minyak dan gas.duit juga sebenernya bisa diadakan.tinggal kita aja lagimau kah ? wassalam(sonny) From: R.P.Koesoemadinata To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing _filtered #yiv7650093400 {font-family:Helvetica;} _filtered #yiv7650093400 {font-family:Cambria Math;} _filtered #yiv7650093400 {font-family:Calibri;} _filtered #yiv7650093400 {font-family:Tahoma;} _filtered #yiv7650093400 {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv7650093400 P.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 LI.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 DIV.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 A:link {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400MsoHyperlink {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 A:visited {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400MsoHyperlinkFollowed {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 P.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 LI.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 DIV.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400BalloonTextChar {}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400EmailStyle19 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400EmailStyle20 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400 .yiv7650093400MsoChpDefault {FONT-SIZE:10pt;}#yiv7650093400 DIV.yiv7650093400Section1 {}Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya.Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun bahagian (split) dia saja (ijon)HeheheWassalamTPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb.
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15% sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka Pertamina/SKK Migas harus ikut stor 85% dari biaya pada waktu cash call. Tetapi karena Pertamina/SKK Migas tdak mau/mampu, maka biaya ini ditalangi oleh PSC, dengan bunga sangat tinggi yaitu sekitar 50% per tahun yang mereka sebutnya 'uplift', dan diperhitungkan pada 'cost recovery'. Makanya bagi PSC cost recovery itu dibukukan sebagai revenue, bukan sekadar 'reimbursement' Juga banyak cerita lain bagaimana cost recovery ini dijadikan sumber income bagi PSC, belum lagi penyelewengan. Ini yg cerita seorang accountant PSC. Sebetulnya lebih baik cost-recovery dihilangkan dan split yg diganti dimana lifting dan development cost sudah diperhitungkan. Bahkan yg saya dengar yang menarik sistim PSC Indonesia itu bagi investor adalah cost recoverynya. Wassalam RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: noor syarifuddin Sender: Date: Fri, 12 Jun 2015 13:43:42 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Selamat siang Pak Koesoema, Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah tidak menanggung resiko gagalnya eksplorasi karena cost recovery hanya dilakukan kalau ada discovery dan lapangan tsb berproduksi (status komersial). Sebenarnya kemarin sudah mulai ada "adopsi" dari sistem ini dengan hak Pertamina melakukan "back in" setelah PSC ditandatangani hanya saja, proses ini tergantung port folio eksplorasi Pertamina: ada yang diambil ada juga yang tidak diambil.. salam, On 6/12/15, ikusum...@gmail.com wrote: > Pak Ong, > Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg > mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya > berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg > terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM, > sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn > perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan. > Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai > UUD. > Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun > diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun > Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak > dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan > keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya > beliau ditahan janji tinggal janji. > Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb, > sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas > > MIK > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -Original Message- > From: "Ong Han Ling" > Sender: > Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26 > To: > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > Pak I.Kusuma, > > > > Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang > bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai > oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". > > > > Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya > hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: "The petroleum resources > belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole > society". > > > > Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik > selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas > baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR > untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 > tahun belum juga selesai. > > > > Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari > UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga > telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 > tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 > perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. > > > > Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri > dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umu
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Mungkin bukan Negara yg akan membayar biaya explorasi tapi mungkin harus ada klausul bahwa kalau ada discovery RI (BUMN) bisa masuk dg persentasi yg cukup gede misal 50%, pada saat masuk di equity 50% tsb maka baru Exploration cost before dan after NDA sign di share, dg demikian masing2 NOC yg akan melakukan explorasi di Indonesia, sebelum melakukan aktifitas harus menghitung kemungkinan ini. Meskipun di Scandinavia ngga semua Exploration cost yg ditanggung Norway tapi di pilah2, kalau secara teknis masuk maka dia bayarin, kan lumayan orang yg bikin analisa teknis, BUMNnya tinggal ikut mereview kalau bagus masuk kalau tidak ya ngga. Salam KjA --> *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah <--* 2015-06-12 10:29 GMT+07:00 noor syarifuddin : > Pak Koesoema Yth, > > Memang betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk > menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar > ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif > kecil saja. > > Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas > eksplorasi di Indonesia..? > > > salam, > > On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata wrote: > > Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak > Ong, > > tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya > > ingin komentari lagi > > Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air > dsb > > itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 > > Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat > > kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang. > > Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat > > kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the > > Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti > > perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut > > capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state > > enterprise. > > Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala > merupakan > > suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah > BUMN, > > bahkan konon katanya meniru Pertamina. > > Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik > > pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara. > > Maaf kalau kurang berkenan > > Wassalam > > RPK > > > > > > - Original Message - > > From: Ong Han Ling > > To: iagi-net@iagi.or.id > > Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM > > Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit > Perusahaan > > Asing > > > > > > Pak I.Kusuma, > > > > > > > > Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 > > yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya > > dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran > > rakyat". > > > > > > > > Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti > > punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: "The petroleum > resources > > belong to the nation - and should be developed to the benefit of the > whole > > society". > > > > > > > > Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik > > selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas > > baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR > > untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan > selama 6 > > tahun belum juga selesai. > > > > > > > > Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal > > dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK > > juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri > 11 > > tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 > > perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. > > > > > > > > Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang > > terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. > Interpretrasi > > bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. > > Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru > keluar > > tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian > > anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. > > > > &g
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Selamat siang Pak Koesoema, Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah tidak menanggung resiko gagalnya eksplorasi karena cost recovery hanya dilakukan kalau ada discovery dan lapangan tsb berproduksi (status komersial). Sebenarnya kemarin sudah mulai ada "adopsi" dari sistem ini dengan hak Pertamina melakukan "back in" setelah PSC ditandatangani hanya saja, proses ini tergantung port folio eksplorasi Pertamina: ada yang diambil ada juga yang tidak diambil.. salam, On 6/12/15, ikusum...@gmail.com wrote: > Pak Ong, > Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg > mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya > berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg > terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM, > sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn > perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan. > Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai > UUD. > Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun > diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun > Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak > dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan > keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya > beliau ditahan janji tinggal janji. > Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb, > sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas > > MIK > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -Original Message- > From: "Ong Han Ling" > Sender: > Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26 > To: > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > Pak I.Kusuma, > > > > Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang > bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai > oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". > > > > Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya > hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: "The petroleum resources > belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole > society". > > > > Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik > selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas > baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR > untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 > tahun belum juga selesai. > > > > Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari > UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga > telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 > tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 > perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. > > > > Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri > dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa > ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan > demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak > akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK > juga bisa menyebabkan perubahan policy. > > > > Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita > revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun > terakir ini, bisa berjalan lagi. > > > > Salam, > > > > HL Ong > > > > > > > > From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of > ikusum...@gmail.com > Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > > > Pak Ong dan Abah Yanto, > UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa > dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak > sesuai dengan konstitusi > > MIK > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > _ > > From: "Ong Han Ling" > > Sender: > > Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 > > To: > > ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id >
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Ong, Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM, sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan. Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai UUD. Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya beliau ditahan janji tinggal janji. Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb, sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Ong Han Ling" Sender: Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: "The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® _ From: "Ong Han Ling" Sender: Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi "bola liar" karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran dimuka atau
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Masalah itu dijawab oleh Ibu Sutowo dengan konsep Production Sharing Contract-nya (yang aseli), pemerintah/negara tidak mengeluarkan duit untuk explorasi, tetapi tetap mengusasai/memiliki daerah serta cadangan yang diketemukannya contractor, dan berhasil. Beda dengan Kontrak Karya yang ternyata merupakan kelanjutan dari sistim konsesi Zaman Belanda, dan merupakan salah satu bentuk Penanaman Modal Asing, dan harus adanya partisipasi dengan perusahaan Indonesia, dalam bentuk saham. Terima kasih atas tanggapannya Wassalam RPK - Original Message - From: "noor syarifuddin" To: Sent: Friday, June 12, 2015 10:29 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Koesoema Yth, Memang betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif kecil saja. Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas eksplorasi di Indonesia..? salam, On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata wrote: Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin komentari lagi Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang. Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise. Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, bahkan konon katanya meniru Pertamina. Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara. Maaf kalau kurang berkenan Wassalam RPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: "The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- From: "Ong Han Ling" Sender: Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: ReplyTo: iagi-
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Koesoema Yth, Memang betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif kecil saja. Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas eksplorasi di Indonesia..? salam, On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata wrote: > Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, > tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya > ingin komentari lagi > Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb > itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 > Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat > kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang. > Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat > kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the > Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti > perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut > capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state > enterprise. > Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan > suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, > bahkan konon katanya meniru Pertamina. > Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik > pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara. > Maaf kalau kurang berkenan > Wassalam > RPK > > > - Original Message - > From: Ong Han Ling > To: iagi-net@iagi.or.id > Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM > Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > > Pak I.Kusuma, > > > > Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 > yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya > dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran > rakyat". > > > > Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti > punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: "The petroleum resources > belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole > society". > > > > Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik > selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas > baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR > untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 > tahun belum juga selesai. > > > > Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal > dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK > juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 > tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 > perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. > > > > Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang > terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi > bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. > Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar > tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian > anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. > > > > Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki > kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun > terakir ini, bisa berjalan lagi. > > > > Salam, > > > > HL Ong > > > > > > > > From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of > ikusum...@gmail.com > Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > > > Pak Ong dan Abah Yanto, > UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa > dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak > sesuai dengan konstitusi > > MIK > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > > -- > > From: "Ong Han Ling" > > Sender: > > Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 > > To: > > ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id > > Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > > > Pak Yanto, > > > > Ya Pak, kita semu
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin komentari lagi Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang. Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise. Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, bahkan konon katanya meniru Pertamina. Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara. Maaf kalau kurang berkenan Wassalam RPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: "The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- From: "Ong Han Ling" Sender: Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi "bola liar" karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Set
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin komentari lagi Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang. Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise. Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, bahkan konon katanya meniru Pertamina. Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara. Maaf kalau kurang berkenan Wassalam RPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: "The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -- From: "Ong Han Ling" Sender: Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi "bola liar" karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Set
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak I.Kusuma, Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal yang sama atau serupa. Umpama di Norway: "The petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga selesai. Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan. Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy. Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir ini, bisa berjalan lagi. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of ikusum...@gmail.com Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® _ From: "Ong Han Ling" Sender: Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700 To: ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi "bola liar" karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu. Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi sebagian-sebagian sambil jalan tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah kalau tidak mengikuti peraturannya. Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah. Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD. Salam, HLOng From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Saya sependapat dengan pak Ong HL
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Betul Pak Noor, yang kita gadaikan adalah "Future Production" tapi ini sebetulnya sama dengan cadangan yang ada. Istilah saja dan ini adalah akal-akalan orang hukum cara memutarbalikkan supaya tidak terlihat kepunyaan Indonesia koh digadaikan perusahaan asing. Namun tujuan utamanya sama, supaya bisa pinjam uang untuk development. Maka itu saya katakan bahwa IOC tidak peduli kepemilkan asal cadangannya bisa "bankable". Dan ini bisa dilakukan tanpa risiko dengan PSC kita yang sekarang cuma sekitar 40 halaman. Jadi kalau PSC kita nantinya diganti dengan adanya UUMIGAS baru, belum tentu ahli-ahli hukum bisa "maneuver" supaya bisa dikeluarkan pinjaman dari bank. Kalau terlalu Nasionalistik, umpama mengatakan bahwa migas milik Negara dan yang bisa mengadaikan adalah Negara saja, habislah riwayat kita. Artinya negara bisa mengadaikan cadangan hingga bisa dijadikan pinjaman untuk keperluan lain. Kalau sudah digadaikan sekali, ya tidak bisa dipakai untuk produksi. Risiko ini terlalu besar untuk kita antisipasi. Bagaimana kalau didiamkan dulu pembentukan UUMIGAS baru; kita sudah menunda sejak 2001. Juga dapat dipastikan begitu UUMIGAS baru dikeluarkan bertubi-tubi protes mengalir. Biarkan investor masuk dulu; kita memerlukan modal dan teknologi untuk pengembangan daerah Frontier sekarang, bukan nanti. Salam, HLOng -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of noor syarifuddin Sent: Thursday, June 11, 2015 4:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Ong dan rekan-rekan, Mungkin ada satu istilah yang bisa menjadikan salah paham di sini. Sepengetahuan saya yang dimaksud "menggadaikan cadangan" adalah lebih pada menggadaikan "future production" yang menjadi jatah Operator/Perusahaan. Jadi tidak bulat-bulat 100% cadangan di satu lapangan yg akan dikembangkan akan bisa dijadikan jaminan pinjaman uang. Yang menjadi faktor pertimbangan antara lain: - jumlah total cadangan yang dicakup oleh POD - porsi bagi hasil PSCnya - porsi WI dari perusahaan tsb - total investasinya (untuk menghitung porsi bagi hasil dan pengembalian biaya) - country risk Di internal saya koefisien ini dikenal dengan terminologi SEC coeffesient (mengacu pada SECnya Amerika). Kita hanya boleh men"declare" bagian cadangan dan produksi sesuai koefisien tsb. salam, On 6/11/15, Ong Han Ling wrote: > Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli > apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung membuat > sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita > yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya > resmi. > > > > Salam, > > > > Hl Ong > > > > From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of > R.P.Koesoemadinata > Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > > > Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) > oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, > mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa > tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya. > > Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya > itupun bahagian (split) dia saja (ijon) > > Hehehe > > Wassalam > > TPK > > ----- Original Message - > > From: Ong Han Ling <mailto:wim...@singnet.com.sg> > > To: iagi-net@iagi.or.id > > Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM > > Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > > > Kepemeilikan cadangan migas Indonesia > > > > Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah > selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah > pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah > menunjukan bahwa kita adalah "boss". > > > > Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua > perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu > discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang > terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang > untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa > yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang > terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. > > > > Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat > menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Ong dan Abah Yanto, UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi MIK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Ong Han Ling" Sender: Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi "bola liar" karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu. Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi sebagian-sebagian sambil jalan tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah kalau tidak mengikuti peraturannya. Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah. Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD. Salam, HLOng From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita itu sudah menjadi "Boss". Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai institusi yang menjadi manajemen dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( Business Entity Milik Negara /BUMN.) Kalau dpaksakan diubah "total" , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi "bola liar". Dan bisa bisa UU menjadi semacama "nasionalisasi" KKKS , kalau ini terjadi (audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan modal sendiri. Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah . Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan dalam hal ini. Terima kasih. si Abah On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling wrote: Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Yanto, Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak. Ya, seperti Anda katakan menjadi "bola liar" karena tiap orang memberi comment waktu diadakan sosialisasi. Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 tahun dan ingin mengetahui isinya sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi harus menunggu? . Pembayaran dalam Rupiah. Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi boomerang. Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu. Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi sebagian-sebagian sambil jalan tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah kalau tidak mengikuti peraturannya. Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah. Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD. Salam, HLOng From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita itu sudah menjadi "Boss". Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai institusi yang menjadi manajemen dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( Business Entity Milik Negara /BUMN.) Kalau dpaksakan diubah "total" , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi "bola liar". Dan bisa bisa UU menjadi semacama "nasionalisasi" KKKS , kalau ini terjadi (audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan modal sendiri. Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah . Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan dalam hal ini. Terima kasih. si Abah On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling wrote: Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomoda
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Ong dan rekan-rekan, Mungkin ada satu istilah yang bisa menjadikan salah paham di sini. Sepengetahuan saya yang dimaksud "menggadaikan cadangan" adalah lebih pada menggadaikan "future production" yang menjadi jatah Operator/Perusahaan. Jadi tidak bulat-bulat 100% cadangan di satu lapangan yg akan dikembangkan akan bisa dijadikan jaminan pinjaman uang. Yang menjadi faktor pertimbangan antara lain: - jumlah total cadangan yang dicakup oleh POD - porsi bagi hasil PSCnya - porsi WI dari perusahaan tsb - total investasinya (untuk menghitung porsi bagi hasil dan pengembalian biaya) - country risk Di internal saya koefisien ini dikenal dengan terminologi SEC coeffesient (mengacu pada SECnya Amerika). Kita hanya boleh men"declare" bagian cadangan dan produksi sesuai koefisien tsb. salam, On 6/11/15, Ong Han Ling wrote: > Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli > apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung membuat > sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita > yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya > resmi. > > > > Salam, > > > > Hl Ong > > > > From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of > R.P.Koesoemadinata > Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > > > Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) > oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, > mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa > tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya. > > Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya > itupun bahagian (split) dia saja (ijon) > > Hehehe > > Wassalam > > TPK > > - Original Message ----- > > From: Ong Han Ling <mailto:wim...@singnet.com.sg> > > To: iagi-net@iagi.or.id > > Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM > > Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > > > Kepemeilikan cadangan migas Indonesia > > > > Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah > selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah > pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah > menunjukan bahwa kita adalah "boss". > > > > Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua > perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu > discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang > terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang > untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa > yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang > terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. > > > > Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat > menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan > minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa "comfortable" > dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini > yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. > > > > IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena > konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga > interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan > UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan > perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk > dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. > > > > Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita > masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil > risiko demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita > adalah pemiliknya? > > > > > > HL Ong. > > > > > > > > > > From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. > Sumantri - yrs_...@yahoo.com > Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan > Asing > > > > Pak Is > > > > Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan > eksekusi. > > > > si Abah > > > > > > On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" > wrote: > > >
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Memang contoh saya itu sangat simple, hanya sekadar illustrasi bagaimana pentingnya kepemilikan atau penguasaan itu, tetapi mungkin dalam business tidak seperti itu, heheheh. Ngomong-ngomong soal sertifikat: Seingat saya memang developer menerbitkan sertifikat dengan DP 30% saja, tetapi saya tidak yakin atas nama pembeli langsung, yang jelas sertifikat itu disimpan di bank yang memberikan pinjaman itu, karena kalau cicilan sdah lunas mengambil sertifikat di bank itu hrs lewat notaris lagi melalui proses yang disebut di"roya", dan di sertifikat ada catatan mutasi yaitu pernah dimiliki bank ybs. Saya kira hal ini disebabkan karena bank atau siapapun oleh undang-undang dilarang menyimpan/memegang sertifikat yang bukan miliknya. Walaupun dalam prakteknya banyak peminjam uang yang melakukan itu Wassalam - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 12:03 PM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung membuat sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya resmi. Salam, Hl Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of R.P.Koesoemadinata Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya. Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun bahagian (split) dia saja (ijon) Hehehe Wassalam TPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah pemiliknya? HL Ong. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" wrote: Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk lang
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung membuat sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya resmi. Salam, Hl Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of R.P.Koesoemadinata Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya. Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun bahagian (split) dia saja (ijon) Hehehe Wassalam TPK - Original Message - From: Ong Han Ling <mailto:wim...@singnet.com.sg> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah pemiliknya? HL Ong. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" wrote: Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya . Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut tanpa ada solusi. Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ". ( apakah industri ekstraksi lbh "enak" sebelum reformasi ? ) salam Ism > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra". > > > si Abah > > Sent from Yahoo Mail on Android > ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id <http://indomail.indo.net.id/> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Mungkin ada salah pengertian disini. Bagi IOC (Int. Oil Co.), yang penting bagi mereka adalah bahwa cadangannya bisa di gadaikan untuk kepentingan pinjam uang. Inilah yang terpenting bagi mereka. Mereka tidak akan develop lapangan kalau tidak bisa pinjam uang. Tidak ada perusahaan yang develop lapangan dengan uangnya sendiri seluruhnya. Lebih besar pinjamannya lebih tinggi keuntungannya. Untuk pinjam perlu barang yang digadaikan. Dalam hal ini cadangan yang digadaikan. Jadi yang terpenting disini adalah "bankability" dari cadangan dan bukan siapa pemiliknya. Dengan PSC yang sekarang berlaku, bank asing bisa menerima. Maka itu "don't rock the boat". Salam, HLOng From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of R.P.Koesoemadinata Sent: Thursday, June 11, 2015 10:25 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Wah jadi menurut Pak Ong tidak jadi masalah milik siapa, dikuasai siapa, pokonya asal bisa digadaikan /dijadi agunan saja. Wah jangan2 nanti sertifikat rumah milik saya bisa digadaikan orang, hehhehe RPK - Original Message - From: Ong Han Ling <mailto:wim...@singnet.com.sg> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah pemiliknya? HL Ong. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" wrote: Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya . Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut tanpa ada solusi. Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ". ( apakah industri ekstraksi lbh "enak" sebelum reformasi ? ) salam Ism > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra". > > > si Abah > > Sent from Yahoo Mail on Android > ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id <http://indomail.indo.net.id/> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mand
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya. Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun bahagian (split) dia saja (ijon) Hehehe Wassalam TPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah pemiliknya? HL Ong. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" wrote: Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya . Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut tanpa ada solusi. Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ". ( apakah industri ekstraksi lbh "enak" sebelum reformasi ? ) salam Ism > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra". > > > si Abah > > Sent from Yahoo Mail on Android > ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or pro
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita itu sudah menjadi "Boss".Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai institusi yang menjadi manajemen dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( Business Entity Milik Negara /BUMN.)Kalau dpaksakan diubah "total" , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi "bola liar".Dan bisa bisa UU menjadi semacama "nasionalisasi" KKKS , kalau ini terjadi (audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan modal sendiri. Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah .Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan dalam hal ini. Terima kasih. si Abah On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling wrote: #yiv6774743573 -- filtered {font-family:Helvetica;panose-1:2 11 6 4 2 2 2 2 2 4;}#yiv6774743573 filtered {panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;}#yiv6774743573 filtered {font-family:Calibri;panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;}#yiv6774743573 filtered {font-family:Tahoma;panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4;}#yiv6774743573 p.yiv6774743573MsoNormal, #yiv6774743573 li.yiv6774743573MsoNormal, #yiv6774743573 div.yiv6774743573MsoNormal {margin:0in;margin-bottom:.0001pt;font-size:12.0pt;}#yiv6774743573 a:link, #yiv6774743573 span.yiv6774743573MsoHyperlink {color:blue;text-decoration:underline;}#yiv6774743573 a:visited, #yiv6774743573 span.yiv6774743573MsoHyperlinkFollowed {color:purple;text-decoration:underline;}#yiv6774743573 p.yiv6774743573MsoAcetate, #yiv6774743573 li.yiv6774743573MsoAcetate, #yiv6774743573 div.yiv6774743573MsoAcetate {margin:0in;margin-bottom:.0001pt;font-size:8.0pt;}#yiv6774743573 span.yiv6774743573BalloonTextChar {}#yiv6774743573 span.yiv6774743573EmailStyle19 {color:#1F497D;}#yiv6774743573 span.yiv6774743573EmailStyle20 {color:#1F497D;}#yiv6774743573 .yiv6774743573MsoChpDefault {font-size:10.0pt;}#yiv6774743573 filtered {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv6774743573 div.yiv6774743573Section1 {}#yiv6774743573 Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dantidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor,dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnyasudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualiansemua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktudiscovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yangterpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uanguntuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapayang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpentingadalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasionaldapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaanminyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa "comfortable"dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yangbisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubahUUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendalihingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besarkemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnyadilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagiuntuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahalkita masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risikodemikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah pemiliknya? HL Ong. From: iagi-net@iagi.or.id[mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri -yrs_...@yahoo.com Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulitPerusahaan Asing Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepatpenyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM,"lia...@indo.net.id" wrote: Betulsekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya . Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut tanpa ada solusi
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Wah jadi menurut Pak Ong tidak jadi masalah milik siapa, dikuasai siapa, pokonya asal bisa digadaikan /dijadi agunan saja. Wah jangan2 nanti sertifikat rumah milik saya bisa digadaikan orang, hehhehe RPK - Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah pemiliknya? HL Ong. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" wrote: Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya . Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut tanpa ada solusi. Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ". ( apakah industri ekstraksi lbh "enak" sebelum reformasi ? ) salam Ism > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra". > > > si Abah > > Sent from Yahoo Mail on Android > ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --
RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Kepemeilikan cadangan migas Indonesia Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai. Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss". Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka. Jadi bagi K3S yang terpenting adalah bahwa cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya. Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing. IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan merubah UUMIGAS, karena konsekwensinya besar sekali dan arahnya tidak terkendali hingga interpretasi bisa macem2. Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko demikian besarnya hanya untuk meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah pemiliknya? HL Ong. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" wrote: Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya . Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut tanpa ada solusi. Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ". ( apakah industri ekstraksi lbh "enak" sebelum reformasi ? ) salam Ism > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra". > > > si Abah > > Sent from Yahoo Mail on Android > ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id <http://indomail.indo.net.id/> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti -
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Pak Is Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi. si Abah On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" wrote: Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya . Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut tanpa ada solusi. Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ". ( apakah industri ekstraksi lbh "enak" sebelum reformasi ? ) salam Ism > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra". > > > si Abah > > Sent from Yahoo Mail on Android > ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Betul sekali Abah , Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , masalahnya di jaman reformasi ini Semua bisa jadi masalah dan semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya . Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut tanpa ada solusi. Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ". ( apakah industri ekstraksi lbh "enak" sebelum reformasi ? ) salam Ism > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra". > > > si Abah > > Sent from Yahoo Mail on Android > ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Iya betul Abah... retorika yang tidak perlu dan hanya menghabiskan energi... :-) kenyataan di depan mata adalah terus turunnya angka cadangan migas karena tidak ada penemuan baru yang besar... sebagai perusahaan nasional mungkin ini kesempatan Pertamina untuk menggenjot program eksplorasinya termasuk mengakuisisi blok-blok potensial via mekanisme farm in... saat ini banyak sekali perusahaan yang sedang terlilit kesulitan cash flow, jadi tentu banyak asset potensial yang diobral... kalau hanya nunggu blok yang berakhir kontraknya, maka cadangannya ya segitu-gitu saja... hanya soal pengelolanya saja yang berbeda... :-) salam, On 6/9/15, Yanto R. Sumantri wrote: > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra". > > > si Abah > > Sent from Yahoo Mail on Android > > From:"lia...@indo.net.id" > Date:Mon, 8 Jun, 2015 at 19:12 > Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing > S > > > Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg > lama , jamanya KK/PKP2B > Pertanyaanya , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan > Geothermal , Kalau Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP > Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau > Minerba dan Geothermal kok tdk pakai BUMN dan langsung dg > sistem IUP bukan Kontrak , padahal ketiganya sama sama dg > dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak ( > KOB , > KK, PKP2B ) > > ISM > > >> Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian >> MK, karena sudah banyak memberikan KP kepada antara PT >> Freeport, PT Newmont, dan banyak2 PT2 swasta yang >> mengelola batubara, yang bukan BUMN >> RPK >> - Original Message - >> From: >> To: >> Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM >> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang >> Perusahaan Asing >> >> >>> Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK >>> itu >>> memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan , >>> Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan >>> pengawasan >>> thd SDA tsb. Fungsi pengurusan Negara tsb dg mengeluarkan >>> dan >>> mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi >>> Pengaturan >>> dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan , >>> sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme >>> keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk >>> mengelola >>> SDA tsb. >>> Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb >>> bukan >>> kepada yg " lain " ( " BUMOL " Badan Usaha Milik Orang >>> Lain ) >>> Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah >>> yg >>> harus dirumuskan di UU >>> >>> >>> ISM >>> >>> >>> >>> >>> Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi belum tentu menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya dikuasakan kepada orang lain dengan syarat tertentu, untuk dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan biasanya pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya Contoh VB. orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang lain, si pemilik tidak bisa memakainya sendiri, bahkan juga tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan si penguasa VB. Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan pada Pertamina (zaman dulu misalnya), maka ada istilah Kuasa Pertambangan, dengan syarat hasilnya untuk negara. Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan bisa saja mengelolamya sendiri tetapi selaku pemegang kuasa bisa saja mengontrakkan pengelolaannya sebagaian ke kontraktor dengan bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, sekarang mungkin yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena SKK Migas sekarang berfungsi regulator, dan Pertamina sekarang statusnya sebagai kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan seluruh pekerjaannya pada (sub) contractor, seperti KSO sekarang Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan pemegang konnsesi Nah disitu bedanya Wassalam RPK - Original Message - From: To: Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing > Mungkin perlu pendefinisian apa itu : >> - Hak Penguasan >> - Hak Pengelolaan >> - Hak Pemilikan > > => > Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu > belum > tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum > tentu > memiliki apalagi menguasai, > Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan > mengelola > SDA, > Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat > di > serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme > kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya . >
Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra". si Abah Sent from Yahoo Mail on Android From:"lia...@indo.net.id" Date:Mon, 8 Jun, 2015 at 19:12 Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing S Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg lama , jamanya KK/PKP2B Pertanyaanya , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan Geothermal , Kalau Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau Minerba dan Geothermal kok tdk pakai BUMN dan langsung dg sistem IUP bukan Kontrak , padahal ketiganya sama sama dg dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak ( KOB , KK, PKP2B ) ISM > Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian > MK, karena sudah banyak memberikan KP kepada antara PT > Freeport, PT Newmont, dan banyak2 PT2 swasta yang > mengelola batubara, yang bukan BUMN > RPK > - Original Message - > From: > To: > Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM > Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang > Perusahaan Asing > > >> Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK >> itu >> memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan , >> Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan >> pengawasan >> thd SDA tsb. Fungsi pengurusan Negara tsb dg mengeluarkan >> dan >> mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi >> Pengaturan >> dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan , >> sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme >> keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk >> mengelola >> SDA tsb. >> Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb >> bukan >> kepada yg " lain " ( " BUMOL " Badan Usaha Milik Orang >> Lain ) >> Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah >> yg >> harus dirumuskan di UU >> >> >> ISM >> >> >> >> >> >>> Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan >>> Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi >>> belum >>> tentu menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya >>> dikuasakan kepada orang lain dengan syarat tertentu, >>> untuk >>> dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan biasanya >>> pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya >>> Contoh >>> VB. orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang >>> lain, si pemilik tidak bisa memakainya sendiri, bahkan >>> juga >>> tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan si penguasa VB. >>> Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan >>> pada Pertamina (zaman dulu misalnya), maka ada istilah >>> Kuasa Pertambangan, dengan syarat hasilnya untuk negara. >>> Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan bisa saja >>> mengelolamya sendiri tetapi selaku pemegang kuasa bisa >>> saja >>> mengontrakkan pengelolaannya sebagaian ke kontraktor >>> dengan >>> bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, sekarang mungkin >>> yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga >>> mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena >>> SKK >>> Migas sekarang berfungsi regulator, dan Pertamina >>> sekarang >>> statusnya sebagai >>> kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan >>> seluruh pekerjaannya pada (sub) contractor, seperti KSO >>> sekarang >>> Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan >>> pemegang konnsesi Nah disitu bedanya >>> Wassalam >>> RPK >>> >>> - Original Message - >>> From: >>> To: >>> Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM >>> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang >>> Perusahaan Asing >>> >>> Mungkin perlu pendefinisian apa itu : > - Hak Penguasan > - Hak Pengelolaan > - Hak Pemilikan => Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu belum tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum tentu memiliki apalagi menguasai, Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan mengelola SDA, Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat di serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya . ISM > 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 : > >> Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia >> itu >> SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n >> hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al >> pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau >> ini >> hanya di atas kertas saja.? >> > > Mungkin perlu pendefinisian apa itu : > - Hak Penguasan > - Hak Pengelolaan > - Hak Pemilikan > Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan > Negara itu yang punya hak penguasaan > Rakyat yang memiliki > just my 2c > > RDP > > Hehehe >> Wass >> RPK >> Powered by Telkomsel BlackBerry® >> -- >> *From: * Ipong Kunwau >> *Send