Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-15 Terurut Topik noor syarifuddin
Rekan-2...

Saya sepakat dengan BPI, harus ada keinginan kuat untuk mereformasi
industri Migas kita. Dari sekian banyak masalah, maka ada benang merah
yang banyak dikemukakan:
- benang kusut perijinan
- kepastian kontrak (peratuan baru, perubahan tax regime dll)
- geological risk

Saya tidak tahu apakah ketiga faktor di atas sudah cukup kuat untuk
sampai merevisi UU MIgas yang ada sekarang. Apakah memang perubahan UU
itu harus menyeluruh atau bisa juga di amandemen. Kalau soal
perpanjangan kontrak kurang jelas khan bisa ditambahkan penjelasan
dalam bentuk amandemen atau turunan juklaknya...

Mau UU diubah, bahkan mungkin diberikan fiskal insentifpun, harus
diakui Indonesia saat ini sudah mulai menghilang dari radar eksplorasi
dunia. Jadi harus ada reformasi terutama dari dua hal di atas:
perijinan dan kepastian peraturan lainnya.


salam,

On 6/15/15, Yanto R. Sumantri  wrote:
> Indra
> Saya se-7 agar ketentuan yang abu abu itu dihilangkan , walaupun memang abu2
> itu juga kadang kadang diperlukan .Dan ini wajar karena UU itu kan produk
> konsensus antar kekuatan politik , tapi semoga semua baik Pemerintah maupun
> para anggota dpr (bukan DPR) masih memiliki jiwa patriot .Sehingga apapun
> yang disuarakannya benar benar dari hati murani yg tetap nasionalistik.
> si Abah
>
>
>  On Monday, June 15, 2015 10:42 AM, "ikusum...@gmail.com"
>  wrote:
>
>
>  #yiv5117691348 #yiv5117691348 -- _filtered #yiv5117691348
> {font-family:Calibri;panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;} _filtered
> #yiv5117691348 {font-family:Tahoma;panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2
> 4;}#yiv5117691348 #yiv5117691348 p.yiv5117691348MsoNormal, #yiv5117691348
> li.yiv5117691348MsoNormal, #yiv5117691348 div.yiv5117691348MsoNormal
> {margin:0in;margin-bottom:.0001pt;font-size:12.0pt;}#yiv5117691348 a:link,
> #yiv5117691348 span.yiv5117691348MsoHyperlink
> {color:blue;text-decoration:underline;}#yiv5117691348 a:visited,
> #yiv5117691348 span.yiv5117691348MsoHyperlinkFollowed
> {color:purple;text-decoration:underline;}#yiv5117691348
> span.yiv5117691348EmailStyle17 {color:#1F497D;}#yiv5117691348
> .yiv5117691348MsoChpDefault {} _filtered #yiv5117691348 {margin:1.0in 1.0in
> 1.0in 1.0in;}#yiv5117691348 div.yiv5117691348WordSection1 {}#yiv5117691348
> Pak Bambang P Istadi,
> UU No. 22 tahun 2001 lahir karena keinginan IMF, jadi sifatnya sudah
> liberal. Dgn UU tsb posisi Pertamina disamakan dgn KPS, seperti contoh
> bagaimana PTM mendapatkan blok NWJS, Pertamina terpaksa melakukan aqusisi
> bisnis murni. Hal ini malahan disesalkan oleh beberapa tokoh perminyakan dgn
> alasan kenapa PTM tdk menunggu saja sampai kontrak BP berakhir kan tidak
> harus mengeluarkan uang yg cukup besar, tapi kalau menunggu sampai kontrak
> berakhir, apakah bisa dipastikan PTM akan mendapatkannya?? Karena pasalnya
> ngambang. Disatu sisi KPS diberikan kesempatan memperpanjang, tapi disi lain
> PTM juga mempunyai previlege u/ mendapatkannya. Jadi pasalnya sangat abu2,
> sehingga memberikan kesempatan pemerintah u/ bermain dalam menentukan
> keputusan dan membuka peluang u/ korupsi.
> Untuk UU Migas yg baru diharapkan ketentuan yg abu2 ini tdk ada lagi. Kalau
> suatu kontrak berakhir tdk ada lagi pilihan harus kembali National Oil
> Company atau Perusahaan Migas Negara. NOC/PMN ini bisa saja Pertamina,
> selanjutnya PMN inilah yg akan menentukan apakah akan dikerjakan sendiri
> atau akan bermitra, dilihat yg menguntungkan.
> Seperti yg sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa setelah UU Migas no. 22 thn
> 2001 ini diimplementasikan apakah lebih baik dari UU No. 8 tahun 1971,
> ternyata tidak, produksi dan cadangan minyak menurun. Kita lebih disibukkan
> oleh masalah administrasi dan birokrasi daripada mencari dan mengekploitasi
> migas itu sendiri.
> Harapan kita semua semoga UUMigas baru itu nanti tdk bisa diutak atik
> seenaknya dan dapat diterima pasar, sehingga kegiatan migas bisa bergairah
> kembali
>
> Salam,
>
> MIK Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  "Bambang P. Istadi"
> Sender:  Date: Mon, 15
> Jun 2015 07:51:50 +0700To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo:
> iagi-...@iagi.or.idSubject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
> anaulit Perusahaan Asing
> Kang Yudi dan rekan2 sekalian,  Jika apa yang disinyalir oleh Kang Yudi soal
> perubahan paradigma undang2 Migas menjadi “Nasionalis”, bisa jadi kebalikan
> dengan apa yang sedang berkembang dibelahan dunia lain.   Ambil contoh,
> Mexico, karena produksinya menurun dari sekitar 3 juta bopd ditahun 2010 dan
> diperkirakan tinggal sekitar 1.8 juta bopd ditahun 2025, maka mereka
> melakukan energy reform, yaitu berupa reformasi kebijakan yang membuka
> peluang bagi investor untuk masuk dan mengakhiri monopoli Pemex selama 75
> tahun terakhir dari bentuk service contract kebentuk lain yang lebih menarik
> b

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-14 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Indra
Saya se-7 agar ketentuan yang abu abu itu dihilangkan , walaupun memang abu2 
itu juga kadang kadang diperlukan .Dan ini wajar karena UU itu kan produk 
konsensus antar kekuatan politik , tapi semoga semua baik Pemerintah maupun 
para anggota dpr (bukan DPR) masih memiliki jiwa patriot .Sehingga apapun yang 
disuarakannya benar benar dari hati murani yg tetap nasionalistik.
si Abah 


 On Monday, June 15, 2015 10:42 AM, "ikusum...@gmail.com" 
 wrote:
   

 #yiv5117691348 #yiv5117691348 -- _filtered #yiv5117691348 
{font-family:Calibri;panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;} _filtered #yiv5117691348 
{font-family:Tahoma;panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4;}#yiv5117691348 
#yiv5117691348 p.yiv5117691348MsoNormal, #yiv5117691348 
li.yiv5117691348MsoNormal, #yiv5117691348 div.yiv5117691348MsoNormal 
{margin:0in;margin-bottom:.0001pt;font-size:12.0pt;}#yiv5117691348 a:link, 
#yiv5117691348 span.yiv5117691348MsoHyperlink 
{color:blue;text-decoration:underline;}#yiv5117691348 a:visited, #yiv5117691348 
span.yiv5117691348MsoHyperlinkFollowed 
{color:purple;text-decoration:underline;}#yiv5117691348 
span.yiv5117691348EmailStyle17 {color:#1F497D;}#yiv5117691348 
.yiv5117691348MsoChpDefault {} _filtered #yiv5117691348 {margin:1.0in 1.0in 
1.0in 1.0in;}#yiv5117691348 div.yiv5117691348WordSection1 {}#yiv5117691348 Pak 
Bambang P Istadi,
UU No. 22 tahun 2001 lahir karena keinginan IMF, jadi sifatnya sudah liberal. 
Dgn UU tsb posisi Pertamina disamakan dgn KPS, seperti contoh bagaimana PTM 
mendapatkan blok NWJS, Pertamina terpaksa melakukan aqusisi bisnis murni. Hal 
ini malahan disesalkan oleh beberapa tokoh perminyakan dgn alasan kenapa PTM 
tdk menunggu saja sampai kontrak BP berakhir kan tidak harus mengeluarkan uang 
yg cukup besar, tapi kalau menunggu sampai kontrak berakhir, apakah bisa 
dipastikan PTM akan mendapatkannya?? Karena pasalnya ngambang. Disatu sisi KPS 
diberikan kesempatan memperpanjang, tapi disi lain PTM juga mempunyai previlege 
u/ mendapatkannya. Jadi pasalnya sangat abu2, sehingga memberikan kesempatan 
pemerintah u/ bermain dalam menentukan keputusan dan membuka peluang u/ korupsi.
Untuk UU Migas yg baru diharapkan ketentuan yg abu2 ini tdk ada lagi. Kalau 
suatu kontrak berakhir tdk ada lagi pilihan harus kembali National Oil Company 
atau Perusahaan Migas Negara. NOC/PMN ini bisa saja Pertamina, selanjutnya PMN 
inilah yg akan menentukan apakah akan dikerjakan sendiri atau akan bermitra, 
dilihat yg menguntungkan. 
Seperti yg sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa setelah UU Migas no. 22 thn 
2001 ini diimplementasikan apakah lebih baik dari UU No. 8 tahun 1971, ternyata 
tidak, produksi dan cadangan minyak menurun. Kita lebih disibukkan oleh masalah 
administrasi dan birokrasi daripada mencari dan mengekploitasi migas itu 
sendiri.
Harapan kita semua semoga UUMigas baru itu nanti tdk bisa diutak atik seenaknya 
dan dapat diterima pasar, sehingga kegiatan migas bisa bergairah kembali

Salam,

MIK Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  "Bambang P. Istadi" 
Sender:  Date: Mon, 15 Jun 
2015 07:51:50 +0700To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo:  
iagi-...@iagi.or.idSubject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang 
anaulit Perusahaan Asing
Kang Yudi dan rekan2 sekalian,  Jika apa yang disinyalir oleh Kang Yudi soal 
perubahan paradigma undang2 Migas menjadi “Nasionalis”, bisa jadi kebalikan 
dengan apa yang sedang berkembang dibelahan dunia lain.   Ambil contoh, Mexico, 
karena produksinya menurun dari sekitar 3 juta bopd ditahun 2010 dan 
diperkirakan tinggal sekitar 1.8 juta bopd ditahun 2025, maka mereka melakukan 
energy reform, yaitu berupa reformasi kebijakan yang membuka peluang bagi 
investor untuk masuk dan mengakhiri monopoli Pemex selama 75 tahun terakhir 
dari bentuk service contract kebentuk lain yang lebih menarik bagi investor 
seperti Profit-sharing contract, Production-sharing contracts dan Licenses. 
Ketiga jenis kontrak ini yang di-introdusir oleh legislator Mexico.  Begitu 
juga di Brazil, sekarang menuju suatu perubahan “energy reform package” yang 
membuka peluang untuk investasi perusahaan asing untuk melakukan explorasi dan 
pengembangan pada “pre-salt oil” yang sebelumnya hanya dimonopoli oleh 
Petrobras yang kini dirudung utang. Tentunya harapan dengan keterlibatan asing 
akan mempercepat pengembangan potensi pre-salt.  Bagaimana dengan Indonesia, 
produksi kita sudah jauh menurun dari 1.6 juta bopd dimasa silam menjadi 
tinggal setengahnya. Harapan kenaikan produksi hanya tinggal dari Cepu saja dan 
lapangan2 kecil lainnya. Ketertarikan asing sepertinya tidak seperti dulu, 
apalagi pemerintah juga sudah tidak menjadikan sektor ini menjadi prioritas. 
Saat IPA convention lalu, presiden selalu diharapkan membuka convention 
tersebut, ternyata tidak terjadi, bahkan tidak juga dibuka wapres. Meskipun 
tidak sebesar dulu, tapi kontribusi pendapatan negara dari Migas masih besar, 
dan menciptakan banyak lapangan kerja.  Mungkin kita beli saja minyak toh saat

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-14 Terurut Topik ikusuma54
Pak Bambang P Istadi,
UU No. 22 tahun 2001 lahir karena keinginan IMF, jadi sifatnya sudah liberal. 
Dgn UU tsb posisi Pertamina disamakan dgn KPS, seperti contoh bagaimana PTM 
mendapatkan blok NWJS, Pertamina terpaksa melakukan aqusisi bisnis murni. Hal 
ini malahan disesalkan oleh beberapa tokoh perminyakan dgn alasan kenapa PTM 
tdk menunggu saja sampai kontrak BP berakhir kan tidak harus mengeluarkan uang 
yg cukup besar, tapi kalau menunggu sampai kontrak berakhir, apakah bisa 
dipastikan PTM akan mendapatkannya?? Karena pasalnya ngambang. Disatu sisi KPS 
diberikan kesempatan memperpanjang, tapi disi lain PTM juga mempunyai previlege 
u/ mendapatkannya. Jadi pasalnya sangat abu2, sehingga memberikan kesempatan 
pemerintah u/ bermain dalam menentukan keputusan dan membuka peluang u/ korupsi.
Untuk UU Migas yg baru diharapkan ketentuan yg abu2 ini tdk ada lagi. Kalau 
suatu kontrak berakhir tdk ada lagi pilihan harus kembali National Oil Company 
atau Perusahaan Migas Negara. NOC/PMN ini bisa saja Pertamina, selanjutnya PMN 
inilah yg akan menentukan apakah akan dikerjakan sendiri atau akan bermitra, 
dilihat yg menguntungkan. 
Seperti yg sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa setelah UU Migas no. 22 thn 
2001 ini diimplementasikan apakah lebih baik dari UU No. 8 tahun 1971, ternyata 
tidak, produksi dan cadangan minyak menurun. Kita lebih disibukkan oleh masalah 
administrasi dan birokrasi daripada mencari dan mengekploitasi migas itu 
sendiri.
Harapan kita semua semoga UUMigas baru itu nanti tdk bisa diutak atik seenaknya 
dan dapat diterima pasar, sehingga kegiatan migas bisa bergairah kembali

Salam,

MIK   
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Bambang P. Istadi" 
Sender: 
Date: Mon, 15 Jun 2015 07:51:50 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing
Kang Yudi dan rekan2 sekalian,

Jika apa yang disinyalir oleh Kang Yudi soal perubahan paradigma undang2 Migas 
menjadi “Nasionalis”, bisa jadi kebalikan dengan apa yang sedang berkembang 
dibelahan dunia lain.

Ambil contoh, Mexico, karena produksinya menurun dari sekitar 3 juta bopd 
ditahun 2010 dan diperkirakan tinggal sekitar 1.8 juta bopd ditahun 2025, maka 
mereka melakukan energy reform, yaitu berupa reformasi kebijakan yang membuka 
peluang bagi investor untuk masuk dan mengakhiri monopoli Pemex selama 75 tahun 
terakhir dari bentuk service contract kebentuk lain yang lebih menarik bagi 
investor seperti Profit-sharing contract, Production-sharing contracts dan 
Licenses. Ketiga jenis kontrak ini yang di-introdusir oleh legislator Mexico.

Begitu juga di Brazil, sekarang menuju suatu perubahan “energy reform package” 
yang membuka peluang untuk investasi perusahaan asing untuk melakukan explorasi 
dan pengembangan pada “pre-salt oil” yang sebelumnya hanya dimonopoli oleh 
Petrobras yang kini dirudung utang. Tentunya harapan dengan keterlibatan asing 
akan mempercepat pengembangan potensi pre-salt.

Bagaimana dengan Indonesia, produksi kita sudah jauh menurun dari 1.6 juta bopd 
dimasa silam menjadi tinggal setengahnya. Harapan kenaikan produksi hanya 
tinggal dari Cepu saja dan lapangan2 kecil lainnya. Ketertarikan asing 
sepertinya tidak seperti dulu, apalagi pemerintah juga sudah tidak menjadikan 
sektor ini menjadi prioritas. Saat IPA convention lalu, presiden selalu 
diharapkan membuka convention tersebut, ternyata tidak terjadi, bahkan tidak 
juga dibuka wapres. Meskipun tidak sebesar dulu, tapi kontribusi pendapatan 
negara dari Migas masih besar, dan menciptakan banyak lapangan kerja.

Mungkin kita beli saja minyak toh saat ini produksi dunia melimpah akibat 
revolusi shale oil/gas dan juga OPEC enggan menurunkan produksi, serta lemahnya 
permintaan konsumen yang menguntungkan net importer seperti Indonesia.

Memang tidak ada salahnya kita berharap Pertamina lebih berperan dimasa 
mendatang dengan mengelola lapangan yang akan berakhir kontraknya atau yang 
ditinggalkan asing. Ada contoh kenaikan produksi diblok ONWJ dan WMO, soal 
besarnya biaya dan minimnya keberhasilan eksplorasi pada blok2 ini untuk 
menambah cadangan mungkin tidak dipermasalahkan. Namun kalau kita berpaling ke 
Northsea, perusahaan2 besar malah mulai meninggalkan assetnya disana, dijual 
karena kuatir akan “liability” atau kewajiban untuk abandonment fasilitas2 
produksi yang sudah mulai tua. Kalau ditinjau dari perspektif ini, maka 
“kewajiban” ASR, atau abandonment and site restoration malah akan beralih 
menjadi tanggungan Pertamina dimasa mendatang.

Salam dan semangat pagi,..
Bambang



From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of yudie 
iskandar
Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

Selamat malam, bapaks, ibus ysh,
Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip apa 
isinya.
Y

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-14 Terurut Topik Bambang P. Istadi
Kang Yudi dan rekan2 sekalian,

Jika apa yang disinyalir oleh Kang Yudi soal perubahan paradigma undang2 Migas 
menjadi “Nasionalis”, bisa jadi kebalikan dengan apa yang sedang berkembang 
dibelahan dunia lain.

Ambil contoh, Mexico, karena produksinya menurun dari sekitar 3 juta bopd 
ditahun 2010 dan diperkirakan tinggal sekitar 1.8 juta bopd ditahun 2025, maka 
mereka melakukan energy reform, yaitu berupa reformasi kebijakan yang membuka 
peluang bagi investor untuk masuk dan mengakhiri monopoli Pemex selama 75 tahun 
terakhir dari bentuk service contract kebentuk lain yang lebih menarik bagi 
investor seperti Profit-sharing contract, Production-sharing contracts dan 
Licenses. Ketiga jenis kontrak ini yang di-introdusir oleh legislator Mexico.

Begitu juga di Brazil, sekarang menuju suatu perubahan “energy reform package” 
yang membuka peluang untuk investasi perusahaan asing untuk melakukan explorasi 
dan pengembangan pada “pre-salt oil” yang sebelumnya hanya dimonopoli oleh 
Petrobras yang kini dirudung utang. Tentunya harapan dengan keterlibatan asing 
akan mempercepat pengembangan potensi pre-salt.

Bagaimana dengan Indonesia, produksi kita sudah jauh menurun dari 1.6 juta bopd 
dimasa silam menjadi tinggal setengahnya. Harapan kenaikan produksi hanya 
tinggal dari Cepu saja dan lapangan2 kecil lainnya. Ketertarikan asing 
sepertinya tidak seperti dulu, apalagi pemerintah juga sudah tidak menjadikan 
sektor ini menjadi prioritas. Saat IPA convention lalu, presiden selalu 
diharapkan membuka convention tersebut, ternyata tidak terjadi, bahkan tidak 
juga dibuka wapres. Meskipun tidak sebesar dulu, tapi kontribusi pendapatan 
negara dari Migas masih besar, dan menciptakan banyak lapangan kerja.

Mungkin kita beli saja minyak toh saat ini produksi dunia melimpah akibat 
revolusi shale oil/gas dan juga OPEC enggan menurunkan produksi, serta lemahnya 
permintaan konsumen yang menguntungkan net importer seperti Indonesia.

Memang tidak ada salahnya kita berharap Pertamina lebih berperan dimasa 
mendatang dengan mengelola lapangan yang akan berakhir kontraknya atau yang 
ditinggalkan asing. Ada contoh kenaikan produksi diblok ONWJ dan WMO, soal 
besarnya biaya dan minimnya keberhasilan eksplorasi pada blok2 ini untuk 
menambah cadangan mungkin tidak dipermasalahkan. Namun kalau kita berpaling ke 
Northsea, perusahaan2 besar malah mulai meninggalkan assetnya disana, dijual 
karena kuatir akan “liability” atau kewajiban untuk abandonment fasilitas2 
produksi yang sudah mulai tua. Kalau ditinjau dari perspektif ini, maka 
“kewajiban” ASR, atau abandonment and site restoration malah akan beralih 
menjadi tanggungan Pertamina dimasa mendatang.

Salam dan semangat pagi,..
Bambang



From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of yudie 
iskandar
Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

Selamat malam, bapaks, ibus ysh,
Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip apa 
isinya.
Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru yaitu 
"Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan 
Pengusahaan).
iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM tidak 
mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana Kerjasama 
Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang dipilih oleh 
rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan Badan Pelaksana 
atau bagian dari Pertamina.
Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI) mendapat 
privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih dahulu,(FIRST RIGHT of 
REFUSAL), baru kalau Pertamina  ogah, Izin diberikan kepada BUMNK untuk 
ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang, jika ada yang 
berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan Kontraktor.
Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah:
1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with the 
ownership of the mineral in the ground (in situ)}
2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah sebagai 
pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the mineral to 
surface)
3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina atau 
(kemudian) BUMNK untuk setiap WK.
4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S.
Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak pengusahaan 
(Economic right)
IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn. 
PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM.

Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak "first 
right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan dilelang, baru 
dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In another word, 
others will only get working area that is not managed by Pertam

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-14 Terurut Topik Achmad Luthfi
Uplift itu hanya berlaku dalam JOB/Joint Operating Body (berlaku waktu UU
No. 8/1971). Di era UU no. 22/2002 tidak diperbolehkan lagi, karena bisa
kontrak di dalam kontrak. Kareba Pertamina bukan lagi sebagai the
Authorities tetapi sekarang sebagai kontraktor.
Acreage untuk JOB, original adalah WK Own Operation Pertamina/bukan open
Area. Pertamina melakukan valuation untuk acreage yg di-carve out yang akan
di JOB berdasarkan data (for matching exploration investment) dan
sumberdaya (for program commitment). Misal, pertamina menentukan program
utk firm commitment 1500 km seismik 2D dan 2 sumur eks wildcat. Total nilai
komitmen firm let say US$ 25 juta. Berdasarkan data di WK dimaksud,
pertamina menilai secara finansial usd 15 juta. Secara virtual Pertamina
telah spent di WK dimaksud sebesar usd 15 juta. Ketentuan untuk mitra
Pertamina di JOB harus melakukan matching explo. Investment. Jadi Pertamina
akan urun/ditalangi setelah mitranya melakukan invest explo usd 15 juta.
Berarti untuk firm commitment usd 25 juta, pertamina hanya akan urun
nyata/real invest yg di usd 10 juta sisanya. Bila komposisi JOB adalah 50%
: 50%, maka Pertamina akan ditalangi sebesar usd 5 juta. Bila tidak
berhasil explo-nya maka Pertamina tidak membayar apa2 ke mitra, resiko
explo ditanggung mitra. Bila berhasil ada komersial maka Pertamina
mengembalikan ke mitra sebesar usd 7,5 juta (5 jt + uplift 50%) saat blok
tsb memasiki fasa produksi.
Usd 2,5 juta ini TIDAK DIAMBIL DARI COST REC, TETAPI PERTAMINA MENGAMBIL
DARI BAGIAN/ENTITLEMENT-NYA SENDIRI (Split Pertamina dengan Pemerintah
adalah 40% : 60%). Uplift diambil dari entitle Pertamina yang 40%. Jadi
didalam uplift yg 50% itu ada menanggung explo. Risk.
Untuk fasa Produksi, secara kontraktual (JOB), Pertamina punya waktu 90
hari dari POD disetujui untuk menjawab surat mitra apakah invest di fasa
produksi ini Pertamina mau bayar cash/cashcall atau mau bayar dari
produksi/out of production. Pertamina akan melakukan evaluasi untuk
berhitung mana yang menguntungkan untuk pertamina. Bila pilihannya cashcall
tak ada uplift, bila out of production ada uplift.
UPLIFT COMPLETELY DIFFERENT DENGAN INTEREST RATE. Di dalam UPLIFT ada unsur
menanggung unsur resiko eksplorasi (bilabeksplorasi gagal, investasi
pemodal tak kembali). UPLIFT HANYA BERLAKU UNTUK PSC-JOB (KONTRAK YG
DITEKEN SEBELUM UU NO. 22/2001), UPLIFT TIDAK BERLAKU UNTUK PSC-STANDARD.
 On 15 Jun 2015 00:21, "Ong Han Ling"  wrote:

> Pak Koesoema,
>
> Saya ingin memberi tanggapan supaya  tidak ada yang salah paham. Wah yang
> dikemukakan oleh Pak Koesoema ttg. bunga atau "uplift" cost recovery sampai
> 50% yang disetujui Petamina/SKKMIGAS tidak benar. Teman accounting siapa
> yang menceriterakan demikian?
>
> Sepanjang saya bekerja di SKKMIGAS,  tidak pernah mendengar adanya bunga
> 50% diberikan kepada K3S.
>
> Saya ingin sedikit comment ttg. cost recovery karena di Indonesia sering
> disalah artikan. Kalau ada sesuatu yang tidak benar, yang disalahkan adalah
> Cost Recovery.
>
> Cost recovery dipakai di PSC dan tidak lain adalah cost biasa. Kalau di
> Royalty/Tax system namanya adalah "Deduction", kalau di Service Agreement
> namanya adalah "Reimbursement". Semua cost akirnya harus di recover dari
> revenue. Tidak ada sesuatu yang special dengan cost recovery
>
> Ibnu Sutowo, Bpk perminyakan Indonesia, introduce "Cost Recovery Limit".
> Istilah ini juga dipakai oleh DPR, tetapi pengertian sangat berbeda dengan
> istilah yang dipakai diperminyakan. Menurut saya sebaiknya "Cost Recovery
> Limit atau CRL" inilah yang kita harus terapkan kembali. Kebanyakan
> kecerobohan dan kebocoran dapat dicegah dengan menggunakan CRL versi Ibnu
> Sutowo.
>
> Salam,
>
> HLOng
>
>
>
> -Original Message-
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
> koeso...@melsa.net.id
> Sent: Friday, June 12, 2015 3:50 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
> Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu
> cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15%
> sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di
> Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka
> Pertamina/SKK Migas harus ikut stor 85% dari biaya pada waktu cash call.
> Tetapi karena Pertamina/SKK Migas tdak mau/mampu, maka biaya ini ditalangi
> oleh PSC, dengan bunga sangat tinggi yaitu sekitar 50% per tahun yang
> mereka sebutnya 'uplift', dan diperhitungkan pada 'cost recovery'. Makanya
> bagi PSC cost recovery itu dibukukan sebagai revenue, bukan sekadar
> 'reimbursement' Juga banyak cerita lain bagaimana cost recovery ini
> dijadikan sumber income bagi PSC,

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-14 Terurut Topik koesoema
Pak OngH
Kalau memang sama dengan 'reimbursement' saja, mengapa cost recovery dikenakan 
pajak? Juga apa yang disebut 'uplift'? (Tectonic uplift?)
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Ong Han Ling" 
Sender: 
Date: Mon, 15 Jun 2015 00:20:29 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing

Pak Koesoema, 

Saya ingin memberi tanggapan supaya  tidak ada yang salah paham. Wah yang 
dikemukakan oleh Pak Koesoema ttg. bunga atau "uplift" cost recovery sampai 50% 
yang disetujui Petamina/SKKMIGAS tidak benar. Teman accounting siapa yang 
menceriterakan demikian? 

Sepanjang saya bekerja di SKKMIGAS,  tidak pernah mendengar adanya bunga 50% 
diberikan kepada K3S.

Saya ingin sedikit comment ttg. cost recovery karena di Indonesia sering 
disalah artikan. Kalau ada sesuatu yang tidak benar, yang disalahkan adalah 
Cost Recovery. 

Cost recovery dipakai di PSC dan tidak lain adalah cost biasa. Kalau di 
Royalty/Tax system namanya adalah "Deduction", kalau di Service Agreement 
namanya adalah "Reimbursement". Semua cost akirnya harus di recover dari 
revenue. Tidak ada sesuatu yang special dengan cost recovery

Ibnu Sutowo, Bpk perminyakan Indonesia, introduce "Cost Recovery Limit". 
Istilah ini juga dipakai oleh DPR, tetapi pengertian sangat berbeda dengan 
istilah yang dipakai diperminyakan. Menurut saya sebaiknya "Cost Recovery Limit 
atau CRL" inilah yang kita harus terapkan kembali. Kebanyakan kecerobohan dan 
kebocoran dapat dicegah dengan menggunakan CRL versi Ibnu Sutowo. 

Salam,

HLOng

  

-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
koeso...@melsa.net.id
Sent: Friday, June 12, 2015 3:50 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu 
cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15% 
sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di 
Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka 
Pertamina/SKK Migas harus ikut stor 85% dari biaya pada waktu cash call. Tetapi 
karena Pertamina/SKK Migas tdak mau/mampu, maka biaya ini ditalangi oleh PSC, 
dengan bunga sangat tinggi yaitu sekitar 50% per tahun yang mereka sebutnya 
'uplift', dan diperhitungkan pada 'cost recovery'. Makanya bagi PSC cost 
recovery itu dibukukan sebagai revenue, bukan sekadar 'reimbursement' Juga 
banyak cerita lain bagaimana cost recovery ini dijadikan sumber income bagi 
PSC, belum lagi penyelewengan. Ini yg cerita seorang accountant PSC. Sebetulnya 
lebih baik cost-recovery dihilangkan dan split yg diganti dimana lifting dan 
development cost sudah diperhitungkan. Bahkan yg saya dengar yang menarik 
sistim PSC Indonesia itu bagi investor adalah cost recoverynya.
Wassalam
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Fri, 12 Jun 2015 13:43:42
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing

Selamat siang Pak Koesoema,

Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara
Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk
bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko
kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah
tidak menanggung resiko gagalnya eksplorasi karena cost recovery hanya
dilakukan kalau ada discovery dan lapangan tsb berproduksi (status
komersial).

Sebenarnya kemarin sudah mulai ada "adopsi" dari sistem ini dengan hak
Pertamina melakukan "back in" setelah PSC ditandatangani hanya
saja, proses ini tergantung port folio eksplorasi Pertamina: ada yang
diambil ada juga yang tidak diambil..


salam,

On 6/12/15, ikusum...@gmail.com  wrote:
> Pak Ong,
> Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg
> mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya
> berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg
> terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM,
> sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn
> perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan.
> Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai
> UUD.
> Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun
> diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun
> Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak
> dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan
> keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai a

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-14 Terurut Topik Ong Han Ling
Yang penting adalah apakah ada bank yang bisa menerima PSC baru (UUMigas baru) 
untuk digadaikan "Future Production" yang berkaitan erat dengan cadangan. Bank 
banyak liku-likunya. Kalau "bankable" ok.  

 

Salam 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of yudie 
iskandar
Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Selamat malam, bapaks, ibus ysh,

Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip apa 
isinya.

Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru yaitu 
"Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan 
Pengusahaan).

iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM tidak 
mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana Kerjasama 
Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang dipilih oleh 
rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan Badan Pelaksana 
atau bagian dari Pertamina.

Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI) mendapat 
privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih dahulu,(FIRST RIGHT of 
REFUSAL), baru kalau Pertamina  ogah, Izin diberikan kepada BUMNK untuk 
ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang, jika ada yang 
berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan Kontraktor.

Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah:

1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with the 
ownership of the mineral in the ground (in situ)}

2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah sebagai 
pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the mineral to 
surface)

3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina atau 
(kemudian) BUMNK untuk setiap WK.

4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S.

Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak pengusahaan 
(Economic right)

IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn. 
PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM.

 

Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak "first 
right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan dilelang, baru 
dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In another word, 
others will only get working area that is not managed by Pertamina.

 

Selain nasionalis, daerah juga kecipratan Signature Bonus (Bonus ttd yg berupa 
fresh money) yang diberikan 100%. TETAPI mereka tidak boleh memungut Levy 
(retribusi, cukai).

 

Ada juga disinggung soal Petroleum fund.

 

Yang menjadi pertanyaan :

1. Bagaimana status kontrak antara BUMNK dengan K2S? apakah bisa disebut punya 
hak pengusahaan (Economic right)?

   mengingat statusnya dibawah izin yang sewaktu waktu bisa dicabut (termaktub 
dalam bab Sanksi Administrtif).

2. Apakah K2S punya hak "Book Reserves"?. Jika tidak, tentu saja status 
kontraknya menjadi Service contract yang tidak akan menarik, terutama untuk 
perusahaan yang sudah go public.

3. Bagaimana status Blok Penawaran Langsung yang di inisiasi oleh investor via 
Joint Study? apakah kena First Right of Refusal juga kah?

 

Mangga dilanjut.

Wassalam,

 

Yudie,

 

 

2015-06-13 21:31 GMT+07:00 Julianta Panjaitan :

Sepakat pak,

Sekarang tinggal masalah mental saja. Teknikal saya rasa sdh cukup mumpuni.
Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,

Salam, Julianta


On 6/13/15, sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com
 wrote> di negeri
ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik
> bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa yang
> menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar biasa bagi
> dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga
> seberapa.ini disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi sawah
> (tanah) kita akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah
> (tanah) kita dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak borongan.si
> penggadai itu sama sekali tidak perlu dan tidak memerlukan SHM.yang dia
> perlukan cuma bisa menguasai isi dalam sawah (tanah) kita lalu dia bisa
> berbuat apa saja.kita sebagai pemilik tanah cuma bisa ketiban sial karena
> ikut bertanggungjawab atas dampak kerusakan sawahnya (tanahnya). ahli waris
> kita menderita karena tanah warisan sudah rusak, sudah kurus.
> Indonesia berdirilah dan bangun.Indonesia perlu segera keluar dari jeratan
> manja mau gampang terbuai dengan kontrak borong gadai.Indonesia perlu mau
> dan perlu berani menanamkan biayanya sendiri mengexplorasi di tanahnya.agar
> Indonesia tau persis isi serta kadar kandungan di dalam tanahnya.sehingga
> kalaupun nanti masih mau pakai cara kontrak atau borongpun atau memberikan

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-14 Terurut Topik Ong Han Ling
Pak Koesoema, 

Saya ingin memberi tanggapan supaya  tidak ada yang salah paham. Wah yang 
dikemukakan oleh Pak Koesoema ttg. bunga atau "uplift" cost recovery sampai 50% 
yang disetujui Petamina/SKKMIGAS tidak benar. Teman accounting siapa yang 
menceriterakan demikian? 

Sepanjang saya bekerja di SKKMIGAS,  tidak pernah mendengar adanya bunga 50% 
diberikan kepada K3S.

Saya ingin sedikit comment ttg. cost recovery karena di Indonesia sering 
disalah artikan. Kalau ada sesuatu yang tidak benar, yang disalahkan adalah 
Cost Recovery. 

Cost recovery dipakai di PSC dan tidak lain adalah cost biasa. Kalau di 
Royalty/Tax system namanya adalah "Deduction", kalau di Service Agreement 
namanya adalah "Reimbursement". Semua cost akirnya harus di recover dari 
revenue. Tidak ada sesuatu yang special dengan cost recovery

Ibnu Sutowo, Bpk perminyakan Indonesia, introduce "Cost Recovery Limit". 
Istilah ini juga dipakai oleh DPR, tetapi pengertian sangat berbeda dengan 
istilah yang dipakai diperminyakan. Menurut saya sebaiknya "Cost Recovery Limit 
atau CRL" inilah yang kita harus terapkan kembali. Kebanyakan kecerobohan dan 
kebocoran dapat dicegah dengan menggunakan CRL versi Ibnu Sutowo. 

Salam,

HLOng

  

-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
koeso...@melsa.net.id
Sent: Friday, June 12, 2015 3:50 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu 
cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15% 
sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di 
Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka 
Pertamina/SKK Migas harus ikut stor 85% dari biaya pada waktu cash call. Tetapi 
karena Pertamina/SKK Migas tdak mau/mampu, maka biaya ini ditalangi oleh PSC, 
dengan bunga sangat tinggi yaitu sekitar 50% per tahun yang mereka sebutnya 
'uplift', dan diperhitungkan pada 'cost recovery'. Makanya bagi PSC cost 
recovery itu dibukukan sebagai revenue, bukan sekadar 'reimbursement' Juga 
banyak cerita lain bagaimana cost recovery ini dijadikan sumber income bagi 
PSC, belum lagi penyelewengan. Ini yg cerita seorang accountant PSC. Sebetulnya 
lebih baik cost-recovery dihilangkan dan split yg diganti dimana lifting dan 
development cost sudah diperhitungkan. Bahkan yg saya dengar yang menarik 
sistim PSC Indonesia itu bagi investor adalah cost recoverynya.
Wassalam
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Fri, 12 Jun 2015 13:43:42
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing

Selamat siang Pak Koesoema,

Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara
Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk
bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko
kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah
tidak menanggung resiko gagalnya eksplorasi karena cost recovery hanya
dilakukan kalau ada discovery dan lapangan tsb berproduksi (status
komersial).

Sebenarnya kemarin sudah mulai ada "adopsi" dari sistem ini dengan hak
Pertamina melakukan "back in" setelah PSC ditandatangani hanya
saja, proses ini tergantung port folio eksplorasi Pertamina: ada yang
diambil ada juga yang tidak diambil..


salam,

On 6/12/15, ikusum...@gmail.com  wrote:
> Pak Ong,
> Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg
> mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya
> berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg
> terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM,
> sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn
> perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan.
> Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai
> UUD.
> Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun
> diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun
> Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak
> dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan
> keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya
> beliau ditahan janji tinggal janji.
> Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb,
> sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas
>
> MIK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "Ong Han Ling" 
> Sender: 
> Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [i

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-13 Terurut Topik yudie iskandar
pengetahuan dan teknologi saat ini sudah kita punya.ahli-ahlinya
> > banyak.malah bangsa kita sudah bisa membawahi ratusan tenaga manca negara
> > utk mengoperasikan pertambangan minyak dan gas.duit juga sebenernya bisa
> > diadakan.tinggal kita aja lagimau kah ?
> > wassalam(sonny)
> >   From: R.P.Koesoemadinata 
> >  To: iagi-net@iagi.or.id
> >  Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
> >  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit
> Perusahaan
> > Asing
> >
> >  _filtered #yiv7650093400 {font-family:Helvetica;} _filtered
> #yiv7650093400
> > {font-family:Cambria Math;} _filtered #yiv7650093400
> {font-family:Calibri;}
> > _filtered #yiv7650093400 {font-family:Tahoma;} _filtered #yiv7650093400
> > {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv7650093400 P.yiv7650093400MsoNormal
> > {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> LI.yiv7650093400MsoNormal
> > {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> > DIV.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in
> > 0pt;}#yiv7650093400 A:link
> > {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> > SPAN.yiv7650093400MsoHyperlink
> > {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 A:visited
> > {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> > SPAN.yiv7650093400MsoHyperlinkFollowed
> > {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> > P.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in
> 0pt;}#yiv7650093400
> > LI.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in
> 0pt;}#yiv7650093400
> > DIV.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in
> > 0pt;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400BalloonTextChar {}#yiv7650093400
> > SPAN.yiv7650093400EmailStyle19 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
> > SPAN.yiv7650093400EmailStyle20 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
> > .yiv7650093400MsoChpDefault {FONT-SIZE:10pt;}#yiv7650093400
> > DIV.yiv7650093400Section1 {}Komentar saya itu berdasarkan pengalaman
> saya.
> > Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian
> > penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah
> saya.
> > Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM
> > saya.Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil
> panennya
> > itupun bahagian (split) dia saja (ijon)HeheheWassalamTPK
> >  - Original Message -  From: Ong Han Ling  To:
> iagi-net@iagi.or.id
> > Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90%
> Cadangan
> > Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
> >   Kepemeilikan cadangan migas IndonesiaSudah sering kita membahas
> ttg.
> > kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai.  Sebetulnya dengan
> > mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan
> > sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita
> > adalah "boss".Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan.
> Tanpa
> > kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan,
> > yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.
> Jadi
> > bagi K3S yang terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan
> untuk
> > pinjam uang untuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak
> > peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi
> K3S
> > yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan
> > kepemilikanya.Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank
> > Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus
> selama
> > 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb.
> > merasa  "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga
> ikut.
> > Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.
> >   IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,
> >  karena konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga
> > interpretasi bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan
> > UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan
> > perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk
> > dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC.
>  Kalau
> > ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita
> masih
> > perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko
> > demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah
> > pemiliknya?   HL Ong.   From: iagi-ne

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-13 Terurut Topik Julianta Panjaitan
Sepakat pak,

Sekarang tinggal masalah mental saja. Teknikal saya rasa sdh cukup mumpuni.
Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,

Salam, Julianta


On 6/13/15, sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com
 wrote> di negeri
ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik
> bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa yang
> menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar biasa bagi
> dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga
> seberapa.ini disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi sawah
> (tanah) kita akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah
> (tanah) kita dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak borongan.si
> penggadai itu sama sekali tidak perlu dan tidak memerlukan SHM.yang dia
> perlukan cuma bisa menguasai isi dalam sawah (tanah) kita lalu dia bisa
> berbuat apa saja.kita sebagai pemilik tanah cuma bisa ketiban sial karena
> ikut bertanggungjawab atas dampak kerusakan sawahnya (tanahnya). ahli waris
> kita menderita karena tanah warisan sudah rusak, sudah kurus.
> Indonesia berdirilah dan bangun.Indonesia perlu segera keluar dari jeratan
> manja mau gampang terbuai dengan kontrak borong gadai.Indonesia perlu mau
> dan perlu berani menanamkan biayanya sendiri mengexplorasi di tanahnya.agar
> Indonesia tau persis isi serta kadar kandungan di dalam tanahnya.sehingga
> kalaupun nanti masih mau pakai cara kontrak atau borongpun atau memberikan
> izin, Indonesia akan tau nantinya akan dapat apa.janganlah perjanjian yg
> sudah ditandatangani dahulu dan masih berjalan, mau kita kilah, mau kita
> durhakai karena merasa hasil yg kita terima tidak sesuai, karena merasa
> tidak adil, karena merasa dirampas.padahal ya itu tadi dulu kita mau gampang
> ajah.
> ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sudah kita punya.ahli-ahlinya
> banyak.malah bangsa kita sudah bisa membawahi ratusan tenaga manca negara
> utk mengoperasikan pertambangan minyak dan gas.duit juga sebenernya bisa
> diadakan.tinggal kita aja lagimau kah ?
> wassalam(sonny)
>   From: R.P.Koesoemadinata 
>  To: iagi-net@iagi.or.id
>  Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
>  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>  _filtered #yiv7650093400 {font-family:Helvetica;} _filtered #yiv7650093400
> {font-family:Cambria Math;} _filtered #yiv7650093400 {font-family:Calibri;}
> _filtered #yiv7650093400 {font-family:Tahoma;} _filtered #yiv7650093400
> {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv7650093400 P.yiv7650093400MsoNormal
> {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 LI.yiv7650093400MsoNormal
> {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> DIV.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in
> 0pt;}#yiv7650093400 A:link
> {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400MsoHyperlink
> {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 A:visited
> {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400MsoHyperlinkFollowed
> {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> P.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> LI.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> DIV.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in
> 0pt;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400BalloonTextChar {}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400EmailStyle19 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400EmailStyle20 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
> .yiv7650093400MsoChpDefault {FONT-SIZE:10pt;}#yiv7650093400
> DIV.yiv7650093400Section1 {}Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya.
> Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian
> penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya.
> Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM
> saya.Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya
> itupun bahagian (split) dia saja (ijon)HeheheWassalamTPK
>  - Original Message -  From: Ong Han Ling  To: iagi-net@iagi.or.id
> Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan
> Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
>   Kepemeilikan cadangan migas IndonesiaSudah sering kita membahas ttg.
> kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai.  Sebetulnya dengan
> mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan
> sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita
> adalah "boss".Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa
> kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan,
> yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi
>

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-13 Terurut Topik sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com
di negeri ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik 
bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa yang 
menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar biasa bagi 
dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga seberapa.ini 
disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi sawah (tanah) kita 
akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah (tanah) kita 
dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak borongan.si penggadai itu sama 
sekali tidak perlu dan tidak memerlukan SHM.yang dia perlukan cuma bisa 
menguasai isi dalam sawah (tanah) kita lalu dia bisa berbuat apa saja.kita 
sebagai pemilik tanah cuma bisa ketiban sial karena ikut bertanggungjawab atas 
dampak kerusakan sawahnya (tanahnya). ahli waris kita menderita karena tanah 
warisan sudah rusak, sudah kurus.
Indonesia berdirilah dan bangun.Indonesia perlu segera keluar dari jeratan 
manja mau gampang terbuai dengan kontrak borong gadai.Indonesia perlu mau dan 
perlu berani menanamkan biayanya sendiri mengexplorasi di tanahnya.agar 
Indonesia tau persis isi serta kadar kandungan di dalam tanahnya.sehingga 
kalaupun nanti masih mau pakai cara kontrak atau borongpun atau memberikan 
izin, Indonesia akan tau nantinya akan dapat apa.janganlah perjanjian yg sudah 
ditandatangani dahulu dan masih berjalan, mau kita kilah, mau kita durhakai 
karena merasa hasil yg kita terima tidak sesuai, karena merasa tidak adil, 
karena merasa dirampas.padahal ya itu tadi dulu kita mau gampang ajah.
ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sudah kita punya.ahli-ahlinya 
banyak.malah bangsa kita sudah bisa membawahi ratusan tenaga manca negara utk 
mengoperasikan pertambangan minyak dan gas.duit juga sebenernya bisa 
diadakan.tinggal kita aja lagimau kah ?
wassalam(sonny)
  From: R.P.Koesoemadinata 
 To: iagi-net@iagi.or.id 
 Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing
   
 _filtered #yiv7650093400 {font-family:Helvetica;} _filtered #yiv7650093400 
{font-family:Cambria Math;} _filtered #yiv7650093400 {font-family:Calibri;} 
_filtered #yiv7650093400 {font-family:Tahoma;} _filtered #yiv7650093400 
{margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv7650093400 P.yiv7650093400MsoNormal 
{FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 LI.yiv7650093400MsoNormal 
{FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 DIV.yiv7650093400MsoNormal 
{FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 A:link 
{COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 
SPAN.yiv7650093400MsoHyperlink 
{COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 A:visited 
{COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 
SPAN.yiv7650093400MsoHyperlinkFollowed 
{COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 
P.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 
LI.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 
DIV.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 
SPAN.yiv7650093400BalloonTextChar {}#yiv7650093400 
SPAN.yiv7650093400EmailStyle19 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400 
SPAN.yiv7650093400EmailStyle20 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400 
.yiv7650093400MsoChpDefault {FONT-SIZE:10pt;}#yiv7650093400 
DIV.yiv7650093400Section1 {}Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya 
punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak 
bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, 
untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya.Saya bilang sama 
penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun bahagian (split) 
dia saja (ijon)HeheheWassalamTPK
 - Original Message -  From: Ong Han Ling  To: iagi-net@iagi.or.id  
Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan 
Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing 
  Kepemeilikan cadangan migas Indonesia    Sudah sering kita membahas ttg. 
kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai.  Sebetulnya dengan 
mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim 
tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita adalah 
"boss".        Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian 
semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu 
discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang 
terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk 
dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. 
Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah 
"bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.    Dengan PSC 
sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima PSC 
Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa 
seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-12 Terurut Topik koesoema
Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu 
cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15% 
sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di 
Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka 
Pertamina/SKK Migas harus ikut stor 85% dari biaya pada waktu cash call. Tetapi 
karena Pertamina/SKK Migas tdak mau/mampu, maka biaya ini ditalangi oleh PSC, 
dengan bunga sangat tinggi yaitu sekitar 50% per tahun yang mereka sebutnya 
'uplift', dan diperhitungkan pada 'cost recovery'. Makanya bagi PSC cost 
recovery itu dibukukan sebagai revenue, bukan sekadar 'reimbursement' Juga 
banyak cerita lain bagaimana cost recovery ini dijadikan sumber income bagi 
PSC, belum lagi penyelewengan. Ini yg cerita seorang accountant PSC. Sebetulnya 
lebih baik cost-recovery dihilangkan dan split yg diganti dimana lifting dan 
development cost sudah diperhitungkan. Bahkan yg saya dengar yang menarik 
sistim PSC Indonesia itu bagi investor adalah cost recoverynya.
Wassalam
RPK 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Fri, 12 Jun 2015 13:43:42 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing

Selamat siang Pak Koesoema,

Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara
Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk
bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko
kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah
tidak menanggung resiko gagalnya eksplorasi karena cost recovery hanya
dilakukan kalau ada discovery dan lapangan tsb berproduksi (status
komersial).

Sebenarnya kemarin sudah mulai ada "adopsi" dari sistem ini dengan hak
Pertamina melakukan "back in" setelah PSC ditandatangani hanya
saja, proses ini tergantung port folio eksplorasi Pertamina: ada yang
diambil ada juga yang tidak diambil..


salam,

On 6/12/15, ikusum...@gmail.com  wrote:
> Pak Ong,
> Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg
> mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya
> berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg
> terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM,
> sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn
> perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan.
> Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai
> UUD.
> Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun
> diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun
> Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak
> dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan
> keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya
> beliau ditahan janji tinggal janji.
> Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb,
> sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas
>
> MIK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "Ong Han Ling" 
> Sender: 
> Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
>  Asing
> Pak I.Kusuma,
>
>
>
> Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang
> bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
> oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
>
>
>
> Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya
> hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum resources
> belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole
> society".
>
>
>
> Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik
> selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas
> baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR
> untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6
> tahun belum juga selesai.
>
>
>
> Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari
> UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga
> telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11
> tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14
> perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.
>
>
>
> Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri
> dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umu

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik rakhmadi avianto
Mungkin bukan Negara yg akan membayar biaya explorasi tapi mungkin harus
ada klausul bahwa kalau ada discovery RI (BUMN) bisa masuk dg persentasi yg
cukup gede misal 50%, pada saat masuk di equity 50% tsb maka baru
Exploration cost before dan after NDA sign di share, dg demikian masing2
NOC yg akan melakukan explorasi di Indonesia, sebelum melakukan aktifitas
harus menghitung kemungkinan ini. Meskipun di Scandinavia ngga semua
Exploration cost yg ditanggung Norway tapi di pilah2, kalau secara teknis
masuk maka dia bayarin, kan lumayan orang yg bikin analisa teknis, BUMNnya
tinggal ikut mereview kalau bagus masuk kalau tidak ya ngga.

Salam
KjA

--> *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah
<--*

2015-06-12 10:29 GMT+07:00 noor syarifuddin :

> Pak Koesoema Yth,
>
> Memang  betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk
> menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar
> ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif
> kecil saja.
>
> Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas
> eksplorasi di Indonesia..?
>
>
> salam,
>
> On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata  wrote:
> > Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak
> Ong,
> > tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya
> > ingin komentari lagi
> > Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air
> dsb
> > itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2
> > Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat
> > kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang.
> > Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat
> > kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the
> > Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti
> > perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut
> > capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state
> > enterprise.
> > Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala
> merupakan
> > suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah
> BUMN,
> > bahkan konon katanya meniru Pertamina.
> > Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik
> > pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara.
> > Maaf kalau kurang berkenan
> > Wassalam
> > RPK
> >
> >
> >   - Original Message -
> >   From: Ong Han Ling
> >   To: iagi-net@iagi.or.id
> >   Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM
> >   Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit
> Perusahaan
> > Asing
> >
> >
> >   Pak I.Kusuma,
> >
> >
> >
> >   Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3
> > yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
> > dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
> > rakyat".
> >
> >
> >
> >   Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti
> > punya hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum
> resources
> > belong to the nation - and should be developed to the benefit of the
> whole
> > society".
> >
> >
> >
> >   Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik
> > selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas
> > baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR
> > untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan
> selama 6
> > tahun belum juga selesai.
> >
> >
> >
> >   Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal
> > dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK
> > juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri
> 11
> > tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14
> > perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.
> >
> >
> >
> >   Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang
> > terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali.
> Interpretrasi
> > bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan.
> > Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru
> keluar
> > tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian
> > anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy.
> >
> >
&g

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik noor syarifuddin
Selamat siang Pak Koesoema,

Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara
Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk
bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko
kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah
tidak menanggung resiko gagalnya eksplorasi karena cost recovery hanya
dilakukan kalau ada discovery dan lapangan tsb berproduksi (status
komersial).

Sebenarnya kemarin sudah mulai ada "adopsi" dari sistem ini dengan hak
Pertamina melakukan "back in" setelah PSC ditandatangani hanya
saja, proses ini tergantung port folio eksplorasi Pertamina: ada yang
diambil ada juga yang tidak diambil..


salam,

On 6/12/15, ikusum...@gmail.com  wrote:
> Pak Ong,
> Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg
> mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya
> berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg
> terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM,
> sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn
> perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan.
> Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai
> UUD.
> Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun
> diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun
> Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak
> dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan
> keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya
> beliau ditahan janji tinggal janji.
> Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb,
> sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas
>
> MIK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "Ong Han Ling" 
> Sender: 
> Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
>  Asing
> Pak I.Kusuma,
>
>
>
> Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang
> bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
> oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
>
>
>
> Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya
> hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum resources
> belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole
> society".
>
>
>
> Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik
> selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas
> baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR
> untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6
> tahun belum juga selesai.
>
>
>
> Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari
> UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga
> telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11
> tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14
> perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.
>
>
>
> Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri
> dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa
> ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan
> demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak
> akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK
> juga bisa menyebabkan perubahan policy.
>
>
>
> Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita
> revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun
> terakir ini, bisa berjalan lagi.
>
>
>
> Salam,
>
>
>
> HL Ong
>
>
>
>
>
>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
> ikusum...@gmail.com
> Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Pak Ong dan Abah Yanto,
> UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa
> dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak
> sesuai dengan konstitusi
>
> MIK
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>   _
>
> From: "Ong Han Ling" 
>
> Sender: 
>
> Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700
>
> To: 
>
> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
>

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik ikusuma54
Pak Ong,
Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg 
mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya berhasil 
digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg terlalu 
liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM, sedangkan Dirut 
PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn perubahan UU no 8/thn 
1971, sehingga beliau diberhentikan.
Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai UUD.
Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun 
diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun
Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak 
dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan keluar 
tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya beliau 
ditahan janji tinggal janji.
Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb, 
sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas

MIK 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Ong Han Ling" 
Sender: 
Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing
Pak I.Kusuma,

 

Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang 
bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

 

Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal 
yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum resources belong to 
the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". 

 

Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 
10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar 
dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU 
Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga 
selesai.  

 

Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari 
UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah 
membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK 
telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah 
berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.   

 

Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri 
dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor 
ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian 
tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat 
lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa 
menyebabkan perubahan policy. 

 

Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita 
revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir 
ini, bisa berjalan lagi. 

 

Salam,

 

HL Ong 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
ikusum...@gmail.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Ong dan Abah Yanto,
UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

MIK 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _  

From: "Ong Han Ling"  

Sender:  

Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

To: 

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Yanto,

 

Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi "bola  liar" karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

 

Pembayaran dalam Rupiah. 

 

Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran 
terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan 
memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi 
boomerang. 

 

Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti 
sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. 

 

Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi 
buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran 
dimuka atau 

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Masalah itu dijawab oleh Ibu Sutowo dengan konsep Production Sharing 
Contract-nya (yang aseli), pemerintah/negara tidak mengeluarkan duit untuk 
explorasi, tetapi tetap mengusasai/memiliki daerah serta cadangan yang 
diketemukannya contractor, dan berhasil.
Beda dengan Kontrak Karya yang ternyata merupakan kelanjutan dari sistim 
konsesi Zaman Belanda, dan merupakan salah satu bentuk Penanaman Modal 
Asing, dan harus adanya partisipasi dengan perusahaan Indonesia, dalam 
bentuk saham.

Terima kasih atas tanggapannya
Wassalam
RPK


- Original Message - 
From: "noor syarifuddin" 

To: 
Sent: Friday, June 12, 2015 10:29 AM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing



Pak Koesoema Yth,

Memang  betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk
menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar
ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif
kecil saja.

Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas
eksplorasi di Indonesia..?


salam,

On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata  wrote:
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak 
Ong,

tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya
ingin komentari lagi
Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb
itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2
Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat
kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang.
Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat
kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the
Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti
perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut
capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state
enterprise.
Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan
suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah 
BUMN,

bahkan konon katanya meniru Pertamina.
Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik
pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara.
Maaf kalau kurang berkenan
Wassalam
RPK


  - Original Message -
  From: Ong Han Ling
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit 
Perusahaan

Asing


  Pak I.Kusuma,



  Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3
yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat".



  Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti
punya hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum 
resources

belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole
society".



  Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik
selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas
baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR
untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 
6

tahun belum juga selesai.



  Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal
dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK
juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 
11

tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14
perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.



  Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang
terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi
bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan.
Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru 
keluar

tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian
anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy.



  Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki
kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun
terakir ini, bisa berjalan lagi.



  Salam,



  HL Ong







  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
ikusum...@gmail.com
  Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit 
Perusahaan

Asing



  Pak Ong dan Abah Yanto,
  UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak
sesuai dengan konstitusi

  MIK

  Powered by Telkomsel BlackBerry®


--

  From: "Ong Han Ling" 

  Sender: 

  Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

  To: 

  ReplyTo: iagi-

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik noor syarifuddin
Pak Koesoema Yth,

Memang  betul, hanya saja ada bedanya: di model Skandinavia itu untuk
menjaga kepemilikan negara, maka biaya eksplorasi sebagian besar
ditanggung negara. Jadi para operator hanya mendapat WI yang relatif
kecil saja.

Pertanyaannya: apakah pemerintah kita siap untuk membiayai aktifitas
eksplorasi di Indonesia..?


salam,

On 6/12/15, R.P.Koesoemadinata  wrote:
> Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong,
> tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya
> ingin komentari lagi
> Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb
> itu bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2
> Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat
> kuat, bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang.
> Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat
> kuat, sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the
> Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti
> perkereta apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut
> capitalism penuh seperti di US, dengan memprivatisasi semua state
> enterprise.
> Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan
> suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN,
> bahkan konon katanya meniru Pertamina.
> Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik
> pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara.
> Maaf kalau kurang berkenan
> Wassalam
> RPK
>
>
>   - Original Message -
>   From: Ong Han Ling
>   To: iagi-net@iagi.or.id
>   Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM
>   Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>   Pak I.Kusuma,
>
>
>
>   Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3
> yang bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
> dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
> rakyat".
>
>
>
>   Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti
> punya hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum resources
> belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole
> society".
>
>
>
>   Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik
> selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas
> baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR
> untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6
> tahun belum juga selesai.
>
>
>
>   Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal
> dari UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK
> juga telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11
> tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14
> perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.
>
>
>
>   Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang
> terdiri dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi
> bisa ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan.
> Dengan demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar
> tidak akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian
> anggota MK juga bisa menyebabkan perubahan policy.
>
>
>
>   Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki
> kita revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun
> terakir ini, bisa berjalan lagi.
>
>
>
>   Salam,
>
>
>
>   HL Ong
>
>
>
>
>
>
>
>   From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
> ikusum...@gmail.com
>   Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
>   To: iagi-net@iagi.or.id
>   Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
>   Pak Ong dan Abah Yanto,
>   UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa
> dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak
> sesuai dengan konstitusi
>
>   MIK
>
>   Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
> --
>
>   From: "Ong Han Ling" 
>
>   Sender: 
>
>   Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700
>
>   To: 
>
>   ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
>
>   Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
>   Pak Yanto,
>
>
>
>   Ya Pak, kita semu

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, 
tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin 
komentari lagi
Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu 
bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 
Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, 
bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang.
Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, 
sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the 
Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta 
apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh 
seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise.
Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan 
suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, 
bahkan konon katanya meniru Pertamina.
Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik 
pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara.
Maaf kalau kurang berkenan
Wassalam
RPK


  - Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing


  Pak I.Kusuma,

   

  Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang 
bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

   

  Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya 
hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum resources belong 
to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". 

   

  Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik 
selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru 
keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk 
dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun 
belum juga selesai.  

   

  Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari 
UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah 
membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK 
telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah 
berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.   

   

  Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri 
dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor 
ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian 
tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat 
lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa 
menyebabkan perubahan policy. 

   

  Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita 
revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir 
ini, bisa berjalan lagi. 

   

  Salam,

   

  HL Ong 

   

   

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
ikusum...@gmail.com
  Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Ong dan Abah Yanto,
  UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

  MIK 

  Powered by Telkomsel BlackBerry®


--

  From: "Ong Han Ling"  

  Sender:  

  Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

  To: 

  ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Yanto,

   

  Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi "bola  liar" karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

   

  Pembayaran dalam Rupiah. 

   

  Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara 
pemikiran terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - 
milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah 
menjadi boomerang. 

   

  Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Set

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Saya sebetulnya tidak mau melanjutkan debat ideologi politik dengan pak Ong, 
tetapi karena ada sangkut pautnya dengan explorasi migas dan mineral saya ingin 
komentari lagi
Pak Ong menyebutkan UUD Norway itu masalah sumberdaya alam. tanah, air dsb itu 
bunyinya presis dengan Pasal 33, ya tentu saja. Norwegia dan negara2 
Skandinavia, bahkan juga Europa Barat itu pengaruh sosialismenya sangat kuat, 
bahkan Partai Sosialis disana sering-2 menang.
Ekonomi di sana memang free-market economy tetapi state wellfare sangat kuat, 
sehingga tidak sepenuhnya menganut capitalism, disebutnnya juga the 
Scandinavian model. Di Europa masih banyak state enterprises, seperti perkereta 
apian. Hanya Inggris saja semenjak Margaret Thatcher menganut capitalism penuh 
seperti di US, dengan memprivatisasi semua state enterprise.
Kalau tidak salah perusahaan raksasa mobil Volvo di Swedia adala merupakan 
suatu koperasi. Bahkan StatOil dari Norwegia dari namanya saja adalah BUMN, 
bahkan konon katanya meniru Pertamina.
Di negeri Belanda saja katanya semua tanah milik negara, tidak ada milik 
pribadi, petani saja harus sewa tanahnya dari negara.
Maaf kalau kurang berkenan
Wassalam
RPK


  - Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Friday, June 12, 2015 3:19 AM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing


  Pak I.Kusuma,

   

  Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang 
bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

   

  Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya 
hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum resources belong 
to the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". 

   

  Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik 
selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru 
keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk 
dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun 
belum juga selesai.  

   

  Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari 
UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah 
membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK 
telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah 
berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.   

   

  Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri 
dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor 
ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian 
tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat 
lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa 
menyebabkan perubahan policy. 

   

  Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita 
revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir 
ini, bisa berjalan lagi. 

   

  Salam,

   

  HL Ong 

   

   

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
ikusum...@gmail.com
  Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Ong dan Abah Yanto,
  UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

  MIK 

  Powered by Telkomsel BlackBerry®


--

  From: "Ong Han Ling"  

  Sender:  

  Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

  To: 

  ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Yanto,

   

  Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi "bola  liar" karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

   

  Pembayaran dalam Rupiah. 

   

  Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara 
pemikiran terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - 
milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah 
menjadi boomerang. 

   

  Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Set

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik Ong Han Ling
Pak I.Kusuma,

 

Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang 
bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh 
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

 

Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya hal 
yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum resources belong to 
the nation - and should be developed to the benefit of the whole society". 

 

Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik selama 
10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas baru keluar 
dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR untuk dibuat UU 
Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6 tahun belum juga 
selesai.  

 

Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari 
UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga telah 
membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11 tahun. Juga MK 
telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14 perusahaan yang sudah 
berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.   

 

Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri 
dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa ngalor 
ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan demikian 
tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak akan dihujat 
lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK juga bisa 
menyebabkan perubahan policy. 

 

Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita 
revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun terakir 
ini, bisa berjalan lagi. 

 

Salam,

 

HL Ong 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
ikusum...@gmail.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Ong dan Abah Yanto,
UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

MIK 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _  

From: "Ong Han Ling"  

Sender:  

Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700

To: 

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Yanto,

 

Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi "bola  liar" karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

 

Pembayaran dalam Rupiah. 

 

Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran 
terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan 
memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi 
boomerang. 

 

Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti 
sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. 

 

Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi 
buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran 
dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak 
ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu.   

 

Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. 
Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji 
asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada 
yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang 
terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi  sebagian-sebagian sambil jalan 
tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut 
kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah 
kalau tidak mengikuti peraturannya.  

 

Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah 
melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah.  
Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir 
tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD.  

 

Salam,

 

HLOng  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Saya sependapat dengan pak Ong HL 

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik Ong Han Ling
Betul Pak Noor, yang kita gadaikan adalah "Future Production" tapi ini 
sebetulnya sama dengan cadangan yang ada. Istilah saja dan ini adalah 
akal-akalan orang hukum cara memutarbalikkan supaya tidak terlihat kepunyaan 
Indonesia koh digadaikan perusahaan asing. Namun tujuan utamanya sama, supaya 
bisa pinjam uang untuk development. Maka itu saya katakan bahwa IOC tidak 
peduli kepemilkan asal cadangannya bisa "bankable". Dan ini bisa dilakukan 
tanpa risiko dengan PSC kita yang sekarang cuma sekitar 40 halaman. Jadi kalau 
PSC kita nantinya diganti dengan adanya UUMIGAS baru, belum tentu ahli-ahli 
hukum bisa "maneuver" supaya bisa dikeluarkan pinjaman dari bank. Kalau terlalu 
Nasionalistik, umpama mengatakan bahwa migas milik Negara dan yang bisa 
mengadaikan adalah Negara saja, habislah riwayat kita. Artinya negara bisa 
mengadaikan cadangan hingga bisa dijadikan pinjaman untuk keperluan lain. Kalau 
sudah digadaikan sekali, ya tidak bisa dipakai untuk produksi. Risiko ini 
terlalu besar untuk kita antisipasi. Bagaimana kalau didiamkan dulu pembentukan 
UUMIGAS baru; kita sudah menunda sejak 2001. Juga dapat dipastikan begitu 
UUMIGAS baru dikeluarkan bertubi-tubi protes mengalir. Biarkan investor masuk 
dulu; kita memerlukan modal dan teknologi untuk pengembangan daerah Frontier 
sekarang, bukan nanti. 

Salam,
HLOng  

-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of noor 
syarifuddin
Sent: Thursday, June 11, 2015 4:38 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

Pak Ong dan rekan-rekan,

Mungkin ada satu istilah yang bisa menjadikan salah paham di sini.
Sepengetahuan saya yang dimaksud "menggadaikan cadangan" adalah lebih
pada menggadaikan "future production" yang menjadi jatah
Operator/Perusahaan. Jadi tidak bulat-bulat 100% cadangan di satu
lapangan yg akan dikembangkan akan bisa dijadikan jaminan pinjaman
uang.

Yang menjadi faktor pertimbangan antara lain:
- jumlah total cadangan yang dicakup oleh POD
- porsi bagi hasil PSCnya
- porsi WI dari perusahaan tsb
- total investasinya (untuk menghitung porsi bagi hasil dan pengembalian biaya)
- country risk

Di internal saya koefisien ini dikenal dengan terminologi SEC
coeffesient (mengacu pada SECnya Amerika).

Kita hanya boleh men"declare" bagian cadangan dan produksi sesuai koefisien tsb.


salam,


On 6/11/15, Ong Han Ling  wrote:
> Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli
> apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung  membuat
> sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita
> yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya
> resmi.
>
>
>
> Salam,
>
>
>
> Hl Ong
>
>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
> R.P.Koesoemadinata
> Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan)
> oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang,
> mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa
> tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya.
>
> Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya
> itupun bahagian (split) dia saja (ijon)
>
> Hehehe
>
> Wassalam
>
> TPK
>
> ----- Original Message -
>
> From: Ong Han Ling <mailto:wim...@singnet.com.sg>
>
> To: iagi-net@iagi.or.id
>
> Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM
>
> Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Kepemeilikan cadangan migas Indonesia
>
>
>
> Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah
> selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah
> pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah
> menunjukan bahwa kita adalah "boss".
>
>
>
> Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua
> perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu
> discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang
> terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang
> untuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa
> yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang
> terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.
>
>
>
> Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat
> menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik ikusuma54
Pak Ong dan Abah Yanto,
UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa 
dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak sesuai 
dengan konstitusi

MIK 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Ong Han Ling" 
Sender: 
Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing
Pak Yanto,

 

Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi "bola  liar" karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

 

Pembayaran dalam Rupiah. 

 

Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran 
terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan 
memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi 
boomerang. 

 

Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti 
sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. 

 

Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi 
buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran 
dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak 
ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu.   

 

Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. 
Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji 
asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada 
yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang 
terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi  sebagian-sebagian sambil jalan 
tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut 
kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah 
kalau tidak mengikuti peraturannya.  

 

Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah 
melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah.  
Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir 
tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD.  

 

Salam,

 

HLOng  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita 
itu sudah menjadi "Boss".

Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai  institusi yang menjadi manajemen 
dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( 
Business Entity Milik Negara /BUMN.)

Kalau dpaksakan diubah "total" , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. 
pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi "bola 
liar".

Dan bisa bisa UU menjadi semacama "nasionalisasi" KKKS , kalau ini terjadi 
(audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan 
modal sendiri.

 

Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen 
Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah .

Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi 
saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan 
dalam hal ini. Terima kasih.

 

si Abah  

 

 

On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling  wrote:

 

Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah "boss".

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan 
harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini 
demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang terpenting adalah 
bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu  
development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu 
disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari 
cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima 
PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak 
raksasa 

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik Ong Han Ling
Pak Yanto,

 

Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya, 
seperti Anda katakan menjadi "bola  liar" karena tiap orang memberi comment 
waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi 7 
DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah menunggu 6 
tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa lama lagi 
harus menunggu? .

 

Pembayaran dalam Rupiah. 

 

Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara pemikiran 
terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah - milah dan 
memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah telah menjadi 
boomerang. 

 

Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai 
dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan Hotel 
dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan seperti 
sekarang mendadak hingga timbul kekacauan. 

 

Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi 
buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran 
dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang, tidak 
ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu.   

 

Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran. 
Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji 
asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada 
yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang 
terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi  sebagian-sebagian sambil jalan 
tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut 
kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman Pemerintah 
kalau tidak mengikuti peraturannya.  

 

Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah 
melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah.  
Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir 
tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD.  

 

Salam,

 

HLOng  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita 
itu sudah menjadi "Boss".

Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai  institusi yang menjadi manajemen 
dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha ( 
Business Entity Milik Negara /BUMN.)

Kalau dpaksakan diubah "total" , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. 
pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi "bola 
liar".

Dan bisa bisa UU menjadi semacama "nasionalisasi" KKKS , kalau ini terjadi 
(audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan 
modal sendiri.

 

Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen 
Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah .

Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi 
saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan 
dalam hal ini. Terima kasih.

 

si Abah  

 

 

On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling  wrote:

 

Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah "boss".

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan 
harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini 
demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang terpenting adalah 
bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu  
development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu 
disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari 
cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima 
PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak 
raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable" dengan PSC 
sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

 

IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomoda

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik noor syarifuddin
Pak Ong dan rekan-rekan,

Mungkin ada satu istilah yang bisa menjadikan salah paham di sini.
Sepengetahuan saya yang dimaksud "menggadaikan cadangan" adalah lebih
pada menggadaikan "future production" yang menjadi jatah
Operator/Perusahaan. Jadi tidak bulat-bulat 100% cadangan di satu
lapangan yg akan dikembangkan akan bisa dijadikan jaminan pinjaman
uang.

Yang menjadi faktor pertimbangan antara lain:
- jumlah total cadangan yang dicakup oleh POD
- porsi bagi hasil PSCnya
- porsi WI dari perusahaan tsb
- total investasinya (untuk menghitung porsi bagi hasil dan pengembalian biaya)
- country risk

Di internal saya koefisien ini dikenal dengan terminologi SEC
coeffesient (mengacu pada SECnya Amerika).

Kita hanya boleh men"declare" bagian cadangan dan produksi sesuai koefisien tsb.


salam,


On 6/11/15, Ong Han Ling  wrote:
> Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli
> apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung  membuat
> sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita
> yang punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya
> resmi.
>
>
>
> Salam,
>
>
>
> Hl Ong
>
>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
> R.P.Koesoemadinata
> Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan)
> oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang,
> mau disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa
> tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM saya.
>
> Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya
> itupun bahagian (split) dia saja (ijon)
>
> Hehehe
>
> Wassalam
>
> TPK
>
> - Original Message -----
>
> From: Ong Han Ling <mailto:wim...@singnet.com.sg>
>
> To: iagi-net@iagi.or.id
>
> Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM
>
> Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Kepemeilikan cadangan migas Indonesia
>
>
>
> Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah
> selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah
> pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah
> menunjukan bahwa kita adalah "boss".
>
>
>
> Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua
> perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu
> discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang
> terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang
> untuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa
> yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang
> terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.
>
>
>
> Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat
> menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan
> minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable"
> dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini
> yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.
>
>
>
> IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena
> konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga
> interpretasi bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan
> UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan
> perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk
> dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC.
>
>
>
> Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita
> masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil
> risiko demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita
> adalah pemiliknya?
>
>
>
>
>
> HL Ong.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
> Sumantri - yrs_...@yahoo.com
> Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Pak Is
>
>
>
> Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan
> eksekusi.
>
>
>
> si Abah
>
>
>
>
>
> On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" 
> wrote:
>
>
>

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-11 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Memang contoh saya itu sangat simple, hanya sekadar illustrasi bagaimana 
pentingnya kepemilikan atau penguasaan itu, tetapi mungkin dalam business tidak 
seperti itu, heheheh.
Ngomong-ngomong soal sertifikat: Seingat saya memang developer menerbitkan 
sertifikat dengan DP 30% saja, tetapi saya tidak yakin atas nama pembeli 
langsung, yang jelas sertifikat itu disimpan di bank yang memberikan pinjaman 
itu, karena kalau cicilan sdah lunas mengambil sertifikat di bank itu  hrs 
lewat notaris lagi melalui proses yang disebut di"roya", dan di sertifikat ada 
catatan mutasi yaitu pernah dimiliki bank ybs.
Saya kira hal ini disebabkan karena bank atau siapapun oleh undang-undang 
dilarang menyimpan/memegang sertifikat yang bukan miliknya. Walaupun dalam 
prakteknya banyak peminjam uang yang melakukan itu
Wassalam

  - Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Thursday, June 11, 2015 12:03 PM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing


  Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli 
apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung  membuat 
sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita yang 
punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya resmi. 

   

  Salam,

   

  Hl Ong  

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
R.P.Koesoemadinata
  Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) 
oleh penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau 
disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan 
kepemilikan saya dengan SHM saya.

  Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya 
itupun bahagian (split) dia saja (ijon)

  Hehehe

  Wassalam

  TPK

- Original Message - 

From: Ong Han Ling 

To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM

    Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

 

Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak 
pernah selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, 
dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya 
sudah menunjukan bahwa kita adalah "boss".

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua 
perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu 
discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang 
terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk 
dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. 
Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah 
"bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat 
menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan 
minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable" dengan 
PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

 

IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank 
diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya 
cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. 

 

Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita 
masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko 
demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah 
pemiliknya?

 

 

HL Ong.

 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto 
R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
    To: iagi-net@iagi.or.id
    Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

 

Pak Is

 

Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan 
eksekusi.

 

si Abah

 

 

On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id"  
wrote:

 

Betul sekali Abah ,

Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
lang

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik Ong Han Ling
Contoh dari Pak Koes adalah terlalu simple. Sekarang kalau kita beli 
apartment/rumah, dengan uang 10-30%, developer akan langsung  membuat 
sertifikat atas nama kita. Kita bisa ngomong sama semua orang bahwa kita yang 
punya. Namun kalau mau dijual tidak bisa, meskipun kita pemiliknya resmi. 

 

Salam,

 

Hl Ong  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
R.P.Koesoemadinata
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) oleh 
penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau 
disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan 
kepemilikan saya dengan SHM saya.

Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun 
bahagian (split) dia saja (ijon)

Hehehe

Wassalam

TPK

- Original Message - 

From: Ong Han Ling <mailto:wim...@singnet.com.sg>  

To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM

Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah "boss".

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan 
harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini 
demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang terpenting adalah 
bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu  
development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu 
disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari 
cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima 
PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak 
raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable" dengan PSC 
sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

 

IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank 
diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya 
cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. 

 

Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita 
masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko 
demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah 
pemiliknya?

 

 

HL Ong.

 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Is

 

Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi.

 

si Abah

 

 

On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id"  
wrote:

 

Betul sekali Abah ,

Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
.
Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk 
"dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
tanpa ada solusi.
Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )


salam

Ism





> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>
>
> si Abah
>
> Sent from Yahoo Mail on Android
>




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id 
<http://indomail.indo.net.id/> 




Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> 
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
---

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik Ong Han Ling
Mungkin ada salah pengertian disini.

 

Bagi IOC (Int. Oil Co.), yang penting bagi mereka adalah bahwa cadangannya bisa 
di gadaikan untuk kepentingan pinjam uang. Inilah yang terpenting bagi mereka. 
Mereka tidak akan develop lapangan kalau tidak bisa pinjam uang. Tidak ada 
perusahaan yang develop lapangan dengan uangnya sendiri seluruhnya. Lebih besar 
pinjamannya lebih tinggi keuntungannya. Untuk pinjam perlu barang yang 
digadaikan. Dalam hal ini cadangan yang digadaikan. Jadi yang terpenting disini 
adalah "bankability" dari cadangan dan bukan siapa pemiliknya. Dengan PSC yang 
sekarang berlaku,  bank asing bisa menerima. Maka itu "don't rock the boat".

 

Salam,

 

HLOng

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
R.P.Koesoemadinata
Sent: Thursday, June 11, 2015 10:25 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Wah jadi menurut Pak Ong tidak jadi masalah milik siapa, dikuasai siapa, 
pokonya asal bisa digadaikan /dijadi agunan saja.

Wah jangan2 nanti sertifikat rumah milik saya bisa digadaikan orang, hehhehe

RPK

- Original Message - 

From: Ong Han Ling <mailto:wim...@singnet.com.sg>  

To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM

Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah "boss".

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan 
harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini 
demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang terpenting adalah 
bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu  
development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu 
disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari 
cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima 
PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak 
raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable" dengan PSC 
sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

 

IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank 
diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya 
cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. 

 

Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita 
masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko 
demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah 
pemiliknya?

 

 

HL Ong.

 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Is

 

Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi.

 

si Abah

 

 

On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id"  
wrote:

 

Betul sekali Abah ,

Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
.
Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk 
"dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
tanpa ada solusi.
Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )


salam

Ism





> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>
>
> si Abah
>
> Sent from Yahoo Mail on Android
>




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id 
<http://indomail.indo.net.id/> 




Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> 
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mand

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya. Saya punya sawah (warisan) oleh 
penggarapnya digadekan, kemudian penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau 
disita (diambil alih) sawah saya. Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan 
kepemilikan saya dengan SHM saya.
Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya itupun 
bahagian (split) dia saja (ijon)
Hehehe
Wassalam
TPK
  - Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing


  Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

   

  Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah "boss".

   

  Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua 
perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu 
discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang 
terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk 
dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. 
Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah 
"bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

   

  Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat 
menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan 
minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable" dengan 
PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

   

  IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank 
diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya 
cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. 

   

  Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita 
masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko 
demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah 
pemiliknya?

   

   

  HL Ong.

   

   

   

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
  Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Is

   

  Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi.

   

  si Abah

   

   

  On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id"  
wrote:

   

  Betul sekali Abah ,

  Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
  masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
  semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
  langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
  .
  Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk 
  "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
  tanpa ada solusi.
  Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
  ( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )


  salam

  Ism





  > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
  >
  >
  > si Abah
  >
  > Sent from Yahoo Mail on Android
  >




  ___
  indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


  

  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or pro

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong kita 
itu sudah menjadi "Boss".Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai  institusi 
yang menjadi manajemen dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah 
RI) menjadi Unit Usaha ( Business Entity Milik Negara /BUMN.)Kalau dpaksakan 
diubah "total" , demi kepentingan politik jangka pendek (a.l. pencitraan bahwa 
partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi "bola liar".Dan bisa bisa 
UU menjadi semacama "nasionalisasi" KKKS , kalau ini terjadi (audzubillahlah 
min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas dengan modal sendiri.
Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen 
Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah .Seingat saya 
, dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju , tapi saya yakin 
pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan pencerahan dalam hal 
ini. Terima kasih.
si Abah   


 On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling  
wrote:
   

 #yiv6774743573 -- filtered {font-family:Helvetica;panose-1:2 11 6 4 2 2 2 2 2 
4;}#yiv6774743573 filtered {panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;}#yiv6774743573 
filtered {font-family:Calibri;panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;}#yiv6774743573 
filtered {font-family:Tahoma;panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4;}#yiv6774743573 
p.yiv6774743573MsoNormal, #yiv6774743573 li.yiv6774743573MsoNormal, 
#yiv6774743573 div.yiv6774743573MsoNormal 
{margin:0in;margin-bottom:.0001pt;font-size:12.0pt;}#yiv6774743573 a:link, 
#yiv6774743573 span.yiv6774743573MsoHyperlink 
{color:blue;text-decoration:underline;}#yiv6774743573 a:visited, #yiv6774743573 
span.yiv6774743573MsoHyperlinkFollowed 
{color:purple;text-decoration:underline;}#yiv6774743573 
p.yiv6774743573MsoAcetate, #yiv6774743573 li.yiv6774743573MsoAcetate, 
#yiv6774743573 div.yiv6774743573MsoAcetate 
{margin:0in;margin-bottom:.0001pt;font-size:8.0pt;}#yiv6774743573 
span.yiv6774743573BalloonTextChar {}#yiv6774743573 
span.yiv6774743573EmailStyle19 {color:#1F497D;}#yiv6774743573 
span.yiv6774743573EmailStyle20 {color:#1F497D;}#yiv6774743573 
.yiv6774743573MsoChpDefault {font-size:10.0pt;}#yiv6774743573 filtered 
{margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv6774743573 div.yiv6774743573Section1 
{}#yiv6774743573 Kepemeilikan cadangan migas Indonesia    Sudah sering kita 
membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dantidak pernah selesai.  Sebetulnya 
dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor,dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan 
sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnyasudah menunjukan bahwa kita adalah 
"boss".        Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa 
kecualiansemua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu 
pada waktudiscovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S 
yangterpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam 
uanguntuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli 
siapayang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang 
terpentingadalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.    
Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasionaldapat menerima 
PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaanminyak 
raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable"dengan PSC 
sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yangbisa memberi 
pinjaman hanyalah bank-bank asing.       IAGI perlu memperjuangkan supaya 
Indonesia jangan  merubahUUMIGAS,  karena konsekwensinya besar sekali dan  
arahnya tidak terkendalihingga interpretasi bisa macem2.  Dengan Nasionalisme 
menguat, besarkemungkinan UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. 
Akirnyadilakukan perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya 
lagiuntuk dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC.    
 Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahalkita 
masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil 
risikodemikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah 
pemiliknya?       HL Ong.             From: 
iagi-net@iagi.or.id[mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri 
-yrs_...@yahoo.com
Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulitPerusahaan Asing 
   Pak Is    Kayanya emang lebih jelas dan cepatpenyelesaian masalah2 di 
tahapan eksekusi.    si Abah       On Tuesday, June 9, 2015 9:26 
AM,"lia...@indo.net.id"  wrote:    Betulsekali Abah ,

Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
.
Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk 
"dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
tanpa ada solusi

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Wah jadi menurut Pak Ong tidak jadi masalah milik siapa, dikuasai siapa, 
pokonya asal bisa digadaikan /dijadi agunan saja.
Wah jangan2 nanti sertifikat rumah milik saya bisa digadaikan orang, hehhehe
RPK
  - Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM
  Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing


  Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

   

  Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah "boss".

   

  Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua 
perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu 
discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang 
terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk 
dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. 
Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah 
"bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

   

  Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat 
menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan 
minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable" dengan 
PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

   

  IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank 
diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya 
cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. 

   

  Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita 
masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko 
demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah 
pemiliknya?

   

   

  HL Ong.

   

   

   

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
  Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan 
Asing

   

  Pak Is

   

  Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi.

   

  si Abah

   

   

  On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id"  
wrote:

   

  Betul sekali Abah ,

  Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
  masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
  semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
  langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
  .
  Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk 
  "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
  tanpa ada solusi.
  Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
  ( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )


  salam

  Ism





  > Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
  >
  >
  > si Abah
  >
  > Sent from Yahoo Mail on Android
  >




  ___
  indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


  

  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  


  --

RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-10 Terurut Topik Ong Han Ling
Kepemeilikan cadangan migas Indonesia

 

Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah 
selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah 
pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah 
menunjukan bahwa kita adalah "boss".

 

Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua perusahaan 
harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu discovery. Ini 
demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang terpenting adalah 
bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang untuk dipakai waktu  
development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa yang punya. Faktor penentu 
disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang terpenting adalah "bankability" dari 
cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.

 

Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat menerima 
PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan minyak 
raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable" dengan PSC 
sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini yang bisa 
memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.   

 

IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena 
konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga interpretasi 
bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan UUMIGAS baru akan 
meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan perubahan PSC hingga bank 
diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk dijadikan agunan. Artinya 
cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC. 

 

Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita 
masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko 
demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah 
pemiliknya?

 

 

HL Ong.

 

 

 

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. 
Sumantri - yrs_...@yahoo.com
Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

 

Pak Is

 

Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi.

 

si Abah

 

 

On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id"  
wrote:

 

Betul sekali Abah ,

Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
.
Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk 
"dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
tanpa ada solusi.
Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )


salam

Ism





> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>
>
> si Abah
>
> Sent from Yahoo Mail on Android
>




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id 
<http://indomail.indo.net.id/> 




Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> 
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.





Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
-

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-08 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Pak Is
Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan eksekusi.
si Abah 


 On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" 
 wrote:
   

 Betul sekali Abah ,

Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
.
Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk 
"dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
tanpa ada solusi.
Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )


salam

Ism





> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>
>
> si Abah
>
> Sent from Yahoo Mail on Android
>




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.








Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-08 Terurut Topik liamsi
Betul sekali Abah ,

Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui , 
masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
.
Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk 
"dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
tanpa ada solusi.
Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )


salam

Ism





> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>
>
> si Abah
>
> Sent from Yahoo Mail on Android
>




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.



Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-08 Terurut Topik noor syarifuddin
Iya betul Abah... retorika yang tidak perlu dan hanya menghabiskan energi... :-)
kenyataan di depan mata adalah terus turunnya angka cadangan migas
karena tidak ada penemuan baru yang besar...

sebagai perusahaan nasional mungkin ini kesempatan Pertamina untuk
menggenjot program eksplorasinya termasuk mengakuisisi blok-blok
potensial via mekanisme farm in... saat ini banyak sekali perusahaan
yang sedang terlilit kesulitan cash flow, jadi tentu banyak asset
potensial yang diobral...

kalau hanya nunggu blok yang berakhir kontraknya, maka cadangannya ya
segitu-gitu saja... hanya soal pengelolanya saja yang berbeda... :-)



salam,

On 6/9/15, Yanto R. Sumantri  wrote:
> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>
>
> si Abah
>
> Sent from Yahoo Mail on Android
>
> From:"lia...@indo.net.id" 
> Date:Mon, 8 Jun, 2015 at 19:12
> Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
> S
>
>
> Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg
> lama  , jamanya KK/PKP2B
> Pertanyaanya  , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan
> Geothermal , Kalau  Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP
> Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau
> Minerba dan Geothermal  kok tdk pakai BUMN dan langsung dg
> sistem IUP bukan Kontrak ,  padahal ketiganya  sama sama dg
> dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak (
> KOB ,
> KK, PKP2B )
>
> ISM
>
>
>> Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian
>> MK, karena  sudah banyak memberikan KP kepada antara PT
>> Freeport, PT Newmont, dan  banyak2 PT2  swasta yang
>> mengelola batubara, yang bukan BUMN
>> RPK
>> - Original Message -
>> From: 
>> To: 
>> Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM
>> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
>> Perusahaan Asing
>>
>>
>>> Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK
>>> itu
>>> memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan ,
>>> Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan
>>> pengawasan
>>> thd SDA tsb. Fungsi pengurusan  Negara tsb dg mengeluarkan
>>> dan
>>> mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi
>>> Pengaturan
>>> dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan ,
>>> sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme
>>> keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk
>>> mengelola
>>> SDA tsb.
>>> Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb
>>> bukan
>>> kepada yg " lain "  ( " BUMOL " Badan Usaha Milik Orang
>>> Lain )
>>> Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah
>>> yg
>>> harus dirumuskan  di UU
>>>
>>>
>>> ISM
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
 Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan
 Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi
 belum
 tentu  menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya
 dikuasakan kepada orang lain  dengan syarat tertentu,
 untuk
 dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan  biasanya
 pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya
 Contoh
 VB.  orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang
 lain, si pemilik tidak  bisa memakainya sendiri, bahkan
 juga
 tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan  si penguasa VB.
 Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan
 pada Pertamina  (zaman dulu misalnya), maka ada istilah
 Kuasa Pertambangan, dengan syarat  hasilnya untuk negara.
 Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan  bisa saja
 mengelolamya sendiri  tetapi selaku pemegang kuasa bisa
 saja
 mengontrakkan pengelolaannya  sebagaian ke kontraktor
 dengan
 bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu,  sekarang mungkin
 yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga
 mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena
 SKK
 Migas sekarang  berfungsi regulator, dan Pertamina
 sekarang
 statusnya sebagai
 kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan
 seluruh pekerjaannya  pada (sub) contractor, seperti KSO
 sekarang
 Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan
 pemegang konnsesi Nah disitu bedanya
 Wassalam
 RPK

 - Original Message -
 From: 
 To: 
 Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM
 Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
 Perusahaan Asing


> Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
>> - Hak Penguasan
>> - Hak Pengelolaan
>> - Hak Pemilikan
>
> =>
> Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu
> belum
> tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum
> tentu
> memiliki apalagi menguasai,
> Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan
> mengelola
> SDA,
> Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat
> di
> serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme
> kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya .
>

Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

2015-06-08 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".


si Abah

Sent from Yahoo Mail on Android

From:"lia...@indo.net.id" 
Date:Mon, 8 Jun, 2015 at 19:12
Subject:Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
S


Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU yg
lama  , jamanya KK/PKP2B
Pertanyaanya  , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan
Geothermal , Kalau  Migas Kok pakai BUMN atau BHMN ( jamanya BP
Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau
Minerba dan Geothermal  kok tdk pakai BUMN dan langsung dg
sistem IUP bukan Kontrak ,  padahal ketiganya  sama sama dg
dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga pakai Kontrak ( KOB ,
KK, PKP2B )

ISM


> Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar pengertian
> MK, karena  sudah banyak memberikan KP kepada antara PT
> Freeport, PT Newmont, dan  banyak2 PT2  swasta yang
> mengelola batubara, yang bukan BUMN
> RPK
> - Original Message -
> From: 
> To: 
> Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
> Perusahaan Asing
>
>
>> Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan MK
>> itu
>> memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan ,
>> Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan
>> pengawasan
>> thd SDA tsb. Fungsi pengurusan  Negara tsb dg mengeluarkan
>> dan
>> mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi
>> Pengaturan
>> dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan ,
>> sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme
>> keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk
>> mengelola
>> SDA tsb.
>> Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb
>> bukan
>> kepada yg " lain "  ( " BUMOL " Badan Usaha Milik Orang
>> Lain )
>> Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP , itulah
>> yg
>> harus dirumuskan  di UU
>>
>>
>> ISM
>>
>>
>>
>>
>>
>>> Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan
>>> Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi
>>> belum
>>> tentu  menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya
>>> dikuasakan kepada orang lain  dengan syarat tertentu,
>>> untuk
>>> dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan  biasanya
>>> pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya
>>> Contoh
>>> VB.  orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai orang
>>> lain, si pemilik tidak  bisa memakainya sendiri, bahkan
>>> juga
>>> tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan  si penguasa VB.
>>> Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan
>>> pada Pertamina  (zaman dulu misalnya), maka ada istilah
>>> Kuasa Pertambangan, dengan syarat  hasilnya untuk negara.
>>> Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan  bisa saja
>>> mengelolamya sendiri  tetapi selaku pemegang kuasa bisa
>>> saja
>>> mengontrakkan pengelolaannya  sebagaian ke kontraktor
>>> dengan
>>> bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu,  sekarang mungkin
>>> yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga
>>> mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena
>>> SKK
>>> Migas sekarang  berfungsi regulator, dan Pertamina
>>> sekarang
>>> statusnya sebagai
>>> kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan
>>> seluruh pekerjaannya  pada (sub) contractor, seperti KSO
>>> sekarang
>>> Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan
>>> pemegang konnsesi Nah disitu bedanya
>>> Wassalam
>>> RPK
>>>
>>> - Original Message -
>>> From: 
>>> To: 
>>> Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM
>>> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
>>> Perusahaan Asing
>>>
>>>
 Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
> - Hak Penguasan
> - Hak Pengelolaan
> - Hak Pemilikan

 =>
 Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu
 belum
 tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum
 tentu
 memiliki apalagi menguasai,
 Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan
 mengelola
 SDA,
 Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya dapat
 di
 serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana mekanisme
 kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya .

 ISM






> 2015-06-06 9:12 GMT+07:00 :
>
>> Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak Indonesia
>> itu
>> SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor (PSC)n
>> hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan, al
>> pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau
>> ini
>> hanya di atas kertas saja.?
>>
>
> Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
> - Hak Penguasan
> - Hak Pengelolaan
> - Hak Pemilikan
> Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
> Negara itu yang punya hak penguasaan
> Rakyat yang memiliki
> just my 2c
>
> RDP
>
> Hehehe
>> Wass
>> RPK
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> --
>> *From: * Ipong Kunwau 
>> *Send