Re: [iagi-net-l] Bahasa Jepun+Huruf Kanjinya RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-11-02 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Mungkin maksud saya kurang difahami. Saya tekankan bahwa pembuatan istilah 
ilmiah teknik ini bukan hanya masalah bahasa dan ditangani 1 orang saja dan 
kemudian selesai. Selain memerlukan waktu untuk dipikirkan,  konsep dan 
istilah ilmiah akan bertambah dan berkembang terus selama ilmu itu sendiri 
berkembang.
Maka saya usulkan adanya suatu standing committee yang terdiri dari banyak 
pakar/spesialist selain ahli bahasa yang paling tidak bersidang 1 kali 
setiap tahunnya, membahas munculnya istilah ilmiah/teknik baru setiap 
tahunnya.
Komisi ini para anggotanya harus bersifat tetap, minimal untuk jangka waktu 
5 tahun, dan hasilnya disosialisasikan untuk didiskusikan di forum IAGI 
mailing list (misalnya), sebelum ditetapkan.
Ini yang saya maksud, yang tidak akan selesai2 itu dialog mengenai bagaimana 
menterjemahkan istilah-istilah itu. Kalau ada komisi tetap kan komisi bisa 
mengambil kesimpulan dan kalau perlu dilakukan voting, sehingga tidak 
terjadi dialog yang bertele-tele yang tidak ada habisnya.

Wassalam
- Original Message - 
From: Kuntadi, Nugrahanto kuntadi.nugraha...@se1.bp.com

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, November 02, 2009 2:22 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] Bahasa Jepun+Huruf Kanjinya RE: [iagi-net-l] 
Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda



Maturnuwun Pak Brahmantyo...

Wah berarti Bahasa Indonesia sudah setengah matang nih menuju
peng'Indonesiaan di segala aspek poleksushukbudsains.  Kenapa tidak bisa
ya? Jwb: karena api tungkunya terlalu kecil (=usahanya kurang besar).
Memang repot, tetapi repot di awal bukankah hal yang biasa di dalam
memulai suatu pekerjaan besar? Contoh:
- mengurus persiapan kontrak utk suatu proyek besar bukan main repotnya,
namun ketika sudah berjalan umumnya lancar saja.
- mendaki gunung / bukit baik berjalan kaki maupun bersepeda, awalnya
beraaat sekali, tapi ketika sudah melihat batas vegetasi rasanya capek
kaki terpompa semangat menuju puncak walaupun naik 2 langkah melorot 1-2
langkah lagi.
- belajar nyupir buat orang yang mampu membayar supir pribadi, wah repot
dan muwalesnya minta ampun padahal nyuruh supir udah gampang...tapi
ketika sudah bisa nyupir sendiri, si supir pribadi makan gaji buta
akhirnya...:-(
- dll, dll...

Mungkin betul kata Pak Mino dan Pak Koesoema, terkesan membuang2 waktu
dan lama sekali belum ketahuan ujungnya. Tapi kan kalau hanya sebagian
geolog saja yang serius di dalam menekuni hal ini dgn bantuan segenap
komunitas, perlahan-lahan bisa disepakati mana yang bisa
diIndonesiakan mana yang ditunda, atau bahkan kelak gak perlu
diIndonesiakan sama sekali.

Salam,
Kuntadi

-Original Message-
From: Budi Brahmantyo [mailto:bud...@gc.itb.ac.id]
Sent: Monday, November 02, 2009 9:19 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Bahasa Jepun+Huruf Kanjinya RE: [iagi-net-l]
Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

Betul semuanya dikanjikan (mungkin juga diambil dari bahasa asalnya
yaitu
China), kecuali istilah-istilah yang relatif baru biasanya ditulis
sesuai
cara pengucapan dalam bahasa Inggeris dan ditulis dengan huruf katakana.
Nama-nama batuan klasik/standar hampir seluruhnya sudah dikanjikan.

BB







Betul Pak Muharram,

Inti dari pertanyaan saya kepada iaginetters yg mgkn pernah/sudah lama
tinggal di Jepun dll itu mengethui apakah istilah2 asing yg dipakai
mereka dlm bahasa sains pun diterjemahkan sekaligus ditulis dlm kanji
juga?

Jika iya, berarti mereka bangsa kuning itu repotnya 2x lipat ketimbang
Bahasa Indonesia yg alhamdulillah sudah memakai huruf Latin

(universal)

- artinya usaha kita tinggal mencari terjemahan padanannya saja.

Saya terus terang di Jepang feel like at no where karena semua sudut
kota dan barang2 dari elektronik, makanan/minuman coin, menu resto,

dll

you name it - semuanya pakai huruf kanji, dan susah cari orang utk
diajak ngobrol bahasa Inggris, apalagi Bahasa Indonesia;-(

Salam.

-Original Message-
From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]
Sent: Monday, November 02, 2009 9:08 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah Pemuda

3 serangkai bangsa kuning ini patut dicontoh patriotismenya. Khusus
untuk China, seingat saya beberapa perusahaan oil services harus

membuat

website dalam bahasa setempat. Namun saya juga gak tahu, apakah karena
diharuskan oleh UU China atau karena daya saing negeri ini yang tinggi
sehingga perusahaan manapun yang masuk harus mengalah untuk
menggunakan Bahasa China.

Salam,
--mjp--

-Original Message-
From: Kuntadi, Nugrahanto [mailto:kuntadi.nugraha...@se1.bp.com]
Sent: Monday, November 02, 2009 8:54 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah Pemuda

Kalau bangsa Jepun, Korea, atu China itu gimana yah?

Apakah dalam bahasa ilmiah nasional mereka yang bertulisan kanji dll

itu

terselip juga istilah2 asing?

Atau semua bahasa science nya telah diterjemahkan

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-11-01 Terurut Topik Kuntadi, Nugrahanto
Kalau bangsa Jepun, Korea, atu China itu gimana yah?

Apakah dalam bahasa ilmiah nasional mereka yang bertulisan kanji dll itu
terselip juga istilah2 asing?

Atau semua bahasa science nya telah diterjemahkan dalam bahasa mereka
dlm tulisan kanjinya?

Salam,
Kuntadi

-Original Message-
From: Benyamin Sapiie [mailto:bsap...@bdg.centrin.net.id] 
Sent: Friday, October 30, 2009 10:42 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah Pemuda

Saya setuju sekali dengan Pak Koesoema dan ini juga sudah pernah
didiskusikan panjang lebar.

Bagi saya menterjemahkan atau membuat padanan kata untuk istilah2 ilmiah
dalam science dan engineering akan sangat membingungkan dan buang waktu,
bahkan bisa2 memperlambat kemajuan karena tidak mau membaca buku2 asing.
Sukur kalau kebalikan yaitu baca buku asing baru cari terjemahaannya.
Pengalaman saya saat ini, kebanyakan mahasiswa sekarang bacanya diktat
dalam bahasa Indonesia, baru kemudian apabila harus mencoba baca paper
atau text book dalam bahasa asing. Begitu start baca sudah pasti akan
susah dan bulak-balik kamus istilah, hal in menyebabkan patah negatif
energi dalam minat membaca. Selain itu saya tidak bisa kebayang kalau
istilah/jargon tectonic dan struktur geologi yang kamus peristilahannya
sudah sangat tebal harus dibuat padanan bahasa Indonesianya.Kebalikannya
adalah peristilahan yang memang datang dari Indonesia seperti Lahar
misalnya seringkali digunakan oleh banyak volkanologist dunia.

Memang benar kebiasaan bisa merubah semuanya, seandai semua buku
penting, text book dan buku ilmiah populer diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia dan perkenalkan peritilahan yang digunakan sedini mungkin
hasilnya pasti akan berbeda. Menurut saya ..lho...bukan ahli bahasa..

Salam,

Ben Sapiie



Saya kira untuk masalah bahasa di PIT Iagi (Konvensi) adalah menggunakan
2 bahasa, Pada yang bersifat tulisan harus dilengkapi dengan abstract
dalam bahasa Inggris, tetapi pada presentasi slides (ppt) di berikan
dalam bahasa Inggris, tetapi pembicara bisa mengutarakannya dalam bahasa
Indonesia.
Jika
ada peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia, dia masih bisa
mengikutinya lewat slides. Jadi seperti orang asing nonton film
Indonesia dengan membaca text (subtitles) dalam bahasa Inggris, dan
masih bisa bertanya dengan bahasa Inggris.

Mengenai istilah geologi dalam Bahasa Indonesia, memang Mas Mulyono
Purbowidjojo adalah resmi ditunjuk pemerintah (paling tidak Departemen
Pertambangan dulu) sebagai seorang ahli dalam pengindonesian istilah2
geologi, dan buku-nya mengenai istilah geologi Indonesia diterbitkan
sebagai dokumen resmi sehingga istilah-istialah yang tercantum di
dalamnya adalah resmi untuk dipakai. Hal ini tercermin pada publikasi
dari Direktorat Geologi (sekarang PSG) dan juga saya lihat Lemigas dan
instansi2 Departemen ESDM lainnya. Itulah sebabnya Pak Sukamto mengikuti
peraturan istilah dari Departemen Pertambangan sebagai pejabat
Direktorat Geologi dulu.

Mas Moel ini adalah teman dekat dan teman baik saya sejak zaman
mahasiswa teman berdiskusi dan berdebat, terutama mengenai masalah
istilah geologi dalam bahasa Indonesia. Mengenai hal ini kami telah
sepakat untuk tidak sependapat.

Beliau berpendapat bahwa usahakan semua istilah asing diterjemahkan ke
Bahasa Indonesia, pertama dicari dari bahasa Melayu, kalau tidak ada
bahasa Melayunya cari istilah lokal, misalnya Sunda, Jawa atau bahasa
daerah lainnya, bahkan bahasa Sanserketa yang merupakan induk bahasa2
Nusantara, kalau masih tidak ada cari istilah dalam bahasa Arab yang
sudah lazim digunakan di dalam bahasa Indonesia, dan terakhir dengan
meng-indonesia-kan bahasa Inggris bahkan bahasa Belanda, Tapi menurut
hemat saya hal ini membingungkan terutama kalau istilah ini digunakan
dalam bahasa aselinya karena terjadi perubahan makna bahkan pengertian.
Misalnya istilah napal, istilah ini digunakan dalam bahasa lokal di
Sumatra dengan pengertian untuk setiap batuan yang berlapis atau bahkan
diartikan cadas dalam bahasa Sunda. Istilah serpih juga menimbulkan
salah pengertian di masyarakat karena serpih -serpihan itu artinya
keping2 kecil.
Juga istilah Inggris banyak menggukanan 1 suku kata seperti tuf, menjadi
tufa, padahal istilah tufa itu dalam bahasa Inggris mempunyai pengertian
lain, yaitu endapan travertine. Juga beliau tidak setuju adanya
consonant rangkap dalam bahasa Indonesia, sehingga basalt menjadi basal
(saya ledek:
kalau granite harus jadi geranit Mas?). Seismic survey menjadi survai
kegempaan (saya ledek: kalau seismicity survey jadi survai kegempaan
juga?, kalau earthquake survey ?).
Saya lebih setuju pengindonesian istilah teknik ilmiah itu adalah dengan
melakukan pengindonesian istilah Inggris yang terutama berakar dari
bahasa Latin, seperti porosity menjadi porositas (bukan kesarangan),
permeability menjadi permeabilitas (bukan kelulusan sebagaimana beliau
terjemahkan).
University menjadi Universitas dsb
Konsep baru dan istilah baru akan muncul terus

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-11-01 Terurut Topik Muharram Jaya Panguriseng
3 serangkai bangsa kuning ini patut dicontoh patriotismenya. Khusus untuk
China, seingat saya beberapa perusahaan oil services harus membuat website
dalam bahasa setempat. Namun saya juga gak tahu, apakah karena diharuskan
oleh UU China atau karena daya saing negeri ini yang tinggi sehingga
perusahaan manapun yang masuk harus mengalah untuk menggunakan Bahasa
China.

Salam,
--mjp--

-Original Message-
From: Kuntadi, Nugrahanto [mailto:kuntadi.nugraha...@se1.bp.com] 
Sent: Monday, November 02, 2009 8:54 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

Kalau bangsa Jepun, Korea, atu China itu gimana yah?

Apakah dalam bahasa ilmiah nasional mereka yang bertulisan kanji dll itu
terselip juga istilah2 asing?

Atau semua bahasa science nya telah diterjemahkan dalam bahasa mereka
dlm tulisan kanjinya?

Salam,
Kuntadi

-Original Message-
From: Benyamin Sapiie [mailto:bsap...@bdg.centrin.net.id] 
Sent: Friday, October 30, 2009 10:42 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah Pemuda

Saya setuju sekali dengan Pak Koesoema dan ini juga sudah pernah
didiskusikan panjang lebar.

Bagi saya menterjemahkan atau membuat padanan kata untuk istilah2 ilmiah
dalam science dan engineering akan sangat membingungkan dan buang waktu,
bahkan bisa2 memperlambat kemajuan karena tidak mau membaca buku2 asing.
Sukur kalau kebalikan yaitu baca buku asing baru cari terjemahaannya.
Pengalaman saya saat ini, kebanyakan mahasiswa sekarang bacanya diktat
dalam bahasa Indonesia, baru kemudian apabila harus mencoba baca paper
atau text book dalam bahasa asing. Begitu start baca sudah pasti akan
susah dan bulak-balik kamus istilah, hal in menyebabkan patah negatif
energi dalam minat membaca. Selain itu saya tidak bisa kebayang kalau
istilah/jargon tectonic dan struktur geologi yang kamus peristilahannya
sudah sangat tebal harus dibuat padanan bahasa Indonesianya.Kebalikannya
adalah peristilahan yang memang datang dari Indonesia seperti Lahar
misalnya seringkali digunakan oleh banyak volkanologist dunia.

Memang benar kebiasaan bisa merubah semuanya, seandai semua buku
penting, text book dan buku ilmiah populer diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia dan perkenalkan peritilahan yang digunakan sedini mungkin
hasilnya pasti akan berbeda. Menurut saya ..lho...bukan ahli bahasa..

Salam,

Ben Sapiie



Saya kira untuk masalah bahasa di PIT Iagi (Konvensi) adalah menggunakan
2 bahasa, Pada yang bersifat tulisan harus dilengkapi dengan abstract
dalam bahasa Inggris, tetapi pada presentasi slides (ppt) di berikan
dalam bahasa Inggris, tetapi pembicara bisa mengutarakannya dalam bahasa
Indonesia.
Jika
ada peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia, dia masih bisa
mengikutinya lewat slides. Jadi seperti orang asing nonton film
Indonesia dengan membaca text (subtitles) dalam bahasa Inggris, dan
masih bisa bertanya dengan bahasa Inggris.

Mengenai istilah geologi dalam Bahasa Indonesia, memang Mas Mulyono
Purbowidjojo adalah resmi ditunjuk pemerintah (paling tidak Departemen
Pertambangan dulu) sebagai seorang ahli dalam pengindonesian istilah2
geologi, dan buku-nya mengenai istilah geologi Indonesia diterbitkan
sebagai dokumen resmi sehingga istilah-istialah yang tercantum di
dalamnya adalah resmi untuk dipakai. Hal ini tercermin pada publikasi
dari Direktorat Geologi (sekarang PSG) dan juga saya lihat Lemigas dan
instansi2 Departemen ESDM lainnya. Itulah sebabnya Pak Sukamto mengikuti
peraturan istilah dari Departemen Pertambangan sebagai pejabat
Direktorat Geologi dulu.

Mas Moel ini adalah teman dekat dan teman baik saya sejak zaman
mahasiswa teman berdiskusi dan berdebat, terutama mengenai masalah
istilah geologi dalam bahasa Indonesia. Mengenai hal ini kami telah
sepakat untuk tidak sependapat.

Beliau berpendapat bahwa usahakan semua istilah asing diterjemahkan ke
Bahasa Indonesia, pertama dicari dari bahasa Melayu, kalau tidak ada
bahasa Melayunya cari istilah lokal, misalnya Sunda, Jawa atau bahasa
daerah lainnya, bahkan bahasa Sanserketa yang merupakan induk bahasa2
Nusantara, kalau masih tidak ada cari istilah dalam bahasa Arab yang
sudah lazim digunakan di dalam bahasa Indonesia, dan terakhir dengan
meng-indonesia-kan bahasa Inggris bahkan bahasa Belanda, Tapi menurut
hemat saya hal ini membingungkan terutama kalau istilah ini digunakan
dalam bahasa aselinya karena terjadi perubahan makna bahkan pengertian.
Misalnya istilah napal, istilah ini digunakan dalam bahasa lokal di
Sumatra dengan pengertian untuk setiap batuan yang berlapis atau bahkan
diartikan cadas dalam bahasa Sunda. Istilah serpih juga menimbulkan
salah pengertian di masyarakat karena serpih -serpihan itu artinya
keping2 kecil.
Juga istilah Inggris banyak menggukanan 1 suku kata seperti tuf, menjadi
tufa, padahal istilah tufa itu dalam bahasa Inggris mempunyai pengertian
lain, yaitu endapan travertine. Juga beliau tidak setuju adanya
consonant

Re: [iagi-net-l] Bahasa Jepun+Huruf Kanjinya RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-11-01 Terurut Topik Budi Brahmantyo
Betul semuanya dikanjikan (mungkin juga diambil dari bahasa asalnya yaitu
China), kecuali istilah-istilah yang relatif baru biasanya ditulis sesuai
cara pengucapan dalam bahasa Inggeris dan ditulis dengan huruf katakana.
Nama-nama batuan klasik/standar hampir seluruhnya sudah dikanjikan.

BB






 Betul Pak Muharram,

 Inti dari pertanyaan saya kepada iaginetters yg mgkn pernah/sudah lama
 tinggal di Jepun dll itu mengethui apakah istilah2 asing yg dipakai
 mereka dlm bahasa sains pun diterjemahkan sekaligus ditulis dlm kanji
 juga?

 Jika iya, berarti mereka bangsa kuning itu repotnya 2x lipat ketimbang
 Bahasa Indonesia yg alhamdulillah sudah memakai huruf Latin (universal)
 - artinya usaha kita tinggal mencari terjemahan padanannya saja.

 Saya terus terang di Jepang feel like at no where karena semua sudut
 kota dan barang2 dari elektronik, makanan/minuman coin, menu resto, dll
 you name it - semuanya pakai huruf kanji, dan susah cari orang utk
 diajak ngobrol bahasa Inggris, apalagi Bahasa Indonesia;-(

 Salam.

 -Original Message-
 From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]
 Sent: Monday, November 02, 2009 9:08 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah Pemuda

 3 serangkai bangsa kuning ini patut dicontoh patriotismenya. Khusus
 untuk China, seingat saya beberapa perusahaan oil services harus membuat
 website dalam bahasa setempat. Namun saya juga gak tahu, apakah karena
 diharuskan oleh UU China atau karena daya saing negeri ini yang tinggi
 sehingga perusahaan manapun yang masuk harus mengalah untuk
 menggunakan Bahasa China.

 Salam,
 --mjp--

 -Original Message-
 From: Kuntadi, Nugrahanto [mailto:kuntadi.nugraha...@se1.bp.com]
 Sent: Monday, November 02, 2009 8:54 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah Pemuda

 Kalau bangsa Jepun, Korea, atu China itu gimana yah?

 Apakah dalam bahasa ilmiah nasional mereka yang bertulisan kanji dll itu
 terselip juga istilah2 asing?

 Atau semua bahasa science nya telah diterjemahkan dalam bahasa mereka
 dlm tulisan kanjinya?

 Salam,
 Kuntadi

 -Original Message-
 From: Benyamin Sapiie [mailto:bsap...@bdg.centrin.net.id]
 Sent: Friday, October 30, 2009 10:42 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah Pemuda

 Saya setuju sekali dengan Pak Koesoema dan ini juga sudah pernah
 didiskusikan panjang lebar.

 Bagi saya menterjemahkan atau membuat padanan kata untuk istilah2 ilmiah
 dalam science dan engineering akan sangat membingungkan dan buang waktu,
 bahkan bisa2 memperlambat kemajuan karena tidak mau membaca buku2 asing.
 Sukur kalau kebalikan yaitu baca buku asing baru cari terjemahaannya.
 Pengalaman saya saat ini, kebanyakan mahasiswa sekarang bacanya diktat
 dalam bahasa Indonesia, baru kemudian apabila harus mencoba baca paper
 atau text book dalam bahasa asing. Begitu start baca sudah pasti akan
 susah dan bulak-balik kamus istilah, hal in menyebabkan patah negatif
 energi dalam minat membaca. Selain itu saya tidak bisa kebayang kalau
 istilah/jargon tectonic dan struktur geologi yang kamus peristilahannya
 sudah sangat tebal harus dibuat padanan bahasa Indonesianya.Kebalikannya
 adalah peristilahan yang memang datang dari Indonesia seperti Lahar
 misalnya seringkali digunakan oleh banyak volkanologist dunia.

 Memang benar kebiasaan bisa merubah semuanya, seandai semua buku
 penting, text book dan buku ilmiah populer diterjemahkan dalam bahasa
 Indonesia dan perkenalkan peritilahan yang digunakan sedini mungkin
 hasilnya pasti akan berbeda. Menurut saya ..lho...bukan ahli bahasa..

 Salam,

 Ben Sapiie



 Saya kira untuk masalah bahasa di PIT Iagi (Konvensi) adalah menggunakan
 2 bahasa, Pada yang bersifat tulisan harus dilengkapi dengan abstract
 dalam bahasa Inggris, tetapi pada presentasi slides (ppt) di berikan
 dalam bahasa Inggris, tetapi pembicara bisa mengutarakannya dalam bahasa
 Indonesia.
 Jika
 ada peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia, dia masih bisa
 mengikutinya lewat slides. Jadi seperti orang asing nonton film
 Indonesia dengan membaca text (subtitles) dalam bahasa Inggris, dan
 masih bisa bertanya dengan bahasa Inggris.

 Mengenai istilah geologi dalam Bahasa Indonesia, memang Mas Mulyono
 Purbowidjojo adalah resmi ditunjuk pemerintah (paling tidak Departemen
 Pertambangan dulu) sebagai seorang ahli dalam pengindonesian istilah2
 geologi, dan buku-nya mengenai istilah geologi Indonesia diterbitkan
 sebagai dokumen resmi sehingga istilah-istialah yang tercantum di
 dalamnya adalah resmi untuk dipakai. Hal ini tercermin pada publikasi
 dari Direktorat Geologi (sekarang PSG) dan juga saya lihat Lemigas dan
 instansi2 Departemen ESDM lainnya. Itulah sebabnya Pak Sukamto mengikuti
 peraturan istilah dari Departemen Pertambangan sebagai pejabat
 Direktorat Geologi dulu.

 Mas Moel ini adalah

RE: [iagi-net-l] Bahasa Jepun+Huruf Kanjinya RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-11-01 Terurut Topik Kuntadi, Nugrahanto
Maturnuwun Pak Brahmantyo...

Wah berarti Bahasa Indonesia sudah setengah matang nih menuju
peng'Indonesiaan di segala aspek poleksushukbudsains.  Kenapa tidak bisa
ya? Jwb: karena api tungkunya terlalu kecil (=usahanya kurang besar).
Memang repot, tetapi repot di awal bukankah hal yang biasa di dalam
memulai suatu pekerjaan besar? Contoh:
- mengurus persiapan kontrak utk suatu proyek besar bukan main repotnya,
namun ketika sudah berjalan umumnya lancar saja.
- mendaki gunung / bukit baik berjalan kaki maupun bersepeda, awalnya
beraaat sekali, tapi ketika sudah melihat batas vegetasi rasanya capek
kaki terpompa semangat menuju puncak walaupun naik 2 langkah melorot 1-2
langkah lagi.
- belajar nyupir buat orang yang mampu membayar supir pribadi, wah repot
dan muwalesnya minta ampun padahal nyuruh supir udah gampang...tapi
ketika sudah bisa nyupir sendiri, si supir pribadi makan gaji buta
akhirnya...:-(
- dll, dll...

Mungkin betul kata Pak Mino dan Pak Koesoema, terkesan membuang2 waktu
dan lama sekali belum ketahuan ujungnya. Tapi kan kalau hanya sebagian
geolog saja yang serius di dalam menekuni hal ini dgn bantuan segenap
komunitas, perlahan-lahan bisa disepakati mana yang bisa
diIndonesiakan mana yang ditunda, atau bahkan kelak gak perlu
diIndonesiakan sama sekali.

Salam,
Kuntadi

-Original Message-
From: Budi Brahmantyo [mailto:bud...@gc.itb.ac.id] 
Sent: Monday, November 02, 2009 9:19 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Bahasa Jepun+Huruf Kanjinya RE: [iagi-net-l]
Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

Betul semuanya dikanjikan (mungkin juga diambil dari bahasa asalnya
yaitu
China), kecuali istilah-istilah yang relatif baru biasanya ditulis
sesuai
cara pengucapan dalam bahasa Inggeris dan ditulis dengan huruf katakana.
Nama-nama batuan klasik/standar hampir seluruhnya sudah dikanjikan.

BB






 Betul Pak Muharram,

 Inti dari pertanyaan saya kepada iaginetters yg mgkn pernah/sudah lama
 tinggal di Jepun dll itu mengethui apakah istilah2 asing yg dipakai
 mereka dlm bahasa sains pun diterjemahkan sekaligus ditulis dlm kanji
 juga?

 Jika iya, berarti mereka bangsa kuning itu repotnya 2x lipat ketimbang
 Bahasa Indonesia yg alhamdulillah sudah memakai huruf Latin
(universal)
 - artinya usaha kita tinggal mencari terjemahan padanannya saja.

 Saya terus terang di Jepang feel like at no where karena semua sudut
 kota dan barang2 dari elektronik, makanan/minuman coin, menu resto,
dll
 you name it - semuanya pakai huruf kanji, dan susah cari orang utk
 diajak ngobrol bahasa Inggris, apalagi Bahasa Indonesia;-(

 Salam.

 -Original Message-
 From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]
 Sent: Monday, November 02, 2009 9:08 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah Pemuda

 3 serangkai bangsa kuning ini patut dicontoh patriotismenya. Khusus
 untuk China, seingat saya beberapa perusahaan oil services harus
membuat
 website dalam bahasa setempat. Namun saya juga gak tahu, apakah karena
 diharuskan oleh UU China atau karena daya saing negeri ini yang tinggi
 sehingga perusahaan manapun yang masuk harus mengalah untuk
 menggunakan Bahasa China.

 Salam,
 --mjp--

 -Original Message-
 From: Kuntadi, Nugrahanto [mailto:kuntadi.nugraha...@se1.bp.com]
 Sent: Monday, November 02, 2009 8:54 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah Pemuda

 Kalau bangsa Jepun, Korea, atu China itu gimana yah?

 Apakah dalam bahasa ilmiah nasional mereka yang bertulisan kanji dll
itu
 terselip juga istilah2 asing?

 Atau semua bahasa science nya telah diterjemahkan dalam bahasa mereka
 dlm tulisan kanjinya?

 Salam,
 Kuntadi

 -Original Message-
 From: Benyamin Sapiie [mailto:bsap...@bdg.centrin.net.id]
 Sent: Friday, October 30, 2009 10:42 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah Pemuda

 Saya setuju sekali dengan Pak Koesoema dan ini juga sudah pernah
 didiskusikan panjang lebar.

 Bagi saya menterjemahkan atau membuat padanan kata untuk istilah2
ilmiah
 dalam science dan engineering akan sangat membingungkan dan buang
waktu,
 bahkan bisa2 memperlambat kemajuan karena tidak mau membaca buku2
asing.
 Sukur kalau kebalikan yaitu baca buku asing baru cari terjemahaannya.
 Pengalaman saya saat ini, kebanyakan mahasiswa sekarang bacanya diktat
 dalam bahasa Indonesia, baru kemudian apabila harus mencoba baca paper
 atau text book dalam bahasa asing. Begitu start baca sudah pasti akan
 susah dan bulak-balik kamus istilah, hal in menyebabkan patah negatif
 energi dalam minat membaca. Selain itu saya tidak bisa kebayang kalau
 istilah/jargon tectonic dan struktur geologi yang kamus
peristilahannya
 sudah sangat tebal harus dibuat padanan bahasa
Indonesianya.Kebalikannya
 adalah peristilahan yang memang datang dari Indonesia seperti Lahar
 misalnya seringkali

RE: [iagi-net-l] Bahasa Jepun+Huruf Kanjinya RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-11-01 Terurut Topik Muharram Jaya Panguriseng
Dari cerita Mas BB, berarti nasionalisme Jepang sama sekali tidak menghambat
kemajuan bangsanya ya?
Di kita westernisasi = kemajuan (?), sedangkan meng-indonesia-kan =
kemunduran (?)

Salut dengan Harian Kompas, walaupun Presiden dan para menterinya sampai
parau teriak-teriak National Summit, kompas dalam ulasannya tetap menulis
Rembuk National (National Summit), memang sih masih ada dalam kurungnya,
tapi ... cukuplah untuk bangsa yang belum PD dengan keakuannya.

--mjp--

-Original Message-
From: Budi Brahmantyo [mailto:bud...@gc.itb.ac.id] 
Sent: Monday, November 02, 2009 9:19 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Bahasa Jepun+Huruf Kanjinya RE: [iagi-net-l]
Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

Betul semuanya dikanjikan (mungkin juga diambil dari bahasa asalnya yaitu
China), kecuali istilah-istilah yang relatif baru biasanya ditulis sesuai
cara pengucapan dalam bahasa Inggeris dan ditulis dengan huruf katakana.
Nama-nama batuan klasik/standar hampir seluruhnya sudah dikanjikan.

BB






 Betul Pak Muharram,

 Inti dari pertanyaan saya kepada iaginetters yg mgkn pernah/sudah lama
 tinggal di Jepun dll itu mengethui apakah istilah2 asing yg dipakai
 mereka dlm bahasa sains pun diterjemahkan sekaligus ditulis dlm kanji
 juga?

 Jika iya, berarti mereka bangsa kuning itu repotnya 2x lipat ketimbang
 Bahasa Indonesia yg alhamdulillah sudah memakai huruf Latin (universal)
 - artinya usaha kita tinggal mencari terjemahan padanannya saja.

 Saya terus terang di Jepang feel like at no where karena semua sudut
 kota dan barang2 dari elektronik, makanan/minuman coin, menu resto, dll
 you name it - semuanya pakai huruf kanji, dan susah cari orang utk
 diajak ngobrol bahasa Inggris, apalagi Bahasa Indonesia;-(

 Salam.

 -Original Message-
 From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]
 Sent: Monday, November 02, 2009 9:08 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah Pemuda

 3 serangkai bangsa kuning ini patut dicontoh patriotismenya. Khusus
 untuk China, seingat saya beberapa perusahaan oil services harus membuat
 website dalam bahasa setempat. Namun saya juga gak tahu, apakah karena
 diharuskan oleh UU China atau karena daya saing negeri ini yang tinggi
 sehingga perusahaan manapun yang masuk harus mengalah untuk
 menggunakan Bahasa China.

 Salam,
 --mjp--

 -Original Message-
 From: Kuntadi, Nugrahanto [mailto:kuntadi.nugraha...@se1.bp.com]
 Sent: Monday, November 02, 2009 8:54 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah Pemuda

 Kalau bangsa Jepun, Korea, atu China itu gimana yah?

 Apakah dalam bahasa ilmiah nasional mereka yang bertulisan kanji dll itu
 terselip juga istilah2 asing?

 Atau semua bahasa science nya telah diterjemahkan dalam bahasa mereka
 dlm tulisan kanjinya?

 Salam,
 Kuntadi

 -Original Message-
 From: Benyamin Sapiie [mailto:bsap...@bdg.centrin.net.id]
 Sent: Friday, October 30, 2009 10:42 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah Pemuda

 Saya setuju sekali dengan Pak Koesoema dan ini juga sudah pernah
 didiskusikan panjang lebar.

 Bagi saya menterjemahkan atau membuat padanan kata untuk istilah2 ilmiah
 dalam science dan engineering akan sangat membingungkan dan buang waktu,
 bahkan bisa2 memperlambat kemajuan karena tidak mau membaca buku2 asing.
 Sukur kalau kebalikan yaitu baca buku asing baru cari terjemahaannya.
 Pengalaman saya saat ini, kebanyakan mahasiswa sekarang bacanya diktat
 dalam bahasa Indonesia, baru kemudian apabila harus mencoba baca paper
 atau text book dalam bahasa asing. Begitu start baca sudah pasti akan
 susah dan bulak-balik kamus istilah, hal in menyebabkan patah negatif
 energi dalam minat membaca. Selain itu saya tidak bisa kebayang kalau
 istilah/jargon tectonic dan struktur geologi yang kamus peristilahannya
 sudah sangat tebal harus dibuat padanan bahasa Indonesianya.Kebalikannya
 adalah peristilahan yang memang datang dari Indonesia seperti Lahar
 misalnya seringkali digunakan oleh banyak volkanologist dunia.

 Memang benar kebiasaan bisa merubah semuanya, seandai semua buku
 penting, text book dan buku ilmiah populer diterjemahkan dalam bahasa
 Indonesia dan perkenalkan peritilahan yang digunakan sedini mungkin
 hasilnya pasti akan berbeda. Menurut saya ..lho...bukan ahli bahasa..

 Salam,

 Ben Sapiie



 Saya kira untuk masalah bahasa di PIT Iagi (Konvensi) adalah menggunakan
 2 bahasa, Pada yang bersifat tulisan harus dilengkapi dengan abstract
 dalam bahasa Inggris, tetapi pada presentasi slides (ppt) di berikan
 dalam bahasa Inggris, tetapi pembicara bisa mengutarakannya dalam bahasa
 Indonesia.
 Jika
 ada peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia, dia masih bisa
 mengikutinya lewat slides. Jadi seperti orang asing nonton film
 Indonesia dengan membaca text (subtitles

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-31 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Soal istilah lahar ini sangat lucu. Istilah lahar yang artinya lebih kurang 
adalah volcanic mudflow telah menjadi istilah geologi yang digunakan dalam 
bahasa Inggris dan bahasa lainnya. Lucunya lahar di Indonesia khususnya di 
media pers diartikan lava, dan lava diterjemahkan menjadi lahar panas.


Quality dan quantity dalam bahasa Indonesia yang benar menjadi kualitas dan 
kuantitas bukan kwalitas dan kwantitas. Akibatnya adalah quartz dalam bahasa 
Indonesia yang benar menjadi kuarsa bukan kwarsa, geranit dan bukan granit, 
gerano-diorit untuk grano-diorite.
Bagaimanapun juga secara resmi dengan Sk (mungkin juga sudah jadi 
undang-undang) istilah-istilah dari kamus Pak Mulyono Purbo itu adalah yang 
benar.

Wassalam
RPK

- Original Message - 
From: Benyamin Sapiie bsap...@bdg.centrin.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, October 30, 2009 10:41 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda




Saya setuju sekali dengan Pak Koesoema dan ini juga sudah pernah
didiskusikan panjang lebar.

Bagi saya menterjemahkan atau membuat padanan kata untuk istilah2 ilmiah
dalam science dan engineering akan sangat membingungkan dan buang waktu,
bahkan bisa2 memperlambat kemajuan karena tidak mau membaca buku2 asing.
Sukur kalau kebalikan yaitu baca buku asing baru cari terjemahaannya.
Pengalaman saya saat ini, kebanyakan mahasiswa sekarang bacanya diktat
dalam bahasa Indonesia, baru kemudian apabila harus mencoba baca paper
atau text book dalam bahasa asing. Begitu start baca sudah pasti akan
susah dan bulak-balik kamus istilah, hal in menyebabkan patah negatif
energi dalam minat membaca. Selain itu saya tidak bisa kebayang kalau
istilah/jargon tectonic dan struktur geologi yang kamus peristilahannya
sudah sangat tebal harus dibuat padanan bahasa Indonesianya.Kebalikannya
adalah peristilahan yang memang datang dari Indonesia seperti Lahar
misalnya seringkali digunakan oleh banyak volkanologist dunia.

Memang benar kebiasaan bisa merubah semuanya, seandai semua buku penting,
text book dan buku ilmiah populer diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan
perkenalkan peritilahan yang digunakan sedini mungkin hasilnya pasti akan
berbeda. Menurut saya ..lho...bukan ahli bahasa..

Salam,

Ben Sapiie



Saya kira untuk masalah bahasa di PIT Iagi (Konvensi) adalah menggunakan 2
bahasa,
Pada yang bersifat tulisan harus dilengkapi dengan abstract dalam bahasa
Inggris, tetapi pada presentasi slides (ppt) di berikan dalam bahasa
Inggris, tetapi pembicara bisa mengutarakannya dalam bahasa Indonesia.
Jika
ada peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia, dia masih bisa
mengikutinya lewat slides. Jadi seperti orang asing nonton film Indonesia
dengan membaca text (subtitles) dalam bahasa Inggris, dan masih bisa
bertanya dengan bahasa Inggris.

Mengenai istilah geologi dalam Bahasa Indonesia, memang Mas Mulyono
Purbowidjojo adalah resmi ditunjuk pemerintah (paling tidak Departemen
Pertambangan dulu) sebagai seorang ahli dalam pengindonesian istilah2
geologi, dan buku-nya mengenai istilah geologi Indonesia diterbitkan
sebagai
dokumen resmi sehingga istilah-istialah yang tercantum di dalamnya adalah
resmi untuk dipakai. Hal ini tercermin pada publikasi dari Direktorat
Geologi (sekarang PSG) dan juga saya lihat Lemigas dan instansi2
Departemen
ESDM lainnya. Itulah sebabnya Pak Sukamto mengikuti peraturan istilah dari
Departemen Pertambangan sebagai pejabat Direktorat Geologi dulu.

Mas Moel ini adalah teman dekat dan teman baik saya sejak zaman mahasiswa
teman berdiskusi dan berdebat, terutama mengenai masalah istilah geologi
dalam bahasa Indonesia. Mengenai hal ini kami telah sepakat untuk tidak
sependapat.

Beliau berpendapat bahwa usahakan semua istilah asing diterjemahkan ke
Bahasa Indonesia, pertama dicari dari bahasa Melayu, kalau tidak ada
bahasa
Melayunya cari istilah lokal, misalnya Sunda, Jawa atau bahasa daerah
lainnya, bahkan bahasa Sanserketa yang merupakan induk bahasa2 Nusantara,
kalau masih tidak ada cari istilah dalam bahasa Arab yang sudah lazim
digunakan di dalam bahasa Indonesia, dan terakhir dengan
meng-indonesia-kan
bahasa Inggris bahkan bahasa Belanda,
Tapi menurut hemat saya hal ini membingungkan terutama kalau istilah ini
digunakan dalam bahasa aselinya karena terjadi perubahan makna bahkan
pengertian. Misalnya istilah napal, istilah ini digunakan dalam bahasa
lokal
di Sumatra dengan pengertian untuk setiap batuan yang berlapis atau bahkan
diartikan cadas dalam bahasa Sunda. Istilah serpih juga menimbulkan salah
pengertian di masyarakat karena serpih -serpihan itu artinya keping2
kecil.
Juga istilah Inggris banyak menggukanan 1 suku kata seperti tuf, menjadi
tufa, padahal istilah tufa itu dalam bahasa Inggris mempunyai pengertian
lain, yaitu endapan travertine. Juga beliau tidak setuju adanya consonant
rangkap dalam bahasa Indonesia, sehingga basalt menjadi basal (saya ledek:
kalau granite harus jadi geranit Mas?). Seismic survey menjadi survai
kegempaan (saya

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-31 Terurut Topik OK Taufik
.
 kedokteran, pertanian, termasuk juga para ahli paleontologi  tidak terlalu
 dibingungkan masalah istilah, karena mereka masih menggunakan istilah ilmiah
 zaman dulu yang resmi yaitu istilah2 Latin
 Wassalam
 RPK


 - Original Message - From: Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com
 
 To: iagi-net@iagi.or.id; Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia 
 fo...@hagi.or.id
 Sent: Friday, October 30, 2009 8:35 AM

 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda


 Pak Idho,

 Makassar sudah lebih dari siap untuk melaksanakan pertemuan2 nasional
 maupun internasional. Sarana2 penunjangnya banyak, baik untuk keperluan
 fiedtrip dari melange pra-Tersier di Bantimala sampai terumbu karang modern
 di paparan Sangkarang, maupun untuk sekadar berwisata : kampung laut,
 benteng Belanda tempat Diponegoro ditawan, trans-studio, dll. Bandara
 Hasanuddin-nya yang modern, serasa mendarat di kota2 US saja.

 Teman-teman Geologi di UNHAS, Pengda IAGI di sana, dan Kantor ESDM di sana
 sudah terbukti dapat mengorganisasi pertemuan2 ilmiah (Seminar Nasional
 Geologi Sulawesi awal Oktober yang lalu).

 Khusus berhuungan dengan dunia migas, Sulawesi pun serentak bangkit menarik
 investor nasional dan internasional untuk mengeksplorasi Sulawesi baik di
 daratan maupun lepas pantai (lepas pantai barat Sulawesi, Sulawesi daratan
 bagian barat, Sulawesi Timur, Teluk Bone, Teluk Tomini, Buton).

 Geologi dan biodiversitas Sulawesi, ruangan ini terlalu sempit untuk
 menceritakannya. Satu kata saja, menakjubkan !

 Memikirkan semua hal di atas, maka Makassar sebagai salah satu kota
 terdepan dan termaju di Sulawesi, lebih dari siap untuk menyambut para
 ilmuwan kebumian bertemu di kota ini.

 salam,
 Awang

 --- Pada Jum, 30/10/09, Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com menulis:

  Dari: Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com
 Judul: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id, Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia 
 fo...@hagi.or.id
 Tanggal: Jumat, 30 Oktober, 2009, 8:10 AM
 Jika pak MJP pulang kampong, saya
 sich ingin lihat Trans Studio yang di sebut2 terbesar di
 dunia!!! Mudah2an kalau 2011 fasilitasnya sudah lengkap.
 Itulah mengapa PIT IAGI di Makasar dipilih th 2011 ketimbang
 2010

 -Original Message-
 From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]

 Sent: Friday, October 30, 2009 6:43 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id;
 'Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia'
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah Pemuda

 Betul Pak Syaiful, saya kira dari segi infrastruktur
 Makassar siap
 menyelenggarakan event Nasional maupun Internasional. Kalo
 saya sekalian
 pulang kampong Pak he he he ...

 Semoga saja teman-teman pengurus HAGI 2010-2012 yang akan
 datang juga
 tertarik dengan Makassar, demikian juga dengan ASEG.

 Wassalam,
 --mjp--

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]

 Sent: Thursday, October 29, 2009 5:59 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah
 Pemuda

 kang muharam,

 usai rakernas iagi yg memutuskan bahwa pit iagi 2010 di
 lombok dan pit
 iagi 2011 di makassar, sekjen iagi langsung berkontak-ria
 dengan
 sekjen hagi. singkatnya, kemungkinan utk 2010 tetap jalan
 sendiri2
 karena hagi sudah gabung dengan seg (sementara di iagi itu
 sudah beda
 pengda), sedangkan utk 2011 bisa saja iagi kerja-sama
 dengan hagi
 (juga aseg kalaulah diperlukan) dengan lokasi di kota
 makassar.

 tapi memang tidak perlu terlalu dipaksakan. jika memang
 sulit utk
 digabungkan, ya jalan saja sendiri2, semoga semuanya dapat
 berjalan
 lancar dan bermanfaat buat bangsa.

 salam,
 syaiful

 2009/10/29 Muharram Jaya Panguriseng muhar...@pertamina-ep.com:
  Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa
 harus menggunakan
 Bahasa
  Ingris lagi Pak Awang. Apalagi SEG meminta level-4
 dimana seleksi abstract
  akan melibatkan SEG, sebagai imbalannya mereka akan
 membantu
 mempublikasikan
  event ini diluar sana.
 
  Demikian juga dengan Joint Convention HAGI-ASEG
 (Australian Society of
  Exploration Geophysicists) 2011 kalo jadi (atau 2012
 kalo HAGI ingin PIT
  sendiri di 2011). Jauh-jauh hari President of ASEG
 dalam pertemuannya
 dengan
  Pak Elan Biantoro (President of HAGI) dan para
 menterinya di Jakarta awal
  tahun ini meminta agar joint ini bisa terwujud.
 
  Susah memang, ibarat buah simalakama. Ingin
 diperhitungkan dikawasan atau
  tetap dalam kesendirian namun berdaulat.
 
  Mudah-mudahan PIT IAGI ke-39 2010 Lombok dan PIT IAGI
 ke-40 2011 Makassar
  bisa mewujudkan amanah UU ini.
 
  Dalam Joint Luncheon Talk (Bahasa Indonesia-nya apa
 ya?) berikutnya, tentu
  akan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
 benar.
  Majulah IAGI dan HAGI. Majulah bangsaku...
 
  Salam,
  --mjp--
 
 
  -Original Message-
  From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-31 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata

Sekali lagi dan terakhir:
Berbahagialah para ilmuwan biologi, paleontologi dan kedokteran yang tidak 
mempunyai masalah terjemahan istilah teknis ilmiah yang sejak dulu dengan 
tetap menggunakan istilah-istilah dari bahasa Latin yang dianggap universal

RPK

- Original Message - 
From: R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Saturday, October 31, 2009 5:50 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda



Soal istilah lahar ini sangat lucu. Istilah lahar yang artinya lebih 
kurang adalah volcanic mudflow telah menjadi istilah geologi yang 
digunakan dalam bahasa Inggris dan bahasa lainnya. Lucunya lahar di 
Indonesia khususnya di media pers diartikan lava, dan lava diterjemahkan 
menjadi lahar panas.


Quality dan quantity dalam bahasa Indonesia yang benar menjadi kualitas 
dan kuantitas bukan kwalitas dan kwantitas. Akibatnya adalah quartz dalam 
bahasa Indonesia yang benar menjadi kuarsa bukan kwarsa, geranit dan bukan 
granit, gerano-diorit untuk grano-diorite.
Bagaimanapun juga secara resmi dengan Sk (mungkin juga sudah jadi 
undang-undang) istilah-istilah dari kamus Pak Mulyono Purbo itu adalah 
yang benar.

Wassalam
RPK

- Original Message - 
From: Benyamin Sapiie bsap...@bdg.centrin.net.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, October 30, 2009 10:41 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda




Saya setuju sekali dengan Pak Koesoema dan ini juga sudah pernah
didiskusikan panjang lebar.

Bagi saya menterjemahkan atau membuat padanan kata untuk istilah2 ilmiah
dalam science dan engineering akan sangat membingungkan dan buang waktu,
bahkan bisa2 memperlambat kemajuan karena tidak mau membaca buku2 asing.
Sukur kalau kebalikan yaitu baca buku asing baru cari terjemahaannya.
Pengalaman saya saat ini, kebanyakan mahasiswa sekarang bacanya diktat
dalam bahasa Indonesia, baru kemudian apabila harus mencoba baca paper
atau text book dalam bahasa asing. Begitu start baca sudah pasti akan
susah dan bulak-balik kamus istilah, hal in menyebabkan patah negatif
energi dalam minat membaca. Selain itu saya tidak bisa kebayang kalau
istilah/jargon tectonic dan struktur geologi yang kamus peristilahannya
sudah sangat tebal harus dibuat padanan bahasa Indonesianya.Kebalikannya
adalah peristilahan yang memang datang dari Indonesia seperti Lahar
misalnya seringkali digunakan oleh banyak volkanologist dunia.

Memang benar kebiasaan bisa merubah semuanya, seandai semua buku penting,
text book dan buku ilmiah populer diterjemahkan dalam bahasa Indonesia 
dan

perkenalkan peritilahan yang digunakan sedini mungkin hasilnya pasti akan
berbeda. Menurut saya ..lho...bukan ahli bahasa..

Salam,

Ben Sapiie



Saya kira untuk masalah bahasa di PIT Iagi (Konvensi) adalah menggunakan 
2

bahasa,
Pada yang bersifat tulisan harus dilengkapi dengan abstract dalam bahasa
Inggris, tetapi pada presentasi slides (ppt) di berikan dalam bahasa
Inggris, tetapi pembicara bisa mengutarakannya dalam bahasa Indonesia.
Jika
ada peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia, dia masih bisa
mengikutinya lewat slides. Jadi seperti orang asing nonton film Indonesia
dengan membaca text (subtitles) dalam bahasa Inggris, dan masih bisa
bertanya dengan bahasa Inggris.

Mengenai istilah geologi dalam Bahasa Indonesia, memang Mas Mulyono
Purbowidjojo adalah resmi ditunjuk pemerintah (paling tidak Departemen
Pertambangan dulu) sebagai seorang ahli dalam pengindonesian istilah2
geologi, dan buku-nya mengenai istilah geologi Indonesia diterbitkan
sebagai
dokumen resmi sehingga istilah-istialah yang tercantum di dalamnya adalah
resmi untuk dipakai. Hal ini tercermin pada publikasi dari Direktorat
Geologi (sekarang PSG) dan juga saya lihat Lemigas dan instansi2
Departemen
ESDM lainnya. Itulah sebabnya Pak Sukamto mengikuti peraturan istilah 
dari

Departemen Pertambangan sebagai pejabat Direktorat Geologi dulu.

Mas Moel ini adalah teman dekat dan teman baik saya sejak zaman mahasiswa
teman berdiskusi dan berdebat, terutama mengenai masalah istilah geologi
dalam bahasa Indonesia. Mengenai hal ini kami telah sepakat untuk tidak
sependapat.

Beliau berpendapat bahwa usahakan semua istilah asing diterjemahkan ke
Bahasa Indonesia, pertama dicari dari bahasa Melayu, kalau tidak ada
bahasa
Melayunya cari istilah lokal, misalnya Sunda, Jawa atau bahasa daerah
lainnya, bahkan bahasa Sanserketa yang merupakan induk bahasa2 Nusantara,
kalau masih tidak ada cari istilah dalam bahasa Arab yang sudah lazim
digunakan di dalam bahasa Indonesia, dan terakhir dengan
meng-indonesia-kan
bahasa Inggris bahkan bahasa Belanda,
Tapi menurut hemat saya hal ini membingungkan terutama kalau istilah ini
digunakan dalam bahasa aselinya karena terjadi perubahan makna bahkan
pengertian. Misalnya istilah napal, istilah ini digunakan dalam bahasa
lokal
di Sumatra dengan pengertian untuk setiap batuan yang berlapis atau 
bahkan

diartikan cadas dalam bahasa Sunda

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-31 Terurut Topik Awang Satyana
Dalam kamus Pak Mulyono Purbo-Hadiwidjoyo (1980, 1992) maupun Kamus Besar 
Bahasa Indonesia/KBBI (2007 -edisi 3, 2009 -edisi 4) , tidak ada kwarsa maupun 
geranit, tetapi kata bakunya yang sesuai dengan Pedoman Pembentukan Istilah 
(1980), yaitu kuarsa dan granit. Sementara granodiorit, kata tersebut tak 
tercantum di kedua kamus itu, bila ada saya yakin tidak akan gerano-diorit, 
tetapi tetap granodiorit. Konsonan rangkap banyak ditemukan di kedua kamus 
tersebut, bukan hal yang dihindari.

Dalam KBBI, nama Pak Mulyono kembali tercantum sebagai penyumbang 
istilah-istilah yang berhubungan dengan ilmu kebumian. KBBI memuat baik 
kata-kata nonbaku maupun baku. Kata nonbaku tidak didefinisikan, tetapi pembaca 
diminta melihat definisinya pada kata yang baku. Sebagai contoh kata baku 
adalah : survei, pengeboran, apotek, metode, zona, analisis, hipotesis. Contoh 
kata nonbaku (yang salah) : survai/survey, pemboran, apotik, metoda, zone, 
analisa, hipotesa. Tidak ada sanksi hukumnya (UU) apabila tidak mau menggunakan 
kata-kata baku atau bahasa Indonesia yang tidak benar. Itu kembali kepada diri 
kita masing-masing, mau menggunakan yang benar atau mau menggunakan yang salah.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (kamus resmi terbitan Pusat Bahasa) adalah buku 
yang sangat berguna yang layak ada di rumah setiap orang Indonesia, bukan kamus 
bahasa Inggris saja.

salam,
Awang

--- Pada Sab, 31/10/09, R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id menulis:

 Dari: R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id
 Judul: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah  
  Pemuda
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id
 Tanggal: Sabtu, 31 Oktober, 2009, 5:50 PM
 Soal istilah lahar ini sangat lucu.
 Istilah lahar yang artinya lebih kurang 
 adalah volcanic mudflow telah menjadi istilah geologi yang
 digunakan dalam 
 bahasa Inggris dan bahasa lainnya. Lucunya lahar di
 Indonesia khususnya di 
 media pers diartikan lava, dan lava diterjemahkan menjadi
 lahar panas.
 
 Quality dan quantity dalam bahasa Indonesia yang benar
 menjadi kualitas dan 
 kuantitas bukan kwalitas dan kwantitas. Akibatnya adalah
 quartz dalam bahasa 
 Indonesia yang benar menjadi kuarsa bukan kwarsa, geranit
 dan bukan granit, 
 gerano-diorit untuk grano-diorite.
 Bagaimanapun juga secara resmi dengan Sk (mungkin juga
 sudah jadi 
 undang-undang) istilah-istilah dari kamus Pak Mulyono Purbo
 itu adalah yang 
 benar.
 Wassalam
 RPK
 
 - Original Message - 
 From: Benyamin Sapiie bsap...@bdg.centrin.net.id
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Friday, October 30, 2009 10:41 PM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah 
 Pemuda
 
 
  Saya setuju sekali dengan Pak Koesoema dan ini juga
 sudah pernah
  didiskusikan panjang lebar.
 
  Bagi saya menterjemahkan atau membuat padanan kata
 untuk istilah2 ilmiah
  dalam science dan engineering akan sangat
 membingungkan dan buang waktu,
  bahkan bisa2 memperlambat kemajuan karena tidak mau
 membaca buku2 asing.
  Sukur kalau kebalikan yaitu baca buku asing baru cari
 terjemahaannya.
  Pengalaman saya saat ini, kebanyakan mahasiswa
 sekarang bacanya diktat
  dalam bahasa Indonesia, baru kemudian apabila harus
 mencoba baca paper
  atau text book dalam bahasa asing. Begitu start baca
 sudah pasti akan
  susah dan bulak-balik kamus istilah, hal in
 menyebabkan patah negatif
  energi dalam minat membaca. Selain itu saya tidak bisa
 kebayang kalau
  istilah/jargon tectonic dan struktur geologi yang
 kamus peristilahannya
  sudah sangat tebal harus dibuat padanan bahasa
 Indonesianya.Kebalikannya
  adalah peristilahan yang memang datang dari Indonesia
 seperti Lahar
  misalnya seringkali digunakan oleh banyak
 volkanologist dunia.
 
  Memang benar kebiasaan bisa merubah semuanya, seandai
 semua buku penting,
  text book dan buku ilmiah populer diterjemahkan dalam
 bahasa Indonesia dan
  perkenalkan peritilahan yang digunakan sedini mungkin
 hasilnya pasti akan
  berbeda. Menurut saya ..lho...bukan ahli bahasa..
 
  Salam,
 
  Ben Sapiie
 
 
 
  Saya kira untuk masalah bahasa di PIT Iagi (Konvensi)
 adalah menggunakan 2
  bahasa,
  Pada yang bersifat tulisan harus dilengkapi dengan
 abstract dalam bahasa
  Inggris, tetapi pada presentasi slides (ppt) di
 berikan dalam bahasa
  Inggris, tetapi pembicara bisa mengutarakannya dalam
 bahasa Indonesia.
  Jika
  ada peserta yang tidak mengerti bahasa Indonesia, dia
 masih bisa
  mengikutinya lewat slides. Jadi seperti orang asing
 nonton film Indonesia
  dengan membaca text (subtitles) dalam bahasa Inggris,
 dan masih bisa
  bertanya dengan bahasa Inggris.
 
  Mengenai istilah geologi dalam Bahasa Indonesia,
 memang Mas Mulyono
  Purbowidjojo adalah resmi ditunjuk pemerintah (paling
 tidak Departemen
  Pertambangan dulu) sebagai seorang ahli dalam
 pengindonesian istilah2
  geologi, dan buku-nya mengenai istilah geologi
 Indonesia diterbitkan
  sebagai
  dokumen resmi sehingga istilah-istialah yang tercantum
 di dalamnya adalah
  resmi untuk

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-31 Terurut Topik Yusmal Yusuf

Saya sependapat bahwa kebiasaan bisa merubah semuanya. Buku2 pengetahuan
ataupun jenis lainnya, harus di lakukan penerjemahannya kedalam bahasa
Indonesia waktu demi waktu, secara terus menerus Coba kita lihat di
beberapa Negara lain, terutama yang tidak menggunakan bahasa Inggeris
sebagai bahasa nasionalnya, seperti Jepang, China, Italia, Perancis, Italia,
dll,  saya rasa di negeri2 tersebut tidak ada masalah dalam penggunaan
istilah2 ilmiyah kedalam bahasa nasional mereka. Kalaupun belum ada istilah
yang tepat untuk suatu nama, dan terpaksa menggunakan istilah aslinya, yah
mereka menggunakannya...belum lagi, bayangkan juga, di negara2 yang
menggunakan huruf yang berbeda dgn huruf latin seperti China, Jepang
kesulitannya tentu akan lebih banyak dibandingkan dg kita yang menggunakan
huruf latin...

Kembali ke masalah dalam PIT IAGI atau PIT2  lainnya, bisa kita mulai
merpergunakan jasa para penerjemah khususnya untuk beberapa makalah yang di
hadiri oleh tamu orang asing. Keuntungannya, bidang dan pekerjaan ini akan
memberikan lapangan pekerjaan baru bagi para ahli bahasa dan para
penerjemah, khususnya di bidang bahasa/istilah  geologi, geofisika dll.
Kalau kita mengikuti PIT di forum2 internasional di luar negeri, adalah hal
yang lazim  untuk menggunakan jasa penerjemah dalam acara presentasi...

Nanti, kelak kita akan terbiasa dengan istilah2 ilmiyah dalam bahasa
Indonesia, karena setiap waktu pasti timbul istilah baru dan akhirnya para
ahli bahasa kita dan kita sebagai ahli ilmu keteknikan akan mendapatkan
istilah2 yang cocok dan baku...

Banyak contoh dimasa lampau,pada awalnya selalu ada perbedaan persepsi dan
pandangan,  antara lain untuk istilah2 yang pada suatu waktu belum
disepakati untuk digunakan, misalnya  ,kata  Universiteit yang akan
diganti dgn kata indonesianya ,dgn  menggunakan Universiti ( dari bhs
inggeris ) atau Universitet ( Bld ), dan ada yang mengusulkan pada waktu
itu ( beberapa dekade yg lalu), dengan nama   ,Universita  (dan fakulta
untuk fakulteit/faculty, re: kongres PPI Eropah 1962), akhirnya sekarang
kita semua menggunakan Universitas,  Fakultas dan kita sdh terbiasa
menggunakan istilah tersebut...

Yang penting , Komisi Bahasa Indonesia atau Lembaga BahasaIndonesia,  apapun
namanya, harus tetap ada dan mempunyai kegiatan seperti antara lain , yang
pernah di lakukan oeh Lemigas beberapa waktu yl., melakukan  penerjemahan
istilah2 teknologi perminyakan dan gas, sayang sekali saat ini kita tidak
mendengar apakah kegiatan tersebut masih ada.(?)

Di negeri2 yang bukan pengguna bahasa Inggeris sebagai bahasa nasionalnya,
misalnya jepang, China/ Taiwan, tidak sulit rasanya kita mendapatkan
brosur2, booklet pariwisata, textbook, (dalam bidang engineering, geology,
economics dll) yang sdh diterjemahkan dalam  bahasa mereka, dibandingkan
dengan keadaan kita saat ini...

Jadi, betul bahwa menerjemahkan dan membuat padanan kata untuk istilah2
ilmiyah dalam science dan engineering  akan sangat menyita waktu, tetapi
untuk jangka panjang akan sangat bermanfaat untuk bangsa besar ini
Sebagai informasi, di negeri tetangga kita , Aussie, bahasa Indonesia di
ajarkan sebagai pelajaran wajib  wajib di banyak sekolah mereka... 


Salam,

YY

-Original Message-
From: Benyamin Sapiie [mailto:bsap...@bdg.centrin.net.id] , 
Sent: 30 Oktober 2009 22:42
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

Saya setuju sekali dengan Pak Koesoema dan ini juga sudah pernah
didiskusikan panjang lebar.

Bagi saya menterjemahkan atau membuat padanan kata untuk istilah2 ilmiah
dalam science dan engineering akan sangat membingungkan dan buang waktu,
bahkan bisa2 memperlambat kemajuan karena tidak mau membaca buku2 asing.
Sukur kalau kebalikan yaitu baca buku asing baru cari terjemahaannya.
Pengalaman saya saat ini, kebanyakan mahasiswa sekarang bacanya diktat
dalam bahasa Indonesia, baru kemudian apabila harus mencoba baca paper
atau text book dalam bahasa asing. Begitu start baca sudah pasti akan
susah dan bulak-balik kamus istilah, hal in menyebabkan patah negatif
energi dalam minat membaca. Selain itu saya tidak bisa kebayang kalau
istilah/jargon tectonic dan struktur geologi yang kamus peristilahannya
sudah sangat tebal harus dibuat padanan bahasa Indonesianya.Kebalikannya
adalah peristilahan yang memang datang dari Indonesia seperti Lahar
misalnya seringkali digunakan oleh banyak volkanologist dunia.

Memang benar kebiasaan bisa merubah semuanya, seandai semua buku penting,
text book dan buku ilmiah populer diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan
perkenalkan peritilahan yang digunakan sedini mungkin hasilnya pasti akan
berbeda. Menurut saya ..lho...bukan ahli bahasa..

Salam,

Ben Sapiie



Saya kira untuk masalah bahasa di PIT Iagi (Konvensi) adalah menggunakan 2
bahasa,
Pada yang bersifat tulisan harus dilengkapi dengan abstract dalam bahasa
Inggris, tetapi pada presentasi slides (ppt) di berikan dalam bahasa
Inggris, tetapi

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-30 Terurut Topik yanto R.Sumantri



 Mas Ndaru

Saya akan berbahag ia  bia saya 
juga dibagi , terima kasih .

Si Abah
 
 
 -Original Message-

From: Awang Satyana
[mailto:awangsaty...@yahoo.com]
 Sent: Thursday, October 29, 2009
11:07 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: Forum HAGI; Geo
Unpad; Eksplorasi BPMIGAS
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas
Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda
 
 Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila
berminat,
 Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square,
Bogor dan mencarinya
 di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya
baru saja diterbitkan beberapa
 minggu yang lalu.
 
 Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong
beralasan
 sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas
pelanggaran tata
 tertib
 berbahasa Indonesia. Pidana
dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran
 berkaitan dengan
bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Meskipun
 demikian,
bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana kebahasaan

ini diatur.
 
 Kembali terpulang ke dalam diri kita
masing-masing, apakah kita mempunyai
 kepedulian kepada bahasa
Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu
 kita
 tak
akan menomorduakannya.
 
 salam,
 Awang
 
 --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto
subr...@gc.itb.ac.id wrote:
 

From:
Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 Subject: Re:
[iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati

Sumpah
 Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM

Teman-teman anggota IAGI,

 UU soal bahasa ini
tidak terlalu mulus jalannya sampai ke
 saat

diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.

Menentangnya bukan
 karena kalangan itu tidak mau bahasa
Indonesia menjadi
 wajib di mana-mana,
 tetapi
lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau
 pun
sekarang
 sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya
atau
 pelaksanaan
 hukumnya. Banyak kata
wajib yang digunakan di dalam UU
 tersebut.
Nah,
 kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang
menegur?
 Yang menegur saja
 belum tentu ada,
apalagi yang akan menangkap
 pelanggarnya.
Banyak
 kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang
ompong.

 Kemarin, di rubrik surat
pembaca harian Pikiran Rakyat
 (PR) (catatan:
 PR mendapat predikat koran nasional yang
berbahasa
 Indonesia terbaik
 peringkat kelima,
juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas
 menempati
 peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa
 orang Indonesia
 lebih senang mempergunakan bahasa
asing. Dia mencontohkan
 suatu pasar saja

mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi

perumahan, kafe,
 dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan
antar-RW saja di
 Bandung
 mempergunakan istilah
Bandung green and clean! Apakah ada
 nanti
pihak
 yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau
istilah
 seperti itu?
 Dulu pernah terjadi
pengindonesiaan nama asing sehingga
 toko roti
 bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan
Bakeri.
 Ini bukan
 mengindonesiakan nama,
tetapi (menurut saya) malah
 meledek.

 Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah
 menjadi portal
 yang mengingatkan (kalau tidak
mampu memaksa) pelaksanaan
 UU ini. BPMIGAS

tampaknya sudah mulai dengan memaksa sebisa-bisanya
 presentasi di
 BPMIGAS harus berbahasa Indonesia.
Perguruan tinggi
 seharusnya yang paling
 aktif.
Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti
 Kebangsaan
Malaysia)
 yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana
 internasionalnya mengambil
 kuliah Bahasa Melayu
(walau pengantar kuliah lainnya bahasa
 Inggris), dan
 ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa
 universitas adalah
 organ yang bertanggung-jawab
melestarikan bahasa (Melayu).
 Jadi dosen dan

mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu

selalu belajar
 agar dapat mengajar dengan baik).

 Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya
terpesona
 oleh UU yang
 bagus bunyinya, tetapi
kalau tidak kita anut, ya hanya akan
 menjadi simbol
 saja.

 Wasalam,
 Eddy
Subroto





 
 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum:
LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD
SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt
 Bdg), 5 departemen, banyak
 biro...



 
 ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
 yg
akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
 13-14 Oktober
2009



 -
 To unsubscribe, send email to:

iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email
to:
 iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit
IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota
ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli
Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta
Damayanti
 IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-30 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Abah yang baik,

 

Akan saya kirimkan japri. 

 

Di dunia pertambangan beberapa sudah merasakan dampaknya, seperti misalnya
kita perlu menambahkan terjemahan bahasa Indonesia pada perjanjian/ kontrak
bisnis yang tadinya hanya dalam bhs Inggris saja. Ini sangat bisa menambah
lahan bisnis baru bagi para penerjemah(walau pada kenyataannya
menerjemahkan hal-hal spt ini tidaklah sederhana...)

 

Pengalaman bersama kawan-kawan yang duduk di Komite Bersama IAGI-Perhapi
(saat ini masih berjalan) untuk mengembangkan sistem Competent Person
Indonesia dan sistem Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya dan Cadangan
Bijih, terutama sekali saat kita berusaha menerjemahkan JORC tidaklah mudah.
Banyak sekali kosa kata bhs Inggris yang susah sekali mencari/ menyepakati
padanannya dalam bhs Indonesia, atau kalaupun ada kadang terasa kurang pas.
Satu contoh misalnya kata deposit yang terjemahannya bisa endapan atau
cebakan (???). Akhirnya kita sepakati saja di dalam Komite Bersama akan
menggunakan kosa kata yang mana Dan masih banyak lagi istilah-istilah
lain yang memerlukan kesepakatan bersama pemakainnya

 

Salam - Daru  

 

-Original Message-
From: yanto R.Sumantri [mailto:yrs...@rad.net.id] 
Sent: Friday, October 30, 2009 2:47 PM
To: iagi-net
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

 

 Mas Ndaru

 

Saya akan berbahag ia  bia saya 

juga dibagi , terima kasih .

 

Si Abah

 

 

 -Original Message-

 

From: Awang Satyana

[mailto:awangsaty...@yahoo.com]

 Sent: Thursday, October 29, 2009

11:07 AM

 To: iagi-net@iagi.or.id

 Cc: Forum HAGI; Geo

Unpad; Eksplorasi BPMIGAS

 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas

Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah

 Pemuda

 

 Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila

berminat,

 Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square,

Bogor dan mencarinya

 di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya

baru saja diterbitkan beberapa

 minggu yang lalu.

 

 Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong

beralasan

 sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas

pelanggaran tata

 tertib

 berbahasa Indonesia. Pidana

dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran

 berkaitan dengan

bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Meskipun

 demikian,

bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana kebahasaan

 

ini diatur.

 

 Kembali terpulang ke dalam diri kita

masing-masing, apakah kita mempunyai

 kepedulian kepada bahasa

Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu

 kita

 tak

akan menomorduakannya.

 

 salam,

 Awang

 

 --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto

subr...@gc.itb.ac.id wrote:

 

 

From:

Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id

 Subject: Re:

[iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati

 

Sumpah

 Pemuda

 To: iagi-net@iagi.or.id

 Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM

 

Teman-teman anggota IAGI,

 

 UU soal bahasa ini

tidak terlalu mulus jalannya sampai ke

 saat

 

diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.

 

Menentangnya bukan

 karena kalangan itu tidak mau bahasa

Indonesia menjadi

 wajib di mana-mana,

 tetapi

lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau

 pun

sekarang

 sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya

atau

 pelaksanaan

 hukumnya. Banyak kata

wajib yang digunakan di dalam UU

 tersebut.

Nah,

 kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang

menegur?

 Yang menegur saja

 belum tentu ada,

apalagi yang akan menangkap

 pelanggarnya.

Banyak

 kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang

ompong.

 

 Kemarin, di rubrik surat

pembaca harian Pikiran Rakyat

 (PR) (catatan:

 PR mendapat predikat koran nasional yang

berbahasa

 Indonesia terbaik

 peringkat kelima,

juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas

 menempati

 peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa

 orang Indonesia

 lebih senang mempergunakan bahasa

asing. Dia mencontohkan

 suatu pasar saja

 

mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi

 

perumahan, kafe,

 dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan

antar-RW saja di

 Bandung

 mempergunakan istilah

Bandung green and clean! Apakah ada

 nanti

pihak

 yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau

istilah

 seperti itu?

 Dulu pernah terjadi

pengindonesiaan nama asing sehingga

 toko roti

 bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan

Bakeri.

 Ini bukan

 mengindonesiakan nama,

tetapi (menurut saya) malah

 meledek.

 

 Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah

 menjadi portal

 yang mengingatkan (kalau tidak

mampu memaksa) pelaksanaan

 UU ini. BPMIGAS

 

tampaknya sudah mulai dengan memaksa sebisa-bisanya

 presentasi di

 BPMIGAS harus berbahasa Indonesia.

Perguruan tinggi

 seharusnya yang paling

 aktif.

Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti

 Kebangsaan

Malaysia)

 yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana

 internasionalnya mengambil

 kuliah Bahasa Melayu

(walau pengantar kuliah

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-30 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
 
zaman dulu yang resmi yaitu istilah2 Latin

Wassalam
RPK


- Original Message - 
From: Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id; Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia 
fo...@hagi.or.id

Sent: Friday, October 30, 2009 8:35 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda



Pak Idho,

Makassar sudah lebih dari siap untuk melaksanakan pertemuan2 nasional maupun 
internasional. Sarana2 penunjangnya banyak, baik untuk keperluan fiedtrip 
dari melange pra-Tersier di Bantimala sampai terumbu karang modern di 
paparan Sangkarang, maupun untuk sekadar berwisata : kampung laut, benteng 
Belanda tempat Diponegoro ditawan, trans-studio, dll. Bandara Hasanuddin-nya 
yang modern, serasa mendarat di kota2 US saja.


Teman-teman Geologi di UNHAS, Pengda IAGI di sana, dan Kantor ESDM di sana 
sudah terbukti dapat mengorganisasi pertemuan2 ilmiah (Seminar Nasional 
Geologi Sulawesi awal Oktober yang lalu).


Khusus berhuungan dengan dunia migas, Sulawesi pun serentak bangkit menarik 
investor nasional dan internasional untuk mengeksplorasi Sulawesi baik di 
daratan maupun lepas pantai (lepas pantai barat Sulawesi, Sulawesi daratan 
bagian barat, Sulawesi Timur, Teluk Bone, Teluk Tomini, Buton).


Geologi dan biodiversitas Sulawesi, ruangan ini terlalu sempit untuk 
menceritakannya. Satu kata saja, menakjubkan !


Memikirkan semua hal di atas, maka Makassar sebagai salah satu kota terdepan 
dan termaju di Sulawesi, lebih dari siap untuk menyambut para ilmuwan 
kebumian bertemu di kota ini.


salam,
Awang

--- Pada Jum, 30/10/09, Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com menulis:


Dari: Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com
Judul: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda
Kepada: iagi-net@iagi.or.id, Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia 
fo...@hagi.or.id

Tanggal: Jumat, 30 Oktober, 2009, 8:10 AM
Jika pak MJP pulang kampong, saya
sich ingin lihat Trans Studio yang di sebut2 terbesar di
dunia!!! Mudah2an kalau 2011 fasilitasnya sudah lengkap.
Itulah mengapa PIT IAGI di Makasar dipilih th 2011 ketimbang
2010

-Original Message-
From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]

Sent: Friday, October 30, 2009 6:43 AM
To: iagi-net@iagi.or.id;
'Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia'
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
Memperingati Sumpah Pemuda

Betul Pak Syaiful, saya kira dari segi infrastruktur
Makassar siap
menyelenggarakan event Nasional maupun Internasional. Kalo
saya sekalian
pulang kampong Pak he he he ...

Semoga saja teman-teman pengurus HAGI 2010-2012 yang akan
datang juga
tertarik dengan Makassar, demikian juga dengan ASEG.

Wassalam,
--mjp--

-Original Message-
From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]

Sent: Thursday, October 29, 2009 5:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
Memperingati Sumpah
Pemuda

kang muharam,

usai rakernas iagi yg memutuskan bahwa pit iagi 2010 di
lombok dan pit
iagi 2011 di makassar, sekjen iagi langsung berkontak-ria
dengan
sekjen hagi. singkatnya, kemungkinan utk 2010 tetap jalan
sendiri2
karena hagi sudah gabung dengan seg (sementara di iagi itu
sudah beda
pengda), sedangkan utk 2011 bisa saja iagi kerja-sama
dengan hagi
(juga aseg kalaulah diperlukan) dengan lokasi di kota
makassar.

tapi memang tidak perlu terlalu dipaksakan. jika memang
sulit utk
digabungkan, ya jalan saja sendiri2, semoga semuanya dapat
berjalan
lancar dan bermanfaat buat bangsa.

salam,
syaiful

2009/10/29 Muharram Jaya Panguriseng muhar...@pertamina-ep.com:
 Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa
harus menggunakan
Bahasa
 Ingris lagi Pak Awang. Apalagi SEG meminta level-4
dimana seleksi abstract
 akan melibatkan SEG, sebagai imbalannya mereka akan
membantu
mempublikasikan
 event ini diluar sana.

 Demikian juga dengan Joint Convention HAGI-ASEG
(Australian Society of
 Exploration Geophysicists) 2011 kalo jadi (atau 2012
kalo HAGI ingin PIT
 sendiri di 2011). Jauh-jauh hari President of ASEG
dalam pertemuannya
dengan
 Pak Elan Biantoro (President of HAGI) dan para
menterinya di Jakarta awal
 tahun ini meminta agar joint ini bisa terwujud.

 Susah memang, ibarat buah simalakama. Ingin
diperhitungkan dikawasan atau
 tetap dalam kesendirian namun berdaulat.

 Mudah-mudahan PIT IAGI ke-39 2010 Lombok dan PIT IAGI
ke-40 2011 Makassar
 bisa mewujudkan amanah UU ini.

 Dalam Joint Luncheon Talk (Bahasa Indonesia-nya apa
ya?) berikutnya, tentu
 akan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
 Majulah IAGI dan HAGI. Majulah bangsaku...

 Salam,
 --mjp--


 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: Thursday, October 29, 2009 2:40 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
Memperingati Sumpah
 Pemuda

 betul, pak awang, saya sangat sepakat. terimakasih.

 salam,
 syaiful

 2009/10/29 Awang Satyana awangsaty

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-30 Terurut Topik Benyamin Sapiie
 adalah lime-mudstone tetapi kebiasaan dipersingkat
jadi
mudstone. Kalau diterjemahkan menjadi batulumpur, bagaimana dengan istilah
mud-rock yang betul-betul mempunyai pengertian batulumpur. Perhatikan
kalau
membaca batulumpur di pulikasi dan peta2 diterbitkan Direktorat Geologi
(GRDC atau PSG), mungkin yang dimaksud mudstone dalam pengertian Dunham.
Untuk menghindari salah pengertian dalam bahasa Inggris-pun melange (asal
bahasa Perancis) juga en echelon. nuee d'ardante, avalanche dsb tidak
diterjemahkan kedalam bahasa Inggris, tetap istilah perancis digunakan
dengan ditulis dengan huruf miring (italic) untuk menghidari salah
pengertian. Penggunaan bancuh dsb akan membingungkan saja.
Juga dalam pendidikan saya kira istilah mineral, batuan, gejala tektonik
dan
sebagainya kita ambil dari istilah Inggris saja yang diindonesiakan,
sehingga bagi si mahasiswa kalau membaca buku artikel dalam bahasa Inggris
tidak dibingungkan oleh istilah atau sibuk melihat dikamus Pak Mulyono
Purbo, yang belum tentu ada di situ..

Sebagai penutup saya ucapkan alangkah bahagianya para ilmuwan biologi.
kedokteran, pertanian, termasuk juga para ahli paleontologi  tidak terlalu
dibingungkan masalah istilah, karena mereka masih menggunakan istilah
ilmiah
zaman dulu yang resmi yaitu istilah2 Latin
Wassalam
RPK


- Original Message -
From: Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id; Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia
fo...@hagi.or.id
Sent: Friday, October 30, 2009 8:35 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda


Pak Idho,

Makassar sudah lebih dari siap untuk melaksanakan pertemuan2 nasional
maupun
internasional. Sarana2 penunjangnya banyak, baik untuk keperluan fiedtrip
dari melange pra-Tersier di Bantimala sampai terumbu karang modern di
paparan Sangkarang, maupun untuk sekadar berwisata : kampung laut, benteng
Belanda tempat Diponegoro ditawan, trans-studio, dll. Bandara
Hasanuddin-nya
yang modern, serasa mendarat di kota2 US saja.

Teman-teman Geologi di UNHAS, Pengda IAGI di sana, dan Kantor ESDM di sana
sudah terbukti dapat mengorganisasi pertemuan2 ilmiah (Seminar Nasional
Geologi Sulawesi awal Oktober yang lalu).

Khusus berhuungan dengan dunia migas, Sulawesi pun serentak bangkit
menarik
investor nasional dan internasional untuk mengeksplorasi Sulawesi baik di
daratan maupun lepas pantai (lepas pantai barat Sulawesi, Sulawesi daratan
bagian barat, Sulawesi Timur, Teluk Bone, Teluk Tomini, Buton).

Geologi dan biodiversitas Sulawesi, ruangan ini terlalu sempit untuk
menceritakannya. Satu kata saja, menakjubkan !

Memikirkan semua hal di atas, maka Makassar sebagai salah satu kota
terdepan
dan termaju di Sulawesi, lebih dari siap untuk menyambut para ilmuwan
kebumian bertemu di kota ini.

salam,
Awang

--- Pada Jum, 30/10/09, Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com menulis:

 Dari: Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com
 Judul: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id, Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia
 fo...@hagi.or.id
 Tanggal: Jumat, 30 Oktober, 2009, 8:10 AM
 Jika pak MJP pulang kampong, saya
 sich ingin lihat Trans Studio yang di sebut2 terbesar di
 dunia!!! Mudah2an kalau 2011 fasilitasnya sudah lengkap.
 Itulah mengapa PIT IAGI di Makasar dipilih th 2011 ketimbang
 2010

 -Original Message-
 From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]

 Sent: Friday, October 30, 2009 6:43 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id;
 'Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia'
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah Pemuda

 Betul Pak Syaiful, saya kira dari segi infrastruktur
 Makassar siap
 menyelenggarakan event Nasional maupun Internasional. Kalo
 saya sekalian
 pulang kampong Pak he he he ...

 Semoga saja teman-teman pengurus HAGI 2010-2012 yang akan
 datang juga
 tertarik dengan Makassar, demikian juga dengan ASEG.

 Wassalam,
 --mjp--

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]

 Sent: Thursday, October 29, 2009 5:59 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah
 Pemuda

 kang muharam,

 usai rakernas iagi yg memutuskan bahwa pit iagi 2010 di
 lombok dan pit
 iagi 2011 di makassar, sekjen iagi langsung berkontak-ria
 dengan
 sekjen hagi. singkatnya, kemungkinan utk 2010 tetap jalan
 sendiri2
 karena hagi sudah gabung dengan seg (sementara di iagi itu
 sudah beda
 pengda), sedangkan utk 2011 bisa saja iagi kerja-sama
 dengan hagi
 (juga aseg kalaulah diperlukan) dengan lokasi di kota
 makassar.

 tapi memang tidak perlu terlalu dipaksakan. jika memang
 sulit utk
 digabungkan, ya jalan saja sendiri2, semoga semuanya dapat
 berjalan
 lancar dan bermanfaat buat bangsa.

 salam,
 syaiful

 2009/10/29 Muharram Jaya Panguriseng muhar...@pertamina-ep.com:
  Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa
 harus menggunakan
 Bahasa
  Ingris lagi Pak

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
ikutan becanda juga:
mungkin Pak BB menulis di IAGI-net pakai bahasa Sunda.

fbs






From: Budi Brahmantyo bud...@gc.itb.ac.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thu, October 29, 2009 12:40:32 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah  
 Pemuda

Salah berbahasa dihukum?
Wah bisa-bisa Lembaga Bahasa Indonesia bisa jadi seperti KPK.
Nanti pidato-pidato semua membaca pakai teks, atau lebih baik diam tidak
ngomong. Para penyiar TV dan Radio cukup senyum-senyum dan hanya memutar
lagu atau film saja. Filmnya pun film bisu, karena produsernya takut
dipidana hehehe...


BB



 Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila berminat,
 Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya
 di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan beberapa
 minggu yang lalu.

 Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong beralasan
 sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas pelanggaran tata
 tertib berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas
 pelanggaran berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan.
 Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana
 kebahasaan ini diatur.

 Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita mempunyai
 kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu
 kita tak akan menomorduakannya.

 salam,
 Awang

 --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id wrote:

 From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah  Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM
 Teman-teman anggota IAGI,

 UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke
 saat
 diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
 Menentangnya bukan
 karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi
 wajib di mana-mana,
 tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau
 pun sekarang
 sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau
 pelaksanaan
 hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam UU
 tersebut. Nah,
 kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur?
 Yang menegur saja
 belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap
 pelanggarnya. Banyak
 kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang ompong.

 Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat
 (PR) (catatan:
 PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa
 Indonesia terbaik
 peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas
 menempati
 peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa
 orang Indonesia
 lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan
 suatu pasar saja
 mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi
 perumahan, kafe,
 dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja di
 Bandung
 mempergunakan istilah Bandung green and clean! Apakah ada
 nanti pihak
 yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau istilah
 seperti itu?
 Dulu pernah terjadi pengindonesiaan nama asing sehingga
 toko roti
 bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan Bakeri.
 Ini bukan
 mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah
 meledek.

 Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah
 menjadi portal
 yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa) pelaksanaan
 UU ini. BPMIGAS
 tampaknya sudah mulai dengan memaksa sebisa-bisanya
 presentasi di
 BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi
 seharusnya yang paling
 aktif. Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti
 Kebangsaan Malaysia)
 yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana
 internasionalnya mengambil
 kuliah Bahasa Melayu (walau pengantar kuliah lainnya bahasa
 Inggris), dan
 ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa
 universitas adalah
 organ yang bertanggung-jawab melestarikan bahasa (Melayu).
 Jadi dosen dan
 mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu
 selalu belajar
 agar dapat mengajar dengan baik).

 Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya terpesona
 oleh UU yang
 bagus bunyinya, tetapi kalau tidak kita anut, ya hanya akan
 menjadi simbol
 saja.

 Wasalam,
 Eddy Subroto


 
 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak
 biro...
 
 ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
 yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
 13-14 Oktober 2009
 -
 To unsubscribe, send email to:
 iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to:
 iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik untung
setuju pak oleh karenanya marilah kita mulai menggunakan bahasa indonesia
yang baik dan benar. Saya usul untuk PIT diminta makalah menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bagi yang tidak berbahasa Indonesia
ya bolehlah menggunakan bahasa Inggris.
Saya akui menulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan
benar itu susah. Oleh karenanya marilah kita belajar menulis dengan bahasa
Indonesia dengan baik dan benar. Salam hormat untuk pak Awang

 Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini,
 mempunyai makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut
 bahasa persatuan kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para
 pemuda pada 28 Oktober 1928.

 Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi
 diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik
 Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
 serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik
 Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini
 tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.

 Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya
 peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU
 khusus. UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah.

 Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang
 mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara
 umum di Indonesia saya kutipkan berikut ini.

 Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi
 publik di instansi pemerintahan.

 Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
 perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
 Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
 Indonesia.

 Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada
 ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional
 pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

 Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat
 nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

 Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
 lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

 Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia
 wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
 kemampuan berbahasa Indonesia.

 Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga
 atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

 Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah
 dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

 Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah
 atau bahasa asing.

 Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini
 dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah.

 -Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS
 berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan
 bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing.
 -BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam
 bahasa Indonesia.
 -Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa
 Indonesia.
 -Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus
 menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi,
 maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris.
 -Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan
 kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus
 menggunakan bahasa Indonesia.
 -Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI
 wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya
 sendiri boleh ditulis dalam bahasa Inggris.

 Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib
 penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan
 diterbitkan paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu
 : Juli 2011).

 Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan
 cukup jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya dilaksanakan. Buktinya, beberapa
 minggu lalu saya masih membubuhkan paraf di lima kontrak baru migas yang
 seluruhnya berbahasa Inggris; seharusnya, mengacu kepada Pasal 31 UU No.
 24/2009, kontrak migas harus ditulis dalam bahasa Indonesia (bila
 Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan nasional) atau bahasa
 Indonesia dan bahasa Inggris (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan
 perusahaan asing).

 Demikian, sekedar info. Di atas segalanya, bahasa Indonesia harus
 berdaulat penuh di Indonesia. Bahasa Indonesia harus terus dipelajari dan
 dipelihara demi 

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik untung
Salam hormat saya kepada M.M. Poerbo Hadiwidjojo yang tidak putus-putsnya
menggali istilah bahasa Indonesia untuk aplikasi di ilmu kebumian khusus
geologi (Untung)

 Teman-teman anggota IAGI,

 UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke saat
 diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang. Menentangnya bukan
 karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi wajib di mana-mana,
 tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau pun sekarang
 sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau pelaksanaan
 hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam UU tersebut. Nah,
 kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur? Yang menegur saja
 belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap pelanggarnya. Banyak
 kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang ompong.

 Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat (PR) (catatan:
 PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa Indonesia terbaik
 peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas menempati
 peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa orang Indonesia
 lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan suatu pasar saja
 mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi perumahan, kafe,
 dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja di Bandung
 mempergunakan istilah Bandung green and clean! Apakah ada nanti pihak
 yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau istilah seperti itu?
 Dulu pernah terjadi pengindonesiaan nama asing sehingga toko roti
 bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan Bakeri. Ini bukan
 mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah meledek.

 Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah menjadi portal
 yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa) pelaksanaan UU ini. BPMIGAS
 tampaknya sudah mulai dengan memaksa sebisa-bisanya presentasi di
 BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi seharusnya yang paling
 aktif. Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti Kebangsaan Malaysia)
 yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana internasionalnya mengambil
 kuliah Bahasa Melayu (walau pengantar kuliah lainnya bahasa Inggris), dan
 ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa universitas adalah
 organ yang bertanggung-jawab melestarikan bahasa (Melayu). Jadi dosen dan
 mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu selalu belajar
 agar dapat mengajar dengan baik).

 Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya terpesona oleh UU yang
 bagus bunyinya, tetapi kalau tidak kita anut, ya hanya akan menjadi simbol
 saja.

 Wasalam,
 Eddy Subroto


 
 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...
 
 ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
 yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
 13-14 Oktober 2009
 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 -
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
 posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
 shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to
 direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
 from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
 the use of any information posted on IAGI mailing list.
 -






PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...

ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik untung
Pak uu tersebut ada dihttp://www.indonesia.go.id/ dan bisa diunduh gratis.
Saya tadi coba mengirim tapi gagal (Untung)

 Pak Awang,

 Info yg sangat penting. Punya digital filenya? Kalau ya, mohon salinannya
 dong, japri saja.

 Pasal 32 (1) tentu yg terasa paling penting, berhubungan dengan acara PIT
 IAGI, HAGI, dan semacamnya.

 Terimakasih dan salam,
 Syaiful

 Mohammad Syaiful
 * handphone: +62-812-9372808
 * business: msyai...@etti.co.id

 -Original Message-
 From: Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com
 Date: Wed, 28 Oct 2009 23:47:19
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: iagisum...@googlegroups.com
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda
 Pak Awang,
 Saya budhi, kita bertemu di North ballroom, Gumaya Hotel.
 Informasinya sangat menarik dan penting. Mohon ijin untuk saya langsung
 sebarkan pada milis IAGI Sumsel ya! Semoga memberi kemanfaatan bagi kami
 di
 sumsel.
 Terima kasih

 Salam,
 Budhi Kuswan S


 -Original Message-
 From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
 Sent: 28 Oktober 2009 23:07
 To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
 Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda

 Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini,
 mempunyai
 makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa
 persatuan
 kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28
 Oktober 1928.

 Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi
 diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU
 Republik
 Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
 Negara,
 serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik
 Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini
 tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.

 Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya
 peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU
 khusus.
 UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah.

 Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang
 mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara
 umum
 di Indonesia saya kutipkan berikut ini.

 Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi
 publik di instansi pemerintahan.

 Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
 perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
 Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
 Indonesia.

 Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada
 ayat
 (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak
 asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

 Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat
 nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

 Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
 lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

 Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia
 wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
 kemampuan berbahasa Indonesia.

 Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga
 atau
 perseorangan kepada instansi pemerintahan.

 Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya
 ilmiah
 dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

 Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah
 atau
 bahasa asing.

 Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila
 ini
 dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah.

 -Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS
 berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan
 bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing.
 -BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam
 bahasa
 Indonesia.
 -Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa
 Indonesia.
 -Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus
 menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi,
 maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris.
 -Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau
 diikutkan
 kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka
 harus
 menggunakan bahasa Indonesia.
 -Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI
 wajib
 menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya sendiri
 boleh ditulis dalam bahasa Inggris.

 Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib
 penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan
 diterbitkan

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik mohammad syaiful
terimakasih, pak awang.

lewat japri, saya sudah menerima uu tsb versi digital dari pak untung
(format pdf, 52 halaman, file sebesar 230kb).

memang mesti didiskusikan, antara kita mau menggunakan bahasa
indonesia di segala kesempatan tanpa syarat, dengan keinginan untuk
dikenal secara internasional lebih cepat yg tentunya menggunakan
bahasa internasional.

salam,
syaiful

2009/10/29 Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com:
 Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila berminat, Pak 
 Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya di 
 bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan beberapa minggu 
 yang lalu.

 Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong beralasan 
 sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas pelanggaran tata tertib 
 berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran 
 berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Meskipun 
 demikian, bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana kebahasaan 
 ini diatur.

 Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita mempunyai 
 kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu kita 
 tak akan menomorduakannya.

 salam,
 Awang

 --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id wrote:

 From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah   
    Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM
 Teman-teman anggota IAGI,

 UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke
 saat
 diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
 Menentangnya bukan
 karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi
 wajib di mana-mana,
 tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau
 pun sekarang
 sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau
 pelaksanaan
 hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam UU
 tersebut. Nah,
 kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur?
 Yang menegur saja
 belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap
 pelanggarnya. Banyak
 kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang ompong.

 Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat
 (PR) (catatan:
 PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa
 Indonesia terbaik
 peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas
 menempati
 peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa
 orang Indonesia
 lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan
 suatu pasar saja
 mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi
 perumahan, kafe,
 dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja di
 Bandung
 mempergunakan istilah Bandung green and clean! Apakah ada
 nanti pihak
 yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau istilah
 seperti itu?
 Dulu pernah terjadi pengindonesiaan nama asing sehingga
 toko roti
 bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan Bakeri.
 Ini bukan
 mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah
 meledek.

 Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah
 menjadi portal
 yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa) pelaksanaan
 UU ini. BPMIGAS
 tampaknya sudah mulai dengan memaksa sebisa-bisanya
 presentasi di
 BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi
 seharusnya yang paling
 aktif. Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti
 Kebangsaan Malaysia)
 yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana
 internasionalnya mengambil
 kuliah Bahasa Melayu (walau pengantar kuliah lainnya bahasa
 Inggris), dan
 ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa
 universitas adalah
 organ yang bertanggung-jawab melestarikan bahasa (Melayu).
 Jadi dosen dan
 mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu
 selalu belajar
 agar dapat mengajar dengan baik).

 Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya terpesona
 oleh UU yang
 bagus bunyinya, tetapi kalau tidak kita anut, ya hanya akan
 menjadi simbol
 saja.

 Wasalam,
 Eddy Subroto


 
 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak
 biro...
 
 ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
 yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
 13-14 Oktober 2009
 -
 To unsubscribe, send email to:
 iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to:
 iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik Awang Satyana
Pak M.M. Poerbo-Hadiwidjojo juga secara aktif sejak pertengahan tahun 1970-an 
telah terlibat dalam penyiapan bab-bab yang menyangkut kegeologian dalam buku 
paket IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa) SMP dan SMA yang diterbitkan 
oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Buku-buku tersebut terkontrol secara 
mutu dan bahasa sebab para penulisnya adalah tokoh-tokoh ilmuwan yang menguasai 
bidangnya dan biasa menulis. Tiga penulis utamanya adalah : Pak Bambang Hidayat 
menulis bab-bab yang berhubungan dengan keantariksaan (astronomi), Pak 
Poerbo-Hadiwidjojo menulis bab-bab kegeologian, dan Pak Wajong menulis bab-bab 
tentang meteorologi.

Buku-buku IPBA SMP-SMA tersebut masih saya simpan dengan baik, di tempat yang 
layak, sebagai kenangan bahwa saya tertarik pada geologi sejak SMP berkat 
buku-buku tersebut.

Kamus istilah keilmuan lama terbitan Lembaga Bahasa tahun 1953 bahkan telah 
mencantumkan nama Pak Poerbo-Hadiwidjaja sebagai penggagas penerjemahan 
istilah-istilah ilmu kebumian di dalam kamus itu. Suatu teladan konsistensi 
yang baik.

PSG atau P3G atau secara umum Badan Geologi adalah sebuah institusi yang sangat 
konsisten menerapkan penggunaan istilah-istilah geologi dalam bahasa Indonesia 
dalam karya tulis anggitan para ahli geologinya. Hal seperti itu saya lihat 
juga dalam diri Pak Rab Sukamto, yang lebih suka menyebut batuan bancuh 
daripada melange, poton daripada mud volcano. Gaya bertutur menggunakan 
istilah2 bahasa Indonesia dalam geologi itu saya temukan juga di diri Pak 
Sutikno Bronto, ahli volkanologi dari Badan Geologi.

Saya yakin tidak mudah menemukan padanan istilah2 itu. Sementara itu, Pedoman 
Umum Pembentukan Istilah (Kep Men P  K RI No. 0543a/U/1987 tanggal 9 September 
1987) mengamanatkan bahwa bila ada padanan istilah dalam bahasa Indonesia untuk 
suatu istilah keilmuan, utamakanlah padanan istilah bahasa Indonesia tersebut. 
Padanan-padanan istilah dalam bahasa Indonesia tersebut selamanya akan tetap 
asing bila kita tidak mempedulikannya apalagi memakainya bahkan melecehkannya. 
Marilah kita mulai hargai karya-karya anak-anak bangsa sendiri.

salam,
Awang

--- On Thu, 10/29/09, unt...@dgtl.esdm.go.id unt...@dgtl.esdm.go.id wrote:

 From: unt...@dgtl.esdm.go.id unt...@dgtl.esdm.go.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thursday, October 29, 2009, 1:44 PM
 Salam hormat saya kepada M.M. Poerbo
 Hadiwidjojo yang tidak putus-putsnya
 menggali istilah bahasa Indonesia untuk aplikasi di ilmu
 kebumian khusus
 geologi (Untung)
 
  Teman-teman anggota IAGI,
 
  UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai
 ke saat
  diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
 Menentangnya bukan
  karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi
 wajib di mana-mana,
  tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu?
 Kalau pun sekarang
  sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau
 pelaksanaan
  hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam
 UU tersebut. Nah,
  kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang
 menegur? Yang menegur saja
  belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap
 pelanggarnya. Banyak
  kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang
 ompong.
 
  Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat
 (PR) (catatan:
  PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa
 Indonesia terbaik
  peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan
 Kompas menempati
  peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan
 bahwa orang Indonesia
  lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia
 mencontohkan suatu pasar saja
  mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi
 perumahan, kafe,
  dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja
 di Bandung
  mempergunakan istilah Bandung green and clean!
 Apakah ada nanti pihak
  yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau
 istilah seperti itu?
  Dulu pernah terjadi pengindonesiaan nama asing
 sehingga toko roti
  bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan
 Bakeri. Ini bukan
  mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah
 meledek.
 
  Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta
 haruslah menjadi portal
  yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa)
 pelaksanaan UU ini. BPMIGAS
  tampaknya sudah mulai dengan memaksa sebisa-bisanya
 presentasi di
  BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi
 seharusnya yang paling
  aktif. Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti
 Kebangsaan Malaysia)
  yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana
 internasionalnya mengambil
  kuliah Bahasa Melayu (walau pengantar kuliah lainnya
 bahasa Inggris), dan
  ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa
 universitas adalah
  organ yang bertanggung-jawab melestarikan bahasa
 (Melayu). Jadi dosen dan
  mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen
 itu selalu belajar
  agar dapat mengajar dengan baik).
 
  Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya
 terpesona oleh UU

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Syaiful,

UU tersebut yang lengkap adalah 87 halaman, terdiri atas 52 halaman UU dan 35 
halaman Penjelasan UU.

Keingingan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah yang semakin 
maju, termasuk menggunakannya sebagai bahasa resmi di dalam pertemuan-pertemuan 
ilmiah seperti IAGI atau HAGI; dan keinginan menggunakan bahasa Inggris sebagai 
bahasa resmi dalam pertemuan-pertemuan ilmiah seperti IAGI atau HAGI agar IAGI 
atau HAGI berkelas internasional; akan selalu menjadi dilema yang sulit dicari 
solusinya. 

Bahasa Indonesia rasanya akan sulit bila digunakan sebagai bahasa resmi di 
pertemuan IPA sebab banyak sekali expatriate yang datang ke pertemuan IPA, 
begitu juga sebaliknya bila kita menggunakan bahasa Inggris saat presentasi di 
pertemuan IAGI dan HAGI akan terasa lucu sebab hampir seluruh pendengarnya 
orang-orang Indonesia. Untuk PIT IAGI/HAGI saya biasanya memilih membuat bahan 
presentasi dalam bahasa Inggris, tetapi mempresentasikannya dalam bahasa 
Indonesia. Untuk makalahnya sendiri, kadang-kadang saya menulisnya dalam bahasa 
Indonesia, waktu lain menulisnya dalam bahasa Inggris.

Sebenarnya, yang lebih penting adalah bahwa kemampuan bahasa Indonesia dan 
bahasa Inggris, keduanya harus terus diasah.

Salam,
Awang

-Original Message-
From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com] 
Sent: 29 Oktober 2009 13:54
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda

terimakasih, pak awang.

lewat japri, saya sudah menerima uu tsb versi digital dari pak untung
(format pdf, 52 halaman, file sebesar 230kb).

memang mesti didiskusikan, antara kita mau menggunakan bahasa
indonesia di segala kesempatan tanpa syarat, dengan keinginan untuk
dikenal secara internasional lebih cepat yg tentunya menggunakan
bahasa internasional.

salam,
syaiful


--- On Thu, 10/29/09, Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com wrote:

 From: Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
   Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: Forum HAGI fo...@hagi.or.id, Geo Unpad geo_un...@yahoogroups.com, 
 Eksplorasi BPMIGAS eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com
 Date: Thursday, October 29, 2009, 11:07 AM
 Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki
 data digital UU ini. Bila berminat, Pak Syaiful bisa mampir
 ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya di bagian
 Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan
 beberapa minggu yang lalu.
 
 Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU
 ompong beralasan sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan
 pidana atas pelanggaran tata tertib berbahasa Indonesia.
 Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran
 berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu
 kebangsaan. Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP
 turunannya masalah pidana kebahasaan ini diatur.
 
 Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah
 kita mempunyai kepedulian kepada bahasa Indonesia atau
 tidak. Bila kita peduli, tentu kita tak akan
 menomorduakannya.
 
 salam,
 Awang
 
 --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 wrote:
 
  From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
  Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah      Pemuda
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM
  Teman-teman anggota IAGI,
  
  UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai
 ke
  saat
  diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
  Menentangnya bukan
  karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia
 menjadi
  wajib di mana-mana,
  tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu?
 Kalau
  pun sekarang
  sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau
  pelaksanaan
  hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam
 UU
  tersebut. Nah,
  kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang
 menegur?
  Yang menegur saja
  belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap
  pelanggarnya. Banyak
  kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang
 ompong.
  
  Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran
 Rakyat
  (PR) (catatan:
  PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa
  Indonesia terbaik
  peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan
 Kompas
  menempati
  peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan
 bahwa
  orang Indonesia
  lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia
 mencontohkan
  suatu pasar saja
  mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum
 lagi
  perumahan, kafe,
  dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja
 di
  Bandung
  mempergunakan istilah Bandung green and clean!
 Apakah ada
  nanti pihak
  yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau
 istilah
  seperti itu?
  Dulu pernah terjadi pengindonesiaan nama asing
 sehingga
  toko roti
  bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan
 Bakeri.
  Ini bukan
  mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah
  meledek.
  
  Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta
 haruslah

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik mohammad syaiful
betul, pak awang, saya sangat sepakat. terimakasih.

salam,
syaiful

2009/10/29 Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com:
 Pak Syaiful,

 UU tersebut yang lengkap adalah 87 halaman, terdiri atas 52 halaman UU dan 35 
 halaman Penjelasan UU.

 Keingingan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah yang semakin 
 maju, termasuk menggunakannya sebagai bahasa resmi di dalam 
 pertemuan-pertemuan ilmiah seperti IAGI atau HAGI; dan keinginan menggunakan 
 bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dalam pertemuan-pertemuan ilmiah seperti 
 IAGI atau HAGI agar IAGI atau HAGI berkelas internasional; akan selalu 
 menjadi dilema yang sulit dicari solusinya.

 Bahasa Indonesia rasanya akan sulit bila digunakan sebagai bahasa resmi di 
 pertemuan IPA sebab banyak sekali expatriate yang datang ke pertemuan IPA, 
 begitu juga sebaliknya bila kita menggunakan bahasa Inggris saat presentasi 
 di pertemuan IAGI dan HAGI akan terasa lucu sebab hampir seluruh pendengarnya 
 orang-orang Indonesia. Untuk PIT IAGI/HAGI saya biasanya memilih membuat 
 bahan presentasi dalam bahasa Inggris, tetapi mempresentasikannya dalam 
 bahasa Indonesia. Untuk makalahnya sendiri, kadang-kadang saya menulisnya 
 dalam bahasa Indonesia, waktu lain menulisnya dalam bahasa Inggris.

 Sebenarnya, yang lebih penting adalah bahwa kemampuan bahasa Indonesia dan 
 bahasa Inggris, keduanya harus terus diasah.

 Salam,
 Awang

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: 29 Oktober 2009 13:54
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
 Pemuda

 terimakasih, pak awang.

 lewat japri, saya sudah menerima uu tsb versi digital dari pak untung
 (format pdf, 52 halaman, file sebesar 230kb).

 memang mesti didiskusikan, antara kita mau menggunakan bahasa
 indonesia di segala kesempatan tanpa syarat, dengan keinginan untuk
 dikenal secara internasional lebih cepat yg tentunya menggunakan
 bahasa internasional.

 salam,
 syaiful


 --- On Thu, 10/29/09, Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com wrote:

 From: Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah   
    Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: Forum HAGI fo...@hagi.or.id, Geo Unpad 
 geo_un...@yahoogroups.com, Eksplorasi BPMIGAS 
 eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com
 Date: Thursday, October 29, 2009, 11:07 AM
 Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki
 data digital UU ini. Bila berminat, Pak Syaiful bisa mampir
 ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya di bagian
 Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan
 beberapa minggu yang lalu.

 Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU
 ompong beralasan sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan
 pidana atas pelanggaran tata tertib berbahasa Indonesia.
 Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran
 berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu
 kebangsaan. Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP
 turunannya masalah pidana kebahasaan ini diatur.

 Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah
 kita mempunyai kepedulian kepada bahasa Indonesia atau
 tidak. Bila kita peduli, tentu kita tak akan
 menomorduakannya.

 salam,
 Awang

 --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 wrote:

  From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
  Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah      Pemuda
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM
  Teman-teman anggota IAGI,
 
  UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai
 ke
  saat
  diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
  Menentangnya bukan
  karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia
 menjadi
  wajib di mana-mana,
  tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu?
 Kalau
  pun sekarang
  sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau
  pelaksanaan
  hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam
 UU
  tersebut. Nah,
  kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang
 menegur?
  Yang menegur saja
  belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap
  pelanggarnya. Banyak
  kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang
 ompong.
 
  Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran
 Rakyat
  (PR) (catatan:
  PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa
  Indonesia terbaik
  peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan
 Kompas
  menempati
  peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan
 bahwa
  orang Indonesia
  lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia
 mencontohkan
  suatu pasar saja
  mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum
 lagi
  perumahan, kafe,
  dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja
 di
  Bandung
  mempergunakan istilah Bandung green and clean!
 Apakah ada
  nanti pihak
  yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau
 istilah
  seperti itu?
  Dulu pernah terjadi pengindonesiaan nama asing
 sehingga
  toko roti
  bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik Muharram Jaya Panguriseng
Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa harus menggunakan Bahasa
Ingris lagi Pak Awang. Apalagi SEG meminta level-4 dimana seleksi abstract
akan melibatkan SEG, sebagai imbalannya mereka akan membantu mempublikasikan
event ini diluar sana. 

Demikian juga dengan Joint Convention HAGI-ASEG (Australian Society of
Exploration Geophysicists) 2011 kalo jadi (atau 2012 kalo HAGI ingin PIT
sendiri di 2011). Jauh-jauh hari President of ASEG dalam pertemuannya dengan
Pak Elan Biantoro (President of HAGI) dan para menterinya di Jakarta awal
tahun ini meminta agar joint ini bisa terwujud.
 
Susah memang, ibarat buah simalakama. Ingin diperhitungkan dikawasan atau
tetap dalam kesendirian namun berdaulat.

Mudah-mudahan PIT IAGI ke-39 2010 Lombok dan PIT IAGI ke-40 2011 Makassar
bisa mewujudkan amanah UU ini.

Dalam Joint Luncheon Talk (Bahasa Indonesia-nya apa ya?) berikutnya, tentu
akan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. 
Majulah IAGI dan HAGI. Majulah bangsaku...

Salam,
--mjp--


-Original Message-
From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com] 
Sent: Thursday, October 29, 2009 2:40 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

betul, pak awang, saya sangat sepakat. terimakasih.

salam,
syaiful

2009/10/29 Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com:
 Pak Syaiful,

 UU tersebut yang lengkap adalah 87 halaman, terdiri atas 52 halaman UU dan
35 halaman Penjelasan UU.

 Keingingan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah yang
semakin maju, termasuk menggunakannya sebagai bahasa resmi di dalam
pertemuan-pertemuan ilmiah seperti IAGI atau HAGI; dan keinginan menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dalam pertemuan-pertemuan ilmiah seperti
IAGI atau HAGI agar IAGI atau HAGI berkelas internasional; akan selalu
menjadi dilema yang sulit dicari solusinya.

 Bahasa Indonesia rasanya akan sulit bila digunakan sebagai bahasa resmi di
pertemuan IPA sebab banyak sekali expatriate yang datang ke pertemuan IPA,
begitu juga sebaliknya bila kita menggunakan bahasa Inggris saat presentasi
di pertemuan IAGI dan HAGI akan terasa lucu sebab hampir seluruh
pendengarnya orang-orang Indonesia. Untuk PIT IAGI/HAGI saya biasanya
memilih membuat bahan presentasi dalam bahasa Inggris, tetapi
mempresentasikannya dalam bahasa Indonesia. Untuk makalahnya sendiri,
kadang-kadang saya menulisnya dalam bahasa Indonesia, waktu lain menulisnya
dalam bahasa Inggris.

 Sebenarnya, yang lebih penting adalah bahwa kemampuan bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris, keduanya harus terus diasah.

 Salam,
 Awang

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: 29 Oktober 2009 13:54
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

 terimakasih, pak awang.

 lewat japri, saya sudah menerima uu tsb versi digital dari pak untung
 (format pdf, 52 halaman, file sebesar 230kb).

 memang mesti didiskusikan, antara kita mau menggunakan bahasa
 indonesia di segala kesempatan tanpa syarat, dengan keinginan untuk
 dikenal secara internasional lebih cepat yg tentunya menggunakan
 bahasa internasional.

 salam,
 syaiful


 --- On Thu, 10/29/09, Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com wrote:

 From: Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah      Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: Forum HAGI fo...@hagi.or.id, Geo Unpad
geo_un...@yahoogroups.com, Eksplorasi BPMIGAS
eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com
 Date: Thursday, October 29, 2009, 11:07 AM
 Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki
 data digital UU ini. Bila berminat, Pak Syaiful bisa mampir
 ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya di bagian
 Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan
 beberapa minggu yang lalu.

 Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU
 ompong beralasan sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan
 pidana atas pelanggaran tata tertib berbahasa Indonesia.
 Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran
 berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu
 kebangsaan. Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP
 turunannya masalah pidana kebahasaan ini diatur.

 Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah
 kita mempunyai kepedulian kepada bahasa Indonesia atau
 tidak. Bila kita peduli, tentu kita tak akan
 menomorduakannya.

 salam,
 Awang

 --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 wrote:

  From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
  Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah      Pemuda
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM
  Teman-teman anggota IAGI,
 
  UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai
 ke
  saat
  diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
  Menentangnya bukan
  karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia
 menjadi
  wajib di mana-mana,
  tetapi lebih

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik mohammad syaiful
kang muharam,

usai rakernas iagi yg memutuskan bahwa pit iagi 2010 di lombok dan pit
iagi 2011 di makassar, sekjen iagi langsung berkontak-ria dengan
sekjen hagi. singkatnya, kemungkinan utk 2010 tetap jalan sendiri2
karena hagi sudah gabung dengan seg (sementara di iagi itu sudah beda
pengda), sedangkan utk 2011 bisa saja iagi kerja-sama dengan hagi
(juga aseg kalaulah diperlukan) dengan lokasi di kota makassar.

tapi memang tidak perlu terlalu dipaksakan. jika memang sulit utk
digabungkan, ya jalan saja sendiri2, semoga semuanya dapat berjalan
lancar dan bermanfaat buat bangsa.

salam,
syaiful

2009/10/29 Muharram Jaya Panguriseng muhar...@pertamina-ep.com:
 Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa harus menggunakan Bahasa
 Ingris lagi Pak Awang. Apalagi SEG meminta level-4 dimana seleksi abstract
 akan melibatkan SEG, sebagai imbalannya mereka akan membantu mempublikasikan
 event ini diluar sana.

 Demikian juga dengan Joint Convention HAGI-ASEG (Australian Society of
 Exploration Geophysicists) 2011 kalo jadi (atau 2012 kalo HAGI ingin PIT
 sendiri di 2011). Jauh-jauh hari President of ASEG dalam pertemuannya dengan
 Pak Elan Biantoro (President of HAGI) dan para menterinya di Jakarta awal
 tahun ini meminta agar joint ini bisa terwujud.

 Susah memang, ibarat buah simalakama. Ingin diperhitungkan dikawasan atau
 tetap dalam kesendirian namun berdaulat.

 Mudah-mudahan PIT IAGI ke-39 2010 Lombok dan PIT IAGI ke-40 2011 Makassar
 bisa mewujudkan amanah UU ini.

 Dalam Joint Luncheon Talk (Bahasa Indonesia-nya apa ya?) berikutnya, tentu
 akan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
 Majulah IAGI dan HAGI. Majulah bangsaku...

 Salam,
 --mjp--


 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: Thursday, October 29, 2009 2:40 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda

 betul, pak awang, saya sangat sepakat. terimakasih.

 salam,
 syaiful

 2009/10/29 Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com:
 Pak Syaiful,

 UU tersebut yang lengkap adalah 87 halaman, terdiri atas 52 halaman UU dan
 35 halaman Penjelasan UU.

 Keingingan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah yang
 semakin maju, termasuk menggunakannya sebagai bahasa resmi di dalam
 pertemuan-pertemuan ilmiah seperti IAGI atau HAGI; dan keinginan menggunakan
 bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dalam pertemuan-pertemuan ilmiah seperti
 IAGI atau HAGI agar IAGI atau HAGI berkelas internasional; akan selalu
 menjadi dilema yang sulit dicari solusinya.

 Bahasa Indonesia rasanya akan sulit bila digunakan sebagai bahasa resmi di
 pertemuan IPA sebab banyak sekali expatriate yang datang ke pertemuan IPA,
 begitu juga sebaliknya bila kita menggunakan bahasa Inggris saat presentasi
 di pertemuan IAGI dan HAGI akan terasa lucu sebab hampir seluruh
 pendengarnya orang-orang Indonesia. Untuk PIT IAGI/HAGI saya biasanya
 memilih membuat bahan presentasi dalam bahasa Inggris, tetapi
 mempresentasikannya dalam bahasa Indonesia. Untuk makalahnya sendiri,
 kadang-kadang saya menulisnya dalam bahasa Indonesia, waktu lain menulisnya
 dalam bahasa Inggris.

 Sebenarnya, yang lebih penting adalah bahwa kemampuan bahasa Indonesia dan
 bahasa Inggris, keduanya harus terus diasah.

 Salam,
 Awang

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: 29 Oktober 2009 13:54
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda

 terimakasih, pak awang.

 lewat japri, saya sudah menerima uu tsb versi digital dari pak untung
 (format pdf, 52 halaman, file sebesar 230kb).

 memang mesti didiskusikan, antara kita mau menggunakan bahasa
 indonesia di segala kesempatan tanpa syarat, dengan keinginan untuk
 dikenal secara internasional lebih cepat yg tentunya menggunakan
 bahasa internasional.

 salam,
 syaiful


 --- On Thu, 10/29/09, Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com wrote:

 From: Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah      Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: Forum HAGI fo...@hagi.or.id, Geo Unpad
 geo_un...@yahoogroups.com, Eksplorasi BPMIGAS
 eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com
 Date: Thursday, October 29, 2009, 11:07 AM
 Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki
 data digital UU ini. Bila berminat, Pak Syaiful bisa mampir
 ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya di bagian
 Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan
 beberapa minggu yang lalu.

 Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU
 ompong beralasan sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan
 pidana atas pelanggaran tata tertib berbahasa Indonesia.
 Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran
 berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu
 kebangsaan. Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP
 turunannya masalah pidana kebahasaan ini diatur.

 Kembali terpulang ke

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik Muharram Jaya Panguriseng
Betul Pak Syaiful, saya kira dari segi infrastruktur Makassar siap
menyelenggarakan event Nasional maupun Internasional. Kalo saya sekalian
pulang kampong Pak he he he ...

Semoga saja teman-teman pengurus HAGI 2010-2012 yang akan datang juga
tertarik dengan Makassar, demikian juga dengan ASEG.

Wassalam,
--mjp--

-Original Message-
From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com] 
Sent: Thursday, October 29, 2009 5:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

kang muharam,

usai rakernas iagi yg memutuskan bahwa pit iagi 2010 di lombok dan pit
iagi 2011 di makassar, sekjen iagi langsung berkontak-ria dengan
sekjen hagi. singkatnya, kemungkinan utk 2010 tetap jalan sendiri2
karena hagi sudah gabung dengan seg (sementara di iagi itu sudah beda
pengda), sedangkan utk 2011 bisa saja iagi kerja-sama dengan hagi
(juga aseg kalaulah diperlukan) dengan lokasi di kota makassar.

tapi memang tidak perlu terlalu dipaksakan. jika memang sulit utk
digabungkan, ya jalan saja sendiri2, semoga semuanya dapat berjalan
lancar dan bermanfaat buat bangsa.

salam,
syaiful

2009/10/29 Muharram Jaya Panguriseng muhar...@pertamina-ep.com:
 Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa harus menggunakan
Bahasa
 Ingris lagi Pak Awang. Apalagi SEG meminta level-4 dimana seleksi abstract
 akan melibatkan SEG, sebagai imbalannya mereka akan membantu
mempublikasikan
 event ini diluar sana.

 Demikian juga dengan Joint Convention HAGI-ASEG (Australian Society of
 Exploration Geophysicists) 2011 kalo jadi (atau 2012 kalo HAGI ingin PIT
 sendiri di 2011). Jauh-jauh hari President of ASEG dalam pertemuannya
dengan
 Pak Elan Biantoro (President of HAGI) dan para menterinya di Jakarta awal
 tahun ini meminta agar joint ini bisa terwujud.

 Susah memang, ibarat buah simalakama. Ingin diperhitungkan dikawasan atau
 tetap dalam kesendirian namun berdaulat.

 Mudah-mudahan PIT IAGI ke-39 2010 Lombok dan PIT IAGI ke-40 2011 Makassar
 bisa mewujudkan amanah UU ini.

 Dalam Joint Luncheon Talk (Bahasa Indonesia-nya apa ya?) berikutnya, tentu
 akan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
 Majulah IAGI dan HAGI. Majulah bangsaku...

 Salam,
 --mjp--


 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: Thursday, October 29, 2009 2:40 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda

 betul, pak awang, saya sangat sepakat. terimakasih.

 salam,
 syaiful

 2009/10/29 Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com:
 Pak Syaiful,

 UU tersebut yang lengkap adalah 87 halaman, terdiri atas 52 halaman UU
dan
 35 halaman Penjelasan UU.

 Keingingan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah yang
 semakin maju, termasuk menggunakannya sebagai bahasa resmi di dalam
 pertemuan-pertemuan ilmiah seperti IAGI atau HAGI; dan keinginan
menggunakan
 bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dalam pertemuan-pertemuan ilmiah
seperti
 IAGI atau HAGI agar IAGI atau HAGI berkelas internasional; akan selalu
 menjadi dilema yang sulit dicari solusinya.

 Bahasa Indonesia rasanya akan sulit bila digunakan sebagai bahasa resmi
di
 pertemuan IPA sebab banyak sekali expatriate yang datang ke pertemuan IPA,
 begitu juga sebaliknya bila kita menggunakan bahasa Inggris saat
presentasi
 di pertemuan IAGI dan HAGI akan terasa lucu sebab hampir seluruh
 pendengarnya orang-orang Indonesia. Untuk PIT IAGI/HAGI saya biasanya
 memilih membuat bahan presentasi dalam bahasa Inggris, tetapi
 mempresentasikannya dalam bahasa Indonesia. Untuk makalahnya sendiri,
 kadang-kadang saya menulisnya dalam bahasa Indonesia, waktu lain
menulisnya
 dalam bahasa Inggris.

 Sebenarnya, yang lebih penting adalah bahwa kemampuan bahasa Indonesia
dan
 bahasa Inggris, keduanya harus terus diasah.

 Salam,
 Awang

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: 29 Oktober 2009 13:54
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah
 Pemuda

 terimakasih, pak awang.

 lewat japri, saya sudah menerima uu tsb versi digital dari pak untung
 (format pdf, 52 halaman, file sebesar 230kb).

 memang mesti didiskusikan, antara kita mau menggunakan bahasa
 indonesia di segala kesempatan tanpa syarat, dengan keinginan untuk
 dikenal secara internasional lebih cepat yg tentunya menggunakan
 bahasa internasional.

 salam,
 syaiful


 --- On Thu, 10/29/09, Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com wrote:

 From: Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah      Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: Forum HAGI fo...@hagi.or.id, Geo Unpad
 geo_un...@yahoogroups.com, Eksplorasi BPMIGAS
 eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com
 Date: Thursday, October 29, 2009, 11:07 AM
 Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki
 data digital UU ini. Bila berminat, Pak Syaiful bisa mampir
 ke

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik Turidho (TURIDHO)
Jika pak MJP pulang kampong, saya sich ingin lihat Trans Studio yang di sebut2 
terbesar di dunia!!! Mudah2an kalau 2011 fasilitasnya sudah lengkap. Itulah 
mengapa PIT IAGI di Makasar dipilih th 2011 ketimbang 2010

-Original Message-
From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com] 
Sent: Friday, October 30, 2009 6:43 AM
To: iagi-net@iagi.or.id; 'Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia'
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda

Betul Pak Syaiful, saya kira dari segi infrastruktur Makassar siap
menyelenggarakan event Nasional maupun Internasional. Kalo saya sekalian
pulang kampong Pak he he he ...

Semoga saja teman-teman pengurus HAGI 2010-2012 yang akan datang juga
tertarik dengan Makassar, demikian juga dengan ASEG.

Wassalam,
--mjp--

-Original Message-
From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com] 
Sent: Thursday, October 29, 2009 5:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

kang muharam,

usai rakernas iagi yg memutuskan bahwa pit iagi 2010 di lombok dan pit
iagi 2011 di makassar, sekjen iagi langsung berkontak-ria dengan
sekjen hagi. singkatnya, kemungkinan utk 2010 tetap jalan sendiri2
karena hagi sudah gabung dengan seg (sementara di iagi itu sudah beda
pengda), sedangkan utk 2011 bisa saja iagi kerja-sama dengan hagi
(juga aseg kalaulah diperlukan) dengan lokasi di kota makassar.

tapi memang tidak perlu terlalu dipaksakan. jika memang sulit utk
digabungkan, ya jalan saja sendiri2, semoga semuanya dapat berjalan
lancar dan bermanfaat buat bangsa.

salam,
syaiful

2009/10/29 Muharram Jaya Panguriseng muhar...@pertamina-ep.com:
 Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa harus menggunakan
Bahasa
 Ingris lagi Pak Awang. Apalagi SEG meminta level-4 dimana seleksi abstract
 akan melibatkan SEG, sebagai imbalannya mereka akan membantu
mempublikasikan
 event ini diluar sana.

 Demikian juga dengan Joint Convention HAGI-ASEG (Australian Society of
 Exploration Geophysicists) 2011 kalo jadi (atau 2012 kalo HAGI ingin PIT
 sendiri di 2011). Jauh-jauh hari President of ASEG dalam pertemuannya
dengan
 Pak Elan Biantoro (President of HAGI) dan para menterinya di Jakarta awal
 tahun ini meminta agar joint ini bisa terwujud.

 Susah memang, ibarat buah simalakama. Ingin diperhitungkan dikawasan atau
 tetap dalam kesendirian namun berdaulat.

 Mudah-mudahan PIT IAGI ke-39 2010 Lombok dan PIT IAGI ke-40 2011 Makassar
 bisa mewujudkan amanah UU ini.

 Dalam Joint Luncheon Talk (Bahasa Indonesia-nya apa ya?) berikutnya, tentu
 akan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
 Majulah IAGI dan HAGI. Majulah bangsaku...

 Salam,
 --mjp--


 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: Thursday, October 29, 2009 2:40 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda

 betul, pak awang, saya sangat sepakat. terimakasih.

 salam,
 syaiful

 2009/10/29 Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com:
 Pak Syaiful,

 UU tersebut yang lengkap adalah 87 halaman, terdiri atas 52 halaman UU
dan
 35 halaman Penjelasan UU.

 Keingingan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah yang
 semakin maju, termasuk menggunakannya sebagai bahasa resmi di dalam
 pertemuan-pertemuan ilmiah seperti IAGI atau HAGI; dan keinginan
menggunakan
 bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dalam pertemuan-pertemuan ilmiah
seperti
 IAGI atau HAGI agar IAGI atau HAGI berkelas internasional; akan selalu
 menjadi dilema yang sulit dicari solusinya.

 Bahasa Indonesia rasanya akan sulit bila digunakan sebagai bahasa resmi
di
 pertemuan IPA sebab banyak sekali expatriate yang datang ke pertemuan IPA,
 begitu juga sebaliknya bila kita menggunakan bahasa Inggris saat
presentasi
 di pertemuan IAGI dan HAGI akan terasa lucu sebab hampir seluruh
 pendengarnya orang-orang Indonesia. Untuk PIT IAGI/HAGI saya biasanya
 memilih membuat bahan presentasi dalam bahasa Inggris, tetapi
 mempresentasikannya dalam bahasa Indonesia. Untuk makalahnya sendiri,
 kadang-kadang saya menulisnya dalam bahasa Indonesia, waktu lain
menulisnya
 dalam bahasa Inggris.

 Sebenarnya, yang lebih penting adalah bahwa kemampuan bahasa Indonesia
dan
 bahasa Inggris, keduanya harus terus diasah.

 Salam,
 Awang

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: 29 Oktober 2009 13:54
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah
 Pemuda

 terimakasih, pak awang.

 lewat japri, saya sudah menerima uu tsb versi digital dari pak untung
 (format pdf, 52 halaman, file sebesar 230kb).

 memang mesti didiskusikan, antara kita mau menggunakan bahasa
 indonesia di segala kesempatan tanpa syarat, dengan keinginan untuk
 dikenal secara internasional lebih cepat yg tentunya menggunakan
 bahasa internasional.

 salam,
 syaiful

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Idho,

Makassar sudah lebih dari siap untuk melaksanakan pertemuan2 nasional maupun 
internasional. Sarana2 penunjangnya banyak, baik untuk keperluan fiedtrip dari 
melange pra-Tersier di Bantimala sampai terumbu karang modern di paparan 
Sangkarang, maupun untuk sekadar berwisata : kampung laut, benteng Belanda 
tempat Diponegoro ditawan, trans-studio, dll. Bandara Hasanuddin-nya yang 
modern, serasa mendarat di kota2 US saja. 

Teman-teman Geologi di UNHAS, Pengda IAGI di sana, dan Kantor ESDM di sana 
sudah terbukti dapat mengorganisasi pertemuan2 ilmiah (Seminar Nasional Geologi 
Sulawesi awal Oktober yang lalu).

Khusus berhuungan dengan dunia migas, Sulawesi pun serentak bangkit menarik 
investor nasional dan internasional untuk mengeksplorasi Sulawesi baik di 
daratan maupun lepas pantai (lepas pantai barat Sulawesi, Sulawesi daratan 
bagian barat, Sulawesi Timur, Teluk Bone, Teluk Tomini, Buton). 

Geologi dan biodiversitas Sulawesi, ruangan ini terlalu sempit untuk 
menceritakannya. Satu kata saja, menakjubkan ! 

Memikirkan semua hal di atas, maka Makassar sebagai salah satu kota terdepan 
dan termaju di Sulawesi, lebih dari siap untuk menyambut para ilmuwan kebumian 
bertemu di kota ini.

salam,
Awang

--- Pada Jum, 30/10/09, Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com menulis:

 Dari: Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com
 Judul: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah  
 Pemuda
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id, Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia 
 fo...@hagi.or.id
 Tanggal: Jumat, 30 Oktober, 2009, 8:10 AM
 Jika pak MJP pulang kampong, saya
 sich ingin lihat Trans Studio yang di sebut2 terbesar di
 dunia!!! Mudah2an kalau 2011 fasilitasnya sudah lengkap.
 Itulah mengapa PIT IAGI di Makasar dipilih th 2011 ketimbang
 2010
 
 -Original Message-
 From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]
 
 Sent: Friday, October 30, 2009 6:43 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id;
 'Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia'
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah Pemuda
 
 Betul Pak Syaiful, saya kira dari segi infrastruktur
 Makassar siap
 menyelenggarakan event Nasional maupun Internasional. Kalo
 saya sekalian
 pulang kampong Pak he he he ...
 
 Semoga saja teman-teman pengurus HAGI 2010-2012 yang akan
 datang juga
 tertarik dengan Makassar, demikian juga dengan ASEG.
 
 Wassalam,
 --mjp--
 
 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 
 Sent: Thursday, October 29, 2009 5:59 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah
 Pemuda
 
 kang muharam,
 
 usai rakernas iagi yg memutuskan bahwa pit iagi 2010 di
 lombok dan pit
 iagi 2011 di makassar, sekjen iagi langsung berkontak-ria
 dengan
 sekjen hagi. singkatnya, kemungkinan utk 2010 tetap jalan
 sendiri2
 karena hagi sudah gabung dengan seg (sementara di iagi itu
 sudah beda
 pengda), sedangkan utk 2011 bisa saja iagi kerja-sama
 dengan hagi
 (juga aseg kalaulah diperlukan) dengan lokasi di kota
 makassar.
 
 tapi memang tidak perlu terlalu dipaksakan. jika memang
 sulit utk
 digabungkan, ya jalan saja sendiri2, semoga semuanya dapat
 berjalan
 lancar dan bermanfaat buat bangsa.
 
 salam,
 syaiful
 
 2009/10/29 Muharram Jaya Panguriseng muhar...@pertamina-ep.com:
  Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa
 harus menggunakan
 Bahasa
  Ingris lagi Pak Awang. Apalagi SEG meminta level-4
 dimana seleksi abstract
  akan melibatkan SEG, sebagai imbalannya mereka akan
 membantu
 mempublikasikan
  event ini diluar sana.
 
  Demikian juga dengan Joint Convention HAGI-ASEG
 (Australian Society of
  Exploration Geophysicists) 2011 kalo jadi (atau 2012
 kalo HAGI ingin PIT
  sendiri di 2011). Jauh-jauh hari President of ASEG
 dalam pertemuannya
 dengan
  Pak Elan Biantoro (President of HAGI) dan para
 menterinya di Jakarta awal
  tahun ini meminta agar joint ini bisa terwujud.
 
  Susah memang, ibarat buah simalakama. Ingin
 diperhitungkan dikawasan atau
  tetap dalam kesendirian namun berdaulat.
 
  Mudah-mudahan PIT IAGI ke-39 2010 Lombok dan PIT IAGI
 ke-40 2011 Makassar
  bisa mewujudkan amanah UU ini.
 
  Dalam Joint Luncheon Talk (Bahasa Indonesia-nya apa
 ya?) berikutnya, tentu
  akan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
 benar.
  Majulah IAGI dan HAGI. Majulah bangsaku...
 
  Salam,
  --mjp--
 
 
  -Original Message-
  From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
  Sent: Thursday, October 29, 2009 2:40 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah
  Pemuda
 
  betul, pak awang, saya sangat sepakat. terimakasih.
 
  salam,
  syaiful
 
  2009/10/29 Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com:
  Pak Syaiful,
 
  UU tersebut yang lengkap adalah 87 halaman,
 terdiri atas 52 halaman UU
 dan
  35 halaman Penjelasan UU.
 
  Keingingan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai
 bahasa ilmiah yang
  semakin

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik Turidho (TURIDHO)
Nuhun informasina Kang Awang. Mungkin perlu diubah urutan lokasi PIT IAGI 
nya Wah, ndak usah lah. Yang jelas insyaAllah kesempatan saya ke Makssar 
berikutnya akan dicoba betul2 mengexplor hal2 yang menarik yang disampaikan 
Kang Awang, karena selama ini kalau ke Makasar hanya sekedar transit saja, 
paling lama nginap satu malam. 

-Original Message-
From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] 
Sent: Friday, October 30, 2009 8:35 AM
To: iagi-net@iagi.or.id; Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda

Pak Idho,

Makassar sudah lebih dari siap untuk melaksanakan pertemuan2 nasional maupun 
internasional. Sarana2 penunjangnya banyak, baik untuk keperluan fiedtrip dari 
melange pra-Tersier di Bantimala sampai terumbu karang modern di paparan 
Sangkarang, maupun untuk sekadar berwisata : kampung laut, benteng Belanda 
tempat Diponegoro ditawan, trans-studio, dll. Bandara Hasanuddin-nya yang 
modern, serasa mendarat di kota2 US saja. 

Teman-teman Geologi di UNHAS, Pengda IAGI di sana, dan Kantor ESDM di sana 
sudah terbukti dapat mengorganisasi pertemuan2 ilmiah (Seminar Nasional Geologi 
Sulawesi awal Oktober yang lalu).

Khusus berhuungan dengan dunia migas, Sulawesi pun serentak bangkit menarik 
investor nasional dan internasional untuk mengeksplorasi Sulawesi baik di 
daratan maupun lepas pantai (lepas pantai barat Sulawesi, Sulawesi daratan 
bagian barat, Sulawesi Timur, Teluk Bone, Teluk Tomini, Buton). 

Geologi dan biodiversitas Sulawesi, ruangan ini terlalu sempit untuk 
menceritakannya. Satu kata saja, menakjubkan ! 

Memikirkan semua hal di atas, maka Makassar sebagai salah satu kota terdepan 
dan termaju di Sulawesi, lebih dari siap untuk menyambut para ilmuwan kebumian 
bertemu di kota ini.

salam,
Awang

--- Pada Jum, 30/10/09, Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com menulis:

 Dari: Turidho (TURIDHO) turi...@chevron.com
 Judul: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah  
 Pemuda
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id, Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia 
 fo...@hagi.or.id
 Tanggal: Jumat, 30 Oktober, 2009, 8:10 AM
 Jika pak MJP pulang kampong, saya
 sich ingin lihat Trans Studio yang di sebut2 terbesar di
 dunia!!! Mudah2an kalau 2011 fasilitasnya sudah lengkap.
 Itulah mengapa PIT IAGI di Makasar dipilih th 2011 ketimbang
 2010
 
 -Original Message-
 From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]
 
 Sent: Friday, October 30, 2009 6:43 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id;
 'Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia'
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah Pemuda
 
 Betul Pak Syaiful, saya kira dari segi infrastruktur
 Makassar siap
 menyelenggarakan event Nasional maupun Internasional. Kalo
 saya sekalian
 pulang kampong Pak he he he ...
 
 Semoga saja teman-teman pengurus HAGI 2010-2012 yang akan
 datang juga
 tertarik dengan Makassar, demikian juga dengan ASEG.
 
 Wassalam,
 --mjp--
 
 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 
 Sent: Thursday, October 29, 2009 5:59 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah
 Pemuda
 
 kang muharam,
 
 usai rakernas iagi yg memutuskan bahwa pit iagi 2010 di
 lombok dan pit
 iagi 2011 di makassar, sekjen iagi langsung berkontak-ria
 dengan
 sekjen hagi. singkatnya, kemungkinan utk 2010 tetap jalan
 sendiri2
 karena hagi sudah gabung dengan seg (sementara di iagi itu
 sudah beda
 pengda), sedangkan utk 2011 bisa saja iagi kerja-sama
 dengan hagi
 (juga aseg kalaulah diperlukan) dengan lokasi di kota
 makassar.
 
 tapi memang tidak perlu terlalu dipaksakan. jika memang
 sulit utk
 digabungkan, ya jalan saja sendiri2, semoga semuanya dapat
 berjalan
 lancar dan bermanfaat buat bangsa.
 
 salam,
 syaiful
 
 2009/10/29 Muharram Jaya Panguriseng muhar...@pertamina-ep.com:
  Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa
 harus menggunakan
 Bahasa
  Ingris lagi Pak Awang. Apalagi SEG meminta level-4
 dimana seleksi abstract
  akan melibatkan SEG, sebagai imbalannya mereka akan
 membantu
 mempublikasikan
  event ini diluar sana.
 
  Demikian juga dengan Joint Convention HAGI-ASEG
 (Australian Society of
  Exploration Geophysicists) 2011 kalo jadi (atau 2012
 kalo HAGI ingin PIT
  sendiri di 2011). Jauh-jauh hari President of ASEG
 dalam pertemuannya
 dengan
  Pak Elan Biantoro (President of HAGI) dan para
 menterinya di Jakarta awal
  tahun ini meminta agar joint ini bisa terwujud.
 
  Susah memang, ibarat buah simalakama. Ingin
 diperhitungkan dikawasan atau
  tetap dalam kesendirian namun berdaulat.
 
  Mudah-mudahan PIT IAGI ke-39 2010 Lombok dan PIT IAGI
 ke-40 2011 Makassar
  bisa mewujudkan amanah UU ini.
 
  Dalam Joint Luncheon Talk (Bahasa Indonesia-nya apa
 ya?) berikutnya, tentu
  akan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
 benar.
  Majulah IAGI dan HAGI. Majulah bangsaku

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-29 Terurut Topik untung
Tahun 2011 IAGI kan mengadakan PILPRES jadinya PILPRES di Makasar saja.
Heibat kan (Untung)

 Jika pak MJP pulang kampong, saya sich ingin lihat Trans Studio yang di
 sebut2 terbesar di dunia!!! Mudah2an kalau 2011 fasilitasnya sudah
 lengkap. Itulah mengapa PIT IAGI di Makasar dipilih th 2011 ketimbang 2010

 -Original Message-
 From: Muharram Jaya Panguriseng [mailto:muhar...@pertamina-ep.com]
 Sent: Friday, October 30, 2009 6:43 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id; 'Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia'
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda

 Betul Pak Syaiful, saya kira dari segi infrastruktur Makassar siap
 menyelenggarakan event Nasional maupun Internasional. Kalo saya sekalian
 pulang kampong Pak he he he ...

 Semoga saja teman-teman pengurus HAGI 2010-2012 yang akan datang juga
 tertarik dengan Makassar, demikian juga dengan ASEG.

 Wassalam,
 --mjp--

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: Thursday, October 29, 2009 5:59 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
 Pemuda

 kang muharam,

 usai rakernas iagi yg memutuskan bahwa pit iagi 2010 di lombok dan pit
 iagi 2011 di makassar, sekjen iagi langsung berkontak-ria dengan
 sekjen hagi. singkatnya, kemungkinan utk 2010 tetap jalan sendiri2
 karena hagi sudah gabung dengan seg (sementara di iagi itu sudah beda
 pengda), sedangkan utk 2011 bisa saja iagi kerja-sama dengan hagi
 (juga aseg kalaulah diperlukan) dengan lokasi di kota makassar.

 tapi memang tidak perlu terlalu dipaksakan. jika memang sulit utk
 digabungkan, ya jalan saja sendiri2, semoga semuanya dapat berjalan
 lancar dan bermanfaat buat bangsa.

 salam,
 syaiful

 2009/10/29 Muharram Jaya Panguriseng muhar...@pertamina-ep.com:
 Untuk Joint Convention HAGI-SEG, 2010 Bali terpaksa harus menggunakan
 Bahasa
 Ingris lagi Pak Awang. Apalagi SEG meminta level-4 dimana seleksi
 abstract
 akan melibatkan SEG, sebagai imbalannya mereka akan membantu
 mempublikasikan
 event ini diluar sana.

 Demikian juga dengan Joint Convention HAGI-ASEG (Australian Society of
 Exploration Geophysicists) 2011 kalo jadi (atau 2012 kalo HAGI ingin PIT
 sendiri di 2011). Jauh-jauh hari President of ASEG dalam pertemuannya
 dengan
 Pak Elan Biantoro (President of HAGI) dan para menterinya di Jakarta
 awal
 tahun ini meminta agar joint ini bisa terwujud.

 Susah memang, ibarat buah simalakama. Ingin diperhitungkan dikawasan
 atau
 tetap dalam kesendirian namun berdaulat.

 Mudah-mudahan PIT IAGI ke-39 2010 Lombok dan PIT IAGI ke-40 2011
 Makassar
 bisa mewujudkan amanah UU ini.

 Dalam Joint Luncheon Talk (Bahasa Indonesia-nya apa ya?) berikutnya,
 tentu
 akan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
 Majulah IAGI dan HAGI. Majulah bangsaku...

 Salam,
 --mjp--


 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: Thursday, October 29, 2009 2:40 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah
 Pemuda

 betul, pak awang, saya sangat sepakat. terimakasih.

 salam,
 syaiful

 2009/10/29 Awang Satyana awangsaty...@yahoo.com:
 Pak Syaiful,

 UU tersebut yang lengkap adalah 87 halaman, terdiri atas 52 halaman UU
 dan
 35 halaman Penjelasan UU.

 Keingingan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah yang
 semakin maju, termasuk menggunakannya sebagai bahasa resmi di dalam
 pertemuan-pertemuan ilmiah seperti IAGI atau HAGI; dan keinginan
 menggunakan
 bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dalam pertemuan-pertemuan ilmiah
 seperti
 IAGI atau HAGI agar IAGI atau HAGI berkelas internasional; akan selalu
 menjadi dilema yang sulit dicari solusinya.

 Bahasa Indonesia rasanya akan sulit bila digunakan sebagai bahasa resmi
 di
 pertemuan IPA sebab banyak sekali expatriate yang datang ke pertemuan
 IPA,
 begitu juga sebaliknya bila kita menggunakan bahasa Inggris saat
 presentasi
 di pertemuan IAGI dan HAGI akan terasa lucu sebab hampir seluruh
 pendengarnya orang-orang Indonesia. Untuk PIT IAGI/HAGI saya biasanya
 memilih membuat bahan presentasi dalam bahasa Inggris, tetapi
 mempresentasikannya dalam bahasa Indonesia. Untuk makalahnya sendiri,
 kadang-kadang saya menulisnya dalam bahasa Indonesia, waktu lain
 menulisnya
 dalam bahasa Inggris.

 Sebenarnya, yang lebih penting adalah bahwa kemampuan bahasa Indonesia
 dan
 bahasa Inggris, keduanya harus terus diasah.

 Salam,
 Awang

 -Original Message-
 From: mohammad syaiful [mailto:mohammadsyai...@gmail.com]
 Sent: 29 Oktober 2009 13:54
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
 Sumpah
 Pemuda

 terimakasih, pak awang.

 lewat japri, saya sudah menerima uu tsb versi digital dari pak untung
 (format pdf, 52 halaman, file sebesar 230kb).

 memang mesti didiskusikan, antara kita mau menggunakan bahasa
 indonesia di segala kesempatan tanpa

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik Awang Satyana
Ya Pak Budhi, saya ingat ketika kita bertemu di PIT IAGI Semarang tersebut. 
Silakan disebarkan saja tulisan saya tersebut apabila dirasakan dapat 
bermanfaat.

salam
Awang 

--- On Wed, 10/28/09, Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com wrote:

 From: Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
 Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: iagisum...@googlegroups.com
 Date: Wednesday, October 28, 2009, 11:47 PM
 Pak Awang,
 Saya budhi, kita bertemu di North ballroom, Gumaya Hotel.
 Informasinya sangat menarik dan penting. Mohon ijin untuk
 saya langsung
 sebarkan pada milis IAGI Sumsel ya! Semoga memberi
 kemanfaatan bagi kami di
 sumsel.
 Terima kasih
 
 Salam,
 Budhi Kuswan S
 
 
 -Original Message-
 From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
 
 Sent: 28 Oktober 2009 23:07
 To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
 Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah
 Pemuda
 
 Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun
 hari ini, mempunyai
 makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut
 bahasa persatuan
 kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para
 pemuda pada 28
 Oktober 1928.
 
 Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia
 telah resmi
 diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut
 adalah UU Republik
 Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
 Lambang Negara,
 serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara
 Republik
 Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No.
 24/2009 ini
 tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik
 Indonesia Nomor 5035.
 
 Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional,
 akhirnya
 peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke
 dalam UU khusus.
 UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa
 daerah.
 
 Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib
 tersebut yang
 mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau
 pertambangan secara umum
 di Indonesia saya kutipkan berikut ini. 
 
 Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan
 administrasi
 publik di instansi pemerintahan.
 
 Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
 kesepahaman atau
 perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
 pemerintah Republik
 Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga
 negara
 Indonesia.
 
 Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana
 dimaksud pada ayat
 (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa
 nasional pihak
 asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
 
 Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum
 yang bersifat
 nasional atau forum yang bersifat internasional di
 Indonesia.
 
 Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
 komunikasi resmi di
 lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
 
 Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga
 pemerintahan dan swasta
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu
 berbahasa Indonesia
 wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran
 untuk meraih
 kemampuan berbahasa Indonesia.
 
 Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan
 setiap lembaga atau
 perseorangan kepada instansi pemerintahan.
 
 Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
 penulisan karya ilmiah
 dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
 
 Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1)
 untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan
 bahasa daerah atau
 bahasa asing.
 
 Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa
 Indonesia. Bila ini
 dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah.
 
 -Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila
 BPMIGAS
 berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa
 Indonesia dan
 bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing.
 -BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan
 dokumen-dokumennya dalam bahasa
 Indonesia.
 -Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus
 menggunakan bahasa
 Indonesia.
 -Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja
 Sama) harus
 menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap
 komunikasi resmi,
 maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris.
 -Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti
 atau diikutkan
 kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di
 BPMIGAS mereka harus
 menggunakan bahasa Indonesia.
 -Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA,
 IAGI atau HAGI wajib
 menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi;
 makalahnya sendiri
 boleh ditulis dalam bahasa Inggris.
 
 Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih
 jauh tata tertib
 penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing
 akan diterbitkan
 paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas
 waktu : Juli 2011).
 
 Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan
 sehari-hari akan
 cukup

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik mohammadsyaiful
Pak Awang,

Info yg sangat penting. Punya digital filenya? Kalau ya, mohon salinannya dong, 
japri saja.

Pasal 32 (1) tentu yg terasa paling penting, berhubungan dengan acara PIT IAGI, 
HAGI, dan semacamnya.

Terimakasih dan salam,
Syaiful

Mohammad Syaiful
* handphone: +62-812-9372808
* business: msyai...@etti.co.id

-Original Message-
From: Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com
Date: Wed, 28 Oct 2009 23:47:19 
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagisum...@googlegroups.com
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda
Pak Awang,
Saya budhi, kita bertemu di North ballroom, Gumaya Hotel.
Informasinya sangat menarik dan penting. Mohon ijin untuk saya langsung
sebarkan pada milis IAGI Sumsel ya! Semoga memberi kemanfaatan bagi kami di
sumsel.
Terima kasih

Salam,
Budhi Kuswan S


-Original Message-
From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] 
Sent: 28 Oktober 2009 23:07
To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai
makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan
kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28
Oktober 1928.

Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi
diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini
tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.

Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya
peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus.
UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang
mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum
di Indonesia saya kutipkan berikut ini. 

Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi
publik di instansi pemerintahan.

Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia.

Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak
asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat
nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia
wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
kemampuan berbahasa Indonesia.

Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau
perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah
dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau
bahasa asing.

Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini
dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah.

-Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS
berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing.
-BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam bahasa
Indonesia.
-Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa
Indonesia.
-Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus
menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi,
maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris.
-Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan
kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus
menggunakan bahasa Indonesia.
-Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI wajib
menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya sendiri
boleh ditulis dalam bahasa Inggris.

Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib
penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan diterbitkan
paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011).

Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan
cukup jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya dilaksanakan. Buktinya, beberapa

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik Sugeng Hartono
Pak Awang yang baik,
 
Trimakasih, uraiannya yang sangat bagus telah menambah pengetahuan kami. Pasti 
pak Awang mengoleksi bukunya pak Prof. Yus Badudu (Guru Besar Bahasa Indonesia 
di Unpad). Saya mempunyai bbrp buku beliau, dan pernah akan diajak sowan untuk 
minta tanda-tangan beliau (kebetulan menantunya, mas Edwin Latuihamalo teman di 
lokasi pemboran). Semoga nanti terlaksana. Sekalian mohon ijin, tulisan Pak 
Awang ini akan saya sebarkan kepada saudara dan teman saya Guru Bahasa 
Indonesia.
 
Setengah abad yll, ketika masih menjadi murid SR (sekolah rakyat) di kelas satu 
dan dua kami menggunakan pengantar Basa Jawa (saya kan ada di pedalaman Jawa 
Tengah); baru setelah naik ke kelas tiga, kami dikenalkan Basa Melayu (Cara 
Mlayu). Belakangan, dengan berkembangnya jaman, kita di seluruh Negeri telah 
menggunakan Bahasa Indonesia.
Saya pernah mendengar sindiran bahwa Bahasa Indonesia itu berasal dari Bahasa 
Malaysia. Saya rasa ini tidak seluruhnya benar; menurut saya bahwa Bahasa 
Indonesia (sekarang ini) adalah masih satu rumpun dengan Rumpun Bahasa Melayu 
yang berlaku di Semenanjung Malaya dan Sumatera.
Memang Bahasa Indonesia telah mengalami evolusi, misalnya mulai dengan Ejaan 
OP Ophoysen (?), Ejaan Soewandi (Menteri PDK?) dan Ejaan yang disempurnakan; 
juga kata-2 serapan yang diambil dari bbrp bahasa daerah maupun bahasa asing. 
Misalnya: Production sharing (bagi hasil), ketika saya masih merantau di 
Singapura, saya dengar kata sharing artinya kongsi yang kalau di kita sama 
dengan patungan (ini dari bahasa Jawa). Kulkas (Belanda: Kul Kas) sementara 
saudara kami di S'pura menyebutnya peti sejok...
Kata budak, kaki tangan kalau di Malaysia merupakan kata-2 yang biasa 
sementara di kita berkonotasi negatif.
 
Yang jelas bahwa Bahasa Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan, 
dan telah dipergunakan di seluruh negeri. Ketika saya di desa Durian Kering, di 
ujung pulau Salawati, semua penduduknya fasih berbahasa Indonesia.
Mohon pencerahannya hubungan antara Bahasa Indonesia dengan Bahasa Melayu.
 
Trimakasih, dan salam hangat,
sugeng
 
nb. Tidak menduga, cucu keponakan saya di desa Jateng juga sudah memakai 
pengantar Bhs Indonesia, selain Jawa. Bahkan sudah mulai diperkenalkan bahasa 
Inggris. Suatu hari ketika bertelepon, saya dibuat agak terkejut karena budak 
kecil ini sempat berkata; Oke, Mbah, see you tomorrow morning...O, nggih Mbah, 
susune pun telas (...oyha, susunya sudah habis). Ini artinya minta dikirimi 
pake,he-he. 
 
 
 
 



From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
Sent: Wed 10/28/2009 11:06 PM
To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda



Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai 
makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan 
kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 Oktober 
1928.

Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi diundangkan 
dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor 
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu 
Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 
Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.

Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya 
peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus. UU 
ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang mungkin 
berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum di 
Indonesia saya kutipkan berikut ini.

Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik 
di instansi pemerintahan.

Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau 
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik 
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing 
tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat 
nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di 
lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta  
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib 
mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan 
berbahasa Indonesia.

Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau 
perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 35 (1) 

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Sugeng,

Pak Yus Badudu adalah salah seorang ahli bahasa dan sastra Indonesia yang saya 
kagumi. Kesederhanaan, ketekunan dan konsistensinya mengagumkan. Pak Yus bukan 
seorang ahli dadakan sebab beliau merangkak dari bawah sejak sebagai guru di 
sebuah SD Gorontalo sampai menjadi gurubesar di Universitas Padjadjaran.

Ketekunan dan konsistensinya terhadap bahasa Indonesia sungguh luar biasa, 
menyusun banyak sekali buku pembinaan bahasa Indonesia sampai berbagai kamus 
kecil dan besar. Dalam usianya yang sudah melebihi 80 tahun pun, buku-bukunya 
yang terbaru masih juga terbit. Tidak banyak ahli kita setekun, sekonsisten dan 
seproduktif Pak Yus Badudu.

Pak Sugeng yang aktif mengoleksi Intisari tentu paham konsistensi Pak Yus 
Badudu sebab beliau mengasuh kolom bahasa Indonesia di Intisari selama 
bertahun-tahun.

Saya mengoleksi cukup banyak buku-buku tulisan Pak Badudu, baik yang lama 
maupun yang paling baru. Para penerus Pak Badudu pun masih saya ikuti 
kiprahnya, termasuk menyimak acara BINAR di TVRI -acara pembinaan bahasa 
Indonesia yang dikemas dengan modern, di acara itu saya bisa mengamati 
bagaimana Pak Dendy Sugono, kepala Pusat Bahasa Indonesia, bertutur -asyik 
menyimaknya, gaya seorang penutur bahasa Indonesia yang nyaris sempurna..

Soal bahasa Melayu dan bahasa Indonesia kapan-kapan saya ulas, saya punya 
beberapa buku bagus yang layak dijadikan acuan tentang ini.

salam,
Awang

--- On Thu, 10/29/09, Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id wrote:

 From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
 Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id, IAGI iagi-net@iagi.or.id, Geo Unpad 
 geo_un...@yahoogroups.com, Forum HAGI fo...@hagi.or.id, Eksplorasi 
 BPMIGAS eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com
 Date: Thursday, October 29, 2009, 7:15 AM
 Pak Awang yang baik,
  
 Trimakasih, uraiannya yang sangat bagus telah menambah
 pengetahuan kami. Pasti pak Awang mengoleksi bukunya pak
 Prof. Yus Badudu (Guru Besar Bahasa Indonesia di Unpad).
 Saya mempunyai bbrp buku beliau, dan pernah akan diajak
 sowan untuk minta tanda-tangan beliau (kebetulan menantunya,
 mas Edwin Latuihamalo teman di lokasi pemboran). Semoga
 nanti terlaksana. Sekalian mohon ijin, tulisan Pak Awang ini
 akan saya sebarkan kepada saudara dan teman saya Guru Bahasa
 Indonesia.
  
 Setengah abad yll, ketika masih menjadi murid SR (sekolah
 rakyat) di kelas satu dan dua kami menggunakan pengantar
 Basa Jawa (saya kan ada di pedalaman Jawa Tengah); baru
 setelah naik ke kelas tiga, kami dikenalkan Basa Melayu
 (Cara Mlayu). Belakangan, dengan berkembangnya jaman, kita
 di seluruh Negeri telah menggunakan Bahasa Indonesia.
 Saya pernah mendengar sindiran bahwa Bahasa Indonesia itu
 berasal dari Bahasa Malaysia. Saya rasa ini tidak seluruhnya
 benar; menurut saya bahwa Bahasa Indonesia (sekarang ini)
 adalah masih satu rumpun dengan Rumpun Bahasa Melayu yang
 berlaku di Semenanjung Malaya dan Sumatera.
 Memang Bahasa Indonesia telah mengalami evolusi, misalnya
 mulai dengan Ejaan OP Ophoysen (?), Ejaan Soewandi (Menteri
 PDK?) dan Ejaan yang disempurnakan; juga kata-2 serapan yang
 diambil dari bbrp bahasa daerah maupun bahasa asing.
 Misalnya: Production sharing (bagi hasil), ketika saya masih
 merantau di Singapura, saya dengar kata sharing artinya
 kongsi yang kalau di kita sama dengan patungan (ini dari
 bahasa Jawa). Kulkas (Belanda: Kul Kas) sementara saudara
 kami di S'pura menyebutnya peti sejok...
 Kata budak, kaki tangan kalau di Malaysia merupakan
 kata-2 yang biasa sementara di kita berkonotasi negatif.
  
 Yang jelas bahwa Bahasa Indonesia telah mengalami perubahan
 dan perkembangan, dan telah dipergunakan di seluruh negeri.
 Ketika saya di desa Durian Kering, di ujung pulau Salawati,
 semua penduduknya fasih berbahasa Indonesia.
 Mohon pencerahannya hubungan antara Bahasa Indonesia dengan
 Bahasa Melayu.
  
 Trimakasih, dan salam hangat,
 sugeng
  
 nb. Tidak menduga, cucu keponakan saya di desa Jateng juga
 sudah memakai pengantar Bhs Indonesia, selain Jawa. Bahkan
 sudah mulai diperkenalkan bahasa Inggris. Suatu hari ketika
 bertelepon, saya dibuat agak terkejut karena budak kecil
 ini sempat berkata; Oke, Mbah, see you tomorrow morning...O,
 nggih Mbah, susune pun telas (...oyha, susunya sudah habis).
 Ini artinya minta dikirimi pake,he-he. 
  
  
  
  
 
 
 
 From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
 Sent: Wed 10/28/2009 11:06 PM
 To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
 Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah Pemuda
 
 
 
 Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun
 hari ini, mempunyai makna tersendiri pada tahun ini,
 khususnya yang menyangkut bahasa persatuan kita Bahasa
 Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28
 Oktober 1928.
 
 Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia
 telah resmi diundangkan dalam Undang

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik Kuntadi, Nugrahanto
Bapak-bapak iaginetters,

Bukan main, semoga semangat sebuah institusi pemerintahan seperti
BPMIGAS di dalam memasyarakatkan Bahasa Indonesia patut diberikan
dukungan dari kita sesama anak bangsa yang bekerja di kumpenis.  Tentang
UU ompong, sebenarnya tidak juga loh Pak, karena saya ingat ketika kasus
semua nama2 asing berramai-ramai ganti nama spt kasus HOLAN BAKERI, itu
kan atas desakan Pemprov DKI Jaya melalui Dispenda shg law enforcement
bagi yang membangkang akan dikenakan denda yang berat atau bahkan
ditutup usahanya.  Nah, kalau UU ini mau dilaksanakan dengan lebih luas
lagi sperti ke sekolah2/univ. (terutama swasta) maka bukan tidak mungkin
kalau mereka tidak mengikuti UU ini bisa dikenakan sanksi perijinan
Kopertis ataupun status persamaannya.  Hanya saja ya yang sekolah negri
pun ya mau ndak mau harus bebenah diri supaya tidak menimbulkan sentimen
apriori.

Semua mungkin kok, insyaa Allah spt contoh pemakaian helm dan sabuk
pengaman berkendara, wwaahh sulitnya bukan main ketika dimasyarakatkan,
toh alhamdulillah berkat kerjasama seluruh pihak terkait maka UU ini
dapat dipatuhi oleh mayoritas masyarakat.

Perihal pemakaian Bahasa di dalam praktik sehari-hari, saya ingat bahwa
telah banyak istilah2 Bahasa yg telah digunakan dlm geologi - yang kalau
ndak salah muncul pada kamus geologi dlm bahasa Indonesia terbitan
alumnus Geologi UGM (mohon maaf saya lupa) - berkat jasa upaya beliau
maka kita sekarang familiar dgn beberapa istilah sbb:
- Penajakan = pemboran
- Conto tahi bor = side wall core
- Perconto batuan = rock samples
- Sesar = patahan
- Tinggian = structural high (nah yang belum fasih structural low itu
apa ya? Mosok rendahan?...;-))
- dll, dll...

Untuk Pak Awang dkk di BPMIGAS, semoga bisa segera
mengimplementasikannya mulai dari website BPMIGAS:
http://www.bpmigas.com/Default.asp
Dimana pada halaman awal ini, masih terdapat banyak sekali istilah asing
tercampur di dalam pilihan Bahasa. Contohnya:
- di bagian paling atas ada tombol pilihan HOME - LANGUAGE - TENDER -
CONTACT
- Audit charter
- downloading
- dll...

Dan juga perlu kita perhatikan bersama bahwa dengan adanya format dua
bahasa ini, maka kebutuhan kertas HVS utk mencetak dokumen2 penting di
kantor pemerintahan akan menjadi jauh lebih banyak lagi.  Sehingga perlu
digalakkan pula semangat Mencetak bila memang betul-betul perlu saja
atau penggunaan kertas hasil pendauran (mohon maaf Pak Prof Koesoema,
terima kasih atas sarannya) karena jangan sampai semangat untuk
membangun ideologi berbahasa Indonesia tetapi di lain sisi akan semakin
banyak pohon2 pinus yang ditebang.

Salam,
Kuntadi

-Original Message-
From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] 
Sent: Thursday, October 29, 2009 11:07 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: Forum HAGI; Geo Unpad; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah Pemuda

Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila
berminat, Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor
dan mencarinya di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja
diterbitkan beberapa minggu yang lalu.

Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong
beralasan sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas
pelanggaran tata tertib berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya
diterapkan atas pelanggaran berkaitan dengan bendera, lambang negara dan
lagu kebangsaan. Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP
turunannya masalah pidana kebahasaan ini diatur.

Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita
mempunyai kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita
peduli, tentu kita tak akan menomorduakannya.

salam,
Awang

--- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id wrote:

 From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah  Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM Teman-teman anggota IAGI,
 
 UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke saat 
 diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
 Menentangnya bukan
 karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi wajib di 
 mana-mana, tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau 
 pun sekarang sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau 
 pelaksanaan hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam UU 
 tersebut. Nah, kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur?
 Yang menegur saja
 belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap
 pelanggarnya. Banyak
 kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang ompong.
 
 Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat
 (PR) (catatan:
 PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa Indonesia terbaik

 peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas menempati 
 peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa orang 
 Indonesia lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan 
 suatu pasar saja mempergunakan

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Pak Syaiful,

Saya ada pdf-nya -- saya email japri setelah ini.

Salam - Daru

-Original Message-
From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] 
Sent: Thursday, October 29, 2009 11:07 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: Forum HAGI; Geo Unpad; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila berminat,
Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya
di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan beberapa
minggu yang lalu.

Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong beralasan
sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas pelanggaran tata tertib
berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran
berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Meskipun
demikian, bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana kebahasaan
ini diatur.

Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita mempunyai
kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu kita
tak akan menomorduakannya.

salam,
Awang

--- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id wrote:

 From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM
 Teman-teman anggota IAGI,
 
 UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke
 saat
 diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
 Menentangnya bukan
 karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi
 wajib di mana-mana,
 tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau
 pun sekarang
 sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau
 pelaksanaan
 hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam UU
 tersebut. Nah,
 kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur?
 Yang menegur saja
 belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap
 pelanggarnya. Banyak
 kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang ompong.
 
 Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat
 (PR) (catatan:
 PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa
 Indonesia terbaik
 peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas
 menempati
 peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa
 orang Indonesia
 lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan
 suatu pasar saja
 mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi
 perumahan, kafe,
 dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja di
 Bandung
 mempergunakan istilah Bandung green and clean! Apakah ada
 nanti pihak
 yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau istilah
 seperti itu?
 Dulu pernah terjadi pengindonesiaan nama asing sehingga
 toko roti
 bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan Bakeri.
 Ini bukan
 mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah
 meledek.
 
 Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah
 menjadi portal
 yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa) pelaksanaan
 UU ini. BPMIGAS
 tampaknya sudah mulai dengan memaksa sebisa-bisanya
 presentasi di
 BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi
 seharusnya yang paling
 aktif. Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti
 Kebangsaan Malaysia)
 yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana
 internasionalnya mengambil
 kuliah Bahasa Melayu (walau pengantar kuliah lainnya bahasa
 Inggris), dan
 ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa
 universitas adalah
 organ yang bertanggung-jawab melestarikan bahasa (Melayu).
 Jadi dosen dan
 mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu
 selalu belajar
 agar dapat mengajar dengan baik).
 
 Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya terpesona
 oleh UU yang
 bagus bunyinya, tetapi kalau tidak kita anut, ya hanya akan
 menjadi simbol
 saja.
 
 Wasalam,
 Eddy Subroto
 
 



 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak
 biro...



 ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
 yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
 13-14 Oktober 2009


-
 To unsubscribe, send email to:
 iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to:
 iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi