Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Eko Prasetyo
mungkin lebih tepatnya mewakili suara dewan pembina partai :P

2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com

 **
 Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk
 mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * puluh.ria...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
 Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR.

 Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
 president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
 *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima
 tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh
 kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd
 perbaiki UU th 50).
 Tapi apa berani ??
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * puluh.ria...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
 BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
 dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
 diamanenden MPR.
 BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK,
 batal juga existensinya...
 Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Mas Ismail,
 Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

 Salam
 RDP


 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone



From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
memandangnya.

Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! 
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) 
dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah 
Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili 
kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di 
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang 
diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada 
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji 
undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan 
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Bandono Salim
Bisa jadi :(
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Eko Prasetyo strivea...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 16:02:11 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
mungkin lebih tepatnya mewakili suara dewan pembina partai :P

2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com

 **
 Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk
 mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * puluh.ria...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
 Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR.

 Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
 president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
 *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima
 tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh
 kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd
 perbaiki UU th 50).
 Tapi apa berani ??
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * puluh.ria...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
 BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
 dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
 diamanenden MPR.
 BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK,
 batal juga existensinya...
 Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Mas Ismail,
 Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

 Salam
 RDP


 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik puluh . rianto
MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD 
(yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang 
baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). 
Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa 
dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR 
atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 
perundangan dari DPR/Pemerintah.

So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone



From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
memandangnya.

Debateable ? Saya rasa tepat sekali

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Bandono Salim
Tidak juga, makanya trias politika model prancis kurang pas untuk di NKRI.
Dulu banyak korban juga tu untuk trias politika perancis. Model demokrasi usa 
juga begitu, tetep eksis krn ekonomi dan senjata kuat. Memaksa negara lain yang 
lemah heheh demokrasi apaan?
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone



From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
memandangnya.

Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! 
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) 
dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
oh  begitu ya.
baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.

jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi 
kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.

terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar  
sedikit demi sedikit.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD 
(yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang 
baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). 
Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa 
dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR 
atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 
perundangan dari DPR/Pemerintah.

So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone



From

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Eko Prasetyo
kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR
kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara
kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.

MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap
rakyat kurang enak dilihat.

2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

 oh  begitu ya.
 baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.

 jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi
 kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.

 terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar
  sedikit demi sedikit.

 fbs


   --
 *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
 *To:* iagi-net@iagi.or.id
 *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM

 *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin
 UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan
 penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA
 (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji
 oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

 Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat
 DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
 Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas
 produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah.

 So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)
 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili
 oleh DPR dan MPR.
 kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.
  (yang nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

 eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
 kan law maker nya DPR.

 mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di
 twist sana sini.

 fbs


   --
 *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
 *To:* iagi-net@iagi.or.id
 *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
 *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
 Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR.

 Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
 president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
 *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima
 tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh
 kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd
 perbaiki UU th 50).
 Tapi apa berani ??
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * puluh.ria...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
 BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
 dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
 diamanenden MPR.
 BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK,
 batal juga existensinya...
 Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Mas Ismail,
 Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

 Salam
 RDP


 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
jadi mestinya MK minta  DPR membatalkan Undang Undang nya,  dan tidak 
membatalkan sendiri.
dan tentu saja DPR harus meeting dan mempertimbangkan lagi.

fbs




 From: Eko Prasetyo strivea...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:27 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR
kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara
kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.

MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap 
rakyat kurang enak dilihat.


2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

oh  begitu ya.
baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.


jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi 
kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.


terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar  
sedikit demi sedikit.


fbs






 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 


MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD 
(yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang 
baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). 
Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa 
dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR 
atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 
perundangan dari DPR/Pemerintah.

So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh 
DPR dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).


eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.


mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.


fbs






 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik parlaungan . d
Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih 
rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang 
para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon 
hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa 
para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone



From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
memandangnya.

Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! 
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
dulu kita tahu adanya trias politika

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Bandono Salim
Secara hukum baik sekarang, asal berani mengatakan dan faham hukum.
Di mana2 memang hukum sbg penata, kitab suci juga isinya aturan juga.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:14:05 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD 
(yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang 
baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). 
Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa 
dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR 
atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 
perundangan dari DPR/Pemerintah.

So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone



From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Eko Prasetyo
karena DPR sudah memberikan wewenang membatalkan UU ke MK, soMK fine2
aja :)


2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

 jadi mestinya MK minta  DPR membatalkan Undang Undang nya,  dan tidak
 membatalkan sendiri.
 dan tentu saja DPR harus meeting dan mempertimbangkan lagi.

 fbs


   --
 *From:* Eko Prasetyo strivea...@gmail.com
 *To:* iagi-net@iagi.or.id
 *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:27 AM

 *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR
 kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara
 kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.

 MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap
 rakyat kurang enak dilihat.

 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

 oh  begitu ya.
 baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.

 jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi
 kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.

 terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar
  sedikit demi sedikit.

 fbs


   --
 *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
 *To:* iagi-net@iagi.or.id
 *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM

 *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin
 UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan
 penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA
 (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji
 oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

 Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat
 DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
 Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas
 produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah.

 So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)
 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili
 oleh DPR dan MPR.
 kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.
  (yang nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

 eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
 kan law maker nya DPR.

 mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di
 twist sana sini.

 fbs


   --
 *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
 *To:* iagi-net@iagi.or.id
 *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
 *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
 Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR.

 Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
 president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
 *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima
 tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh
 kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd
 perbaiki UU th 50).
 Tapi apa berani ??
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * puluh.ria...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
 BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
 dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
 diamanenden MPR.
 BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK,
 batal juga existensinya...
 Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Mas Ismail,
 Sebenernya

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik puluh . rianto
Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka.
Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan 
tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu 
secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa.

Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI.

Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada 
saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat 
membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power 
kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah 
yg akan mencatat...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili 
rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik puluh . rianto
Koreksi pak.
Yg memberikan wewenang kepada MK untuk membatalkan UU produk DPR adalah MPR 
melalui amandemen UUD.

Dg wewenang dari UUD 45 itu, MK bisa langsung membatalkan UU, bukannya meminta 
DPR membatalkan UU.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Eko Prasetyo strivea...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 16:33:30 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
karena DPR sudah memberikan wewenang membatalkan UU ke MK, soMK fine2
aja :)


2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

 jadi mestinya MK minta  DPR membatalkan Undang Undang nya,  dan tidak
 membatalkan sendiri.
 dan tentu saja DPR harus meeting dan mempertimbangkan lagi.

 fbs


   --
 *From:* Eko Prasetyo strivea...@gmail.com
 *To:* iagi-net@iagi.or.id
 *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:27 AM

 *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR
 kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara
 kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.

 MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap
 rakyat kurang enak dilihat.

 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

 oh  begitu ya.
 baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.

 jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi
 kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.

 terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar
  sedikit demi sedikit.

 fbs


   --
 *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
 *To:* iagi-net@iagi.or.id
 *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM

 *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin
 UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan
 penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA
 (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji
 oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

 Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat
 DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
 Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas
 produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah.

 So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)
 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili
 oleh DPR dan MPR.
 kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.
  (yang nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

 eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
 kan law maker nya DPR.

 mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di
 twist sana sini.

 fbs


   --
 *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
 *To:* iagi-net@iagi.or.id
 *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
 *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
 Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR.

 Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
 president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
 *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima
 tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh
 kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd
 perbaiki UU th 50).
 Tapi apa berani ??
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * puluh.ria...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
 BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
 dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Bandono Salim
Musti diingat juga non partai makin banyak lho.
Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai.
Jadi ya partai lah yang diuntungkan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka.
Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan 
tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu 
secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa.

Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI.

Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada 
saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat 
membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power 
kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah 
yg akan mencatat...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili 
rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik puluh . rianto
Memang tidak ada sistem politik yg sempurna. Yg di Indonesia ini sudah variasi 
dari Trias Politikanya Perancis. Lebih kompleks.
Legislatif ada 3, MPR, DPR, dan DPD. 
Yudikatif ada 2, MA dan MK
Eksekutif setahu sy cuman ada satu, yaitu presiden, tapi masih ada lembaga2 
tinggi negara setingkat presiden seperti BPK dan DPA.
Semua lembaga itu, eksekutif, yudikatif, executif, sejajar punya kekuatan yg 
sama. 
Susah jadi presiden sekarang, enakan dulu :-)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: parlaunga...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:28:29 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih 
rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang 
para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon 
hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa 
para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone



From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
To: IAGIiagi

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik puluh . rianto
Betul sekali pak Bandono...
Itu sebabnya dibentuk KPK.
Wakil partai yg menyelewengkan kekuasaannya, kan banyak ketangkap KPK?
KPK termasuk lembaga yg masih diakui rakyat mewakili kedaulatannya untuk urusan 
penegakan hukum. Kasus Novel dan Cicak Buaya adalah buktinya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:52:11 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Musti diingat juga non partai makin banyak lho.
Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai.
Jadi ya partai lah yang diuntungkan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka.
Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan 
tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu 
secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa.

Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI.

Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada 
saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat 
membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power 
kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah 
yg akan mencatat...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili 
rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Yudie Iskandar
Pak Siyitno kan DR ilmu hukum dari UNPAD yg lulus tahun 2011.
Mungkin kalau beliau ada di milist ini bisa dimintai pendapatnya.
Salam.

Yudie
“_^

-Original Message-
From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 16:07:13 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga
tahu
Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah ada
hasilnya
Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD

Lam salam
Avi

2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com

 **
 Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln.
 Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Ismail lia...@indo.net.id
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
 mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
 rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
 perilaku hakim.

 Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
 juga sudah sangat politis.

 Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
 MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
 Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
 powerful juga, kan ?

 Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
 politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
 keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
 sekali lagi dengan biaya yang mahal.

 RDP
 --
 *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*




Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik wpnusantara
Usul.. Kita bikin aja partai oil and gas indonesia.. Pemilihnya pasti banyak.. 

Cheers,
Wpn
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 16:51:13 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
2012/11/14 Yudie Iskandar yudieiskan...@gmail.com

 **
 Pak Siyitno kan DR ilmu hukum dari UNPAD yg lulus tahun 2011.
 Mungkin kalau beliau ada di milist ini bisa dimintai pendapatnya.
 Salam.


Kang Yud
Pekan depan kita buat Distinguish lecture yoook.
*Tata kelola Migas dari sisi IAGI*

RDP



-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



RE: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Ruskamto Soeripto
Pertanyaannya;

Nah kalau ada kelompok masyarakat yang terzolimi karena keputusan MK dan
minta yudicial review atas UU MK, terus menggugat ke mana ya ! 

Supaya UU yang dibuat DPR aman, bagaimana kalau MK disuruh periksa dulu UU
yang mau disyahkan.. 

 Iseng aja..

RUS

 

From: Eko Prasetyo [mailto:strivea...@gmail.com] 
Sent: 14 Nopember 2012 15:28
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR

kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara

kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.

 

MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap
rakyat kurang enak dilihat.

2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

oh  begitu ya.

baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.

 

jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi
kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.

 

terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar
sedikit demi sedikit.

 

fbs

 

 

  _  

From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM


Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD
(yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan
penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA
(yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji
oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat
DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2
perundangan dari DPR/Pemerintah.

So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)

To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh
DPR dan MPR.

kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.
(yang nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

 

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?

kan law maker nya DPR.

 

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist
sana sini.

 

fbs

 

 

  _  

From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: Bandono Salim bandon...@gmail.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +

To: Iagiiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi,
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di
indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th
50).
Tapi apa berani ??

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: puluh.ria...@gmail.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +

To: iagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700

To: IAGIiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP

 

2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Bandono Salim
Artinya wewenang sebagai RI1 tidak ada lagi ya.  
Kalo presidennya simbolis ya bukan pemimpin hahaha.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:54:40 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Memang tidak ada sistem politik yg sempurna. Yg di Indonesia ini sudah variasi 
dari Trias Politikanya Perancis. Lebih kompleks.
Legislatif ada 3, MPR, DPR, dan DPD. 
Yudikatif ada 2, MA dan MK
Eksekutif setahu sy cuman ada satu, yaitu presiden, tapi masih ada lembaga2 
tinggi negara setingkat presiden seperti BPK dan DPA.
Semua lembaga itu, eksekutif, yudikatif, executif, sejajar punya kekuatan yg 
sama. 
Susah jadi presiden sekarang, enakan dulu :-)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: parlaunga...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:28:29 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih 
rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang 
para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon 
hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa 
para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Bandono Salim
Itu kerja bagus dari presiden, semoga dia dpt bikin negeri ini baik sbl turun.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 09:05:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Betul sekali pak Bandono...
Itu sebabnya dibentuk KPK.
Wakil partai yg menyelewengkan kekuasaannya, kan banyak ketangkap KPK?
KPK termasuk lembaga yg masih diakui rakyat mewakili kedaulatannya untuk urusan 
penegakan hukum. Kasus Novel dan Cicak Buaya adalah buktinya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:52:11 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Musti diingat juga non partai makin banyak lho.
Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai.
Jadi ya partai lah yang diuntungkan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka.
Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan 
tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu 
secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa.

Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI.

Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada 
saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat 
membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power 
kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah 
yg akan mencatat...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili 
rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik noor syarifuddin
Wah apa aku harus bilang wouw sambil koprol ?

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik puluh . rianto
Secara teoritis MK bisa dibubarkan, caranya dengan mengamandemen UUD, melalui 
MPR (tdk dengan cara rakyat mengajukan gugatan ke MPR).
Tapi tidak mudah memang, karena ini menyangkut lembaga2 tinggi sebagai pilar 
wajib negara. 
Kalo mudah dibubarkan, nanti negaranya juga mudah ambruk. Bisa diganti sewaktu2.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ruskamto Soeripto rsoeri...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 18:01:37 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Pertanyaannya;

Nah kalau ada kelompok masyarakat yang terzolimi karena keputusan MK dan
minta yudicial review atas UU MK, terus menggugat ke mana ya ! 

Supaya UU yang dibuat DPR aman, bagaimana kalau MK disuruh periksa dulu UU
yang mau disyahkan.. 

 Iseng aja..

RUS

 

From: Eko Prasetyo [mailto:strivea...@gmail.com] 
Sent: 14 Nopember 2012 15:28
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR

kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara

kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.

 

MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap
rakyat kurang enak dilihat.

2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

oh  begitu ya.

baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.

 

jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi
kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.

 

terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar
sedikit demi sedikit.

 

fbs

 

 

  _  

From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM


Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD
(yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan
penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA
(yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji
oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat
DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2
perundangan dari DPR/Pemerintah.

So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)

To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh
DPR dan MPR.

kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.
(yang nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

 

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?

kan law maker nya DPR.

 

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist
sana sini.

 

fbs

 

 

  _  

From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: Bandono Salim bandon...@gmail.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +

To: Iagiiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi,
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di
indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th
50).
Tapi apa berani ??

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: puluh.ria...@gmail.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +

To: iagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Bandono Salim
Demo seluruh Indonesia.
Buruh demonya tidak simpatik, banyak yang tidak suka.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 11:21:41 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Secara teoritis MK bisa dibubarkan, caranya dengan mengamandemen UUD, melalui 
MPR (tdk dengan cara rakyat mengajukan gugatan ke MPR).
Tapi tidak mudah memang, karena ini menyangkut lembaga2 tinggi sebagai pilar 
wajib negara. 
Kalo mudah dibubarkan, nanti negaranya juga mudah ambruk. Bisa diganti sewaktu2.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ruskamto Soeripto rsoeri...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 18:01:37 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Pertanyaannya;

Nah kalau ada kelompok masyarakat yang terzolimi karena keputusan MK dan
minta yudicial review atas UU MK, terus menggugat ke mana ya ! 

Supaya UU yang dibuat DPR aman, bagaimana kalau MK disuruh periksa dulu UU
yang mau disyahkan.. 

 Iseng aja..

RUS

 

From: Eko Prasetyo [mailto:strivea...@gmail.com] 
Sent: 14 Nopember 2012 15:28
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR

kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara

kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA.

 

MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap
rakyat kurang enak dilihat.

2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

oh  begitu ya.

baru tahu saya,  terima kasih atas pencerahannya.

 

jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja  dan lebih tinggi
kedudukannya  dari DPR dalam hal hukum.

 

terus yang memilih MK siapa?  sorry banyak pertanyaan.  lagi mau belajar
sedikit demi sedikit.

 

fbs

 

 

  _  

From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM


Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD
(yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan
penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA
(yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji
oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu.

Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat
DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah.
Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2
perundangan dari DPR/Pemerintah.

So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang???

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST)

To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh
DPR dan MPR.

kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.
(yang nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

 

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?

kan law maker nya DPR.

 

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist
sana sini.

 

fbs

 

 

  _  

From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: Bandono Salim bandon...@gmail.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +

To: Iagiiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 

Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi,
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di
indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th
50).
Tapi apa berani ??

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: puluh.ria...@gmail.com 

Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +

To: iagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
BREAKING

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik puluh . rianto
Tidak selalu pak. Masih ada peluang.
Dengan tatanan politik saat ini, kalo nanti ada President yang dipilih oleh 
mayoritas pemilih (say 70%, dia punya bargaining power politik yg tinggi 
terhadap legislatif dan menentukan jalannya pemerintahan.
Masalah yg terjadi saat ini adalah partai dan capres yg avaiable tidak ada yg 
punya pengakuan kuat dari rakyat, sehingga proporsi pemilihnya cenderung 
merata, tdk ada yg mayoritas.
Tapi tdk mustahil dg meningkatkan kesadaran politik, muncul capres yg punya 
pengakuan tinggi dan nantinya become a strong leader in governing the country. 
Di tingkat bupati dan propinsi kita sudah bisa lihat tokoh2nya (Stop jangan 
sebut nama ya, nanti jadi ajang kampanye).
Biarkan sejarah nanti akan mencatat yg ditingkat nasional.

Kembali ke laptop.
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 11:12:20 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Artinya wewenang sebagai RI1 tidak ada lagi ya.  
Kalo presidennya simbolis ya bukan pemimpin hahaha.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:54:40 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Memang tidak ada sistem politik yg sempurna. Yg di Indonesia ini sudah variasi 
dari Trias Politikanya Perancis. Lebih kompleks.
Legislatif ada 3, MPR, DPR, dan DPD. 
Yudikatif ada 2, MA dan MK
Eksekutif setahu sy cuman ada satu, yaitu presiden, tapi masih ada lembaga2 
tinggi negara setingkat presiden seperti BPK dan DPA.
Semua lembaga itu, eksekutif, yudikatif, executif, sejajar punya kekuatan yg 
sama. 
Susah jadi presiden sekarang, enakan dulu :-)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: parlaunga...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:28:29 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih 
rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang 
para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon 
hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa 
para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  puluh.ria...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Bandono Salim
Semoga benar. 
Kalau dipilih langsung, harusnya kekuatannya 2x dpr, lepas dari parpol, 
meskipun didukung oleh parpol. 
Yudikatif kan PNS, jadi tidak sekuat presiden, sebagai penasihat hukum; yang 
kalau berseberangan tidak bisa dipecat oleh presiden maupun dpr.
Hehe ngalamun saja.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 11:30:30 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tidak selalu pak. Masih ada peluang.
Dengan tatanan politik saat ini, kalo nanti ada President yang dipilih oleh 
mayoritas pemilih (say 70%, dia punya bargaining power politik yg tinggi 
terhadap legislatif dan menentukan jalannya pemerintahan.
Masalah yg terjadi saat ini adalah partai dan capres yg avaiable tidak ada yg 
punya pengakuan kuat dari rakyat, sehingga proporsi pemilihnya cenderung 
merata, tdk ada yg mayoritas.
Tapi tdk mustahil dg meningkatkan kesadaran politik, muncul capres yg punya 
pengakuan tinggi dan nantinya become a strong leader in governing the country. 
Di tingkat bupati dan propinsi kita sudah bisa lihat tokoh2nya (Stop jangan 
sebut nama ya, nanti jadi ajang kampanye).
Biarkan sejarah nanti akan mencatat yg ditingkat nasional.

Kembali ke laptop.
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 11:12:20 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Artinya wewenang sebagai RI1 tidak ada lagi ya.  
Kalo presidennya simbolis ya bukan pemimpin hahaha.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:54:40 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Memang tidak ada sistem politik yg sempurna. Yg di Indonesia ini sudah variasi 
dari Trias Politikanya Perancis. Lebih kompleks.
Legislatif ada 3, MPR, DPR, dan DPD. 
Yudikatif ada 2, MA dan MK
Eksekutif setahu sy cuman ada satu, yaitu presiden, tapi masih ada lembaga2 
tinggi negara setingkat presiden seperti BPK dan DPA.
Semua lembaga itu, eksekutif, yudikatif, executif, sejajar punya kekuatan yg 
sama. 
Susah jadi presiden sekarang, enakan dulu :-)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: parlaunga...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:28:29 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih 
rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang 
para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon 
hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa 
para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR 
dan MPR.
kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di  badan yudikatif.  (yang 
nb  hanya beberapa orang dalam hal ini).

eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya?
kan law maker nya DPR.

mungkin sekarang  Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist 
sana sini.

fbs




 From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Bandono Salim bandon...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Ismail
Wah jadi kemana mana ya , Jangan jangan terjadinya  Gempa BP Migas ini ada 
pengaruh Lusi. , Lusi dipengaruhi Gempa Jogya, 



Sent by Liamsi's Mobile Phone

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 11:14:42 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Itu kerja bagus dari presiden, semoga dia dpt bikin negeri ini baik sbl turun.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 09:05:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Betul sekali pak Bandono...
Itu sebabnya dibentuk KPK.
Wakil partai yg menyelewengkan kekuasaannya, kan banyak ketangkap KPK?
KPK termasuk lembaga yg masih diakui rakyat mewakili kedaulatannya untuk urusan 
penegakan hukum. Kasus Novel dan Cicak Buaya adalah buktinya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:52:11 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Musti diingat juga non partai makin banyak lho.
Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai.
Jadi ya partai lah yang diuntungkan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka.
Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan 
tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu 
secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa.

Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI.

Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada 
saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat 
membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power 
kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah 
yg akan mencatat...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili 
rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Kalo yang bisik bisik  narkobar sipa  ya, maksudnya yang dibisikin !!!
Tapi  kemarin pada JLC si Hotma sama  Elza kelihatannya agak membela pak Sudi 
ya .

si Abah



 From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 4:07 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga tahu
Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah ada 
hasilnya
Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD

Lam salam
Avi


2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com

Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln.
Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Ismail lia...@indo.net.id 
Date: Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
memandangnya.

Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! 
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) 
dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah 
Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili 
kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di 
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang 
diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada 
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji 
undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan 
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus 
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan 
umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang 
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka 
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK 
juga sudah sangat politis.
 
Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. 
MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk 
Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu 
powerful juga, kan ?

Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, 
strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang 
membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan 
biaya yang mahal. 

RDP
-- 
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari


Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik puluh . rianto
Sampai kondisi daruratnya hilang, yaitu ketika ketika sudah tidak ada lagi 
korupsi, dan atau jaksa/polisi sudah menjalankan fungsinya sesuai UU dalam 
pemberantasan korupsi. 
Atau bisa juga sampai ketika KPK tdk berfungsi sebagai pemberantas korupsi, 
rakyat akan minta untuk dibubarkan (lewat judicial review ke MK, atau lewat DPR 
dg merubah/mencabut UU KPK).
Kenyataannya sampai kemaren, rakyat masih membutuhkan KPK dan memberikan 
tekanan politik luarbiasa ketika UU KPK mau dipreteli wewenangnya. Itu UKURAN 
OBJECTIVE bahwa KPK masih dibutuhkan keberadaannya.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Yanto R. Sumantri yrs_...@yahoo.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 05:16:11 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK itu Lembaga Tinggi Negara yang diatur oleh Konstitusi , sedangkan KPK 
adalah Institusi atau apalah namanya yang dibentuk berdasarkan kesepakatan 
antara Presiden dan DPR dalam bentuk UU - KPK.Maka terbentuklah KPK satu badan 
yang sangat berkuasa ,bahkan lebih berkuasa dari Polisi dan Jaksa.
Menurut saya KPK merupakan satu badan yang terbentuk karena situasi darurat 
jadi bersifat sementara selama kondisi masih memerlukan. Dalam UU tidak 
disebutkan sapai kapan.
Karena itu baik politisi di DPR , kabinet apalagi POLRI gerah.
Apa bukan begitu Is ?

si Abah



 From: Ismail lia...@indo.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

BPK auditor Negara yg hasilnya dilaporkan ke DPR kalau ada indikasi 
penyelewengan kauangan negara diteruskan ke penyelidik dalam hal ini KPK atau 
kejaksaan kalau ada hal hal khusus DPR bisa minta BPK untuk audit khusus atau 
audit investigasi misala audit energi primer PLN yg juga melibatkan ESDM BP 
migas dan PGN itu makanya kemarin waktu putusan MK lagi pada ngebahas audit 
khusus ini di Senayan Mentrio ESDM Ka BP/BPH migas, Dir PLN Pertamina dan PGN 

,KPK lembaga negara BHMN produk dari suatu UU spt BP migas yg diberi 
kewenangan/tugas khusus dalampembrantasn korupsi   , karena khusus maka tugas 
dan funsinya serta hub kelembgaanya lain dari yg lain spt misalnya Polisi dan 
Kejaksaan 


Sent by Liamsi's Mobile Phone


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP




2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone



From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
memandangnya.

Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! 
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) 
dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah 
Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili 
kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di 
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang 
diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Hem ,maaf ndak yakin aku , beliau mau 

Kalau ndak salah judul thesis nya mengenai prubahan politik dalam kaitannya 
dengan pegusahaan migas (namanya persis aku lupa).
Memang beliau dalam thesisnya cenderung berfihak kepada pengelolaan hulumigas 
diserahkan kepada 
BUMN.

si Abah




 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: IAGI iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 4:51 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

2012/11/14 Yudie Iskandar yudieiskan...@gmail.com

Pak Siyitno kan DR ilmu hukum dari UNPAD yg lulus tahun 2011.
Mungkin kalau beliau ada di milist ini bisa dimintai pendapatnya.
Salam.


Kang Yu
Pekan depan kita buat Distinguish lecture yoook.
Tata kelola Migas dari sisi IAGI

RDP 



-- 
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik kartiko samodro
Wah mas Vicky sebagai ketua iagi harus mengkonfirmasi komentar pak avi nih,
apakah benar iagi merekomendasikan pembubaran bpmigas ? Jgn sampai ada
prasangka diantara anggota iagi .
On Nov 14, 2012 4:07 PM, rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com
wrote:

 Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga
 tahu
 Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah
 ada hasilnya
 Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD

 Lam salam
 Avi

 2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com

 **
 Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln.
 Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Ismail lia...@indo.net.id
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan
 berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
 dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
 perilaku hakim.

 Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur
 KPK juga sudah sangat politis.

 Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
 MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
 Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
 powerful juga, kan ?

 Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
 politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
 keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
 sekali lagi dengan biaya yang mahal.

 RDP
 --
 *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*





Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Bandono Salim
Hehehe keluar juga tu lumpur di gresik. Tanpa di bor.
Samakah jenisnya dgn Lusi?

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ismail lia...@indo.net.id
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:44:30 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Wah jadi kemana mana ya , Jangan jangan terjadinya  Gempa BP Migas ini ada 
pengaruh Lusi. , Lusi dipengaruhi Gempa Jogya, 



Sent by Liamsi's Mobile Phone

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 11:14:42 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Itu kerja bagus dari presiden, semoga dia dpt bikin negeri ini baik sbl turun.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 09:05:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Betul sekali pak Bandono...
Itu sebabnya dibentuk KPK.
Wakil partai yg menyelewengkan kekuasaannya, kan banyak ketangkap KPK?
KPK termasuk lembaga yg masih diakui rakyat mewakili kedaulatannya untuk urusan 
penegakan hukum. Kasus Novel dan Cicak Buaya adalah buktinya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:52:11 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Musti diingat juga non partai makin banyak lho.
Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai.
Jadi ya partai lah yang diuntungkan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka.
Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan 
tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu 
secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa.

Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI.

Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada 
saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat 
membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power 
kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah 
yg akan mencatat...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili 
rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Firman Fauzi
Broer Ari,

Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg 
tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat 
saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut 
secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. KPK 
saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika kemudian 
jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi ditemukannya indikasi 
tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya siapapun itu ke pengadilan 
tipikor.

Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti dengan 
sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih mudah, 
karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi concern 
adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja formula 
pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat (sesuai 
dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani berinvestasi.

Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak 
belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut.

Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga terlanjur 
menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi selanjutnya. Apapun 
bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan fungsi pengawasan dan 
regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. 

Mudah-mudahan.

Salam,
Firman Fauzi

On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa arie_arkhrie...@yahoo.com 
wrote:

 Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan 
 BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya 
 latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya 
 dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
 Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 
 yang simple aja, seperti :
 1.   UU tahun 2001
 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang 
 memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU 
 itu  inkonstitutional?
 UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi.  
  
 2.   Kerugian Negara
 Apakah ada hal yang terukur  dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 
 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian 
 negara?
 Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan 
 cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa 
 Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat 
 pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 
 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan 
 semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan 
 cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”
 Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari 
 bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan 
 baru dipermasalahkan sekarang.
 3.   BPMIGAS atau Sistem
 Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan 
 perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah 
 kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih 
 kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol  
 pelaksanaan operasi migas?
  
 4.   LIBERALISASI MIGAS
 Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan 
 liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 
 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali.  Tidak diberikan satu contoh 
 real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun 
 UU Migas tersebut bersifat liberal.
  
 5.   PEMILU 2014
 Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika 
 orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan 
 datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud MD 
 (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 mendatang.
  
 6.   Harga BBM
 Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm 
 gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil 
 keputusan, mengapa BPMIGAS yang kena dampaknya? Bukankah urusan hilir dibawah 
 tanggung jawab BPH MIGAS? Dalam gugatan tersebut, tidak ada sama sekali yang 
 menyinggung BPH MIGAS.
 Anyway, ini cuma sekedar pandangan saya yang awam tentang dunia hukum, dan 
 juga masih sangat hijau di dunia migas ini.
 Jadi panjang deh emailnya :)))
 Regards,
 Arie Krisna Lopulisa
 
 
 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 To: IAGI iagi-net@iagi.or.id 
 Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:40 PM
 Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 
 

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik koko_krunch86
Pak, mohon dikoreksi. 

kalau dikembalikan ke kontrak karya jaman soekarno dulu. Berarti cost akan 
ditanggung oleh KKKS, selain itu negara (BPMIGAS) tidak bisa membuat meminta 
lokal kontennya berapa %, karena seluruh cost sdh dipegang full oleh KKKS.
Dan KKKS tidak akan mau mengikuti % lokal kontennya.

Dan kalau sistem cost recovery, BPMIGAS bisa menekan KKKS utk menggunakan lokal 
kontennya hingga beberapa %. Selain itu mungkin efek domino yg diberikan dari 
sistem cost recovery ini akan lebih banyak dirasakan oleh masyarakat indonesia.

CMIIW

Atau mungkin ada ngga studi yg menunjukan implikasinya dari sistem cost 
recovery ini peningkatan ekonomi indonesia berapa %?

Salam
Koko

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk
Date: Thu, 15 Nov 2012 07:13:44 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Broer Ari,

Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg 
tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat 
saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut 
secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. KPK 
saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika kemudian 
jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi ditemukannya indikasi 
tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya siapapun itu ke pengadilan 
tipikor.

Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti dengan 
sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih mudah, 
karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi concern 
adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja formula 
pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat (sesuai 
dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani berinvestasi.

Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak 
belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut.

Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga terlanjur 
menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi selanjutnya. Apapun 
bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan fungsi pengawasan dan 
regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. 

Mudah-mudahan.

Salam,
Firman Fauzi

On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa arie_arkhrie...@yahoo.com 
wrote:

 Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan 
 BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya 
 latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya 
 dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
 Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 
 yang simple aja, seperti :
 1.   UU tahun 2001
 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang 
 memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU 
 itu  inkonstitutional?
 UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi.  
  
 2.   Kerugian Negara
 Apakah ada hal yang terukur  dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 
 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian 
 negara?
 Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan 
 cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa 
 Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat 
 pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 
 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan 
 semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan 
 cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”
 Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari 
 bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan 
 baru dipermasalahkan sekarang.
 3.   BPMIGAS atau Sistem
 Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan 
 perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah 
 kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih 
 kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol  
 pelaksanaan operasi migas?
  
 4.   LIBERALISASI MIGAS
 Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan 
 liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 
 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali.  Tidak diberikan satu contoh 
 real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun 
 UU Migas tersebut bersifat liberal.
  
 5.   PEMILU 2014
 Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik kartiko samodro
Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus
segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan
beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan
pembubaran bpmigas benar adanya.
On Nov 15, 2012 7:14 AM, Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk wrote:

 Broer Ari,

 Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery
 yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal
 buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan
 tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori
 pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi
 ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi
 ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya
 siapapun itu ke pengadilan tipikor.

 Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti
 dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih
 mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian
 menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan
 saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk
 rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang
 berani berinvestasi.

 Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak
 belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut.

 Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga
 terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi
 selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan
 fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan.

 Mudah-mudahan.

 Salam,
 Firman Fauzi

 On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa 
 arie_arkhrie...@yahoo.com wrote:

 Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan
 BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya
 latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya
 dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
 Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada
 hal2 yang simple aja, seperti :
 *1.   **UU tahun 2001*
 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang
 memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU
 itu  inkonstitutional?
 UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi.
  
 ** **
 *2.   **Kerugian Negara*
 Apakah ada hal yang terukur  dari performa BPMIGAS selama kurun waktu
 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian
 negara? 
 Dalam putusan sidang tertulis : *“Kekuasaan yang sangat besar tersebut
 akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa
 Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat
 pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996
 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan
 semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan
 cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”*
 Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per
 hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari
 awal dan baru dipermasalahkan sekarang.
 *3.   **BPMIGAS atau Sistem*
 Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah
 diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya
 BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS
 sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah
 dalam meng-kontrol  pelaksanaan operasi migas?**
 ** **
 *4.   **LIBERALISASI MIGAS*
 Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir
 gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33
 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali.  Tidak diberikan
 satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa
 BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. 
 ** **
 *5.   **PEMILU 2014*
 Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika
 orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan
 datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud
 MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014
 mendatang.
 ** **
 *6.   **Harga BBM *
 Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm
 gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil
 keputusan, mengapa BPMIGAS yang kena dampaknya? Bukankah urusan hilir
 dibawah tanggung jawab BPH MIGAS? Dalam gugatan tersebut, tidak ada sama
 sekali yang menyinggung BPH MIGAS.
 Anyway, ini cuma sekedar pandangan saya yang 

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik babung_geotech
Apa benar IAGI yang merekomendasikan???
Mosok sih...

sent from BlackBerry®

-Original Message-
From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
Date: Thu, 15 Nov 2012 09:29:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus
segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan
beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan
pembubaran bpmigas benar adanya.
On Nov 15, 2012 7:14 AM, Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk wrote:

 Broer Ari,

 Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery
 yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal
 buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan
 tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori
 pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi
 ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi
 ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya
 siapapun itu ke pengadilan tipikor.

 Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti
 dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih
 mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian
 menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan
 saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk
 rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang
 berani berinvestasi.

 Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak
 belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut.

 Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga
 terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi
 selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan
 fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan.

 Mudah-mudahan.

 Salam,
 Firman Fauzi

 On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa 
 arie_arkhrie...@yahoo.com wrote:

 Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan
 BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya
 latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya
 dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
 Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada
 hal2 yang simple aja, seperti :
 *1.   **UU tahun 2001*
 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang
 memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU
 itu  inkonstitutional?
 UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi.
  
 ** **
 *2.   **Kerugian Negara*
 Apakah ada hal yang terukur  dari performa BPMIGAS selama kurun waktu
 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian
 negara? 
 Dalam putusan sidang tertulis : *“Kekuasaan yang sangat besar tersebut
 akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa
 Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat
 pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996
 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan
 semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan
 cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”*
 Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per
 hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari
 awal dan baru dipermasalahkan sekarang.
 *3.   **BPMIGAS atau Sistem*
 Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah
 diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya
 BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS
 sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah
 dalam meng-kontrol  pelaksanaan operasi migas?**
 ** **
 *4.   **LIBERALISASI MIGAS*
 Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir
 gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33
 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali.  Tidak diberikan
 satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa
 BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. 
 ** **
 *5.   **PEMILU 2014*
 Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika
 orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan
 datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud
 MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014
 mendatang.
 ** **
 *6.   **Harga BBM *
 Salah satu penggugat, Ahli

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik hilman78
Walah IAGI ko pake bisik bisik segala kenapa engga di sounding saja???

Hilmans
Sent from my BlackBerry® smartphone on 3

-Original Message-
From: babung_geot...@yahoo.com
Date: Thu, 15 Nov 2012 02:34:54 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Apa benar IAGI yang merekomendasikan???
Mosok sih...

sent from BlackBerry®

-Original Message-
From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
Date: Thu, 15 Nov 2012 09:29:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus
segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan
beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan
pembubaran bpmigas benar adanya.
On Nov 15, 2012 7:14 AM, Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk wrote:

 Broer Ari,

 Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery
 yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal
 buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan
 tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori
 pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi
 ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi
 ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya
 siapapun itu ke pengadilan tipikor.

 Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti
 dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih
 mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian
 menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan
 saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk
 rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang
 berani berinvestasi.

 Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak
 belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut.

 Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga
 terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi
 selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan
 fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan.

 Mudah-mudahan.

 Salam,
 Firman Fauzi

 On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa 
 arie_arkhrie...@yahoo.com wrote:

 Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan
 BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya
 latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya
 dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
 Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada
 hal2 yang simple aja, seperti :
 *1.   **UU tahun 2001*
 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang
 memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU
 itu  inkonstitutional?
 UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi.
  
 ** **
 *2.   **Kerugian Negara*
 Apakah ada hal yang terukur  dari performa BPMIGAS selama kurun waktu
 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian
 negara? 
 Dalam putusan sidang tertulis : *“Kekuasaan yang sangat besar tersebut
 akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa
 Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat
 pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996
 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan
 semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan
 cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”*
 Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per
 hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari
 awal dan baru dipermasalahkan sekarang.
 *3.   **BPMIGAS atau Sistem*
 Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah
 diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya
 BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS
 sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah
 dalam meng-kontrol  pelaksanaan operasi migas?**
 ** **
 *4.   **LIBERALISASI MIGAS*
 Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir
 gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33
 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali.  Tidak diberikan
 satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa
 BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. 
 ** **
 *5.   **PEMILU 2014

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Firman Fauzi
Ya Pak, saya juga agak kaget dengan tulisan Pak Avi tersebut. Mudah2an itu 
hanya bercanda saja. Saya yakin Pak RDP akan konfirmasi.

Salam,
FF

On 15 Nov 2012, at 09:29 AM, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote:

 Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus 
 segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan 
 beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan pembubaran 
 bpmigas benar adanya.
 
 On Nov 15, 2012 7:14 AM, Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk wrote:
 Broer Ari,
 
 Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg 
 tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat 
 saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut 
 secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. 
 KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika 
 kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi 
 ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya 
 siapapun itu ke pengadilan tipikor.
 
 Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti 
 dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih 
 mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi 
 concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja 
 formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat 
 (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani 
 berinvestasi.
 
 Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak 
 belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut.
 
 Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga 
 terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi 
 selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan 
 fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. 
 
 Mudah-mudahan.
 
 Salam,
 Firman Fauzi
 
 On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa arie_arkhrie...@yahoo.com 
 wrote:
 
 Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan 
 BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya 
 latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya 
 dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
 Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 
 yang simple aja, seperti :
 1.   UU tahun 2001
 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang 
 memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU 
 itu  inkonstitutional?
 UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi.  
  
 2.   Kerugian Negara
 Apakah ada hal yang terukur  dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 
 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian 
 negara?
 Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan 
 cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa 
 Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat 
 pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 
 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan 
 semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan 
 cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”
 Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari 
 bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal 
 dan baru dipermasalahkan sekarang.
 3.   BPMIGAS atau Sistem
 Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah 
 diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. 
 Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, 
 tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam 
 meng-kontrol  pelaksanaan operasi migas?
  
 4.   LIBERALISASI MIGAS
 Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir 
 gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 
 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali.  Tidak diberikan satu 
 contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS 
 ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal.
  
 5.   PEMILU 2014
 Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika 
 orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan 
 datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud 
 MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 
 mendatang.
  
 6.   Harga BBM
 Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm 
 gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil 
 keputusan, mengapa 

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik o - musakti
Koreksi,
Yang maju bukan Muhammadiyah, NU atau ormas Islam.
Jangan sampai keplintir berita dan issue yang menyatakan ulama main-main diluar 
halaman kompetensinya.
Kalau kita lihat daftar lengkap penggugat kali ini, apa lagi kalau penggugat2 
sebelumnya juga dimasukkan, akan terlihat bahwa mereka terdiri dari personel2 
lintas ormas, etnis dan agama.

Salam
Oki

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-14 Terurut Topik Alman
Terus terang agak terkejut juga melihat pernyataan pak avi ini. Apalagi
beliau ini kan juga salah seorang Pengurus Pusat IAGI.

Apakah ini pernyataan pribadi, atau juga mewakili PP Iagi?

Btw, Kalau ternyata mmg benar, kayaknya sy memang harus bilang Wo..

Salam
Alman
On Nov 14, 2012 4:07 PM, rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com
wrote:

 Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga
 tahu
 Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah
 ada hasilnya
 Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD

 Lam salam
 Avi

 2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com

 **
 Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln.
 Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Ismail lia...@indo.net.id
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
 --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan
 berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
 dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
 perilaku hakim.

 Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur
 KPK juga sudah sangat politis.

 Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
 MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
 Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
 powerful juga, kan ?

 Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
 politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
 keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
 sekali lagi dengan biaya yang mahal.

 RDP
 --
 *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*





Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik Bandono Salim
Trias politika versi bule nggak pas ya keliatannya bagi Indonesia.
Bentuk kerajaan mungkin lebih cocok. Hahaha
Lha di kampiunnya demokrasi saja yang kuat pada dasarnya pemilik senjata dan 
ekonomi kan?
Salam. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP
 MIGAS BUBAR!!
2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada,
 inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP
 Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif
 kita memandangnya.


Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics
dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif
(DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
yang diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
perilaku hakim.

Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
juga sudah sangat politis.

Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
powerful juga, kan ?

Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis,
strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan
yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali
lagi dengan biaya yang mahal.

RDP
-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik Ismail
MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , 
atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu 
, nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi 
meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP
 MIGAS BUBAR!!

2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada,
 inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP
 Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif
 kita memandangnya.


Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics
dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif
(DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
yang diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
perilaku hakim.

Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
juga sudah sangat politis.

Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
powerful juga, kan ?

Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis,
strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan
yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali
lagi dengan biaya yang mahal.

RDP
-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
 mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
 rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
 perilaku hakim.

 Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
 juga sudah sangat politis.

 Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
 MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
 Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
 powerful juga, kan ?

 Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
 politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
 keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
 sekali lagi dengan biaya yang mahal.

 RDP
 --
 *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*




-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*


Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik puluh . rianto
Setiap warga negara dan badan hulum bisa mengajukan permohonan pengujian UU 
atas UUD ke MK.
Hak itu diberikan atas dasar bahwa setiap warga negara punya kedudukan yg sama 
di depan hukum.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
 mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
 rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
 perilaku hakim.

 Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
 juga sudah sangat politis.

 Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
 MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
 Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
 powerful juga, kan ?

 Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
 politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
 keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
 sekali lagi dengan biaya yang mahal.

 RDP
 --
 *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*




-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik puluh . rianto
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
 mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
 rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
 perilaku hakim.

 Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
 juga sudah sangat politis.

 Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
 MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
 Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
 powerful juga, kan ?

 Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
 politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
 keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
 sekali lagi dengan biaya yang mahal.

 RDP
 --
 *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*




-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik Ismail
BPK auditor Negara yg hasilnya dilaporkan ke DPR kalau ada indikasi 
penyelewengan kauangan negara diteruskan ke penyelidik dalam hal ini KPK atau 
kejaksaan kalau ada hal hal khusus DPR bisa minta BPK untuk audit khusus atau 
audit investigasi misala audit energi primer PLN yg juga melibatkan ESDM BP 
migas dan PGN itu makanya kemarin waktu putusan MK lagi pada ngebahas audit 
khusus ini di Senayan Mentrio ESDM Ka BP/BPH migas, Dir PLN Pertamina dan PGN  

,KPK lembaga negara BHMN produk dari suatu UU spt BP migas yg diberi 
kewenangan/tugas khusus dalampembrantasn korupsi   , karena khusus maka tugas 
dan funsinya serta hub kelembgaanya lain dari yg lain spt misalnya Polisi dan 
Kejaksaan 


Sent by Liamsi's Mobile Phone

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
 mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
 rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
 perilaku hakim.

 Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
 juga sudah sangat politis.

 Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
 MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
 Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
 powerful juga, kan ?

 Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
 politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
 keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
 sekali lagi dengan biaya yang mahal.

 RDP
 --
 *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*




-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik Arie Krisna Lopulisa
Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan BPMIGAS 
dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya latar 
belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan 
murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 
yang simple aja, seperti :
1.   UU tahun 2001
UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang 
memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU itu 
 inkonstitutional?
UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi.  
 
2.   Kerugian Negara
Apakah ada hal yang terukur  dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 2001-2011 
yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian negara? 
Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan 
cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 
menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan 
cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun rupiah 
per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK 
kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti 
akan merugikan negara yang tidak sedikit”
Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari 
bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan 
baru dipermasalahkan sekarang.
3.   BPMIGAS atau Sistem
Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan 
perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah 
kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih 
kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol  
pelaksanaan operasi migas?
 
4.   LIBERALISASI MIGAS
Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan 
liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat 
(2)” ini sifatnya interpretative sekali.  Tidak diberikan satu contoh real 
dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun UU 
Migas tersebut bersifat liberal. 
 
5.   PEMILU 2014
Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika orang 
mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan datang. 
Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud MD (Ketua 
MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 mendatang.
 
6.   Harga BBM 
Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm 
gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil keputusan, 
mengapa BPMIGAS yang kena dampaknya? Bukankah urusan hilir dibawah tanggung 
jawab BPH MIGAS? Dalam gugatan tersebut, tidak ada sama sekali yang menyinggung 
BPH MIGAS.
Anyway, ini cuma sekedar pandangan saya yang awam tentang dunia hukum, dan juga 
masih sangat hijau di dunia migas ini.
Jadi panjang deh emailnya :)))
Regards,
Arie Krisna Lopulisa




From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: IAGI iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:40 PM
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
memandangnya.

Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! 
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) 
dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah 
Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus 
hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah 
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang 
diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada 
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji 
undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan 
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus 
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan 
umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang 
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka 
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku 

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik Bandono Salim
Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln.
Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ismail lia...@indo.net.id
Date: Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 

Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , 
atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu 
, nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi 
meskipun relatif lebih baik

Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 


Sent by Liamsi's Mobile Phone

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING 
NEWS :BP
 MIGAS BUBAR!!

2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada,
 inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP
 Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif
 kita memandangnya.


Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics
dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif
(DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
yang diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
perilaku hakim.

Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
juga sudah sangat politis.

Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
powerful juga, kan ?

Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis,
strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan
yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali
lagi dengan biaya yang mahal.

RDP
-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik Bandono Salim
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
 mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
 rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
 perilaku hakim.

 Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
 juga sudah sangat politis.

 Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
 MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
 Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
 powerful juga, kan ?

 Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
 politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
 keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
 sekali lagi dengan biaya yang mahal.

 RDP
 --
 *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*




-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik puluh . rianto
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
 mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
 rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
 perilaku hakim.

 Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
 juga sudah sangat politis.

 Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
 MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
 Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
 powerful juga

Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

2012-11-13 Terurut Topik Bandono Salim
Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili 
rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, 
posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. 

Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit 
president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, 
pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di 
indonesia:  Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50).
Tapi apa berani ??
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya 
dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya 
diamanenden MPR.
BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal 
juga existensinya...
Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id

 **
 MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
 mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,

 Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
 standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
 mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
 tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik

 Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
 pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
 terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
 kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
 sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
 sdh diperlukan Geohukum

 Sent by Liamsi's Mobile Phone
 --
 *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!

 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk

 Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
 ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
 pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
 dari perspektif kita memandangnya.


 Debateable ? Saya rasa tepat sekali !
 Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
 interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

 Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
 civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah),
 Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
 Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

 Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
 kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
 bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain
 yang diberikan oleh undang-undang.

 Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
 tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
 menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa
 kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
 Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
 hasil pemilihan umum.

 Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
 mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
 rangka menjaga dan