Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
mungkin lebih tepatnya mewakili suara dewan pembina partai :P 2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com ** Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * puluh.ria...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * puluh.ria...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Bisa jadi :( Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Eko Prasetyo strivea...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 16:02:11 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! mungkin lebih tepatnya mewakili suara dewan pembina partai :P 2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com ** Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * puluh.ria...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * puluh.ria...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tidak juga, makanya trias politika model prancis kurang pas untuk di NKRI. Dulu banyak korban juga tu untuk trias politika perancis. Model demokrasi usa juga begitu, tetep eksis krn ekonomi dan senjata kuat. Memaksa negara lain yang lemah heheh demokrasi apaan? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
oh begitu ya. baru tahu saya, terima kasih atas pencerahannya. jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja dan lebih tinggi kedudukannya dari DPR dalam hal hukum. terus yang memilih MK siapa? sorry banyak pertanyaan. lagi mau belajar sedikit demi sedikit. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST) To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone From
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA. MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap rakyat kurang enak dilihat. 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com oh begitu ya. baru tahu saya, terima kasih atas pencerahannya. jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja dan lebih tinggi kedudukannya dari DPR dalam hal hukum. terus yang memilih MK siapa? sorry banyak pertanyaan. lagi mau belajar sedikit demi sedikit. fbs -- *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com *To:* iagi-net@iagi.or.id *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST) *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs -- *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com *To:* iagi-net@iagi.or.id *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * puluh.ria...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
jadi mestinya MK minta DPR membatalkan Undang Undang nya, dan tidak membatalkan sendiri. dan tentu saja DPR harus meeting dan mempertimbangkan lagi. fbs From: Eko Prasetyo strivea...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:27 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA. MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap rakyat kurang enak dilihat. 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com oh begitu ya. baru tahu saya, terima kasih atas pencerahannya. jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja dan lebih tinggi kedudukannya dari DPR dalam hal hukum. terus yang memilih MK siapa? sorry banyak pertanyaan. lagi mau belajar sedikit demi sedikit. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST) To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Secara hukum baik sekarang, asal berani mengatakan dan faham hukum. Di mana2 memang hukum sbg penata, kitab suci juga isinya aturan juga. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:14:05 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
karena DPR sudah memberikan wewenang membatalkan UU ke MK, soMK fine2 aja :) 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com jadi mestinya MK minta DPR membatalkan Undang Undang nya, dan tidak membatalkan sendiri. dan tentu saja DPR harus meeting dan mempertimbangkan lagi. fbs -- *From:* Eko Prasetyo strivea...@gmail.com *To:* iagi-net@iagi.or.id *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:27 AM *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA. MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap rakyat kurang enak dilihat. 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com oh begitu ya. baru tahu saya, terima kasih atas pencerahannya. jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja dan lebih tinggi kedudukannya dari DPR dalam hal hukum. terus yang memilih MK siapa? sorry banyak pertanyaan. lagi mau belajar sedikit demi sedikit. fbs -- *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com *To:* iagi-net@iagi.or.id *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST) *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs -- *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com *To:* iagi-net@iagi.or.id *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * puluh.ria...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka. Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa. Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI. Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah yg akan mencatat... Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Koreksi pak. Yg memberikan wewenang kepada MK untuk membatalkan UU produk DPR adalah MPR melalui amandemen UUD. Dg wewenang dari UUD 45 itu, MK bisa langsung membatalkan UU, bukannya meminta DPR membatalkan UU. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Eko Prasetyo strivea...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 16:33:30 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! karena DPR sudah memberikan wewenang membatalkan UU ke MK, soMK fine2 aja :) 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com jadi mestinya MK minta DPR membatalkan Undang Undang nya, dan tidak membatalkan sendiri. dan tentu saja DPR harus meeting dan mempertimbangkan lagi. fbs -- *From:* Eko Prasetyo strivea...@gmail.com *To:* iagi-net@iagi.or.id *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:27 AM *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA. MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap rakyat kurang enak dilihat. 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com oh begitu ya. baru tahu saya, terima kasih atas pencerahannya. jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja dan lebih tinggi kedudukannya dari DPR dalam hal hukum. terus yang memilih MK siapa? sorry banyak pertanyaan. lagi mau belajar sedikit demi sedikit. fbs -- *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com *To:* iagi-net@iagi.or.id *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST) *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs -- *From:* puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com *To:* iagi-net@iagi.or.id *Sent:* Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM *Subject:* Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Bandono Salim bandon...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + *To: *Iagiiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * puluh.ria...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Musti diingat juga non partai makin banyak lho. Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai. Jadi ya partai lah yang diuntungkan. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka. Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa. Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI. Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah yg akan mencatat... Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Memang tidak ada sistem politik yg sempurna. Yg di Indonesia ini sudah variasi dari Trias Politikanya Perancis. Lebih kompleks. Legislatif ada 3, MPR, DPR, dan DPD. Yudikatif ada 2, MA dan MK Eksekutif setahu sy cuman ada satu, yaitu presiden, tapi masih ada lembaga2 tinggi negara setingkat presiden seperti BPK dan DPA. Semua lembaga itu, eksekutif, yudikatif, executif, sejajar punya kekuatan yg sama. Susah jadi presiden sekarang, enakan dulu :-) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: parlaunga...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:28:29 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 To: IAGIiagi
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Betul sekali pak Bandono... Itu sebabnya dibentuk KPK. Wakil partai yg menyelewengkan kekuasaannya, kan banyak ketangkap KPK? KPK termasuk lembaga yg masih diakui rakyat mewakili kedaulatannya untuk urusan penegakan hukum. Kasus Novel dan Cicak Buaya adalah buktinya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:52:11 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Musti diingat juga non partai makin banyak lho. Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai. Jadi ya partai lah yang diuntungkan. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka. Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa. Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI. Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah yg akan mencatat... Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Pak Siyitno kan DR ilmu hukum dari UNPAD yg lulus tahun 2011. Mungkin kalau beliau ada di milist ini bisa dimintai pendapatnya. Salam. Yudie “_^ -Original Message- From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 16:07:13 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga tahu Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah ada hasilnya Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD Lam salam Avi 2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com ** Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln. Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ismail lia...@indo.net.id *Date: *Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Usul.. Kita bikin aja partai oil and gas indonesia.. Pemilihnya pasti banyak.. Cheers, Wpn Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 16:51:13 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Yudie Iskandar yudieiskan...@gmail.com ** Pak Siyitno kan DR ilmu hukum dari UNPAD yg lulus tahun 2011. Mungkin kalau beliau ada di milist ini bisa dimintai pendapatnya. Salam. Kang Yud Pekan depan kita buat Distinguish lecture yoook. *Tata kelola Migas dari sisi IAGI* RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
RE: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Pertanyaannya; Nah kalau ada kelompok masyarakat yang terzolimi karena keputusan MK dan minta yudicial review atas UU MK, terus menggugat ke mana ya ! Supaya UU yang dibuat DPR aman, bagaimana kalau MK disuruh periksa dulu UU yang mau disyahkan.. Iseng aja.. RUS From: Eko Prasetyo [mailto:strivea...@gmail.com] Sent: 14 Nopember 2012 15:28 To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA. MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap rakyat kurang enak dilihat. 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com oh begitu ya. baru tahu saya, terima kasih atas pencerahannya. jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja dan lebih tinggi kedudukannya dari DPR dalam hal hukum. terus yang memilih MK siapa? sorry banyak pertanyaan. lagi mau belajar sedikit demi sedikit. fbs _ From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST) To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs _ From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Artinya wewenang sebagai RI1 tidak ada lagi ya. Kalo presidennya simbolis ya bukan pemimpin hahaha. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:54:40 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Memang tidak ada sistem politik yg sempurna. Yg di Indonesia ini sudah variasi dari Trias Politikanya Perancis. Lebih kompleks. Legislatif ada 3, MPR, DPR, dan DPD. Yudikatif ada 2, MA dan MK Eksekutif setahu sy cuman ada satu, yaitu presiden, tapi masih ada lembaga2 tinggi negara setingkat presiden seperti BPK dan DPA. Semua lembaga itu, eksekutif, yudikatif, executif, sejajar punya kekuatan yg sama. Susah jadi presiden sekarang, enakan dulu :-) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: parlaunga...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:28:29 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Itu kerja bagus dari presiden, semoga dia dpt bikin negeri ini baik sbl turun. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 09:05:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Betul sekali pak Bandono... Itu sebabnya dibentuk KPK. Wakil partai yg menyelewengkan kekuasaannya, kan banyak ketangkap KPK? KPK termasuk lembaga yg masih diakui rakyat mewakili kedaulatannya untuk urusan penegakan hukum. Kasus Novel dan Cicak Buaya adalah buktinya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:52:11 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Musti diingat juga non partai makin banyak lho. Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai. Jadi ya partai lah yang diuntungkan. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka. Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa. Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI. Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah yg akan mencatat... Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Wah apa aku harus bilang wouw sambil koprol ?
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Secara teoritis MK bisa dibubarkan, caranya dengan mengamandemen UUD, melalui MPR (tdk dengan cara rakyat mengajukan gugatan ke MPR). Tapi tidak mudah memang, karena ini menyangkut lembaga2 tinggi sebagai pilar wajib negara. Kalo mudah dibubarkan, nanti negaranya juga mudah ambruk. Bisa diganti sewaktu2. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ruskamto Soeripto rsoeri...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 18:01:37 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Pertanyaannya; Nah kalau ada kelompok masyarakat yang terzolimi karena keputusan MK dan minta yudicial review atas UU MK, terus menggugat ke mana ya ! Supaya UU yang dibuat DPR aman, bagaimana kalau MK disuruh periksa dulu UU yang mau disyahkan.. Iseng aja.. RUS From: Eko Prasetyo [mailto:strivea...@gmail.com] Sent: 14 Nopember 2012 15:28 To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA. MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap rakyat kurang enak dilihat. 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com oh begitu ya. baru tahu saya, terima kasih atas pencerahannya. jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja dan lebih tinggi kedudukannya dari DPR dalam hal hukum. terus yang memilih MK siapa? sorry banyak pertanyaan. lagi mau belajar sedikit demi sedikit. fbs _ From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST) To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs _ From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Demo seluruh Indonesia. Buruh demonya tidak simpatik, banyak yang tidak suka. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 11:21:41 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Secara teoritis MK bisa dibubarkan, caranya dengan mengamandemen UUD, melalui MPR (tdk dengan cara rakyat mengajukan gugatan ke MPR). Tapi tidak mudah memang, karena ini menyangkut lembaga2 tinggi sebagai pilar wajib negara. Kalo mudah dibubarkan, nanti negaranya juga mudah ambruk. Bisa diganti sewaktu2. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ruskamto Soeripto rsoeri...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 18:01:37 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Pertanyaannya; Nah kalau ada kelompok masyarakat yang terzolimi karena keputusan MK dan minta yudicial review atas UU MK, terus menggugat ke mana ya ! Supaya UU yang dibuat DPR aman, bagaimana kalau MK disuruh periksa dulu UU yang mau disyahkan.. Iseng aja.. RUS From: Eko Prasetyo [mailto:strivea...@gmail.com] Sent: 14 Nopember 2012 15:28 To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! kedaulatan membuat undang2 diwakili oleh DPR kedaulatan mengatur negara diwakili oleh penyelenggara negara kedaulatan menegakkan hukum diwakili oleh MA. MK cuman tukang bersih2 kalo output DPR ato penyelenggara negara dianggap rakyat kurang enak dilihat. 2012/11/14 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com oh begitu ya. baru tahu saya, terima kasih atas pencerahannya. jadi kedaultan rakyat diwakili oleh beberapa orang saja dan lebih tinggi kedudukannya dari DPR dalam hal hukum. terus yang memilih MK siapa? sorry banyak pertanyaan. lagi mau belajar sedikit demi sedikit. fbs _ From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK tidak perlu minta persetujuan DPR. Kedudukannya sederajat dan dijamin UUD (yg sudah diamandemen). MK memang dibentuk untuk menjadi kekuatan penyeimbang baru diantara DPR (legislatif), president (executif) dan MA (yudikatif). Wewenangnya adalah untuk membatalkan UU (bila dimintakan uji oleh WN yg merasa dizolimi dg UU tsb), selain wewenang urusan pemilu. Justru lewat MK inilah RAKYAT PUNYA KEDAULATAN untuk menguji UU yg dibuat DPR atau Perpu yg dibuat Pemerintah. Ingat jaman orla-orba, rakyat NGGAK BISA APA-APA/ TIDAK BERDAYA atas produk2 perundangan dari DPR/Pemerintah. So, which one better pak tatanan politiknya? Dulu apa sekarang??? Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 -0800 (PST) To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs _ From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tidak selalu pak. Masih ada peluang. Dengan tatanan politik saat ini, kalo nanti ada President yang dipilih oleh mayoritas pemilih (say 70%, dia punya bargaining power politik yg tinggi terhadap legislatif dan menentukan jalannya pemerintahan. Masalah yg terjadi saat ini adalah partai dan capres yg avaiable tidak ada yg punya pengakuan kuat dari rakyat, sehingga proporsi pemilihnya cenderung merata, tdk ada yg mayoritas. Tapi tdk mustahil dg meningkatkan kesadaran politik, muncul capres yg punya pengakuan tinggi dan nantinya become a strong leader in governing the country. Di tingkat bupati dan propinsi kita sudah bisa lihat tokoh2nya (Stop jangan sebut nama ya, nanti jadi ajang kampanye). Biarkan sejarah nanti akan mencatat yg ditingkat nasional. Kembali ke laptop. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 11:12:20 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Artinya wewenang sebagai RI1 tidak ada lagi ya. Kalo presidennya simbolis ya bukan pemimpin hahaha. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:54:40 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Memang tidak ada sistem politik yg sempurna. Yg di Indonesia ini sudah variasi dari Trias Politikanya Perancis. Lebih kompleks. Legislatif ada 3, MPR, DPR, dan DPD. Yudikatif ada 2, MA dan MK Eksekutif setahu sy cuman ada satu, yaitu presiden, tapi masih ada lembaga2 tinggi negara setingkat presiden seperti BPK dan DPA. Semua lembaga itu, eksekutif, yudikatif, executif, sejajar punya kekuatan yg sama. Susah jadi presiden sekarang, enakan dulu :-) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: parlaunga...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:28:29 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Semoga benar. Kalau dipilih langsung, harusnya kekuatannya 2x dpr, lepas dari parpol, meskipun didukung oleh parpol. Yudikatif kan PNS, jadi tidak sekuat presiden, sebagai penasihat hukum; yang kalau berseberangan tidak bisa dipecat oleh presiden maupun dpr. Hehe ngalamun saja. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 11:30:30 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tidak selalu pak. Masih ada peluang. Dengan tatanan politik saat ini, kalo nanti ada President yang dipilih oleh mayoritas pemilih (say 70%, dia punya bargaining power politik yg tinggi terhadap legislatif dan menentukan jalannya pemerintahan. Masalah yg terjadi saat ini adalah partai dan capres yg avaiable tidak ada yg punya pengakuan kuat dari rakyat, sehingga proporsi pemilihnya cenderung merata, tdk ada yg mayoritas. Tapi tdk mustahil dg meningkatkan kesadaran politik, muncul capres yg punya pengakuan tinggi dan nantinya become a strong leader in governing the country. Di tingkat bupati dan propinsi kita sudah bisa lihat tokoh2nya (Stop jangan sebut nama ya, nanti jadi ajang kampanye). Biarkan sejarah nanti akan mencatat yg ditingkat nasional. Kembali ke laptop. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 11:12:20 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Artinya wewenang sebagai RI1 tidak ada lagi ya. Kalo presidennya simbolis ya bukan pemimpin hahaha. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:54:40 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Memang tidak ada sistem politik yg sempurna. Yg di Indonesia ini sudah variasi dari Trias Politikanya Perancis. Lebih kompleks. Legislatif ada 3, MPR, DPR, dan DPD. Yudikatif ada 2, MA dan MK Eksekutif setahu sy cuman ada satu, yaitu presiden, tapi masih ada lembaga2 tinggi negara setingkat presiden seperti BPK dan DPA. Semua lembaga itu, eksekutif, yudikatif, executif, sejajar punya kekuatan yg sama. Susah jadi presiden sekarang, enakan dulu :-) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: parlaunga...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:28:29 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Calon Hakim MK diajukan oleh 3 Lembaga Negara yaitu DPR yang anggotanya dipilih rakyat dan oleh Presiden yang juga dipilih oleh rakyat dan juga oleh MA yang para hakim agungnya yg dipilih oleh wakil rakyat (DPR). Kemudian para calon hakim MK tsb diseleksi dan dipilih oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden. Apa para hakim MK masih belum cocok jadi pengawal/penjaga gawang hukum RI? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 00:05:02 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! tapi kedaulatan seharus nya ada ditangan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR dan MPR. kalau sekarang yang terjadi adalah kedaulatan ada di badan yudikatif. (yang nb hanya beberapa orang dalam hal ini). eh apa keputusan MK harus minta persetujuan DPR ya? kan law maker nya DPR. mungkin sekarang Montesque lagi menangis lihat trias politika nya di twist sana sini. fbs From: puluh.ria...@gmail.com puluh.ria...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:55 AM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Wah jadi kemana mana ya , Jangan jangan terjadinya Gempa BP Migas ini ada pengaruh Lusi. , Lusi dipengaruhi Gempa Jogya, Sent by Liamsi's Mobile Phone -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 11:14:42 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Itu kerja bagus dari presiden, semoga dia dpt bikin negeri ini baik sbl turun. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 09:05:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Betul sekali pak Bandono... Itu sebabnya dibentuk KPK. Wakil partai yg menyelewengkan kekuasaannya, kan banyak ketangkap KPK? KPK termasuk lembaga yg masih diakui rakyat mewakili kedaulatannya untuk urusan penegakan hukum. Kasus Novel dan Cicak Buaya adalah buktinya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:52:11 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Musti diingat juga non partai makin banyak lho. Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai. Jadi ya partai lah yang diuntungkan. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka. Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa. Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI. Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah yg akan mencatat... Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalo yang bisik bisik narkobar sipa ya, maksudnya yang dibisikin !!! Tapi kemarin pada JLC si Hotma sama Elza kelihatannya agak membela pak Sudi ya . si Abah From: rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 4:07 PM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga tahu Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah ada hasilnya Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD Lam salam Avi 2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln. Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Ismail lia...@indo.net.id Date: Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Sampai kondisi daruratnya hilang, yaitu ketika ketika sudah tidak ada lagi korupsi, dan atau jaksa/polisi sudah menjalankan fungsinya sesuai UU dalam pemberantasan korupsi. Atau bisa juga sampai ketika KPK tdk berfungsi sebagai pemberantas korupsi, rakyat akan minta untuk dibubarkan (lewat judicial review ke MK, atau lewat DPR dg merubah/mencabut UU KPK). Kenyataannya sampai kemaren, rakyat masih membutuhkan KPK dan memberikan tekanan politik luarbiasa ketika UU KPK mau dipreteli wewenangnya. Itu UKURAN OBJECTIVE bahwa KPK masih dibutuhkan keberadaannya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Yanto R. Sumantri yrs_...@yahoo.com Date: Wed, 14 Nov 2012 05:16:11 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK itu Lembaga Tinggi Negara yang diatur oleh Konstitusi , sedangkan KPK adalah Institusi atau apalah namanya yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan DPR dalam bentuk UU - KPK.Maka terbentuklah KPK satu badan yang sangat berkuasa ,bahkan lebih berkuasa dari Polisi dan Jaksa. Menurut saya KPK merupakan satu badan yang terbentuk karena situasi darurat jadi bersifat sementara selama kondisi masih memerlukan. Dalam UU tidak disebutkan sapai kapan. Karena itu baik politisi di DPR , kabinet apalagi POLRI gerah. Apa bukan begitu Is ? si Abah From: Ismail lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:14 PM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK auditor Negara yg hasilnya dilaporkan ke DPR kalau ada indikasi penyelewengan kauangan negara diteruskan ke penyelidik dalam hal ini KPK atau kejaksaan kalau ada hal hal khusus DPR bisa minta BPK untuk audit khusus atau audit investigasi misala audit energi primer PLN yg juga melibatkan ESDM BP migas dan PGN itu makanya kemarin waktu putusan MK lagi pada ngebahas audit khusus ini di Senayan Mentrio ESDM Ka BP/BPH migas, Dir PLN Pertamina dan PGN ,KPK lembaga negara BHMN produk dari suatu UU spt BP migas yg diberi kewenangan/tugas khusus dalampembrantasn korupsi , karena khusus maka tugas dan funsinya serta hub kelembgaanya lain dari yg lain spt misalnya Polisi dan Kejaksaan Sent by Liamsi's Mobile Phone From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Hem ,maaf ndak yakin aku , beliau mau Kalau ndak salah judul thesis nya mengenai prubahan politik dalam kaitannya dengan pegusahaan migas (namanya persis aku lupa). Memang beliau dalam thesisnya cenderung berfihak kepada pengelolaan hulumigas diserahkan kepada BUMN. si Abah From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 4:51 PM Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Yudie Iskandar yudieiskan...@gmail.com Pak Siyitno kan DR ilmu hukum dari UNPAD yg lulus tahun 2011. Mungkin kalau beliau ada di milist ini bisa dimintai pendapatnya. Salam. Kang Yu Pekan depan kita buat Distinguish lecture yoook. Tata kelola Migas dari sisi IAGI RDP -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Wah mas Vicky sebagai ketua iagi harus mengkonfirmasi komentar pak avi nih, apakah benar iagi merekomendasikan pembubaran bpmigas ? Jgn sampai ada prasangka diantara anggota iagi . On Nov 14, 2012 4:07 PM, rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com wrote: Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga tahu Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah ada hasilnya Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD Lam salam Avi 2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com ** Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln. Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ismail lia...@indo.net.id *Date: *Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Hehehe keluar juga tu lumpur di gresik. Tanpa di bor. Samakah jenisnya dgn Lusi? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ismail lia...@indo.net.id Date: Wed, 14 Nov 2012 12:44:30 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Wah jadi kemana mana ya , Jangan jangan terjadinya Gempa BP Migas ini ada pengaruh Lusi. , Lusi dipengaruhi Gempa Jogya, Sent by Liamsi's Mobile Phone -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 11:14:42 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Itu kerja bagus dari presiden, semoga dia dpt bikin negeri ini baik sbl turun. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 09:05:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Betul sekali pak Bandono... Itu sebabnya dibentuk KPK. Wakil partai yg menyelewengkan kekuasaannya, kan banyak ketangkap KPK? KPK termasuk lembaga yg masih diakui rakyat mewakili kedaulatannya untuk urusan penegakan hukum. Kasus Novel dan Cicak Buaya adalah buktinya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:52:11 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Musti diingat juga non partai makin banyak lho. Aturan jadi wakil rAkyat kan dibuat dpr wkl partai. Jadi ya partai lah yang diuntungkan. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 08:41:59 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kenyataannya tatanan politiknya memang demikian. Suka atau tidak suka. Yg bisa duduk di DPR adalah anggota partai yg dipilih rakyat saat pemilu. Kan tidak ada anggota DPR yg dari NON PARTAI? Individu tidak bisa ikutan pemilu secara PERORANGAN. Bahkan lewat ORMAS (IAGI misalnya) juga tidak bisa. Masih mending pemilu bupati bisa diikuti oleh calon dari NON PARTAI. Apakah rakyat masih bisa bergerak langsung menggoyang tatanan politik yang ada saat ini? Bisa dalam kondisi yg khusus, seperti dulu waktu Reformasi 99 rakyat membubarkan DPR/pemerintah Orba dgn People Power. Ada contoh people power kecil, ketika Rakyat membela KPK waktu kasus novel kemaren. Selanjutnya sejarah yg akan mencatat... Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:59:09 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Broer Ari, Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya siapapun itu ke pengadilan tipikor. Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani berinvestasi. Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut. Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. Mudah-mudahan. Salam, Firman Fauzi On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa arie_arkhrie...@yahoo.com wrote: Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme. Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 yang simple aja, seperti : 1. UU tahun 2001 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU itu inkonstitutional? UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi. 2. Kerugian Negara Apakah ada hal yang terukur dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian negara? Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit” Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan baru dipermasalahkan sekarang. 3. BPMIGAS atau Sistem Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol pelaksanaan operasi migas? 4. LIBERALISASI MIGAS Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali. Tidak diberikan satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. 5. PEMILU 2014 Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 mendatang. 6. Harga BBM Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil keputusan, mengapa BPMIGAS yang kena dampaknya? Bukankah urusan hilir dibawah tanggung jawab BPH MIGAS? Dalam gugatan tersebut, tidak ada sama sekali yang menyinggung BPH MIGAS. Anyway, ini cuma sekedar pandangan saya yang awam tentang dunia hukum, dan juga masih sangat hijau di dunia migas ini. Jadi panjang deh emailnya :))) Regards, Arie Krisna Lopulisa From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:40 PM Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Pak, mohon dikoreksi. kalau dikembalikan ke kontrak karya jaman soekarno dulu. Berarti cost akan ditanggung oleh KKKS, selain itu negara (BPMIGAS) tidak bisa membuat meminta lokal kontennya berapa %, karena seluruh cost sdh dipegang full oleh KKKS. Dan KKKS tidak akan mau mengikuti % lokal kontennya. Dan kalau sistem cost recovery, BPMIGAS bisa menekan KKKS utk menggunakan lokal kontennya hingga beberapa %. Selain itu mungkin efek domino yg diberikan dari sistem cost recovery ini akan lebih banyak dirasakan oleh masyarakat indonesia. CMIIW Atau mungkin ada ngga studi yg menunjukan implikasinya dari sistem cost recovery ini peningkatan ekonomi indonesia berapa %? Salam Koko Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Date: Thu, 15 Nov 2012 07:13:44 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Broer Ari, Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya siapapun itu ke pengadilan tipikor. Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani berinvestasi. Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut. Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. Mudah-mudahan. Salam, Firman Fauzi On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa arie_arkhrie...@yahoo.com wrote: Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme. Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 yang simple aja, seperti : 1. UU tahun 2001 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU itu inkonstitutional? UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi. 2. Kerugian Negara Apakah ada hal yang terukur dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian negara? Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit” Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan baru dipermasalahkan sekarang. 3. BPMIGAS atau Sistem Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol pelaksanaan operasi migas? 4. LIBERALISASI MIGAS Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali. Tidak diberikan satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. 5. PEMILU 2014 Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan pembubaran bpmigas benar adanya. On Nov 15, 2012 7:14 AM, Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk wrote: Broer Ari, Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya siapapun itu ke pengadilan tipikor. Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani berinvestasi. Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut. Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. Mudah-mudahan. Salam, Firman Fauzi On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa arie_arkhrie...@yahoo.com wrote: Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme. Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 yang simple aja, seperti : *1. **UU tahun 2001* UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU itu inkonstitutional? UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi. ** ** *2. **Kerugian Negara* Apakah ada hal yang terukur dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian negara? Dalam putusan sidang tertulis : *“Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”* Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan baru dipermasalahkan sekarang. *3. **BPMIGAS atau Sistem* Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol pelaksanaan operasi migas?** ** ** *4. **LIBERALISASI MIGAS* Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali. Tidak diberikan satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. ** ** *5. **PEMILU 2014* Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 mendatang. ** ** *6. **Harga BBM * Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil keputusan, mengapa BPMIGAS yang kena dampaknya? Bukankah urusan hilir dibawah tanggung jawab BPH MIGAS? Dalam gugatan tersebut, tidak ada sama sekali yang menyinggung BPH MIGAS. Anyway, ini cuma sekedar pandangan saya yang
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Apa benar IAGI yang merekomendasikan??? Mosok sih... sent from BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 15 Nov 2012 09:29:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan pembubaran bpmigas benar adanya. On Nov 15, 2012 7:14 AM, Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk wrote: Broer Ari, Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya siapapun itu ke pengadilan tipikor. Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani berinvestasi. Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut. Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. Mudah-mudahan. Salam, Firman Fauzi On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa arie_arkhrie...@yahoo.com wrote: Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme. Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 yang simple aja, seperti : *1. **UU tahun 2001* UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU itu inkonstitutional? UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi. ** ** *2. **Kerugian Negara* Apakah ada hal yang terukur dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian negara? Dalam putusan sidang tertulis : *“Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”* Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan baru dipermasalahkan sekarang. *3. **BPMIGAS atau Sistem* Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol pelaksanaan operasi migas?** ** ** *4. **LIBERALISASI MIGAS* Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali. Tidak diberikan satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. ** ** *5. **PEMILU 2014* Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 mendatang. ** ** *6. **Harga BBM * Salah satu penggugat, Ahli
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Walah IAGI ko pake bisik bisik segala kenapa engga di sounding saja??? Hilmans Sent from my BlackBerry® smartphone on 3 -Original Message- From: babung_geot...@yahoo.com Date: Thu, 15 Nov 2012 02:34:54 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Apa benar IAGI yang merekomendasikan??? Mosok sih... sent from BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com Date: Thu, 15 Nov 2012 09:29:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan pembubaran bpmigas benar adanya. On Nov 15, 2012 7:14 AM, Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk wrote: Broer Ari, Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya siapapun itu ke pengadilan tipikor. Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani berinvestasi. Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut. Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. Mudah-mudahan. Salam, Firman Fauzi On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa arie_arkhrie...@yahoo.com wrote: Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme. Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 yang simple aja, seperti : *1. **UU tahun 2001* UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU itu inkonstitutional? UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi. ** ** *2. **Kerugian Negara* Apakah ada hal yang terukur dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian negara? Dalam putusan sidang tertulis : *“Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit”* Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan baru dipermasalahkan sekarang. *3. **BPMIGAS atau Sistem* Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol pelaksanaan operasi migas?** ** ** *4. **LIBERALISASI MIGAS* Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali. Tidak diberikan satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. ** ** *5. **PEMILU 2014
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Ya Pak, saya juga agak kaget dengan tulisan Pak Avi tersebut. Mudah2an itu hanya bercanda saja. Saya yakin Pak RDP akan konfirmasi. Salam, FF On 15 Nov 2012, at 09:29 AM, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote: Masalah iagi yg ikut merekomendasikan pembubaran bpmigas sepertinya harus segera diklarifikasi oleh pak ketum. Karena kalau diam, orang akan beranggapan bhw yg disampaikan pak avi bahwa iagi merekomendasikan pembubaran bpmigas benar adanya. On Nov 15, 2012 7:14 AM, Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk wrote: Broer Ari, Sepakat. Tentang adanya dugaan kerugian negara akibat beban cost recovery yg tidak tepat, tentu ini bukan alasan untuk membubarkan BP Migas. Tinggal buat saja aturan main yg lebih ketat, dan jangan lupa penegakan aturan tersebut secara teguh dan konsisten. Dan kita (IAGI) harus memelopori pengawalannya. KPK saya rasa perlu di-encourage untuk mulai masuk mengawasi ini. Jika kemudian jika dirunut ternyata dugaan tersebut berkembang menjadi ditemukannya indikasi tindakan pidana korupsi, ya seret aja pelakunya siapapun itu ke pengadilan tipikor. Atau jika perlu, sistem cost recovery itu ditiadakan saja, lalu diganti dengan sistem pembagian hasil produksi. Pengawasannya saya yakin akan lebih mudah, karena tinggal cek meteran produksi saja kan. Jika yg kemudian menjadi concern adalah iklim investasi akan menurun, ya tinggal dipikirkan saja formula pembagian produksi ini, agar sebesar mungkin keuntungan untuk rakyat (sesuai dengan pasal 33 UD 1945) namun tetap fair untuk KKKS yang berani berinvestasi. Mengenai adanya pasal2 dalam UU No. 22 tahun 2001yg berpotensi bertolak belakang dengan pasal 33 UUD 1945, ya direvisi saja pasal2 tersebut. Ya tapi itu, ibarat memasak nasi tapi airnya terlalu banyak sehingga terlanjur menjadi bubur, kita lihat dan kawal saja yg akan terjadi selanjutnya. Apapun bentuk lembaganya nanti, asal tidak kembali menyatukan fungsi pengawasan dan regulasi satu atap dengan fungsi pelaksanaan. Mudah-mudahan. Salam, Firman Fauzi On 14 Nov 2012, at 02:22 PM, Arie Krisna Lopulisa arie_arkhrie...@yahoo.com wrote: Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme. Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 yang simple aja, seperti : 1. UU tahun 2001 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU itu inkonstitutional? UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi. 2. Kerugian Negara Apakah ada hal yang terukur dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian negara? Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit” Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan baru dipermasalahkan sekarang. 3. BPMIGAS atau Sistem Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol pelaksanaan operasi migas? 4. LIBERALISASI MIGAS Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali. Tidak diberikan satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. 5. PEMILU 2014 Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 mendatang. 6. Harga BBM Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil keputusan, mengapa
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Koreksi, Yang maju bukan Muhammadiyah, NU atau ormas Islam. Jangan sampai keplintir berita dan issue yang menyatakan ulama main-main diluar halaman kompetensinya. Kalau kita lihat daftar lengkap penggugat kali ini, apa lagi kalau penggugat2 sebelumnya juga dimasukkan, akan terlihat bahwa mereka terdiri dari personel2 lintas ormas, etnis dan agama. Salam Oki
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Terus terang agak terkejut juga melihat pernyataan pak avi ini. Apalagi beliau ini kan juga salah seorang Pengurus Pusat IAGI. Apakah ini pernyataan pribadi, atau juga mewakili PP Iagi? Btw, Kalau ternyata mmg benar, kayaknya sy memang harus bilang Wo.. Salam Alman On Nov 14, 2012 4:07 PM, rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com wrote: Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga tahu Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah ada hasilnya Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD Lam salam Avi 2012/11/14 Bandono Salim bandon...@gmail.com ** Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln. Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Ismail lia...@indo.net.id *Date: *Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Trias politika versi bule nggak pas ya keliatannya bagi Indonesia. Bentuk kerajaan mungkin lebih cocok. Hahaha Lha di kampiunnya demokrasi saja yang kuat pada dasarnya pemilik senjata dan ekonomi kan? Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari* -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Setiap warga negara dan badan hulum bisa mengajukan permohonan pengujian UU atas UUD ke MK. Hak itu diberikan atas dasar bahwa setiap warga negara punya kedudukan yg sama di depan hukum. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari* -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari* -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
BPK auditor Negara yg hasilnya dilaporkan ke DPR kalau ada indikasi penyelewengan kauangan negara diteruskan ke penyelidik dalam hal ini KPK atau kejaksaan kalau ada hal hal khusus DPR bisa minta BPK untuk audit khusus atau audit investigasi misala audit energi primer PLN yg juga melibatkan ESDM BP migas dan PGN itu makanya kemarin waktu putusan MK lagi pada ngebahas audit khusus ini di Senayan Mentrio ESDM Ka BP/BPH migas, Dir PLN Pertamina dan PGN ,KPK lembaga negara BHMN produk dari suatu UU spt BP migas yg diberi kewenangan/tugas khusus dalampembrantasn korupsi , karena khusus maka tugas dan funsinya serta hub kelembgaanya lain dari yg lain spt misalnya Polisi dan Kejaksaan Sent by Liamsi's Mobile Phone -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari* -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan BPMIGAS dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya latar belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan murni karena pro-rakyat/nasionalisme. Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 yang simple aja, seperti : 1. UU tahun 2001 UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU itu inkonstitutional? UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi. 2. Kerugian Negara Apakah ada hal yang terukur dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 2001-2011 yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian negara? Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun rupiah per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit” Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan baru dipermasalahkan sekarang. 3. BPMIGAS atau Sistem Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol pelaksanaan operasi migas? 4. LIBERALISASI MIGAS Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (2)” ini sifatnya interpretative sekali. Tidak diberikan satu contoh real dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun UU Migas tersebut bersifat liberal. 5. PEMILU 2014 Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika orang mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan datang. Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud MD (Ketua MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 mendatang. 6. Harga BBM Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil keputusan, mengapa BPMIGAS yang kena dampaknya? Bukankah urusan hilir dibawah tanggung jawab BPH MIGAS? Dalam gugatan tersebut, tidak ada sama sekali yang menyinggung BPH MIGAS. Anyway, ini cuma sekedar pandangan saya yang awam tentang dunia hukum, dan juga masih sangat hijau di dunia migas ini. Jadi panjang deh emailnya :))) Regards, Arie Krisna Lopulisa From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:40 PM Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln. Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ismail lia...@indo.net.id Date: Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga, kan ? Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, strategis, dan mahal. Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan biaya yang mahal. RDP -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari* -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga sudah sangat politis. Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu powerful juga
Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd perbaiki UU th 50). Tapi apa berani ?? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: puluh.ria...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya diamanenden MPR. BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, batal juga existensinya... Mudah2an tdk keliru pemahaman ini Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail lia...@indo.net.id ** MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya sdh diperlukan Geohukum Sent by Liamsi's Mobile Phone -- *From: * Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 *To: *IAGIiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --- BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! 2012/11/14 Firman Fauzi geafi...@yahoo.co.uk Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung dari perspektif kita memandangnya. Debateable ? Saya rasa tepat sekali ! Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics dulu kita tahu adanya trias politika Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan