Dear All,

Mohon beribu maaf atas nada dan kata2 yg mungkin tdk
berkenan atas tulisan saya terdahulu (dibawah ini)
yang menggunakan tanda seru dan banyak tanda tanya. 
Namun semua ini adalah ungkapan dari lubuk hati kami
yang dalam atas jeritan kepada siapa lagi kami harus
menyampaikannya.
Besar harapan kami para guru agar kiranya masalah yang
kami hadapi ini dapat di tindak lanjuti dgn bijaksana
oleh bapak walikota skw.
sekali lagi saya sampaikan mohon maaf yang sebesarnya
jika dalam tulisan saya terdahulu (dibawah ini)
membuat org2 yang berperan dalam pengambil kebijakan
atas masalah yang kami hadapi ini dapat memahami. 
mohon agar kiranya bapak dapat melihat kembali atas
Surat Edaran No. SE-19/PB/2008 yang merupakan pedoman
kebijakan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan
Indonesia Direktorat Pembendaharaan berdasarkan
peraturan Presiden nomor 108 tahun 2007 tentang
tunjangan kependidikan yang merupakan pedoman terahir
bagi pengambil kebijakan di seluruh Indonesia
Sekali lagi besar harapan kami permasalahan kami dapat
disikapi dengan dengan arif dari bapak walikota.

Wasalam.

--- deny suhendra <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>   DEAR ALL,
>     Kronologis kejadian :
>   Kami pada tahun 2005 mengisi formasi guru sesuai
> jurusan masing-masing menggunakan ijazah guru sesuai
> dengan formasi (tidak bisa diisi orang sembarang)
> melalui seleksi kami lulus sebagai cpns dengan TMT 1
> april 2006.
>   Apakah kami Guru atau bukan????
>     Selama cpns sampai dengan bulan juni 2006 kami
> mendapatkan tunjangan fungsional kependidikan guru
> sebesar 227.000,-- (sesuai dengan SURAT EDARAN No SE
> – 92/PB/2006 TENTANG TUNJANGAN TENAGA
> KEPENDIDIKAN)
>     Kemudian terbit SURAT EDARAN Nomor SE-19
> /PB/2008 TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDlDIKAN,
> yaitu kenaikan tunjangan kependidikan sebesar
> 100.000 dari nilai sebelumnya menjadi 327.000,--
> yang dibayarkan terhitung mulai januari 2007
>     MASALAH :
>   Masalah terjadi mulai saat pembayaran RAPEL SELAMA
> 18 BULAN dari kenaikan tunjangan tersebut pada bulan
> Agustus 2008 ternyata guru TMT 1 april 2006 tidak
> mendapatkan tambahan tersebut. Akhirnya para guru
> angkatan 2006 beramai-ramai mendatangi pemkot untuk
> menayakan hal tersebut. 
>     Pertemuan PERTAMA : Kepala Bagian Kepegawaian
> (Bapak Juandi) mengeluarkan PER 26/PB/2006 tentang
> Tatacara pembayaran tunjangan umum bagi pegawai
> negeri sipil, anggota kepolisian negara republik
> indonesia dan anggota tentara nasional indonesia.
> Mengapa Kabag kepegawaian menggunakan PER 26/PB/2006
> baca bagian menimbang poin a, b, c yang tidak
> sedikitpun menyinggung guru.   Ingat diperaturan ini
> tertulis “Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan
> dan produktivitas kerja” maka peraturan ini
> dikeluarkan. Bukan Sebaliknya.
>     Mengapa Kabag Kepegawaian tidak menggunakan
> SE-92/PB/2006 atau yang telah diperbaharui pada
> SE-19/PB/2008. yang jelas jelas mengatur TENTANG
> Tunjangan Tenaga Kependidikan(guru).
>     APAKAH KAMI BUKAN GURU???? 
>   Megapa masalah terjadi setelah adanya kenaikan
> tunjangan , mengapa tidak dari awal????
> Pertemuan KEDUA : Karena audiensi dengan kepala
> kepegawaian pertama maka kami mengeluarkan berita
> cuaca yang pernah kami posting sebelumnya. Dan
> karena tidak mendapat titik terang penyelesaian maka
> Kepegawaian menyerahkan hal ini kepada Bawasko.   
> Masalah belum juga selesai, sampai kami bersama
> bawasko bertemu Wakil walikota untuk menyerahkan
> data-data. Sampai akhirnya wakil kami bertemu dengan
> Bapak Walikota pada hari Jumat kemaren. (29 Oktober)
>     Apakah Kami Bukan Guru yang selama 2 tahun ini
> mendidik siswa???? 
>     Jika jawaban TIDAK bisa saja BENAR karena SK
> CPNS dan SK PNS kami sedikitpun tidak menyebutkan
> Guru. Hanya tercantum unit kerja di sekolah
> tertentu. Berarti bisa saja kami PNS OB penjaga
> sekolah, tukang buat air dan sebagainya. PADAHAL
> kami mendaftar menggunakan ijasah guru dengan
> jurusan tertentu yang diperlukan saat itu.
>     Berangkat dari hal ini kami menghubungi BKD
> Pontianak untuk meminta kirim data SK CPNS yang
> mengisi formasi guru pada tahun 2005 yang lulus tmt
> 1 april 2006, Luar biasa ternyata SK CPNS tersebut
> TERCANTUM Kalimat guru. (perbedaan singkawang dengan
> pontianak)
>     Apakah kami Bukan guru????
>   Jika memang bukan berarti kami mendapatkan
> tunjangan umum, mengapa Bagian Verifikasi Keuangan
> (Bapak Muslimin) mengacaukan administrasi
> pembayaran???
>   Ada sebagian mendapatkan tunjangan kependidikan
> sebesar 327.000 sampai sekarang sejak kenaikan
> (kecuali rapel), sebagain guru mendapatkan kemudian
> dipotong lagi dan ada yang pernah dipotong kemudian
> dibayarkan lagi tetapi tidak mengembalikan yang
> dipotong.
>   Sampai sekarang Gaji Bulan November administrasi
> Verifikasi Keuangan yang dipimpin Bapak Muslimin
> MASIH Aneh.
> Siapa yang bertanggung Jawab akan hal ini ????? 
> Kepala Bagian yang bersangkutan ????? atau siapa
> ???? Sekian tolong dianalisa dengan baik.   
> 
>   Hormat kami, 
>   Guru TMT 1 April 2006 Apakah Bukan Guru ??? 
>   Hati – hati jawaban memakai SPMT kami juga punya
> Peraturannya!!!!
>     Sukseskan Singkawang Spektakuler, semoga dibaca
> pak walikota dan kami menunggu kebijakan. 
>    
>    
>    
>   
>        
> ---------------------------------
>   Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru  
>  Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain
> baru @ymail dan @rocketmail. br>Cepat sebelum
> diambil orang lain!
>        "
> ---------------------------------
>   Apakah wajar artis ikut Pemilu?  
>  Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!"



      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke