On 10/13/05, enda nasution <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Saat ini rate pajak cukup tinggi menurut saya. Sebagai ilustrasi mereka yang penghasilan kena pajaknya [setelah di kurangi 12 juta] 100-200 juta pertahun [8-16 juta per bulan] dikenai pajak 25% [!].

Katakan penghasilan saya 8 juta perbulan maka Rp 2 juta [Rp 24 juta/tahun] harus saya serahkan pada pemerintah, yang saya bawa pulang hanya Rp 6 juta.




Pajak (PPH) ini kan sifatnya progresif, tidak serta merta penghasilan dikalikan dengan persentase pajak pada range tertinggi.
Coba kita itung ulang ya berapa uang yang akan  bawa pulang setelah dikurangi pajak.
Katakan penghasilan naik 500 ribu, soalnya 8 juta perbulan belum mencapai 100 juta pertahun.
Hitung-hitungannya kan jadi begini:
penghasilan pertahun ==> 8,5 x 12 = 102 juta
yang terkena pajak 25%  ==>(102 - 100) * 0.25 = 0.5
                            15% ==>  (100-50)    * 0.15 = 7.5
                            10% ==>  (50-25)      * 0.1   =2.5
                             5%  ==>  (25-12)      *0.05 = 0.65
yang 12 juta kan tidak kena pajak
jadi total pajak yang dibayar (dalam setahun) = 11.15 juta
dan uang yang dibawa pulang (102 - 11.15) = 90.85 juta, atau setara dengan 7.57 juta perbulan, jauh kan jika dibanding 6 juta dari hasil perhitungan sebelumnya?


--ristu

Kirim email ke