On 10/12/05, Adjie <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kawan saya di Malaysia lebih bagus; karena dia bisa memilih pajaknya
> dia di alihkan sebagai zakat,  jadi dia alokasikan pajaknya  ke badan
> zakat, sampai orang dari badan zakat  malaysia bingung mencari orang
> miskin disana,  nah akhirnya banyak deh TKI yang dapat zakat dari uang
> pajak.
>
> saya pernah nanya tahun lalu, kalau di indonesia ngga bisa gitu, kalau
> kita bayar zakat ini ngga bisa di alihkan  sebagai pengurang pajak,
> jadi kalau di indonesia dobel
>

Kemarin sore (WIB), saya berdiskusi dengan salah seorang teman yang
sedang mengambil program doktoral di fakultas hukum (ini disebut
supaya jelas bidang kajian dia) tentang pajak dan zakat. Menurut dia,
di Indonesia pun pengurangan pajak atas dasar setoran zakat
*dibolehkan*. Yang penting bukti setoran zakat tersebut ditunjukkan
dan nantinya pembayaran pajak kita dikurangi setoran zakat tersebut.

Masih menurut dia: aturan ini memang belum ditulis dalam bentuk UU,
namun disampaikan sendir oleh Dirjen Pajak yang juga sedang gencar
menyisir NPWP sekarang ini.

Dari diskusi saya kemarin, memang terasa banyak hal tentang perpajakan
yang tidak dijelaskan dengan memadai ke masyarakat. Bagaimana jika ada
yang melakukan persuasi agar mahasiswa/profesional perpajakan menulis
blog? Menjelaskan banyak aturan tersebut dengan bahasa yang lebih
mudah dimengerti.

--
amal

Kirim email ke