On 10/12/05, Adjie <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kawan saya di Malaysia lebih bagus; karena dia bisa memilih pajaknya > dia di alihkan sebagai zakat, jadi dia alokasikan pajaknya ke badan > zakat, sampai orang dari badan zakat malaysia bingung mencari orang > miskin disana, nah akhirnya banyak deh TKI yang dapat zakat dari uang > pajak. > > saya pernah nanya tahun lalu, kalau di indonesia ngga bisa gitu, kalau > kita bayar zakat ini ngga bisa di alihkan sebagai pengurang pajak, > jadi kalau di indonesia dobel >
Kemarin sore (WIB), saya berdiskusi dengan salah seorang teman yang sedang mengambil program doktoral di fakultas hukum (ini disebut supaya jelas bidang kajian dia) tentang pajak dan zakat. Menurut dia, di Indonesia pun pengurangan pajak atas dasar setoran zakat *dibolehkan*. Yang penting bukti setoran zakat tersebut ditunjukkan dan nantinya pembayaran pajak kita dikurangi setoran zakat tersebut. Masih menurut dia: aturan ini memang belum ditulis dalam bentuk UU, namun disampaikan sendir oleh Dirjen Pajak yang juga sedang gencar menyisir NPWP sekarang ini. Dari diskusi saya kemarin, memang terasa banyak hal tentang perpajakan yang tidak dijelaskan dengan memadai ke masyarakat. Bagaimana jika ada yang melakukan persuasi agar mahasiswa/profesional perpajakan menulis blog? Menjelaskan banyak aturan tersebut dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti. -- amal