1. Yg saya tahu banyak orang2 yg pergi haji dengan ONH pemerintah, itu
berkat menabung. Ada yg belasan tahun. Bank2 pemerintah menyediakan fasilitas
untuk ini. Jadi pergi hajinya adalah berkat uang tabungan, bukan seperti orang 
ug punya 
duit dan direncanakan jadi bisa kapan saja mau pergi.
Jadi ONH itu memang sengaja disisihkan/tabungan puluhan tahun.
Jadi frasa antara 'Kalau belum sanggup membiayai haji ya enggak perlu naik haji'
dan ' berusaha nabung rupiah demi rupiah untuk naik haji' beda jauh maknanya.
Yang pertama kesannya kurang niat, kurang usaha. Frasa yg ke dua itu semangat, 
niatnya ada, Allah akan 
bantu- sapa tahu tiba2 dapat hadiah pergi haji gratis dari undian minyak goreng 
atau diongkosin sama 
orang yg pemurah lagi baik hati :-)

2. Masalahnya kan bukan perkara 'bulan' nya tapi metode penghitungannya pake 
cara 
yg beda2. Kenapa beda2 nah itu dia yg perlu untuk duduk bersama saling 
musyawarah dan mufakat.

3. Kalo dept Hukum itu barangkali seperti pernikahan non islam; 2 kali jalan. 
Pernikahan Katholik setahu saya dapat akte catatan sipil setelah menikah di 
gereja, jadi ritual agama dulu.
Baru secara hukum menyusul. Sudah diberkati di gereja, tiba2 di catatan 
sipilnya bermasalah, bisa2 suratnya 
baru keluar sebulan- setahun kemudian. Ya kalo langgeng kalo tiba2 bercerai 
bagaimana? 
Sedangkan Islam, ritual agama dan hukum negara dalam satu payung/satu atap. 
Nggak banyak birokrasi.

Salam
l.meilany




  ----- Original Message ----- 
  From: Dan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, October 17, 2007 10:14 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Perbedaan perlakuan terhadap sesama muslim


  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > 1. Dept Agama tugasnya yg kentara adalah menyelenggarakan kemudahan
  u ibadah haji.
  > Kalo tak ada dept agama, bagaimana nasib umat Islam yg duitnya
  sedikit mau pergi haji?
  > Semurah-murahnya ONH biro jasa swasta masih tetep murah ONH yg
  diselenggarakn pemerintah 
  > [ padahal dah termasuk di korup].

  DP: Kalau belum sanggup membiayai haji ya enggak perlu naik haji, kan
  demikian. Mendingan uangnya utk pendidikan anak2 setempat. Lebih
  berguna bagi masa depan bangsa.

  > 2. Waktu menag nya dari Muhammadiyah, tetap saja perhitungan 1
  syawal berdasarkan yg dianut 
  > dept agama sejak dulu kala, yakni berdasarkan rukyat yg kebetulan
  dianut oleh NU.

  DP: Orang2 udah pada mampir di bulan eh kita ini lihat bulan aja
  enggak ketemu2.

  > 3. DepAg juga yg mengeluarkan Akta Nikah. Kalo gak ada depAg,
  siapakah yg mensahkan Akta Nikah?

  DP: Departemen Hukum dan HAM.



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke