*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************
Para Netters Yang terhormat, berikut ini kami postingkan Undang-Undang No.2
Tahun 1999
tentang Partai Politik, dalam rangka membantu pembaca mempersiapkan diri
menghadapi pemilu mendatang.
Tuhan memberkati.
------------------------

Undang-Undang RI No 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999
    Tentang Partai Politik
===========================================
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
a.Bahwa kemerdekaan berserikat ,berkumpul ,dan mengeluarkan pikiran
sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian
dari hak asasi manusia ;
b.bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat
,berkumpul ,dan mengeluarkan pikiran,merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,demokratis,dan berdasarkan atas
hukum;
c.bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti
,fungsi,dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan
berserikat,berkumpul,danmengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan
demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d.bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik
yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat
berlangsung dengan baik;
e.bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberi
landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang
dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,dipandang
perlu mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang
baru.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),Pasal 27 ayat (1),dan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Memutuskan:menetapkan:Undang-Undang Tentang Partai Politik

BAB I
Ketentuan Umum
-------------------
**Pasal 1
(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah
setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara
sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik
kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya .
(3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban
yang sama dan sederajat.
(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga
organisasinya.

BAB II
Syarat-Syarat Pembentukan
-----------------------------
**Pasal 2
(1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh ) orang warga negara Republik
Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk
Partai Politik.
(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a.mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam anggaran dasar partai:
b.asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan
dengan Pancasila;
c.keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara
Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;
d.Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan
lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah
Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta
lambang partai lain yang telah ada.

**Pasal 3
Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan
nasional.

**Pasal 4
(1) Partai Politik didirikan dengan akte notaris dan didaftarkan pada
Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima
pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai
dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang ini.
(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
=======================

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke