*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************
Lanjutan (IV) UU No.2 Tahun 1999
tentang PARTAI  POLITIK
---------------------------------


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini maka organisasi Peserta Pemilihan
Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan,Golongan Karya, dan
Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1985 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 2, dan Pasal 4 Undang-Undang ini serta wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
(1) Sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR ........
Pemerintah.
*************************
UU Pemilu akan segera menyusul
======================


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke