*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************
Lanjutan (II) UU No. 3 Tahun 1999
Tentang    P  E  M  I  L  U
---------------------------------


BAB II
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI

Pasal 3
1. Untuk Pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II masing-masing
ditetapkan Daerah Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.

2. a. untuk pemilhan anggota DPR,daerah pemilihannya adalah Daerah Tingkat
I;
b. untuk pemilihan anggota DPRD I, Daerah Tingkat I merupakan satu Daerah
Pemilihan ;
c. untuk pemilihan anggota DPRD II, Daerah Tingkat II merupakan satu Daerah
Pemilihan;

Pasal 4
1. Jumlah kursi Anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan
berdasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi.
2. Jumlah kursi Anggota DPR di masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan
oleh KPU.

Pasal 5
8. Jumlah kursi Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat
puluh lima) dan
sebanyak-banyaknya 100 (seratus).

9. Jumlah kursi Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat I, dengan ketentuan
sebagai berikut :

a. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya sampai dengan 3.000.000 (tiga
juta) jiwa mendapat 45(empat puluh lima)kursi.

b. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 3.000.001(tiga juta satu)
sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55(lima puluh lima)
kursi;

c. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 5.000.001(lima juta satu)
sampai dengan 7.000.000(tujuh juta) jiwa mendapat 65(enam puluh lima)
kursi;

d. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 7.000.001 (tujuh juta satu)
sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima)
kursi;

e. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya 9.000.001 (sembilan juta satu)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85(delapan puluh
lima) kursi;

f. Daerah Tingkat I yang jumlah penduduknya di atas 12.000.000 (dua belas
juta) jiwa mendapat 100(seratus) kursi;

10. Setiap Daerah Tingkat II mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi
untuk Anggota DPRD I.

11. Penetapan jumlah kursi Anggota DPRD I untuk setiap Daerah Pemilihan
ditetapkan oleh KPU.

Pasal 6
1. Jumlah kursi Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) dan sebanyak-banyaknya 45(empat puluh lima).

2. Jumlah kursi Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah penduduk di Daerah Tingkat II, dengan ketentuan
sebagai berikut :

a.Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya sampai dengan 100.000 (seratus
ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi ;

b.Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 100.001 (seratus ribu satu)
sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua puluh lima)
kursi;

c.Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 200.001 (dua ratus ribu satu)
sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga puluh)
kursi;

d.Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 300.001 (tiga ratus ribu satu)
sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima)
kursi;

e.Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya 400.001 (empat ratus ribu satu)
sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40 (empat puluh)
kursi ;

f.Daerah Tingkat II yang jumlah penduduknya di atas 500.000 (lima ratus
ribu) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi ;

3. Setiap wilayah kecamatan mendapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kursi
untuk Anggota DPRD II

4. Penetapan jumlah kursi untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD II
ditentukan oleh KPU.

Pasal 7
Jumlah Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, ditetapkan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor … Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.

Bersambung ...................


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke