*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************
Kelanjutan (II) UU No.2 Tahun 1999
tentang PARTAI  POLITIK
---------------------------------


BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
(1) Keuangan Partai Politik diperoleh dari :
a. iuran anggota ;
b. sumbangan ;
c. usaha lain yang sah.
(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang
ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.
(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2)
ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah
(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak
asing.

Pasal 13
(1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) , Partai Politik dilarang
mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

Pasal 14
(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai
Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah) dalam waktu satu tahun.
(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang
dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah
Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun.
(3) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku
dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.
(4) Partai Politik memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya,
serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.

Pasal 15
(1)Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14
ayat (4) beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15 (lima
belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum
kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh
akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bersambung .......................



"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke