*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************
Lanjutan (IV) UU No.3 Tahun 1999
tentang    P  E  M  I  L  U
---------------------------------
BAB  IV
PENGAWASAN DAN PEMANTUAN PEMILIHAN UMUM

Pasal 24
7. Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk Panitia
Pengawas.

8. Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di Tingkat
Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Tingkat Kecamatan.

9. Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, Tingkat II,
terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur Masyarakat.

10. Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan terdiri dari unsur
Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat.

11. Susunan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua
Pengadilan Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan Negeri untuk Tingkat II
dan Tingkat Kecamatan.

Pasal 25
Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia
Pelaksana mulai dari tingkat pusat sampai dengan di TPS, diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.

Pasal 26
Tugas dan Kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
adalah :
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
c. menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat
diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum ;

Pasal 27
8. Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam maupun luar
negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum
dengan mendaftarkan diri pada KPU.
9. Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh Lembaga-Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

Bersambung ...................



"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke