*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************
Kelanjutan UU No.2 Tahun 1999
tentang PARTAI  POLITIK
---------------------------------

BAB III
TUJUAN

Pasal 5
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah :
a.mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para
anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus
seperti tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran
dasarnya.

BAB IV
FUNGSI,HAK,DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
(1) Partai Politik berfungsi untuk :
a.melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan
kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara ;
b.menyerap,menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam
pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan
permusyawaratan/perwakilan rakyat;
c.mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan
politiksesuai dengan mekanisme demokrasi .
(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna
menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.

Pasal 8
Partai Politik mempunyai hak :
a.ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Pemilihan Umum;<
b.memperoleh perlakuan yang sama,sederajat, dan adil dari negara.

Pasal 9
Partai Politik berkewajiban :
a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa ;
d. menyukseskan pembangunan nasional;
e. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur,
dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung
,umum,bebas, dan rahasia.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 10
(1)Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik Indonesia dengan
persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
b. dapat membaca dan menulis ;
c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik.
(2)Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggotanya .

Pasal 11
Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di :
a. ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat ;
b. ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I ;
c. ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Derah Tingkat II ;
d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan ;
e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan.

BERSAMBUNG....................................



"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke