*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************
Kelanjutan (III) UU No.2 Tahun 1999
tentang PARTAI  POLITIK
---------------------------------


BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI

Pasal 16
Partai Politik tidak boleh :
a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham
Komunisme/Marxisme/Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan
Pancasila;
b. menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak
asing, baik langsung maupun tidak langsung ;
c. memberi sumbangan dan /atau bantuan dalam bentuk apapun kepada pihak
asing, baik langsung maupaun tidak langsung, yang dapat merugikan
kepentingan bangsa dan negara ;
d. melalukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakanPemerintah Republik
Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.

Pasal 17
(1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalamUndang-Undang
ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia
dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata
melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5,Pasal 9, dan Pasal 16 Undang-Undang
ini.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan
terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus
Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses
peradilan.
(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan
mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 18
(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi
administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu
Partai Politik nyata-nyata melanggar Pasal 15 Undang-Undang ini.
(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai
Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan
Pasal 14 Undang-Undang ini.
(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih
dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang
bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

Pasal 19
(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik
melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh)
hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang
lain dengan maksud agar  orang tersebut menyumbangkannya kepada Partai
Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga
puluh ) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja menerima uang atau barang dari seseorang
untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang tersebut
dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga
puluh )hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,00(seratus
juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk
memberikan sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apapun diancam
pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh )hari atau pidana denda
sebanyak-banyaknya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bersambung .....................


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke