*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************
Lanjutan UU No.3 Tahun 1999
tentang   P  E   M  I   L  U
---------------------------------


BAB VI
PENDAFTARAN PEMILIH

Pasal 32
1. Pemberian suara merupakan hak warganegara yang berhak memilih.
2. Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara aktif
oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri
lainnya yang sah.

3. Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit dijangkau oleh
pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk
mendaftarkan diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih
yang bersangkutan.

4. Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilih
ditentukan oleh KPU.

PASAL 33
1. Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,dilakukan dengan
mencatat data pemilih dalam Daftar Pemilih.
2. Format daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh
KPU.

PASAL 34
1. Pemilih yang namanya telah dicatat dalam daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai
surat panggilan.
2. Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU

PASAL 35
1. Warga negara yang berhak memilih dan bertempat tinggal di luar negeri
mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disebut
PPLN, setempat.
2. PPLN berkedudukan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia
setempat.
3. PPLN terdiri dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang ditentukan oleh
Kepala PerwakilanRepublik Indonesia setempat, dengan mempertimbangkan
usulan yang telah masuk dari Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum.
4. Susunan keanggotaan PPLN terdiri seorang Ketua, seorang Wakil Ketua,
seorang Sekretaris ,dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota,
selanjutnya diusulkan kepada PPI untuk memperoleh surat keputusan .

PASAL 36
1. Seorang pemilih hanya dapat di daftar dalam satu daftar pemilih.
2. Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal,
pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai
tempat tinggal yang tetap.
3. Apabila kemudian ternyata pemilih tersebut dengan sengaja mendaftarkan
diri dalam lebih darisatu daftar pemilih, maka pemilih yang bersangkutan
kehilangan hak pilihnya.

PASAL 37
1. Apabila seseorang pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, kemudian berpindah tempat tinggal,
pemilih yang bersangkutan melapor kepada PPSsetempat.
2. Pemilih terdaftar yang telah melaporkan kepindahannya, menerima bukti
tanda pendaftaran diri dari PPS di tempat tinggal yang baru.
3. Pemilih terdaftar yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di
tempat yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih, dapat menggunakan
hak pilihnya di tempat lainyang pengaturan lebih lanjut ditentukan oleh
KPU.

PASAL 38
1. Daftar Pemilih Sementara diumumkan oleh PPS guna memberikan kesempatan
kepada para pemilih untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Sementara tersebut
selanjutnya disahkan oleh PPK.
2. Daftar Pemilih Sementara yang telah disempurnakan dan disahkan menjadi
Daftar Pemilih Tetap oleh PPK, diumumkan oleh PPS.
3. Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap,dapat
mendaftarkan diri dalam daftar pemilih tambahan.
4. Jadwal dan jangka waktu kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), diatur oleh KPU.
5. Daftar pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih
Tambahan harus diberikan salinannya kepada Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum.

Bersambung ....................





"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke