*********************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************
Lanjutan (III) UU No. 3 Tahun 1999
Tentang    P  E  M  I  L  U
---------------------------------


BAB III
PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI

PASAL 8
3. Penanggung jawab Pemilihan Umum adalah Presiden.
4. Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang
bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah ,yang bertanggung jawab kepada Presiden.
5. Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
selanjutnya disebut KPU, berkedudukan di Ibukota Negara.
6. Pembentukan KPU diresmikan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 9
3. Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang Wakil dari masing-masing
Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil Pemerintah.

4. Hak suara dari unsur Pemerintah dan Wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum ditentukan berimbang.

5. Wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum ditentukan oleh
masing-masing Pimpinan Pusat Partai dan Wakil Pemerintah ditetapkan oleh
Presiden.

6. Kpu terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, dan
Anggota-anggota.

7. Ketua dan Wakil-wakil Ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh
Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.

8. Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.

9. Tata kerja KPU disusun dan ditetapkan oleh KPU.

10. Dalam melaksanakan tugasnya KPU dibantu oleh sebuah sekretariat Umum
yang dipimpin oleh Sekretaris Umum, dibantu oleh seorang Wakil Sekretraris
Umum.

11. Organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU ditetapkan oleh Presiden.

12. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

13. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada KPU dan secara
teknis administratif bertanggung jawab kepada Pemerintah.

PASAL 10
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan
sebagai berikut :
a. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. Menerima, meneliti, dan menetapkan, Partai-Partai Politik yang berhak
sebagai peserta Pemilihan Umum
c. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai
di Tempat Pemungutan suara yang selanjutnya di sebut TPS;
d. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap
daerah pemilihan ;
e. menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan
untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
f. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil
Pemilihan Umum;
g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

PASAL 11
Selain tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan,KPU
mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

PASAL 12
5. PPI yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
berkedudukan di Ibukota Negara dan berfungsi sebagai pelaksana KPU dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum.
6. Keanggotaan PPI terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah,dengan susunan seorang Ketua ,Wakil-wakil
Ketua , Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris , Anggota-anggota.
7. Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil Sekretaris PPI
dipilih secara demokratis oleh anggota KPU dari anggota KPU yang bukan
unsur Pimpinan KPU.
8. Susunan dan Keanggotaan PPI ditetapkan dengan keputusan KPU.

PASAL 13
Tugas dan kewenangan PPI adalah :
a. Membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah
Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I di seluruh Indonesia.
b. Menetapkan nama-nama calon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan.
c. Melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR;
d. Menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk menentukan anggota DPR;

PASAL 14
1. PPD I yang dibentuk oleh PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
a, berkedudukan di Ibukota Propinsi dan berfungsi sebagai pelaksana PPI
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
2. Keanggotaan PPD I terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dan Anggota-anggota .
3. Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil-wakil sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh anggota PPD I.
4. Susunan dan Keanggotaan PPD I ditetapkan dengan keputusan PPI.

PASAL 15
Tugas dan Kewenangan PPD I adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan panitia Pemilihan Daerah
Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap daerah pemilihan;
b. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan;
c. melaksanakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I ;
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah Pemilihan untuk DPR
dan DPRD I;
e. membantu tugas-tugas PPI.

PASAL 16
1. PPD II yang dibentuk oleh PPD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a,berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi sebagai
pelaksana PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
2. Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.
3. Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh Anggota PPD II.
4. Susunan dan Keanggotaan PPD II ditetapkan dengan Keputusan PPD I.

PASAL 17
Tugas dan Kewenangan PPD II adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan Kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan
yang selanjutnya disebut PPK;
b. menetapkan nama-nama calon Anggota DPRD II untuk setiap daerah
pemilihan;
c. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I, dan
DPRD II di daerahnya,
d. menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR,
DPRD, dan DPRD II;
e. membantu tugas-tugas PPD I.

PASAL 18
1. PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
a berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai
pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
2. Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua ,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih secara
demokratis dari dan oleh Anggota PPK.
4. Susunan dan Keanggotan PPK ditetapkan dengan keputusan PPD II.

PASAL 19
Tugas dan Kewenangan PPK adalah :
a. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut PPS;
b. menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II di
Tingkat Kecamatan.
c. Membantu tugas-tugas PPD II.

PASAL 20
1. Dalam melaksanakan tugasnya PPI,PPD I,PPD II, dan PPK dibantu oleh
sebuah Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat.
2. Susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
3. Personalia Sekretariat PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam
Negeri.
4. Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
5. Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikotamadya.
PASAL 21
1. PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang
bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum.
2. Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan Anggota-anggota .
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan
oleh Anggota PPS.
4. Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.

PASAL 22
Tugas dan Kewenangan PPS adalah :
a. melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran
pemilih;
b. membentuk kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut
KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
c. membantu tugas-tugas PPK;

PASAL 23
1. Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.
2. Susunan Keanggotaan KPPS adalah sebagai berikut :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota ;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota ;
c. Anggota-anggota.
3. Ketua dan Wakil Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
4. Susunan dan Keanggotaan KPPS ditetapkan dengan keputusan PPS.
5. Jumlah, tugas, dan kewajiban masing-masing Anggota KPPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
6. KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil sebagai
petugas keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dan
ditetapkan oleh KPPS.
7. Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan yang
bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan
pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara, di
setiap TPS.
8. Saksi utusan setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di TPS harus
menunjukan surat mandat dari Pimpinan Partai politik setempat kepada KPPS.

Bersambung  .....................


"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke