On Nov 2, 2007 4:05 PM, darmayuda yoedea <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> mungkin kita lihat lagi lah... kita bicara konteks ekonomi.
> ekonomi syariah merupakan peluang usaha, dan sah-sah saja menangkap peluang
> itu.
=====================
ewn: Kalo itu dianggap sah2 aja menangkap peluang usaha - termasuk
peluang usaha yg berdekatan dengan yg diharamkan - maka sah2 juga
Muslim buka bisnis minuman teh botol di lokalisasi. Lha namanya
peluang bisnis koq. Maka sah-sah juga Muslim jadi ojek untuk ngantarin
bandar narkoba kelas teri. Lha wong namanya peluang usaha. Bolehlah
juga berbisnis restoran dengan koruptor. Lha wong namanya peluang
usaha. koq. Saya kira kita berbeda pendapat soal ini.

Menurut saya sih semua aspek yang bisa merusak, walopun bukan
substansi, harus diperhatikan. Saya pribadi sedapat mungkin tak akan
makan di restoran yang jual babi. Kalau anda berbisnis halal dengan
penjahat, menurut saya, anda udah mendukung kejahatannya.

Kalo ekonomi syariah itu pragmatis, dia akan kehilangan fungsinya.
=====================

> apakah UUS jadi haram?? kalau uang yang tercampur yang jadi masalah, uang
> kita keluar dari Bank Indonesia kok yang merupakan pemain spekulasi terbesar
> di indonesia, apakah uang yang kita pegang haram??? menurut saya tidak,
> karena uang bukanlah haram zat. apakah anak yang keluar dari hasil
> perzinahan adalah anak haram??

=====================
ewn:
khusus untuk anak haram memang bisa dibenarkan.

Ditinjau dari sudut pandang ekonomi syariah yang mengharamkan riba
pada bank konvensional. Jika konsisten, uang hasil bisnis riba
(proses) seharusnya adalah haram. Sama minyak babi (& berbagai zat
turunannya) - yang diturunkan dari babi yanga haram - itu juga haram.
Karena itu merupakan satu kesatuan (proses-produk). Ini dulu yg
terjadi pada kasus ajinomoto haram, karena menggunakan zat turunan
babi.

Sama seperti proses korupsi yang haram. Maka uang hasil korupsi juga
seharusnya diharamkan. Tentu aja bukan berarti uangnya ndak boleh
dipegang. Contoh kasus ekstrim: kalo uang hasil korupsi itu dipakai
untuk membangun mesjid oleh koruptor, maka, menurut saya, tindakan
mulia membangun mesjid itu tidak bisa dijadikan amalan bagi koruptor
itu.

=====================

salam

Kirim email ke