Darma wrote:

ada kaidah usus fiqih untuk masalah muamalah " segala sesuatunya
boleh, kecuali yang ada larangannya" pertanyaannya ada nggak larangan
untuk membuka usaha misalnya dalam satu mall umat islam?? didalam mall
itu ada yang jual minuman yang haram, makanan dari daging babi, dll
deh...
=================================

Mas Darma,

Walopun kita berargumen secara harap anda cermati analogi saya.

Saya mempermasalahkan hubungan yang dekat antara penjual teh botol
dengan lokasi pelacuran. Teh botolnya tak haram. Tapi kalo anda jual
teh botol di situ berarti anda udah mendukung pelacuran. Termasuk
berhubungan bisnis dengan koruptor. Uangnya sebagai benda tak haram,
sama hubungan bisnis juga tak haram. Tapi anda udah mendukung
kekoruptorannya.

Dalam kasus ini tentu ajah fikih itu sangat tidak berlaku. Harap
perhatikan juga konteks yang lebih luas. Membunuh itu salah, tapi
dalam konteks perang boleh.

kembali ke topik, dalam kacamata syariah, menurut saya, semua bank
konvensional itu haram seperti babi.

Singkatnya seterpisah2nya bank syariah mandiri yang halal dengan bank
mandiri yang haram, tetaplah ada hubungan erat. Lah namanya ajah masih
pake mandiri koq. Apalagi kalo jelas namanya unit syariah. Walah ini
makin dekat lagi hubungannya.

Soal lolos dari dewan syariah, menurut saya itu cuma soal
administratif. Cuma aturan di atas kertas. Saya orang proyek, di
proyek saya bisa korupsi tapi lolos admninistrasi. Lolos aturan di
atas kertas itu hal yang mudah. Saya kira administrasi bisa dicarikan
jalur administrasi yang pasnya. Tapi substansi tidak. Bank
konvensional yang haram itu bisa mencarikan jalur administrasi yang
pas agar sesuai ketentuan dewan syariah.

Saya membayangkan kalo bank konvensional induknya mengalami sesuatu
yang buruk, rugi dsb, pastilah "anaknya", "unit syariahnya" sedikit
banyak akan membantu. Entah apapun salurannya, bentuknya. Sama seperti
penjual teh botol di lokasi pelacuran yang mendapat keuntungan pasti
akan membantu agar lokalisasinya tetap berjalan.

salam












On 11/12/07, darmayuda yoedea <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Erwin Wirawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > =====================
> ewn: Kalo itu dianggap sah2 aja menangkap peluang usaha - termasuk
> peluang usaha yg berdekatan dengan yg diharamkan - maka sah2 juga
> Muslim buka bisnis minuman teh botol di lokalisasi. Lha namanya
> peluang bisnis koq. Maka sah-sah juga Muslim jadi ojek untuk ngantarin
> bandar narkoba kelas teri. Lha wong namanya peluang usaha. Bolehlah
> juga berbisnis restoran dengan koruptor. Lha wong namanya peluang
> usaha. koq. Saya kira kita berbeda pendapat soal ini.
>
> Menurut saya sih semua aspek yang bisa merusak, walopun bukan
> substansi, harus diperhatikan. Saya pribadi sedapat mungkin tak akan
> makan di restoran yang jual babi. Kalau anda berbisnis halal dengan
> penjahat, menurut saya, anda udah mendukung kejahatannya.
>
> Kalo ekonomi syariah itu pragmatis, dia akan kehilangan fungsinya.
> =====================
>
> ada kaidah usus fiqih untuk masalah muamalah " segala sesuatunya boleh,
> kecuali yang ada larangannya" pertanyaannya ada nggak larangan untuk membuka
> usaha misalnya dalam satu mall umat islam?? didalam mall itu ada yang jual
> minuman yang haram, makanan dari daging babi, dll deh...
>   tapi dalam mall itu ada juga yang jual alquran, jilbab, sajadah, bahkan
> orang ngaji juga ada, bahkan diatas mall  atau dibawah kadang-kadang ada
> mushola, bahkan kadang-kadang diatas mushlla (lantai diatas mushala ada
> toilet, orang yang berjalan yang sandalnya kena daging babi, atau kotoran
> hewan atau sebagainya, apakah dilarang sholat dimushola itu???
>   ekonomi adalah masalah muamalah, yang didalamnya ruang ijtihad sangat
> besar. membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, dan melakukan
> dengan perbuatan. ada tiga hal yang harus dengan lengkap ada dalam melihat
> aspek muamalah dan ibadah.
>
> =====================
> ewn:
> khusus untuk anak haram memang bisa dibenarkan.
>
> Ditinjau dari sudut pandang ekonomi syariah yang mengharamkan riba
> pada bank konvensional. Jika konsisten, uang hasil bisnis riba
> (proses) seharusnya adalah haram. Sama minyak babi (& berbagai zat
> turunannya) - yang diturunkan dari babi yanga haram - itu juga haram.
> Karena itu merupakan satu kesatuan (proses-produk). Ini dulu yg
> terjadi pada kasus ajinomoto haram, karena menggunakan zat turunan
> babi.
>
> Sama seperti proses korupsi yang haram. Maka uang hasil korupsi juga
> seharusnya diharamkan. Tentu aja bukan berarti uangnya ndak boleh
> dipegang. Contoh kasus ekstrim: kalo uang hasil korupsi itu dipakai
> untuk membangun mesjid oleh koruptor, maka, menurut saya, tindakan
> mulia membangun mesjid itu tidak bisa dijadikan amalan bagi koruptor
> itu.
>
> ====================
>   kenapa sih harus ada dewan syariah nasional? atau dewan pengawas syariah?
>   agar yang paham fiqih dan ilmu tentang islam bisa bertemu dengan ilmuwan
> islam yang paham tentang ekonomi.
>   haram itu dibagi dua, haram zat, dan haram proses, dan uang bukanlah haram
> zat, tapi haram proses. jadi zatnya sendiri tidak haram.
>   pertanyaan apa ada larangan koruptor mendirikan mesjid? apa ada larangan
> uang korupsi untuk mendirikan jembatan??
>   kalau masalah amalannya diterima tau tidak, itu tadi proses. tapi
> jembatannya, mesjidnya juga tidak menjadi haram kan......! atau malah
> mushola yang ada di mall juga jadi haram, karena uang untuk mendirikan mall
> juga dari perbankan yang dibungakan. thinking it friend...
>   bank syariah sendiri ada pos=pos untuk dana-dana yang tidak jelas dan non
> halal, yang fungsinya untuk kepentingan sosial.
>   bank indonesia itu lembaga spekulasi yang terbesar, pemberi riba terbesar,
> dan juga pencetak uang, kenapa uang yang dicetak tidak diharamkan oleh. atau
> apakah gaji para PNS, atau semua uang menjadi haram karena berasal dari bak
> indonesia???
>   sekali lagi, pemahaman tentang haram zat dan proses sangat perlu bagi
> kita. pendalaman ilmu tafsir dan fiqih menjadi sesuatu yang urgent unuk
> dipelajari, demi menyempurnakan ijtihad-ijtihad yang telah dilakukan.
>   demikian semoga bermanfaat....
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
> Answers

Kirim email ke