Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabaraakatuh
Berikut saya sampaikan Fatwa MUI tentang haramnya bunga bank konvensional,
semoga bermanfaat. Apabila saudara kurang puas saudara dapat mencari dalil
dalil tentang haramnya bunga pada kitab kitab tafsir (misalkan ibnu katsir dll)
atau pada kitab kitab hadist (bulughul maram, fiqh sunnah, dll).
Semoga bermanfaat
Moh Firdaus Rumbia
Badan Kebijakan Fiskal, DEPKEU
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FAIDAH)
Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :
bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga
(interst/faidah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang
piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun
lainnya;
bahwa IjtimaUlama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424
H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa
tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.
MENGINGAT :
Firman Allah SWT, antara lain :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka
baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap
orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya
orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang
beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di
pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam
kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan
(sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan
(AliImmran [3]: 130).
Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
Dari Abdullah r.a., ia berkata : Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang
memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba. Rawi berkata: saya
bertanya:(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang
yang menajdi saksinya? Ia (Abdullah) menjawab : Kami hannya menceritakan apa
yang kami dengar. (HR.Muslim).
Dari Jabir r.a.,ia berkata : Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan
(mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan. Ia
berkata: mereka berstatus hukum sama. (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: Akan dating kepada
umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa
tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.(HR.al-NasaI).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: Riba adalah tujuh
puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang
berzina dengan ibunya. (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: Riba mempunyai tujuh puluh
tiga pintu (cara,macam). (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah bin Masud: Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan
(mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya. (HR. Ibn Majah)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: Sungguh akan datang
kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka
kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia
akan terkena debunya.(HR. Ibn Majah).
Ijma ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa
besar (kabair) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-MajmuSyarch al-Muhadzdzab,
[t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391)
MEMPERHATIKAN :
Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba
yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab
SyafiI) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh
al-Quran, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal
(global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang
dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan
al Quran, baik riba naqad maupun riba nasiah.
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Quran sesungguhnya hanya mencakup riba
nasayang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta
(piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara
mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak
membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya.
Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud
firman Allah :
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda
kemudian
Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba
yang terdapat dalam al-Quran.
Ibn al-Araby dalam Ahkam al-Quran :
Al-Aini dalam Umdah al-Qary :
Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :
Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an :
Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I al-Bayan :
Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :
Yusuf al-Qardhawy dalam fawaid al-Bunuk :
Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :
Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba
yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya
dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah
langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional,
antara lain:
Majmaul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
Majma al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di
Jeddah tgl 10-16 Rabiul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
Majma Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang
diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000
yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syariah.
Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang
menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi
system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah
Islam.
Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang
mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga
(interest/faidah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqaidah 1424/03 Januari
2004;28 Dzulqaidah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
Bunga (Interest/faidah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa
mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo
waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan
persentase.
Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena
penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang
disebut Riba Nasiah.
Kedua : Hukum Bunga (interest)
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang
terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasiah. Dengan demikian,
praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram
Hukumnya.
Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh
Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya
maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermuamallah dengan lembaga keuangan
konvensional
Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syariah
dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan
kepada perhitungan bunga.
Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan
Syariah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan
konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris
K.H. Maruf Amin Drs. Hasanudin ,M.Ag.
---------------------------------
Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.