Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabaraakatuh

Berikut saya sampaikan Fatwa MUI tentang haramnya bunga bank konvensional, 
semoga bermanfaat. Apabila saudara kurang puas saudara dapat mencari dalil 
dalil tentang haramnya bunga pada kitab kitab tafsir (misalkan ibnu katsir dll) 
atau pada kitab kitab hadist (bulughul maram, fiqh sunnah, dll).
Semoga bermanfaat
Moh Firdaus Rumbia 
Badan Kebijakan Fiskal, DEPKEU
 
 
 





 KEPUTUSAN FATWA
 MAJELIS ULAMA INDONESIA
 Nomor 1 Tahun 2004
 Tentang
 BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)
 
 

 Majelias Ulama Indonesia,
 MENIMBANG :
 

   bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga 
(interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang 
piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun 
lainnya; 
   bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 
H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga; 
   bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa 
tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.
 
 MENGINGAT :    
 
   Firman Allah SWT, antara lain :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti 
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. 
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata 
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah 
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai 
kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka 
baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan 
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka 
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah 
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap 
orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya 
orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan 
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran
 terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang 
beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di 
pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan 
(meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan 
tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam 
kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan 
(sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat 
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan 
(Ali’Immran [3]: 130). 
   Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
 Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang 
memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya 
bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang 
yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa 
yang kami dengar.” (HR.Muslim).
 Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan 
(mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia 
berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
 Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada 
umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa 
tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I).
 Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh 
puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang 
berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
 Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh 
tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah).
 Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan 
(mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah)
 Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang 
kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka 
kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia 
akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah). 
   Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa 
besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, 
[t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391) 

 
 MEMPERHATIKAN :  
 
    Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi 
pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba 
yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
 Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab 
Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh 
al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal 
(global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang 
dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan 
al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
 Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba 
nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta 
(piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara 
mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak 
membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. 
Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud 
firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian 
Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba 
yang terdapat dalam al-Qur’an. 
      Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an : 
      Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary : 
      Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth : 
      Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an : 
       Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan : 
      Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba : 
      Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk : 
      Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh : 
 
   Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba 
yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya 
dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah 
langsung dikenakan sejak terjadi transaksi. 
   Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, 
antara lain: 
      Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965 
      Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di 
Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985. 
      Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang 
diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H. 
      Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979 
      Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
 
   Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 
yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah. 
   Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang 
menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi 
system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah 
Islam. 
   Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang 
mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga. 
   Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga 
(interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003. 
   Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 
2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.


  Dengan memohon ridha Allah SWT
 MEMUTUSKAN
 
 MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
 Pertama                : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba 

      Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi 
pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa 
mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo 
waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan 
persentase. 
      Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena 
penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang 
disebut Riba Nasi’ah. 
 Kedua                    : Hukum Bunga (interest)  
      Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang 
terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, 
praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram 
Hukumnya. 
      Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh 
Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya 
maupun dilakukan oleh individu.
 Ketiga                        : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan 
konvensional 
      Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah 
dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan 
kepada perhitungan bunga. 
      Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan 
Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan 
konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat. 
 


  Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
               24 Januari 2004 M 
 

 MAJELIS ULAMA INDONESIA,
 KOMISI FATWA
 
 Ketua                           Sekretaris 


 K.H. Ma’ruf Amin                      Drs. Hasanudin ,M.Ag.


       
---------------------------------
 
 Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.

Kirim email ke