Erwin Wirawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> =====================
ewn: Kalo itu dianggap sah2 aja menangkap peluang usaha - termasuk
peluang usaha yg berdekatan dengan yg diharamkan - maka sah2 juga
Muslim buka bisnis minuman teh botol di lokalisasi. Lha namanya
peluang bisnis koq. Maka sah-sah juga Muslim jadi ojek untuk ngantarin
bandar narkoba kelas teri. Lha wong namanya peluang usaha. Bolehlah
juga berbisnis restoran dengan koruptor. Lha wong namanya peluang
usaha. koq. Saya kira kita berbeda pendapat soal ini.
Menurut saya sih semua aspek yang bisa merusak, walopun bukan
substansi, harus diperhatikan. Saya pribadi sedapat mungkin tak akan
makan di restoran yang jual babi. Kalau anda berbisnis halal dengan
penjahat, menurut saya, anda udah mendukung kejahatannya.
Kalo ekonomi syariah itu pragmatis, dia akan kehilangan fungsinya.
=====================
ada kaidah usus fiqih untuk masalah muamalah " segala sesuatunya boleh, kecuali
yang ada larangannya" pertanyaannya ada nggak larangan untuk membuka usaha
misalnya dalam satu mall umat islam?? didalam mall itu ada yang jual minuman
yang haram, makanan dari daging babi, dll deh...
tapi dalam mall itu ada juga yang jual alquran, jilbab, sajadah, bahkan orang
ngaji juga ada, bahkan diatas mall atau dibawah kadang-kadang ada mushola,
bahkan kadang-kadang diatas mushlla (lantai diatas mushala ada toilet, orang
yang berjalan yang sandalnya kena daging babi, atau kotoran hewan atau
sebagainya, apakah dilarang sholat dimushola itu???
ekonomi adalah masalah muamalah, yang didalamnya ruang ijtihad sangat besar.
membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, dan melakukan dengan
perbuatan. ada tiga hal yang harus dengan lengkap ada dalam melihat aspek
muamalah dan ibadah.
=====================
ewn:
khusus untuk anak haram memang bisa dibenarkan.
Ditinjau dari sudut pandang ekonomi syariah yang mengharamkan riba
pada bank konvensional. Jika konsisten, uang hasil bisnis riba
(proses) seharusnya adalah haram. Sama minyak babi (& berbagai zat
turunannya) - yang diturunkan dari babi yanga haram - itu juga haram.
Karena itu merupakan satu kesatuan (proses-produk). Ini dulu yg
terjadi pada kasus ajinomoto haram, karena menggunakan zat turunan
babi.
Sama seperti proses korupsi yang haram. Maka uang hasil korupsi juga
seharusnya diharamkan. Tentu aja bukan berarti uangnya ndak boleh
dipegang. Contoh kasus ekstrim: kalo uang hasil korupsi itu dipakai
untuk membangun mesjid oleh koruptor, maka, menurut saya, tindakan
mulia membangun mesjid itu tidak bisa dijadikan amalan bagi koruptor
itu.
====================
kenapa sih harus ada dewan syariah nasional? atau dewan pengawas syariah?
agar yang paham fiqih dan ilmu tentang islam bisa bertemu dengan ilmuwan
islam yang paham tentang ekonomi.
haram itu dibagi dua, haram zat, dan haram proses, dan uang bukanlah haram
zat, tapi haram proses. jadi zatnya sendiri tidak haram.
pertanyaan apa ada larangan koruptor mendirikan mesjid? apa ada larangan uang
korupsi untuk mendirikan jembatan??
kalau masalah amalannya diterima tau tidak, itu tadi proses. tapi
jembatannya, mesjidnya juga tidak menjadi haram kan......! atau malah mushola
yang ada di mall juga jadi haram, karena uang untuk mendirikan mall juga dari
perbankan yang dibungakan. thinking it friend...
bank syariah sendiri ada pos=pos untuk dana-dana yang tidak jelas dan non
halal, yang fungsinya untuk kepentingan sosial.
bank indonesia itu lembaga spekulasi yang terbesar, pemberi riba terbesar,
dan juga pencetak uang, kenapa uang yang dicetak tidak diharamkan oleh. atau
apakah gaji para PNS, atau semua uang menjadi haram karena berasal dari bak
indonesia???
sekali lagi, pemahaman tentang haram zat dan proses sangat perlu bagi kita.
pendalaman ilmu tafsir dan fiqih menjadi sesuatu yang urgent unuk dipelajari,
demi menyempurnakan ijtihad-ijtihad yang telah dilakukan.
demikian semoga bermanfaat....
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers