Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Saya kira apa yang kita takutkan bahwa ada percampuran antara bisnis
konvensinal (baca:haram) dengan syariah seharusnya tidak ada. Kenapa?
Karena UUS itu beroperasi berdasarkan aturan main yang dikeluarkan
oleh BI dan DSN (PBI dan fatwa) serta membukukan nya dalam mekanisme
akuntansi yang khusus juga (PSAK 59 dan PAPSI). Dan jelas semua aturan
itu sudah disertifikasi oleh DSN. Apa DSN kita sembarangan membiarkan
kita masak makanan halal di penggorengan bekas babi? .....wallahualam
ya

Namun kalo bicara aplikasi di lapangan ya itu cerita lain, berhubung
PBI, Fatwa, PSAK dan PAPSI nya tidak bergerak secepat bisnis , mungkin
saja ada muncul beberapa case.Saya rasa tidak banyak dan benar2x murni
karena keterbatasan aturan, contohnya ada fatwa tentang penggantian
biaya riil yang bisa dikenakan bank kepada nasabah jika terjadi
kondisi nasabah wanprestasi, muncul pertanyaan dari bank, berapa nilai
yang bisa dibebankan dan bisa dibagihasilkan tidak dana itu? da

Tapi BI rajin koq melakukan audit untuk memastikan sharia compliance
ini benar2x diterapkan di UUS. Dan konsep UUS kita paling konservatif
dibandingkan konsep sejenis di luar (baca:window system). Di Malaysia
kita tidak akan temukan Balance Sheet dan Profit dan Loss yang khusus
untuk windownya, begitu juga di negara lain..

Di luar topik ini, saya yakin kalo UUS diurus dengan benar, mereka
bisa jadi lokomotif baru dan segar bagi industri perbankan syariah.
Mereka membawa kompetensi induknya, di mana expertise nya jauh lebih
established.Dan proses penambahan modalnya tidak serumit BUS sehingga
expansi nya jg bisa cepat....

Wassalam

Ade

On 11/6/07, Erwin Wirawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> On Nov 2, 2007 4:05 PM, darmayuda yoedea <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > mungkin kita lihat lagi lah... kita bicara konteks ekonomi.
> > ekonomi syariah merupakan peluang usaha, dan sah-sah saja menangkap
> peluang
> > itu.
> =====================
> ewn: Kalo itu dianggap sah2 aja menangkap peluang usaha - termasuk
> peluang usaha yg berdekatan dengan yg diharamkan - maka sah2 juga
> Muslim buka bisnis minuman teh botol di lokalisasi. Lha namanya
> peluang bisnis koq. Maka sah-sah juga Muslim jadi ojek untuk ngantarin
> bandar narkoba kelas teri. Lha wong namanya peluang usaha. Bolehlah
> juga berbisnis restoran dengan koruptor. Lha wong namanya peluang
> usaha. koq. Saya kira kita berbeda pendapat soal ini.
>
> Menurut saya sih semua aspek yang bisa merusak, walopun bukan
> substansi, harus diperhatikan. Saya pribadi sedapat mungkin tak akan
> makan di restoran yang jual babi. Kalau anda berbisnis halal dengan
> penjahat, menurut saya, anda udah mendukung kejahatannya.
>
> Kalo ekonomi syariah itu pragmatis, dia akan kehilangan fungsinya.
> =====================
>
> > apakah UUS jadi haram?? kalau uang yang tercampur yang jadi masalah, uang
> > kita keluar dari Bank Indonesia kok yang merupakan pemain spekulasi
> terbesar
> > di indonesia, apakah uang yang kita pegang haram??? menurut saya tidak,
> > karena uang bukanlah haram zat. apakah anak yang keluar dari hasil
> > perzinahan adalah anak haram??
>
> =====================
> ewn:
> khusus untuk anak haram memang bisa dibenarkan.
>
> Ditinjau dari sudut pandang ekonomi syariah yang mengharamkan riba
> pada bank konvensional. Jika konsisten, uang hasil bisnis riba
> (proses) seharusnya adalah haram. Sama minyak babi (& berbagai zat
> turunannya) - yang diturunkan dari babi yanga haram - itu juga haram.
> Karena itu merupakan satu kesatuan (proses-produk). Ini dulu yg
> terjadi pada kasus ajinomoto haram, karena menggunakan zat turunan
> babi.
>
> Sama seperti proses korupsi yang haram. Maka uang hasil korupsi juga
> seharusnya diharamkan. Tentu aja bukan berarti uangnya ndak boleh
> dipegang. Contoh kasus ekstrim: kalo uang hasil korupsi itu dipakai
> untuk membangun mesjid oleh koruptor, maka, menurut saya, tindakan
> mulia membangun mesjid itu tidak bisa dijadikan amalan bagi koruptor
> itu.
>
> =====================
>
> salam
>


-- 
Ade Fauzan

Kirim email ke