Ada perbedaan status anak, remaja dan dewasa, Bung Radityo.  Itulah sebabnya 
kala masing2 kelompok berhadapan dengan hukum akan mendapatkan perlakuan yang 
berbeda.

Manusia berusia 12 tahun masih masuk dalam kategori anak.  UU No.23 Tahun 2002 
juga menyantumkan batasan usia 18 tahun u/dapat dimasukkan ke dalam kelompok 
anak.  Manusia dewasa mempunyai kewajiban melindungi anak tsb.  Sangat 
berlebihan ketika kamu menyatakan bahwa Ulfa, yang masih berusia 12 tahun ini, 
berbeda dan sudah pantas dikawini dan memasukkan kemungkinan bahwa si anak 
tadilah yang ingin dikawini o/laki2 dewasa tersebut.

Manusia dewasa yang memiliki ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak2 
masuk dalam kategori manusia yang memiliki penyimpangan psikososial yang 
disebut sebagai PEDOFILIA!  Nah, pedofilia ini sendiri merupakan kelompok 
penyakit kejiwaan yang disebut PARAFILIA.  Agama hanya dijadikan pembenaran 
atas penyakitnya!

Jika kedua istri terdahulu sang laki2 pemilik pondok pesantren tsb juga 
dinikahinya pada rentang usia yang mirip dengan Ulfa, maka merujuknya ke 
psikiater merupakan hal terbaik sebelum lebih banyak lagi anak2 yang akan 
menjadi korbannya!



ED






Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network

-----Original Message-----
From: "Radityo" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Fri, 24 Oct 2008 10:33:08
To: <[email protected]>
Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak
menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran
sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis
yang mau untuk dinikahi.

ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang
wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun
terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju
maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu
telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju.
mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat
membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya
selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding
beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum
sanggup memikul beban pernikahan.

Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata "saling", maka
coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah " bocah 12
tahun menikahi seorang kyai ". apakah image kita masih sama seperti yang
kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi
oleh si kyai?


Wassalam,

Radityo Agung P.

Kirim email ke