Ada perbedaan status anak, remaja dan dewasa, Bung Radityo. Itulah sebabnya kala masing2 kelompok berhadapan dengan hukum akan mendapatkan perlakuan yang berbeda.
Manusia berusia 12 tahun masih masuk dalam kategori anak. UU No.23 Tahun 2002 juga menyantumkan batasan usia 18 tahun u/dapat dimasukkan ke dalam kelompok anak. Manusia dewasa mempunyai kewajiban melindungi anak tsb. Sangat berlebihan ketika kamu menyatakan bahwa Ulfa, yang masih berusia 12 tahun ini, berbeda dan sudah pantas dikawini dan memasukkan kemungkinan bahwa si anak tadilah yang ingin dikawini o/laki2 dewasa tersebut. Manusia dewasa yang memiliki ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak2 masuk dalam kategori manusia yang memiliki penyimpangan psikososial yang disebut sebagai PEDOFILIA! Nah, pedofilia ini sendiri merupakan kelompok penyakit kejiwaan yang disebut PARAFILIA. Agama hanya dijadikan pembenaran atas penyakitnya! Jika kedua istri terdahulu sang laki2 pemilik pondok pesantren tsb juga dinikahinya pada rentang usia yang mirip dengan Ulfa, maka merujuknya ke psikiater merupakan hal terbaik sebelum lebih banyak lagi anak2 yang akan menjadi korbannya! ED Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network -----Original Message----- From: "Radityo" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Fri, 24 Oct 2008 10:33:08 To: <[email protected]> Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata "saling", maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah " bocah 12 tahun menikahi seorang kyai ". apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai? Wassalam, Radityo Agung P.
