--- In [email protected], manneke budiman
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun,
walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab
anak di bawah umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap
cumbuan seksual.

+ Tiap negara punya aturan sendiri-sendiri. Anda tidak ingin aturan
negara Pakistan atau Monaco dipakai di Indonesia juga bukan?
 
Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki
umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin
keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya
mestinya pada diri Anda sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih
gampang.

+ Saya tidak akan membiarkannya dan tidak boleh ada yang menekan saya.
Begitu juga orang tua si anak. Jika ia membolehkan (dan itu tidak
melanggar hukum) maka tak ada yang boleh menggganggu-gugatnya. Jika
kita merasa punya hak untuk mengecamnya maka sebaliknya ia juga punya
hak untuk mengecam pendapat kita yang bertentangan dengan pendapatnya.

Salam
Satria

Kirim email ke