--- In [email protected], manneke budiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual.
+ Tiap negara punya aturan sendiri-sendiri. Anda tidak ingin aturan negara Pakistan atau Monaco dipakai di Indonesia juga bukan? Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang. + Saya tidak akan membiarkannya dan tidak boleh ada yang menekan saya. Begitu juga orang tua si anak. Jika ia membolehkan (dan itu tidak melanggar hukum) maka tak ada yang boleh menggganggu-gugatnya. Jika kita merasa punya hak untuk mengecamnya maka sebaliknya ia juga punya hak untuk mengecam pendapat kita yang bertentangan dengan pendapatnya. Salam Satria
