setuju, pusing ngebahas RUU Pornografi, bagaimana dengan nasib bocah 12 tahun 
yang dinikai pria umur 43 tahun, yang lebih cocok jadi ayah dari sang bocah. 
Orangtua si bocah dibayar berapa ya sama si milyader asal semarang ini? 
dan tadi sore saya nonton reportasenya trans tv, sang kheik itu berkata 
"perkawinan saya sah secara islam" tapi indonesia bukan negara islam, tetapi 
negara hukum. Tapi satu hal yang pasti Money can do anything.

--- On Thu, 10/23/08, manneke budiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: manneke budiman <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: [email protected]
Date: Thursday, October 23, 2008, 10:46 PM






Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti 
perkawinan?
 
Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak 
setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak 
cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual.
 
Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 
tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau 
Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. 
Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang.
 
Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan 
menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno.
 
manneke

Kirim email ke