Untuk point pertama tentang orang tua/wali: meski mereka setuju, itu tak 
menghapus kenyataan bahwa anak ini belum cukup matang usia mentalnya untuk 
membuat keputusan penting seperti perkawinan. Tanya deh ke psikolog di seluru 
dunia, jangan tanya ke pemuka agama. Jadi, wali/ ortunya pun bisa dihukum, 
apalagi kalau melibatkan uang. Bisa kena tuduhan perdagangan anak-anak! 
Tidakkah Anda pernah bertanya kenapa untuk menikah bahkan seorang berusia 20 
tahun pun masih harus minta izin ortu? Ini berarti lembaga perkawinan dipandang 
sebagai suatu lembaga yang sangat serius dan penting. Orang usia 20 tahun pun 
belum dipercaya penuh untuk memutuskan sendiri apa dia mau kawin atau enggak, 
dan harus lewat izin ortu dulu. Apalagi anak usia 12 tahun!
 
Kedua, saya hargai kejujuran Anda bercerita di sini bahwa istri Anda pun dulu 
Anda nikahi waktu masih usia 12 tahun. Nasi sudah jadi bubur, tak mungkin kami 
menasihati Anda supaya menceraikan istri Anda yang kini sudah berusia 16 tahun 
itu. Yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki "kekeliruan" itu adalah dengan 
memberikan kebebasan dan dukungan sepenuhnya kepada istri Anda untuk menuntut 
ilmu dan melakukan aktivitas yang disukainya dan dapat membantunya melebarkan 
wawasan/pengetahuan.
 
Ketiga, saya asumsikan Anda sangat mencintai istri Anda itu dan punya komitmen 
100% untuk kebahagiaannya. Jika ini benar, mungkin kita mesti tahan dulu 
keinginan untuk memberi label "pedofilia" kepada Anda. Pedofilia adalah 
pemangsa, bukan penyayang. Kalau tujuan sebetulnya dari mengawini anak 12 tahun 
adalah demi syahwat yang tak tertahankan tapi supaya halal maka dikawini secara 
formal, ini jelas masuk golongan pedofil. Hanya Anda sendiri yang paling tahu 
motivasi Anda yang sesungguhnya yang mana.
 
Yang jelas, seorang anak perempuan berusia 12 tahun telah terampas masa 
remajanya dan peluang-peluangnya sebagai manusia untuk bisa mengembangkan diri 
sesuai kehendaknya sendiri (menuntut ilmu, bekerja, dll) akibat dinikahkan pada 
usia muda. Inilah hutang besar yang perlu dibayar kembali kepadanya dengan cara 
memberi dukungan penuh dan motivasi kepadanya untuk mengembangkan diri 
seluas-luasnya, termasuk jika dia ingin menuntut ilmu lagi atau, bahkan jika 
dia ingin bekerja di luar rumah.
 
manneke

--- On Fri, 10/24/08, Radityo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Radityo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: [email protected]
Received: Friday, October 24, 2008, 3:54 AM






oleh karena itu saya tuliskan terdapat pihak wali, dan bila wali tidak
setuju maka pernikahan tidak dapat terjadi. karena pernikahan tersebut
terjadi pastilah wali setuju, dan wali pertama adalah orang tua sendiri.
sehingga dalam case tersebut pastilah si orang tua juga berandil dalam
mengambil keputusan bagi anak gadisnya yang berusia 12 tahun tersebut.

saya dan pasangan bertemu 4 tahun yang lalu, ketika itu dia masih berumur 12
tahun. dan pada saat itu dia sudah dapat mengambil keputusan untuk menikah.
sekarang dia sudah berumur 16 tahun dan selama hampir 3 tahun kami
berpasangan dia menunjukkan bahwa di umur yang belia dia jauh lebih dewasa
dari wanita seumuran dia ketika masa-masa pacaran saya selama SMA sampai
kuliah. dari dia saya belajar untuk lebih tulus menghargai orang lain. saya
tidak tahu apakah saya tergolong phedopilia karena umur kami yang berbeda
cukup jauh, namun tidak sampai berbeda 10 tahun hehe.

mungkin satu hal yang dapat diperhatikan, nampaknya gadis-gadis desa lebih
siap untuk menikah karena di pedesaan banyak sekali gadis yang menikah dalam
usia belia. hal ini saya perhatikan di daerah istri" saya di sebuah pedesaan
di bandung, tidak sedikit wanita berumur 14 - 15 tahun sudah memiliki anak
satu. bahkan temannya ada yang berumur 16 tahun namun sudah berstatus janda,
dan kini sudah menikah lagi dan sedang menanti anak kedua. haduh


Wassalam,

Radityo Agung P.

Kirim email ke