Untuk point pertama tentang orang tua/wali: meski mereka setuju, itu tak menghapus kenyataan bahwa anak ini belum cukup matang usia mentalnya untuk membuat keputusan penting seperti perkawinan. Tanya deh ke psikolog di seluru dunia, jangan tanya ke pemuka agama. Jadi, wali/ ortunya pun bisa dihukum, apalagi kalau melibatkan uang. Bisa kena tuduhan perdagangan anak-anak! Tidakkah Anda pernah bertanya kenapa untuk menikah bahkan seorang berusia 20 tahun pun masih harus minta izin ortu? Ini berarti lembaga perkawinan dipandang sebagai suatu lembaga yang sangat serius dan penting. Orang usia 20 tahun pun belum dipercaya penuh untuk memutuskan sendiri apa dia mau kawin atau enggak, dan harus lewat izin ortu dulu. Apalagi anak usia 12 tahun! Kedua, saya hargai kejujuran Anda bercerita di sini bahwa istri Anda pun dulu Anda nikahi waktu masih usia 12 tahun. Nasi sudah jadi bubur, tak mungkin kami menasihati Anda supaya menceraikan istri Anda yang kini sudah berusia 16 tahun itu. Yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki "kekeliruan" itu adalah dengan memberikan kebebasan dan dukungan sepenuhnya kepada istri Anda untuk menuntut ilmu dan melakukan aktivitas yang disukainya dan dapat membantunya melebarkan wawasan/pengetahuan. Ketiga, saya asumsikan Anda sangat mencintai istri Anda itu dan punya komitmen 100% untuk kebahagiaannya. Jika ini benar, mungkin kita mesti tahan dulu keinginan untuk memberi label "pedofilia" kepada Anda. Pedofilia adalah pemangsa, bukan penyayang. Kalau tujuan sebetulnya dari mengawini anak 12 tahun adalah demi syahwat yang tak tertahankan tapi supaya halal maka dikawini secara formal, ini jelas masuk golongan pedofil. Hanya Anda sendiri yang paling tahu motivasi Anda yang sesungguhnya yang mana. Yang jelas, seorang anak perempuan berusia 12 tahun telah terampas masa remajanya dan peluang-peluangnya sebagai manusia untuk bisa mengembangkan diri sesuai kehendaknya sendiri (menuntut ilmu, bekerja, dll) akibat dinikahkan pada usia muda. Inilah hutang besar yang perlu dibayar kembali kepadanya dengan cara memberi dukungan penuh dan motivasi kepadanya untuk mengembangkan diri seluas-luasnya, termasuk jika dia ingin menuntut ilmu lagi atau, bahkan jika dia ingin bekerja di luar rumah. manneke
--- On Fri, 10/24/08, Radityo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Radityo <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun To: [email protected] Received: Friday, October 24, 2008, 3:54 AM oleh karena itu saya tuliskan terdapat pihak wali, dan bila wali tidak setuju maka pernikahan tidak dapat terjadi. karena pernikahan tersebut terjadi pastilah wali setuju, dan wali pertama adalah orang tua sendiri. sehingga dalam case tersebut pastilah si orang tua juga berandil dalam mengambil keputusan bagi anak gadisnya yang berusia 12 tahun tersebut. saya dan pasangan bertemu 4 tahun yang lalu, ketika itu dia masih berumur 12 tahun. dan pada saat itu dia sudah dapat mengambil keputusan untuk menikah. sekarang dia sudah berumur 16 tahun dan selama hampir 3 tahun kami berpasangan dia menunjukkan bahwa di umur yang belia dia jauh lebih dewasa dari wanita seumuran dia ketika masa-masa pacaran saya selama SMA sampai kuliah. dari dia saya belajar untuk lebih tulus menghargai orang lain. saya tidak tahu apakah saya tergolong phedopilia karena umur kami yang berbeda cukup jauh, namun tidak sampai berbeda 10 tahun hehe. mungkin satu hal yang dapat diperhatikan, nampaknya gadis-gadis desa lebih siap untuk menikah karena di pedesaan banyak sekali gadis yang menikah dalam usia belia. hal ini saya perhatikan di daerah istri" saya di sebuah pedesaan di bandung, tidak sedikit wanita berumur 14 - 15 tahun sudah memiliki anak satu. bahkan temannya ada yang berumur 16 tahun namun sudah berstatus janda, dan kini sudah menikah lagi dan sedang menanti anak kedua. haduh Wassalam, Radityo Agung P.
